إذا كان في يد المتولى للخيرات أو الأوقاف أو الوصايا مالان يستحق هو أحدهما ولا يستحق الثاني لأنه غير موصوف بتلك الصفة فهل له أن يأخذ ما يسلمه إليه صاحب الوقف نظر فإن كانت تلك الصفة ظاهرة يعرفها المتولي وكان المتولي ظاهر العدالة فله أن يأخذ بغير بحث لأن الظن بالمتولي أنه لا يصرف إليه ما يصرفه إلا من المال الذي يستحقه وإن كانت الصفة خفية وإن كان المتولي ممن عرف حاله أنه يخلط ولا يبالي كيف يفعل فعليه السؤال إذ ليس ههنا يد ولا استصحاب يعول عليه ، وهو وزان سؤال رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الصدقة والهدية عند تردده فيهما لأن اليد لا تخصص الهدية عن الصدقة ولا الاستصحاب فلا ينجي منه إلا السؤال فإن السؤال حيث أسقطناه في المجهول أسقطناه بعلامة اليد والإسلام حتى لو لم يعلم أنه مسلم ، وأراد أن . يأخذ من يده لحما من ذبيحته ، واحتمل أن يكون مجوسيا لم يجر له ما لم يعرف أنه مسلم إذ اليد لا تدل في الميتة ، ولا الصورة تدل على الإسلام إلا إذا كان أكثر أهل البلدة مسلمين ، فيجوز أن يظن بالذي ليس عليه علامة الكفر أنه مسلم ، وإن كان الخطأ ممكنا فيه ، فلا ينبغي أن تلتبس المواضع التي تشهد فيها اليد ، والحال بالتي لا تشهد .
Sumber: Ihya’ Ulumiddin al-Ghazaly
Masalah:
Jika di tangan pengelola sedekah,
wakaf, atau wasiat terdapat dua jenis harta:
- salah satunya memang berhak diterima,
- sedangkan yang lainnya tidak berhak diterima karena ia
tidak memiliki sifat/kriteria (yang telah ditentukan oleh pemberi sedekah atau wakaf) tersebut.
maka bolehkah ia mengambil harta
yang diberikan oleh pengelola tersebut?
Perinciannya:
Jika sifat/kriteria tersebut tampak
jelas dan diketahui oleh pengelola, serta pengelola tersebut tampak adil, maka
orang itu boleh mengambilnya tanpa perlu meneliti lebih jauh. Karena secara
dugaan kuat, pengelola tidak akan memberikan kepadanya kecuali dari harta yang
memang berhak ia terima.
Namun jika sifat/kriteria itu samar,
atau pengelolanya dikenal suka mencampuradukkan dan tidak peduli bagaimana ia
bertindak, maka wajib bertanya. Sebab di sini tidak ada pegangan berupa
“kepemilikan lahiriah (yad)” maupun “hukum asal (istishab)” yang dapat
dijadikan sandaran.
Hal ini seperti Rasulullah ﷺ yang bertanya tentang makanan yang
diberikan kepada beliau ketika ragu apakah itu sedekah atau hadiah. Karena
sekadar berada di tangan seseorang tidak menunjukkan apakah itu hadiah atau
sedekah, dan hukum asal pun tidak cukup memastikan. Maka satu-satunya jalan
keselamatan adalah bertanya.
Karena sesungguhnya ketika kami
menggugurkan kewajiban bertanya dalam perkara yang tidak jelas, itu kami menggugurkannya karena adanya tanda lahiriah
berupa kepemilikan dan Islam.
Sampai-sampai jika seseorang tidak
diketahui Muslim, lalu kita ingin memakan sembelihannya dan ada kemungkinan ia
Majusi, maka tidak boleh memakannya sampai diketahui bahwa ia Muslim. Sebab
kepemilikan seseorang tidak menunjukkan halal dalam masalah bangkai/sembelihan.
Penampilan luar juga tidak
menunjukkan Islam, kecuali jika mayoritas penduduk negeri itu Muslim. Maka
orang yang tidak tampak tanda kekafiran boleh dianggap Muslim, walaupun
kemungkinan salah tetap ada.
