مسالة:
لو
نهب متاع مخصوص فصادف من ذلك النوع متاعا في يد إنسان وأراد أن يشتريه واحتمل أن
لا يكون من المغصوب فإن كان ذلك الشخص ممن عرفه بالصلاح جاز الشراء وكان تركه من
الورع وإن كان الرجل مجهولا لا يعرف منه شيئا فإن كان يكثر نوع ذلك المتاع من غير
المغصوب فله أن يشتري وإن كان لا يوجد ذلك المتاع في تلك البقعة الا نادرا وإنما
كثر بسبب الغصب فليس بدل على الحل الا اليد وقد عارضته علامة خاصة من شكل المتاع
ونوعه فالامتناع عن شرائه من الورع المهم ولكن الوجوب فيه نظر فإن العلامة متعارضة
ولست أقدر على أن أحكم فيه بحكم إلا أردة إلى قلب المستفتي لينظر ما الأقوى في
نفسه فإن كان الأقوى أنه مغصوب لزمه تركه وإلا حل له شراؤه وأكثر هذه الوقائع
يلتبس الأمر فيها فهي من المتشابهات التي لا يعرفها كثير الناس فمن توقاها فقد
استبرأ لعرضه ودينه ومن اقتحمها فقد حام حول الحمى وخاطر بنفسه
Masalah:
Apabila suatu barang tertentu
dirampas (digasb atau dijarah), lalu seseorang menemukan barang sejenis berada
di tangan orang lain dan ia ingin membelinya, sementara ada kemungkinan barang
itu bukan hasil rampasan, maka hukumnya dirinci sebagai berikut:
Jika orang yang memegang barang itu
dikenal sebagai orang saleh dan baik, maka boleh membeli barang tersebut.
Adapun meninggalkannya termasuk sikap wara’.
Namun jika orang itu tidak dikenal
keadaannya sama sekali, maka:
- Jika barang semacam itu memang banyak terdapat selain
dari hasil rampasan, maka ia boleh membelinya.
- Tetapi jika barang itu jarang ditemukan di daerah
tersebut, dan keberadaannya menjadi banyak justru karena adanya
perampasan, maka satu-satunya tanda kehalalan hanyalah karena barang itu
berada di tangannya. Sementara itu ada tanda khusus lain dari bentuk dan
jenis barang yang menunjukkan kemungkinan barang tersebut hasil rampasan.
Dalam keadaan seperti ini,
meninggalkan pembeliannya termasuk wara’ yang penting. Akan tetapi mengatakan
haram secara pasti masih perlu dipertimbangkan, karena tanda-tandanya saling
bertentangan.
Aku tidak mampu menetapkan hukum
pasti dalam masalah seperti ini kecuali mengembalikannya kepada hati orang yang
meminta fatwa. Hendaknya ia melihat mana yang lebih kuat dalam hatinya.
Jika yang lebih kuat dalam hatinya
adalah dugaan bahwa barang itu hasil rampasan, maka wajib baginya
meninggalkannya. Tetapi jika tidak demikian, maka halal baginya untuk
membelinya.
Kebanyakan kejadian seperti ini
memang samar dan bercampur, sehingga termasuk perkara syubhat yang tidak
diketahui hukumnya oleh banyak orang.
Barang siapa menjaga diri darinya,
maka ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Dan barang siapa menerjangnya,
maka ia telah berada di sekitar wilayah terlarang dan mempertaruhkan dirinya
sendiri.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan tentang
hukum membeli barang yang dicurigai berasal dari hasil kezaliman, rampasan,
atau barang haram.
Penulis menjelaskan bahwa tidak
semua kecurigaan otomatis menjadikan barang itu haram. Namun seorang Muslim
juga tidak boleh ceroboh.
Karena itu, syariat melihat:
- keadaan penjual,
- keadaan barang,
- kebiasaan masyarakat,
- dan kecenderungan hati terhadap dugaan yang ada.
Inti Pembahasan
1.
Jika Penjual Dikenal Saleh
Apabila orang yang menjual dikenal
amanah dan baik agamanya, maka hukum asal transaksi adalah boleh.
Walaupun meninggalkan transaksi itu
demi kehati-hatian tetap termasuk wara’.
2.
Jika Penjual Tidak Dikenal
Maka dilihat keadaan barangnya:
a. Barang itu umum dan banyak dijual
Contohnya:
- beras,
- pakaian biasa,
- sandal,
- motor umum.
Maka boleh membeli karena
kemungkinan halal masih besar.
b.
Barang itu langka dan tersebar karena hasil rampasan
Misalnya:
- barang bantuan yang dijarah,
- barang gudang curian,
- atau barang milik korban kerusuhan.
Maka kecurigaan menjadi lebih kuat.
Dalam keadaan seperti ini,
meninggalkan transaksi lebih utama dan lebih selamat.
3.
Hati Menjadi Pertimbangan
Karena tanda-tandanya bercampur:
- ada tanda halal,
- ada tanda haram,
maka penulis mengembalikannya kepada
hati orang yang bertanya.
Jika hati lebih yakin bahwa barang
itu haram atau hasil kezaliman, maka wajib meninggalkannya.
Contoh
1.
Contoh Barang Bantuan Dijarah
Terjadi kerusuhan dan banyak barang
bantuan hilang.
Kemudian seseorang menjual banyak
kardus bantuan dengan harga murah.
- Penjualnya tidak dikenal.
- Barang itu sebelumnya sangat jarang dijual bebas.
- Setelah penjarahan, barang itu tiba-tiba banyak
beredar.
Maka membeli barang itu termasuk
perkara syubhat yang kuat. Meninggalkannya lebih selamat.
2.
Contoh HP Murah Tanpa Kejelasan
Seseorang menjual HP baru dengan
harga sangat murah.
Ketika ditanya:
- jawabannya tidak jelas,
- dus dan surat hilang,
- dan barang serupa sedang banyak hilang karena
pencurian.
Maka hati biasanya condong kepada
dugaan haram, sehingga wajib meninggalkannya.
3.
Contoh Barang Umum di Pasar
Seseorang membeli beras dari
pedagang yang tidak dikenal.
Karena:
- beras memang umum dijual,
- tidak ada tanda khusus hasil curian,
- dan hukum asal muamalah adalah halal,
maka membeli beras tersebut
diperbolehkan.
Kesimpulan
- Tidak setiap barang yang dicurigai otomatis haram
dibeli.
- Keadaan penjual dan keadaan barang harus diperhatikan.
- Jika tanda keharaman lebih kuat dalam hati, maka wajib
meninggalkannya.
- Jika tanda halal lebih kuat atau tidak ada dugaan kuat
terhadap keharaman, maka boleh membelinya.
- Perkara seperti ini termasuk wilayah syubhat yang
membutuhkan wara’ dan kehati-hatian.
- Orang yang menjaga diri dari perkara syubhat berarti
telah menjaga agama dan kehormatannya.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Iman Bertambah dan Berkurang: Pengaruh Amal terhadap Kekuatan Keyakinan Hati
MenimbangKesaksian yang Bertentangan dalam Perkara Syubhat dan Wara’
Menelusuri Asal Harta: Batas Wara’ dan Larangan Berlebihan dalam Curiga

Tidak ada komentar:
Posting Komentar