Menimbang Kesaksian yang Bertentangan dalam Perkara Syubhat dan Wara’

Menimbang Kesaksian yang Bertentangan dalam Perkara Syubhat dan Wara’

مسألة:

حيث يجب السؤال فلو تعارض قول عدلين تساقطا وكذا قول فاسقين ويجوز أن يترجح في قلبه قول أحد العدلين أو أحد الفاسقين ويجوز أن يرجح أحد الجانبين بالكثرة أو بالاختصاص بالخبرة والمعرفة وذلك مما يتشعب تصويره

Masalah:

Ketika dalam keadaan bertanya itu diwajibkan, lalu terjadi pertentangan antara ucapan dua orang adil, maka kedua keterangan itu saling menggugurkan. Demikian pula apabila yang bertentangan adalah ucapan dua orang fasik.

Namun bisa saja hati lebih condong kepada ucapan salah satu dari dua orang adil itu, atau kepada salah satu dari dua orang fasik itu.

Dan boleh pula salah satu pendapat lebih kuat karena jumlah pendukungnya lebih banyak, atau karena mereka memiliki keahlian dan pengetahuan khusus dalam masalah tersebut.

Perincian gambaran masalah ini sangat luas cabangnya.

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan bagaimana bersikap ketika mendapatkan informasi yang saling bertentangan dalam perkara halal-haram atau syubhat.

Kadang seseorang sudah berusaha bertanya, tetapi:

  • satu orang mengatakan halal,
  • sementara yang lain mengatakan haram.

Dalam keadaan seperti ini, tidak selalu mudah menentukan mana yang benar.

1. Jika Dua Keterangan Sama Kuat

Apabila:

  • dua orang sama-sama adil,
  • atau dua orang sama-sama fasik,

lalu ucapan mereka bertentangan, maka secara lahiriah keduanya dianggap saling melemahkan.

Artinya:

  • tidak bisa langsung mengambil salah satu tanpa pertimbangan tambahan.

2. Hati Bisa Cenderung Kepada Salah Satunya

Walaupun secara zahir sama kuat, terkadang hati lebih tenang kepada salah satunya karena:

  • lebih dikenal kejujurannya,
  • lebih teliti,
  • lebih berhati-hati,
  • atau cara bicaranya menunjukkan keyakinan yang lebih kuat.

Dalam perkara wara’ pribadi, kecenderungan hati seperti ini dapat dipertimbangkan.

3. Tarjih Karena Jumlah atau Keahlian

Salah satu pendapat bisa lebih kuat karena:

a. Jumlah lebih banyak

Misalnya:

  • satu orang mengatakan halal,
  • tetapi lima orang terpercaya mengatakan haram.

Maka dugaan kepada pendapat yang lebih banyak bisa menjadi lebih kuat.

b. Lebih ahli

Misalnya:

  • orang awam mengatakan suatu transaksi halal,
  • tetapi ahli fikih muamalah mengatakan ada unsur riba.

Maka ucapan ahli lebih layak dipertimbangkan.

Contoh

1. Contoh Pedagang

Seseorang ingin membeli barang.

  • Dua orang berkata:

“Barang itu hasil curian.”

  • Dua orang lain berkata:

“Itu barang halal.”

Karena informasi bertentangan dan sama kuat, ia perlu mencari penguat lain sebelum memutuskan.

 

2. Contoh Ahli dan Orang Awam

Ada makanan olahan baru.

  • Orang awam berkata:

“Sepertinya halal.”

  • Tetapi ahli bahan makanan menjelaskan:

“Ada kandungan yang berasal dari bahan haram.”

Maka ucapan ahli lebih kuat karena memiliki pengetahuan khusus.

 

3. Contoh Jumlah yang Lebih Banyak

Satu teman berkata:

“Restoran itu aman.”

Namun banyak orang terpercaya mengatakan:

“Pemiliknya terkenal memakai harta haram.”

Maka hati biasanya lebih condong kepada informasi yang didukung lebih banyak orang terpercaya.

4. Contoh Ketenangan Hati

Dua orang sama-sama terpercaya memberi keterangan berbeda.

Tetapi salah satunya:

  • dikenal sangat teliti,
  • tidak mudah berbicara,
  • dan ahli dalam masalah tersebut.

Maka hati lebih tenang menerima keterangannya.

Kesimpulan

  • Jika dua keterangan yang bertentangan sama kuat, maka keduanya saling melemahkan.
  • Dalam keadaan demikian, seseorang boleh mencari penguat lain.
  • Penguat bisa berupa:
    • jumlah yang lebih banyak,
    • keahlian,
    • pengalaman,
    • atau ketenangan hati terhadap salah satu pendapat.
  • Dalam perkara wara’ dan syubhat, tujuan utamanya adalah mencapai keyakinan yang lebih kuat dan menjaga diri dari yang meragukan.
  • Oleh karena itu, kehati-hatian tidak hanya bergantung pada jumlah ucapan, tetapi juga kualitas orang yang memberi informasi dan pengaruhnya terhadap hati.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Menimbang Kejujuran dalam Harta Syubhat: Antara Persangkaan, Kesaksian, dan Mengikuti Ketenangan Hati

Bagaimana Hukum Bermuamalah Dengan Harta Yang Bercampur Halal Dan Haram

Wara’ dalam Membeli Barang Syubhat: Menimbang Dugaan dan Ketenangan Hati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Makna Cinta dan Benci karena Allah Menurut Imam Al-Ghazali: Terjemah Ihya Ulumuddin (02/05/09)

Pendahuluan Dalam Islam, kecintaan kepada Allah tidak cukup diwujudkan melalui ibadah pribadi seperti salat, puasa, dan zikir. Keimanan ...