Haram Mencuri dan Mengkhianati Harta Orang Zalim: Menjaga Amanah dan Hak Kepemilikan dalam Syariat

مسألة:

أن قال قائل إذا جاز أخذ ماله وتفرقته فهل يجوز أن يسرق ماله أو تخفي وديعته وتنكر وتفرق على الناس فنقول ذلك غير جائز لأنه ربما يكون له مالك معين وهو على عزم أن يرده عليه وليس هذا كما لو بعثه إليك فإن العاقل لا يظن به أنه يتصدق بما يعلم مالكه فيدل تسليمه على أنه لا يعرف مالكه فإن كان ممن يشكل عليه مثله فلا يجوز أن يقبل منه المال مالم يعرف ذلك ثم كيف يسرق ويحتمل أن يكون ملكه قد حصل له بشراء في ذمته فإن اليد دلالة على الملك

فهذا لا سبيل إليه بل لو وجد لقطة وظهر أن صاحبها جندي واحتمل أن تكون له بشراء في الذمة أو غيره وجب الرد عليه

فإذا لا يجوز سرقة مالهم لا منهم ولا ممن أودع عنده

ولا يجوز إنكار وديعتهم ويجب الحد على سارق ما لهم إلا إذا ادعى السارق انه ليس ملكا لهم فعند ذلك يسقط الحد بالدعوى

Masalah:

Jika ada yang bertanya: apabila boleh mengambil harta mereka lalu membagikannya, apakah boleh mencuri harta mereka, menyembunyikan titipan mereka, mengingkarinya, lalu membagikannya kepada orang-orang?

Kami jawab: hal itu tidak boleh. Karena bisa jadi harta itu memiliki pemilik tertentu dan orang tersebut berniat mengembalikannya kepada pemiliknya. Hal ini berbeda dengan bila ia sendiri mengirimkan harta itu kepadamu, sebab orang berakal tidak akan menyangka bahwa seseorang akan bersedekah dengan harta yang ia mengetahui pemilik aslinya. Maka penyerahannya menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui pemiliknya.

Namun jika orang tersebut termasuk orang yang diragukan keadaannya, maka tidak boleh menerima hartanya sampai jelas perkaranya.

Lalu bagaimana mungkin dibolehkan mencuri, padahal bisa jadi harta itu diperoleh melalui pembelian yang sah dalam tanggungan (akad yang benar). Tangan kekuasaan atas harta merupakan tanda kepemilikan.

Karena itu tidak ada jalan untuk membolehkannya. Bahkan jika seseorang menemukan barang hilang (luqathah), lalu tampak bahwa pemiliknya seorang tentara, sementara mungkin saja barang itu ia peroleh melalui pembelian yang sah atau selainnya, maka wajib mengembalikannya kepadanya.

Dengan demikian, tidak boleh mencuri harta mereka, baik langsung dari mereka maupun dari orang yang menyimpan titipan mereka.

Tidak boleh pula mengingkari titipan mereka. Dan pencuri harta mereka tetap dikenai hukuman hadd, kecuali bila si pencuri mengklaim bahwa harta itu bukan milik mereka; maka dalam keadaan seperti itu hukuman hadd gugur karena adanya syubhat dalam klaim tersebut.”

Penjelasan

Pembahasan ini menjelaskan kaidah penting dalam masalah harta penguasa zalim atau orang yang bercampur hartanya dengan yang haram.

Walaupun sebagian harta mereka mungkin haram, tetap tidak boleh:

  • mencuri,
  • menggelapkan titipan,
  • mengambil paksa,
  • atau mengkhianati amanah mereka.

Karena pada asalnya:

  • harta yang berada di tangan seseorang dihukumi miliknya,
  • sampai ada bukti yang pasti bahwa itu hasil kezaliman atau milik orang lain.

Penulis juga menjelaskan perbedaan antara:

  • harta yang diberikan sendiri, dengan
  • harta yang diambil secara diam-diam.

Jika seseorang sendiri menyerahkan harta kepada kita, itu menunjukkan kemungkinan ia menganggap harta itu miliknya atau ia tidak mengetahui pemilik asalnya.

Adapun mencuri:

  • berarti mengambil harta yang secara lahir berada dalam kepemilikan sah orang lain,
  • padahal masih ada kemungkinan harta itu halal.

