Ab (Ayah) dalam Fikih Islam: Pengertian, Hak dan Tanggung Jawab terhadap Anak, Perwalian, Nafkah, Warisan, dan Hukum-Hukum yang Berkaitan dengannya

أَب

أَب (Ab)

التَّعْرِيفُ:

Definisi:

١ - الأَبُ: الْوَالِدُ (٣) ، وَهُوَ إِنْسَانٌ تَوَلَّدَ مِنْ نُطْفَتِهِ إِنْسَانٌ آخَرُ (٤) . وَلَهُ جُمُوعٌ، أَفْصَحُهَا: آبَاءٌ، بِالْمَدِّ.

1. الأَبُ adalah orang tua laki-laki (ayah), yaitu seorang manusia yang darinya, melalui air mani, lahir manusia yang lain. Kata ini memiliki beberapa bentuk jamak, dan yang paling fasih adalah آباءٌ (ābā’un), dengan memanjangkan alif.

وَفِي الاِصْطِلاَحِ: هُوَ رَجُلٌ تَوَلَّدَ مِنْ نُطْفَتِهِ الْمُبَاشِرَةِ عَلَى وَجْهٍ شَرْعِيٍّ - أَوْ عَلَى فِرَاشِهِ - إِنْسَانٌ آخَرُ. وَيُطْلَقُ الأَْبُ مِنَ الرَّضَاعِ عَلَى مَنْ نُسِبَ إِلَيْهِ لَبَنُ الْمُرْضِعِ، فَأَرْضَعَتْ مِنْهُ وَلَدًا لِغَيْرِهِ، وَيُعَبِّرُونَ عَنْهُ بِلَبَنِ الْفَحْل. (١)

Dalam istilah: الأَبُ adalah seorang laki-laki yang dari air maninya secara langsung, melalui cara yang dibenarkan syariat—atau melalui firāsy (hubungan perkawinan yang sah)—lahir manusia lain.

Istilah ayah sesusuan juga digunakan bagi orang yang kepadanya dinisbatkan air susu seorang perempuan yang menyusui, lalu perempuan tersebut menyusui seorang anak yang bukan anak kandungnya. Air susu tersebut disebut labanu al-faḥl (لَبَنُ الْفَحْل).

الْحُكْمُ الإِْجْمَالِيُّ:

Hukum Secara Umum

٢ - لَمَّا كَانَ الأَْبُ وَالْوَلَدُ كَالشَّيْءِ الْوَاحِدِ، لأَِنَّ الْوَلَدَ بَعْضُ أَبِيهِ، كَانَ لِلأَْبِ اخْتِصَاصٌ بِبَعْضِ الأَْحْكَامِ فِي النَّفْسِ وَالْمَال، وَتَرْجِعُ فِي جُمْلَتِهَا إِلَى التَّرَاحُمِ وَالْمَسْئُولِيَّةِ. وَذَلِكَ كَوَاجِبِهِ فِي الْحِفَاظِ عَلَى الْوَلَدِ وَالنَّفَقَةِ عَلَيْهِ، فَقَدِ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الأَْبِ نَفَقَةُ الْوَلَدِ فِي الْجُمْلَةِ. عَلَى تَفْصِيلٍ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي مَبَاحِثِ النَّفَقَةِ. (٢)

2. Karena ayah dan anak pada hakikatnya seperti satu kesatuan, sebab anak merupakan bagian dari ayahnya, maka ayah memiliki kekhususan dalam beberapa hukum yang berkaitan dengan jiwa dan harta. Pada dasarnya, ketentuan-ketentuan tersebut kembali kepada prinsip kasih sayang dan tanggung jawab.

Di antaranya adalah kewajiban ayah menjaga anak dan memberikan nafkah kepadanya. Para ulama telah sepakat bahwa secara umum ayah wajib menanggung nafkah anak, dengan perincian yang pembahasannya terdapat dalam bab-bab nafkah.

