مسالة:
ربما
يقول القائل أي فائدة في السؤال ممن بعض ماله حرام ومن يستحل المال الحرام ربما
يكذب فإن وثق بأمانته فليثق بديانته في الحلال فأقول مهما علم مخالطة الحرام لمال
إنسان وكان له غرض في حضورك ضيافته أو قبولك هديته فلا تحصل الثقة بقوله فلا فائدة
للسؤال منه فينبغي أن يسأل من غيره وكذا إن كان بياعا وهو يرغب في البيع لطلب
الربح فلا تحصل الثقة بقوله إنه حلال ولا فائدة في السؤال منه وإنما يسأل من غيره
وإنما يسأل من صاحب اليد إذا لم يكن متهما كما يسأل المتولى على المال الذي يسلمه
أنه من أي جهة وكما سأل رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الهدية والصدقة فإن ذلك
لا يؤذى ولا يتهم القائل فيه وكذلك إذا اتهمه بأنه ليس يدرى طريق كسب الحلال فلا
يتهم في قوله إذا أخبر عن طريق صحيح وكذلك يسأل عبده وخادمه ليعرف طريق اكتسابه
فههنا يفيد السؤال فإذا كان صاحب المال متهما فليسأل من غيره فإذا أخبره عدل واحد
قبله وإن أخبره فاسق يعلم من قرينه حاله أنه لا يكذب حيث لا غرض له فيه جاز قبوله
لأن هذا أمر بينه وبين الله تعالى والمطلوب ثقة النفس وقد يحصل من الثقة بقول
الفاسق ما لا يحصل بقول عدل في بعض الأحوال وليس كل من فسق يكذب ولا كل من ترى
العدالة في ظاهره يصدق وإنما نيطت الشهادة بالعدالة الظاهرة لضرورة الحكم فإن
البواطن لا يطلع عليها وقد قبل أبو حنيفة رحمه الله شهادة الفاسق وكم من شخص تعرفه
وتعرف أنه قد يقتحم المعاصي ثم إذا أخبرك بشيء وثقت به وكذلك إذا اخبر به صبي مميز
ممن عرفته بالتثبت فقد تحصل الثقة بقوله فيحل الاعتماد عليه فأما إذا أخبر به
مجهول لا يدري من حاله شيء أصلا فهذا ممن جوزنا الأكل من يده لأن يده دلالة ظاهرة
على ملكه
Masalah:
Boleh jadi ada yang berkata: “Apa
faedahnya bertanya kepada orang yang sebagian hartanya haram? Bukankah orang
yang menghalalkan harta haram mungkin saja berdusta? Jika kita percaya pada
kejujurannya, maka seharusnya kita juga percaya pada agamanya dalam masalah
halal.”
Maka aku menjawab:
Apabila telah diketahui bahwa harta
seseorang bercampur dengan harta haram, sementara ia memiliki kepentingan agar
engkau menghadiri jamuannya atau menerima hadiahnya, maka ucapan orang itu
tidak dapat dipercaya. Karena itu, tidak ada manfaat bertanya kepadanya
sendiri. Yang seharusnya dilakukan adalah bertanya kepada orang lain.
Demikian pula jika ia seorang
pedagang yang ingin mendapatkan keuntungan dari penjualannya, maka perkataannya
bahwa barang itu halal tidak dapat dijadikan pegangan. Tidak ada faedah
bertanya kepadanya, tetapi hendaknya bertanya kepada orang lain.
Adapun bertanya kepada pemegang
harta itu sendiri hanya dilakukan apabila ia tidak dituduh memiliki kepentingan
tertentu. Seperti bertanya kepada pengelola harta mengenai dari mana asal harta
yang ia serahkan. Demikian pula sebagaimana Nabi Muhammad pernah bertanya
tentang apakah suatu pemberian itu hadiah atau sedekah. Dalam keadaan seperti
itu, penanya tidak menyakiti dan tidak menuduh orang yang ditanya.
Begitu pula jika seseorang dituduh
tidak mengetahui jalan mencari harta halal, maka ia tidak dituduh berdusta
ketika ia menjelaskan cara yang benar tentang asal penghasilannya.
Demikian juga seseorang boleh
bertanya kepada budak atau pelayannya untuk mengetahui dari mana penghasilannya
diperoleh. Dalam keadaan seperti ini, pertanyaan memang bermanfaat.
