Apa Itu Ībāq (Budak Melarikan Diri) dalam Fikih Islam? Definisi, Hukum Haram, Hak Majikan, Kewajiban Penemu, Ganti Rugi, Jual Beli, Zakat, dan Pendapat Empat Madzhab

إِبَاق

إِبَاق — Ībāq

التَّعْرِيفُ:

Definisi

١ - الإِْبَاقُ لُغَةً: مَصْدَرُ أَبَقَ الْعَبْدُ - بِفَتْحِ الْبَاءِ - يَأْبِقُ وَيَأْبُقُ، بِكَسْرِ الْبَاءِ وَضَمِّهَا، أَبْقًا وَإِبَاقًا، بِمَعْنَى الْهَرَبِ (٢) . وَالإِْبَاقُ خَاصٌّ بِالإِْنْسَانِ سَوَاءٌ أَكَانَ عَبْدًا أَمْ حُرًّا.

1. Ībāq (الإِبَاق) secara bahasa merupakan masdar dari kata أَبَقَ الْعَبْدُ—dengan fatḥah pada huruf ب—yang bentuk mudāri‘-nya يَأْبِقُ dan يَأْبُقُ, dengan kasrah dan ḍammah pada huruf ب. Bentuk masdarnya adalah أَبْقًا dan إِبَاقًا, yang berarti melarikan diri.

Ībāq secara khusus digunakan untuk manusia, baik ia seorang budak maupun orang merdeka.

وَفِي الاِصْطِلاَحِ: انْطِلاَقُ الْعَبْدِ تَمَرُّدًا مِمَّنْ هُوَ فِي يَدِهِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ كَدٍّ فِي الْعَمَل. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ فَهُوَ إِمَّا هَارِبٌ، وَإِمَّا ضَالٌّ وَإِمَّا فَارٌّ (٣) .

Secara Istilah

Adapun secara istilah, ibāq adalah perginya seorang budak sebagai bentuk pembangkangan dari orang yang menguasainya, tanpa adanya rasa takut dan bukan pula karena beratnya pekerjaan.

Jika tidak demikian, maka orang tersebut disebut hārib (orang yang melarikan diri), ḍāll (orang yang tersesat), atau fārr (orang yang kabur).

لَكِنْ قَدْ يُطْلِقُ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ لَفْظَ الآْبِقِ عَلَى مَنْ ذَهَبَ مُخْتَفِيًا مُطْلَقًا لِسَبَبٍ أَوْ غَيْرِهِ (١) .

Namun, sebagian fuqaha terkadang menggunakan istilah ābiq (آبق) secara umum untuk menyebut orang yang pergi secara sembunyi-sembunyi, baik karena suatu sebab tertentu maupun tanpa sebab.

صِفَةُ الإِْبَاقِ (حُكْمُهُ التَّكْلِيفِيُّ) :

Sifat Ībāq (Hukum Taklifi)

٢ - الإِْبَاقُ مُحَرَّمٌ شَرْعًا بِالاِتِّفَاقِ، وَهُوَ عَيْبٌ فِي الْعَبْدِ، وَقَدْ عَدَّهُ ابْنُ حَجَرٍ الْهَيْتَمِيُّ وَالذَّهَبِيُّ مِنَ الْكَبَائِرِ (٢) ، وَوَرَدَتْ فِي النَّهْيِ عَنْهُ عِدَّةُ أَحَادِيثَ: مِنْهَا مَا رَوَى جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيُّ عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: أَيُّمَا عَبْدٌ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ وَفِي رِوَايَةٍ أَيُّمَا عَبْدٌ أَبَقَ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ. (٣)

2 Ībāq (melarikan diri dari tuannya) hukumnya haram secara syariat berdasarkan kesepakatan ulama. Ībāq juga merupakan cacat pada diri seorang budak. Ibn Ḥajar al-Haytamī dan al-Dhahabī bahkan memasukkannya ke dalam dosa-dosa besar.

Terdapat beberapa hadis yang berisi larangan terhadap perbuatan tersebut. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Jarīr bin ‘Abdullāh al-Bajalī dari Rasulullah , beliau bersabda:

“Setiap budak yang melarikan diri dari tuan-tuannya, maka sungguh ia telah kafir hingga ia kembali kepada mereka.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Setiap budak yang melarikan diri, maka telah terlepas darinya tanggungan (jaminan).”

بِمَ يَتَحَقَّقُ الإِْبَاقُ:

Kapan Ībāq Dianggap Terjadi?

٣ - الَّذِي يُفْهَمُ مِنْ عِبَارَاتِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ الْبُلُوغُ وَالْعَقْل فِي الْعَبْدِ إِذَا هَرَبَ لِيُمْكِنَ اعْتِبَارُهُ آبِقًا بِالْمَعْنَى الْمُتَقَدِّمِ (٤) ، أَمَّا مَنْ لَمْ يَعْقِل مَعْنَى الإِْبَاقِ - وَهُوَ غَيْرُ الْعَاقِل الْبَالِغِ - فَلاَ يَكُونُ آبِقًا، وَيُسَمَّى ضَالًّا، أَوْ لُقَطَةً. (٥)

3 Dari penjelasan para fuqaha dapat dipahami bahwa disyaratkan adanya kedewasaan (baligh) dan akal pada diri seorang budak yang melarikan diri agar ia dapat dianggap sebagai ābiq (budak yang melarikan diri) dalam pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun orang yang belum mampu memahami makna ībāq, yaitu orang yang tidak berakal meskipun telah baligh, maka ia tidak disebut sebagai ābiq. Ia disebut orang yang tersesat (ḍāll) atau barang temuan (luqaṭah).

أَخْذُ الآْبِقِ:

Mengambil atau Mengamankan Budak yang Melarikan Diri (Akhdh al-Ābiq)

٤ - يَرَى الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ أَنَّهُ يَجِبُ أَخْذُ الآْبِقِ إِنْ خُشِيَ ضَيَاعُهُ وَغَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ تَلَفُهُ عَلَى مَوْلاَهُ إِنْ لَمْ يَأْخُذْهُ، مَعَ قُدْرَةٍ تَامَّةٍ عَلَيْهِ. وَيَحْرُمُ عِنْدَهُمْ أَخْذُهُ لِنَفْسِهِ. (١)

4 Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa wajib mengambil atau mengamankan budak yang melarikan diri (ābiq) apabila dikhawatirkan ia akan tersesat atau binasa, dan kuat dugaan bahwa ia akan mengalami kebinasaan yang menyebabkan kerugian bagi tuannya apabila tidak segera diamankan, dengan syarat orang yang hendak mengambilnya memiliki kemampuan penuh untuk menguasainya. Menurut mereka, haram mengambilnya untuk dijadikan milik atau kepentingan pribadi.

أَمَّا إِذَا لَمْ يَخْشَ ضَيَاعَهُ وَقَوِيَ عَلَى أَخْذِهِ فَذَلِكَ مَنْدُوبٌ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ قَالُوا: يُنْدَبُ لِمَنْ وَجَدَ آبِقًا وَعَرَفَ رَبَّهُ، أَنْ يَأْخُذَهُ؛ لأَِنَّهُ مِنْ بَابِ حِفْظِ الأَْمْوَال، إِذَا لَمْ يَخْشَ ضَيَاعَهُ. أَمَّا إِذَا كَانَ لاَ يَعْرِفُ رَبَّهُ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ لَهُ أَخْذُهُ لاِحْتِيَاجِهِ إِلَى الإِْنْشَادِ وَالتَّعْرِيفِ. (٢)

Adapun apabila tidak dikhawatirkan ia akan tersesat atau binasa, sementara orang tersebut mampu untuk mengambilnya, maka menurut Hanafiyah hukumnya sunnah (mandub).

Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa orang yang menemukan seorang ābiq dan mengetahui siapa tuannya, dianjurkan untuk mengambil dan mengamankannya. Hal itu termasuk bentuk menjaga harta dan hak milik orang lain, selama tidak dikhawatirkan budak tersebut akan tersesat atau binasa.

Adapun apabila ia tidak mengetahui siapa tuannya, maka menurut Malikiyah makruh mengambilnya, karena setelah itu ia harus melakukan pengumuman dan memperkenalkan ciri-cirinya untuk mencari dan menemukan pemiliknya.

وَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: أَخْذُ الآْبِقِ - بِدُونِ رِضَا الْمَالِكِ - غَيْرُ جَائِزٍ، وَيَجُوزُ بِإِذْنِهِ. (٣)

Menurut mazhab Syafi‘iyah: mengambil budak yang melarikan diri tanpa izin pemiliknya tidak diperbolehkan. Adapun mengambilnya dengan izin pemiliknya, maka diperbolehkan.

وَعِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: أَخْذُ الآْبِقِ جَائِزٌ؛ لأَِنَّهُ لاَ يُؤْمَنُ لَحَاقُهُ بِدَارِ الْحَرْبِ وَارْتِدَادُهُ وَاشْتِغَالُهُ بِالْفَسَادِ، بِخِلاَفِ الضَّوَال الَّتِي تَحْتَفِظُ بِنَفْسِهَا. (٤)

Menurut mazhab Hanabilah: mengambil budak yang melarikan diri diperbolehkan, karena dikhawatirkan ia akan sampai ke wilayah perang (Dār al-Ḥarb), kembali murtad, atau terlibat dalam perbuatan kerusakan. Hal ini berbeda dengan hewan atau barang yang hilang (ḍawāl) yang pada umumnya masih mampu menjaga dirinya sendiri.

صِفَةُ يَدِ الآْخِذِ لِلآْبِقِ:

Status Tangan Orang yang Mengambil Budak yang Melarikan Diri

٥ - الَّذِي يُفْهَمُ مِنْ عِبَارَاتِ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الآْبِقَ يُعْتَبَرُ أَمَانَةً بِيَدِ آخِذِهِ حَتَّى يَرُدَّهُ إِلَى صَاحِبِهِ، وَلاَ يَضْمَنَهُ إِلاَّ بِالتَّعَدِّي أَوِ التَّفْرِيطِ، وَأَنَّهُ إِذَا لَمْ يَجِدْ سَيِّدَهُ دَفَعَهُ إِلَى الإِْمَامِ أَوْ نَائِبِهِ. (٥)

5 Dari penjelasan para fuqaha dapat dipahami bahwa budak yang melarikan diri (ābiq) dianggap sebagai amanah yang berada dalam penguasaan orang yang mengambilnya, sampai ia mengembalikannya kepada pemiliknya.

Orang yang mengambilnya tidak berkewajiban mengganti kerugian apabila budak tersebut mengalami kerusakan atau hilang, kecuali jika hal itu terjadi karena tindakan melampaui batas (ta‘addī) atau kelalaian (tafrīṭ) dari pihak yang mengambilnya.

Apabila orang yang mengambil budak tersebut tidak berhasil menemukan tuannya, maka ia menyerahkannya kepada imam (penguasa) atau wakil/penggantinya, agar dapat dilakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan syariat.

الإِْنْفَاقُ عَلَى الآْبِقِ أَثْنَاءَ إِبَاقِهِ:

Biaya Nafkah untuk Budak yang Melarikan Diri Selama Masa Ībāq

٦ - يَرَى الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ أَنَّ آخِذَ الآْبِقِ إِذَا أَنْفَقَ عَلَيْهِ بِدُونِ إِذْنِ الْحَاكِمِ يَكُونُ مُتَبَرِّعًا، فَلاَ يَرْجِعُ عَلَى سَيِّدِهِ بِمَا أَنْفَقَ (١) فَإِنْ كَانَ بِإِذْنِهِ فَلَهُ الرُّجُوعُ.

