Bolehkah Harta Haram Disedekahkan? Dalil Imam Al-Ghazali dari Hadits, Atsar, dan Qiyas

Imam Al-Ghazali menjelaskan dalil kebolehan menyedekahkan harta haram yang tak diketahui pemiliknya berdasarkan hadis, atsar, dan qiyas

Pendahuluan

Apakah seseorang boleh menyedekahkan harta yang haram, padahal harta tersebut bukan miliknya? Bukankah sedekah hanya sah dilakukan dengan harta yang dimiliki secara halal?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika seseorang menemukan bahwa harta yang berada di tangannya diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan, sementara pemilik sebenarnya sudah tidak mungkin diketahui atau ditemukan.

Dalam pembahasan sebelumnya, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa apabila pemilik harta haram diketahui, harta tersebut wajib dikembalikan kepadanya. Namun apabila pemiliknya tidak diketahui dan harapan untuk menemukannya telah hilang, muncul persoalan: apa yang harus dilakukan terhadap harta tersebut?

Pada bagian ini, Imam Al-Ghazali menjawab keberatan tersebut. Beliau mengakui bahwa terdapat ulama yang tidak membolehkan sedekah dengan harta haram. Beliau kemudian memilih pendapat yang membolehkan penyalurannya kepada kebaikan berdasarkan hadis, atsar para sahabat dan ulama salaf, serta qiyas.

Argumentasi beliau juga menunjukkan bahwa sedekah dalam konteks ini bukan berarti seseorang menganggap harta haram sebagai miliknya lalu mencari pahala untuk dirinya sendiri. Tujuannya adalah melepaskan harta tersebut dari penguasaannya dan mengarahkannya kepada kemaslahatan, ketika pemilik aslinya sudah tidak mungkin ditemukan.

Sumber

Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn

Pembahasan: Dalil kebolehan menyedekahkan harta haram yang tidak diketahui pemiliknya.

Penulis: Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi (w. 505 H).

Teks Arab

فإن قيل : ما دليل جواز التصدق بما هو حرام ، وكيف يتصدق بما لا يملك ، وقد ذهب جماعة إلى أن ذلك غير جائز ; لأنه حرام وحكي عن الفضيل أنه وقع في يده درهمان ، فلما علم أنهما من غير وجههما رماهما بين الحجارة وقال : لا أتصدق إلا بالطيب ، ولا أرضى لغيري مالا أرضاه لنفسي فنقول : نعم ذلك ، له وجه واحتمال وإنما ، اخترنا خلافه للخبر والأثر والقياس ، أما الخير فأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتصدق بالشاة المصلية التي قدمت إليه ، فكلمته بأنها حرام إذ قال صلى الله عليه وسلم : أطعموها الأسارى .

ولما نزل قوله تعالى : الم غلبت الروم في أدنى الأرض وهم من بعد غلبهم سيغلبون كذبه المشركون وقالوا للصحابة : ألا ترون ما يقول صاحبكم يزعم أن الروم ستغلب فخاطرهم أبو بكر رضي الله عنه بإذن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فلما حقق الله صدقه وجاء أبو بكر رضي الله عنه بما قامرهم به قال عليه الصلاة والسلام : هذا سحت فتصدق به وفرح المؤمنون بنصر الله وكان قد نزل تحريم القمار بعد إذن رسول الله صلى الله عليه وسلم له في المخاطرة مع الكفار .

وأما الأثر فإن ابن مسعود رضي الله عنه اشترى جارية فلم يظفر بمالكها لينقده الثمن فطلبه كثيرا فلم يجده فتصدق بالثمن ، وقال : اللهم هذا عنه إن رضي وإلا فالأجر لي .

وسئل الحسن رضي الله عنه عن توبة الغال وما يؤخذ منه بعد تفرق الجيش فقال : يتصدق به .

وروي أن رجلا سولت له نفسه فغل مائة دينار من الغنيمة ثم أتى أميره ليردها عليه فأبى أن يقبضها وقال له : تفرق الناس فأتى معاوية فأبى أن يقبض فأتى بعض النساك ، فقال ادفع خمسها : إلى معاوية وتصدق بما يبقى فبلغ معاوية قوله : فتلهف إذا لم يخطر له ذلك وقد ذهب أحمد بن حنبل والحارس المحاسبي وجماعة من الورعين إلى ذلك .