Namun jika pemilik harta termasuk
orang yang dicurigai, maka hendaknya bertanya kepada selain dirinya. Jika
seorang yang adil memberi informasi, maka keterangannya diterima.
Jika yang memberi tahu adalah orang
fasik, tetapi dari tanda-tanda keadaannya diketahui bahwa ia tidak berdusta
ketika tidak memiliki kepentingan dalam masalah itu, maka keterangannya juga
boleh diterima. Sebab perkara ini adalah urusan antara seorang hamba dengan
Allah, dan yang dicari adalah ketenangan hati. Kadang rasa percaya terhadap
ucapan orang fasik dalam suatu keadaan lebih kuat daripada kepada orang yang
tampak adil.
Tidak setiap orang fasik itu
pendusta, dan tidak setiap orang yang tampak adil itu pasti jujur. Persaksian
hanya dikaitkan dengan keadilan lahiriah karena kebutuhan hukum, sebab perkara
batin tidak diketahui.
Bahkan Abu Hanifah pernah menerima
kesaksian orang fasik.
Betapa banyak orang yang engkau
kenal suka melakukan maksiat, tetapi ketika ia memberitahumu sesuatu, engkau
tetap percaya kepadanya.
Demikian pula apabila seorang anak
yang sudah mumayyiz dan dikenal teliti memberi kabar, maka bisa saja timbul
rasa percaya kepada ucapannya sehingga boleh dijadikan pegangan.
Adapun jika yang memberi kabar
adalah orang yang sama sekali tidak dikenal keadaannya, maka inilah termasuk
orang yang sebelumnya telah kami katakan boleh makan dari tangannya, karena
penguasaan tangannya atas harta itu merupakan tanda lahiriah kepemilikannya.
Penjelasan
Pembahasan ini menjelaskan tentang cara
bersikap wara’ (berhati-hati) dalam masalah harta halal dan haram.
Inti pembahasannya adalah:
- Tidak semua ucapan pemilik harta bisa langsung
dipercaya.
- Jika ia memiliki kepentingan pribadi, maka keterangannya
menjadi lemah.
- Dalam keadaan seperti itu, informasi dari pihak lain
lebih layak dipertimbangkan.
- Tujuan utamanya adalah mendapatkan ketenangan hati
dalam bermuamalah.
Para ulama membedakan antara:
- Orang yang tidak memiliki kepentingan
→ lebih mudah dipercaya. - Orang yang punya keuntungan pribadi
→ perlu kehati-hatian karena bisa saja membela dirinya sendiri.
Namun penulis juga menjelaskan bahwa
ukuran percaya tidak selalu berdasarkan gelar “adil” atau “fasik” semata.
Kadang seseorang yang dikenal bermaksiat tetap jujur dalam ucapan tertentu,
sedangkan orang yang tampak saleh belum tentu benar.
Karena itu, dalam perkara pribadi
antara hamba dan Allah, yang menjadi ukuran adalah kuatnya keyakinan dan
ketenangan hati berdasarkan tanda-tanda yang ada.
Contoh
1.
Contoh Pedagang
Seorang pedagang diketahui sering
mencampur uang halal dan hasil riba.
Ketika ditanya tentang barang dagangannya, ia berkata:
“Tenang saja, semuanya halal.”
Karena ia punya kepentingan agar
barangnya laku, maka perkataannya tidak langsung cukup dijadikan pegangan.
Sebaiknya bertanya kepada orang lain yang mengetahui keadaan usahanya.
2.
Contoh Undangan Makan
Seseorang terkenal sering mengambil
harta haram.
Lalu ia mengundang kita makan dan berkata:
“Makanan ini dari hasil yang halal.”
Karena ia ingin kita menerima
undangannya, maka ada kemungkinan ia membela dirinya sendiri. Oleh sebab itu,
jika ingin lebih wara’, boleh mencari informasi dari orang lain.
3.
Contoh Orang Fasik Tetapi Jujur
Ada seseorang yang dikenal suka
melakukan dosa, tetapi dalam urusan bisnis ia terkenal sangat jujur dan tidak
pernah berdusta.
Ketika ia memberi tahu:
“Uang ini memang hasil jual beli
yang sah.”
Maka jika hati merasa tenang karena
mengenal kejujurannya dalam hal itu, keterangannya boleh diterima.