6 Mazhab Hanafiyah dan Syafi‘iyah berpendapat bahwa apabila orang yang mengambil budak yang melarikan diri menafkahinya tanpa izin penguasa (ḥākim), maka ia dianggap sebagai orang yang bersedekah secara sukarela (mutabarri‘). Oleh karena itu, ia tidak berhak meminta penggantian kepada tuannya atas biaya yang telah dikeluarkannya.

Namun, apabila ia memberikan nafkah dengan izin penguasa, maka ia berhak meminta penggantian kepada tuan budak tersebut atas biaya yang telah dikeluarkannya.

وَيُشْتَرَطُ فِي الإِْذْنِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ أَنْ يَقُول: عَلَى أَنْ تَرْجِعَ بِمَا أَنْفَقْتُ عَلَيْهِ. (٢)

Menurut Hanafiyah, izin tersebut disyaratkan dengan adanya pernyataan yang secara tegas bermakna:

“Dengan syarat engkau dapat meminta kembali biaya yang telah engkau keluarkan untuk menafkahinya.”

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: إِنْ لَمْ يَجِدِ الْحَاكِمَ أَشْهَدَ أَنَّهُ أَنْفَقَ لِيَرْجِعَ بِمَا أَنْفَقَ. (٣)

Sedangkan menurut Syafi‘iyah, apabila orang tersebut tidak menemukan penguasa, maka ia hendaknya menghadirkan saksi bahwa ia telah mengeluarkan biaya untuk menafkahi budak tersebut, agar ia dapat menuntut kembali biaya yang telah dikeluarkannya.

وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ: أَنَّ نَفَقَةَ الآْبِقِ فِي رَقَبَتِهِ، لاَ فِي ذَمِّهِ سَيِّدِهِ. (٤)

Menurut mazhab Malikiyah: biaya nafkah budak yang melarikan diri menjadi tanggungan yang melekat pada diri budak tersebut, bukan menjadi tanggungan utang tuannya.

وَيَرَى الْحَنَابِلَةُ: أَنَّهُ إِذَا أَنْفَقَ عَلَيْهِ آخِذُهُ لِيَرُدَّهُ عَلَى سَيِّدِهِ، فَإِنَّ نَفَقَتَهُ تَكُونُ عَلَى سَيِّدِهِ يَأْخُذُهَا مِنْهُ عِنْدَ رَدِّهِ. (٥)

Menurut mazhab Hanabilah: apabila orang yang mengambil budak tersebut mengeluarkan biaya untuk menafkahinya dengan tujuan mengembalikannya kepada tuannya, maka biaya nafkah tersebut menjadi tanggungan tuannya. Orang yang telah mengeluarkan biaya berhak meminta penggantian dari tuannya ketika budak tersebut dikembalikan.

ضَمَانُ مَا يُتْلِفُهُ الآْبِقُ:

Ganti Rugi atas Kerusakan yang Disebabkan oleh Budak yang Melarikan Diri

٧ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ جِنَايَةَ الْعَبْدِ الآْبِقِ عَلَى شَيْءٍ كَجِنَايَتِهِ قَبْل الإِْبَاقِ؛ لأَِنَّهُ فِي حَال الإِْبَاقِ لاَ يَزَال فِي مِلْكِ سَيِّدِهِ.

7 Para fuqaha sepakat bahwa tindak pidana atau kerusakan yang dilakukan oleh budak yang melarikan diri (ābiq) terhadap sesuatu hukumnya sama seperti tindakannya sebelum ia melarikan diri. Hal itu karena meskipun dalam keadaan melarikan diri, ia tetap berada dalam kepemilikan tuannya.

وَجِنَايَتُهُ إِمَّا أَنْ تَكُونَ إِتْلاَفًا لِنَفْسٍ، أَوْ لِجُزْءٍ مِنْ آدَمِيٍّ، وَإِمَّا أَنْ تَكُونَ إِتْلاَفًا لِمَالٍ.

Kerusakan atau tindakannya tersebut terbagi menjadi dua bentuk:

  1. Merusak jiwa manusia atau sebagian anggota tubuh manusia, yaitu apabila perbuatannya menyebabkan kematian seseorang atau menyebabkan kerusakan pada salah satu bagian tubuh manusia.
  2. Merusak harta benda, yaitu apabila perbuatannya menyebabkan hilangnya atau rusaknya harta milik orang lain.

فَإِنْ قَتَل نَفْسًا عَمْدًا بِغَيْرِ حَقٍّ وَجَبَ عَلَيْهِ الْقِصَاصُ، إِلاَّ إِذَا رَضِيَ وَلِيُّ الدَّمِ بِالْعَفْوِ عَنِ الْعَبْدِ وَتَصَالَحَ عَلَى مَالٍ، فَيَكُونُ الْوَاجِبُ الْمَال الْمُصَالَحَ عَلَيْهِ، فَإِمَّا أَنْ يَدْفَعَ بِهِ إِلَى أَوْلِيَاءِ الدَّمِ أَوْ يَفْدِيَهُ سَيِّدُهُ. (١)

Apabila ia membunuh seseorang dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan, maka wajib diberlakukan qiṣāṣ (hukuman balasan yang setimpal) atas dirinya.

Namun, apabila wali darah (keluarga korban yang memiliki hak menuntut qiṣāṣ) rela memaafkan budak tersebut dan melakukan perdamaian dengan meminta sejumlah harta sebagai ganti, maka kewajiban yang harus dipenuhi adalah harta yang telah disepakati dalam perdamaian tersebut.

Harta ganti tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Budak tersebut membayarkannya kepada para wali darah, atau
  2. Tuannya menebusnya dengan membayar harta tersebut.

أَمَّا إِذَا أَتْلَفَ جُزْءًا مِنْ آدَمِيٍّ أَوْ أَتْلَفَ مَالاً، فَلِكُل مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الأَْرْبَعَةِ رَأْيُهُ فِي بَيَانِ هَذَا الْحُكْمِ، يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي بَابِ الضَّمَانِ.

Adapun apabila budak yang melarikan diri tersebut merusak sebagian anggota tubuh manusia atau merusak harta benda, maka masing-masing dari empat mazhab fikih memiliki pendapat tersendiri dalam menjelaskan hukum dan tanggungan ganti ruginya. Pembahasan tersebut dikembalikan kepada bab al-Ḍamān (bab tentang tanggungan dan ganti rugi).

دِيَةُ الآْبِقِ لِمَنْ تَكُونُ؟

Kepada Siapa Diyat Budak yang Melarikan Diri Diberikan?

٨ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الآْبِقَ لاَ يَزَال مَمْلُوكًا لِسَيِّدِهِ، فَإِذَا قُتِل عَلَى وَجْهٍ يَسْتَوْجِبُ الدِّيَةَ، أَوْ أُتْلِفَ مِنْ بَدَنِهِ مَا يَسْتَوْجِبُ الأَْرْشَ، فَدِيَتُهُ وَأَرْشُ الْجِنَايَةِ عَلَيْهِ لِسَيِّدِهِ. (٢)

8 Para fuqaha sepakat bahwa budak yang melarikan diri (ābiq) tetap menjadi milik tuannya.

Oleh karena itu, apabila ia dibunuh dengan cara yang mewajibkan pembayaran diyat (ganti rugi atas pembunuhan), atau apabila sebagian tubuhnya dirusak sehingga mengharuskan pembayaran arsy (ganti rugi atas luka atau cacat anggota tubuh), maka:

  • Diyatnya, yaitu harta ganti rugi karena kematiannya, dan
  • Arsy akibat tindak pidana terhadap tubuhnya,

keduanya menjadi hak milik tuannya, karena budak tersebut masih berada dalam kepemilikan tuannya meskipun dalam keadaan melarikan diri.

بَيْعُ الآْبِقِ وَمَتَى يَجُوزُ؟

Menjual Budak yang Melarikan Diri dan Kapan Diperbolehkan?

٩ - يَجُوزُ - اتِّفَاقًا - لِلْمَالِكِ بَيْعُ عَبْدِهِ الآْبِقِ إِذَا قَدَرَ عَلَى تَسْلِيمِهِ لِلْمُشْتَرِي، كَمَا يَجُوزُ لِلْقَاضِي بَيْعُ الآْبِقِ إِذَا دُفِعَ إِلَيْهِ وَرَأَى الْمَصْلَحَةَ فِي بَيْعِهِ بَعْدَ أَنْ يَحْبِسَهُ، عَلَى خِلاَفٍ فِي مُدَّةِ حَبْسِهِ بَيْنَ الْمَذَاهِبِ (٣) . وَلَيْسَ لآِخِذِ الآْبِقِ أَنْ يَبِيعَهُ لأَِنَّهُ لَيْسَ مِلْكًا لَهُ عِنْدَ مَنْ يَقُول بِمَنْعِ بَيْعِ الْفُضُولِيِّ وَلأَِنَّ الْمَالِكَ مَجْهُولٌ عِنْدَ مَنْ يَقُول بِصِحَّةِ بَيْعِهِ.

9 Para fuqaha sepakat bahwa pemilik budak yang melarikan diri (ābiq) boleh menjual budaknya apabila ia mampu menyerahkannya kepada pembeli.

Demikian pula, hakim (qāḍī) boleh menjual budak yang melarikan diri apabila budak tersebut diserahkan kepadanya dan hakim melihat adanya kemaslahatan untuk menjualnya, setelah sebelumnya ia menahannya. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih mengenai jangka waktu penahanan budak tersebut sebelum dijual.

Adapun orang yang menemukan atau mengambil budak yang melarikan diri tidak boleh menjualnya, karena:

  • Menurut ulama yang berpendapat bahwa jual beli oleh orang yang tidak memiliki hak (bay‘ al-faḍūlī) tidak sah, orang yang mengambilnya bukan pemilik budak tersebut.
  • Sedangkan menurut ulama yang berpendapat bahwa jual beli bay‘ al-faḍūlī dapat sah, tetap saja pemilik budak tersebut tidak diketahui, sehingga ia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan atas nama pemiliknya.

اعْتِبَارُ الإِْبَاقِ عَيْبًا فِي الْعَبْدِ:

Anggapan Ībāq sebagai Cacat pada Budak

١٠ - الإِْبَاقُ فِي الْعَبْدِ وَالأَْمَةِ عَيْبٌ يُرَدُّ بِهِ الْمَبِيعُ، وَتَفْصِيل ذَلِكَ فِي خِيَارِ الْعَيْبِ.

10 Perbuatan melarikan diri (ībāq) yang dilakukan oleh budak laki-laki maupun budak perempuan dianggap sebagai cacat (‘aib) pada barang yang diperjualbelikan.

Dengan adanya cacat tersebut, barang yang dibeli dapat dikembalikan kepada penjual.

Penjelasan lebih rinci mengenai hal ini dibahas dalam pembahasan khiyār al-‘aib (hak memilih untuk membatalkan jual beli karena adanya cacat pada barang).

إِبَاقُ الْعَبْدِ مِنْ آخِذِهِ:

Budak yang Melarikan Diri dari Orang yang Mengambilnya

١١ - تَقَدَّمَ الْقَوْل (ف ٥) أَنَّ يَدَ آخِذِ الآْبِقِ يَدُ أَمَانَةٍ. وَعَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ إِذَا هَرَبَ مِنْهُ مِنْ غَيْرِ تَعَدٍّ وَلاَ تَفْرِيطٍ، فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ.