وأما القياس فهو أن يقال : إن هذا المال مردد بين أن يضيع وبين أن يصرف إلى خير إذ قد وقع اليأس من مالكه وبالضرورة يعلم أن صرفه إلى خير أولى من إلقائه في البحر ، فإنا إن رميناه في البحر ، فقد فوتناه على أنفسنا وعلى المالك ، ولم تحصل منه فائدة ، وإذا رميناه في يد فقير يدعو لمالكه حصل للمالك بركة دعائه ، وحصل للفقير سد حاجته وحصول الأجر للمالك بغير اختياره في التصدق لا ينبغي أن ينكر ، فإن في الخبر الصحيح إن للزارع والغارس أجرا في كل ما يصيبه الناس والطيور من ثماره وزرعه .

وذلك بغير اختياره .

Terjemahan Lengkap

Pertanyaan tentang Sedekah dengan Harta Haram

Jika ditanyakan:

Apa dalil kebolehan menyedekahkan sesuatu yang haram? Bagaimana mungkin seseorang bersedekah dengan harta yang bukan miliknya?

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak boleh, karena harta itu haram.

Diriwayatkan dari Al-Fudhail bahwa pernah jatuh ke tangannya dua dirham. Ketika ia mengetahui bahwa kedua dirham tersebut diperoleh bukan melalui jalan yang benar, ia melemparkannya di antara bebatuan seraya berkata:

“Aku tidak akan bersedekah kecuali dengan harta yang baik, dan aku tidak rela orang lain mendapatkan harta yang aku sendiri tidak rela mendapatkannya.”

Maka kami menjawab:

Ya, pendapat tersebut memiliki dasar dan kemungkinan untuk dipertimbangkan. Akan tetapi, kami memilih pendapat yang berbeda berdasarkan hadis, atsar, dan qiyas.

Dalil dari Hadis

Adapun dalil dari hadis, Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan agar kambing panggang yang diberikan kepada beliau disedekahkan.

Ketika dijelaskan kepada beliau bahwa kambing tersebut haram, beliau ﷺ bersabda:

أَطْعِمُوهَا الْأُسَارَى

“Berikanlah kambing itu kepada para tawanan.”

Kisah Abu Bakar dan Harta Hasil Pertaruhan

Ketika turun firman Allah:

الم غُلِبَتِ الرُّومُ فِي أَدْنَى الْأَرْضِ وَهُمْ مِنْ بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ

“Alif Lām Mīm. Bangsa Romawi telah dikalahkan di negeri yang terdekat, dan setelah kekalahan mereka itu mereka akan menang.”

Kaum musyrik mendustakannya dan berkata kepada para sahabat:

“Tidakkah kalian melihat apa yang dikatakan oleh teman kalian? Ia mengklaim bahwa bangsa Romawi akan menang?”

Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, dengan izin Rasulullah ﷺ, melakukan pertaruhan dengan mereka.

Ketika Allah membuktikan kebenaran berita tersebut dan Abu Bakar datang membawa harta yang dimenangkannya dari pertaruhan itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

هَذَا سُحْتٌ فَتَصَدَّقْ بِهِ

“Ini adalah harta yang haram, maka sedekahkanlah.”

Orang-orang beriman pun bergembira atas pertolongan Allah.

Pada waktu itu, pengharaman judi telah turun setelah sebelumnya Rasulullah ﷺ mengizinkan Abu Bakar melakukan pertaruhan tersebut dengan kaum kafir.

Dalil dari Atsar

Adapun dalil berupa atsar, diriwayatkan bahwa Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu membeli seorang budak perempuan. Namun ia tidak berhasil menemukan pemiliknya untuk menyerahkan harga pembelian kepadanya.

Ia telah mencarinya berkali-kali, tetapi tidak menemukannya.

Akhirnya, ia menyedekahkan harga budak tersebut, seraya berdoa:

اللهم هذا عنه إن رضي وإلا فالأجر لي

“Ya Allah, ini untuknya. Jika ia merelakannya, maka ini menjadi haknya; dan jika ia tidak merelakannya, maka pahalanya untukku.”

Pendapat Al-Hasan tentang Harta Ghulul

Al-Hasan juga ditanya mengenai tobat seseorang yang melakukan ghulul, yaitu mengambil harta rampasan perang secara tidak sah, dan tentang harta yang diambilnya setelah pasukan telah berpencar.

Ia menjawab:

يتصدق به

“Harta tersebut disedekahkan.”

