أَب
أَب (Ab)
التَّعْرِيفُ:
Definisi:
١ - الأَبُ: الْوَالِدُ (٣) ،
وَهُوَ إِنْسَانٌ تَوَلَّدَ مِنْ نُطْفَتِهِ إِنْسَانٌ آخَرُ (٤) . وَلَهُ
جُمُوعٌ، أَفْصَحُهَا: آبَاءٌ، بِالْمَدِّ.
1. الأَبُ adalah orang tua laki-laki (ayah),
yaitu seorang manusia yang darinya, melalui air mani, lahir manusia yang lain.
Kata ini memiliki beberapa bentuk jamak, dan yang paling fasih adalah آباءٌ (ābā’un), dengan memanjangkan alif.
وَفِي الاِصْطِلاَحِ: هُوَ
رَجُلٌ تَوَلَّدَ مِنْ نُطْفَتِهِ الْمُبَاشِرَةِ عَلَى وَجْهٍ شَرْعِيٍّ - أَوْ
عَلَى فِرَاشِهِ - إِنْسَانٌ آخَرُ. وَيُطْلَقُ الأَْبُ مِنَ الرَّضَاعِ عَلَى
مَنْ نُسِبَ إِلَيْهِ لَبَنُ الْمُرْضِعِ، فَأَرْضَعَتْ مِنْهُ وَلَدًا
لِغَيْرِهِ، وَيُعَبِّرُونَ عَنْهُ بِلَبَنِ الْفَحْل. (١)
Dalam istilah: الأَبُ adalah seorang laki-laki yang dari air maninya secara
langsung, melalui cara yang dibenarkan syariat—atau melalui firāsy
(hubungan perkawinan yang sah)—lahir manusia lain.
Istilah ayah sesusuan juga digunakan bagi orang yang
kepadanya dinisbatkan air susu seorang perempuan yang menyusui, lalu perempuan
tersebut menyusui seorang anak yang bukan anak kandungnya. Air susu tersebut
disebut labanu al-faḥl (لَبَنُ الْفَحْل).
الْحُكْمُ
الإِْجْمَالِيُّ:
Hukum Secara Umum
٢ - لَمَّا
كَانَ الأَْبُ وَالْوَلَدُ كَالشَّيْءِ الْوَاحِدِ، لأَِنَّ الْوَلَدَ بَعْضُ
أَبِيهِ، كَانَ لِلأَْبِ اخْتِصَاصٌ بِبَعْضِ الأَْحْكَامِ فِي النَّفْسِ
وَالْمَال، وَتَرْجِعُ فِي جُمْلَتِهَا إِلَى التَّرَاحُمِ وَالْمَسْئُولِيَّةِ.
وَذَلِكَ كَوَاجِبِهِ فِي الْحِفَاظِ عَلَى الْوَلَدِ وَالنَّفَقَةِ عَلَيْهِ،
فَقَدِ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الأَْبِ نَفَقَةُ الْوَلَدِ فِي
الْجُمْلَةِ. عَلَى تَفْصِيلٍ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي مَبَاحِثِ النَّفَقَةِ. (٢)
2. Karena ayah dan anak pada hakikatnya seperti satu
kesatuan, sebab anak merupakan bagian dari ayahnya, maka ayah memiliki
kekhususan dalam beberapa hukum yang berkaitan dengan jiwa dan harta.
Pada dasarnya, ketentuan-ketentuan tersebut kembali kepada prinsip kasih
sayang dan tanggung jawab.
Di antaranya adalah kewajiban
ayah menjaga anak dan memberikan nafkah kepadanya. Para ulama telah sepakat
bahwa secara umum ayah wajib menanggung nafkah anak, dengan perincian
yang pembahasannya terdapat dalam bab-bab nafkah.
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ
لِلأَْبِ حَقَّ الْوِلاَيَةِ فِي تَزْوِيجِ بِنْتِهِ عَلَى خِلاَفٍ بَيْنَهُمْ فِي
الْبِكْرِ وَالثَّيِّبِ. وَيُقَدَّمُ عَلَى جَمِيعِ الأَْوْلِيَاءِ إِلاَّ
الاِبْنُ، فَإِنَّهُ يُقَدَّمُ عَلَى الأَْبِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ. (٣) وَفِي
هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ خِلاَفٌ لِلْحَنَابِلَةِ، فَإِنَّ الأَْبَ عِنْدَهُمْ
مُقَدَّمٌ فِي وِلاَيَةِ التَّزْوِيجِ.
