مسألة:
أن
قال قائل إذا جاز أخذ ماله وتفرقته فهل يجوز أن يسرق ماله أو تخفي وديعته وتنكر
وتفرق على الناس فنقول ذلك غير جائز لأنه ربما يكون له مالك معين وهو على عزم أن
يرده عليه وليس هذا كما لو بعثه إليك فإن العاقل لا يظن به أنه يتصدق بما يعلم
مالكه فيدل تسليمه على أنه لا يعرف مالكه فإن كان ممن يشكل عليه مثله فلا يجوز أن
يقبل منه المال مالم يعرف ذلك ثم كيف يسرق ويحتمل أن يكون ملكه قد حصل له بشراء في
ذمته فإن اليد دلالة على الملك
فهذا
لا سبيل إليه بل لو وجد لقطة وظهر أن صاحبها جندي واحتمل أن تكون له بشراء في
الذمة أو غيره وجب الرد عليه
فإذا
لا يجوز سرقة مالهم لا منهم ولا ممن أودع عنده
ولا
يجوز إنكار وديعتهم ويجب الحد على سارق ما لهم إلا إذا ادعى السارق انه ليس ملكا
لهم فعند ذلك يسقط الحد بالدعوى
Masalah:
Jika ada yang
bertanya: apabila boleh mengambil harta mereka lalu membagikannya, apakah boleh
mencuri harta mereka, menyembunyikan titipan mereka, mengingkarinya, lalu
membagikannya kepada orang-orang?
Kami jawab: hal itu tidak boleh.
Karena bisa jadi harta itu memiliki pemilik tertentu dan orang tersebut berniat
mengembalikannya kepada pemiliknya. Hal ini berbeda dengan bila ia sendiri
mengirimkan harta itu kepadamu, sebab orang berakal tidak akan menyangka bahwa
seseorang akan bersedekah dengan harta yang ia mengetahui pemilik aslinya. Maka
penyerahannya menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui pemiliknya.
Namun jika orang tersebut termasuk
orang yang diragukan keadaannya, maka tidak boleh menerima hartanya sampai
jelas perkaranya.
Lalu bagaimana mungkin dibolehkan
mencuri, padahal bisa jadi harta itu diperoleh melalui pembelian yang sah dalam
tanggungan (akad yang benar). Tangan kekuasaan atas harta merupakan tanda
kepemilikan.
Karena itu tidak ada jalan untuk
membolehkannya. Bahkan jika seseorang menemukan barang hilang (luqathah), lalu
tampak bahwa pemiliknya seorang tentara, sementara mungkin saja barang itu ia
peroleh melalui pembelian yang sah atau selainnya, maka wajib mengembalikannya
kepadanya.
Dengan demikian, tidak boleh mencuri
harta mereka, baik langsung dari mereka maupun dari orang yang menyimpan
titipan mereka.
Tidak boleh pula mengingkari titipan
mereka. Dan pencuri harta mereka tetap dikenai hukuman hadd, kecuali bila si
pencuri mengklaim bahwa harta itu bukan milik mereka; maka dalam keadaan
seperti itu hukuman hadd gugur karena adanya syubhat dalam klaim tersebut.”
Penjelasan
Pembahasan ini menjelaskan kaidah
penting dalam masalah harta penguasa zalim atau orang yang bercampur hartanya
dengan yang haram.
Walaupun sebagian harta mereka
mungkin haram, tetap tidak boleh:
- mencuri,
- menggelapkan titipan,
- mengambil paksa,
- atau mengkhianati amanah mereka.
Karena pada asalnya:
- harta yang berada di tangan seseorang dihukumi
miliknya,
- sampai ada bukti yang pasti bahwa itu hasil kezaliman
atau milik orang lain.
Penulis juga menjelaskan perbedaan
antara:
- harta yang diberikan sendiri, dengan
- harta yang diambil secara diam-diam.
Jika seseorang sendiri menyerahkan
harta kepada kita, itu menunjukkan kemungkinan ia menganggap harta itu miliknya
atau ia tidak mengetahui pemilik asalnya.
