Menimbang Kejujuran dalam Harta Syubhat: Antara Persangkaan, Kesaksian, dan Mengikuti Ketenangan Hati

Menimbang Kejujuran dalam Harta Syubhat: Antara Persangkaan, Kesaksian, dan Mengikuti Ketenangan Hati

مسالة:

ربما يقول القائل أي فائدة في السؤال ممن بعض ماله حرام ومن يستحل المال الحرام ربما يكذب فإن وثق بأمانته فليثق بديانته في الحلال فأقول مهما علم مخالطة الحرام لمال إنسان وكان له غرض في حضورك ضيافته أو قبولك هديته فلا تحصل الثقة بقوله فلا فائدة للسؤال منه فينبغي أن يسأل من غيره وكذا إن كان بياعا وهو يرغب في البيع لطلب الربح فلا تحصل الثقة بقوله إنه حلال ولا فائدة في السؤال منه وإنما يسأل من غيره وإنما يسأل من صاحب اليد إذا لم يكن متهما كما يسأل المتولى على المال الذي يسلمه أنه من أي جهة وكما سأل رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الهدية والصدقة فإن ذلك لا يؤذى ولا يتهم القائل فيه وكذلك إذا اتهمه بأنه ليس يدرى طريق كسب الحلال فلا يتهم في قوله إذا أخبر عن طريق صحيح وكذلك يسأل عبده وخادمه ليعرف طريق اكتسابه فههنا يفيد السؤال فإذا كان صاحب المال متهما فليسأل من غيره فإذا أخبره عدل واحد قبله وإن أخبره فاسق يعلم من قرينه حاله أنه لا يكذب حيث لا غرض له فيه جاز قبوله لأن هذا أمر بينه وبين الله تعالى والمطلوب ثقة النفس وقد يحصل من الثقة بقول الفاسق ما لا يحصل بقول عدل في بعض الأحوال وليس كل من فسق يكذب ولا كل من ترى العدالة في ظاهره يصدق وإنما نيطت الشهادة بالعدالة الظاهرة لضرورة الحكم فإن البواطن لا يطلع عليها وقد قبل أبو حنيفة رحمه الله شهادة الفاسق وكم من شخص تعرفه وتعرف أنه قد يقتحم المعاصي ثم إذا أخبرك بشيء وثقت به وكذلك إذا اخبر به صبي مميز ممن عرفته بالتثبت فقد تحصل الثقة بقوله فيحل الاعتماد عليه فأما إذا أخبر به مجهول لا يدري من حاله شيء أصلا فهذا ممن جوزنا الأكل من يده لأن يده دلالة ظاهرة على ملكه

Masalah:

Boleh jadi ada yang berkata: “Apa faedahnya bertanya kepada orang yang sebagian hartanya haram? Bukankah orang yang menghalalkan harta haram mungkin saja berdusta? Jika kita percaya pada kejujurannya, maka seharusnya kita juga percaya pada agamanya dalam masalah halal.”

Maka aku menjawab:

Apabila telah diketahui bahwa harta seseorang bercampur dengan harta haram, sementara ia memiliki kepentingan agar engkau menghadiri jamuannya atau menerima hadiahnya, maka ucapan orang itu tidak dapat dipercaya. Karena itu, tidak ada manfaat bertanya kepadanya sendiri. Yang seharusnya dilakukan adalah bertanya kepada orang lain.

Demikian pula jika ia seorang pedagang yang ingin mendapatkan keuntungan dari penjualannya, maka perkataannya bahwa barang itu halal tidak dapat dijadikan pegangan. Tidak ada faedah bertanya kepadanya, tetapi hendaknya bertanya kepada orang lain.

Adapun bertanya kepada pemegang harta itu sendiri hanya dilakukan apabila ia tidak dituduh memiliki kepentingan tertentu. Seperti bertanya kepada pengelola harta mengenai dari mana asal harta yang ia serahkan. Demikian pula sebagaimana Nabi Muhammad pernah bertanya tentang apakah suatu pemberian itu hadiah atau sedekah. Dalam keadaan seperti itu, penanya tidak menyakiti dan tidak menuduh orang yang ditanya.

Begitu pula jika seseorang dituduh tidak mengetahui jalan mencari harta halal, maka ia tidak dituduh berdusta ketika ia menjelaskan cara yang benar tentang asal penghasilannya.