Para ulama sepakat bahwa ayah memiliki hak perwalian dalam
menikahkan putrinya, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara
mereka mengenai gadis yang masih perawan (bikr) dan perempuan
yang telah berstatus janda (tsayyib).
Ayah ditempatkan lebih utama daripada seluruh wali lainnya,
kecuali anak laki-laki. Menurut mayoritas fuqaha, anak
laki-laki didahulukan daripada ayah dalam urutan perwalian.
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan Hanabilah,
karena menurut mereka ayah tetap didahulukan dalam kewenangan perwalian
pernikahan.
وَاتَّفَقُوا عَلَى
أَحَقِّيَّةِ الأَْبِ فِي الْوِلاَيَةِ عَلَى مَال الصَّغِيرِ، أَوِ الْمَجْنُونِ،
أَوِ السَّفِيهِ مِنْ أَوْلاَدِهِ (٤) . كَمَا اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لاَ
يَجِبُ الْقِصَاصُ عَلَى الأَْبِ بِقَتْل وَلَدِهِ، عَلَى تَفْصِيلٍ عِنْدَ
الْمَالِكِيَّةِ (١) .
Mereka juga sepakat mengenai hak ayah untuk menjadi wali atas harta
anaknya yang masih kecil, orang yang gila, atau anaknya yang safīh
(tidak cakap mengelola harta).
Mereka juga sepakat bahwa ayah tidak dikenai qiṣāṣ karena membunuh
anaknya, dengan beberapa perincian dalam mazhab Malikiyah.
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ
الأَْبَ أَحَدُ الأَْفْرَادِ السِّتَّةِ الَّذِينَ لاَ يُحْجَبُونَ عَنِ
الْمِيرَاثِ حَجْبَ حِرْمَانٍ بِغَيْرِهِمْ بِحَالٍ، وَهُمُ الأَْبَوَانِ
وَالزَّوْجَانِ وَالاِبْنُ وَالْبِنْتُ، وَأَنَّهُ يَرِثُ تَارَةً بِالْفَرْضِ،
وَتَارَةً بِالتَّعْصِيبِ، وَتَارَةً بِهِمَا مَعًا (٢) .
Mereka juga sepakat bahwa ayah
termasuk salah satu dari enam ahli waris yang tidak pernah terhalang dari
warisan dengan penghalang total (ḥajb ḥirmān) oleh ahli waris lainnya dalam
keadaan apa pun. Keenamnya adalah:
- Kedua orang tua
(ayah dan ibu).
- Suami dan istri.
- Anak laki-laki dan anak perempuan.
Ayah terkadang mendapatkan warisan berdasarkan
bagian pasti (farḍ), terkadang berdasarkan ‘aṣabah, dan terkadang
memperoleh warisan dengan kedua cara tersebut sekaligus, yaitu melalui farḍ
dan ta‘ṣīb.
مَوَاطِنُ
الْبَحْثِ:
Ruang-Ruang Pembahasan
٣ - تَكْثُرُ
الْمَسَائِل الْفِقْهِيَّةُ الَّتِي تَتَّصِل بِالأَْبِ، وَتُفَصَّل أَحْكَامُهَا
فِي مَوَاطِنِهَا مِنْ كُتُبِ الْفِقْهِ، وَذَلِكَ فِي: الإِْرْثِ،
وَالْعَقِيقَةِ، وَالْوِلاَيَةِ، وَالْهِبَةِ، وَالْوَصِيَّةِ، وَالْعِتْقِ،
وَمُحَرَّمَاتِ النِّكَاحِ، وَالنَّفَقَةِ، وَالْقِصَاصِ، وَالأَْمَانِ،
وَالشَّهَادَةِ، وَالإِْقْرَارِ.
3. Banyak persoalan fikih yang berkaitan dengan ayah, dan
hukum-hukumnya dijelaskan secara terperinci pada tempat masing-masing dalam
kitab-kitab fikih. Di antaranya adalah pembahasan tentang:
- warisan (al-irth),
- akikah,
- perwalian (al-wilāyah),
- hibah,
- wasiat,
- memerdekakan budak (al-‘itq),
- perempuan-perempuan yang haram dinikahi (muḥarramāt
an-nikāḥ),
- nafkah,
- qiṣāṣ,
- jaminan keamanan (al-amān),
- kesaksian (asy-syahādah), dan
- pengakuan (al-iqrār).
Wallahu A’lam...
