Pendahuluan
Bagaimana seseorang harus mengatur
pengeluaran apabila di tangannya terdapat harta halal dan harta haram atau
syubhat, sementara seluruh harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi
semua kebutuhannya?
Persoalan ini menjadi lebih rumit
apabila ia memiliki istri, anak, dan orang-orang yang berada di bawah
tanggungannya. Apakah harta halal harus digunakan terlebih dahulu untuk dirinya
sendiri, atau justru diberikan kepada keluarga?
Imam Al-Ghazali memberikan rincian
yang sangat menarik. Menurut beliau, seseorang hendaknya mengutamakan harta
halal untuk dirinya sendiri, kemudian untuk orang-orang yang menjadi
tanggungannya. Namun, apabila meninggalkan harta haram tersebut justru
menyebabkan keluarganya jatuh pada kondisi yang lebih buruk, maka mereka dapat
diberi sekadar kebutuhan.
Beliau juga membedakan antara makanan
dan pakaian dengan berbagai kebutuhan lain, seperti biaya tukang bekam,
tukang cat, tukang cuci, pengangkut barang, perawatan rumah, kendaraan, bahan
bakar, dan minyak lampu.
Pembahasan ini kemudian mencapai
persoalan penting: mengapa ada perbedaan antara kebutuhan diri sendiri,
keluarga, hewan tunggangan, makanan, dan pakaian?
Untuk menjawabnya, Al-Ghazali
menggunakan sebuah riwayat tentang Rafi‘ bin Khadij dan larangan
mengambil penghasilan tukang bekam sebagai dasar untuk melakukan analogi dalam
menentukan prioritas penggunaan harta.
Sumber
Kitab: Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn
Pembahasan: مسألة — Persoalan tentang penggunaan harta halal,
haram, dan syubhat ketika bercampur.
Penulis
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
Al-Ghazali Ath-Thusi (w. 505 H).
Teks Arab
مسألة
:
إذا كان في يده حلال وحرام أو شبهة ،
وليس يفضل الكل عن حاجته فإذا كان له عيال فليخص نفسه بالحلال لأن الحجة عليه أوكد
في نفسه منه في عبده وعياله وأولاده الصغار والكبار من الأولاد يحرسهم من الحرام
إن كان لا يفضي بهم إلى ما هو أشد منه ، فإن أفضى فيطعمهم بقدر الحاجة .
وبالجملة ما يحذره في غيره فهو محذور
في نفسه وزيادة وهو أنه يتناول مع العلم والعيال ربما تعذر إذا لم تعلم إذ لم تتول
الأمر بنفسها فليبدأ بالحلال بنفسه ثم بمن يعول وإذا تردد في حق نفسه بين ما يخص
قوته وكسوته وبين غيره من المؤن كأجرة الحجام والصباغ والقصار والحمال والاطلاء
بالنورة والدهن وعمارة المنزل وتعهد الدابة وتسجير التنور وثمن الحطب ودهن السراج
فليخص بالحلال قوته ولباسه فإن ما يتعلق ببدنه ولا غنى به عنه هو أولى بأن يكون
طيبا وإذا دار الأمر بين القوت واللباس فيحتمل أن يقال يخص القوت بالحلال ; لأنه
ممتزج بلحمه ودمه ، وكل لحم نبت من حرام فالنار أولى به
.
وأما الكسوة ففائدتها ستر عورته ودفع
الحر والبرد والأبصار عن بشرته وهذا هو الأظهر عندي
.
وقال : الحارث المحاسبي يقدم اللباس
لأنه يبقى عليه مدة والطعام لا يبقى عليه لما روي أنه لا يقبل الله صلاة من عليه
ثوب اشتراه بعشرة دراهم فيها درهم حرام
.
وهذا محتمل ولكن أمثال هذا قد ورد
فيمن في بطنه حرام ، ونبت لحمه من حرام
.
فمراعاة اللحم والعظم أن ينبته من
الحلال أولى ولذلك تقيأ الصديق رضي الله عنه ما شربه مع الجهل حتى لا ينبت منه لحم
يثبت ويبقى .
فإن قيل : فإذا كان الكل منصرفا إلى
أغراضه ، فأي فرق بين نفسه وغيره وبين جهة وجهة ، وما مدرك هذا الفرق قلنا: عرف
ذلك بما روي أن رافع بن خديج رحمه الله مات وخلف ناضحا وعبدا حجاما ، فسئل رسول
الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فنهى عن ، كسب الحجام فُروجع مرات فمنع منه فقيل :
إن له أيتاما فقال : أعلفوه الناضح
.
فهذا يدل على الفرق بين ما يأكله هو
أو دابته فإذا انفتح سبيل الفرق فقس عليه التفصيل الذي ذكرناه .
Terjemahan Lengkap
Persoalan
Apabila seseorang memiliki harta halal
dan haram, atau harta yang mengandung syubhat, sementara keseluruhan
hartanya tidak melebihi kebutuhan yang ia perlukan, maka apabila ia mempunyai
keluarga yang menjadi tanggungannya, hendaknya ia mengkhususkan harta halal
untuk dirinya sendiri.
Sebab, tuntutan untuk menjaga
dirinya dari harta haram lebih kuat terhadap dirinya sendiri daripada terhadap
pembantu, keluarga, dan anak-anaknya.
Adapun anak-anaknya, baik yang masih
kecil maupun yang sudah besar, hendaknya ia menjaga mereka dari harta haram
selama hal tersebut tidak menyebabkan mereka terjerumus kepada sesuatu yang
lebih berat.
Jika meninggalkan harta tersebut
menyebabkan mereka jatuh kepada kondisi yang lebih buruk, maka ia boleh memberi
mereka sebatas kebutuhan.
Secara umum, sesuatu yang ia hindari
untuk orang lain juga harus ia hindari untuk dirinya sendiri, bahkan dengan
tambahan kewajiban.
Sebab, ia menggunakan harta tersebut
dengan pengetahuan dan kesadaran, sedangkan keluarganya terkadang tidak
mengetahui asal harta tersebut karena mereka tidak mengurus persoalan itu
sendiri.
Karena itu, hendaknya ia memulai
dengan menggunakan harta halal untuk dirinya sendiri, kemudian untuk
orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Prioritas
Makanan dan Pakaian
Apabila seseorang harus memilih
antara menggunakan harta halal untuk makanan dan pakaian dirinya, atau
menggunakannya untuk kebutuhan lain seperti:
- upah tukang bekam;
- upah tukang cat;
- upah tukang cuci;
- upah pengangkut barang;
- biaya menggunakan kapur untuk melapisi sesuatu;
- minyak;
- perbaikan rumah;
- perawatan hewan tunggangan;
- bahan bakar tungku;
- harga kayu bakar;
- minyak untuk lampu;
maka hendaknya ia mengkhususkan
harta halal untuk makanan dan pakaiannya.
Sebab, sesuatu yang berkaitan
langsung dengan tubuhnya dan tidak dapat ia hindari merupakan sesuatu yang
lebih utama untuk dipastikan berasal dari harta yang baik dan halal.
Apabila persoalannya harus memilih
antara makanan dan pakaian, ada kemungkinan dikatakan bahwa makanan
lebih diutamakan menggunakan harta halal.
Sebab, makanan bercampur dengan daging
dan darahnya.
Setiap daging yang tumbuh dari
sesuatu yang haram, maka api lebih utama baginya.
Perbedaan
antara Makanan dan Pakaian
Adapun pakaian, manfaatnya adalah
untuk:
- menutup aurat;
- melindungi tubuh dari panas;
- melindungi tubuh dari dingin;
- dan menutupi kulit dari pandangan.
Ini adalah pendapat yang menurutku
lebih kuat.
Al-Harits Al-Muhasibi berpendapat
bahwa pakaian didahulukan, karena pakaian tetap melekat pada seseorang
dalam waktu yang lebih lama, sedangkan makanan tidak bertahan lama.
Diriwayatkan bahwa:
“Allah tidak menerima salat
seseorang yang mengenakan pakaian yang dibelinya dengan sepuluh dirham,
sedangkan di dalamnya terdapat satu dirham yang haram.”
Pendapat tersebut memiliki
kemungkinan untuk benar.
Namun, riwayat-riwayat semacam ini
juga datang berkaitan dengan orang yang di dalam perutnya terdapat sesuatu
yang haram dan dagingnya tumbuh dari sesuatu yang haram.
Karena itu, menjaga agar daging
dan tulang tumbuh dari sesuatu yang halal lebih utama.
Oleh sebab itu, Abu Bakar
Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pernah memuntahkan sesuatu yang telah
diminumnya, setelah mengetahui bahwa sebelumnya ia meminumnya tanpa
mengetahui asal-usulnya, agar tidak tumbuh darinya daging yang kemudian menetap
dan bertahan dalam tubuhnya.
Mengapa
Ada Perbedaan antara Diri Sendiri dan Orang Lain?
Jika dikatakan:
“Jika seluruh harta tersebut pada
akhirnya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, lalu apa perbedaan antara
menggunakan harta tersebut untuk diri sendiri dan untuk orang lain? Apa dasar
yang membedakan satu kebutuhan dengan kebutuhan lainnya?”
Kami menjawab:
Perbedaan tersebut dapat diketahui
berdasarkan sebuah riwayat.
Diriwayatkan bahwa Rafi‘ bin
Khadij rahimahullah meninggal dunia dan meninggalkan seekor hewan
pengangkut air serta seorang budak yang bekerja sebagai tukang bekam.
Lalu persoalan tersebut ditanyakan
kepada Rasulullah ﷺ.
Beliau melarang penghasilan
tukang bekam.
Larangan tersebut ditanyakan kembali
beberapa kali, tetapi beliau tetap melarangnya.
Kemudian dikatakan kepada beliau:
“Sesungguhnya ia memiliki anak-anak
yatim.”
Maka beliau ﷺ bersabda:
أَعْلِفُوهُ
النَّاضِحَ
“Berilah makan hewan pengangkut air
itu.”
Riwayat ini menunjukkan adanya perbedaan
antara sesuatu yang dimakan oleh seseorang dan sesuatu yang dimakan oleh hewan
tunggangannya.
Apabila dasar untuk membedakan
berbagai penggunaan harta telah terbuka, maka rincian yang telah kami sebutkan
dapat dianalogikan berdasarkan prinsip tersebut.
Artikel Pengembangan
Harta
Halal Harus Diprioritaskan Ketika Harta Bercampur
Pembahasan ini berbicara mengenai
seseorang yang berada dalam keadaan tidak ideal: di tangannya terdapat harta
halal sekaligus harta haram atau syubhat, sementara keseluruhan hartanya
tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan.
Masalahnya bukan lagi sekadar:
“Apakah harta haram boleh
digunakan?”
Melainkan:
“Jika saya hanya memiliki sejumlah
harta dan sebagian halal sementara sebagian lainnya bermasalah, untuk kebutuhan
mana harta halal harus diprioritaskan?”
Imam Al-Ghazali memberikan skala
prioritas.
Yang paling utama adalah tubuh
dan kebutuhan pokok diri sendiri, kemudian orang-orang yang menjadi
tanggungannya, dengan tetap memperhatikan kondisi darurat dan kebutuhan.
1. Mulai dari Diri Sendiri
Menurut Al-Ghazali, seseorang
hendaknya terlebih dahulu menjaga dirinya sendiri dari harta haram.
Alasannya cukup kuat: seseorang yang
mengetahui asal-usul harta memiliki tanggung jawab langsung atas penggunaannya.
Sedangkan anggota keluarganya
mungkin tidak mengetahui sumber harta tersebut.
Karena itu, kewajiban kehati-hatian
terhadap dirinya sendiri menjadi lebih kuat.
Prinsipnya dapat diringkas:
Harta halal → kebutuhan diri →
kebutuhan tanggungan → kebutuhan lainnya.
Namun urutan ini bukan berarti
keluarga boleh dibiarkan kelaparan. Jika kondisi keluarga akan menjadi jauh
lebih buruk apabila harta tersebut tidak digunakan, maka mereka dapat diberi sebatas
kebutuhan.
2. Anak-anak Harus Dijaga dari Harta Haram
Al-Ghazali membahas anak-anak secara
khusus.
Anak kecil belum memiliki kemampuan
untuk memahami dan mengelola persoalan harta sebagaimana orang dewasa.
Karena itu, orang tua memiliki
tanggung jawab untuk menjaga mereka dari harta haram selama hal tersebut
memungkinkan.
Tetapi jika tidak memberikan
kebutuhan kepada mereka menyebabkan kondisi yang lebih berat, maka kebutuhan
mereka harus dipenuhi sesuai kadar yang diperlukan.
Di sini terlihat bahwa pembahasan
Al-Ghazali tidak berhenti pada satu aturan kaku, tetapi memperhatikan tingkat
kebutuhan dan akibat yang ditimbulkan.
3. Makanan Memiliki Kedudukan Khusus
Salah satu bagian terpenting dalam
teks adalah pembahasan mengenai makanan.
Makanan berbeda dari banyak bentuk
pengeluaran lainnya karena ia masuk ke dalam tubuh.
Makanan yang dikonsumsi akan menjadi
bagian dari proses pertumbuhan tubuh, sehingga Al-Ghazali memberikan perhatian
besar agar makanan berasal dari harta halal.
Beliau bahkan menggunakan ungkapan
keras:
وكل
لحم نبت من حرام فالنار أولى به
“Setiap daging yang tumbuh dari
sesuatu yang haram, maka api lebih utama baginya.”
Ungkapan ini menggambarkan bahaya
spiritual dari mengonsumsi harta haram, sekaligus menunjukkan mengapa
kebutuhan makanan ditempatkan pada posisi yang sangat penting.
4. Pakaian Juga Perlu Dijaga
Al-Ghazali kemudian membandingkan
makanan dengan pakaian.
Pakaian memang tidak masuk ke dalam
tubuh sebagaimana makanan, tetapi pakaian memiliki beberapa fungsi syariat dan
kebutuhan dasar:
- menutup aurat;
- melindungi tubuh;
- menjaga dari panas dan dingin;
- menjaga tubuh dari pandangan.
Karena itu, pakaian juga harus
diperhatikan sumber hartanya.
Al-Harits Al-Muhasibi bahkan
memberikan argumentasi bahwa pakaian lebih layak diprioritaskan karena lebih
lama melekat pada seseorang, sedangkan makanan segera berlalu dari tubuh.
Al-Ghazali mengakui bahwa
argumentasi ini mungkin benar, tetapi beliau lebih menekankan persoalan daging
dan tulang yang tumbuh dari makanan.
5. Mengapa Makanan Menjadi Prioritas?
Jika seseorang hanya mempunyai harta
halal yang terbatas dan harus memilih antara membeli makanan atau membayar
kebutuhan sekunder, maka menurut penjelasan Al-Ghazali, makanan memiliki
prioritas yang sangat kuat.
Contohnya:
- membeli makanan;
- membayar biaya memperbaiki rumah;
- membeli bahan bakar;
- membayar jasa tukang;
- membeli minyak lampu.
Dalam kondisi harta halal terbatas,
kebutuhan yang langsung berkaitan dengan kelangsungan tubuh lebih layak
diprioritaskan.
6. Kisah Abu Bakar dan Kehati-hatian terhadap Makanan
Al-Ghazali kemudian mengutip sikap
Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.
Ketika beliau mengetahui bahwa
sesuatu yang telah diminumnya berasal dari sumber yang tidak benar, beliau
memuntahkannya meskipun sebelumnya tidak mengetahui asalnya.
Sikap tersebut menggambarkan tingkat
wara‘ yang sangat tinggi.
Tujuannya adalah agar sesuatu yang
haram tidak menetap dalam tubuh dan tidak menjadi bagian dari daging serta
pertumbuhan tubuh.
Kisah ini digunakan Al-Ghazali untuk
memperkuat alasan mengapa makanan halal perlu mendapatkan perhatian khusus.
7. Tidak Semua Pengeluaran Memiliki Tingkat Prioritas
yang Sama
Teks ini juga memberikan pelajaran
bahwa tidak semua kebutuhan manusia berada pada tingkat yang sama.
Ada kebutuhan yang:
Sangat
melekat pada tubuh
Contohnya makanan dan pakaian.
Berkaitan
dengan kebutuhan hidup
Contohnya tempat tinggal dan bahan
bakar.
Berkaitan
dengan pelayanan atau kenyamanan
Contohnya sebagian jasa dan
kebutuhan tambahan.
Dalam keadaan harta halal terbatas,
semuanya tidak dapat diperlakukan secara sama.
Harus ada skala prioritas.
8. Dasar Perbedaan: Kisah Rafi‘ bin Khadij
Untuk menjawab pertanyaan mengapa
kebutuhan tertentu didahulukan, Al-Ghazali menggunakan kisah Rafi‘ bin Khadij.
Dalam riwayat tersebut, terdapat larangan
terhadap penghasilan tukang bekam, tetapi ketika disebutkan bahwa ada anak-anak
yatim, Nabi ﷺ memberikan arahan
agar hewan pengangkut air diberi makan.
Al-Ghazali memahami dari sini adanya
perbedaan perlakuan terhadap jenis pemanfaatan harta.
Dengan kata lain, kebutuhan tidak
selalu mempunyai nilai yang sama.
Dari prinsip tersebut, beliau
kemudian melakukan analogi untuk menentukan prioritas:
kebutuhan tubuh → kebutuhan keluarga
→ kebutuhan lain.
Contoh
Contoh
1: Harta halal dan haram tidak mencukupi seluruh kebutuhan
Seseorang memiliki Rp5 juta. Ia
mengetahui Rp3 juta halal dan Rp2 juta berasal dari sumber yang bermasalah.
Kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya mencapai Rp5 juta.
Dalam kerangka pembahasan
Al-Ghazali, ia tidak serta-merta mencampurkan semuanya untuk seluruh kebutuhan.
Ia harus memprioritaskan harta halal, khususnya untuk kebutuhan dirinya
dan kebutuhan pokok yang paling penting.
Untuk penerapan kasus nyata, rincian
status harta dan kewajiban pengembaliannya tetap perlu diperiksa berdasarkan
jenis harta tersebut.
Contoh
2: Memilih makanan atau perbaikan rumah
Seseorang hanya memiliki sejumlah
harta halal yang terbatas. Ia harus memilih antara membeli makanan yang
dibutuhkan tubuh atau melakukan perbaikan rumah yang belum mendesak.
Berdasarkan prinsip yang dijelaskan
Al-Ghazali, makanan didahulukan, karena berkaitan langsung dengan
kebutuhan tubuh.
Contoh
3: Anak membutuhkan makanan
Seorang ayah mempunyai harta halal
yang terbatas, sementara sebagian hartanya bermasalah. Anak-anaknya membutuhkan
makanan pokok.
Ia tidak boleh membiarkan
anak-anaknya dalam kondisi yang membahayakan hanya demi mempertahankan sikap
kehati-hatian secara kaku.
Jika diperlukan, kebutuhan mereka
dipenuhi sebatas kadar kebutuhan, sebagaimana rincian Al-Ghazali mengenai
keadaan ketika meninggalkan harta tersebut menyebabkan keadaan yang lebih
buruk.
Contoh
4: Pakaian dan kebutuhan lain
Seseorang memiliki harta halal yang
terbatas dan harus memilih antara membeli pakaian yang benar-benar diperlukan
atau membayar pengeluaran tambahan yang tidak mendesak.
Dalam pembahasan Al-Ghazali, pakaian
termasuk kebutuhan yang mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan dengan menutup
aurat serta melindungi tubuh.
Contoh
5: Orang kaya dan harta bermasalah
Seseorang berkecukupan dan memiliki
harta halal yang cukup untuk semua kebutuhan pokoknya. Ia juga memiliki harta
yang diketahui bermasalah.
Ia tidak boleh menjadikan alasan
“kebutuhan” sebagai cara untuk mengambil harta bermasalah tersebut, karena ia
masih mempunyai harta halal yang mencukupi.
Ini sejalan dengan prinsip
Al-Ghazali bahwa kebutuhan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam
pembahasan ini.
Kesimpulan Pokok
Pembahasan ini dapat diringkas
menjadi beberapa prinsip:
- Harta halal harus diprioritaskan ketika seseorang memiliki harta halal bercampur dengan
harta haram atau syubhat.
- Diri sendiri
menjadi pihak yang pertama kali harus dijaga dari penggunaan harta haram.
- Setelah itu, perhatian diberikan kepada orang-orang
yang menjadi tanggungan.
- Anak-anak dan keluarga tidak boleh dibiarkan mengalami
kebutuhan yang lebih berat hanya karena masalah harta, sehingga dalam
kondisi tertentu dapat diberikan sebatas kebutuhan.
- Makanan
mendapat perhatian khusus karena masuk ke dalam tubuh dan berkaitan dengan
pertumbuhan daging dan tulang.
- Pakaian
juga harus diperhatikan karena berfungsi menutup aurat dan melindungi
tubuh.
- Tidak semua kebutuhan memiliki tingkat prioritas yang
sama.
- Pertimbangan kebutuhan, kemaslahatan, dan akibat
menjadi bagian penting dalam menentukan penggunaan harta.
Penutup
Pembahasan Imam Al-Ghazali
menunjukkan betapa pentingnya skala prioritas dalam menjaga diri dari harta
haram.
Apabila seseorang memiliki harta
halal yang terbatas dan pada saat yang sama terdapat harta haram atau syubhat,
maka ia tidak boleh memperlakukan seluruh harta tersebut secara sama. Harta
halal harus diprioritaskan, terutama untuk kebutuhan dirinya sendiri dan
kebutuhan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
Makanan mendapatkan perhatian yang
sangat besar karena apa yang dikonsumsi akan masuk ke dalam tubuh dan menjadi
bagian dari pertumbuhan manusia. Karena itu, Al-Ghazali lebih menekankan
penjagaan makanan agar daging dan tulang tumbuh dari sesuatu yang halal.
Pakaian juga mempunyai kedudukan penting karena berkaitan dengan menutup aurat
serta menjaga tubuh.
Pada saat yang sama, Al-Ghazali
tidak mengabaikan kondisi keluarga. Jika meninggalkan harta tersebut
menyebabkan anak atau keluarga mengalami keadaan yang lebih berat, maka
kebutuhan mereka dapat dipenuhi sebatas kebutuhan.
Dari sini tampak bahwa wara‘ dalam
persoalan harta bukan sekadar menjauhi sesuatu secara mutlak, tetapi juga
membutuhkan pemahaman terhadap tingkat kebutuhan, hak tanggungan, dan
kemaslahatan.
Prinsip besarnya adalah:
Dahulukan yang halal untuk kebutuhan
yang paling melekat pada tubuh dan kehidupan, kemudian penuhi kebutuhan
orang-orang yang menjadi tanggungan sesuai kadar kebutuhannya, tanpa menjadikan
keadaan darurat sebagai alasan untuk mengambil lebih dari yang diperlukan.
Wallahu A’lam...
Artikel Terkait:
Bolehkah Harta Haram Diberikan kepada Diri Sendiri dan Keluarga?Penjelasan Imam Al-Ghazali
Bolehkah Harta Haram Disedekahkan? Dalil Imam Al-Ghazali dari Hadits,Atsar, dan Qiyas
Harta dan Pemberian Sultan dalam Islam: Mana yang Halal dan HaramMenurut Imam Al-Ghazali