Demikian juga seseorang boleh bertanya kepada budak atau pelayannya untuk mengetahui dari mana penghasilannya diperoleh. Dalam keadaan seperti ini, pertanyaan memang bermanfaat.

Namun jika pemilik harta termasuk orang yang dicurigai, maka hendaknya bertanya kepada selain dirinya. Jika seorang yang adil memberi informasi, maka keterangannya diterima.

Jika yang memberi tahu adalah orang fasik, tetapi dari tanda-tanda keadaannya diketahui bahwa ia tidak berdusta ketika tidak memiliki kepentingan dalam masalah itu, maka keterangannya juga boleh diterima. Sebab perkara ini adalah urusan antara seorang hamba dengan Allah, dan yang dicari adalah ketenangan hati. Kadang rasa percaya terhadap ucapan orang fasik dalam suatu keadaan lebih kuat daripada kepada orang yang tampak adil.

Tidak setiap orang fasik itu pendusta, dan tidak setiap orang yang tampak adil itu pasti jujur. Persaksian hanya dikaitkan dengan keadilan lahiriah karena kebutuhan hukum, sebab perkara batin tidak diketahui.

Bahkan Abu Hanifah pernah menerima kesaksian orang fasik.

Betapa banyak orang yang engkau kenal suka melakukan maksiat, tetapi ketika ia memberitahumu sesuatu, engkau tetap percaya kepadanya.

Demikian pula apabila seorang anak yang sudah mumayyiz dan dikenal teliti memberi kabar, maka bisa saja timbul rasa percaya kepada ucapannya sehingga boleh dijadikan pegangan.

Adapun jika yang memberi kabar adalah orang yang sama sekali tidak dikenal keadaannya, maka inilah termasuk orang yang sebelumnya telah kami katakan boleh makan dari tangannya, karena penguasaan tangannya atas harta itu merupakan tanda lahiriah kepemilikannya.

Penjelasan

Pembahasan ini menjelaskan tentang cara bersikap wara’ (berhati-hati) dalam masalah harta halal dan haram.

Inti pembahasannya adalah:

  • Tidak semua ucapan pemilik harta bisa langsung dipercaya.
  • Jika ia memiliki kepentingan pribadi, maka keterangannya menjadi lemah.
  • Dalam keadaan seperti itu, informasi dari pihak lain lebih layak dipertimbangkan.
  • Tujuan utamanya adalah mendapatkan ketenangan hati dalam bermuamalah.

Para ulama membedakan antara:

  1. Orang yang tidak memiliki kepentingan
    → lebih mudah dipercaya.
  2. Orang yang punya keuntungan pribadi
    → perlu kehati-hatian karena bisa saja membela dirinya sendiri.

Namun penulis juga menjelaskan bahwa ukuran percaya tidak selalu berdasarkan gelar “adil” atau “fasik” semata. Kadang seseorang yang dikenal bermaksiat tetap jujur dalam ucapan tertentu, sedangkan orang yang tampak saleh belum tentu benar.

Karena itu, dalam perkara pribadi antara hamba dan Allah, yang menjadi ukuran adalah kuatnya keyakinan dan ketenangan hati berdasarkan tanda-tanda yang ada.

Contoh

1. Contoh Pedagang

Seorang pedagang diketahui sering mencampur uang halal dan hasil riba.
Ketika ditanya tentang barang dagangannya, ia berkata:

“Tenang saja, semuanya halal.”

Karena ia punya kepentingan agar barangnya laku, maka perkataannya tidak langsung cukup dijadikan pegangan. Sebaiknya bertanya kepada orang lain yang mengetahui keadaan usahanya.

2. Contoh Undangan Makan

Seseorang terkenal sering mengambil harta haram.
Lalu ia mengundang kita makan dan berkata:

“Makanan ini dari hasil yang halal.”

Karena ia ingin kita menerima undangannya, maka ada kemungkinan ia membela dirinya sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin lebih wara’, boleh mencari informasi dari orang lain.

3. Contoh Orang Fasik Tetapi Jujur

Ada seseorang yang dikenal suka melakukan dosa, tetapi dalam urusan bisnis ia terkenal sangat jujur dan tidak pernah berdusta.

Ketika ia memberi tahu:

“Uang ini memang hasil jual beli yang sah.”

Maka jika hati merasa tenang karena mengenal kejujurannya dalam hal itu, keterangannya boleh diterima.