Adapun mencuri:
- berarti mengambil harta yang secara lahir berada dalam
kepemilikan sah orang lain,
- padahal masih ada kemungkinan harta itu halal.
Karena itu syariat menjaga:
- hak kepemilikan,
- amanah,
- dan keamanan muamalah manusia.
Contoh
1.
Menggelapkan titipan pejabat zalim
Seseorang dititipi uang oleh pejabat
yang dikenal zalim.
Lalu ia berkata:
“Uang ini pasti hasil korupsi, lebih baik saya ambil lalu saya sedekahkan.”
Perbuatan ini haram, karena:
- ia mengkhianati amanah,
- dan belum tentu seluruh uang itu haram,
- bisa jadi ada bagian yang halal.
2.
Mencuri dari orang kaya yang diduga hartanya haram
Ada orang kaya yang dicurigai
mendapat harta dari riba atau korupsi.
Lalu seseorang mencuri dari rumahnya
dengan alasan:
“Saya hanya mengambil harta haram.”
Ini tidak boleh, sebab:
- asal harta yang ada di tangan seseorang dihukumi
miliknya,
- dan pencurian tetap pencurian menurut syariat.
3.
Menemukan barang milik aparat atau tentara
Seseorang menemukan dompet milik
seorang aparat pemerintah.
Walaupun ia membenci pemerintah
tersebut:
- dompet itu tetap wajib dikembalikan,
- karena mungkin harta itu diperoleh secara halal.
Kesimpulan
- Tidak boleh mencuri harta orang yang zalim hanya karena
diduga bercampur dengan harta haram.
- Tidak boleh mengkhianati titipan atau amanah mereka.
- Kepemilikan seseorang secara lahir tetap dihormati
sampai ada bukti yang pasti.
- Syariat menjaga keamanan harta dan amanah dalam
masyarakat.
- Adanya kemungkinan harta itu halal cukup untuk mencegah
tindakan pencurian.
- Kaidah pentingnya:
“Tangan penguasaan atas harta adalah tanda kepemilikan yang sah secara zahir.”
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali
Hukum
Bertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadap
Kemaksiatan
مسألة:
أن
قال قائل إذا جاز أخذ ماله وتفرقته فهل يجوز أن يسرق ماله أو تخفي وديعته وتنكر
وتفرق على الناس فنقول ذلك غير جائز لأنه ربما يكون له مالك معين وهو على عزم أن
يرده عليه وليس هذا كما لو بعثه إليك فإن العاقل لا يظن به أنه يتصدق بما يعلم
مالكه فيدل تسليمه على أنه لا يعرف مالكه فإن كان ممن يشكل عليه مثله فلا يجوز أن
يقبل منه المال مالم يعرف ذلك ثم كيف يسرق ويحتمل أن يكون ملكه قد حصل له بشراء في
ذمته فإن اليد دلالة على الملك
فهذا
لا سبيل إليه بل لو وجد لقطة وظهر أن صاحبها جندي واحتمل أن تكون له بشراء في
الذمة أو غيره وجب الرد عليه
فإذا
لا يجوز سرقة مالهم لا منهم ولا ممن أودع عنده
ولا
يجوز إنكار وديعتهم ويجب الحد على سارق ما لهم إلا إذا ادعى السارق انه ليس ملكا
لهم فعند ذلك يسقط الحد بالدعوى
Masalah:
Jika ada yang
bertanya: apabila boleh mengambil harta mereka lalu membagikannya, apakah boleh
mencuri harta mereka, menyembunyikan titipan mereka, mengingkarinya, lalu
membagikannya kepada orang-orang?
Kami jawab: hal itu tidak boleh.
Karena bisa jadi harta itu memiliki pemilik tertentu dan orang tersebut berniat
mengembalikannya kepada pemiliknya. Hal ini berbeda dengan bila ia sendiri
mengirimkan harta itu kepadamu, sebab orang berakal tidak akan menyangka bahwa
seseorang akan bersedekah dengan harta yang ia mengetahui pemilik aslinya. Maka
penyerahannya menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui pemiliknya.
Namun jika orang tersebut termasuk
orang yang diragukan keadaannya, maka tidak boleh menerima hartanya sampai
jelas perkaranya.