4.
Contoh Anak Mumayyiz
Seorang anak yang sudah cerdas dan
dikenal teliti berkata:
“Ayah membeli barang ini dari toko
halal.”
Jika anak itu memang terpercaya dan
paham apa yang ia katakan, maka boleh menjadikan ucapannya sebagai pertimbangan.
Kesimpulan
- Jika pemilik harta memiliki kepentingan pribadi, maka
keterangannya tentang kehalalan hartanya tidak langsung dipercaya.
- Dalam keadaan seperti itu, lebih baik mencari informasi
dari pihak lain.
- Yang dicari dalam masalah wara’ adalah ketenangan hati
dan kuatnya dugaan terhadap kehalalan.
- Orang fasik tidak selalu pendusta, dan orang yang
tampak saleh tidak selalu pasti jujur.
- Selama ada tanda lahiriah kepemilikan dan tidak ada
bukti jelas keharaman, maka hukum asalnya boleh bermuamalah dengannya.
- Sikap wara’ yang benar adalah berhati-hati tanpa
berlebihan dan tanpa mudah menuduh sesama Muslim.
وربما
يقال إسلامه دلالة ظاهرة على صدقة وهذا فيه نظر ولا يخلو قوله عن أثر ما في النفس
حتى لو اجتمع منهم جماعة تفيد ظنا قويا إلا أن أثر الواحد فيه في غاية الضعف
فلينظر إلى حد تأثيره في القلب فإن المفتي هو القلب في مثل هذا الموضع وللقلب
التفاتات إلى قرائن خفية يضيق عنها نطاق النطق فليتأمل فيه ويدل على وجوب الالتفات
إليه ما روى عن عقبة بن الحارث أنه جاء إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال
إني تزوجت امرأة فجاءت أمة سوداء فزعمت أنها قد ارضعتنا وهي كاذبة فقال دعها فقال
إنها سوداء يصغر من شأنها فقال عليه السلام فكيف وقد زعمت أنها قد أرضعتكما لا خير
لك فيها دعها عنك // حديث عقبة إني تزوجت امرأة فجائتنا أمة سوداء فزعمت أنها قد
أرضعتنا وهي كاذبة رواه البخاري من حديث عقبة ابن الحارث //
وفي لفظ آخر كيف وقد قيل ومهما لم يعلم كذب
المجهول ولم تظهر أمارة غرض له فيه كان له وقع في القلب لا محالة فلذلك يتأكد
الأمر بالاحتراز فإن اطمأن إليه القلب كان الاحتراز حتما واجبا
Boleh jadi ada yang berkata:
“Keislaman seseorang merupakan tanda
lahiriah yang menunjukkan kejujurannya.”
Namun hal ini masih perlu
diperhatikan lebih dalam. Sebab ucapan seseorang tetap memiliki pengaruh
tertentu dalam hati. Bahkan jika beberapa orang berkumpul lalu memberikan
informasi yang sama, hal itu dapat menimbulkan dugaan yang kuat. Adapun
pengaruh ucapan satu orang saja terkadang sangat lemah.
Karena itu hendaknya diperhatikan
sejauh mana pengaruh ucapan tersebut terhadap hati. Sebab dalam persoalan
seperti ini, yang menjadi pemberi fatwa adalah hati. Hati memiliki perhatian
terhadap tanda-tanda samar yang tidak mampu diungkapkan sepenuhnya dengan
kata-kata. Maka hendaknya seseorang merenungkannya dengan baik.
Yang menunjukkan wajibnya
memperhatikan hal ini adalah riwayat dari Uqbah bin Al-Harith bahwa ia datang
kepada Nabi Muhammad dan berkata:
“Aku telah menikahi seorang wanita.
Kemudian datang seorang budak perempuan berkulit hitam yang mengaku bahwa ia
pernah menyusui kami berdua, padahal ia berdusta.”
Maka Nabi bersabda:
“Tinggalkanlah wanita itu.”
Uqbah berkata:
“Sesungguhnya budak perempuan itu
hitam dan rendah kedudukannya.”
Maka Nabi bersabda:
“Bagaimana lagi, sedangkan ia telah
mengaku pernah menyusui kalian berdua? Tidak ada kebaikan bagimu pada wanita
itu. Tinggalkanlah ia.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Bagaimana lagi sedangkan hal itu
telah dikatakan?”