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ لِلأَْبِ حَقَّ الْوِلاَيَةِ فِي تَزْوِيجِ بِنْتِهِ عَلَى خِلاَفٍ بَيْنَهُمْ فِي الْبِكْرِ وَالثَّيِّبِ. وَيُقَدَّمُ عَلَى جَمِيعِ الأَْوْلِيَاءِ إِلاَّ الاِبْنُ، فَإِنَّهُ يُقَدَّمُ عَلَى الأَْبِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ. (٣) وَفِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ خِلاَفٌ لِلْحَنَابِلَةِ، فَإِنَّ الأَْبَ عِنْدَهُمْ مُقَدَّمٌ فِي وِلاَيَةِ التَّزْوِيجِ.

Para ulama sepakat bahwa ayah memiliki hak perwalian dalam menikahkan putrinya, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara mereka mengenai gadis yang masih perawan (bikr) dan perempuan yang telah berstatus janda (tsayyib).

Ayah ditempatkan lebih utama daripada seluruh wali lainnya, kecuali anak laki-laki. Menurut mayoritas fuqaha, anak laki-laki didahulukan daripada ayah dalam urutan perwalian.

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan Hanabilah, karena menurut mereka ayah tetap didahulukan dalam kewenangan perwalian pernikahan.

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَحَقِّيَّةِ الأَْبِ فِي الْوِلاَيَةِ عَلَى مَال الصَّغِيرِ، أَوِ الْمَجْنُونِ، أَوِ السَّفِيهِ مِنْ أَوْلاَدِهِ (٤) . كَمَا اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجِبُ الْقِصَاصُ عَلَى الأَْبِ بِقَتْل وَلَدِهِ، عَلَى تَفْصِيلٍ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ (١) .

Mereka juga sepakat mengenai hak ayah untuk menjadi wali atas harta anaknya yang masih kecil, orang yang gila, atau anaknya yang safīh (tidak cakap mengelola harta).

Mereka juga sepakat bahwa ayah tidak dikenai qiṣāṣ karena membunuh anaknya, dengan beberapa perincian dalam mazhab Malikiyah.

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الأَْبَ أَحَدُ الأَْفْرَادِ السِّتَّةِ الَّذِينَ لاَ يُحْجَبُونَ عَنِ الْمِيرَاثِ حَجْبَ حِرْمَانٍ بِغَيْرِهِمْ بِحَالٍ، وَهُمُ الأَْبَوَانِ وَالزَّوْجَانِ وَالاِبْنُ وَالْبِنْتُ، وَأَنَّهُ يَرِثُ تَارَةً بِالْفَرْضِ، وَتَارَةً بِالتَّعْصِيبِ، وَتَارَةً بِهِمَا مَعًا (٢) .

Mereka juga sepakat bahwa ayah termasuk salah satu dari enam ahli waris yang tidak pernah terhalang dari warisan dengan penghalang total (ḥajb ḥirmān) oleh ahli waris lainnya dalam keadaan apa pun. Keenamnya adalah:

  1. Kedua orang tua (ayah dan ibu).
  2. Suami dan istri.
  3. Anak laki-laki dan anak perempuan.

Ayah terkadang mendapatkan warisan berdasarkan bagian pasti (farḍ), terkadang berdasarkan ‘aṣabah, dan terkadang memperoleh warisan dengan kedua cara tersebut sekaligus, yaitu melalui farḍ dan ta‘ṣīb.

مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:

Ruang-Ruang Pembahasan

٣ - تَكْثُرُ الْمَسَائِل الْفِقْهِيَّةُ الَّتِي تَتَّصِل بِالأَْبِ، وَتُفَصَّل أَحْكَامُهَا فِي مَوَاطِنِهَا مِنْ كُتُبِ الْفِقْهِ، وَذَلِكَ فِي: الإِْرْثِ، وَالْعَقِيقَةِ، وَالْوِلاَيَةِ، وَالْهِبَةِ، وَالْوَصِيَّةِ، وَالْعِتْقِ، وَمُحَرَّمَاتِ النِّكَاحِ، وَالنَّفَقَةِ، وَالْقِصَاصِ، وَالأَْمَانِ، وَالشَّهَادَةِ، وَالإِْقْرَارِ.

3. Banyak persoalan fikih yang berkaitan dengan ayah, dan hukum-hukumnya dijelaskan secara terperinci pada tempat masing-masing dalam kitab-kitab fikih. Di antaranya adalah pembahasan tentang:

  • warisan (al-irth),
  • akikah,
  • perwalian (al-wilāyah),
  • hibah,
  • wasiat,
  • memerdekakan budak (al-‘itq),
  • perempuan-perempuan yang haram dinikahi (muḥarramāt an-nikāḥ),
  • nafkah,
  • qiṣāṣ,
  • jaminan keamanan (al-amān),
  • kesaksian (asy-syahādah), dan
  • pengakuan (al-iqrār).

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Apa Itu Āyat dalam Al-Qur’an? Pengertian, Perbedaan dengan Surah, Hukum Menyentuh, Membaca dalam Salat, Sujud Tilawah, dan Keutamaannya

Hukum Bejana (Āniyah) dalam Fikih Islam Menurut 4 Mazhab: Jenis, Bahan,Penggunaan, Kepemilikan, Najis, Bejana Emas-Perak, dan Zakat

Ibahah (إباحة) dalam Fikih Islam: Pengertian dan Perbedaannya dengan Jawaz, Halal, Sah, Takhyir, dan ‘Afw; Dalil, Jenis, Sumber, Objek, Dampak, Jaminan, serta Sebab Berakhirnya

أَب

أَب (Ab)

التَّعْرِيفُ:

Definisi:

١ - الأَبُ: الْوَالِدُ (٣) ، وَهُوَ إِنْسَانٌ تَوَلَّدَ مِنْ نُطْفَتِهِ إِنْسَانٌ آخَرُ (٤) . وَلَهُ جُمُوعٌ، أَفْصَحُهَا: آبَاءٌ، بِالْمَدِّ.

1. الأَبُ adalah orang tua laki-laki (ayah), yaitu seorang manusia yang darinya, melalui air mani, lahir manusia yang lain. Kata ini memiliki beberapa bentuk jamak, dan yang paling fasih adalah آباءٌ (ābā’un), dengan memanjangkan alif.

وَفِي الاِصْطِلاَحِ: هُوَ رَجُلٌ تَوَلَّدَ مِنْ نُطْفَتِهِ الْمُبَاشِرَةِ عَلَى وَجْهٍ شَرْعِيٍّ - أَوْ عَلَى فِرَاشِهِ - إِنْسَانٌ آخَرُ. وَيُطْلَقُ الأَْبُ مِنَ الرَّضَاعِ عَلَى مَنْ نُسِبَ إِلَيْهِ لَبَنُ الْمُرْضِعِ، فَأَرْضَعَتْ مِنْهُ وَلَدًا لِغَيْرِهِ، وَيُعَبِّرُونَ عَنْهُ بِلَبَنِ الْفَحْل. (١)

Dalam istilah: الأَبُ adalah seorang laki-laki yang dari air maninya secara langsung, melalui cara yang dibenarkan syariat—atau melalui firāsy (hubungan perkawinan yang sah)—lahir manusia lain.

Istilah ayah sesusuan juga digunakan bagi orang yang kepadanya dinisbatkan air susu seorang perempuan yang menyusui, lalu perempuan tersebut menyusui seorang anak yang bukan anak kandungnya. Air susu tersebut disebut labanu al-faḥl (لَبَنُ الْفَحْل).