Lalu bagaimana mungkin dibolehkan
mencuri, padahal bisa jadi harta itu diperoleh melalui pembelian yang sah dalam
tanggungan (akad yang benar). Tangan kekuasaan atas harta merupakan tanda
kepemilikan.
Karena itu tidak ada jalan untuk
membolehkannya. Bahkan jika seseorang menemukan barang hilang (luqathah), lalu
tampak bahwa pemiliknya seorang tentara, sementara mungkin saja barang itu ia
peroleh melalui pembelian yang sah atau selainnya, maka wajib mengembalikannya
kepadanya.
Dengan demikian, tidak boleh mencuri
harta mereka, baik langsung dari mereka maupun dari orang yang menyimpan
titipan mereka.
Tidak boleh pula mengingkari titipan
mereka. Dan pencuri harta mereka tetap dikenai hukuman hadd, kecuali bila si
pencuri mengklaim bahwa harta itu bukan milik mereka; maka dalam keadaan
seperti itu hukuman hadd gugur karena adanya syubhat dalam klaim tersebut.”
Penjelasan
Pembahasan ini menjelaskan kaidah
penting dalam masalah harta penguasa zalim atau orang yang bercampur hartanya
dengan yang haram.
Walaupun sebagian harta mereka
mungkin haram, tetap tidak boleh:
- mencuri,
- menggelapkan titipan,
- mengambil paksa,
- atau mengkhianati amanah mereka.
Karena pada asalnya:
- harta yang berada di tangan seseorang dihukumi
miliknya,
- sampai ada bukti yang pasti bahwa itu hasil kezaliman
atau milik orang lain.
Penulis juga menjelaskan perbedaan
antara:
- harta yang diberikan sendiri, dengan
- harta yang diambil secara diam-diam.
Jika seseorang sendiri menyerahkan
harta kepada kita, itu menunjukkan kemungkinan ia menganggap harta itu miliknya
atau ia tidak mengetahui pemilik asalnya.
Adapun mencuri:
- berarti mengambil harta yang secara lahir berada dalam
kepemilikan sah orang lain,
- padahal masih ada kemungkinan harta itu halal.
Karena itu syariat menjaga:
- hak kepemilikan,
- amanah,
- dan keamanan muamalah manusia.
Contoh
1.
Menggelapkan titipan pejabat zalim
Seseorang dititipi uang oleh pejabat
yang dikenal zalim.
Lalu ia berkata:
“Uang ini pasti hasil korupsi, lebih baik saya ambil lalu saya sedekahkan.”
Perbuatan ini haram, karena:
- ia mengkhianati amanah,
- dan belum tentu seluruh uang itu haram,
- bisa jadi ada bagian yang halal.
2.
Mencuri dari orang kaya yang diduga hartanya haram
Ada orang kaya yang dicurigai
mendapat harta dari riba atau korupsi.
Lalu seseorang mencuri dari rumahnya
dengan alasan:
“Saya hanya mengambil harta haram.”
Ini tidak boleh, sebab:
- asal harta yang ada di tangan seseorang dihukumi
miliknya,
- dan pencurian tetap pencurian menurut syariat.
3.
Menemukan barang milik aparat atau tentara
Seseorang menemukan dompet milik
seorang aparat pemerintah.
Walaupun ia membenci pemerintah
tersebut:
- dompet itu tetap wajib dikembalikan,
- karena mungkin harta itu diperoleh secara halal.
Kesimpulan
- Tidak boleh mencuri harta orang yang zalim hanya karena
diduga bercampur dengan harta haram.
- Tidak boleh mengkhianati titipan atau amanah mereka.
- Kepemilikan seseorang secara lahir tetap dihormati
sampai ada bukti yang pasti.
- Syariat menjaga keamanan harta dan amanah dalam
masyarakat.
- Adanya kemungkinan harta itu halal cukup untuk mencegah
tindakan pencurian.
- Kaidah pentingnya:
“Tangan penguasaan atas harta adalah tanda kepemilikan yang sah secara zahir.”
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali
Hukum
Bertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadap
Kemaksiatan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar