Pendahuluan
Apakah seseorang boleh menyedekahkan
harta yang haram, padahal harta tersebut bukan miliknya? Bukankah sedekah hanya
sah dilakukan dengan harta yang dimiliki secara halal?
Pertanyaan ini menjadi penting
ketika seseorang menemukan bahwa harta yang berada di tangannya diperoleh
dengan cara yang tidak dibenarkan, sementara pemilik sebenarnya sudah tidak
mungkin diketahui atau ditemukan.
Dalam pembahasan sebelumnya, Imam
Al-Ghazali menjelaskan bahwa apabila pemilik harta haram diketahui, harta
tersebut wajib dikembalikan kepadanya. Namun apabila pemiliknya tidak diketahui
dan harapan untuk menemukannya telah hilang, muncul persoalan: apa yang
harus dilakukan terhadap harta tersebut?
Pada bagian ini, Imam Al-Ghazali
menjawab keberatan tersebut. Beliau mengakui bahwa terdapat ulama yang tidak
membolehkan sedekah dengan harta haram. Beliau kemudian memilih pendapat yang
membolehkan penyalurannya kepada kebaikan berdasarkan hadis, atsar para
sahabat dan ulama salaf, serta qiyas.
Argumentasi beliau juga menunjukkan
bahwa sedekah dalam konteks ini bukan berarti seseorang menganggap harta haram
sebagai miliknya lalu mencari pahala untuk dirinya sendiri. Tujuannya adalah melepaskan
harta tersebut dari penguasaannya dan mengarahkannya kepada kemaslahatan,
ketika pemilik aslinya sudah tidak mungkin ditemukan.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn
Pembahasan: Dalil kebolehan menyedekahkan harta haram yang tidak
diketahui pemiliknya.
Penulis: Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi (w. 505 H).
Teks Arab
فإن قيل : ما دليل جواز التصدق بما هو
حرام ، وكيف يتصدق بما لا يملك ، وقد ذهب جماعة إلى أن ذلك غير جائز ; لأنه حرام
وحكي عن الفضيل أنه وقع في يده درهمان ، فلما علم أنهما من غير وجههما رماهما بين
الحجارة وقال : لا أتصدق إلا بالطيب ، ولا أرضى لغيري مالا أرضاه لنفسي فنقول :
نعم ذلك ، له وجه واحتمال وإنما ، اخترنا خلافه للخبر والأثر والقياس ، أما الخير
فأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتصدق بالشاة المصلية التي قدمت إليه ،
فكلمته بأنها حرام إذ قال صلى الله عليه وسلم : أطعموها الأسارى .
ولما نزل قوله تعالى : الم غلبت الروم
في أدنى الأرض وهم من بعد غلبهم سيغلبون كذبه المشركون وقالوا للصحابة : ألا ترون
ما يقول صاحبكم يزعم أن الروم ستغلب فخاطرهم أبو بكر رضي الله عنه بإذن رسول الله
صلى الله عليه وسلم ، فلما حقق الله صدقه وجاء أبو بكر رضي الله عنه بما قامرهم به
قال عليه الصلاة والسلام : هذا سحت فتصدق به وفرح المؤمنون بنصر الله وكان قد نزل
تحريم القمار بعد إذن رسول الله صلى الله عليه وسلم له في المخاطرة مع الكفار .
وأما الأثر فإن ابن مسعود رضي الله
عنه اشترى جارية فلم يظفر بمالكها لينقده الثمن فطلبه كثيرا فلم يجده فتصدق بالثمن
، وقال : اللهم هذا عنه إن رضي وإلا فالأجر لي
.
وسئل الحسن رضي الله عنه عن توبة
الغال وما يؤخذ منه بعد تفرق الجيش فقال : يتصدق به
.
وروي أن رجلا سولت له نفسه فغل مائة
دينار من الغنيمة ثم أتى أميره ليردها عليه فأبى أن يقبضها وقال له : تفرق الناس
فأتى معاوية فأبى أن يقبض فأتى بعض النساك ، فقال ادفع خمسها : إلى معاوية وتصدق
بما يبقى فبلغ معاوية قوله : فتلهف إذا لم يخطر له ذلك وقد ذهب أحمد بن حنبل
والحارس المحاسبي وجماعة من الورعين إلى ذلك
.