Karena itu syariat menjaga:

  1. hak kepemilikan,
  2. amanah,
  3. dan keamanan muamalah manusia.

Contoh

1. Menggelapkan titipan pejabat zalim

Seseorang dititipi uang oleh pejabat yang dikenal zalim.

Lalu ia berkata:
“Uang ini pasti hasil korupsi, lebih baik saya ambil lalu saya sedekahkan.”

Perbuatan ini haram, karena:

  • ia mengkhianati amanah,
  • dan belum tentu seluruh uang itu haram,
  • bisa jadi ada bagian yang halal.

2. Mencuri dari orang kaya yang diduga hartanya haram

Ada orang kaya yang dicurigai mendapat harta dari riba atau korupsi.

Lalu seseorang mencuri dari rumahnya dengan alasan:
“Saya hanya mengambil harta haram.”

Ini tidak boleh, sebab:

  • asal harta yang ada di tangan seseorang dihukumi miliknya,
  • dan pencurian tetap pencurian menurut syariat.

3. Menemukan barang milik aparat atau tentara

Seseorang menemukan dompet milik seorang aparat pemerintah.

Walaupun ia membenci pemerintah tersebut:

  • dompet itu tetap wajib dikembalikan,
  • karena mungkin harta itu diperoleh secara halal.

Kesimpulan

  1. Tidak boleh mencuri harta orang yang zalim hanya karena diduga bercampur dengan harta haram.
  2. Tidak boleh mengkhianati titipan atau amanah mereka.
  3. Kepemilikan seseorang secara lahir tetap dihormati sampai ada bukti yang pasti.
  4. Syariat menjaga keamanan harta dan amanah dalam masyarakat.
  5. Adanya kemungkinan harta itu halal cukup untuk mencegah tindakan pencurian.
  6. Kaidah pentingnya:
    “Tangan penguasaan atas harta adalah tanda kepemilikan yang sah secara zahir.”

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

TigaBahaya Besar Menerima Harta dari Penguasa Zalim: Legitimasi Kebatilan, FitnahKeteladanan, dan Rusaknya Hati karena Cinta Dunia

Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali

Hukum Bertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadap Kemaksiatan

مسألة:

أن قال قائل إذا جاز أخذ ماله وتفرقته فهل يجوز أن يسرق ماله أو تخفي وديعته وتنكر وتفرق على الناس فنقول ذلك غير جائز لأنه ربما يكون له مالك معين وهو على عزم أن يرده عليه وليس هذا كما لو بعثه إليك فإن العاقل لا يظن به أنه يتصدق بما يعلم مالكه فيدل تسليمه على أنه لا يعرف مالكه فإن كان ممن يشكل عليه مثله فلا يجوز أن يقبل منه المال مالم يعرف ذلك ثم كيف يسرق ويحتمل أن يكون ملكه قد حصل له بشراء في ذمته فإن اليد دلالة على الملك

فهذا لا سبيل إليه بل لو وجد لقطة وظهر أن صاحبها جندي واحتمل أن تكون له بشراء في الذمة أو غيره وجب الرد عليه

فإذا لا يجوز سرقة مالهم لا منهم ولا ممن أودع عنده

ولا يجوز إنكار وديعتهم ويجب الحد على سارق ما لهم إلا إذا ادعى السارق انه ليس ملكا لهم فعند ذلك يسقط الحد بالدعوى

Masalah:

Jika ada yang bertanya: apabila boleh mengambil harta mereka lalu membagikannya, apakah boleh mencuri harta mereka, menyembunyikan titipan mereka, mengingkarinya, lalu membagikannya kepada orang-orang?

Kami jawab: hal itu tidak boleh. Karena bisa jadi harta itu memiliki pemilik tertentu dan orang tersebut berniat mengembalikannya kepada pemiliknya. Hal ini berbeda dengan bila ia sendiri mengirimkan harta itu kepadamu, sebab orang berakal tidak akan menyangka bahwa seseorang akan bersedekah dengan harta yang ia mengetahui pemilik aslinya. Maka penyerahannya menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui pemiliknya.

Namun jika orang tersebut termasuk orang yang diragukan keadaannya, maka tidak boleh menerima hartanya sampai jelas perkaranya.

Lalu bagaimana mungkin dibolehkan mencuri, padahal bisa jadi harta itu diperoleh melalui pembelian yang sah dalam tanggungan (akad yang benar). Tangan kekuasaan atas harta merupakan tanda kepemilikan.