11 Telah dijelaskan sebelumnya (pada pembahasan nomor ٥) bahwa tangan orang yang mengambil budak yang melarikan diri (ābiq) merupakan tangan amanah.

Berdasarkan hal tersebut, apabila budak tersebut melarikan diri dari orang yang mengambilnya tanpa adanya tindakan melampaui batas (ta‘addī) dan tanpa adanya kelalaian (tafrīṭ) dari pihak orang yang mengambilnya, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian (tidak menanggung dhamān).

عِتْقُ الآْبِقِ قَبْل رَدِّهِ:

Memerdekakan Budak yang Melarikan Diri Sebelum Dikembalikan

١٢ - أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَوْلَى الْعَبْدِ الآْبِقِ لَوْ أَعْتَقَهُ حَال إِبَاقِهِ وَقَبْل تَسَلُّمِهِ مِنْ آخِذِهِ نَفَذَ عِتْقُهُ. (١)

12 Para fuqaha sepakat bahwa apabila pemilik budak yang melarikan diri (ābiq) memerdekakannya ketika ia masih dalam keadaan melarikan diri, dan sebelum budak tersebut diterima kembali oleh tuannya dari orang yang mengambilnya, maka kemerdekaannya tetap berlaku dan sah.

رَدُّ الآْبِقِ وَالْجُعْل فِيهِ:

Mengembalikan Budak yang Melarikan Diri dan Upah (Ju‘lu) di Dalamnya

١٣ - يُؤْخَذُ مِنْ تَعْرِيفِ الْجُعْل عِنْدَ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُ مِقْدَارٌ مِنَ الْمَال يَسْتَحِقُّهُ مَنْ رَدَّ آبِقًا أَوْ ضَالَّةً نَظِيرَ قِيَامِهِ بِهَذَا الْعَمَل.

13 Dari definisi ju‘lu (imbalan) menurut para fuqaha dapat dipahami bahwa ju‘lu adalah sejumlah harta yang berhak diperoleh oleh orang yang mengembalikan budak yang melarikan diri (ābiq) atau barang hilang (ḍāllah), sebagai imbalan atas usaha yang telah ia lakukan untuk mengembalikannya.

وَاخْتَلَفُوا فِي مِقْدَارِ الْجُعْل: فَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ أَنَّ مِقْدَارَ الْجُعْل الْمُسْتَحَقِّ لِرَادِّ الآْبِقِ هُوَ مَا سَمَّاهُ الْجَاعِل، أَوْ مَا تَمَّ الاِتِّفَاقُ عَلَيْهِ بَيْنَ الآْذِنِ بِالْعَمَل وَالْعَامِل. (٢)

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah atau kadar ju‘lu tersebut.

Menurut Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah, jumlah ju‘lu yang berhak diterima oleh orang yang mengembalikan budak yang melarikan diri adalah sebagaimana yang telah ditentukan oleh pihak yang menjanjikan imbalan (jā‘il), atau sebagaimana kesepakatan antara orang yang memberikan izin untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan orang yang melaksanakannya (‘āmil).

غَيْرَ أَنَّ الْحَنَابِلَةَ قَالُوا: إِنْ كَانَ الْمُسَمَّى أَقَل مِمَّا قَدَّرَهُ الشَّارِعُ وَهُوَ دِينَارٌ أَوِ اثْنَا عَشَرَ دِرْهَمًا، فَلِرَادِّ الآْبِقِ مَا قَدَّرَهُ الشَّارِعُ، (٣) عَلَى أَحَدِ قَوْلَيْنِ، وَالْقَوْل الآْخَرُ أَنَّهُ يُؤْخَذُ بِالْمُسَمَّى بَالِغًا مَا بَلَغَ. وَفِي ذَلِكَ تَفْصِيلٌ وَخِلاَفٌ أَصْبَحَ مِمَّا لاَ حَاجَةَ إِلَيْهِ.

Akan tetapi, mazhab Hanabilah berpendapat bahwa apabila jumlah imbalan yang telah ditentukan (musammā) lebih sedikit daripada kadar yang telah ditetapkan oleh syariat, yaitu satu dinar atau dua belas dirham, maka orang yang mengembalikan budak yang melarikan diri berhak mendapatkan jumlah yang telah ditetapkan oleh syariat tersebut. Ini merupakan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Hanabilah.

Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa ia hanya mendapatkan jumlah imbalan yang telah disebutkan (disepakati), berapa pun nilainya.

Dalam masalah ini terdapat rincian dan perbedaan pendapat yang panjang, namun pembahasannya tidak lagi terlalu diperlukan.

وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّ أَقْصَى مِقْدَارِ الْجُعْل هُوَ مَا قَدَّرَهُ الشَّارِعُ وَهُوَ أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا، إِذَا كَانَ مِنْ مَسَافَةِ قَصْرٍ فَأَكْثَرَ، لِوُرُودِ أَثَرٍ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ بِذَلِكَ التَّقْدِيرِ. (١)

Adapun mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa batas maksimal jumlah ju‘lu (imbalan) adalah kadar yang telah ditentukan oleh syariat, yaitu empat puluh dirham, apabila pengembalian budak tersebut menempuh jarak safar (jarak qashar) atau lebih jauh.

Hal ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Mas‘ud yang menyebutkan kadar imbalan tersebut.

تَصَرُّفَاتُ الآْبِقِ:

Tindakan Hukum Budak yang Melarikan Diri (Taṣarrufāt al-Ābiq)

١٤ - تَصَرُّفَاتُ الآْبِقِ إِمَّا أَنْ تَكُونَ مِمَّا تَنْفُذُ عَلَيْهِ فِي الْحَال، كَالطَّلاَقِ، وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ لَهَا اتِّصَالٌ بِالْمَال وَحُقُوقِ الْغَيْرِ، كَالزَّوَاجِ وَالإِْقْرَارِ وَالْهِبَةِ.

 

فَالَّتِي تَنْفُذُ عَلَيْهِ فِي الْحَال صَحِيحَةٌ نَافِذَةٌ. وَأَمَّا تَصَرُّفَاتُهُ الَّتِي تَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا الْتِزَامَاتٌ مَالِيَّةٌ، كَالنِّكَاحِ وَالإِْقْرَارِ وَالْهِبَةِ. . إِلَخْ، فَإِنَّهَا تَقَعُ مَوْقُوفَةً عَلَى إِذْنِ السَّيِّدِ، سَوَاءٌ كَانَتْ قَوْلِيَّةً أَمْ فِعْلِيَّةً (٢) .

14 Tindakan hukum yang dilakukan oleh budak yang melarikan diri (ābiq) terbagi menjadi dua macam:

  1. Tindakan yang langsung berlaku terhadap dirinya saat itu juga, seperti talak.
  2. Tindakan yang berkaitan dengan harta dan hak-hak orang lain, seperti pernikahan, pengakuan (iqrār), hibah, dan yang semisalnya.

Adapun tindakan yang langsung berlaku terhadap dirinya pada saat itu, maka hukumnya adalah sah dan berlaku.

Sedangkan tindakan-tindakan yang menyebabkan adanya kewajiban atau tanggungan harta, seperti akad nikah, pengakuan terhadap suatu hak, hibah, dan sebagainya, maka tindakan tersebut hukumnya mauqūf (tertangguh), yaitu bergantung pada izin tuannya, baik tindakan tersebut berupa ucapan (qauliyyah) maupun perbuatan (fi‘liyyah).

إِبَاقُ الْعَبْدِ مِنْ غَيْرِ مَالِكِهِ وَآخِذِهِ:

Budak Melarikan Diri dari Selain Pemilik dan Orang yang Mengambilnya

١٥ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ مِنَ الْمُسْتَعِيرِ أَوِ الْمُسْتَأْجِرِ أَوِ الْوَصِيِّ فَإِنَّهُ لاَ يَضْمَنُ إِلاَّ بِالتَّعَدِّي أَوِ التَّفْرِيطِ؛ لأَِنَّ يَدَ كُل وَاحِدٍ مِنْ هَؤُلاَءِ يَدُ أَمَانَةٍ. (٣)

15 Para fuqaha sepakat bahwa apabila seorang budak melarikan diri dari orang yang meminjamnya (musta‘īr), orang yang menyewanya (musta’jir), atau orang yang diberi wasiat untuk mengurusnya (waṣī), maka mereka tidak berkewajiban mengganti kerugian kecuali apabila terjadi karena tindakan melampaui batas (ta‘addī) atau kelalaian (tafrīṭ).

Hal itu karena penguasaan masing-masing dari mereka terhadap budak tersebut adalah tangan amanah (yad amānah).

وَلَوْ أَبَقَ الْعَبْدُ مِنْ غَاصِبِهِ فَإِنَّ الْغَاصِبَ يَكُونُ ضَامِنًا، لِتَعَدِّيهِ، فَيَلْزَمُهُ قِيمَةُ الْعَبْدِ يَوْمَ غَصَبَهُ.

Adapun apabila budak tersebut melarikan diri dari orang yang merampasnya (ghāṣib), maka orang yang merampas tersebut berkewajiban menanggung kerugian, karena ia telah melakukan tindakan melampaui batas. Oleh sebab itu, ia wajib membayar nilai budak tersebut pada hari ketika ia merampasnya.

أَمَّا إِنْ أَبَقَ مِنْ مُرْتَهِنِهِ، فَإِنْ كَانَ بِتَعَدٍّ أَوْ تَفْرِيطٍ فَهُوَ مَضْمُونٌ عَلَيْهِ إِجْمَاعًا، وَإِنْ كَانَ بِغَيْرِ تَعَدٍّ وَلاَ تَفْرِيطٍ فَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ مَضْمُونٍ؛ لأَِنَّ الرَّهْنَ أَمَانَةٌ فِي يَدِ الْمُرْتَهِنِ، خِلاَفًا لِلْحَنَفِيَّةِ، فَهُوَ مَضْمُونٌ عِنْدَهُمْ بِالأَْقَل مِنْ قِيمَتِهِ وَمِنَ الدَّيْنِ (١) .

Sedangkan apabila budak tersebut melarikan diri dari orang yang memegang gadai (murtahin), maka:

  • Apabila pelariannya terjadi karena tindakan melampaui batas atau kelalaian, maka orang yang memegang gadai tersebut wajib menanggungnya berdasarkan kesepakatan ulama.
  • Apabila pelariannya terjadi tanpa adanya tindakan melampaui batas dan tanpa kelalaian, maka jumhur ulama berpendapat bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, karena barang gadai merupakan amanah di tangan murtahin.

Pendapat ini berbeda dengan mazhab Hanafiyah, yang berpendapat bahwa barang gadai tersebut tetap menjadi tanggungan murtahin, dengan kewajiban membayar nilai yang lebih rendah antara harga barang gadai dan jumlah utang yang menjadi jaminannya.

نِكَاحُ زَوْجَةِ الآْبِقِ:

Nikah dengan Istri Budak yang Melarikan Diri

١٦ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ زَوْجَةَ الْعَبْدِ الآْبِقِ لاَ يَصِحُّ زَوَاجُهَا حَتَّى يَتَحَقَّقَ مَوْتُهُ أَوْ طَلاَقُهُ أَوْ يُحْكَمَ بِتَطْلِيقِهَا مِنْهُ لِلْغَيْبَةِ أَوْ لِعَدَمِ الإِْنْفَاقِ. وَفِي ذَلِكَ تَفْصِيلٌ مَوْطِنُهُ أَحْكَامُ الْمَفْقُودِ وَالطَّلاَقِ (٢) .