Karena itu, jangan disamakan antara
keadaan yang memiliki tanda kuat dengan keadaan yang tidak memiliki tanda sama
sekali.
Penjelasan
Teks ini membahas kaidah penting
dalam fikih:
“Kapan cukup berpegang pada
prasangka kuat (غلبة الظن), dan kapan wajib
melakukan klarifikasi.”
Pembahasannya berkaitan dengan:
- wakaf,
- sedekah,
- bantuan sosial,
- harta amanah,
- makanan,
- dan perkara halal–haram lainnya.
Maksud Utama
1.
Jika keadaan jelas dan pengelola terpercaya → boleh menerima
Contoh:
- Pengurus wakaf dikenal amanah.
- Ia tahu siapa yang fakir dan siapa yang bukan.
- Ia memberikan bantuan kepada seseorang.
Maka penerima boleh mengambil tanpa
banyak bertanya.
Karena:
- zahirnya amanah,
- ada dugaan kuat bahwa pengurus bertindak benar.
Islam tidak memerintahkan manusia
terlalu curiga dalam kondisi seperti ini.
2.
Jika keadaan samar dan pengelola tidak amanah → wajib bertanya
Jika:
- pengelola suka mencampur dana,
- asal membagi,
- tidak memperhatikan syarat,
- atau syarat penerima sulit diketahui,
maka tidak boleh langsung menerima.
Harus bertanya:
- “Ini dari bagian mana?”
- “Apakah saya memang termasuk yang berhak?”
Karena di sini tidak ada pegangan
yang kuat.
Penjelasan Istilah Penting
A.
اليد (Yad)
Artinya:
“kekuasaan atau kepemilikan lahiriah.”
Contoh:
- barang di tangan penjual dianggap miliknya,
- makanan di rumah Muslim dianggap halal secara zahir.
Tetapi tidak semua perkara cukup
dengan “yad”.
B.
الاستصحاب (Istishab)
Artinya:
“mempertahankan hukum asal.”
Contoh:
- hukum asal makanan adalah halal,
- hukum asal air adalah suci.
Namun jika ada keraguan kuat, maka
hukum asal tidak cukup.
Contoh yang Disebut dalam Teks
1.
Nabi ﷺ bertanya: sedekah atau hadiah?
Rasulullah ﷺ:
- haram menerima sedekah,
- tetapi boleh menerima hadiah.
Ketika diberi makanan dan tidak
jelas statusnya, beliau bertanya terlebih dahulu.
Pelajarannya:
Jika hukum berubah karena status
sesuatu, maka status itu harus dipastikan.
2.
Sembelihan orang yang tidak jelas agamanya
Jika seseorang:
- tidak diketahui Muslim,
- mungkin Majusi,
maka sembelihannya tidak boleh
dimakan sampai jelas keislamannya.
Karena dalam masalah sembelihan
dibutuhkan kepastian lebih kuat.
Kaidah yang Ingin Diajarkan
Teks ini mengajarkan keseimbangan:
Jangan
terlalu curiga
Karena:
- hidup akan sulit,
- timbul waswas,
- rusak hubungan sosial.
Tapi
jangan juga ceroboh
Karena:
- bisa memakan yang haram,
- mengambil hak yang bukan miliknya,
- atau menerima harta yang tidak halal.
Kesimpulan
- Jika pengelola amanah dan keadaan jelas → boleh
menerima tanpa banyak bertanya.
- Jika keadaan samar atau pengelola tidak terpercaya →
wajib bertanya dan memastikan.
- Tidak semua keraguan sama:
- ada yang dimaafkan,
- ada yang harus diteliti.
- Islam mengajarkan keseimbangan antara:
- husnuzan (berbaik sangka),
- dan wara’ (kehati-hatian).
- Kaidah ini berlaku dalam:
- wakaf,
- sedekah,
- transaksi,
- makanan,
- dan seluruh perkara halal–haram.
Baca juga:
Sikap Wara’ Dalam Harta Yang Bercampur Halal Dan Haram

Tidak ada komentar:
Posting Komentar