الْحُكْمُ الإِْجْمَالِيُّ:

Hukum Secara Umum

٢ - لَمَّا كَانَ الأَْبُ وَالْوَلَدُ كَالشَّيْءِ الْوَاحِدِ، لأَِنَّ الْوَلَدَ بَعْضُ أَبِيهِ، كَانَ لِلأَْبِ اخْتِصَاصٌ بِبَعْضِ الأَْحْكَامِ فِي النَّفْسِ وَالْمَال، وَتَرْجِعُ فِي جُمْلَتِهَا إِلَى التَّرَاحُمِ وَالْمَسْئُولِيَّةِ. وَذَلِكَ كَوَاجِبِهِ فِي الْحِفَاظِ عَلَى الْوَلَدِ وَالنَّفَقَةِ عَلَيْهِ، فَقَدِ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الأَْبِ نَفَقَةُ الْوَلَدِ فِي الْجُمْلَةِ. عَلَى تَفْصِيلٍ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي مَبَاحِثِ النَّفَقَةِ. (٢)

2. Karena ayah dan anak pada hakikatnya seperti satu kesatuan, sebab anak merupakan bagian dari ayahnya, maka ayah memiliki kekhususan dalam beberapa hukum yang berkaitan dengan jiwa dan harta. Pada dasarnya, ketentuan-ketentuan tersebut kembali kepada prinsip kasih sayang dan tanggung jawab.

Di antaranya adalah kewajiban ayah menjaga anak dan memberikan nafkah kepadanya. Para ulama telah sepakat bahwa secara umum ayah wajib menanggung nafkah anak, dengan perincian yang pembahasannya terdapat dalam bab-bab nafkah.

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ لِلأَْبِ حَقَّ الْوِلاَيَةِ فِي تَزْوِيجِ بِنْتِهِ عَلَى خِلاَفٍ بَيْنَهُمْ فِي الْبِكْرِ وَالثَّيِّبِ. وَيُقَدَّمُ عَلَى جَمِيعِ الأَْوْلِيَاءِ إِلاَّ الاِبْنُ، فَإِنَّهُ يُقَدَّمُ عَلَى الأَْبِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ. (٣) وَفِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ خِلاَفٌ لِلْحَنَابِلَةِ، فَإِنَّ الأَْبَ عِنْدَهُمْ مُقَدَّمٌ فِي وِلاَيَةِ التَّزْوِيجِ.

Para ulama sepakat bahwa ayah memiliki hak perwalian dalam menikahkan putrinya, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara mereka mengenai gadis yang masih perawan (bikr) dan perempuan yang telah berstatus janda (tsayyib).

Ayah ditempatkan lebih utama daripada seluruh wali lainnya, kecuali anak laki-laki. Menurut mayoritas fuqaha, anak laki-laki didahulukan daripada ayah dalam urutan perwalian.

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan Hanabilah, karena menurut mereka ayah tetap didahulukan dalam kewenangan perwalian pernikahan.

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَحَقِّيَّةِ الأَْبِ فِي الْوِلاَيَةِ عَلَى مَال الصَّغِيرِ، أَوِ الْمَجْنُونِ، أَوِ السَّفِيهِ مِنْ أَوْلاَدِهِ (٤) . كَمَا اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجِبُ الْقِصَاصُ عَلَى الأَْبِ بِقَتْل وَلَدِهِ، عَلَى تَفْصِيلٍ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ (١) .

Mereka juga sepakat mengenai hak ayah untuk menjadi wali atas harta anaknya yang masih kecil, orang yang gila, atau anaknya yang safīh (tidak cakap mengelola harta).

Mereka juga sepakat bahwa ayah tidak dikenai qiṣāṣ karena membunuh anaknya, dengan beberapa perincian dalam mazhab Malikiyah.

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الأَْبَ أَحَدُ الأَْفْرَادِ السِّتَّةِ الَّذِينَ لاَ يُحْجَبُونَ عَنِ الْمِيرَاثِ حَجْبَ حِرْمَانٍ بِغَيْرِهِمْ بِحَالٍ، وَهُمُ الأَْبَوَانِ وَالزَّوْجَانِ وَالاِبْنُ وَالْبِنْتُ، وَأَنَّهُ يَرِثُ تَارَةً بِالْفَرْضِ، وَتَارَةً بِالتَّعْصِيبِ، وَتَارَةً بِهِمَا مَعًا (٢) .

Mereka juga sepakat bahwa ayah termasuk salah satu dari enam ahli waris yang tidak pernah terhalang dari warisan dengan penghalang total (ḥajb ḥirmān) oleh ahli waris lainnya dalam keadaan apa pun. Keenamnya adalah:

  1. Kedua orang tua (ayah dan ibu).
  2. Suami dan istri.
  3. Anak laki-laki dan anak perempuan.

Ayah terkadang mendapatkan warisan berdasarkan bagian pasti (farḍ), terkadang berdasarkan ‘aṣabah, dan terkadang memperoleh warisan dengan kedua cara tersebut sekaligus, yaitu melalui farḍ dan ta‘ṣīb.

مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:

Ruang-Ruang Pembahasan

٣ - تَكْثُرُ الْمَسَائِل الْفِقْهِيَّةُ الَّتِي تَتَّصِل بِالأَْبِ، وَتُفَصَّل أَحْكَامُهَا فِي مَوَاطِنِهَا مِنْ كُتُبِ الْفِقْهِ، وَذَلِكَ فِي: الإِْرْثِ، وَالْعَقِيقَةِ، وَالْوِلاَيَةِ، وَالْهِبَةِ، وَالْوَصِيَّةِ، وَالْعِتْقِ، وَمُحَرَّمَاتِ النِّكَاحِ، وَالنَّفَقَةِ، وَالْقِصَاصِ، وَالأَْمَانِ، وَالشَّهَادَةِ، وَالإِْقْرَارِ.

3. Banyak persoalan fikih yang berkaitan dengan ayah, dan hukum-hukumnya dijelaskan secara terperinci pada tempat masing-masing dalam kitab-kitab fikih. Di antaranya adalah pembahasan tentang:

  • warisan (al-irth),
  • akikah,
  • perwalian (al-wilāyah),
  • hibah,
  • wasiat,
  • memerdekakan budak (al-‘itq),
  • perempuan-perempuan yang haram dinikahi (muḥarramāt an-nikāḥ),
  • nafkah,
  • qiṣāṣ,
  • jaminan keamanan (al-amān),
  • kesaksian (asy-syahādah), dan
  • pengakuan (al-iqrār).

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Apa Itu Āyat dalam Al-Qur’an? Pengertian, Perbedaan dengan Surah, Hukum Menyentuh, Membaca dalam Salat, Sujud Tilawah, dan Keutamaannya

Hukum Bejana (Āniyah) dalam Fikih Islam Menurut 4 Mazhab: Jenis, Bahan,Penggunaan, Kepemilikan, Najis, Bejana Emas-Perak, dan Zakat

Ibahah (إباحة) dalam Fikih Islam: Pengertian dan Perbedaannya dengan Jawaz, Halal, Sah, Takhyir, dan ‘Afw; Dalil, Jenis, Sumber, Objek, Dampak, Jaminan, serta Sebab Berakhirnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Apa Itu Ībāq (Budak Melarikan Diri) dalam Fikih Islam? Definisi, Hukum Haram, Hak Majikan, Kewajiban Penemu, Ganti Rugi, Jual Beli, Zakat, dan Pendapat Empat Madzhab

إِبَاق إِبَاق — Ībāq التَّعْرِيفُ : Definisi ١ - الإِْبَاقُ لُغَةً: مَصْدَرُ أَبَقَ الْعَبْدُ - بِفَتْحِ الْبَاءِ - يَأْبِقُ وَ...