16 - Para ahli fikih sepakat bahwa istri seorang budak yang melarikan diri (ābiq) tidak sah untuk dinikahi (oleh laki-laki lain) sampai dapat dipastikan adanya kematiannya, atau talaknya, atau telah diputuskan oleh hakim untuk menceraikannya karena kepergiannya yang tidak diketahui (ghaib) atau karena tidak memberikan nafkah.

Dalam masalah ini terdapat rincian pembahasan, yang tempat penjelasannya terdapat dalam bab hukum orang yang hilang (al-mafqūd) dan hukum talak.

إِبَاقُ الْعَبْدِ مِنَ الْغَنِيمَةِ قَبْل الْقِسْمَةِ:

Budak yang Melarikan Diri dari Harta Rampasan Perang Sebelum Pembagian

١٧ - مِنَ الأُْصُول الْعَامَّةِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهَا بَيْنَ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الْغَنِيمَةَ قَبْل الْقِسْمَةِ أَمْوَالٌ عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِينَ، وَلاَ تَدْخُل فِي مِلْكِيَّةِ الْغَانِمِينَ إِلاَّ بَعْدَ الْقِسْمَةِ. وَعَلَى هَذَا فَلَوْ أَبَقَ عَبْدٌ مِنَ الْغَنِيمَةِ قَبْل الْقِسْمَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَبُ فِي مَظَانِّهِ وَيُبْحَثُ عَنْهُ، وَيُعْلَنُ عَنْ جُعْلٍ لِمَنْ يَرُدُّهُ يُصْرَفُ مِنْ بَيْتِ الْمَال أَوْ مِنَ الْغَنِيمَةِ نَفْسِهَا. فَإِذَا عَادَ الآْبِقُ تُجْرَى عَلَيْهِ الْقِسْمَةُ كَبَاقِي الأَْمْوَال (٣) .

17 - Di antara kaidah-kaidah umum yang telah disepakati oleh para ahli fikih adalah bahwa harta rampasan perang (ghanīmah) sebelum dilakukan pembagian merupakan harta umum milik kaum muslimin, dan tidak masuk ke dalam kepemilikan para pasukan yang memperoleh rampasan tersebut kecuali setelah dilakukan pembagian.

Berdasarkan hal ini, apabila seorang budak melarikan diri dari harta rampasan perang sebelum pembagian, maka ia harus dicari di tempat-tempat yang diperkirakan ia berada, diselidiki keberadaannya, dan diumumkan adanya hadiah (ju‘lah) bagi siapa saja yang dapat mengembalikannya. Hadiah tersebut dikeluarkan dari Baitul Mal atau dari harta rampasan perang itu sendiri.

Apabila budak yang melarikan diri itu telah kembali, maka ia diberlakukan pembagian terhadapnya sebagaimana harta-harta rampasan lainnya.

ادِّعَاءُ مِلْكِيَّةِ الآْبِقِ وَمَتَى تَثْبُتُ.

Pengakuan Kepemilikan terhadap Budak yang Melarikan Diri dan Kapan Kepemilikan Itu Ditetapkan

١٨ - إِذَا جَاءَ مَنْ يَدَّعِي مِلْكِيَّةَ الآْبِقِ فَلاَ يَخْلُو الْحَال: إِمَّا أَنْ يَكُونَ الآْبِقُ تَحْتَ يَدِ الْقَاضِي أَوْ تَحْتَ يَدِ مُلْتَقِطِهِ وَآخِذِهِ.

18 - Apabila datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik budak yang melarikan diri (ābiq), maka keadaannya tidak terlepas dari dua kemungkinan:

  1. Budak tersebut berada di bawah kekuasaan hakim, atau
  2. Budak tersebut berada di bawah kekuasaan orang yang menemukannya dan mengambilnya.

فَإِنْ كَانَ تَحْتَ يَدِ الْقَاضِي، فَإِنَّ الْفُقَهَاءَ يَرَوْنَ أَنَّ الْقَاضِيَ لاَ يُسَلِّمُهُ لِمُدَّعِيهِ إِلاَّ بِبَيِّنَةٍ قَاطِعَةٍ تَصِفُ الْعَبْدَ وَتُقَرِّرُ أَنَّهُ عَبْدٌ لِمُدَّعِيهِ وَلَمْ يَهَبْهُ وَلَمْ يَبِعْهُ، أَوْ لاَ يُعْلَمُ أَنَّهُ بَاعَهُ أَوْ وَهَبَهُ. فَإِنْ تَحَقَّقَ ذَلِكَ سَلَّمَهُ الْقَاضِي لِمُدَّعِيهِ (١) . وَزَادَ أَبُو يُوسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ اسْتِحْلاَفَهُ.

Apabila budak tersebut berada di bawah kekuasaan hakim, maka para ahli fikih berpendapat bahwa hakim tidak menyerahkannya kepada orang yang mengaku memilikinya, kecuali dengan adanya bukti yang kuat dan pasti (bayyinah qāṭi‘ah) yang menjelaskan sifat-sifat budak tersebut dan menetapkan bahwa budak itu adalah milik orang yang mengaku tersebut, serta bahwa ia belum pernah menghibahkannya dan belum pernah menjualnya, atau tidak diketahui bahwa ia telah menjual atau menghibahkannya.

Apabila hal tersebut telah terbukti, maka hakim menyerahkan budak tersebut kepada orang yang mengaku sebagai pemiliknya.

Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah menambahkan bahwa orang yang mengaku tersebut juga harus diminta bersumpah (istihlāf).

أَمَّا إِذَا كَانَ الآْبِقُ فِي يَدِ مُلْتَقِطِهِ، فَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ لاَ يَدْفَعُهُ إِلَى مُدَّعِيهِ إِلاَّ بِأَمْرِ الْقَاضِي (٢)

Apabila budak yang melarikan diri (ābiq) tersebut berada di tangan orang yang menemukannya, maka:

Menurut Hanafiyah, orang yang menemukannya tersebut tidak boleh menyerahkannya kepada orang yang mengaku sebagai pemiliknya, kecuali dengan perintah hakim.

وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ أَنَّهُ يَدْفَعُهُ إِلَيْهِ بِشَاهِدٍ وَيَمِينٍ (٣) . وَيَرَى الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ جَوَازَ أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَى مُدَّعِيهِ بِبَيِّنَةٍ يُقِيمُهَا الْمُدَّعِي، أَوِ اعْتِرَافِ الْعَبْدِ أَنَّهُ سَيِّدُهُ، لَكِنَّ الأَْحْوَطَ أَلاَّ يَدْفَعَهُ إِلاَّ بِأَمْرِ الْحَاكِمِ (٤) .

Menurut Malikiyah, ia boleh menyerahkannya kepada orang yang mengaku sebagai pemiliknya dengan adanya satu orang saksi disertai sumpah.

Sedangkan Syafi‘iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa boleh menyerahkan budak tersebut kepada orang yang mengaku sebagai pemiliknya berdasarkan:

  • bukti (bayyinah) yang diajukan oleh orang yang mengaku tersebut, atau
  • pengakuan dari budak itu sendiri bahwa orang tersebut adalah tuannya.

Akan tetapi, menurut mereka, sikap yang lebih berhati-hati adalah tidak menyerahkannya kecuali dengan perintah hakim.

زَكَاةُ الْفِطْرِ عَنِ الْعَبْدِ الآْبِقِ:

Zakat Fitrah dari Budak yang Melarikan Diri

١٩ - يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ لاَ يَجِبُ عَلَى السَّيِّدِ أَنْ يَدْفَعَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ عَبْدِهِ الآْبِقِ (٥) . وَهُوَ مَذْهَبُ عَطَاءٍ وَالثَّوْرِيِّ (٦) .

19 - Menurut Hanafiyah, seorang tuan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budaknya yang melarikan diri (ābiq). Pendapat ini juga merupakan mazhab ‘Aṭā’ dan al-Tsaurī.

وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ أَنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ تَجِبُ عَنِ الْعَبْدِ الآْبِقِ، عَلَى تَفْصِيلٍ عِنْدَهُمْ فِي ذَلِكَ، مَوْطِنُهُ صَدَقَةُ الْفِطْرِ (٧) . وَأَوْجَبَهَا كَذَلِكَ أَبُو ثَوْرٍ وَابْنُ الْمُنْذِرِ، وَالزُّهْرِيُّ إِذَا عَلِمَ مَكَانَهُ، وَالأَْوْزَاعِيُّ إِنْ كَانَ فِي دَارِ الإِْسْلاَمِ. (٨)

Sedangkan menurut Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah, zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan untuk budak yang melarikan diri, dengan beberapa rincian perbedaan pendapat di antara mereka. Pembahasan rinci mengenai hal tersebut terdapat dalam bab Ṣadaqah al-Fiṭr (Zakat Fitrah).

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Abu Tsaur, Ibn al-Mundzir, dan al-Zuhri apabila keberadaan budak tersebut diketahui. Adapun al-Auza‘i mewajibkannya apabila budak tersebut masih berada di wilayah negeri Islam (Dār al-Islām).

عُقُوبَةُ الإِْبَاقِ:

Hukuman terhadap Budak yang Melarikan Diri

٢٠ - تَقَدَّمَ الْكَلاَمُ فِي أَنَّ الإِْبَاقَ مُحَرَّمٌ شَرْعًا، وَعَدَّهُ بَعْضُهُمْ مِنَ الْكَبَائِرِ (ر: ف ٢) ، وَبِمَا أَنَّهُ لاَ حَدَّ فِيهِ، يُعَزَّرُ فَاعِلُهُ، وَيَكُونُ التَّعْزِيرُ هُنَا مِنَ الْحَاكِمِ أَوِ السَّيِّدِ.

20 - Telah dijelaskan sebelumnya bahwa melarikan diri (ibāq) adalah perbuatan yang diharamkan secara syariat, dan sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori dosa-dosa besar (kabā’ir) (lihat: pembahasan nomor ٢).

Karena dalam perbuatan ibāq tidak terdapat hukuman had, maka pelakunya dikenakan hukuman ta‘zīr.

Hukuman ta‘zīr dalam perkara ini dapat diberikan oleh hakim atau oleh tuannya (pemilik budak).

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Ibahah (إباحة) dalam Fikih Islam: Pengertian dan Perbedaannya dengan Jawaz, Halal, Sah, Takhyir, dan ‘Afw; Dalil, Jenis, Sumber, Objek, Dampak, Jaminan, serta Sebab Berakhirnya

Ab (Ayah) dalam Fikih Islam: Pengertian, Hak dan Tanggung Jawab terhadap Anak, Perwalian, Nafkah, Warisan, dan Hukum-Hukum yang Berkaitan dengannya

Definisi Ibānah, Hukum Bagian Tubuh yang Terpisah dari Hewan Hidup, Talak dan Khulu‘, Aurat, Najis, Pemakaman, Jinayah, Li‘Ān, Sembelihan, dan Perburuan

إِبَاق

إِبَاق — Ībāq

التَّعْرِيفُ:

Definisi

١ - الإِْبَاقُ لُغَةً: مَصْدَرُ أَبَقَ الْعَبْدُ - بِفَتْحِ الْبَاءِ - يَأْبِقُ وَيَأْبُقُ، بِكَسْرِ الْبَاءِ وَضَمِّهَا، أَبْقًا وَإِبَاقًا، بِمَعْنَى الْهَرَبِ (٢) . وَالإِْبَاقُ خَاصٌّ بِالإِْنْسَانِ سَوَاءٌ أَكَانَ عَبْدًا أَمْ حُرًّا.

