مسألة
:
حيث جعلنا السؤال من الورع فليس له أن يسأل صاحب
الطعام والمال إذا لم يأمن غضبه وإنما أوجبنا السؤال إذا تحقق أن أكثر ماله حرام
وعند ذلك لا يبالي بغضب مثله إذ يجب إيذاء الظالم بأكثر من ذلك والغالب أن مثل هذا
لا يغضب من السؤال نعم إن كان يأخذ من يد وكيله أو غلامه أو تلميذه أو بعض أهله
ممن هو تحت رعايته فله أن يسأل مهما استراب لأنهم لا يغضبون من سؤاله ولأن عليه أن
يسأل ليعلمهم طريق الحلال ولذلك سأل أبو بكر رضي الله عنه غلامه وسأل عمر من سقاه
من إبل الصدقة ، وسأل أبا هريرة رضي الله عنه أيضا لما أن قدم عليه بمال كثير فقال
: ويحك أكل هذا طيب ، من حيث إنه تعجب من كثرته ، وكان هو من رعيته لا سيما وقد
رفق في صيغة السؤال وكذلك قال علي رضي الله عنه : ليس شيء أحب إلى الله تعالى من عدل
إمام ورفقه ولا شيء أبغض إليه من جوره وخرقه
.
Masalah:
Ketika kami
menjadikan bertanya itu termasuk bagian dari wara’, maka seseorang tidak boleh
bertanya kepada pemilik makanan atau harta apabila ia tidak merasa aman dari
kemarahannya.
Kami hanya mewajibkan bertanya
apabila telah diyakini bahwa kebanyakan hartanya adalah haram. Dalam keadaan
seperti itu, ia tidak perlu peduli terhadap kemarahan orang semacam itu, karena
menyakiti orang zalim bahkan wajib dengan sesuatu yang lebih keras daripada
itu.
Namun biasanya orang seperti itu
tidak marah jika ditanya.
Ya, apabila seseorang menerima
sesuatu dari tangan wakilnya, pembantunya, muridnya, atau anggota keluarganya
yang berada di bawah tanggungannya, maka ia boleh bertanya ketika merasa ragu,
karena mereka tidak marah dengan pertanyaan itu.
Selain itu, ia memang perlu bertanya
agar mengajari mereka jalan yang halal.
Oleh sebab itu Abu Bakr ash-Shiddiq
pernah bertanya kepada pelayannya. Dan Umar ibn al-Khattab pernah bertanya
kepada orang yang memberinya minum dari unta sedekah.
Begitu pula Abu Hurairah ketika
datang membawa harta yang banyak, lalu ditanya:
‘Celaka engkau, apakah semua ini
baik (halal)?’
Hal itu karena beliau heran melihat
jumlahnya yang banyak, sementara Abu Hurairah termasuk orang yang berada di
bawah tanggung jawabnya. Terlebih lagi pertanyaan itu disampaikan dengan
lembut.
Dan Ali ibn Abi Talib berkata:
‘Tidak ada sesuatu yang lebih
dicintai Allah daripada keadilan seorang pemimpin dan kelembutannya. Dan tidak
ada sesuatu yang lebih dibenci Allah daripada kezalimannya dan kekasarannya.’
Rincian
Kalimat demi Kalimat
قوله :
حيث
جعلنا السؤال من الورع
Artinya:
“Karena kami menjadikan bertanya itu termasuk bagian dari wara’.”
Maksud:
Yang dimaksud السؤال di sini ialah:
bertanya tentang asal makanan, harta, hadiah, atau nafkah:
- halal atau haram,
- jelas atau syubhat.
Sedangkan الورع
adalah:
menjaga diri dari perkara syubhat dan yang dikhawatirkan haram.
Maksud penulis:
Kadang seseorang bertanya bukan karena suuzan, tetapi demi kehati-hatian agama.
قوله :
فليس
له أن يسأل صاحب الطعام والمال إذا لم يأمن غضبه
Artinya:
“Maka tidak boleh baginya bertanya kepada pemilik makanan dan harta apabila ia
tidak aman dari kemarahannya.”
Rincian:
- صاحب الطعام والمال
= pemilik makanan atau harta. - لم يأمن غضبه
= khawatir orang itu tersinggung, marah, atau sakit hati.
Maksud:
Jika tidak ada tanda kuat keharaman,
maka jangan bertanya dengan cara yang melukai hati muslim.
Karena:
- menjaga kehormatan muslim penting,
- asal seorang muslim adalah dianggap baik lahiriahnya,
- dan tidak boleh mudah curiga.
قوله :
وإنما
أوجبنا السؤال إذا تحقق أن أكثر ماله حرام
Artinya:
“Kami hanya mewajibkan bertanya apabila telah dipastikan bahwa kebanyakan
hartanya haram.”
Rincian:
- أوجبنا السؤال
= kami mewajibkan bertanya. - تحقق
= benar-benar yakin atau kuat dugaan. - أكثر ماله حرام
= mayoritas penghasilannya haram.
Maksud:
Kalau seseorang terkenal:
- riba,
- korupsi,
- penipuan,
- pencurian,
- sogokan,
dan dominan hartanya dari situ, maka
tidak cukup diam atau husnuzan.
Di sini kehati-hatian menjadi wajib.
قوله :
وعند
ذلك لا يبالي بغضب مثله
Artinya:
“Pada saat itu ia tidak perlu peduli terhadap kemarahan orang seperti itu.”
Maksud:
Kalau pelaku kezaliman marah karena
ditanya:
“Ini halal atau tidak?”
maka kemarahannya tidak menjadi
penghalang.
Karena menjaga agama lebih penting
daripada menjaga perasaan pelaku keharaman.
قوله :
إذ
يجب إيذاء الظالم بأكثر من ذلك
Artinya:
“Karena menyakiti orang zalim bahkan wajib dengan sesuatu yang lebih keras
daripada itu.”
Rincian
Makna:
Bukan berarti boleh zalim kepada
orang zalim.
Tetapi maksudnya:
- menegur,
- mengingkari,
- memperingatkan,
- membongkar kezaliman,
kadang memang wajib walau membuatnya
tidak senang.
Seperti:
- hakim menghukum,
- ulama menegur,
- masyarakat mengingkari kemungkaran.
قوله :
والغالب
أن مثل هذا لا يغضب من السؤال
Artinya:
“Dan biasanya orang seperti itu tidak marah ketika ditanya.”
Maksud:
Orang yang terang-terangan
bergelimang harta haram biasanya:
- sudah biasa dipertanyakan,
- atau tidak terlalu peduli penilaian orang.
Kalimat Pengecualian
قوله :
نعم
إن كان يأخذ من يد وكيله أو غلامه أو تلميذه أو بعض أهله ممن هو تحت رعايته
Artinya:
“Ya, jika ia menerima dari tangan wakilnya, pelayannya, muridnya, atau sebagian
keluarganya yang berada di bawah tanggungannya.”
Rincian:
- وكيله = wakilnya.
- غلامه = pembantu/pelayan.
- تلميذه = muridnya.
- تحت رعايته = di bawah pendidikan dan tanggung
jawabnya.
قوله :
فله
أن يسأل مهما استراب
Artinya:
“Maka ia boleh bertanya ketika merasa ragu.”
Maksud:
Di sini pertanyaan dibolehkan
karena:
- tidak menyinggung mereka,
- dan ada unsur pendidikan.
استراب
artinya:
muncul keraguan atau rasa curiga.
قوله :
لأنهم
لا يغضبون من سؤاله
Artinya:
“Karena mereka tidak marah dengan pertanyaannya.”
Maksud:
Hubungan mereka dekat dan biasa
diarahkan.
Seperti:
- ayah kepada anak,
- guru kepada murid,
- majikan kepada pembantu.
قوله :
ولأن
عليه أن يسأل ليعلمهم طريق الحلال
Artinya:
“Dan karena ia memang harus bertanya untuk mengajari mereka jalan yang halal.”
Maksud:
Tujuan pertanyaan bukan sekadar
menyelidiki, tetapi:
- pendidikan,
- pembiasaan amanah,
- penanaman wara’.
Ini menunjukkan pentingnya tarbiyah
halal-haram dalam rumah dan masyarakat.
Contoh Para Sahabat
قوله :
ولذلك
سأل أبو بكر رضي الله عنه غلامه
Artinya:
“Oleh karena itu Abu Bakar pernah bertanya kepada pelayannya.”
Maksud:
Karena beliau mendidik pelayannya
agar berhati-hati dalam mencari penghasilan.
قوله :
وسأل
عمر من سقاه من إبل الصدقة
Artinya:
“Dan Umar bertanya kepada orang yang memberinya minum dari unta sedekah.”
Maksud:
Karena harta sedekah punya aturan
khusus dan tidak semua orang boleh memanfaatkannya sesuka hati.
قوله :
وسأل
أبا هريرة رضي الله عنه أيضا لما أن قدم عليه بمال كثير
Artinya:
“Dan beliau juga bertanya kepada Abu Hurairah ketika datang membawa harta yang
banyak.”
Maksud:
Karena banyaknya harta itu membuat
heran.
Bukan langsung menuduh.
قوله :
فقال
: ويحك أكل هذا طيب
Artinya:
“Lalu beliau berkata: ‘Celaka engkau, apakah semua ini halal?’”
Rincian:
- ويحك
adalah ungkapan keras ringan, kadang bermakna:
“Awas engkau,”
atau “Kasihan engkau.”
Tidak selalu celaan keras.
- طيب
= halal dan baik.
قوله :
من
حيث إنه تعجب من كثرته
Artinya:
“Karena beliau heran melihat banyaknya.”
Maksud:
Bukan tuduhan langsung, tetapi
keheranan:
bagaimana bisa memperoleh sebanyak itu.
قوله :
وكان
هو من رعيته
Artinya:
“Karena Abu Hurairah termasuk orang di bawah tanggung jawabnya.”
Maksud:
Pemimpin berhak mengawasi bawahannya.
قوله :
لا
سيما وقد رفق في صيغة السؤال
Artinya:
“Apalagi beliau menggunakan ungkapan yang lembut dalam bertanya.”
Maksud:
Adab tetap dijaga walau sedang
memeriksa.
Ini pelajaran besar:
- jangan kasar,
- jangan mempermalukan,
- jangan langsung menuduh.
Penutup
قوله :
وكذلك
قال علي رضي الله عنه : ليس شيء أحب إلى الله تعالى من عدل إمام ورفقه
Artinya:
“Ali berkata: Tidak ada sesuatu yang lebih dicintai Allah daripada keadilan
seorang pemimpin dan kelembutannya.”
Maksud:
Pemimpin ideal:
- adil,
- lembut,
- tidak keras berlebihan.
قوله :
ولا
شيء أبغض إليه من جوره وخرقه
Artinya:
“Dan tidak ada yang lebih dibenci Allah daripada kezalimannya dan
kekasarannya.”
Rincian:
- جوره = kezalimannya.
- خرقه = kebodohan, kekasaran, tindakan kasar tanpa hikmah.
Maksud:
Mengawasi dan bertanya boleh,
tetapi:
- jangan zalim,
- jangan kasar,
- jangan melampaui batas.
Penjelasan dan Maksudnya
1.
Bertanya asal harta itu bagian dari wara’
Maksudnya:
Kadang seseorang ingin berhati-hati terhadap makanan atau harta yang mungkin
haram. Maka ia boleh bertanya:
- “Ini dari mana?”
- “Apakah halal?”
- “Didapat dengan cara yang benar?”
Tetapi pertanyaan itu bukan selalu
wajib. Hukumnya berbeda tergantung keadaan.
2. Tidak boleh bertanya jika hanya menimbulkan sakit
hati
Kalimat:
“tidak boleh bertanya ... apabila
tidak aman dari kemarahannya”
Maksudnya:
Kalau orang itu secara lahir tampak
baik dan tidak ada tanda kuat bahwa hartanya haram, lalu kita bertanya dengan
cara yang membuatnya tersinggung, maka itu tidak dianjurkan.
Karena:
- menjaga hati muslim juga penting,
- jangan mudah menuduh,
- dan jangan membuka pintu prasangka buruk.
Contoh:
Seseorang memberi makanan, lahiriahnya baik, dikenal shalat dan jujur. Lalu
langsung ditanya:
“Ini uang haram bukan?”
Ini menyakiti hati tanpa alasan
kuat.
3. Wajib bertanya bila mayoritas hartanya haram
Kalimat:
“Kami hanya mewajibkan bertanya
apabila telah diyakini bahwa kebanyakan hartanya haram”
Ini penting.
Kalau seseorang terkenal:
- korup,
- mencuri,
- menipu,
- riba terang-terangan,
- atau sumber hartanya dominan haram,
maka tidak cukup hanya husnuzan.
Di sini bertanya bahkan bisa wajib
demi menjaga agama dan makanan halal.
4. Kemarahan orang zalim tidak terlalu dipedulikan
Kalimat:
“karena menyakiti orang zalim bahkan
wajib dengan sesuatu yang lebih keras”
Maksudnya bukan boleh menzalimi
mereka.
Tetapi:
- menegur,
- mempertanyakan,
- membongkar keburukan,
- atau menunjukkan ketidaksukaan terhadap kezaliman,
itu kadang memang diperlukan
syariat.
Jadi bila seorang pelaku keharaman
marah karena ditanya asal hartanya, kemarahan itu tidak menjadi alasan untuk
diam.
5. Boleh bertanya kepada bawahan dengan lembut
Contohnya:
- pembantu,
- murid,
- utusan,
- keluarga kecil,
- orang yang di bawah tanggung jawab kita.
Karena biasanya:
- mereka tidak tersinggung,
- dan pertanyaan itu menjadi pendidikan.
Jadi tujuan bertanya bukan hanya
memastikan halal, tetapi juga:
- mendidik,
- membiasakan amanah,
- dan mengajari pentingnya halal-haram.
6. Para sahabat juga melakukannya
Contoh-contoh yang disebut:
Abu
Bakr ash-Shiddiq
Beliau pernah bertanya kepada
pelayannya tentang asal makanan.
Bahkan dalam riwayat terkenal,
ketika tahu makanan itu berasal dari cara syubhat, beliau memuntahkannya karena
sangat wara’.
Umar
ibn al-Khattab
Beliau bertanya tentang minuman yang
diberikan kepadanya dari unta sedekah.
Karena harta sedekah ada aturan
pemakaiannya.
Ali
ibn Abi Talib
Perkataannya di akhir menjadi
penutup adab:
- adil,
- lembut,
- tidak kasar saat memeriksa,
- dan tidak sewenang-wenang.
Inti Besar Pembahasan
Kesimpulan maksud teks:
- Wara’ itu baik, tetapi jangan sampai berubah menjadi
buruk sangka.
- Tidak semua orang pantas dicurigai.
- Kalau tanda haramnya kuat, maka kehati-hatian wajib.
- Bertanya harus memakai adab dan kelembutan.
- Tujuannya menjaga halal, bukan mempermalukan orang.
- Pemimpin atau orang tua boleh bertanya kepada bawahan
untuk pendidikan dan pengawasan.
Jadi teks ini sebenarnya
menggabungkan:
- fiqih halal-haram,
- adab sosial,
- wara’,
- dan akhlak dalam menegur orang lain.
Penutup
dan Inti Pelajaran
Pembahasan ini mengajarkan keseimbangan
antara:
- wara’
(kehati-hatian terhadap halal-haram),
- husnuzan
kepada sesama muslim,
- dan adab dalam bertanya serta mengingkari
kemungkaran.
Seseorang tidak diperbolehkan mudah
curiga atau bertanya dengan cara yang melukai hati orang lain apabila tidak ada
tanda kuat keharaman. Karena menjaga kehormatan seorang muslim juga termasuk
tuntunan syariat.
Namun apabila telah jelas bahwa
mayoritas harta seseorang berasal dari jalan haram, maka menjaga diri dari
harta tersebut menjadi kewajiban. Dalam keadaan seperti itu, pertanyaan atau
pengingkaran tidak ditinggalkan hanya karena takut membuat pelaku kezaliman
marah.
Teks ini juga menunjukkan bahwa:
- pendidikan halal-haram harus diajarkan kepada
orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab kita,
- pertanyaan yang baik dapat menjadi sarana tarbiyah,
- dan pengawasan harus disertai kelembutan serta
keadilan.
Karena itu penulis menutup
pembahasan dengan perkataan Ali ibn Abi Talib tentang pentingnya:
- keadilan,
- kelembutan,
- dan larangan bersikap kasar atau zalim.
Jadi inti keseluruhan pembahasan
adalah:
Berhati-hati dalam urusan halal itu
terpuji, tetapi harus disertai adab, keadilan, kelembutan, dan tidak melampaui
batas dalam mencurigai manusia.
Wallahu
A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
Maktabah
Syamilah
Baca juga:
Sikap Wara’ Dalam Harta Yang Bercampur Halal Dan Haram
Kupas Tuntas Tafsir Mimpi, Arti, Dalil, dan Penjelasan Lengkap
Menjaga Wara’ Tanpa Membuka Aib dan Menimbulkan
Kebencian

Tidak ada komentar:
Posting Komentar