Baca juga:
أَب
أَب (Ab)
التَّعْرِيفُ:
Definisi:
١ - الأَبُ: الْوَالِدُ (٣) ،
وَهُوَ إِنْسَانٌ تَوَلَّدَ مِنْ نُطْفَتِهِ إِنْسَانٌ آخَرُ (٤) . وَلَهُ
جُمُوعٌ، أَفْصَحُهَا: آبَاءٌ، بِالْمَدِّ.
1. الأَبُ adalah orang tua laki-laki (ayah),
yaitu seorang manusia yang darinya, melalui air mani, lahir manusia yang lain.
Kata ini memiliki beberapa bentuk jamak, dan yang paling fasih adalah آباءٌ (ābā’un), dengan memanjangkan alif.
وَفِي الاِصْطِلاَحِ: هُوَ
رَجُلٌ تَوَلَّدَ مِنْ نُطْفَتِهِ الْمُبَاشِرَةِ عَلَى وَجْهٍ شَرْعِيٍّ - أَوْ
عَلَى فِرَاشِهِ - إِنْسَانٌ آخَرُ. وَيُطْلَقُ الأَْبُ مِنَ الرَّضَاعِ عَلَى
مَنْ نُسِبَ إِلَيْهِ لَبَنُ الْمُرْضِعِ، فَأَرْضَعَتْ مِنْهُ وَلَدًا
لِغَيْرِهِ، وَيُعَبِّرُونَ عَنْهُ بِلَبَنِ الْفَحْل. (١)
Dalam istilah: الأَبُ adalah seorang laki-laki yang dari air maninya secara
langsung, melalui cara yang dibenarkan syariat—atau melalui firāsy
(hubungan perkawinan yang sah)—lahir manusia lain.
Istilah ayah sesusuan juga digunakan bagi orang yang
kepadanya dinisbatkan air susu seorang perempuan yang menyusui, lalu perempuan
tersebut menyusui seorang anak yang bukan anak kandungnya. Air susu tersebut
disebut labanu al-faḥl (لَبَنُ الْفَحْل).
الْحُكْمُ
الإِْجْمَالِيُّ:
Hukum Secara Umum
٢ - لَمَّا
كَانَ الأَْبُ وَالْوَلَدُ كَالشَّيْءِ الْوَاحِدِ، لأَِنَّ الْوَلَدَ بَعْضُ
أَبِيهِ، كَانَ لِلأَْبِ اخْتِصَاصٌ بِبَعْضِ الأَْحْكَامِ فِي النَّفْسِ
وَالْمَال، وَتَرْجِعُ فِي جُمْلَتِهَا إِلَى التَّرَاحُمِ وَالْمَسْئُولِيَّةِ.
وَذَلِكَ كَوَاجِبِهِ فِي الْحِفَاظِ عَلَى الْوَلَدِ وَالنَّفَقَةِ عَلَيْهِ،
فَقَدِ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الأَْبِ نَفَقَةُ الْوَلَدِ فِي
الْجُمْلَةِ. عَلَى تَفْصِيلٍ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي مَبَاحِثِ النَّفَقَةِ. (٢)
2. Karena ayah dan anak pada hakikatnya seperti satu
kesatuan, sebab anak merupakan bagian dari ayahnya, maka ayah memiliki
kekhususan dalam beberapa hukum yang berkaitan dengan jiwa dan harta.
Pada dasarnya, ketentuan-ketentuan tersebut kembali kepada prinsip kasih
sayang dan tanggung jawab.
Di antaranya adalah kewajiban
ayah menjaga anak dan memberikan nafkah kepadanya. Para ulama telah sepakat
bahwa secara umum ayah wajib menanggung nafkah anak, dengan perincian
yang pembahasannya terdapat dalam bab-bab nafkah.
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ
لِلأَْبِ حَقَّ الْوِلاَيَةِ فِي تَزْوِيجِ بِنْتِهِ عَلَى خِلاَفٍ بَيْنَهُمْ فِي
الْبِكْرِ وَالثَّيِّبِ. وَيُقَدَّمُ عَلَى جَمِيعِ الأَْوْلِيَاءِ إِلاَّ
الاِبْنُ، فَإِنَّهُ يُقَدَّمُ عَلَى الأَْبِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ. (٣) وَفِي
هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ خِلاَفٌ لِلْحَنَابِلَةِ، فَإِنَّ الأَْبَ عِنْدَهُمْ
مُقَدَّمٌ فِي وِلاَيَةِ التَّزْوِيجِ.
Para ulama sepakat bahwa ayah memiliki hak perwalian dalam
menikahkan putrinya, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara
mereka mengenai gadis yang masih perawan (bikr) dan perempuan
yang telah berstatus janda (tsayyib).