4. Contoh Anak Mumayyiz

Seorang anak yang sudah cerdas dan dikenal teliti berkata:

“Ayah membeli barang ini dari toko halal.”

Jika anak itu memang terpercaya dan paham apa yang ia katakan, maka boleh menjadikan ucapannya sebagai pertimbangan.

Kesimpulan

  • Jika pemilik harta memiliki kepentingan pribadi, maka keterangannya tentang kehalalan hartanya tidak langsung dipercaya.
  • Dalam keadaan seperti itu, lebih baik mencari informasi dari pihak lain.
  • Yang dicari dalam masalah wara’ adalah ketenangan hati dan kuatnya dugaan terhadap kehalalan.
  • Orang fasik tidak selalu pendusta, dan orang yang tampak saleh tidak selalu pasti jujur.
  • Selama ada tanda lahiriah kepemilikan dan tidak ada bukti jelas keharaman, maka hukum asalnya boleh bermuamalah dengannya.
  • Sikap wara’ yang benar adalah berhati-hati tanpa berlebihan dan tanpa mudah menuduh sesama Muslim.

وربما يقال إسلامه دلالة ظاهرة على صدقة وهذا فيه نظر ولا يخلو قوله عن أثر ما في النفس حتى لو اجتمع منهم جماعة تفيد ظنا قويا إلا أن أثر الواحد فيه في غاية الضعف فلينظر إلى حد تأثيره في القلب فإن المفتي هو القلب في مثل هذا الموضع وللقلب التفاتات إلى قرائن خفية يضيق عنها نطاق النطق فليتأمل فيه ويدل على وجوب الالتفات إليه ما روى عن عقبة بن الحارث أنه جاء إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال إني تزوجت امرأة فجاءت أمة سوداء فزعمت أنها قد ارضعتنا وهي كاذبة فقال دعها فقال إنها سوداء يصغر من شأنها فقال عليه السلام فكيف وقد زعمت أنها قد أرضعتكما لا خير لك فيها دعها عنك // حديث عقبة إني تزوجت امرأة فجائتنا أمة سوداء فزعمت أنها قد أرضعتنا وهي كاذبة رواه البخاري من حديث عقبة ابن الحارث //

 وفي لفظ آخر كيف وقد قيل ومهما لم يعلم كذب المجهول ولم تظهر أمارة غرض له فيه كان له وقع في القلب لا محالة فلذلك يتأكد الأمر بالاحتراز فإن اطمأن إليه القلب كان الاحتراز حتما واجبا

Boleh jadi ada yang berkata:

“Keislaman seseorang merupakan tanda lahiriah yang menunjukkan kejujurannya.”

Namun hal ini masih perlu diperhatikan lebih dalam. Sebab ucapan seseorang tetap memiliki pengaruh tertentu dalam hati. Bahkan jika beberapa orang berkumpul lalu memberikan informasi yang sama, hal itu dapat menimbulkan dugaan yang kuat. Adapun pengaruh ucapan satu orang saja terkadang sangat lemah.

Karena itu hendaknya diperhatikan sejauh mana pengaruh ucapan tersebut terhadap hati. Sebab dalam persoalan seperti ini, yang menjadi pemberi fatwa adalah hati. Hati memiliki perhatian terhadap tanda-tanda samar yang tidak mampu diungkapkan sepenuhnya dengan kata-kata. Maka hendaknya seseorang merenungkannya dengan baik.

Yang menunjukkan wajibnya memperhatikan hal ini adalah riwayat dari Uqbah bin Al-Harith bahwa ia datang kepada Nabi Muhammad dan berkata:

“Aku telah menikahi seorang wanita. Kemudian datang seorang budak perempuan berkulit hitam yang mengaku bahwa ia pernah menyusui kami berdua, padahal ia berdusta.”

Maka Nabi bersabda:

“Tinggalkanlah wanita itu.”

Uqbah berkata:

“Sesungguhnya budak perempuan itu hitam dan rendah kedudukannya.”

Maka Nabi bersabda:

“Bagaimana lagi, sedangkan ia telah mengaku pernah menyusui kalian berdua? Tidak ada kebaikan bagimu pada wanita itu. Tinggalkanlah ia.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Bagaimana lagi sedangkan hal itu telah dikatakan?”

Selama kedustaan orang yang tidak dikenal itu belum diketahui, dan tidak tampak adanya tanda bahwa ia memiliki kepentingan tertentu dalam ucapannya, maka ucapannya pasti meninggalkan pengaruh dalam hati.

