Adab Bertanya Dalam Wara’: Kapan Boleh dan Tidak Boleh Menanyakan Kehalalan Harta

مسألة :

حيث جعلنا السؤال من الورع فليس له أن يسأل صاحب الطعام والمال إذا لم يأمن غضبه وإنما أوجبنا السؤال إذا تحقق أن أكثر ماله حرام وعند ذلك لا يبالي بغضب مثله إذ يجب إيذاء الظالم بأكثر من ذلك والغالب أن مثل هذا لا يغضب من السؤال نعم إن كان يأخذ من يد وكيله أو غلامه أو تلميذه أو بعض أهله ممن هو تحت رعايته فله أن يسأل مهما استراب لأنهم لا يغضبون من سؤاله ولأن عليه أن يسأل ليعلمهم طريق الحلال ولذلك سأل أبو بكر رضي الله عنه غلامه وسأل عمر من سقاه من إبل الصدقة ، وسأل أبا هريرة رضي الله عنه أيضا لما أن قدم عليه بمال كثير فقال : ويحك أكل هذا طيب ، من حيث إنه تعجب من كثرته ، وكان هو من رعيته لا سيما وقد رفق في صيغة السؤال وكذلك قال علي رضي الله عنه : ليس شيء أحب إلى الله تعالى من عدل إمام ورفقه ولا شيء أبغض إليه من جوره وخرقه .

 

Masalah:

Ketika kami menjadikan bertanya itu termasuk bagian dari wara’, maka seseorang tidak boleh bertanya kepada pemilik makanan atau harta apabila ia tidak merasa aman dari kemarahannya.

Kami hanya mewajibkan bertanya apabila telah diyakini bahwa kebanyakan hartanya adalah haram. Dalam keadaan seperti itu, ia tidak perlu peduli terhadap kemarahan orang semacam itu, karena menyakiti orang zalim bahkan wajib dengan sesuatu yang lebih keras daripada itu.

Namun biasanya orang seperti itu tidak marah jika ditanya.

Ya, apabila seseorang menerima sesuatu dari tangan wakilnya, pembantunya, muridnya, atau anggota keluarganya yang berada di bawah tanggungannya, maka ia boleh bertanya ketika merasa ragu, karena mereka tidak marah dengan pertanyaan itu.

Selain itu, ia memang perlu bertanya agar mengajari mereka jalan yang halal.

Oleh sebab itu Abu Bakr ash-Shiddiq pernah bertanya kepada pelayannya. Dan Umar ibn al-Khattab pernah bertanya kepada orang yang memberinya minum dari unta sedekah.

Begitu pula Abu Hurairah ketika datang membawa harta yang banyak, lalu ditanya:

‘Celaka engkau, apakah semua ini baik (halal)?’

Hal itu karena beliau heran melihat jumlahnya yang banyak, sementara Abu Hurairah termasuk orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Terlebih lagi pertanyaan itu disampaikan dengan lembut.

Dan Ali ibn Abi Talib berkata:

‘Tidak ada sesuatu yang lebih dicintai Allah daripada keadilan seorang pemimpin dan kelembutannya. Dan tidak ada sesuatu yang lebih dibenci Allah daripada kezalimannya dan kekasarannya.’

 

Rincian Kalimat demi Kalimat

قوله :

حيث جعلنا السؤال من الورع

Artinya:
“Karena kami menjadikan bertanya itu termasuk bagian dari wara’.”

Maksud:

Yang dimaksud السؤال di sini ialah:
bertanya tentang asal makanan, harta, hadiah, atau nafkah:

  • halal atau haram,
  • jelas atau syubhat.

Sedangkan الورع adalah:
menjaga diri dari perkara syubhat dan yang dikhawatirkan haram.

Maksud penulis:
Kadang seseorang bertanya bukan karena suuzan, tetapi demi kehati-hatian agama.

 

قوله :

فليس له أن يسأل صاحب الطعام والمال إذا لم يأمن غضبه

Artinya:
“Maka tidak boleh baginya bertanya kepada pemilik makanan dan harta apabila ia tidak aman dari kemarahannya.”

Rincian:

  • صاحب الطعام والمال
    = pemilik makanan atau harta.
  • لم يأمن غضبه
    = khawatir orang itu tersinggung, marah, atau sakit hati.

Maksud:

Jika tidak ada tanda kuat keharaman, maka jangan bertanya dengan cara yang melukai hati muslim.

Karena:

  • menjaga kehormatan muslim penting,
  • asal seorang muslim adalah dianggap baik lahiriahnya,
  • dan tidak boleh mudah curiga.

 

قوله :

وإنما أوجبنا السؤال إذا تحقق أن أكثر ماله حرام

Artinya:
“Kami hanya mewajibkan bertanya apabila telah dipastikan bahwa kebanyakan hartanya haram.”

Rincian:

  • أوجبنا السؤال
    = kami mewajibkan bertanya.
  • تحقق
    = benar-benar yakin atau kuat dugaan.
  • أكثر ماله حرام
    = mayoritas penghasilannya haram.

Maksud:

Kalau seseorang terkenal:

  • riba,
  • korupsi,
  • penipuan,
  • pencurian,
  • sogokan,

dan dominan hartanya dari situ, maka tidak cukup diam atau husnuzan.

Di sini kehati-hatian menjadi wajib.

 

قوله :

وعند ذلك لا يبالي بغضب مثله

Artinya:
“Pada saat itu ia tidak perlu peduli terhadap kemarahan orang seperti itu.”

Maksud:

Kalau pelaku kezaliman marah karena ditanya:

“Ini halal atau tidak?”

maka kemarahannya tidak menjadi penghalang.

Karena menjaga agama lebih penting daripada menjaga perasaan pelaku keharaman.

 

قوله :

إذ يجب إيذاء الظالم بأكثر من ذلك

Artinya:
“Karena menyakiti orang zalim bahkan wajib dengan sesuatu yang lebih keras daripada itu.”

Rincian Makna:

Bukan berarti boleh zalim kepada orang zalim.

Tetapi maksudnya:

  • menegur,
  • mengingkari,
  • memperingatkan,
  • membongkar kezaliman,

kadang memang wajib walau membuatnya tidak senang.

Seperti:

  • hakim menghukum,
  • ulama menegur,
  • masyarakat mengingkari kemungkaran.

 

قوله :

والغالب أن مثل هذا لا يغضب من السؤال

Artinya:
“Dan biasanya orang seperti itu tidak marah ketika ditanya.”

Maksud:

Orang yang terang-terangan bergelimang harta haram biasanya:

  • sudah biasa dipertanyakan,
  • atau tidak terlalu peduli penilaian orang.

 

Kalimat Pengecualian

قوله :

نعم إن كان يأخذ من يد وكيله أو غلامه أو تلميذه أو بعض أهله ممن هو تحت رعايته

Artinya:
“Ya, jika ia menerima dari tangan wakilnya, pelayannya, muridnya, atau sebagian keluarganya yang berada di bawah tanggungannya.”

Rincian:

  • وكيله = wakilnya.
  • غلامه = pembantu/pelayan.
  • تلميذه = muridnya.
  • تحت رعايته = di bawah pendidikan dan tanggung jawabnya.

 

قوله :

فله أن يسأل مهما استراب

Artinya:
“Maka ia boleh bertanya ketika merasa ragu.”

Maksud:

Di sini pertanyaan dibolehkan karena:

  • tidak menyinggung mereka,
  • dan ada unsur pendidikan.

استراب artinya:
muncul keraguan atau rasa curiga.

 

قوله :

لأنهم لا يغضبون من سؤاله

Artinya:
“Karena mereka tidak marah dengan pertanyaannya.”

Maksud:

Hubungan mereka dekat dan biasa diarahkan.

Seperti:

  • ayah kepada anak,
  • guru kepada murid,
  • majikan kepada pembantu.

 

قوله :

ولأن عليه أن يسأل ليعلمهم طريق الحلال

Artinya:
“Dan karena ia memang harus bertanya untuk mengajari mereka jalan yang halal.”

Maksud:

Tujuan pertanyaan bukan sekadar menyelidiki, tetapi:

  • pendidikan,
  • pembiasaan amanah,
  • penanaman wara’.

Ini menunjukkan pentingnya tarbiyah halal-haram dalam rumah dan masyarakat.

 

Contoh Para Sahabat

قوله :

ولذلك سأل أبو بكر رضي الله عنه غلامه

Artinya:
“Oleh karena itu Abu Bakar pernah bertanya kepada pelayannya.”

Maksud:

Karena beliau mendidik pelayannya agar berhati-hati dalam mencari penghasilan.

 

قوله :

وسأل عمر من سقاه من إبل الصدقة

Artinya:
“Dan Umar bertanya kepada orang yang memberinya minum dari unta sedekah.”

Maksud:

Karena harta sedekah punya aturan khusus dan tidak semua orang boleh memanfaatkannya sesuka hati.

 

قوله :

وسأل أبا هريرة رضي الله عنه أيضا لما أن قدم عليه بمال كثير

Artinya:
“Dan beliau juga bertanya kepada Abu Hurairah ketika datang membawa harta yang banyak.”

Maksud:

Karena banyaknya harta itu membuat heran.

Bukan langsung menuduh.

 

قوله :

فقال : ويحك أكل هذا طيب

Artinya:
“Lalu beliau berkata: ‘Celaka engkau, apakah semua ini halal?’”

Rincian:

  • ويحك
    adalah ungkapan keras ringan, kadang bermakna:
    “Awas engkau,”
    atau “Kasihan engkau.”

Tidak selalu celaan keras.

  • طيب
    = halal dan baik.

 

قوله :

من حيث إنه تعجب من كثرته

Artinya:
“Karena beliau heran melihat banyaknya.”

Maksud:

Bukan tuduhan langsung, tetapi keheranan:
bagaimana bisa memperoleh sebanyak itu.

 

قوله :

وكان هو من رعيته

Artinya:
“Karena Abu Hurairah termasuk orang di bawah tanggung jawabnya.”

Maksud:

Pemimpin berhak mengawasi bawahannya.

 

قوله :

لا سيما وقد رفق في صيغة السؤال

Artinya:
“Apalagi beliau menggunakan ungkapan yang lembut dalam bertanya.”

Maksud:

Adab tetap dijaga walau sedang memeriksa.

Ini pelajaran besar:

  • jangan kasar,
  • jangan mempermalukan,
  • jangan langsung menuduh.

 

Penutup

قوله :

وكذلك قال علي رضي الله عنه : ليس شيء أحب إلى الله تعالى من عدل إمام ورفقه

Artinya:
“Ali berkata: Tidak ada sesuatu yang lebih dicintai Allah daripada keadilan seorang pemimpin dan kelembutannya.”

Maksud:

Pemimpin ideal:

  • adil,
  • lembut,
  • tidak keras berlebihan.

 

قوله :

ولا شيء أبغض إليه من جوره وخرقه

Artinya:
“Dan tidak ada yang lebih dibenci Allah daripada kezalimannya dan kekasarannya.”

Rincian:

  • جوره = kezalimannya.
  • خرقه = kebodohan, kekasaran, tindakan kasar tanpa hikmah.

Maksud:

Mengawasi dan bertanya boleh,
tetapi:

  • jangan zalim,
  • jangan kasar,
  • jangan melampaui batas.

 

Penjelasan dan Maksudnya

1. Bertanya asal harta itu bagian dari wara’

Maksudnya:
Kadang seseorang ingin berhati-hati terhadap makanan atau harta yang mungkin haram. Maka ia boleh bertanya:

  • “Ini dari mana?”
  • “Apakah halal?”
  • “Didapat dengan cara yang benar?”

Tetapi pertanyaan itu bukan selalu wajib. Hukumnya berbeda tergantung keadaan.

 

2. Tidak boleh bertanya jika hanya menimbulkan sakit hati

Kalimat:

“tidak boleh bertanya ... apabila tidak aman dari kemarahannya”

Maksudnya:

Kalau orang itu secara lahir tampak baik dan tidak ada tanda kuat bahwa hartanya haram, lalu kita bertanya dengan cara yang membuatnya tersinggung, maka itu tidak dianjurkan.

Karena:

  • menjaga hati muslim juga penting,
  • jangan mudah menuduh,
  • dan jangan membuka pintu prasangka buruk.

Contoh:
Seseorang memberi makanan, lahiriahnya baik, dikenal shalat dan jujur. Lalu langsung ditanya:

“Ini uang haram bukan?”

Ini menyakiti hati tanpa alasan kuat.

 

3. Wajib bertanya bila mayoritas hartanya haram

Kalimat:

“Kami hanya mewajibkan bertanya apabila telah diyakini bahwa kebanyakan hartanya haram”

Ini penting.

Kalau seseorang terkenal:

  • korup,
  • mencuri,
  • menipu,
  • riba terang-terangan,
  • atau sumber hartanya dominan haram,

maka tidak cukup hanya husnuzan.

Di sini bertanya bahkan bisa wajib demi menjaga agama dan makanan halal.

 

4. Kemarahan orang zalim tidak terlalu dipedulikan

Kalimat:

“karena menyakiti orang zalim bahkan wajib dengan sesuatu yang lebih keras”

Maksudnya bukan boleh menzalimi mereka.

Tetapi:

  • menegur,
  • mempertanyakan,
  • membongkar keburukan,
  • atau menunjukkan ketidaksukaan terhadap kezaliman,

itu kadang memang diperlukan syariat.

Jadi bila seorang pelaku keharaman marah karena ditanya asal hartanya, kemarahan itu tidak menjadi alasan untuk diam.

 

5. Boleh bertanya kepada bawahan dengan lembut

Contohnya:

  • pembantu,
  • murid,
  • utusan,
  • keluarga kecil,
  • orang yang di bawah tanggung jawab kita.

Karena biasanya:

  • mereka tidak tersinggung,
  • dan pertanyaan itu menjadi pendidikan.

Jadi tujuan bertanya bukan hanya memastikan halal, tetapi juga:

  • mendidik,
  • membiasakan amanah,
  • dan mengajari pentingnya halal-haram.

 

6. Para sahabat juga melakukannya

Contoh-contoh yang disebut:

Abu Bakr ash-Shiddiq

Beliau pernah bertanya kepada pelayannya tentang asal makanan.

Bahkan dalam riwayat terkenal, ketika tahu makanan itu berasal dari cara syubhat, beliau memuntahkannya karena sangat wara’.

 

Umar ibn al-Khattab

Beliau bertanya tentang minuman yang diberikan kepadanya dari unta sedekah.

Karena harta sedekah ada aturan pemakaiannya.

 

Ali ibn Abi Talib

Perkataannya di akhir menjadi penutup adab:

  • adil,
  • lembut,
  • tidak kasar saat memeriksa,
  • dan tidak sewenang-wenang.

 

Inti Besar Pembahasan

Kesimpulan maksud teks:

  1. Wara’ itu baik, tetapi jangan sampai berubah menjadi buruk sangka.
  2. Tidak semua orang pantas dicurigai.
  3. Kalau tanda haramnya kuat, maka kehati-hatian wajib.
  4. Bertanya harus memakai adab dan kelembutan.
  5. Tujuannya menjaga halal, bukan mempermalukan orang.
  6. Pemimpin atau orang tua boleh bertanya kepada bawahan untuk pendidikan dan pengawasan.

Jadi teks ini sebenarnya menggabungkan:

  • fiqih halal-haram,
  • adab sosial,
  • wara’,
  • dan akhlak dalam menegur orang lain.

 

Penutup dan Inti Pelajaran

Pembahasan ini mengajarkan keseimbangan antara:

  • wara’ (kehati-hatian terhadap halal-haram),
  • husnuzan kepada sesama muslim,
  • dan adab dalam bertanya serta mengingkari kemungkaran.

Seseorang tidak diperbolehkan mudah curiga atau bertanya dengan cara yang melukai hati orang lain apabila tidak ada tanda kuat keharaman. Karena menjaga kehormatan seorang muslim juga termasuk tuntunan syariat.

Namun apabila telah jelas bahwa mayoritas harta seseorang berasal dari jalan haram, maka menjaga diri dari harta tersebut menjadi kewajiban. Dalam keadaan seperti itu, pertanyaan atau pengingkaran tidak ditinggalkan hanya karena takut membuat pelaku kezaliman marah.

Teks ini juga menunjukkan bahwa:

  • pendidikan halal-haram harus diajarkan kepada orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab kita,
  • pertanyaan yang baik dapat menjadi sarana tarbiyah,
  • dan pengawasan harus disertai kelembutan serta keadilan.

Karena itu penulis menutup pembahasan dengan perkataan Ali ibn Abi Talib tentang pentingnya:

  • keadilan,
  • kelembutan,
  • dan larangan bersikap kasar atau zalim.

Jadi inti keseluruhan pembahasan adalah:

Berhati-hati dalam urusan halal itu terpuji, tetapi harus disertai adab, keadilan, kelembutan, dan tidak melampaui batas dalam mencurigai manusia.

Wallahu A’lam...

 

Sumber:

Ihya’Ulumiddin

Maktabah Syamilah

 

Baca juga:

Sikap Wara’ Dalam Harta Yang Bercampur Halal Dan Haram

Kupas Tuntas Tafsir Mimpi, Arti, Dalil, dan Penjelasan Lengkap

Menjaga Wara’ Tanpa Membuka Aib dan Menimbulkan Kebencian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Adab Bertanya Dalam Wara’: Kapan Boleh dan Tidak Boleh Menanyakan Kehalalan Harta

مسألة : حيث جعلنا السؤال من الورع فليس له أن يسأل صاحب الطعام والمال إذا لم يأمن غضبه وإنما أوجبنا السؤال إذا تحقق أن أكثر ماله حرام وع...