مسألة:
الصلاة
في النعلين جائزة وإن كان نزع النعلين سهلا وليست الرخصة في الخف لعسر النزع بل هذه
النجاسة معفو عنها
Masalah:
Shalat dengan memakai
dua sandal (atau alas kaki) itu boleh, meskipun melepas keduanya mudah
dilakukan. Keringanan hukum ini bukan karena sulit melepas khuf (alas kaki),
tetapi karena najis tersebut termasuk najis yang dimaafkan.
Penjelasan:
Kalimat ini menjelaskan
salah satu pembahasan fikih tentang najis yang sedikit atau sulit dihindari.
Maksudnya, seseorang boleh shalat memakai sandal atau alas kaki walaupun ada
kemungkinan terkena sedikit najis yang dimaafkan (معفو
عنها).
Penulis menegaskan bahwa
kebolehan shalat memakai alas kaki bukan disebabkan sulitnya melepas sandal
atau khuf. Sebab kadang melepasnya sangat mudah. Akan tetapi, syariat
memberikan toleransi karena najis kecil yang biasanya menempel pada alas kaki
ketika berjalan di jalanan termasuk perkara yang dimaafkan selama tidak
diyakini ada najis yang jelas dan nyata.
Dalil asal kebolehan
shalat memakai sandal adalah perbuatan Nabi ﷺ
yang pernah shalat dengan memakai sandal. Bahkan beliau memerintahkan kaum
muslimin untuk menyelisihi kebiasaan orang Yahudi yang tidak shalat memakai
sandal.
Namun apabila diketahui
dengan yakin bahwa sandal terkena najis yang nyata, maka najis itu harus
dibersihkan terlebih dahulu. Adapun sekadar dugaan, was-was, atau kemungkinan
kecil adanya najis, maka hal itu tidak mempengaruhi sahnya shalat.
Inti pembahasan:
- Shalat memakai sandal hukumnya boleh.
- Kebolehannya bukan karena susah melepas sandal.
- Tetapi karena najis kecil yang biasa sulit dihindari
pada alas kaki termasuk najis yang dimaafkan.
- Selama tidak ada keyakinan kuat adanya najis nyata,
maka shalat tetap sah.
Sumber:
Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly
Maktabah Syamilah
Baca juga:
Hukum Bertanya Ketika Halal dan Haram Tidak Jelas
Sikap Wara’ Dalam Harta Yang Bercampur Halal DanHaram

Tidak ada komentar:
Posting Komentar