Karena itu tidak ada jalan untuk membolehkannya. Bahkan jika seseorang menemukan barang hilang (luqathah), lalu tampak bahwa pemiliknya seorang tentara, sementara mungkin saja barang itu ia peroleh melalui pembelian yang sah atau selainnya, maka wajib mengembalikannya kepadanya.

Dengan demikian, tidak boleh mencuri harta mereka, baik langsung dari mereka maupun dari orang yang menyimpan titipan mereka.

Tidak boleh pula mengingkari titipan mereka. Dan pencuri harta mereka tetap dikenai hukuman hadd, kecuali bila si pencuri mengklaim bahwa harta itu bukan milik mereka; maka dalam keadaan seperti itu hukuman hadd gugur karena adanya syubhat dalam klaim tersebut.”

Penjelasan

Pembahasan ini menjelaskan kaidah penting dalam masalah harta penguasa zalim atau orang yang bercampur hartanya dengan yang haram.

Walaupun sebagian harta mereka mungkin haram, tetap tidak boleh:

  • mencuri,
  • menggelapkan titipan,
  • mengambil paksa,
  • atau mengkhianati amanah mereka.

Karena pada asalnya:

  • harta yang berada di tangan seseorang dihukumi miliknya,
  • sampai ada bukti yang pasti bahwa itu hasil kezaliman atau milik orang lain.

Penulis juga menjelaskan perbedaan antara:

  • harta yang diberikan sendiri, dengan
  • harta yang diambil secara diam-diam.

Jika seseorang sendiri menyerahkan harta kepada kita, itu menunjukkan kemungkinan ia menganggap harta itu miliknya atau ia tidak mengetahui pemilik asalnya.

Adapun mencuri:

  • berarti mengambil harta yang secara lahir berada dalam kepemilikan sah orang lain,
  • padahal masih ada kemungkinan harta itu halal.

Karena itu syariat menjaga:

  1. hak kepemilikan,
  2. amanah,
  3. dan keamanan muamalah manusia.

Contoh

1. Menggelapkan titipan pejabat zalim

Seseorang dititipi uang oleh pejabat yang dikenal zalim.

Lalu ia berkata:
“Uang ini pasti hasil korupsi, lebih baik saya ambil lalu saya sedekahkan.”

Perbuatan ini haram, karena:

  • ia mengkhianati amanah,
  • dan belum tentu seluruh uang itu haram,
  • bisa jadi ada bagian yang halal.

2. Mencuri dari orang kaya yang diduga hartanya haram

Ada orang kaya yang dicurigai mendapat harta dari riba atau korupsi.

Lalu seseorang mencuri dari rumahnya dengan alasan:
“Saya hanya mengambil harta haram.”

Ini tidak boleh, sebab:

  • asal harta yang ada di tangan seseorang dihukumi miliknya,
  • dan pencurian tetap pencurian menurut syariat.

3. Menemukan barang milik aparat atau tentara

Seseorang menemukan dompet milik seorang aparat pemerintah.

Walaupun ia membenci pemerintah tersebut:

  • dompet itu tetap wajib dikembalikan,
  • karena mungkin harta itu diperoleh secara halal.

Kesimpulan

  1. Tidak boleh mencuri harta orang yang zalim hanya karena diduga bercampur dengan harta haram.
  2. Tidak boleh mengkhianati titipan atau amanah mereka.
  3. Kepemilikan seseorang secara lahir tetap dihormati sampai ada bukti yang pasti.
  4. Syariat menjaga keamanan harta dan amanah dalam masyarakat.
  5. Adanya kemungkinan harta itu halal cukup untuk mencegah tindakan pencurian.
  6. Kaidah pentingnya:
    “Tangan penguasaan atas harta adalah tanda kepemilikan yang sah secara zahir.”

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

TigaBahaya Besar Menerima Harta dari Penguasa Zalim: Legitimasi Kebatilan, FitnahKeteladanan, dan Rusaknya Hati karena Cinta Dunia

Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali

Hukum Bertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadap Kemaksiatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Kapan Memaafkan dan Kapan Tidak Membantu Pelaku Maksiat? Penjelasan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin (02/05/38)

Pendahuluan Islam mengajarkan kasih sayang, tetapi juga menegakkan keadilan. Karena itu, seorang muslim terkadang dihadapkan pada pertan...