Kebolehan Shalat Memakai Sandal dan Najis yang Dimaafkan

مسألة:

الصلاة في النعلين جائزة وإن كان نزع النعلين سهلا وليست الرخصة في الخف لعسر النزع بل هذه النجاسة معفو عنها

 

Masalah:

Shalat dengan memakai dua sandal (atau alas kaki) itu boleh, meskipun melepas keduanya mudah dilakukan. Keringanan hukum ini bukan karena sulit melepas khuf (alas kaki), tetapi karena najis tersebut termasuk najis yang dimaafkan.

 

Penjelasan:

Kalimat ini menjelaskan salah satu pembahasan fikih tentang najis yang sedikit atau sulit dihindari. Maksudnya, seseorang boleh shalat memakai sandal atau alas kaki walaupun ada kemungkinan terkena sedikit najis yang dimaafkan (معفو عنها).

Penulis menegaskan bahwa kebolehan shalat memakai alas kaki bukan disebabkan sulitnya melepas sandal atau khuf. Sebab kadang melepasnya sangat mudah. Akan tetapi, syariat memberikan toleransi karena najis kecil yang biasanya menempel pada alas kaki ketika berjalan di jalanan termasuk perkara yang dimaafkan selama tidak diyakini ada najis yang jelas dan nyata.

Dalil asal kebolehan shalat memakai sandal adalah perbuatan Nabi yang pernah shalat dengan memakai sandal. Bahkan beliau memerintahkan kaum muslimin untuk menyelisihi kebiasaan orang Yahudi yang tidak shalat memakai sandal.

Namun apabila diketahui dengan yakin bahwa sandal terkena najis yang nyata, maka najis itu harus dibersihkan terlebih dahulu. Adapun sekadar dugaan, was-was, atau kemungkinan kecil adanya najis, maka hal itu tidak mempengaruhi sahnya shalat.

 

Inti pembahasan:

  • Shalat memakai sandal hukumnya boleh.
  • Kebolehannya bukan karena susah melepas sandal.
  • Tetapi karena najis kecil yang biasa sulit dihindari pada alas kaki termasuk najis yang dimaafkan.
  • Selama tidak ada keyakinan kuat adanya najis nyata, maka shalat tetap sah.

 

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

 

Baca juga:

Hukum Bertanya Ketika Halal dan Haram Tidak Jelas

Sikap Wara’ Dalam Harta Yang Bercampur Halal DanHaram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Kebolehan Shalat Memakai Sandal dan Najis yang Dimaafkan

مسألة: الصلاة في النعلين جائزة وإن كان نزع النعلين سهلا وليست الرخصة في الخف لعسر النزع بل هذه النجاسة معفو عنها   Masalah: ...