مسألة:
شخص
معين خالط ماله الحرام مثل أن يباع على دكان طعام مغصوب أو مال منهوب ومثل أن يكون
القاضي أو الرئيس أو العامل أو الفقيه الذي له إدرار على سلطان ظالم له أيضا مال
موروث ودهقنة أو تجارة أو رجل تاجر يعامل بمعاملات صحيحة ويربي أيضا فإن كان
الأكثر من ماله حراما لا يجوز الأكل من ضيافته ولا قبول هديته ولا صدقته الا بعد
التفتيش فإن ظهر أن المأخوذ من وجه حلال فذاك وإلا ترك وإن كان الحرام أقل
والمأخوذ مشتبه فهذا في محل النظر لأنه على رتبة بين الرتبتين إذ قضينا بأنه لو
اشتبه ذكية بعشر ميتات مثلا وجب اجتناب الكل وهذا يشبهه من وجه من حيث إن مال
الرجل الواحد كالمحصور ولا سيما إذا لم يكن كثير المال مثل السلطان ويخالفه من وجه
إذ الميتة يعلم وجودها في الحال يقينا والحرام الذي خالط ماله يحتمل أن يكون قد
خرج من يده وليس موجودا في الحال وإن كان المال قليلا وعلم قطعا أن الحرام موجود
في الحال فهو ومسألة اختلاط الميتة واحد وإن كثر المال واحتمل أن يكون الحرام غير
موجود في الحال فهذا أخف من ذلك ويشبه من وجه الاختلاط بغير محصور كما في الأسواق
والبلاد ولكنه أغلظ منه لاختصاصه بشخص واحد ولا يشك في أن الهجوم عليه بعيد من
الورع جدا ولكن النظر في كونه فسقا مناقض للعدالة وهذا من حيث النقل أيضا غامض
لتجاذب الأشياء ومن حيث النقل أيضا غامض لأن ما ينقل فيه عن الصحابة من الامتناع
في مثل هذا وكذا عن التابعين يمكن حمله على الورع ولا يصادف فيه نص على التحريم
وما ينقل من إقدام على الأكل كأكل أبي هريرة رضي الله عنه طعام معاوية مثلا إن قدر
في جملة ما في يده حرام فذلك أيضا يحتمل أن يكون إقدامه بعد التفتيش واستبانة أن
عين ما يأكله من وجه مباح فالأفعال في هذا ضعيفة الدلالة ومذاهب العلماء المتأخرين
مختلفة حتى قال بعضهم لو أعطاني السلطان شيئا لأخذته وطرد الإباحة فيما إذا كان
الأكثر أيضا حراما مهما لم يعرف عين المأخوذ واحتمل أن يكون حلالا واستدل بأخذ بعض
السلف جوائز السلاطين كما سيأتي في باب بيان أموال السلاطين فأما إذا كان الحرام
هو الأقل واحتمل أن لا يكون موجودا في الحال لم يكن الأكل حراما وإن تحقق وجوده في
الحال كما في مسألة اشتباه الذكية بالميتة فهذا مما لا أدري ما أقول فيه وهو من
المتشابهات التي يتحير المفتي فيها لأنها مترددة بين مشابهة المحصور وغير المحصور
والرضيعة إذا اشتبهت بقرية فيها عشر نسوة وجب الاجتناب وإن كانت ببلدة فيها عشرة
آلاف لم يجب وبينهما أعداد ولو سئلت عنها لكنت لا أدري ما أقول فيها ولقد توقف
العلماء في مسائل هي أوضح من هذه إذ سئل أحمد بن حنبل رحمه الله عن رجل رمى صيدا
فوقع في ملك غيره أيكون الصيد للرامي أو لمالك الأرض فقال لا أدري فروجع فيه مرات
فقال لا أدري وكثيرا من ذلك حكيناه عن السلف في كتاب العلم فليقطع المفتي طمعه عن
درك الحكم في جميع الصور وقد سأل ابن المبارك صاحبه من البصرة عن معاملته قوما
يعاملون السلاطين فقال إن لم يعاملوا سوى السلطان فلا تعاملهم وإن عاملوا السلطان
وغيره فعاملهم وهذا يدل على المسامحة في الأقل ويحتمل المسامحة في الأكثر أيضا
وبالجملة فلم ينقل عن الصحابة أنهم كانوا يهجرون بالكلية معاملة القصاب والخباز
والتاجر لتعاطيه عقدا واحدا فاسدا أو لمعاملة السلطان مرة وتقدير ذلك فيه بعد
والمسألة مشكلة في نفسها
Permasalahan:
Seseorang tertentu yang hartanya
bercampur dengan yang haram, seperti orang yang di tokonya dijual makanan hasil
rampasan atau harta hasil perampokan; atau seperti seorang hakim, pejabat,
pegawai, atau ahli fikih yang mendapat tunjangan dari penguasa zalim, namun ia
juga memiliki harta warisan, tanah pertanian, atau perdagangan; atau seorang
pedagang yang melakukan transaksi-transaksi yang sah tetapi juga melakukan
riba.
Apabila kebanyakan hartanya
haram, maka tidak boleh makan dari jamuannya, menerima hadiahnya, maupun
sedekahnya, kecuali setelah dilakukan pemeriksaan. Jika ternyata yang
diambil berasal dari jalan halal maka boleh, jika tidak maka harus ditinggalkan.
Namun apabila yang haram lebih sedikit sedangkan barang yang diambil masih
samar, maka perkara ini محل نظر (masih perlu
dipertimbangkan). Karena ia berada di antara dua tingkatan. Sebab sebelumnya
telah diputuskan bahwa apabila seekor sembelihan halal bercampur dengan sepuluh
bangkai misalnya, maka wajib meninggalkan semuanya. Keadaan ini menyerupainya
dari satu sisi, karena harta satu orang itu seperti sesuatu yang terbatas,
apalagi jika hartanya tidak banyak seperti harta seorang penguasa.
Tetapi dari sisi lain berbeda, karena bangkai itu diyakini ada saat ini,
sedangkan harta haram yang bercampur dalam hartanya mungkin saja sudah keluar
dari tangannya dan sekarang sudah tidak ada.
Jika hartanya sedikit dan dipastikan harta haram itu masih ada saat ini,
maka hukumnya sama dengan masalah bercampurnya bangkai dengan sembelihan halal.
Namun jika hartanya banyak dan ada kemungkinan harta haram itu sudah tidak
ada saat ini, maka masalah ini lebih ringan. Ia menyerupai percampuran dengan
sesuatu yang tidak terbatas, seperti yang terjadi di pasar-pasar dan
negeri-negeri. Akan tetapi tetap lebih berat karena terkait dengan satu orang
tertentu.
Tidak diragukan lagi bahwa menerjang perkara seperti ini jauh dari sifat
wara’. Akan tetapi, menilai bahwa perbuatan itu adalah kefasikan yang merusak
keadilan juga masih samar, baik ditinjau dari sisi penalaran maupun riwayat.
Karena riwayat-riwayat dari para sahabat tentang sikap menjauhi perkara
seperti ini dan juga dari para tabi’in, mungkin dipahami sebagai bentuk wara’,
bukan sebagai pengharaman yang tegas. Tidak ditemukan nash yang jelas tentang
keharamannya.
Adapun riwayat tentang sebagian mereka yang tetap makan, seperti Abu
Hurairah رضي الله عنه memakan makanan
Mu‘awiyah misalnya — jika memang dalam harta Mu‘awiyah terdapat unsur haram —
maka bisa jadi beliau melakukannya setelah memeriksa dan mengetahui bahwa
makanan yang dimakan berasal dari jalan yang halal.
Karena itu, perbuatan-perbuatan semacam ini lemah untuk dijadikan dalil.
Pendapat para ulama mutaakhkhirin pun berbeda-beda. Bahkan sebagian mereka
berkata: ‘Seandainya penguasa memberiku sesuatu niscaya aku akan menerimanya.’
Ia memberlakukan hukum boleh meskipun mayoritas harta penguasa itu haram,
selama benda yang diambil tidak diketahui secara pasti berasal dari yang haram
dan masih mungkin berasal dari yang halal. Ia berdalil dengan tindakan sebagian
salaf yang menerima pemberian para penguasa, sebagaimana akan dijelaskan dalam
bab penjelasan harta para penguasa.
Adapun jika yang haram itu sedikit dan ada kemungkinan sudah tidak ada lagi
saat ini, maka makan darinya tidak haram. Tetapi jika dipastikan masih ada saat
ini, sebagaimana masalah bercampurnya sembelihan halal dengan bangkai, maka
dalam hal ini aku sendiri tidak tahu apa yang harus kukatakan. Ia termasuk
perkara syubhat yang membuat seorang mufti bingung, karena berada di antara
kemiripan dengan sesuatu yang terbatas dan yang tidak terbatas.
Seperti seorang wanita sesusuan yang samar di sebuah kampung yang hanya ada
sepuluh wanita, maka wajib menjauhi semuanya. Tetapi jika berada di sebuah kota
yang berisi sepuluh ribu wanita, maka tidak wajib menjauhi semuanya. Di antara
dua keadaan itu ada tingkatan-tingkatan jumlah yang berbeda. Jika aku ditanya
tentang batasannya, aku pun tidak tahu apa yang harus kukatakan.
Para ulama juga pernah berhenti dalam masalah yang lebih jelas daripada ini.
Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله pernah ditanya
tentang seseorang yang memanah seekor buruan lalu hewan itu jatuh di tanah
milik orang lain: apakah hewan itu milik si pemanah atau pemilik tanah? Beliau
menjawab: ‘Aku tidak tahu.’ Pertanyaan itu diulang beberapa kali dan beliau
tetap menjawab: ‘Aku tidak tahu.’
Banyak contoh seperti itu telah kami sebutkan dari para salaf dalam Kitab
Ilmu. Maka hendaknya seorang mufti memutus harapannya untuk mengetahui hukum
seluruh bentuk persoalan secara pasti.
Ibnu al-Mubarak pernah bertanya kepada temannya dari Bashrah tentang
bermuamalah dengan orang-orang yang bermuamalah dengan penguasa. Maka temannya
menjawab: ‘Jika mereka tidak bermuamalah kecuali dengan penguasa saja maka
jangan bermuamalah dengan mereka. Tetapi jika mereka juga bermuamalah dengan
selain penguasa maka bermuamalah lah dengan mereka.’
Ini menunjukkan adanya toleransi jika yang haram sedikit, dan mungkin juga
menunjukkan toleransi meskipun yang haram banyak.
Secara umum, tidak dinukil dari para sahabat bahwa mereka benar-benar
memboikot muamalah dengan tukang daging, tukang roti, atau pedagang hanya
karena mereka pernah melakukan satu akad rusak atau pernah bermuamalah dengan
penguasa sekali saja. Membayangkan sikap seperti itu terasa jauh.
Maka masalah ini pada dasarnya memang rumit.
Penjelasan
Pembahasan ini menjelaskan hukum
bermuamalah dengan orang yang hartanya bercampur antara halal dan haram. Imam
al-Ghazali menerangkan bahwa masalah ini tidak selalu bisa dihukumi secara
hitam-putih, karena kadarnya berbeda-beda dan keadaan orang juga berbeda.
1.
Jika mayoritas hartanya haram
Contohnya:
- pejabat yang kebanyakan penghasilannya berasal dari
suap,
- pedagang yang kebanyakan usahanya riba,
- atau seseorang yang dominan hidup dari harta curian dan
kezaliman.
Maka:
- tidak boleh sembarangan menerima hadiah,
- tidak boleh makan jamuannya,
- kecuali setelah jelas bahwa makanan atau pemberian itu
berasal dari sumber halal.
Karena dalam keadaan ini dugaan kuat
mengarah kepada keharaman.
2.
Jika harta haramnya sedikit
Misalnya:
- seorang pedagang yang umumnya berdagang halal, tetapi
kadang melakukan transaksi ribawi,
- atau pegawai yang penghasilannya mayoritas halal tetapi
pernah menerima uang haram.
Maka hukumnya lebih ringan.
Di sinilah muncul kerumitan:
- apakah tetap harus dijauhi seluruh hartanya?
- atau cukup dihukumi berdasarkan yang dominan, yaitu
halal?
Para ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini.
3.
Perbedaan dengan kasus “halal bercampur bangkai”
Penulis memberi contoh:
- seekor sembelihan halal bercampur dengan sepuluh
bangkai.
Dalam kasus ini semua harus dijauhi,
karena bangkai itu dipastikan masih ada.
Sedangkan dalam masalah harta:
- uang haram mungkin sudah habis,
- mungkin sudah keluar,
- dan belum tentu masih ada saat ini.
Karena itu hukumnya tidak selalu
sama dengan bangkai yang benar-benar ada di depan mata.
4.
Semakin banyak hartanya, semakin ringan syubhatnya
Jika seseorang memiliki:
- banyak usaha halal,
- perdagangan luas,
- warisan,
- tanah,
- dan hanya sedikit unsur haram,
maka kemungkinan bahwa benda yang
diberikan berasal dari harta halal menjadi lebih besar.
Karena itu sebagian ulama memberi
keringanan untuk menerima hadiah atau makanannya.
5.
Sikap wara’ dan sikap hukum
Imam al-Ghazali membedakan antara:
- perkara yang kurang wara’,
- dengan perkara yang benar-benar haram dan menyebabkan
kefasikan.
Kadang sesuatu:
- tidak ideal bagi orang yang sangat menjaga agama,
- tetapi juga tidak bisa langsung dihukumi haram secara
tegas.
Karena dalil-dalil dalam masalah ini
tidak sepenuhnya pasti.
6.
Bahkan para ulama kadang tawaqquf
Penulis mencontohkan Imam Ahmad bin
Hanbal yang pernah menjawab:
“Aku tidak tahu.”
Ini menunjukkan:
- tidak semua masalah memiliki jawaban pasti,
- sebagian masalah memang termasuk perkara syubhat yang
rumit.
Contoh-Contoh
Contoh
1 — Mayoritas haram
Seorang pejabat terkenal sering
menerima suap dan korupsi. Hampir seluruh kekayaannya berasal dari jalan haram.
Lalu ia memberi hadiah uang.
Maka:
- tidak boleh langsung menerimanya,
- sampai jelas bahwa uang itu berasal dari sumber halal.
Contoh
2 — Mayoritas halal
Seorang pedagang sembako:
- dagang utamanya halal,
- tetapi pernah melakukan transaksi riba kecil.
Lalu ia mengundang makan.
Maka:
- boleh menghadiri undangan,
- karena mayoritas hartanya halal,
- dan tidak ada kepastian makanan itu berasal dari yang
haram.
Contoh
3 — Harta campuran yang rumit
Seseorang memiliki:
- kebun,
- toko halal,
- warisan,
- tetapi juga usaha haram.
Kita tahu ada harta haram dalam kekayaannya,
tetapi:
- tidak tahu masih ada atau tidak,
- tidak tahu sedikit atau banyak.
Maka ini termasuk perkara syubhat:
- sebagian ulama membolehkan,
- sebagian memilih wara’ dengan meninggalkannya.
Kesimpulan
- Harta yang bercampur halal dan haram memiliki rincian
hukum, tidak bisa disamaratakan.
- Jika mayoritas harta seseorang haram, maka hadiah dan
jamuannya harus dijauhi kecuali jelas berasal dari yang halal.
- Jika yang haram sedikit dan mayoritas halal, maka
hukumnya lebih ringan dan banyak ulama memberi toleransi.
- Semakin samar keberadaan harta haram, semakin sulit
memastikan hukum secara tegas.
- Sikap wara’ adalah meninggalkan perkara syubhat, tetapi
tidak semua perkara syubhat otomatis haram.
- Sebagian masalah memang sangat rumit hingga para ulama
memilih tawaqquf (tidak memastikan hukum secara tegas).
Sumber:
Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly
Maktabah Syamilah
Baca juga:
Iman Bertambah dan Berkurang: Pengaruh Amal terhadap Kekuatan Keyakinan Hati
Menimbang Kejujuran dalam Harta
Syubhat: Antara Persangkaan, Kesaksian, dan Mengikuti Ketenangan Hati
Hukum Memakan Hidangan dari Harta yang Pernah Tercampur Haram

Tidak ada komentar:
Posting Komentar