Karena itulah anjuran untuk berhati-hati menjadi semakin kuat. Dan apabila hati telah merasa tenang kepada kehati-hatian itu, maka sikap berhati-hati tersebut menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan.

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan bahwa dalam masalah wara’ dan kehati-hatian agama, hati memiliki peranan penting.

Tidak semua perkara bisa dipastikan hanya dengan bukti lahiriah yang sangat tegas. Kadang ada:

  • tanda samar,
  • firasat,
  • kegelisahan hati,
  • atau dugaan kuat,

yang muncul karena suatu informasi.

Dalam keadaan seperti ini, Islam mengajarkan agar seseorang tidak meremehkan suara hati yang muncul dari kehati-hatian agama, selama bukan sekadar waswas berlebihan.

Penulis menjelaskan:

  • Keislaman seseorang memang tanda kebaikan.
  • Tetapi bukan berarti setiap ucapan otomatis pasti benar.
  • Hati terkadang menangkap tanda-tanda tersembunyi yang sulit dijelaskan dengan lisan.

Karena itu, jika hati merasa tidak tenang setelah mendengar suatu informasi yang mungkin benar, maka sikap hati-hati lebih utama.

Penjelasan Hadis

Kasus Uqbah bin Al-Harith menunjukkan bahwa:

  • Seorang wanita budak yang tampaknya lemah kedudukannya mengaku pernah menyusui pasangan suami istri itu.
  • Secara lahiriah mungkin saja orang meremehkan pengakuannya.
  • Tetapi Nabi Muhammad tetap memerintahkan untuk berhati-hati.

Karena jika benar terjadi persusuan, maka pasangan itu menjadi mahram sesusuan dan pernikahannya haram.

Maka demi menjaga agama dan kehormatan, Nabi memilih jalan kehati-hatian.

Contoh

1. Contoh Makanan Syubhat

Seseorang mendengar dari beberapa orang bahwa sebuah usaha sering bercampur dengan transaksi haram.

Tidak ada bukti pasti, tetapi hati terasa tidak tenang ketika hendak memakan hidangannya.

Maka meninggalkannya termasuk sikap wara’ yang baik.

2. Contoh Barang Curian

Ada orang yang menawarkan motor dengan harga sangat murah.

Secara lahiriah ia mengatakan:

“Ini milik saya.”

Tetapi ada banyak tanda yang membuat hati curiga:

  • surat tidak lengkap,
  • jawabannya berubah-ubah,
  • dan orang lain memberi isyarat buruk.

Walaupun belum ada bukti pasti, meninggalkan transaksi itu lebih selamat.

3. Contoh Persusuan

Seseorang hendak menikah.
Lalu ada seorang tua yang berkata:

“Seingat saya, kalian pernah disusui oleh wanita yang sama.”

Walaupun orang itu tidak membawa bukti kuat, ucapan tersebut membuat hati tidak tenang.

Maka meneliti lebih lanjut atau meninggalkan pernikahan demi kehati-hatian termasuk sikap yang dianjurkan.

Kesimpulan

  • Hati memiliki peranan penting dalam perkara wara’ dan syubhat.
  • Tidak semua tanda dapat dijelaskan secara terang-terangan, tetapi hati bisa merasakan pengaruhnya.
  • Jika muncul dugaan yang kuat tanpa adanya tanda dusta atau kepentingan tertentu, maka kehati-hatian dianjurkan.
  • Hadis Uqbah bin Al-Harith menunjukkan bahwa syariat mendorong meninggalkan perkara yang meragukan demi keselamatan agama.
  • Apabila hati telah benar-benar tenang untuk mengambil jalan hati-hati, maka menjalankan kehati-hatian itu menjadi sikap yang wajib bagi dirinya.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

BagaimanaHukum Bermuamalah Dengan Harta Yang Bercampur Halal Dan Haram

Menimbang Kesaksian yang Bertentangan dalam Perkara Syubhat dan Wara’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Memohon ‘Athf (Kasih Sayang Allah), Luṭf (Kelembutan-Nya), Dan Disambungkan Dengan Orang-Orang Dekat Kepada-Nya – Gramatika Qalbu - نحو القلوب

فصل Pasal حروف العطف تتبع الآخر الأول Huruf-huruf ‘athaf menjadikan kata yang terakhir mengikuti yang pertama. Dalam nahwu: kata ...