Kisah Seseorang yang Mengambil Seratus Dinar dari Ghanimah

Diriwayatkan pula bahwa ada seseorang yang terdorong oleh hawa nafsunya sehingga mengambil secara tidak sah seratus dinar dari harta rampasan perang.

Setelah itu ia mendatangi komandannya untuk mengembalikan harta tersebut. Namun komandannya tidak mau menerimanya dan berkata:

“Orang-orang telah berpencar.”

Kemudian orang itu mendatangi Mu‘awiyah, tetapi Mu‘awiyah juga tidak mau menerimanya.

Lalu ia mendatangi salah seorang ahli ibadah. Orang tersebut berkata:

“Serahkan seperlimanya kepada Mu‘awiyah dan sedekahkan sisanya.”

Ketika perkataan tersebut sampai kepada Mu‘awiyah, ia merasa menyesal karena sebelumnya tidak terpikirkan olehnya cara tersebut.

Pendapat seperti ini juga dipegang oleh Ahmad bin Hanbal, Al-Harits Al-Muhasibi, dan sejumlah ulama yang dikenal memiliki sikap wara‘.

Dalil Berdasarkan Qiyas

Adapun dalil berdasarkan qiyas, dapat dikatakan bahwa harta tersebut berada di antara dua kemungkinan:

  1. dibiarkan hilang dan tidak memberikan manfaat, atau
  2. disalurkan kepada suatu kebaikan.

Ketika harapan untuk menemukan pemiliknya telah hilang, secara pasti dapat diketahui bahwa menyalurkannya kepada kebaikan lebih utama daripada membuangnya ke laut.

Sebab, jika kita membuangnya ke laut, berarti kita telah menghilangkan manfaat harta tersebut bagi diri kita maupun pemiliknya, dan tidak ada manfaat yang dihasilkan darinya.

Tetapi jika harta tersebut diberikan kepada seorang fakir yang kemudian mendoakan pemiliknya, maka:

  • pemilik harta memperoleh keberkahan dari doa orang tersebut;
  • orang fakir memperoleh manfaat untuk memenuhi kebutuhannya;
  • dan pemilik harta memperoleh pahala meskipun ia tidak secara langsung memilih untuk bersedekah dengannya.

Memperoleh pahala dalam keadaan seperti ini tidak semestinya diingkari.

Sebab, terdapat hadis sahih yang menerangkan bahwa orang yang menanam dan menumbuhkan tanaman memperoleh pahala dari setiap bagian hasil tanaman dan buahnya yang dimakan manusia dan burung.

Padahal hal tersebut terjadi tanpa pilihan langsung dari penanam.

Artikel Pengembangan

Bolehkah Harta Haram Disedekahkan?

Inilah inti persoalan yang dibahas Imam Al-Ghazali.

Secara sekilas, terdapat sebuah keberatan yang sangat kuat:

Bagaimana seseorang dapat bersedekah dengan harta yang bukan miliknya?

Sedekah pada dasarnya merupakan bentuk pemberian. Jika seseorang tidak memiliki hak kepemilikan atas harta tersebut, bagaimana ia dapat memberikannya?

Imam Al-Ghazali tidak mengabaikan keberatan ini. Beliau bahkan menyebutkan pendapat Al-Fudhail yang memilih untuk tidak menyedekahkan harta yang haram.

Sikap tersebut didasarkan pada kehati-hatian: seseorang tidak ingin memberikan kepada orang lain sesuatu yang ia sendiri tidak rela menerimanya.

Namun Al-Ghazali memilih pendapat lain ketika pemilik harta sudah tidak dapat diketahui atau ditemukan.

Menurut beliau, terdapat tiga dasar yang mendukung pendapat tersebut:

hadis → atsar → qiyas.

1. Sedekah Bukan Berarti Mengakui Harta Haram sebagai Milik Sendiri

Hal yang penting dipahami adalah konteks pembahasan.

Imam Al-Ghazali tidak sedang mengatakan bahwa seseorang boleh memperoleh harta haram lalu dengan bebas menyedekahkannya kapan saja.

Pembahasannya adalah mengenai harta yang pemiliknya tidak diketahui dan sudah tidak ada harapan untuk mengembalikannya.

Jika pemiliknya masih diketahui, hukumnya berbeda: harta harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Sedekah menjadi jalan penyelesaian ketika pengembalian tersebut benar-benar tidak memungkinkan.

2. Hadis Menjadi Dasar Utama

Al-Ghazali terlebih dahulu menggunakan hadis sebagai dasar.

Beliau mengemukakan kisah kambing yang diberikan kepada Rasulullah ﷺ dan kemudian diketahui bahwa kambing tersebut haram. Nabi ﷺ tidak memerintahkan agar kambing itu dimusnahkan, tetapi memerintahkan:

“Berikan kepada para tawanan.”

Dari sini Al-Ghazali memahami bahwa ketika suatu harta tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu karena sebab keharaman, harta tersebut dapat diarahkan kepada pihak lain yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Atsar Ibnu Mas‘ud

Kisah Ibnu Mas‘ud juga sangat penting.

Beliau membeli seorang budak, tetapi kemudian tidak menemukan pemiliknya untuk menyerahkan harga pembelian.

Ia tidak menjadikan uang tersebut sebagai keuntungan pribadi.

Sebaliknya, ia menyedekahkannya dan menyerahkan persoalan akhirnya kepada Allah.

Doanya juga menunjukkan kehati-hatian:

“Ya Allah, ini untuknya. Jika ia rela, maka untuknya; jika tidak, pahalanya untukku.”

Artinya, ia tidak menganggap hak orang lain otomatis berubah menjadi miliknya.

4. Mengapa Tidak Dibuang Saja?

Di sinilah argumentasi qiyas Imam Al-Ghazali menjadi menarik.

Jika harta yang tidak diketahui pemiliknya dibuang begitu saja, maka:

pemilik tidak mendapatkan manfaat, orang miskin tidak mendapatkan manfaat, dan masyarakat juga tidak mendapatkan manfaat.

Sebaliknya, apabila harta itu disalurkan kepada orang yang membutuhkan, setidaknya terdapat manfaat yang lahir darinya.

Karena itu, menurut logika Al-Ghazali, menyalurkannya kepada kebaikan lebih baik daripada menghancurkannya tanpa manfaat.

5. Apakah Pemilik Harta Bisa Mendapat Pahala?

Imam Al-Ghazali kemudian menjawab persoalan lain.

Bagaimana mungkin pemilik harta memperoleh pahala sedekah padahal ia tidak memilih untuk menyedekahkannya?

Beliau memberikan analogi dengan orang yang menanam pohon.

Seorang petani atau penanam pohon memperoleh pahala ketika manusia atau burung memakan buah dari tanaman yang ia tanam.

Padahal ketika burung memakan buah tersebut, sang penanam tidak secara langsung memilih atau memerintahkannya.

Ini menjadi dasar bahwa seseorang dapat memperoleh pahala dari manfaat yang muncul dari hartanya meskipun manfaat tersebut terjadi tanpa pilihan langsung darinya.

6. Perbedaan antara Harta Haram dan Harta Halal

Pembahasan ini perlu ditempatkan secara tepat agar tidak disalahpahami.

Harta haram tidak otomatis boleh digunakan oleh pemegangnya.

Ada perbedaan antara:

  • harta haram yang pemiliknya diketahui;
  • harta haram yang pemiliknya tidak diketahui;
  • harta yang memang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum.

Jika pemiliknya diketahui, maka haknya dikembalikan.

Jika pemiliknya tidak diketahui setelah usaha yang wajar dan harapan untuk menemukannya telah hilang, maka pembahasannya masuk kepada penyaluran untuk kebaikan.

Karena itu, konsep ini tidak dapat dijadikan alasan untuk berkata:

“Kalau mendapatkan harta haram, sedekahkan saja.”

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menyelesaikan hak orang lain ketika pemiliknya sudah tidak dapat ditemukan.

Contoh

Contoh 1: Uang hasil mengambil hak seseorang

Ahmad mengambil uang Budi tanpa hak. Beberapa tahun kemudian Ahmad menyesal, tetapi Budi masih diketahui keberadaannya.

Dalam keadaan ini Ahmad tidak boleh langsung menyedekahkan uang tersebut.

Ia harus mengembalikannya kepada Budi.

Contoh 2: Pemilik benar-benar tidak diketahui

Seseorang memiliki uang yang diketahui bukan haknya. Ia sudah berusaha mencari pemiliknya, tetapi tidak diketahui siapa orangnya dan tidak ada lagi cara yang realistis untuk menemukannya.

Dalam kerangka pembahasan Imam Al-Ghazali, setelah putus harapan untuk menemukan pemilik, harta tersebut dapat disalurkan kepada kebaikan, terutama kepada pihak yang membutuhkan.

Contoh 3: Hak banyak orang

Seseorang mengetahui bahwa harta yang berada di tangannya berasal dari hak banyak orang, tetapi mereka telah berpencar dan tidak mungkin lagi dikumpulkan.

Mengembalikan sejumlah kecil harta kepada setiap orang juga tidak mungkin dilakukan secara praktis.

Dalam keadaan seperti yang digambarkan Al-Ghazali, harta tersebut dapat diarahkan kepada sedekah.

Contoh 4: Harta yang menghasilkan manfaat

Seseorang memiliki harta yang bukan haknya dan pemiliknya tidak diketahui. Harta tersebut kemudian memberikan manfaat atau menghasilkan tambahan.

Menurut prinsip pembahasan sebelumnya, persoalan tambahan tersebut juga perlu diperhatikan dan tidak otomatis menjadi milik orang yang sedang menguasainya.

Kesimpulan Hukum dari Pembahasan

Dari uraian Imam Al-Ghazali dapat diringkas sebuah pola:

Keadaan

Penanganan

Pemilik harta diketahui

Dikembalikan kepada pemilik

Pemilik meninggal dan ahli waris diketahui

Diserahkan kepada ahli waris

Pemilik tidak diketahui tetapi masih mungkin ditemukan

Terus diupayakan pencariannya

Pemilik tidak diketahui dan harapan menemukannya telah hilang

Disalurkan kepada kebaikan/sedekah

Pemilik sangat banyak dan tidak mungkin dilakukan pembagian individual

Disalurkan kepada kebaikan sesuai pertimbangan yang tepat

Dengan demikian, sedekah merupakan jalan penyelesaian dalam kondisi tertentu, bukan pembenaran untuk mengambil atau menggunakan harta haram.

Penutup

Pembahasan Imam Al-Ghazali memberikan jawaban terhadap persoalan yang tampak kontradiktif: bagaimana mungkin menyedekahkan harta yang bukan milik kita?

Beliau mengakui bahwa terdapat ulama yang menolak cara tersebut karena kehati-hatian terhadap harta haram. Namun beliau memilih pendapat yang membolehkan penyalurannya kepada kebaikan apabila pemilik harta sudah tidak diketahui dan tidak ada harapan untuk menemukannya.

Pilihan tersebut dibangun di atas tiga dasar:

pertama, hadis; kedua, atsar; dan ketiga, qiyas.

Logika qiyas yang dikemukakan sangat jelas: apabila harta tersebut tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya, maka membuangnya tanpa manfaat bukanlah pilihan yang lebih baik. Menyalurkannya kepada fakir atau kemaslahatan justru dapat menghasilkan manfaat bagi orang yang membutuhkan, sekaligus menjadi jalan pelepasan dari harta yang tidak halal untuk dimiliki.

Namun prinsip paling penting tetap harus dijaga:

Jika pemilik harta diketahui, haknya harus dikembalikan dan tidak boleh diganti dengan sedekah kepada pihak lain.

Sedekah baru menjadi pembahasan ketika pengembalian kepada pemilik yang sebenarnya telah benar-benar tidak memungkinkan. Dengan demikian, tujuan utama bukanlah "bersedekah dengan harta haram", melainkan melepaskan hak orang lain dari penguasaan kita dengan cara yang paling mendatangkan kemaslahatan ketika pemiliknya tidak lagi dapat ditemukan.

Wallau A’lam...

Artikel Terkait:

Ke Mana Harta Haram Harus Disalurkan? Kepada Pemilik, Disedekahkan, atauUntuk Kemaslahatan Umum?

Hukum Menggunakan Harta yang Bercampur dengan Harta Haram SebelumDikeluarkan Menurut Imam Al-Ghazali

Bolehkah Harta Haram Diberikan kepada Diri Sendiri dan Keluarga? Penjelasan Imam Al-Ghazali

📚
Bolehkah Harta Haram Disedekahkan? Dalil Imam Al-Ghazali dari Hadits, Atsar, dan Qiyas
Download PDF Kitab Makna Pesantren melalui tombol di bawah.
📥 DOWNLOAD PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Bahaya Berteman dengan Ahli Bid'ah dan Orang Fajir Menurut Imam Al-Ghazali (02/05/53)

Pendahuluan Persahabatan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pemikiran, akhlak, dan agama seseorang. Oleh karena itu, Islam mem...