1. Ībāq (الإِبَاق) secara bahasa merupakan masdar dari kata أَبَقَ الْعَبْدُ—dengan fatḥah pada huruf ب—yang bentuk mudāri‘-nya يَأْبِقُ dan يَأْبُقُ, dengan kasrah dan ḍammah pada huruf ب. Bentuk masdarnya adalah أَبْقًا dan إِبَاقًا, yang berarti melarikan diri.

Ībāq secara khusus digunakan untuk manusia, baik ia seorang budak maupun orang merdeka.

وَفِي الاِصْطِلاَحِ: انْطِلاَقُ الْعَبْدِ تَمَرُّدًا مِمَّنْ هُوَ فِي يَدِهِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ كَدٍّ فِي الْعَمَل. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ فَهُوَ إِمَّا هَارِبٌ، وَإِمَّا ضَالٌّ وَإِمَّا فَارٌّ (٣) .

Secara Istilah

Adapun secara istilah, ibāq adalah perginya seorang budak sebagai bentuk pembangkangan dari orang yang menguasainya, tanpa adanya rasa takut dan bukan pula karena beratnya pekerjaan.

Jika tidak demikian, maka orang tersebut disebut hārib (orang yang melarikan diri), ḍāll (orang yang tersesat), atau fārr (orang yang kabur).

لَكِنْ قَدْ يُطْلِقُ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ لَفْظَ الآْبِقِ عَلَى مَنْ ذَهَبَ مُخْتَفِيًا مُطْلَقًا لِسَبَبٍ أَوْ غَيْرِهِ (١) .

Namun, sebagian fuqaha terkadang menggunakan istilah ābiq (آبق) secara umum untuk menyebut orang yang pergi secara sembunyi-sembunyi, baik karena suatu sebab tertentu maupun tanpa sebab.

صِفَةُ الإِْبَاقِ (حُكْمُهُ التَّكْلِيفِيُّ) :

Sifat Ībāq (Hukum Taklifi)

٢ - الإِْبَاقُ مُحَرَّمٌ شَرْعًا بِالاِتِّفَاقِ، وَهُوَ عَيْبٌ فِي الْعَبْدِ، وَقَدْ عَدَّهُ ابْنُ حَجَرٍ الْهَيْتَمِيُّ وَالذَّهَبِيُّ مِنَ الْكَبَائِرِ (٢) ، وَوَرَدَتْ فِي النَّهْيِ عَنْهُ عِدَّةُ أَحَادِيثَ: مِنْهَا مَا رَوَى جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيُّ عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: أَيُّمَا عَبْدٌ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ وَفِي رِوَايَةٍ أَيُّمَا عَبْدٌ أَبَقَ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ. (٣)

2 Ībāq (melarikan diri dari tuannya) hukumnya haram secara syariat berdasarkan kesepakatan ulama. Ībāq juga merupakan cacat pada diri seorang budak. Ibn Ḥajar al-Haytamī dan al-Dhahabī bahkan memasukkannya ke dalam dosa-dosa besar.

Terdapat beberapa hadis yang berisi larangan terhadap perbuatan tersebut. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Jarīr bin ‘Abdullāh al-Bajalī dari Rasulullah , beliau bersabda:

“Setiap budak yang melarikan diri dari tuan-tuannya, maka sungguh ia telah kafir hingga ia kembali kepada mereka.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Setiap budak yang melarikan diri, maka telah terlepas darinya tanggungan (jaminan).”

بِمَ يَتَحَقَّقُ الإِْبَاقُ:

Kapan Ībāq Dianggap Terjadi?

٣ - الَّذِي يُفْهَمُ مِنْ عِبَارَاتِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ الْبُلُوغُ وَالْعَقْل فِي الْعَبْدِ إِذَا هَرَبَ لِيُمْكِنَ اعْتِبَارُهُ آبِقًا بِالْمَعْنَى الْمُتَقَدِّمِ (٤) ، أَمَّا مَنْ لَمْ يَعْقِل مَعْنَى الإِْبَاقِ - وَهُوَ غَيْرُ الْعَاقِل الْبَالِغِ - فَلاَ يَكُونُ آبِقًا، وَيُسَمَّى ضَالًّا، أَوْ لُقَطَةً. (٥)

3 Dari penjelasan para fuqaha dapat dipahami bahwa disyaratkan adanya kedewasaan (baligh) dan akal pada diri seorang budak yang melarikan diri agar ia dapat dianggap sebagai ābiq (budak yang melarikan diri) dalam pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun orang yang belum mampu memahami makna ībāq, yaitu orang yang tidak berakal meskipun telah baligh, maka ia tidak disebut sebagai ābiq. Ia disebut orang yang tersesat (ḍāll) atau barang temuan (luqaṭah).

أَخْذُ الآْبِقِ:

Mengambil atau Mengamankan Budak yang Melarikan Diri (Akhdh al-Ābiq)

٤ - يَرَى الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ أَنَّهُ يَجِبُ أَخْذُ الآْبِقِ إِنْ خُشِيَ ضَيَاعُهُ وَغَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ تَلَفُهُ عَلَى مَوْلاَهُ إِنْ لَمْ يَأْخُذْهُ، مَعَ قُدْرَةٍ تَامَّةٍ عَلَيْهِ. وَيَحْرُمُ عِنْدَهُمْ أَخْذُهُ لِنَفْسِهِ. (١)

4 Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa wajib mengambil atau mengamankan budak yang melarikan diri (ābiq) apabila dikhawatirkan ia akan tersesat atau binasa, dan kuat dugaan bahwa ia akan mengalami kebinasaan yang menyebabkan kerugian bagi tuannya apabila tidak segera diamankan, dengan syarat orang yang hendak mengambilnya memiliki kemampuan penuh untuk menguasainya. Menurut mereka, haram mengambilnya untuk dijadikan milik atau kepentingan pribadi.

أَمَّا إِذَا لَمْ يَخْشَ ضَيَاعَهُ وَقَوِيَ عَلَى أَخْذِهِ فَذَلِكَ مَنْدُوبٌ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ قَالُوا: يُنْدَبُ لِمَنْ وَجَدَ آبِقًا وَعَرَفَ رَبَّهُ، أَنْ يَأْخُذَهُ؛ لأَِنَّهُ مِنْ بَابِ حِفْظِ الأَْمْوَال، إِذَا لَمْ يَخْشَ ضَيَاعَهُ. أَمَّا إِذَا كَانَ لاَ يَعْرِفُ رَبَّهُ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ لَهُ أَخْذُهُ لاِحْتِيَاجِهِ إِلَى الإِْنْشَادِ وَالتَّعْرِيفِ. (٢)

Adapun apabila tidak dikhawatirkan ia akan tersesat atau binasa, sementara orang tersebut mampu untuk mengambilnya, maka menurut Hanafiyah hukumnya sunnah (mandub).

Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa orang yang menemukan seorang ābiq dan mengetahui siapa tuannya, dianjurkan untuk mengambil dan mengamankannya. Hal itu termasuk bentuk menjaga harta dan hak milik orang lain, selama tidak dikhawatirkan budak tersebut akan tersesat atau binasa.

Adapun apabila ia tidak mengetahui siapa tuannya, maka menurut Malikiyah makruh mengambilnya, karena setelah itu ia harus melakukan pengumuman dan memperkenalkan ciri-cirinya untuk mencari dan menemukan pemiliknya.

وَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: أَخْذُ الآْبِقِ - بِدُونِ رِضَا الْمَالِكِ - غَيْرُ جَائِزٍ، وَيَجُوزُ بِإِذْنِهِ. (٣)

Menurut mazhab Syafi‘iyah: mengambil budak yang melarikan diri tanpa izin pemiliknya tidak diperbolehkan. Adapun mengambilnya dengan izin pemiliknya, maka diperbolehkan.

وَعِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: أَخْذُ الآْبِقِ جَائِزٌ؛ لأَِنَّهُ لاَ يُؤْمَنُ لَحَاقُهُ بِدَارِ الْحَرْبِ وَارْتِدَادُهُ وَاشْتِغَالُهُ بِالْفَسَادِ، بِخِلاَفِ الضَّوَال الَّتِي تَحْتَفِظُ بِنَفْسِهَا. (٤)

Menurut mazhab Hanabilah: mengambil budak yang melarikan diri diperbolehkan, karena dikhawatirkan ia akan sampai ke wilayah perang (Dār al-Ḥarb), kembali murtad, atau terlibat dalam perbuatan kerusakan. Hal ini berbeda dengan hewan atau barang yang hilang (ḍawāl) yang pada umumnya masih mampu menjaga dirinya sendiri.

صِفَةُ يَدِ الآْخِذِ لِلآْبِقِ:

Status Tangan Orang yang Mengambil Budak yang Melarikan Diri

٥ - الَّذِي يُفْهَمُ مِنْ عِبَارَاتِ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الآْبِقَ يُعْتَبَرُ أَمَانَةً بِيَدِ آخِذِهِ حَتَّى يَرُدَّهُ إِلَى صَاحِبِهِ، وَلاَ يَضْمَنَهُ إِلاَّ بِالتَّعَدِّي أَوِ التَّفْرِيطِ، وَأَنَّهُ إِذَا لَمْ يَجِدْ سَيِّدَهُ دَفَعَهُ إِلَى الإِْمَامِ أَوْ نَائِبِهِ. (٥)

5 Dari penjelasan para fuqaha dapat dipahami bahwa budak yang melarikan diri (ābiq) dianggap sebagai amanah yang berada dalam penguasaan orang yang mengambilnya, sampai ia mengembalikannya kepada pemiliknya.

Orang yang mengambilnya tidak berkewajiban mengganti kerugian apabila budak tersebut mengalami kerusakan atau hilang, kecuali jika hal itu terjadi karena tindakan melampaui batas (ta‘addī) atau kelalaian (tafrīṭ) dari pihak yang mengambilnya.

Apabila orang yang mengambil budak tersebut tidak berhasil menemukan tuannya, maka ia menyerahkannya kepada imam (penguasa) atau wakil/penggantinya, agar dapat dilakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan syariat.

الإِْنْفَاقُ عَلَى الآْبِقِ أَثْنَاءَ إِبَاقِهِ:

Biaya Nafkah untuk Budak yang Melarikan Diri Selama Masa Ībāq

٦ - يَرَى الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ أَنَّ آخِذَ الآْبِقِ إِذَا أَنْفَقَ عَلَيْهِ بِدُونِ إِذْنِ الْحَاكِمِ يَكُونُ مُتَبَرِّعًا، فَلاَ يَرْجِعُ عَلَى سَيِّدِهِ بِمَا أَنْفَقَ (١) فَإِنْ كَانَ بِإِذْنِهِ فَلَهُ الرُّجُوعُ.

6 Mazhab Hanafiyah dan Syafi‘iyah berpendapat bahwa apabila orang yang mengambil budak yang melarikan diri menafkahinya tanpa izin penguasa (ḥākim), maka ia dianggap sebagai orang yang bersedekah secara sukarela (mutabarri‘). Oleh karena itu, ia tidak berhak meminta penggantian kepada tuannya atas biaya yang telah dikeluarkannya.

Namun, apabila ia memberikan nafkah dengan izin penguasa, maka ia berhak meminta penggantian kepada tuan budak tersebut atas biaya yang telah dikeluarkannya.

وَيُشْتَرَطُ فِي الإِْذْنِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ أَنْ يَقُول: عَلَى أَنْ تَرْجِعَ بِمَا أَنْفَقْتُ عَلَيْهِ. (٢)

Menurut Hanafiyah, izin tersebut disyaratkan dengan adanya pernyataan yang secara tegas bermakna:

“Dengan syarat engkau dapat meminta kembali biaya yang telah engkau keluarkan untuk menafkahinya.”

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: إِنْ لَمْ يَجِدِ الْحَاكِمَ أَشْهَدَ أَنَّهُ أَنْفَقَ لِيَرْجِعَ بِمَا أَنْفَقَ. (٣)

Sedangkan menurut Syafi‘iyah, apabila orang tersebut tidak menemukan penguasa, maka ia hendaknya menghadirkan saksi bahwa ia telah mengeluarkan biaya untuk menafkahi budak tersebut, agar ia dapat menuntut kembali biaya yang telah dikeluarkannya.

وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ: أَنَّ نَفَقَةَ الآْبِقِ فِي رَقَبَتِهِ، لاَ فِي ذَمِّهِ سَيِّدِهِ. (٤)

Menurut mazhab Malikiyah: biaya nafkah budak yang melarikan diri menjadi tanggungan yang melekat pada diri budak tersebut, bukan menjadi tanggungan utang tuannya.

وَيَرَى الْحَنَابِلَةُ: أَنَّهُ إِذَا أَنْفَقَ عَلَيْهِ آخِذُهُ لِيَرُدَّهُ عَلَى سَيِّدِهِ، فَإِنَّ نَفَقَتَهُ تَكُونُ عَلَى سَيِّدِهِ يَأْخُذُهَا مِنْهُ عِنْدَ رَدِّهِ. (٥)

Menurut mazhab Hanabilah: apabila orang yang mengambil budak tersebut mengeluarkan biaya untuk menafkahinya dengan tujuan mengembalikannya kepada tuannya, maka biaya nafkah tersebut menjadi tanggungan tuannya. Orang yang telah mengeluarkan biaya berhak meminta penggantian dari tuannya ketika budak tersebut dikembalikan.

ضَمَانُ مَا يُتْلِفُهُ الآْبِقُ:

Ganti Rugi atas Kerusakan yang Disebabkan oleh Budak yang Melarikan Diri

٧ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ جِنَايَةَ الْعَبْدِ الآْبِقِ عَلَى شَيْءٍ كَجِنَايَتِهِ قَبْل الإِْبَاقِ؛ لأَِنَّهُ فِي حَال الإِْبَاقِ لاَ يَزَال فِي مِلْكِ سَيِّدِهِ.

7 Para fuqaha sepakat bahwa tindak pidana atau kerusakan yang dilakukan oleh budak yang melarikan diri (ābiq) terhadap sesuatu hukumnya sama seperti tindakannya sebelum ia melarikan diri. Hal itu karena meskipun dalam keadaan melarikan diri, ia tetap berada dalam kepemilikan tuannya.

وَجِنَايَتُهُ إِمَّا أَنْ تَكُونَ إِتْلاَفًا لِنَفْسٍ، أَوْ لِجُزْءٍ مِنْ آدَمِيٍّ، وَإِمَّا أَنْ تَكُونَ إِتْلاَفًا لِمَالٍ.

Kerusakan atau tindakannya tersebut terbagi menjadi dua bentuk:

  1. Merusak jiwa manusia atau sebagian anggota tubuh manusia, yaitu apabila perbuatannya menyebabkan kematian seseorang atau menyebabkan kerusakan pada salah satu bagian tubuh manusia.
  2. Merusak harta benda, yaitu apabila perbuatannya menyebabkan hilangnya atau rusaknya harta milik orang lain.

فَإِنْ قَتَل نَفْسًا عَمْدًا بِغَيْرِ حَقٍّ وَجَبَ عَلَيْهِ الْقِصَاصُ، إِلاَّ إِذَا رَضِيَ وَلِيُّ الدَّمِ بِالْعَفْوِ عَنِ الْعَبْدِ وَتَصَالَحَ عَلَى مَالٍ، فَيَكُونُ الْوَاجِبُ الْمَال الْمُصَالَحَ عَلَيْهِ، فَإِمَّا أَنْ يَدْفَعَ بِهِ إِلَى أَوْلِيَاءِ الدَّمِ أَوْ يَفْدِيَهُ سَيِّدُهُ. (١)

Apabila ia membunuh seseorang dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan, maka wajib diberlakukan qiṣāṣ (hukuman balasan yang setimpal) atas dirinya.

Namun, apabila wali darah (keluarga korban yang memiliki hak menuntut qiṣāṣ) rela memaafkan budak tersebut dan melakukan perdamaian dengan meminta sejumlah harta sebagai ganti, maka kewajiban yang harus dipenuhi adalah harta yang telah disepakati dalam perdamaian tersebut.

Harta ganti tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Budak tersebut membayarkannya kepada para wali darah, atau
  2. Tuannya menebusnya dengan membayar harta tersebut.

أَمَّا إِذَا أَتْلَفَ جُزْءًا مِنْ آدَمِيٍّ أَوْ أَتْلَفَ مَالاً، فَلِكُل مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الأَْرْبَعَةِ رَأْيُهُ فِي بَيَانِ هَذَا الْحُكْمِ، يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي بَابِ الضَّمَانِ.

Adapun apabila budak yang melarikan diri tersebut merusak sebagian anggota tubuh manusia atau merusak harta benda, maka masing-masing dari empat mazhab fikih memiliki pendapat tersendiri dalam menjelaskan hukum dan tanggungan ganti ruginya. Pembahasan tersebut dikembalikan kepada bab al-Ḍamān (bab tentang tanggungan dan ganti rugi).

دِيَةُ الآْبِقِ لِمَنْ تَكُونُ؟

Kepada Siapa Diyat Budak yang Melarikan Diri Diberikan?

٨ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الآْبِقَ لاَ يَزَال مَمْلُوكًا لِسَيِّدِهِ، فَإِذَا قُتِل عَلَى وَجْهٍ يَسْتَوْجِبُ الدِّيَةَ، أَوْ أُتْلِفَ مِنْ بَدَنِهِ مَا يَسْتَوْجِبُ الأَْرْشَ، فَدِيَتُهُ وَأَرْشُ الْجِنَايَةِ عَلَيْهِ لِسَيِّدِهِ. (٢)

8 Para fuqaha sepakat bahwa budak yang melarikan diri (ābiq) tetap menjadi milik tuannya.

Oleh karena itu, apabila ia dibunuh dengan cara yang mewajibkan pembayaran diyat (ganti rugi atas pembunuhan), atau apabila sebagian tubuhnya dirusak sehingga mengharuskan pembayaran arsy (ganti rugi atas luka atau cacat anggota tubuh), maka:

  • Diyatnya, yaitu harta ganti rugi karena kematiannya, dan
  • Arsy akibat tindak pidana terhadap tubuhnya,

keduanya menjadi hak milik tuannya, karena budak tersebut masih berada dalam kepemilikan tuannya meskipun dalam keadaan melarikan diri.

بَيْعُ الآْبِقِ وَمَتَى يَجُوزُ؟

Menjual Budak yang Melarikan Diri dan Kapan Diperbolehkan?

٩ - يَجُوزُ - اتِّفَاقًا - لِلْمَالِكِ بَيْعُ عَبْدِهِ الآْبِقِ إِذَا قَدَرَ عَلَى تَسْلِيمِهِ لِلْمُشْتَرِي، كَمَا يَجُوزُ لِلْقَاضِي بَيْعُ الآْبِقِ إِذَا دُفِعَ إِلَيْهِ وَرَأَى الْمَصْلَحَةَ فِي بَيْعِهِ بَعْدَ أَنْ يَحْبِسَهُ، عَلَى خِلاَفٍ فِي مُدَّةِ حَبْسِهِ بَيْنَ الْمَذَاهِبِ (٣) . وَلَيْسَ لآِخِذِ الآْبِقِ أَنْ يَبِيعَهُ لأَِنَّهُ لَيْسَ مِلْكًا لَهُ عِنْدَ مَنْ يَقُول بِمَنْعِ بَيْعِ الْفُضُولِيِّ وَلأَِنَّ الْمَالِكَ مَجْهُولٌ عِنْدَ مَنْ يَقُول بِصِحَّةِ بَيْعِهِ.

9 Para fuqaha sepakat bahwa pemilik budak yang melarikan diri (ābiq) boleh menjual budaknya apabila ia mampu menyerahkannya kepada pembeli.

Demikian pula, hakim (qāḍī) boleh menjual budak yang melarikan diri apabila budak tersebut diserahkan kepadanya dan hakim melihat adanya kemaslahatan untuk menjualnya, setelah sebelumnya ia menahannya. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih mengenai jangka waktu penahanan budak tersebut sebelum dijual.

Adapun orang yang menemukan atau mengambil budak yang melarikan diri tidak boleh menjualnya, karena:

  • Menurut ulama yang berpendapat bahwa jual beli oleh orang yang tidak memiliki hak (bay‘ al-faḍūlī) tidak sah, orang yang mengambilnya bukan pemilik budak tersebut.
  • Sedangkan menurut ulama yang berpendapat bahwa jual beli bay‘ al-faḍūlī dapat sah, tetap saja pemilik budak tersebut tidak diketahui, sehingga ia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan atas nama pemiliknya.

اعْتِبَارُ الإِْبَاقِ عَيْبًا فِي الْعَبْدِ:

Anggapan Ībāq sebagai Cacat pada Budak

١٠ - الإِْبَاقُ فِي الْعَبْدِ وَالأَْمَةِ عَيْبٌ يُرَدُّ بِهِ الْمَبِيعُ، وَتَفْصِيل ذَلِكَ فِي خِيَارِ الْعَيْبِ.

10 Perbuatan melarikan diri (ībāq) yang dilakukan oleh budak laki-laki maupun budak perempuan dianggap sebagai cacat (‘aib) pada barang yang diperjualbelikan.

Dengan adanya cacat tersebut, barang yang dibeli dapat dikembalikan kepada penjual.

Penjelasan lebih rinci mengenai hal ini dibahas dalam pembahasan khiyār al-‘aib (hak memilih untuk membatalkan jual beli karena adanya cacat pada barang).

إِبَاقُ الْعَبْدِ مِنْ آخِذِهِ:

Budak yang Melarikan Diri dari Orang yang Mengambilnya

١١ - تَقَدَّمَ الْقَوْل (ف ٥) أَنَّ يَدَ آخِذِ الآْبِقِ يَدُ أَمَانَةٍ. وَعَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ إِذَا هَرَبَ مِنْهُ مِنْ غَيْرِ تَعَدٍّ وَلاَ تَفْرِيطٍ، فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ.

11 Telah dijelaskan sebelumnya (pada pembahasan nomor ٥) bahwa tangan orang yang mengambil budak yang melarikan diri (ābiq) merupakan tangan amanah.

Berdasarkan hal tersebut, apabila budak tersebut melarikan diri dari orang yang mengambilnya tanpa adanya tindakan melampaui batas (ta‘addī) dan tanpa adanya kelalaian (tafrīṭ) dari pihak orang yang mengambilnya, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian (tidak menanggung dhamān).

عِتْقُ الآْبِقِ قَبْل رَدِّهِ:

Memerdekakan Budak yang Melarikan Diri Sebelum Dikembalikan

١٢ - أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَوْلَى الْعَبْدِ الآْبِقِ لَوْ أَعْتَقَهُ حَال إِبَاقِهِ وَقَبْل تَسَلُّمِهِ مِنْ آخِذِهِ نَفَذَ عِتْقُهُ. (١)

12 Para fuqaha sepakat bahwa apabila pemilik budak yang melarikan diri (ābiq) memerdekakannya ketika ia masih dalam keadaan melarikan diri, dan sebelum budak tersebut diterima kembali oleh tuannya dari orang yang mengambilnya, maka kemerdekaannya tetap berlaku dan sah.

رَدُّ الآْبِقِ وَالْجُعْل فِيهِ:

Mengembalikan Budak yang Melarikan Diri dan Upah (Ju‘lu) di Dalamnya

١٣ - يُؤْخَذُ مِنْ تَعْرِيفِ الْجُعْل عِنْدَ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُ مِقْدَارٌ مِنَ الْمَال يَسْتَحِقُّهُ مَنْ رَدَّ آبِقًا أَوْ ضَالَّةً نَظِيرَ قِيَامِهِ بِهَذَا الْعَمَل.

13 Dari definisi ju‘lu (imbalan) menurut para fuqaha dapat dipahami bahwa ju‘lu adalah sejumlah harta yang berhak diperoleh oleh orang yang mengembalikan budak yang melarikan diri (ābiq) atau barang hilang (ḍāllah), sebagai imbalan atas usaha yang telah ia lakukan untuk mengembalikannya.

وَاخْتَلَفُوا فِي مِقْدَارِ الْجُعْل: فَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ أَنَّ مِقْدَارَ الْجُعْل الْمُسْتَحَقِّ لِرَادِّ الآْبِقِ هُوَ مَا سَمَّاهُ الْجَاعِل، أَوْ مَا تَمَّ الاِتِّفَاقُ عَلَيْهِ بَيْنَ الآْذِنِ بِالْعَمَل وَالْعَامِل. (٢)

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah atau kadar ju‘lu tersebut.

Menurut Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah, jumlah ju‘lu yang berhak diterima oleh orang yang mengembalikan budak yang melarikan diri adalah sebagaimana yang telah ditentukan oleh pihak yang menjanjikan imbalan (jā‘il), atau sebagaimana kesepakatan antara orang yang memberikan izin untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan orang yang melaksanakannya (‘āmil).

غَيْرَ أَنَّ الْحَنَابِلَةَ قَالُوا: إِنْ كَانَ الْمُسَمَّى أَقَل مِمَّا قَدَّرَهُ الشَّارِعُ وَهُوَ دِينَارٌ أَوِ اثْنَا عَشَرَ دِرْهَمًا، فَلِرَادِّ الآْبِقِ مَا قَدَّرَهُ الشَّارِعُ، (٣) عَلَى أَحَدِ قَوْلَيْنِ، وَالْقَوْل الآْخَرُ أَنَّهُ يُؤْخَذُ بِالْمُسَمَّى بَالِغًا مَا بَلَغَ. وَفِي ذَلِكَ تَفْصِيلٌ وَخِلاَفٌ أَصْبَحَ مِمَّا لاَ حَاجَةَ إِلَيْهِ.

Akan tetapi, mazhab Hanabilah berpendapat bahwa apabila jumlah imbalan yang telah ditentukan (musammā) lebih sedikit daripada kadar yang telah ditetapkan oleh syariat, yaitu satu dinar atau dua belas dirham, maka orang yang mengembalikan budak yang melarikan diri berhak mendapatkan jumlah yang telah ditetapkan oleh syariat tersebut. Ini merupakan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Hanabilah.

Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa ia hanya mendapatkan jumlah imbalan yang telah disebutkan (disepakati), berapa pun nilainya.

Dalam masalah ini terdapat rincian dan perbedaan pendapat yang panjang, namun pembahasannya tidak lagi terlalu diperlukan.

وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّ أَقْصَى مِقْدَارِ الْجُعْل هُوَ مَا قَدَّرَهُ الشَّارِعُ وَهُوَ أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا، إِذَا كَانَ مِنْ مَسَافَةِ قَصْرٍ فَأَكْثَرَ، لِوُرُودِ أَثَرٍ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ بِذَلِكَ التَّقْدِيرِ. (١)

Adapun mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa batas maksimal jumlah ju‘lu (imbalan) adalah kadar yang telah ditentukan oleh syariat, yaitu empat puluh dirham, apabila pengembalian budak tersebut menempuh jarak safar (jarak qashar) atau lebih jauh.

Hal ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Mas‘ud yang menyebutkan kadar imbalan tersebut.

تَصَرُّفَاتُ الآْبِقِ:

Tindakan Hukum Budak yang Melarikan Diri (Taṣarrufāt al-Ābiq)

١٤ - تَصَرُّفَاتُ الآْبِقِ إِمَّا أَنْ تَكُونَ مِمَّا تَنْفُذُ عَلَيْهِ فِي الْحَال، كَالطَّلاَقِ، وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ لَهَا اتِّصَالٌ بِالْمَال وَحُقُوقِ الْغَيْرِ، كَالزَّوَاجِ وَالإِْقْرَارِ وَالْهِبَةِ.

 

فَالَّتِي تَنْفُذُ عَلَيْهِ فِي الْحَال صَحِيحَةٌ نَافِذَةٌ. وَأَمَّا تَصَرُّفَاتُهُ الَّتِي تَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا الْتِزَامَاتٌ مَالِيَّةٌ، كَالنِّكَاحِ وَالإِْقْرَارِ وَالْهِبَةِ. . إِلَخْ، فَإِنَّهَا تَقَعُ مَوْقُوفَةً عَلَى إِذْنِ السَّيِّدِ، سَوَاءٌ كَانَتْ قَوْلِيَّةً أَمْ فِعْلِيَّةً (٢) .

14 Tindakan hukum yang dilakukan oleh budak yang melarikan diri (ābiq) terbagi menjadi dua macam:

  1. Tindakan yang langsung berlaku terhadap dirinya saat itu juga, seperti talak.
  2. Tindakan yang berkaitan dengan harta dan hak-hak orang lain, seperti pernikahan, pengakuan (iqrār), hibah, dan yang semisalnya.

Adapun tindakan yang langsung berlaku terhadap dirinya pada saat itu, maka hukumnya adalah sah dan berlaku.

Sedangkan tindakan-tindakan yang menyebabkan adanya kewajiban atau tanggungan harta, seperti akad nikah, pengakuan terhadap suatu hak, hibah, dan sebagainya, maka tindakan tersebut hukumnya mauqūf (tertangguh), yaitu bergantung pada izin tuannya, baik tindakan tersebut berupa ucapan (qauliyyah) maupun perbuatan (fi‘liyyah).

إِبَاقُ الْعَبْدِ مِنْ غَيْرِ مَالِكِهِ وَآخِذِهِ:

Budak Melarikan Diri dari Selain Pemilik dan Orang yang Mengambilnya

١٥ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ مِنَ الْمُسْتَعِيرِ أَوِ الْمُسْتَأْجِرِ أَوِ الْوَصِيِّ فَإِنَّهُ لاَ يَضْمَنُ إِلاَّ بِالتَّعَدِّي أَوِ التَّفْرِيطِ؛ لأَِنَّ يَدَ كُل وَاحِدٍ مِنْ هَؤُلاَءِ يَدُ أَمَانَةٍ. (٣)

15 Para fuqaha sepakat bahwa apabila seorang budak melarikan diri dari orang yang meminjamnya (musta‘īr), orang yang menyewanya (musta’jir), atau orang yang diberi wasiat untuk mengurusnya (waṣī), maka mereka tidak berkewajiban mengganti kerugian kecuali apabila terjadi karena tindakan melampaui batas (ta‘addī) atau kelalaian (tafrīṭ).

Hal itu karena penguasaan masing-masing dari mereka terhadap budak tersebut adalah tangan amanah (yad amānah).

وَلَوْ أَبَقَ الْعَبْدُ مِنْ غَاصِبِهِ فَإِنَّ الْغَاصِبَ يَكُونُ ضَامِنًا، لِتَعَدِّيهِ، فَيَلْزَمُهُ قِيمَةُ الْعَبْدِ يَوْمَ غَصَبَهُ.

Adapun apabila budak tersebut melarikan diri dari orang yang merampasnya (ghāṣib), maka orang yang merampas tersebut berkewajiban menanggung kerugian, karena ia telah melakukan tindakan melampaui batas. Oleh sebab itu, ia wajib membayar nilai budak tersebut pada hari ketika ia merampasnya.

أَمَّا إِنْ أَبَقَ مِنْ مُرْتَهِنِهِ، فَإِنْ كَانَ بِتَعَدٍّ أَوْ تَفْرِيطٍ فَهُوَ مَضْمُونٌ عَلَيْهِ إِجْمَاعًا، وَإِنْ كَانَ بِغَيْرِ تَعَدٍّ وَلاَ تَفْرِيطٍ فَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ مَضْمُونٍ؛ لأَِنَّ الرَّهْنَ أَمَانَةٌ فِي يَدِ الْمُرْتَهِنِ، خِلاَفًا لِلْحَنَفِيَّةِ، فَهُوَ مَضْمُونٌ عِنْدَهُمْ بِالأَْقَل مِنْ قِيمَتِهِ وَمِنَ الدَّيْنِ (١) .

Sedangkan apabila budak tersebut melarikan diri dari orang yang memegang gadai (murtahin), maka:

  • Apabila pelariannya terjadi karena tindakan melampaui batas atau kelalaian, maka orang yang memegang gadai tersebut wajib menanggungnya berdasarkan kesepakatan ulama.
  • Apabila pelariannya terjadi tanpa adanya tindakan melampaui batas dan tanpa kelalaian, maka jumhur ulama berpendapat bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, karena barang gadai merupakan amanah di tangan murtahin.

Pendapat ini berbeda dengan mazhab Hanafiyah, yang berpendapat bahwa barang gadai tersebut tetap menjadi tanggungan murtahin, dengan kewajiban membayar nilai yang lebih rendah antara harga barang gadai dan jumlah utang yang menjadi jaminannya.

نِكَاحُ زَوْجَةِ الآْبِقِ:

Nikah dengan Istri Budak yang Melarikan Diri

١٦ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ زَوْجَةَ الْعَبْدِ الآْبِقِ لاَ يَصِحُّ زَوَاجُهَا حَتَّى يَتَحَقَّقَ مَوْتُهُ أَوْ طَلاَقُهُ أَوْ يُحْكَمَ بِتَطْلِيقِهَا مِنْهُ لِلْغَيْبَةِ أَوْ لِعَدَمِ الإِْنْفَاقِ. وَفِي ذَلِكَ تَفْصِيلٌ مَوْطِنُهُ أَحْكَامُ الْمَفْقُودِ وَالطَّلاَقِ (٢) .

16 - Para ahli fikih sepakat bahwa istri seorang budak yang melarikan diri (ābiq) tidak sah untuk dinikahi (oleh laki-laki lain) sampai dapat dipastikan adanya kematiannya, atau talaknya, atau telah diputuskan oleh hakim untuk menceraikannya karena kepergiannya yang tidak diketahui (ghaib) atau karena tidak memberikan nafkah.

Dalam masalah ini terdapat rincian pembahasan, yang tempat penjelasannya terdapat dalam bab hukum orang yang hilang (al-mafqūd) dan hukum talak.

إِبَاقُ الْعَبْدِ مِنَ الْغَنِيمَةِ قَبْل الْقِسْمَةِ:

Budak yang Melarikan Diri dari Harta Rampasan Perang Sebelum Pembagian

١٧ - مِنَ الأُْصُول الْعَامَّةِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهَا بَيْنَ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الْغَنِيمَةَ قَبْل الْقِسْمَةِ أَمْوَالٌ عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِينَ، وَلاَ تَدْخُل فِي مِلْكِيَّةِ الْغَانِمِينَ إِلاَّ بَعْدَ الْقِسْمَةِ. وَعَلَى هَذَا فَلَوْ أَبَقَ عَبْدٌ مِنَ الْغَنِيمَةِ قَبْل الْقِسْمَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَبُ فِي مَظَانِّهِ وَيُبْحَثُ عَنْهُ، وَيُعْلَنُ عَنْ جُعْلٍ لِمَنْ يَرُدُّهُ يُصْرَفُ مِنْ بَيْتِ الْمَال أَوْ مِنَ الْغَنِيمَةِ نَفْسِهَا. فَإِذَا عَادَ الآْبِقُ تُجْرَى عَلَيْهِ الْقِسْمَةُ كَبَاقِي الأَْمْوَال (٣) .

17 - Di antara kaidah-kaidah umum yang telah disepakati oleh para ahli fikih adalah bahwa harta rampasan perang (ghanīmah) sebelum dilakukan pembagian merupakan harta umum milik kaum muslimin, dan tidak masuk ke dalam kepemilikan para pasukan yang memperoleh rampasan tersebut kecuali setelah dilakukan pembagian.

Berdasarkan hal ini, apabila seorang budak melarikan diri dari harta rampasan perang sebelum pembagian, maka ia harus dicari di tempat-tempat yang diperkirakan ia berada, diselidiki keberadaannya, dan diumumkan adanya hadiah (ju‘lah) bagi siapa saja yang dapat mengembalikannya. Hadiah tersebut dikeluarkan dari Baitul Mal atau dari harta rampasan perang itu sendiri.

Apabila budak yang melarikan diri itu telah kembali, maka ia diberlakukan pembagian terhadapnya sebagaimana harta-harta rampasan lainnya.

ادِّعَاءُ مِلْكِيَّةِ الآْبِقِ وَمَتَى تَثْبُتُ.

Pengakuan Kepemilikan terhadap Budak yang Melarikan Diri dan Kapan Kepemilikan Itu Ditetapkan

١٨ - إِذَا جَاءَ مَنْ يَدَّعِي مِلْكِيَّةَ الآْبِقِ فَلاَ يَخْلُو الْحَال: إِمَّا أَنْ يَكُونَ الآْبِقُ تَحْتَ يَدِ الْقَاضِي أَوْ تَحْتَ يَدِ مُلْتَقِطِهِ وَآخِذِهِ.

18 - Apabila datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik budak yang melarikan diri (ābiq), maka keadaannya tidak terlepas dari dua kemungkinan:

  1. Budak tersebut berada di bawah kekuasaan hakim, atau
  2. Budak tersebut berada di bawah kekuasaan orang yang menemukannya dan mengambilnya.

فَإِنْ كَانَ تَحْتَ يَدِ الْقَاضِي، فَإِنَّ الْفُقَهَاءَ يَرَوْنَ أَنَّ الْقَاضِيَ لاَ يُسَلِّمُهُ لِمُدَّعِيهِ إِلاَّ بِبَيِّنَةٍ قَاطِعَةٍ تَصِفُ الْعَبْدَ وَتُقَرِّرُ أَنَّهُ عَبْدٌ لِمُدَّعِيهِ وَلَمْ يَهَبْهُ وَلَمْ يَبِعْهُ، أَوْ لاَ يُعْلَمُ أَنَّهُ بَاعَهُ أَوْ وَهَبَهُ. فَإِنْ تَحَقَّقَ ذَلِكَ سَلَّمَهُ الْقَاضِي لِمُدَّعِيهِ (١) . وَزَادَ أَبُو يُوسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ اسْتِحْلاَفَهُ.

Apabila budak tersebut berada di bawah kekuasaan hakim, maka para ahli fikih berpendapat bahwa hakim tidak menyerahkannya kepada orang yang mengaku memilikinya, kecuali dengan adanya bukti yang kuat dan pasti (bayyinah qāṭi‘ah) yang menjelaskan sifat-sifat budak tersebut dan menetapkan bahwa budak itu adalah milik orang yang mengaku tersebut, serta bahwa ia belum pernah menghibahkannya dan belum pernah menjualnya, atau tidak diketahui bahwa ia telah menjual atau menghibahkannya.

Apabila hal tersebut telah terbukti, maka hakim menyerahkan budak tersebut kepada orang yang mengaku sebagai pemiliknya.

Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah menambahkan bahwa orang yang mengaku tersebut juga harus diminta bersumpah (istihlāf).

أَمَّا إِذَا كَانَ الآْبِقُ فِي يَدِ مُلْتَقِطِهِ، فَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ لاَ يَدْفَعُهُ إِلَى مُدَّعِيهِ إِلاَّ بِأَمْرِ الْقَاضِي (٢)

Apabila budak yang melarikan diri (ābiq) tersebut berada di tangan orang yang menemukannya, maka:

Menurut Hanafiyah, orang yang menemukannya tersebut tidak boleh menyerahkannya kepada orang yang mengaku sebagai pemiliknya, kecuali dengan perintah hakim.

وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ أَنَّهُ يَدْفَعُهُ إِلَيْهِ بِشَاهِدٍ وَيَمِينٍ (٣) . وَيَرَى الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ جَوَازَ أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَى مُدَّعِيهِ بِبَيِّنَةٍ يُقِيمُهَا الْمُدَّعِي، أَوِ اعْتِرَافِ الْعَبْدِ أَنَّهُ سَيِّدُهُ، لَكِنَّ الأَْحْوَطَ أَلاَّ يَدْفَعَهُ إِلاَّ بِأَمْرِ الْحَاكِمِ (٤) .

Menurut Malikiyah, ia boleh menyerahkannya kepada orang yang mengaku sebagai pemiliknya dengan adanya satu orang saksi disertai sumpah.

Sedangkan Syafi‘iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa boleh menyerahkan budak tersebut kepada orang yang mengaku sebagai pemiliknya berdasarkan:

  • bukti (bayyinah) yang diajukan oleh orang yang mengaku tersebut, atau
  • pengakuan dari budak itu sendiri bahwa orang tersebut adalah tuannya.

Akan tetapi, menurut mereka, sikap yang lebih berhati-hati adalah tidak menyerahkannya kecuali dengan perintah hakim.

زَكَاةُ الْفِطْرِ عَنِ الْعَبْدِ الآْبِقِ:

Zakat Fitrah dari Budak yang Melarikan Diri

١٩ - يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ لاَ يَجِبُ عَلَى السَّيِّدِ أَنْ يَدْفَعَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ عَبْدِهِ الآْبِقِ (٥) . وَهُوَ مَذْهَبُ عَطَاءٍ وَالثَّوْرِيِّ (٦) .

19 - Menurut Hanafiyah, seorang tuan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budaknya yang melarikan diri (ābiq). Pendapat ini juga merupakan mazhab ‘Aṭā’ dan al-Tsaurī.

وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ أَنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ تَجِبُ عَنِ الْعَبْدِ الآْبِقِ، عَلَى تَفْصِيلٍ عِنْدَهُمْ فِي ذَلِكَ، مَوْطِنُهُ صَدَقَةُ الْفِطْرِ (٧) . وَأَوْجَبَهَا كَذَلِكَ أَبُو ثَوْرٍ وَابْنُ الْمُنْذِرِ، وَالزُّهْرِيُّ إِذَا عَلِمَ مَكَانَهُ، وَالأَْوْزَاعِيُّ إِنْ كَانَ فِي دَارِ الإِْسْلاَمِ. (٨)

Sedangkan menurut Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah, zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan untuk budak yang melarikan diri, dengan beberapa rincian perbedaan pendapat di antara mereka. Pembahasan rinci mengenai hal tersebut terdapat dalam bab Ṣadaqah al-Fiṭr (Zakat Fitrah).

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Abu Tsaur, Ibn al-Mundzir, dan al-Zuhri apabila keberadaan budak tersebut diketahui. Adapun al-Auza‘i mewajibkannya apabila budak tersebut masih berada di wilayah negeri Islam (Dār al-Islām).

عُقُوبَةُ الإِْبَاقِ:

Hukuman terhadap Budak yang Melarikan Diri

٢٠ - تَقَدَّمَ الْكَلاَمُ فِي أَنَّ الإِْبَاقَ مُحَرَّمٌ شَرْعًا، وَعَدَّهُ بَعْضُهُمْ مِنَ الْكَبَائِرِ (ر: ف ٢) ، وَبِمَا أَنَّهُ لاَ حَدَّ فِيهِ، يُعَزَّرُ فَاعِلُهُ، وَيَكُونُ التَّعْزِيرُ هُنَا مِنَ الْحَاكِمِ أَوِ السَّيِّدِ.

20 - Telah dijelaskan sebelumnya bahwa melarikan diri (ibāq) adalah perbuatan yang diharamkan secara syariat, dan sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori dosa-dosa besar (kabā’ir) (lihat: pembahasan nomor ٢).

Karena dalam perbuatan ibāq tidak terdapat hukuman had, maka pelakunya dikenakan hukuman ta‘zīr.

Hukuman ta‘zīr dalam perkara ini dapat diberikan oleh hakim atau oleh tuannya (pemilik budak).

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Ibahah (إباحة) dalam Fikih Islam: Pengertian dan Perbedaannya dengan Jawaz, Halal, Sah, Takhyir, dan ‘Afw; Dalil, Jenis, Sumber, Objek, Dampak, Jaminan, serta Sebab Berakhirnya

Ab (Ayah) dalam Fikih Islam: Pengertian, Hak dan Tanggung Jawab terhadap Anak, Perwalian, Nafkah, Warisan, dan Hukum-Hukum yang Berkaitan dengannya

Definisi Ibānah, Hukum Bagian Tubuh yang Terpisah dari Hewan Hidup, Talak dan Khulu‘, Aurat, Najis, Pemakaman, Jinayah, Li‘Ān, Sembelihan, dan Perburuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Apa Itu Ībāq (Budak Melarikan Diri) dalam Fikih Islam? Definisi, Hukum Haram, Hak Majikan, Kewajiban Penemu, Ganti Rugi, Jual Beli, Zakat, dan Pendapat Empat Madzhab

إِبَاق إِبَاق — Ībāq التَّعْرِيفُ : Definisi ١ - الإِْبَاقُ لُغَةً: مَصْدَرُ أَبَقَ الْعَبْدُ - بِفَتْحِ الْبَاءِ - يَأْبِقُ وَ...