وأما القياس فهو أن يقال : إن هذا
المال مردد بين أن يضيع وبين أن يصرف إلى خير إذ قد وقع اليأس من مالكه وبالضرورة
يعلم أن صرفه إلى خير أولى من إلقائه في البحر ، فإنا إن رميناه في البحر ، فقد
فوتناه على أنفسنا وعلى المالك ، ولم تحصل منه فائدة ، وإذا رميناه في يد فقير
يدعو لمالكه حصل للمالك بركة دعائه ، وحصل للفقير سد حاجته وحصول الأجر للمالك
بغير اختياره في التصدق لا ينبغي أن ينكر ، فإن في الخبر الصحيح إن للزارع والغارس
أجرا في كل ما يصيبه الناس والطيور من ثماره وزرعه
.
وذلك بغير اختياره .
Terjemahan Lengkap
Pertanyaan
tentang Sedekah dengan Harta Haram
Jika ditanyakan:
Apa dalil kebolehan menyedekahkan
sesuatu yang haram? Bagaimana mungkin seseorang bersedekah dengan harta yang
bukan miliknya?
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal
tersebut tidak boleh, karena harta itu haram.
Diriwayatkan dari Al-Fudhail
bahwa pernah jatuh ke tangannya dua dirham. Ketika ia mengetahui bahwa kedua
dirham tersebut diperoleh bukan melalui jalan yang benar, ia melemparkannya di
antara bebatuan seraya berkata:
“Aku tidak akan bersedekah kecuali
dengan harta yang baik, dan aku tidak rela orang lain mendapatkan harta yang
aku sendiri tidak rela mendapatkannya.”
Maka kami menjawab:
Ya, pendapat tersebut memiliki dasar
dan kemungkinan untuk dipertimbangkan. Akan tetapi, kami memilih pendapat yang
berbeda berdasarkan hadis, atsar, dan qiyas.
Dalil
dari Hadis
Adapun dalil dari hadis, Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan agar kambing
panggang yang diberikan kepada beliau disedekahkan.
Ketika dijelaskan kepada beliau
bahwa kambing tersebut haram, beliau ﷺ
bersabda:
أَطْعِمُوهَا
الْأُسَارَى
“Berikanlah kambing itu kepada para
tawanan.”
Kisah
Abu Bakar dan Harta Hasil Pertaruhan
Ketika turun firman Allah:
الم
غُلِبَتِ الرُّومُ فِي أَدْنَى الْأَرْضِ وَهُمْ مِنْ بَعْدِ غَلَبِهِمْ
سَيَغْلِبُونَ
“Alif Lām Mīm. Bangsa Romawi telah
dikalahkan di negeri yang terdekat, dan setelah kekalahan mereka itu mereka
akan menang.”
Kaum musyrik mendustakannya dan
berkata kepada para sahabat:
“Tidakkah kalian melihat apa yang
dikatakan oleh teman kalian? Ia mengklaim bahwa bangsa Romawi akan menang?”
Kemudian Abu Bakar radhiyallahu
‘anhu, dengan izin Rasulullah ﷺ,
melakukan pertaruhan dengan mereka.
Ketika Allah membuktikan kebenaran
berita tersebut dan Abu Bakar datang membawa harta yang dimenangkannya dari
pertaruhan itu, Rasulullah ﷺ bersabda:
هَذَا
سُحْتٌ فَتَصَدَّقْ بِهِ
“Ini adalah harta yang haram, maka
sedekahkanlah.”
Orang-orang beriman pun bergembira
atas pertolongan Allah.
Pada waktu itu, pengharaman judi
telah turun setelah sebelumnya Rasulullah ﷺ
mengizinkan Abu Bakar melakukan pertaruhan tersebut dengan kaum kafir.
Dalil dari Atsar
Adapun dalil berupa atsar,
diriwayatkan bahwa Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu membeli seorang budak
perempuan. Namun ia tidak berhasil menemukan pemiliknya untuk menyerahkan harga
pembelian kepadanya.
Ia telah mencarinya berkali-kali,
tetapi tidak menemukannya.
Akhirnya, ia menyedekahkan harga
budak tersebut, seraya berdoa:
اللهم
هذا عنه إن رضي وإلا فالأجر لي
“Ya Allah, ini untuknya. Jika ia
merelakannya, maka ini menjadi haknya; dan jika ia tidak merelakannya, maka
pahalanya untukku.”
Pendapat Al-Hasan tentang Harta Ghulul
Al-Hasan juga ditanya mengenai tobat
seseorang yang melakukan ghulul, yaitu mengambil harta rampasan perang
secara tidak sah, dan tentang harta yang diambilnya setelah pasukan telah
berpencar.
Ia menjawab:
يتصدق
به
“Harta tersebut disedekahkan.”
Kisah Seseorang yang Mengambil Seratus Dinar dari Ghanimah
Diriwayatkan pula bahwa ada
seseorang yang terdorong oleh hawa nafsunya sehingga mengambil secara tidak sah
seratus dinar dari harta rampasan perang.
Setelah itu ia mendatangi
komandannya untuk mengembalikan harta tersebut. Namun komandannya tidak mau
menerimanya dan berkata:
“Orang-orang telah berpencar.”
Kemudian orang itu mendatangi Mu‘awiyah,
tetapi Mu‘awiyah juga tidak mau menerimanya.
Lalu ia mendatangi salah seorang
ahli ibadah. Orang tersebut berkata:
“Serahkan seperlimanya kepada
Mu‘awiyah dan sedekahkan sisanya.”
Ketika perkataan tersebut sampai
kepada Mu‘awiyah, ia merasa menyesal karena sebelumnya tidak terpikirkan
olehnya cara tersebut.
Pendapat seperti ini juga dipegang
oleh Ahmad bin Hanbal, Al-Harits Al-Muhasibi, dan sejumlah ulama yang
dikenal memiliki sikap wara‘.
Dalil Berdasarkan Qiyas
Adapun dalil berdasarkan qiyas,
dapat dikatakan bahwa harta tersebut berada di antara dua kemungkinan:
- dibiarkan hilang dan tidak memberikan manfaat, atau
- disalurkan kepada suatu kebaikan.
Ketika harapan untuk menemukan
pemiliknya telah hilang, secara pasti dapat diketahui bahwa menyalurkannya
kepada kebaikan lebih utama daripada membuangnya ke laut.
Sebab, jika kita membuangnya ke
laut, berarti kita telah menghilangkan manfaat harta tersebut bagi diri kita
maupun pemiliknya, dan tidak ada manfaat yang dihasilkan darinya.
Tetapi jika harta tersebut diberikan
kepada seorang fakir yang kemudian mendoakan pemiliknya, maka:
- pemilik harta memperoleh keberkahan dari doa orang
tersebut;
- orang fakir memperoleh manfaat untuk memenuhi
kebutuhannya;
- dan pemilik harta memperoleh pahala meskipun ia tidak
secara langsung memilih untuk bersedekah dengannya.
Memperoleh pahala dalam keadaan
seperti ini tidak semestinya diingkari.
Sebab, terdapat hadis sahih yang
menerangkan bahwa orang yang menanam dan menumbuhkan tanaman memperoleh
pahala dari setiap bagian hasil tanaman dan buahnya yang dimakan manusia dan
burung.
Padahal hal tersebut terjadi tanpa
pilihan langsung dari penanam.
Artikel Pengembangan
Bolehkah
Harta Haram Disedekahkan?
Inilah inti persoalan yang dibahas
Imam Al-Ghazali.
Secara sekilas, terdapat sebuah
keberatan yang sangat kuat:
Bagaimana seseorang dapat bersedekah
dengan harta yang bukan miliknya?
Sedekah pada dasarnya merupakan
bentuk pemberian. Jika seseorang tidak memiliki hak kepemilikan atas harta
tersebut, bagaimana ia dapat memberikannya?
Imam Al-Ghazali tidak mengabaikan
keberatan ini. Beliau bahkan menyebutkan pendapat Al-Fudhail yang memilih untuk
tidak menyedekahkan harta yang haram.
Sikap tersebut didasarkan pada
kehati-hatian: seseorang tidak ingin memberikan kepada orang lain sesuatu yang
ia sendiri tidak rela menerimanya.
Namun Al-Ghazali memilih pendapat
lain ketika pemilik harta sudah tidak dapat diketahui atau ditemukan.
Menurut beliau, terdapat tiga dasar
yang mendukung pendapat tersebut:
hadis → atsar → qiyas.
1.
Sedekah Bukan Berarti Mengakui Harta Haram sebagai Milik Sendiri
Hal yang penting dipahami adalah
konteks pembahasan.
Imam Al-Ghazali tidak sedang
mengatakan bahwa seseorang boleh memperoleh harta haram lalu dengan bebas
menyedekahkannya kapan saja.
Pembahasannya adalah mengenai harta
yang pemiliknya tidak diketahui dan sudah tidak ada harapan untuk
mengembalikannya.
Jika pemiliknya masih diketahui,
hukumnya berbeda: harta harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Sedekah menjadi jalan penyelesaian
ketika pengembalian tersebut benar-benar tidak memungkinkan.
2. Hadis Menjadi Dasar Utama
Al-Ghazali terlebih dahulu
menggunakan hadis sebagai dasar.
Beliau mengemukakan kisah kambing
yang diberikan kepada Rasulullah ﷺ
dan kemudian diketahui bahwa kambing tersebut haram. Nabi ﷺ tidak memerintahkan agar kambing itu dimusnahkan, tetapi
memerintahkan:
“Berikan kepada para tawanan.”
Dari sini Al-Ghazali memahami bahwa
ketika suatu harta tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu karena sebab
keharaman, harta tersebut dapat diarahkan kepada pihak lain yang membutuhkan,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Atsar Ibnu Mas‘ud
Kisah Ibnu Mas‘ud juga sangat
penting.
Beliau membeli seorang budak, tetapi
kemudian tidak menemukan pemiliknya untuk menyerahkan harga pembelian.
Ia tidak menjadikan uang tersebut
sebagai keuntungan pribadi.
Sebaliknya, ia menyedekahkannya
dan menyerahkan persoalan akhirnya kepada Allah.
Doanya juga menunjukkan
kehati-hatian:
“Ya Allah, ini untuknya. Jika ia
rela, maka untuknya; jika tidak, pahalanya untukku.”
Artinya, ia tidak menganggap hak
orang lain otomatis berubah menjadi miliknya.
4. Mengapa Tidak Dibuang Saja?
Di sinilah argumentasi qiyas Imam
Al-Ghazali menjadi menarik.
Jika harta yang tidak diketahui
pemiliknya dibuang begitu saja, maka:
pemilik tidak mendapatkan manfaat,
orang miskin tidak mendapatkan manfaat, dan masyarakat juga tidak mendapatkan
manfaat.
Sebaliknya, apabila harta itu
disalurkan kepada orang yang membutuhkan, setidaknya terdapat manfaat yang
lahir darinya.
Karena itu, menurut logika
Al-Ghazali, menyalurkannya kepada kebaikan lebih baik daripada
menghancurkannya tanpa manfaat.
5. Apakah Pemilik Harta Bisa Mendapat Pahala?
Imam Al-Ghazali kemudian menjawab
persoalan lain.
Bagaimana mungkin pemilik harta
memperoleh pahala sedekah padahal ia tidak memilih untuk menyedekahkannya?
Beliau memberikan analogi dengan
orang yang menanam pohon.
Seorang petani atau penanam pohon
memperoleh pahala ketika manusia atau burung memakan buah dari tanaman yang ia
tanam.
Padahal ketika burung memakan buah
tersebut, sang penanam tidak secara langsung memilih atau memerintahkannya.
Ini menjadi dasar bahwa seseorang
dapat memperoleh pahala dari manfaat yang muncul dari hartanya meskipun manfaat
tersebut terjadi tanpa pilihan langsung darinya.
6. Perbedaan antara Harta Haram dan Harta Halal
Pembahasan ini perlu ditempatkan
secara tepat agar tidak disalahpahami.
Harta haram tidak otomatis boleh
digunakan oleh pemegangnya.
Ada perbedaan antara:
- harta haram yang pemiliknya diketahui;
- harta haram yang pemiliknya tidak diketahui;
- harta yang memang diperuntukkan bagi kemaslahatan
umum.
Jika pemiliknya diketahui, maka
haknya dikembalikan.
Jika pemiliknya tidak diketahui
setelah usaha yang wajar dan harapan untuk menemukannya telah hilang, maka
pembahasannya masuk kepada penyaluran untuk kebaikan.
Karena itu, konsep ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk berkata:
“Kalau mendapatkan harta haram,
sedekahkan saja.”
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana
menyelesaikan hak orang lain ketika pemiliknya sudah tidak dapat ditemukan.
Contoh
Contoh
1: Uang hasil mengambil hak seseorang
Ahmad mengambil uang Budi tanpa hak.
Beberapa tahun kemudian Ahmad menyesal, tetapi Budi masih diketahui
keberadaannya.
Dalam keadaan ini Ahmad tidak
boleh langsung menyedekahkan uang tersebut.
Ia harus mengembalikannya kepada
Budi.
Contoh
2: Pemilik benar-benar tidak diketahui
Seseorang memiliki uang yang
diketahui bukan haknya. Ia sudah berusaha mencari pemiliknya, tetapi tidak
diketahui siapa orangnya dan tidak ada lagi cara yang realistis untuk
menemukannya.
Dalam kerangka pembahasan Imam
Al-Ghazali, setelah putus harapan untuk menemukan pemilik, harta tersebut dapat
disalurkan kepada kebaikan, terutama kepada pihak yang membutuhkan.
Contoh
3: Hak banyak orang
Seseorang mengetahui bahwa harta
yang berada di tangannya berasal dari hak banyak orang, tetapi mereka telah
berpencar dan tidak mungkin lagi dikumpulkan.
Mengembalikan sejumlah kecil harta
kepada setiap orang juga tidak mungkin dilakukan secara praktis.
Dalam keadaan seperti yang
digambarkan Al-Ghazali, harta tersebut dapat diarahkan kepada sedekah.
Contoh
4: Harta yang menghasilkan manfaat
Seseorang memiliki harta yang bukan
haknya dan pemiliknya tidak diketahui. Harta tersebut kemudian memberikan
manfaat atau menghasilkan tambahan.
Menurut prinsip pembahasan
sebelumnya, persoalan tambahan tersebut juga perlu diperhatikan dan tidak
otomatis menjadi milik orang yang sedang menguasainya.
Kesimpulan Hukum dari Pembahasan
Dari uraian Imam Al-Ghazali dapat
diringkas sebuah pola:
|
Keadaan |
Penanganan |
|
Pemilik harta diketahui |
Dikembalikan kepada pemilik |
|
Pemilik meninggal dan ahli waris
diketahui |
Diserahkan kepada ahli waris |
|
Pemilik tidak diketahui tetapi
masih mungkin ditemukan |
Terus diupayakan pencariannya |
|
Pemilik tidak diketahui dan
harapan menemukannya telah hilang |
Disalurkan kepada kebaikan/sedekah |
|
Pemilik sangat banyak dan tidak
mungkin dilakukan pembagian individual |
Disalurkan kepada kebaikan sesuai
pertimbangan yang tepat |
Dengan demikian, sedekah
merupakan jalan penyelesaian dalam kondisi tertentu, bukan pembenaran untuk
mengambil atau menggunakan harta haram.
Penutup
Pembahasan Imam Al-Ghazali
memberikan jawaban terhadap persoalan yang tampak kontradiktif: bagaimana
mungkin menyedekahkan harta yang bukan milik kita?
Beliau mengakui bahwa terdapat ulama
yang menolak cara tersebut karena kehati-hatian terhadap harta haram. Namun
beliau memilih pendapat yang membolehkan penyalurannya kepada kebaikan apabila pemilik
harta sudah tidak diketahui dan tidak ada harapan untuk menemukannya.
Pilihan tersebut dibangun di atas
tiga dasar:
pertama, hadis; kedua, atsar; dan
ketiga, qiyas.
Logika qiyas yang dikemukakan sangat
jelas: apabila harta tersebut tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya,
maka membuangnya tanpa manfaat bukanlah pilihan yang lebih baik. Menyalurkannya
kepada fakir atau kemaslahatan justru dapat menghasilkan manfaat bagi orang
yang membutuhkan, sekaligus menjadi jalan pelepasan dari harta yang tidak halal
untuk dimiliki.
Namun prinsip paling penting tetap
harus dijaga:
Jika pemilik harta diketahui, haknya
harus dikembalikan dan tidak boleh diganti dengan sedekah kepada pihak lain.
Sedekah baru menjadi pembahasan
ketika pengembalian kepada pemilik yang sebenarnya telah benar-benar tidak
memungkinkan. Dengan demikian, tujuan utama bukanlah "bersedekah
dengan harta haram", melainkan melepaskan hak orang lain dari
penguasaan kita dengan cara yang paling mendatangkan kemaslahatan ketika
pemiliknya tidak lagi dapat ditemukan.
Wallau A’lam...
Artikel Terkait:
Ke Mana Harta Haram Harus Disalurkan? Kepada Pemilik, Disedekahkan, atauUntuk Kemaslahatan Umum?
Hukum Menggunakan Harta yang Bercampur dengan Harta Haram SebelumDikeluarkan Menurut Imam Al-Ghazali
Bolehkah Harta Haram Diberikan kepada Diri Sendiri dan Keluarga?
Penjelasan Imam Al-Ghazali

Tidak ada komentar:
Posting Komentar