Selama kedustaan orang yang tidak
dikenal itu belum diketahui, dan tidak tampak adanya tanda bahwa ia memiliki
kepentingan tertentu dalam ucapannya, maka ucapannya pasti meninggalkan pengaruh
dalam hati.
Karena itulah anjuran untuk
berhati-hati menjadi semakin kuat. Dan apabila hati telah merasa tenang kepada
kehati-hatian itu, maka sikap berhati-hati tersebut menjadi suatu kewajiban
yang harus dilakukan.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan bahwa
dalam masalah wara’ dan kehati-hatian agama, hati memiliki peranan
penting.
Tidak semua perkara bisa dipastikan
hanya dengan bukti lahiriah yang sangat tegas. Kadang ada:
- tanda samar,
- firasat,
- kegelisahan hati,
- atau dugaan kuat,
yang muncul karena suatu informasi.
Dalam keadaan seperti ini, Islam
mengajarkan agar seseorang tidak meremehkan suara hati yang muncul dari
kehati-hatian agama, selama bukan sekadar waswas berlebihan.
Penulis menjelaskan:
- Keislaman seseorang memang tanda kebaikan.
- Tetapi bukan berarti setiap ucapan otomatis pasti
benar.
- Hati terkadang menangkap tanda-tanda tersembunyi yang
sulit dijelaskan dengan lisan.
Karena itu, jika hati merasa tidak
tenang setelah mendengar suatu informasi yang mungkin benar, maka sikap hati-hati
lebih utama.
Penjelasan
Hadis
Kasus Uqbah bin Al-Harith
menunjukkan bahwa:
- Seorang wanita budak yang tampaknya lemah kedudukannya
mengaku pernah menyusui pasangan suami istri itu.
- Secara lahiriah mungkin saja orang meremehkan
pengakuannya.
- Tetapi Nabi Muhammad tetap memerintahkan untuk
berhati-hati.
Karena jika benar terjadi persusuan,
maka pasangan itu menjadi mahram sesusuan dan pernikahannya haram.
Maka demi menjaga agama dan
kehormatan, Nabi memilih jalan kehati-hatian.
Contoh
1.
Contoh Makanan Syubhat
Seseorang mendengar dari beberapa
orang bahwa sebuah usaha sering bercampur dengan transaksi haram.
Tidak ada bukti pasti, tetapi hati
terasa tidak tenang ketika hendak memakan hidangannya.
Maka meninggalkannya termasuk sikap
wara’ yang baik.
2.
Contoh Barang Curian
Ada orang yang menawarkan motor
dengan harga sangat murah.
Secara lahiriah ia mengatakan:
“Ini milik saya.”
Tetapi ada banyak tanda yang membuat
hati curiga:
- surat tidak lengkap,
- jawabannya berubah-ubah,
- dan orang lain memberi isyarat buruk.
Walaupun belum ada bukti pasti,
meninggalkan transaksi itu lebih selamat.
3.
Contoh Persusuan
Seseorang hendak menikah.
Lalu ada seorang tua yang berkata:
“Seingat saya, kalian pernah disusui
oleh wanita yang sama.”
Walaupun orang itu tidak membawa
bukti kuat, ucapan tersebut membuat hati tidak tenang.
Maka meneliti lebih lanjut atau
meninggalkan pernikahan demi kehati-hatian termasuk sikap yang dianjurkan.
Kesimpulan
- Hati memiliki peranan penting dalam perkara wara’ dan
syubhat.
- Tidak semua tanda dapat dijelaskan secara
terang-terangan, tetapi hati bisa merasakan pengaruhnya.
- Jika muncul dugaan yang kuat tanpa adanya tanda dusta
atau kepentingan tertentu, maka kehati-hatian dianjurkan.
- Hadis Uqbah bin Al-Harith menunjukkan bahwa syariat
mendorong meninggalkan perkara yang meragukan demi keselamatan agama.
- Apabila hati telah benar-benar tenang untuk mengambil
jalan hati-hati, maka menjalankan kehati-hatian itu menjadi sikap yang
wajib bagi dirinya.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
BagaimanaHukum Bermuamalah Dengan Harta Yang Bercampur Halal Dan Haram
Menimbang
Kesaksian yang Bertentangan dalam Perkara Syubhat dan Wara’

Tidak ada komentar:
Posting Komentar