Ayah ditempatkan lebih utama daripada seluruh wali lainnya,
kecuali anak laki-laki. Menurut mayoritas fuqaha, anak
laki-laki didahulukan daripada ayah dalam urutan perwalian.
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan Hanabilah,
karena menurut mereka ayah tetap didahulukan dalam kewenangan perwalian
pernikahan.
وَاتَّفَقُوا عَلَى
أَحَقِّيَّةِ الأَْبِ فِي الْوِلاَيَةِ عَلَى مَال الصَّغِيرِ، أَوِ الْمَجْنُونِ،
أَوِ السَّفِيهِ مِنْ أَوْلاَدِهِ (٤) . كَمَا اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لاَ
يَجِبُ الْقِصَاصُ عَلَى الأَْبِ بِقَتْل وَلَدِهِ، عَلَى تَفْصِيلٍ عِنْدَ
الْمَالِكِيَّةِ (١) .
Mereka juga sepakat mengenai hak ayah untuk menjadi wali atas harta
anaknya yang masih kecil, orang yang gila, atau anaknya yang safīh
(tidak cakap mengelola harta).
Mereka juga sepakat bahwa ayah tidak dikenai qiṣāṣ karena membunuh
anaknya, dengan beberapa perincian dalam mazhab Malikiyah.
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ
الأَْبَ أَحَدُ الأَْفْرَادِ السِّتَّةِ الَّذِينَ لاَ يُحْجَبُونَ عَنِ
الْمِيرَاثِ حَجْبَ حِرْمَانٍ بِغَيْرِهِمْ بِحَالٍ، وَهُمُ الأَْبَوَانِ
وَالزَّوْجَانِ وَالاِبْنُ وَالْبِنْتُ، وَأَنَّهُ يَرِثُ تَارَةً بِالْفَرْضِ،
وَتَارَةً بِالتَّعْصِيبِ، وَتَارَةً بِهِمَا مَعًا (٢) .
Mereka juga sepakat bahwa ayah
termasuk salah satu dari enam ahli waris yang tidak pernah terhalang dari
warisan dengan penghalang total (ḥajb ḥirmān) oleh ahli waris lainnya dalam
keadaan apa pun. Keenamnya adalah:
- Kedua orang tua
(ayah dan ibu).
- Suami dan istri.
- Anak laki-laki dan anak perempuan.
Ayah terkadang mendapatkan warisan berdasarkan
bagian pasti (farḍ), terkadang berdasarkan ‘aṣabah, dan terkadang
memperoleh warisan dengan kedua cara tersebut sekaligus, yaitu melalui farḍ
dan ta‘ṣīb.
مَوَاطِنُ
الْبَحْثِ:
Ruang-Ruang Pembahasan
٣ - تَكْثُرُ
الْمَسَائِل الْفِقْهِيَّةُ الَّتِي تَتَّصِل بِالأَْبِ، وَتُفَصَّل أَحْكَامُهَا
فِي مَوَاطِنِهَا مِنْ كُتُبِ الْفِقْهِ، وَذَلِكَ فِي: الإِْرْثِ،
وَالْعَقِيقَةِ، وَالْوِلاَيَةِ، وَالْهِبَةِ، وَالْوَصِيَّةِ، وَالْعِتْقِ،
وَمُحَرَّمَاتِ النِّكَاحِ، وَالنَّفَقَةِ، وَالْقِصَاصِ، وَالأَْمَانِ،
وَالشَّهَادَةِ، وَالإِْقْرَارِ.
3. Banyak persoalan fikih yang berkaitan dengan ayah, dan
hukum-hukumnya dijelaskan secara terperinci pada tempat masing-masing dalam
kitab-kitab fikih. Di antaranya adalah pembahasan tentang:
- warisan (al-irth),
- akikah,
- perwalian (al-wilāyah),
- hibah,
- wasiat,
- memerdekakan budak (al-‘itq),
- perempuan-perempuan yang haram dinikahi (muḥarramāt
an-nikāḥ),
- nafkah,
- qiṣāṣ,
- jaminan keamanan (al-amān),
- kesaksian (asy-syahādah), dan
- pengakuan (al-iqrār).
Wallahu A’lam...
Baca juga:
%20dalam%20Fikih%20Islam%20Pengertian,%20Hak%20dan%20Tanggung%20Jawab%20terhadap%20Anak,%20Perwalian,%20Nafkah,%20Warisan,%20dan%20Hukum-Hukum%20yang%20Berkaitan%20dengannya.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar