Pendahuluan
Ketika seseorang mengetahui bahwa
sebagian hartanya berasal dari sumber yang haram, persoalan berikutnya adalah ke
mana harta tersebut harus disalurkan? Apakah boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi, disimpan, diberikan kepada pemiliknya, atau disedekahkan?
Dalam pembahasan fikih tentang harta
haram, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa setelah seseorang mengeluarkan
harta haram dari kepemilikannya, terdapat tiga keadaan yang perlu
diperhatikan. Perbedaan keadaan tersebut berkaitan dengan apakah pemilik harta
masih diketahui, tidak diketahui, atau harta tersebut sejak awal memang
diperuntukkan bagi kemaslahatan kaum Muslimin.
Pembahasan ini menunjukkan bahwa
tujuan utama bukan sekadar "membuang" harta haram, tetapi mengembalikannya
kepada hak yang semestinya. Jika pemiliknya diketahui, hak tersebut harus
dikembalikan. Jika pemiliknya tidak mungkin diketahui, barulah ditempuh jalan
sedekah. Sementara harta yang memang merupakan dana untuk kemaslahatan umum
diarahkan kepada fasilitas yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Muslim
secara luas.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn
Pembahasan: النظر الثاني في المصرف — Tinjauan Kedua: Ke Mana Harta Haram
Disalurkan
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi (w. 505 H).
Teks Arab
النظر الثاني في المصرف .
فإذا أخرج الحرام فله ثلاثة أحوال .
إما أن يكون له مالك معين ، فيجب
الصرف إليه أو إلى وارثه وإن كان غائبا فينتظر حضوره أو الإيصال إليه وإن كانت له
زيادة ومنفعة فلتجمع فوائده إلى وقت حضوره
.
وإما أن يكون لمالك غير معين وقع
اليأس من الوقوف على عيبه ، ولا يدرى أنه مات عن وارث أم لا ، فهذا لا يمكن الرد
فيه للمالك ، ويوقف حتى يتضح الأمر فيه ، وربما لا يمكن الرد لكثرة الملاك كغلول
الغنيمة فإنها بعد تفرق الغزاة كيف يقدر على جمعهم ، وإن قدر فكيف يفرق دينارا
واحدا مثلا على ألف أو ألفين فهذا ينبغي أن يتصدق به
.
وإما من مال الفيء والأموال المرصدة
لمصالح المسلمين كافة فيصرف ذلك إلى القناطر والمساجد والرباطات ومصانع طريق مكة
وأمثال هذه الأمور التي يشترك في الانتفاع بها كل من يمر بها من المسلمين ليكون
عاما للمسلمين وحكم القسم الأول لا شبهة فيه ، أما التصدق وبناء القناطر فينبغي أن
يتولاه القاضي فيسلم إليه المال إن وجد قاضيا متدينا وإن كان القاضي مستحلا فهو
بالتسليم إليه ضامن لو ابتدأ به فيما لا يضمنه ، فكيف يسقط عنه به ضمان قد استقر
عليه بل يحكم من أهل البلد عالما متدينا ، فإن التحكيم أولى من الانفراد ، فإن عجز
فليتول ذلك بنفسه ، فإن المقصود الصرف
.
وأما عين الصارف فإنما نطلبه لمصارف
دقيقة في المصالح ، فلا يترك أصل الصرف بسبب العجز عن صارف هو أولى عند القدرة
عليه .
Terjemahan Lengkap
Tinjauan
Kedua: Ke Mana Harta Haram Disalurkan
Apabila harta yang haram telah
dikeluarkan, maka terdapat tiga keadaan.
Pertama, harta tersebut memiliki pemilik tertentu yang diketahui.
Dalam keadaan ini, harta wajib diserahkan kepadanya atau kepada ahli warisnya.
Jika pemiliknya sedang tidak berada di tempat, maka ditunggu sampai ia hadir
atau sampai memungkinkan untuk menyampaikan harta tersebut kepadanya.
Jika harta itu menghasilkan tambahan
atau manfaat, maka hasil dan manfaat tersebut juga dikumpulkan sampai
pemiliknya hadir.
Kedua, harta tersebut memiliki pemilik yang tidak diketahui
secara pasti, dan sudah tidak ada harapan untuk mengetahui siapa
pemiliknya. Tidak diketahui pula apakah pemilik tersebut telah meninggal dan
meninggalkan ahli waris atau tidak.
Dalam keadaan seperti ini, harta
tersebut tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya. Maka harta itu ditahan
sampai persoalannya menjadi jelas.
Terkadang pengembalian juga tidak
mungkin dilakukan karena jumlah pemiliknya terlalu banyak, seperti harta
yang diperoleh secara tidak sah dari harta rampasan perang (ghulūl).
Setelah para pejuang berpencar, bagaimana mungkin mereka dikumpulkan kembali?
Kalaupun mereka berhasil dikumpulkan, bagaimana mungkin satu dinar, misalnya,
dibagikan kepada seribu atau dua ribu orang?
Dalam keadaan demikian, harta
tersebut hendaknya disedekahkan.
Ketiga, harta tersebut berasal dari harta fai’ atau harta
yang memang disediakan untuk berbagai kemaslahatan kaum Muslimin secara umum.
Harta seperti ini disalurkan untuk pembangunan jembatan, masjid, tempat-tempat
peristirahatan atau penjagaan bagi para musafir (ribāṭ),
fasilitas-fasilitas di jalan menuju Makkah, dan berbagai sarana lain yang
manfaatnya dapat dirasakan bersama oleh setiap Muslim yang melewatinya.
Dengan demikian, manfaatnya menjadi umum
bagi kaum Muslimin.
Hukum keadaan pertama tidak
mengandung keraguan. Adapun mengenai sedekah dan pembangunan jembatan serta
fasilitas umum, sebaiknya hal itu ditangani oleh qadhi/hakim. Harta
tersebut diserahkan kepadanya apabila terdapat seorang qadhi yang memiliki
agama dan amanah.
Namun, jika qadhi tersebut menganggap
harta itu halal dan tidak memiliki sikap amanah terhadapnya, maka orang yang
menyerahkan harta kepadanya tetap menanggung tanggung jawab atas harta tersebut
apabila sejak awal ia menyerahkannya untuk sesuatu yang sebenarnya tidak
menyebabkan gugurnya tanggungan.
Bagaimana mungkin tanggungan yang
sudah melekat pada dirinya dianggap gugur hanya karena menyerahkan harta itu
kepada orang tersebut?
Karena itu, hendaknya dipilih
seseorang dari penduduk daerah tersebut yang berilmu dan memiliki agama
serta amanah untuk menangani persoalan tersebut. Menyerahkan urusan itu
kepada pihak yang layak (taḥkīm) lebih utama daripada seseorang
bertindak sendirian.
Jika tidak mampu melakukan hal
tersebut, maka ia boleh mengurusnya sendiri, karena yang menjadi tujuan utama
adalah menyalurkan harta tersebut kepada tempat yang semestinya.
Adapun mencari secara khusus siapa
orang yang paling tepat untuk menerima atau mengelola harta tersebut, hal itu
diperlukan ketika terdapat berbagai bentuk kemaslahatan yang lebih khusus. Oleh
karena itu, jangan meninggalkan kewajiban menyalurkan harta hanya karena
tidak mampu menemukan pihak yang paling utama, padahal jika pihak tersebut
tersedia tentu ia lebih berhak untuk didahulukan.
Artikel Pengembangan
Tiga
Keadaan Penyaluran Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali
Pembahasan Imam Al-Ghazali ini
berangkat dari satu prinsip penting: harta haram tidak boleh tetap berada
dalam penguasaan orang yang tidak berhak atasnya.
Ketika seseorang telah mengetahui
bahwa suatu harta bukan haknya, persoalan belum selesai hanya dengan
memisahkannya dari harta halal. Masih ada persoalan yang lebih penting, yaitu
menentukan cara pelepasan dan penyalurannya.
Imam Al-Ghazali membaginya menjadi
tiga keadaan.
1.
Pemilik harta diketahui
Jika seseorang mengetahui dengan
jelas siapa pemilik harta tersebut, maka jalan penyelesaiannya paling mudah.
Harta harus dikembalikan kepada
pemiliknya.
Misalnya seseorang mengambil uang
milik orang lain secara zalim, lalu beberapa waktu kemudian ia benar-benar
mengetahui pemiliknya. Ia tidak boleh mengganti kewajiban pengembalian tersebut
dengan sedekah kepada orang lain.
Hak pemilik tetap harus dikembalikan
kepada pemiliknya.
Jika pemilik sudah meninggal, hak
tersebut diberikan kepada ahli warisnya.
Jika pemilik sedang tidak berada di
tempat, ketidakhadirannya tidak menyebabkan hak tersebut gugur. Harta dapat
ditunggu sampai pemilik datang atau diupayakan agar sampai kepadanya.
2.
Pemilik tidak diketahui
Keadaan kedua lebih sulit.
Seseorang mengetahui bahwa harta
tersebut bukan miliknya, tetapi tidak lagi mengetahui siapa pemiliknya. Bahkan
kemungkinan untuk menemukan pemilik atau ahli warisnya sudah sangat kecil.
Dalam kondisi seperti ini,
mengembalikan harta secara langsung menjadi tidak mungkin.
Contohnya adalah harta yang berasal
dari hak banyak orang, sementara mereka telah berpencar dan tidak mungkin
dikumpulkan kembali.
Imam Al-Ghazali memberikan gambaran
yang sangat jelas: bagaimana mungkin satu dinar dibagikan kepada seribu atau
dua ribu orang?
Masalahnya bukan hanya menemukan
orang-orang tersebut, tetapi juga bagaimana membagi harta yang sangat sedikit
kepada begitu banyak pemilik.
Dalam kondisi demikian, harta
tersebut diarahkan kepada sedekah.
Namun, sedekah di sini bukan berarti
orang tersebut memperoleh keuntungan dari harta haram. Tujuannya adalah
melepaskan harta dari penguasaannya ketika pemilik yang sebenarnya sudah tidak
mungkin ditemukan.
3.
Harta untuk kemaslahatan umum
Keadaan ketiga berbeda dari dua
keadaan sebelumnya.
Harta tersebut bukan sekadar harta
milik seseorang yang tidak diketahui, tetapi memang merupakan harta yang
diperuntukkan bagi kepentingan umum kaum Muslimin.
Imam Al-Ghazali menyebutkan beberapa
bentuk penggunaannya, seperti:
- pembangunan jembatan;
- masjid;
- ribāṭ;
- fasilitas perjalanan;
- sarana di jalan menuju Makkah;
- dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Prinsipnya adalah memilih sesuatu
yang manfaatnya bersifat umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu.
Mengapa Pemilik Harta Harus Didahulukan?
Urutan yang diberikan Imam
Al-Ghazali mengandung prinsip fikih yang penting.
Jika hak seseorang masih dapat
diketahui dan dikembalikan, maka hak tersebut tidak boleh dialihkan kepada
pihak lain.
Sebab, harta itu pada hakikatnya
masih merupakan hak pemiliknya.
Sedekah menjadi pilihan ketika
pengembalian kepada pemilik yang sebenarnya sudah tidak memungkinkan. Dengan
demikian, sedekah bukan pilihan pertama ketika pemilik harta diketahui.
Hal ini juga membedakan antara:
“Saya tidak ingin mengembalikan
harta ini kepada pemiliknya.”
dan:
“Saya sudah berusaha, tetapi
pemiliknya benar-benar tidak dapat ditemukan.”
Keduanya merupakan keadaan yang
berbeda.
Bagaimana Jika Harta Haram Menghasilkan Keuntungan?
Imam Al-Ghazali juga menyinggung
keadaan ketika harta tersebut memiliki ziyādah wa manfa‘ah, yaitu
tambahan dan manfaat.
Jika pemilik harta diketahui tetapi
belum dapat ditemui, maka tambahan dan manfaat yang lahir dari harta tersebut
tidak boleh dianggap sebagai milik orang yang menguasainya.
Hasil tersebut harus dikumpulkan sampai
tiba waktu harta diserahkan kepada pemiliknya.
Ini menunjukkan bahwa kewajiban
seseorang bukan hanya mengembalikan pokok harta, tetapi juga memperhatikan
hak-hak yang berkaitan dengannya.
Siapa yang Sebaiknya Menyalurkan
Harta?
Imam Al-Ghazali memberikan perhatian
khusus terhadap pihak yang melakukan penyaluran.
Untuk harta yang hendak disedekahkan
atau digunakan dalam kemaslahatan umum, beliau memandang bahwa qadhi yang
amanah dan beragama merupakan pihak yang layak menangani persoalan
tersebut.
Mengapa?
Karena persoalan harta publik
membutuhkan:
- amanah,
agar harta tidak disalahgunakan;
- ilmu,
agar harta disalurkan sesuai ketentuan;
- kemampuan mengelola,
agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.
Jika tidak terdapat qadhi yang
memenuhi syarat, dapat dipilih orang yang berilmu dan amanah dari masyarakat
setempat.
Jika hal tersebut juga tidak
memungkinkan, seseorang boleh mengurusnya sendiri.
Yang terpenting adalah tujuan
penyaluran tercapai.
Prinsip Penting: Jangan Menggugurkan
Kewajiban Karena Sulit
Kalimat terakhir Imam Al-Ghazali
mengandung kaidah yang sangat menarik.
Beliau membedakan antara:
pihak yang paling utama untuk
menerima atau mengelola harta,
dan
kewajiban dasar untuk melepaskan
harta dari penguasaan yang tidak sah.
Jika seseorang belum mampu menemukan
pihak yang paling ideal, bukan berarti ia boleh membiarkan harta tersebut tetap
berada dalam penguasaannya.
Dengan kata lain:
Ketidakmampuan memilih pihak yang
paling utama tidak otomatis menggugurkan kewajiban melakukan penyaluran.
Ini merupakan prinsip yang sangat
relevan dalam persoalan harta bermasalah.
Contoh Penerapan
Contoh
1: Uang yang diambil dari seseorang
Ahmad pernah mengambil uang Budi
secara zalim. Beberapa tahun kemudian Ahmad menyadari kesalahannya dan
mengetahui bahwa Budi masih hidup.
Maka Ahmad harus mengembalikan
uang tersebut kepada Budi.
Tidak cukup jika Ahmad
menyedekahkannya kepada orang miskin sementara Budi masih dapat ditemukan.
Contoh
2: Pemilik sudah tidak diketahui
Seseorang menemukan bahwa sebagian
hartanya berasal dari transaksi masa lalu yang merugikan banyak orang. Ia telah
berusaha mencari pihak-pihak yang dirugikan, tetapi tidak mungkin lagi
mengetahui satu per satu siapa mereka dan di mana mereka berada.
Jika benar-benar tidak ada jalan
untuk mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya, maka harta itu dapat
diarahkan kepada kemaslahatan umum atau sedekah, sesuai keadaan dan
pertimbangan yang tepat.
Contoh
3: Harta yang menjadi hak banyak orang
Sebuah harta secara tidak sah
berasal dari hak yang seharusnya dimiliki oleh banyak orang. Jumlah pemiliknya
sangat banyak dan mereka telah berpencar.
Jika pembagian kepada setiap pemilik
secara individual sudah tidak mungkin dilakukan, maka sebagaimana gambaran Imam
Al-Ghazali, harta tersebut dapat disalurkan melalui sedekah.
Contoh
4: Harta untuk fasilitas umum
Jika suatu harta memang
diperuntukkan bagi kepentingan umum kaum Muslimin, maka penggunaannya dapat
diarahkan kepada fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat, seperti sarana
jalan, jembatan, masjid, atau fasilitas umum lainnya.
Penutup
Pembahasan Imam Al-Ghazali tentang المصرف — tempat penyaluran harta memberikan
sebuah urutan yang jelas dalam menangani harta haram.
Pertama, jika pemiliknya diketahui, harta wajib dikembalikan
kepadanya atau kepada ahli warisnya.
Kedua, jika pemiliknya tidak diketahui dan tidak ada lagi harapan
untuk menemukannya, atau jumlah pemiliknya sangat banyak sehingga pengembalian
secara individual tidak mungkin dilakukan, harta tersebut dapat disalurkan
melalui sedekah.
Ketiga, jika harta tersebut memang merupakan harta yang disediakan
untuk kemaslahatan kaum Muslimin, maka ia digunakan untuk berbagai kepentingan
umum yang manfaatnya dapat dirasakan bersama.
Inti pembahasannya adalah bahwa harta
haram tidak boleh sekadar dipindahkan dari tangan seseorang tanpa memperhatikan
hak pemilik dan tujuan syariat. Penyalurannya harus mempertimbangkan siapa
pemiliknya, apakah masih mungkin dikembalikan, dan jika tidak mungkin, ke mana
manfaatnya dapat diarahkan secara paling tepat.
Dengan demikian, pelepasan harta
haram bukanlah tindakan untuk mencari keuntungan, melainkan upaya melepaskan
diri dari harta yang bukan haknya dan mengembalikan hak tersebut kepada tempat
yang semestinya.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Hukum Menggunakan Harta yang Bercampur dengan Harta Haram SebelumDikeluarkan Menurut Imam Al-Ghazali
Bolehkah Harta Haram Disedekahkan? Dalil Imam Al-Ghazali dari Hadis,
Atsar, dan Qiyas
Pendahuluan
Ketika seseorang mengetahui bahwa
sebagian hartanya berasal dari sumber yang haram, persoalan berikutnya adalah ke
mana harta tersebut harus disalurkan? Apakah boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi, disimpan, diberikan kepada pemiliknya, atau disedekahkan?
Dalam pembahasan fikih tentang harta
haram, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa setelah seseorang mengeluarkan
harta haram dari kepemilikannya, terdapat tiga keadaan yang perlu
diperhatikan. Perbedaan keadaan tersebut berkaitan dengan apakah pemilik harta
masih diketahui, tidak diketahui, atau harta tersebut sejak awal memang
diperuntukkan bagi kemaslahatan kaum Muslimin.
Pembahasan ini menunjukkan bahwa
tujuan utama bukan sekadar "membuang" harta haram, tetapi mengembalikannya
kepada hak yang semestinya. Jika pemiliknya diketahui, hak tersebut harus
dikembalikan. Jika pemiliknya tidak mungkin diketahui, barulah ditempuh jalan
sedekah. Sementara harta yang memang merupakan dana untuk kemaslahatan umum
diarahkan kepada fasilitas yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Muslim
secara luas.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn
Pembahasan: النظر الثاني في المصرف — Tinjauan Kedua: Ke Mana Harta Haram
Disalurkan
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi (w. 505 H).
Teks Arab
النظر الثاني في المصرف .
فإذا أخرج الحرام فله ثلاثة أحوال .
إما أن يكون له مالك معين ، فيجب
الصرف إليه أو إلى وارثه وإن كان غائبا فينتظر حضوره أو الإيصال إليه وإن كانت له
زيادة ومنفعة فلتجمع فوائده إلى وقت حضوره
.
وإما أن يكون لمالك غير معين وقع
اليأس من الوقوف على عيبه ، ولا يدرى أنه مات عن وارث أم لا ، فهذا لا يمكن الرد
فيه للمالك ، ويوقف حتى يتضح الأمر فيه ، وربما لا يمكن الرد لكثرة الملاك كغلول
الغنيمة فإنها بعد تفرق الغزاة كيف يقدر على جمعهم ، وإن قدر فكيف يفرق دينارا
واحدا مثلا على ألف أو ألفين فهذا ينبغي أن يتصدق به
.
وإما من مال الفيء والأموال المرصدة
لمصالح المسلمين كافة فيصرف ذلك إلى القناطر والمساجد والرباطات ومصانع طريق مكة
وأمثال هذه الأمور التي يشترك في الانتفاع بها كل من يمر بها من المسلمين ليكون
عاما للمسلمين وحكم القسم الأول لا شبهة فيه ، أما التصدق وبناء القناطر فينبغي أن
يتولاه القاضي فيسلم إليه المال إن وجد قاضيا متدينا وإن كان القاضي مستحلا فهو
بالتسليم إليه ضامن لو ابتدأ به فيما لا يضمنه ، فكيف يسقط عنه به ضمان قد استقر
عليه بل يحكم من أهل البلد عالما متدينا ، فإن التحكيم أولى من الانفراد ، فإن عجز
فليتول ذلك بنفسه ، فإن المقصود الصرف
.
وأما عين الصارف فإنما نطلبه لمصارف
دقيقة في المصالح ، فلا يترك أصل الصرف بسبب العجز عن صارف هو أولى عند القدرة
عليه .
Terjemahan Lengkap
Tinjauan
Kedua: Ke Mana Harta Haram Disalurkan
Apabila harta yang haram telah
dikeluarkan, maka terdapat tiga keadaan.
Pertama, harta tersebut memiliki pemilik tertentu yang diketahui.
Dalam keadaan ini, harta wajib diserahkan kepadanya atau kepada ahli warisnya.
Jika pemiliknya sedang tidak berada di tempat, maka ditunggu sampai ia hadir
atau sampai memungkinkan untuk menyampaikan harta tersebut kepadanya.
Jika harta itu menghasilkan tambahan
atau manfaat, maka hasil dan manfaat tersebut juga dikumpulkan sampai
pemiliknya hadir.
Kedua, harta tersebut memiliki pemilik yang tidak diketahui
secara pasti, dan sudah tidak ada harapan untuk mengetahui siapa
pemiliknya. Tidak diketahui pula apakah pemilik tersebut telah meninggal dan
meninggalkan ahli waris atau tidak.
Dalam keadaan seperti ini, harta
tersebut tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya. Maka harta itu ditahan
sampai persoalannya menjadi jelas.
Terkadang pengembalian juga tidak
mungkin dilakukan karena jumlah pemiliknya terlalu banyak, seperti harta
yang diperoleh secara tidak sah dari harta rampasan perang (ghulūl).
Setelah para pejuang berpencar, bagaimana mungkin mereka dikumpulkan kembali?
Kalaupun mereka berhasil dikumpulkan, bagaimana mungkin satu dinar, misalnya,
dibagikan kepada seribu atau dua ribu orang?
Dalam keadaan demikian, harta
tersebut hendaknya disedekahkan.
Ketiga, harta tersebut berasal dari harta fai’ atau harta
yang memang disediakan untuk berbagai kemaslahatan kaum Muslimin secara umum.
Harta seperti ini disalurkan untuk pembangunan jembatan, masjid, tempat-tempat
peristirahatan atau penjagaan bagi para musafir (ribāṭ),
fasilitas-fasilitas di jalan menuju Makkah, dan berbagai sarana lain yang
manfaatnya dapat dirasakan bersama oleh setiap Muslim yang melewatinya.
Dengan demikian, manfaatnya menjadi umum
bagi kaum Muslimin.
Hukum keadaan pertama tidak
mengandung keraguan. Adapun mengenai sedekah dan pembangunan jembatan serta
fasilitas umum, sebaiknya hal itu ditangani oleh qadhi/hakim. Harta
tersebut diserahkan kepadanya apabila terdapat seorang qadhi yang memiliki
agama dan amanah.
Namun, jika qadhi tersebut menganggap
harta itu halal dan tidak memiliki sikap amanah terhadapnya, maka orang yang
menyerahkan harta kepadanya tetap menanggung tanggung jawab atas harta tersebut
apabila sejak awal ia menyerahkannya untuk sesuatu yang sebenarnya tidak
menyebabkan gugurnya tanggungan.
Bagaimana mungkin tanggungan yang
sudah melekat pada dirinya dianggap gugur hanya karena menyerahkan harta itu
kepada orang tersebut?
Karena itu, hendaknya dipilih
seseorang dari penduduk daerah tersebut yang berilmu dan memiliki agama
serta amanah untuk menangani persoalan tersebut. Menyerahkan urusan itu
kepada pihak yang layak (taḥkīm) lebih utama daripada seseorang
bertindak sendirian.
Jika tidak mampu melakukan hal
tersebut, maka ia boleh mengurusnya sendiri, karena yang menjadi tujuan utama
adalah menyalurkan harta tersebut kepada tempat yang semestinya.
Adapun mencari secara khusus siapa
orang yang paling tepat untuk menerima atau mengelola harta tersebut, hal itu
diperlukan ketika terdapat berbagai bentuk kemaslahatan yang lebih khusus. Oleh
karena itu, jangan meninggalkan kewajiban menyalurkan harta hanya karena
tidak mampu menemukan pihak yang paling utama, padahal jika pihak tersebut
tersedia tentu ia lebih berhak untuk didahulukan.
Artikel Pengembangan
Tiga
Keadaan Penyaluran Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali
Pembahasan Imam Al-Ghazali ini
berangkat dari satu prinsip penting: harta haram tidak boleh tetap berada
dalam penguasaan orang yang tidak berhak atasnya.
Ketika seseorang telah mengetahui
bahwa suatu harta bukan haknya, persoalan belum selesai hanya dengan
memisahkannya dari harta halal. Masih ada persoalan yang lebih penting, yaitu
menentukan cara pelepasan dan penyalurannya.
Imam Al-Ghazali membaginya menjadi
tiga keadaan.
1.
Pemilik harta diketahui
Jika seseorang mengetahui dengan
jelas siapa pemilik harta tersebut, maka jalan penyelesaiannya paling mudah.
Harta harus dikembalikan kepada
pemiliknya.
Misalnya seseorang mengambil uang
milik orang lain secara zalim, lalu beberapa waktu kemudian ia benar-benar
mengetahui pemiliknya. Ia tidak boleh mengganti kewajiban pengembalian tersebut
dengan sedekah kepada orang lain.
Hak pemilik tetap harus dikembalikan
kepada pemiliknya.
Jika pemilik sudah meninggal, hak
tersebut diberikan kepada ahli warisnya.
Jika pemilik sedang tidak berada di
tempat, ketidakhadirannya tidak menyebabkan hak tersebut gugur. Harta dapat
ditunggu sampai pemilik datang atau diupayakan agar sampai kepadanya.
2.
Pemilik tidak diketahui
Keadaan kedua lebih sulit.
Seseorang mengetahui bahwa harta
tersebut bukan miliknya, tetapi tidak lagi mengetahui siapa pemiliknya. Bahkan
kemungkinan untuk menemukan pemilik atau ahli warisnya sudah sangat kecil.
Dalam kondisi seperti ini,
mengembalikan harta secara langsung menjadi tidak mungkin.
Contohnya adalah harta yang berasal
dari hak banyak orang, sementara mereka telah berpencar dan tidak mungkin
dikumpulkan kembali.
Imam Al-Ghazali memberikan gambaran
yang sangat jelas: bagaimana mungkin satu dinar dibagikan kepada seribu atau
dua ribu orang?
Masalahnya bukan hanya menemukan
orang-orang tersebut, tetapi juga bagaimana membagi harta yang sangat sedikit
kepada begitu banyak pemilik.
Dalam kondisi demikian, harta
tersebut diarahkan kepada sedekah.
Namun, sedekah di sini bukan berarti
orang tersebut memperoleh keuntungan dari harta haram. Tujuannya adalah
melepaskan harta dari penguasaannya ketika pemilik yang sebenarnya sudah tidak
mungkin ditemukan.
3.
Harta untuk kemaslahatan umum
Keadaan ketiga berbeda dari dua
keadaan sebelumnya.
Harta tersebut bukan sekadar harta
milik seseorang yang tidak diketahui, tetapi memang merupakan harta yang
diperuntukkan bagi kepentingan umum kaum Muslimin.
Imam Al-Ghazali menyebutkan beberapa
bentuk penggunaannya, seperti:
- pembangunan jembatan;
- masjid;
- ribāṭ;
- fasilitas perjalanan;
- sarana di jalan menuju Makkah;
- dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Prinsipnya adalah memilih sesuatu
yang manfaatnya bersifat umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu.
Mengapa Pemilik Harta Harus Didahulukan?
Urutan yang diberikan Imam
Al-Ghazali mengandung prinsip fikih yang penting.
Jika hak seseorang masih dapat
diketahui dan dikembalikan, maka hak tersebut tidak boleh dialihkan kepada
pihak lain.
Sebab, harta itu pada hakikatnya
masih merupakan hak pemiliknya.
Sedekah menjadi pilihan ketika
pengembalian kepada pemilik yang sebenarnya sudah tidak memungkinkan. Dengan
demikian, sedekah bukan pilihan pertama ketika pemilik harta diketahui.
Hal ini juga membedakan antara:
“Saya tidak ingin mengembalikan
harta ini kepada pemiliknya.”
dan:
“Saya sudah berusaha, tetapi
pemiliknya benar-benar tidak dapat ditemukan.”
Keduanya merupakan keadaan yang
berbeda.
Bagaimana Jika Harta Haram Menghasilkan Keuntungan?
Imam Al-Ghazali juga menyinggung
keadaan ketika harta tersebut memiliki ziyādah wa manfa‘ah, yaitu
tambahan dan manfaat.
Jika pemilik harta diketahui tetapi
belum dapat ditemui, maka tambahan dan manfaat yang lahir dari harta tersebut
tidak boleh dianggap sebagai milik orang yang menguasainya.
Hasil tersebut harus dikumpulkan sampai
tiba waktu harta diserahkan kepada pemiliknya.
Ini menunjukkan bahwa kewajiban
seseorang bukan hanya mengembalikan pokok harta, tetapi juga memperhatikan
hak-hak yang berkaitan dengannya.
Siapa yang Sebaiknya Menyalurkan
Harta?
Imam Al-Ghazali memberikan perhatian
khusus terhadap pihak yang melakukan penyaluran.
Untuk harta yang hendak disedekahkan
atau digunakan dalam kemaslahatan umum, beliau memandang bahwa qadhi yang
amanah dan beragama merupakan pihak yang layak menangani persoalan
tersebut.
Mengapa?
Karena persoalan harta publik
membutuhkan:
- amanah,
agar harta tidak disalahgunakan;
- ilmu,
agar harta disalurkan sesuai ketentuan;
- kemampuan mengelola,
agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.
Jika tidak terdapat qadhi yang
memenuhi syarat, dapat dipilih orang yang berilmu dan amanah dari masyarakat
setempat.
Jika hal tersebut juga tidak
memungkinkan, seseorang boleh mengurusnya sendiri.
Yang terpenting adalah tujuan
penyaluran tercapai.
Prinsip Penting: Jangan Menggugurkan
Kewajiban Karena Sulit
Kalimat terakhir Imam Al-Ghazali
mengandung kaidah yang sangat menarik.
Beliau membedakan antara:
pihak yang paling utama untuk
menerima atau mengelola harta,
dan
kewajiban dasar untuk melepaskan
harta dari penguasaan yang tidak sah.
Jika seseorang belum mampu menemukan
pihak yang paling ideal, bukan berarti ia boleh membiarkan harta tersebut tetap
berada dalam penguasaannya.
Dengan kata lain:
Ketidakmampuan memilih pihak yang
paling utama tidak otomatis menggugurkan kewajiban melakukan penyaluran.
Ini merupakan prinsip yang sangat
relevan dalam persoalan harta bermasalah.
Contoh Penerapan
Contoh
1: Uang yang diambil dari seseorang
Ahmad pernah mengambil uang Budi
secara zalim. Beberapa tahun kemudian Ahmad menyadari kesalahannya dan
mengetahui bahwa Budi masih hidup.
Maka Ahmad harus mengembalikan
uang tersebut kepada Budi.
Tidak cukup jika Ahmad
menyedekahkannya kepada orang miskin sementara Budi masih dapat ditemukan.
Contoh
2: Pemilik sudah tidak diketahui
Seseorang menemukan bahwa sebagian
hartanya berasal dari transaksi masa lalu yang merugikan banyak orang. Ia telah
berusaha mencari pihak-pihak yang dirugikan, tetapi tidak mungkin lagi
mengetahui satu per satu siapa mereka dan di mana mereka berada.
Jika benar-benar tidak ada jalan
untuk mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya, maka harta itu dapat
diarahkan kepada kemaslahatan umum atau sedekah, sesuai keadaan dan
pertimbangan yang tepat.
Contoh
3: Harta yang menjadi hak banyak orang
Sebuah harta secara tidak sah
berasal dari hak yang seharusnya dimiliki oleh banyak orang. Jumlah pemiliknya
sangat banyak dan mereka telah berpencar.
Jika pembagian kepada setiap pemilik
secara individual sudah tidak mungkin dilakukan, maka sebagaimana gambaran Imam
Al-Ghazali, harta tersebut dapat disalurkan melalui sedekah.
Contoh
4: Harta untuk fasilitas umum
Jika suatu harta memang
diperuntukkan bagi kepentingan umum kaum Muslimin, maka penggunaannya dapat
diarahkan kepada fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat, seperti sarana
jalan, jembatan, masjid, atau fasilitas umum lainnya.
Penutup
Pembahasan Imam Al-Ghazali tentang المصرف — tempat penyaluran harta memberikan
sebuah urutan yang jelas dalam menangani harta haram.
Pertama, jika pemiliknya diketahui, harta wajib dikembalikan
kepadanya atau kepada ahli warisnya.
Kedua, jika pemiliknya tidak diketahui dan tidak ada lagi harapan
untuk menemukannya, atau jumlah pemiliknya sangat banyak sehingga pengembalian
secara individual tidak mungkin dilakukan, harta tersebut dapat disalurkan
melalui sedekah.
Ketiga, jika harta tersebut memang merupakan harta yang disediakan
untuk kemaslahatan kaum Muslimin, maka ia digunakan untuk berbagai kepentingan
umum yang manfaatnya dapat dirasakan bersama.
Inti pembahasannya adalah bahwa harta
haram tidak boleh sekadar dipindahkan dari tangan seseorang tanpa memperhatikan
hak pemilik dan tujuan syariat. Penyalurannya harus mempertimbangkan siapa
pemiliknya, apakah masih mungkin dikembalikan, dan jika tidak mungkin, ke mana
manfaatnya dapat diarahkan secara paling tepat.
Dengan demikian, pelepasan harta
haram bukanlah tindakan untuk mencari keuntungan, melainkan upaya melepaskan
diri dari harta yang bukan haknya dan mengembalikan hak tersebut kepada tempat
yang semestinya.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Hukum Menggunakan Harta yang Bercampur dengan Harta Haram SebelumDikeluarkan Menurut Imam Al-Ghazali
Bolehkah Harta Haram Disedekahkan? Dalil Imam Al-Ghazali dari Hadis,
Atsar, dan Qiyas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar