مسألة .
ربما يقول القائل :
أي فائدة في السؤال ممن بعض ماله حرام ومن يستحل المال الحرام ربما يكذب فإن وثق
بأمانته فليثق بديانته في الحلال ، فأقول مهما علم مخالطة الحرام لمال إنسان ،
وكان له غرض في حضورك ضيافته أو قبولك
هديته فلا تحصل الثقة بقوله فلا فائدة للسؤال منه ، فينبغي أن يسأل من غيره وكذا
إن كان بياعا وهو يرغب في البيع لطلب الربح
فلا تحصل الثقة بقوله : إنه حلال ، ولا فائدة في السؤال منه ، وإنما يسأل
من غيره ، وإنما يسأل من صاحب اليد إذا لم يكن متهما كما يسأل المتولي على المال
الذي يسلمه أنه من أي جهة وكما سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الهدية
والصدقة فإن ذلك لا يؤذي ولا يتهم القائل فيه وكذلك إذا اتهمه بأنه ليس يدري طريق
كسب الحلال فلا يتهم في قوله : إذا أخبر عن طريق صحيح ، وكذلك يسأل عبده وخادمه
ليعرف طريق اكتسابه فههنا يفيد السؤال
فإذا ، كان صاحب المال متهما فليسأل من غيره ، فإذا أخبره عدل واحد قبله وإن أخبره
فاسق يعلم من قرينة حاله أنه لا يكذب حيث لا غرض له فيه جاز قبوله ; لأن هذا أمر
بينه وبين الله تعالى ، والمطلوب ثقة النفس وقد يحصل من الثقة بقول الفاسق ما لا
يحصل بقول عدل في بعض الأحوال وليس كل من فسق يكذب ، ولا كل من ترى العدالة في
ظاهره يصدق ، وإنما نيطت الشهادة بالعدالة الظاهرة لضرورة الحكم فإن ; البواطن لا
يطلع عليها وقد قبل أبو حنيفة رحمه الله شهادة الفاسق وكم من شخص تعرفه وتعرف أنه
قد يقتحم المعاصي ثم إذا أخبرك بشيء وثقت به وكذلك إذا أخبر به صبي مميز ممن عرفته
بالتثبت فقد تحصل الثقة بقوله فيحل الاعتماد عليه فأما إذا أخبر به مجهول لا يدرى
من حاله شيء أصلا ، فهذا ممن جوزنا الأكل من يده لأن يده دلالة ظاهرة على ملكه .
Masalah:
Mungkin ada orang berkata: ‘Apa manfaat bertanya kepada seseorang yang
sebagian hartanya haram? Orang yang menghalalkan harta haram mungkin saja
berdusta. Jika kita percaya kepada kejujurannya, maka seharusnya kita juga
percaya kepada keberagamaannya dalam menjaga kehalalan.’
Maka aku menjawab: kapan saja diketahui bahwa harta haram bercampur dalam
harta seseorang, sementara ia memiliki kepentingan agar engkau menghadiri jamuannya
atau menerima hadiahnya, maka tidak dapat diperoleh kepercayaan penuh terhadap
ucapannya. Karena itu tidak ada manfaat bertanya kepadanya, tetapi hendaknya
bertanya kepada orang lain.
Demikian juga jika ia seorang penjual yang ingin memperoleh keuntungan dari
penjualannya, maka tidak diperoleh kepercayaan terhadap ucapannya bahwa barang
itu halal, dan tidak ada manfaat bertanya kepadanya. Akan tetapi hendaknya
bertanya kepada selainnya.
Seseorang hanya ditanya langsung apabila ia tidak dicurigai, seperti
menanyai pengelola harta tentang dari mana asal harta yang ia serahkan.
Sebagaimana Muhammad pernah bertanya
tentang hadiah dan sedekah. Karena pertanyaan seperti itu tidak menyakiti dan
tidak menuduh orang yang ditanya.
Demikian pula bila seseorang dicurigai tidak mengetahui cara memperoleh
harta halal, maka ia tidak dituduh berdusta apabila menjelaskan jalan yang
benar. Begitu juga seseorang boleh bertanya kepada budak atau pelayannya untuk
mengetahui dari mana penghasilannya diperoleh. Dalam keadaan seperti ini
pertanyaan memang bermanfaat.
Maka jika pemilik harta dicurigai, hendaknya bertanya kepada selainnya.
Apabila seorang yang adil memberi kabar kepadanya, maka diterima. Bahkan jika
seorang fasik memberi kabar, dan dari keadaan tampak bahwa ia tidak berdusta
karena tidak memiliki kepentingan dalam hal itu, maka boleh menerima
keterangannya. Sebab ini adalah urusan antara dirinya dengan Allah Ta‘ala, dan
yang dicari hanyalah ketenangan hati.
Terkadang rasa percaya terhadap ucapan seorang fasik lebih kuat daripada
terhadap ucapan orang adil dalam sebagian keadaan. Tidak setiap orang fasik itu
berdusta, dan tidak setiap orang yang tampak adil pasti berkata benar.
Sesungguhnya kesaksian dikaitkan dengan keadilan lahiriah karena kebutuhan
hukum, sebab keadaan batin tidak dapat diketahui. Bahkan Abu Hanifah pernah menerima kesaksian orang
fasik.
Betapa banyak orang yang engkau kenal suka melakukan maksiat, namun ketika
ia memberi kabar kepadamu, engkau tetap mempercayainya. Demikian pula bila yang
memberi kabar adalah anak kecil yang sudah mumayyiz dan dikenal teliti, maka
terkadang timbul rasa percaya terhadap ucapannya sehingga boleh bersandar
kepadanya.
Adapun jika yang memberi kabar adalah orang yang tidak dikenal sama sekali
keadaannya, maka ini termasuk orang yang kami bolehkan makan dari tangannya,
sebab kekuasaannya atas barang tersebut secara lahir menjadi tanda
kepemilikannya.
Penjelasan
Per Kalimat
1.
ربما
يقول القائل : أي فائدة في السؤال ممن بعض ماله حرام
“Mungkin ada orang yang berkata: apa
manfaat bertanya kepada seseorang yang sebagian hartanya haram?”
Penjelasan:
Ada orang yang mempertanyakan:
- untuk apa menanyakan asal harta,
- padahal sudah diketahui sebagian hartanya bercampur
haram.
Karena pertanyaan itu dianggap tidak
terlalu bermanfaat.
2.
ومن
يستحل المال الحرام ربما يكذب
“Dan orang yang menghalalkan harta
haram mungkin saja berdusta.”
Penjelasan:
Kalau seseorang memang terbiasa:
- memakan yang haram,
- atau meremehkan keharaman,
maka ada kemungkinan ia juga tidak
jujur ketika ditanya.
3.
فإن
وثق بأمانته فليثق بديانته في الحلال
“Kalau percaya pada kejujurannya,
maka mestinya percaya pula pada agamanya dalam menjaga halal.”
Penjelasan:
Ini semacam argumentasi orang tadi:
- jika kita percaya ia jujur,
- berarti seharusnya kita juga percaya ia menjaga
halal-haram.
Jadi menurut mereka, bertanya
menjadi tidak perlu.
4.
فأقول
مهما علم مخالطة الحرام لمال إنسان
“Maka aku menjawab: kapan saja
diketahui ada harta haram bercampur dalam harta seseorang...”
Penjelasan:
Penulis mulai menjawab keraguan
tadi.
Jika memang diketahui:
- ada unsur haram dalam hartanya,
- walaupun tidak semuanya haram,
maka pembahasannya berbeda.
5.
وكان
له غرض في حضورك ضيافته أو قبولك هديته
“Dan ia memiliki kepentingan agar
engkau menghadiri jamuannya atau menerima hadiahnya...”
Penjelasan:
Maksudnya:
- orang itu ingin dihormati,
- ingin hadiahnya diterima,
- atau ingin dagangannya laku.
Karena ada kepentingan pribadi, maka
keterangannya bisa terpengaruh.
6.
فلا
تحصل الثقة بقوله فلا فائدة للسؤال منه
“Maka tidak tercapai rasa percaya
pada ucapannya, sehingga tidak ada manfaat bertanya kepadanya.”
Penjelasan:
Karena ia punya kepentingan:
- jawabannya bisa bias,
- bisa dibuat-buat,
- atau tidak objektif.
Jadi bertanya langsung kepadanya
kadang tidak berguna.
7.
فينبغي
أن يسأل من غيره
“Maka sebaiknya bertanya kepada
orang lain.”
Penjelasan:
Kalau perlu memastikan:
- carilah informasi dari pihak lain yang netral,
- bukan dari orang yang punya kepentingan.
8.
وكذا
إن كان بياعا وهو يرغب في البيع لطلب الربح
“Demikian juga jika ia seorang
penjual yang ingin barangnya laku demi keuntungan.”
Penjelasan:
Pedagang tentu ingin:
- dagangannya terjual,
- memperoleh untung.
Karena itu ada kemungkinan ia
berkata:
- “Ini halal,”
- “Ini baik,”
meski kenyataannya belum tentu.
9.
فلا
تحصل الثقة بقوله : إنه حلال
“Maka tidak sempurna rasa percaya
terhadap ucapannya bahwa barang itu halal.”
Penjelasan:
Karena ada motivasi keuntungan
duniawi,
maka ucapannya perlu disikapi hati-hati.
10.
ولا
فائدة في السؤال منه وإنما يسأل من غيره
“Dan tidak ada manfaat bertanya
kepadanya, tetapi bertanyalah kepada selainnya.”
Penjelasan:
Kalau ingin memastikan:
- cari saksi lain,
- atau pihak netral yang mengetahui keadaan sebenarnya.
11.
وإنما
يسأل من صاحب اليد إذا لم يكن متهما
“Seseorang hanya ditanya langsung
kepada pemiliknya bila ia tidak dicurigai.”
Penjelasan:
Kalau orang tersebut:
- dikenal amanah,
- tidak punya kepentingan,
- tidak dicurigai,
maka boleh menerima keterangannya
langsung.
12.
كما
يسأل المتولي على المال الذي يسلمه أنه من أي جهة
“Seperti menanyai pengelola harta
tentang dari mana asal harta yang ia serahkan.”
Penjelasan:
Contohnya:
- bendahara,
- pengelola wakaf,
- panitia amanah.
Karena mereka tidak sedang mencari
keuntungan pribadi.
13.
وكما
سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الهدية والصدقة
“Sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah bertanya tentang hadiah dan
sedekah.”
Penjelasan:
Muhammad pernah memastikan:
- apakah sesuatu itu hadiah,
- atau sedekah.
Karena sedekah tidak halal bagi
beliau ﷺ.
Ini menunjukkan bolehnya bertanya
dalam kondisi tertentu.
14.
فإن
ذلك لا يؤذي ولا يتهم القائل فيه
“Karena pertanyaan seperti itu tidak
menyakiti dan tidak menuduh orang yang ditanya.”
Penjelasan:
Pertanyaan Nabi ﷺ:
- bukan bentuk curiga,
- bukan tuduhan,
- dan tidak menjatuhkan kehormatan orang lain.
Maka hukumnya berbeda dari
pertanyaan yang bernada tuduhan.
15.
وكذلك
إذا اتهمه بأنه ليس يدري طريق كسب الحلال
“Demikian pula jika ia dicurigai
tidak mengetahui cara mencari harta halal.”
Penjelasan:
Kadang seseorang bukan sengaja
berbuat haram,
tetapi:
- kurang paham,
- tidak mengerti hukum,
- atau lalai.
16.
فلا
يتهم في قوله : إذا أخبر عن طريق صحيح
“Maka ia tidak dituduh berdusta
ketika menjelaskan jalan yang benar.”
Penjelasan:
Jika kemudian ia menjelaskan:
- sumber usaha,
- akad,
- atau transaksi yang benar,
maka keterangannya bisa diterima.
17.
وكذلك
يسأل عبده وخادمه ليعرف طريق اكتسابه
“Demikian pula seseorang boleh
bertanya kepada budak atau pelayannya untuk mengetahui cara ia memperoleh
penghasilan.”
Penjelasan:
Yakni untuk mengetahui:
- dari mana barang itu diperoleh,
- bagaimana cara mendapatkannya.
Ini termasuk pertanyaan yang ada
manfaatnya.
18.
فههنا
يفيد السؤال
“Dalam keadaan seperti ini,
pertanyaan memang bermanfaat.”
Penjelasan:
Karena tujuan pertanyaan:
- untuk memperoleh kejelasan,
- bukan membuka aib atau mempermalukan.
19.
فإذا
كان صاحب المال متهما فليسأل من غيره
“Jika pemilik harta dicurigai, maka
hendaknya bertanya kepada selainnya.”
Penjelasan:
Karena keterangannya belum tentu
objektif,
maka dicari informasi dari pihak lain.
20.
فإذا
أخبره عدل واحد قبله
“Jika seorang yang adil memberi
tahu, maka keterangannya diterima.”
Penjelasan:
Orang adil artinya:
- dikenal jujur,
- menjaga agama,
- terpercaya.
Maka satu orang seperti ini cukup
diterima beritanya.
21.
وإن
أخبره فاسق يعلم من قرينة حاله أنه لا يكذب حيث لا غرض له فيه جاز قبوله
“Bahkan jika orang fasik memberi
tahu, dan dari keadaan terlihat ia tidak berdusta serta tidak punya
kepentingan, maka boleh menerima keterangannya.”
Penjelasan:
Ini pembahasan menarik.
Walaupun seseorang:
- suka maksiat,
- kurang baik agamanya,
belum tentu ia pendusta.
Kalau tampak:
- tidak ada kepentingan,
- dan biasanya jujur,
maka keterangannya boleh dipakai.
22.
لأن
هذا أمر بينه وبين الله تعالى ، والمطلوب ثقة النفس
“Karena ini urusan antara dirinya
dengan Allah, dan yang dicari adalah ketenangan hati.”
Penjelasan:
Dalam masalah pribadi seperti ini,
yang dicari adalah:
- keyakinan pribadi,
- ketenangan hati,
- bukan keputusan pengadilan.
23.
وقد
يحصل من الثقة بقول الفاسق ما لا يحصل بقول عدل في بعض الأحوال
“Terkadang rasa percaya terhadap
ucapan orang fasik lebih kuat daripada ucapan orang adil dalam sebagian
keadaan.”
Penjelasan:
Karena manusia berbeda-beda.
Kadang:
- ada orang tampak saleh tetapi tidak meyakinkan,
- ada pula orang bermaksiat namun sangat jujur dalam
ucapan tertentu.
24.
وليس
كل من فسق يكذب
“Tidak setiap orang fasik itu
pendusta.”
Penjelasan:
Fasik ≠ selalu bohong.
Ini kaidah penting agar tidak zalim
kepada orang lain.
25.
ولا
كل من ترى العدالة في ظاهره يصدق
“Dan tidak semua yang tampak adil
pasti berkata benar.”
Penjelasan:
Penampilan saleh belum tentu
menjamin:
- semua ucapannya benar,
- atau bebas dari kesalahan.
26.
وإنما
نيطت الشهادة بالعدالة الظاهرة لضرورة الحكم
“Kesaksian dalam hukum dikaitkan
dengan keadilan lahiriah karena kebutuhan hukum.”
Penjelasan:
Dalam pengadilan,
hakim hanya bisa menilai:
- apa yang tampak secara lahir.
Karena isi hati manusia tidak
diketahui.
27.
فإن
البواطن لا يطلع عليها
“Karena perkara batin tidak bisa
diketahui.”
Penjelasan:
Hanya Allah yang mengetahui isi hati
manusia secara pasti.
28.
وقد
قبل أبو حنيفة رحمه الله شهادة الفاسق
Abu Hanifah “bahkan menerima
kesaksian orang fasik.”
Penjelasan:
Dalam sebagian kondisi tertentu,
Imam Abu Hanifah menerima kesaksian orang fasik bila ada alasan kuat.
Ini menunjukkan masalah ini tidak
hitam-putih.
29.
وكم
من شخص تعرفه وتعرف أنه قد يقتحم المعاصي ثم إذا أخبرك بشيء وثقت به
“Betapa banyak orang yang engkau
tahu ia melakukan maksiat, tetapi ketika memberi kabar kepadamu engkau tetap
percaya.”
Penjelasan:
Realita manusia memang begitu.
Ada orang:
- suka bermaksiat,
- tetapi tetap terkenal jujur dalam perkataan.
30.
وكذلك
إذا أخبر به صبي مميز ممن عرفته بالتثبت فقد تحصل الثقة بقوله
“Demikian juga anak kecil yang sudah
mumayyiz dan dikenal teliti, kadang keterangannya menimbulkan rasa percaya.”
Penjelasan:
Anak yang:
- sudah bisa membedakan benar-salah,
- dan dikenal jujur,
kadang keterangannya juga bisa
dipercaya.
31.
فيحل
الاعتماد عليه
“Maka boleh bersandar pada
keterangannya.”
Penjelasan:
Yakni boleh menjadikannya dasar
ketenangan hati dalam urusan pribadi.
32.
فأما
إذا أخبر به مجهول لا يدرى من حاله شيء أصلا
“Adapun jika yang memberi kabar
adalah orang tak dikenal dan tidak diketahui keadaannya sama sekali...”
Penjelasan:
Kalau orangnya:
- tidak dikenal,
- tidak diketahui kejujurannya,
- dan tidak diketahui kebohongannya,
maka masalahnya berbeda.
33.
فهذا
ممن جوزنا الأكل من يده لأن يده دلالة ظاهرة على ملكه
“Maka ini termasuk orang yang kita boleh
makan dari tangannya, karena kepemilikannya secara lahir sudah menjadi tanda
yang cukup.”
Penjelasan:
Selama secara lahir:
- barang itu miliknya,
- tidak ada bukti haram,
maka asalnya boleh bermuamalah
dengannya.
Ini berdasarkan kaidah:
hukum asal seorang muslim dan
hartanya adalah baik sampai terbukti sebaliknya.
Penjelasan
Isi
Pembahasan ini menerangkan tentang:
- kapan pertanyaan tentang halal-haram itu bermanfaat,
- kepada siapa pertanyaan sebaiknya diajukan,
- dan bagaimana menilai kepercayaan terhadap ucapan
seseorang.
Penulis menjelaskan bahwa tujuan
utama dalam masalah wara’ adalah memperoleh ketenangan hati dan menjaga agama,
bukan sekadar memperbanyak pertanyaan.
1. Tidak semua pertanyaan itu bermanfaat
Di awal pembahasan disebutkan adanya
pertanyaan:
“Apa manfaat bertanya kepada orang
yang sebagian hartanya haram?”
Karena:
- orang yang terbiasa memakan harta haram mungkin saja
berdusta,
- apalagi jika ia punya kepentingan pribadi.
Misalnya:
- ingin hadiahnya diterima,
- ingin jamuannya dihadiri,
- atau ingin barang dagangannya laku.
Dalam keadaan seperti ini, jawaban
orang tersebut bisa dipengaruhi kepentingannya sendiri.
Karena itu penulis menjelaskan:
- bertanya langsung kepadanya kadang tidak bermanfaat,
- dan lebih baik bertanya kepada pihak lain yang netral.
2. Kepentingan pribadi dapat memengaruhi kejujuran
Penulis memberi contoh pedagang.
Pedagang tentu ingin:
- memperoleh keuntungan,
- barangnya laku,
- dan pembeli percaya.
Karena itu jika ditanya:
“Apakah ini halal?”
maka jawabannya belum tentu sepenuhnya
objektif.
Dari sini dipahami bahwa:
- kepentingan duniawi dapat memengaruhi ucapan seseorang,
- meskipun ia seorang muslim.
Maka Islam mengajarkan ketelitian,
bukan mudah percaya begitu saja dalam setiap keadaan.
3. Ada keadaan di mana bertanya langsung justru benar
dan bermanfaat
Tidak semua pertanyaan tercela.
Penulis menjelaskan:
- jika orang itu tidak dicurigai,
- atau memang memiliki pengetahuan tentang asal harta,
maka pertanyaannya bermanfaat.
Contohnya:
- bendahara,
- pengelola harta,
- pelayan,
- atau orang yang mengetahui sumber penghasilan.
Bahkan Muhammad pernah bertanya:
- apakah sesuatu itu hadiah,
- atau sedekah.
Karena pertanyaan seperti itu:
- tidak bermaksud menuduh,
- tidak membuka aib,
- dan tidak menyakiti orang lain.
4. Dalam masalah pribadi, yang dicari adalah
ketenangan hati
Penulis mengatakan:
“Yang dicari adalah kepercayaan
hati.”
Artinya:
- dalam masalah wara’ pribadi,
- seseorang berusaha mencapai ketenangan hati di hadapan
Allah.
Karena itu:
- terkadang ucapan seorang fasik lebih menenangkan hati
daripada ucapan orang yang tampak saleh,
- tergantung keadaan dan tanda-tanda yang ada.
Ini pembahasan yang sangat halus.
5. Fasik tidak selalu berarti pendusta
Penulis menegaskan:
“Tidak setiap orang fasik itu
berdusta.”
Ini menunjukkan keadilan Islam.
Seseorang mungkin:
- bermaksiat,
- lemah agamanya,
- tetapi tetap jujur dalam ucapan.
Sebaliknya:
- tidak semua yang tampak saleh pasti benar dalam segala
hal.
Karena itu penilaian terhadap berita
harus melihat:
- keadaan,
- tanda-tanda,
- dan tingkat kepercayaan yang muncul dalam hati.
6. Hukum lahiriah berbeda dengan keyakinan pribadi
Penulis membedakan antara:
- hukum pengadilan,
- dan urusan wara’ pribadi.
Dalam pengadilan:
- hakim hanya bisa melihat lahiriah,
- karena isi hati manusia tidak diketahui.
Karena itu syariat menetapkan
standar “keadilan lahiriah” dalam kesaksian.
Namun dalam urusan pribadi:
- seseorang boleh mempertimbangkan hal-hal lain,
- seperti pengalaman,
- kebiasaan seseorang,
- dan ketenangan hati.
7. Orang yang tidak dikenal asalnya tetap diperlakukan
baik
Di akhir pembahasan disebutkan:
- jika seseorang tidak dikenal sama sekali,
- tidak diketahui jujur atau dustanya,
maka asalnya boleh bermuamalah
dengannya.
Karena:
- kepemilikannya secara lahir sudah cukup menjadi tanda,
- dan Islam tidak dibangun di atas prasangka buruk.
Ini menunjukkan keseimbangan Islam:
- tidak terlalu curiga,
- tetapi juga tidak ceroboh.
Inti Keseluruhan
Pembahasan ini mengajarkan bahwa:
- Tidak semua pertanyaan tentang halal-haram bermanfaat.
- Jika seseorang punya kepentingan pribadi, keterangannya
perlu disikapi hati-hati.
- Dalam perkara wara’, tujuan utamanya adalah ketenangan
hati di hadapan Allah.
- Kejujuran seseorang tidak selalu diukur hanya dari
penampilan lahiriahnya.
- Islam mengajarkan keseimbangan:
- tidak mudah menuduh,
- tidak berlebihan dalam curiga,
- tetapi tetap berhati-hati dalam perkara syubhat.
وربما يقال : إسلامه
دلالة ظاهرة على صدقه وهذا فيه نظر ، ولا يخلو قوله عن أثر ما في النفس حتى لو
اجتمع منهم جماعة تفيد ظنا قويا إلا أن أثر الواحد فيه في غاية الضعف ، فلينظر إلى
حد تأثيره في القلب فإن المفتي هو القلب في مثل هذا الموضع وللقلب التفاتات إلى قرائن
خفية يضيق عنها نطاق النطق فليتأمل فيه ويدل على وجوب الالتفات إليه ما روي عن
عقبة بن الحارث أنه جاء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : إني تزوجت امرأة
فجاءت أمة سوداء فزعمت أنها قد أرضعتنا وهي كاذبة ، فقال دعها فقال : إنها سوداء ،
يصغر من شأنها ، فقال عليه السلام فكيف : وقد زعمت أنها قد أرضعتكما ؟ لا خير لك
فيها ، دعها عنك .
وفي لفظ آخر : كيف
وقد قيل ومهما لم يعلم كذب المجهول ولم تظهر أمارة غرض له فيه كان له وقع في القلب
لا محالة ، فلذلك يتأكد الأمر بالاحتراز فإن اطمأن إليه القلب كان الاحتراز حتما
واجبا .
Mungkin juga ada yang berkata: ‘Keislaman seseorang adalah tanda lahiriah
atas kejujurannya.’ Namun hal ini masih perlu dipertimbangkan. Ucapan seseorang
tidak akan lepas dari pengaruh tertentu dalam jiwa, sampai-sampai jika beberapa
orang berkumpul memberi kabar yang sama, maka hal itu menghasilkan dugaan yang
kuat. Hanya saja pengaruh ucapan satu orang saja sangat lemah.
Karena itu hendaknya diperhatikan sejauh mana pengaruh ucapan itu dalam
hati, sebab dalam perkara seperti ini hati adalah pemberi fatwa. Hati memiliki
perhatian terhadap tanda-tanda samar yang tidak mampu dijelaskan sepenuhnya
dengan ucapan. Maka hendaknya hal itu direnungkan.
Yang menunjukkan wajibnya memperhatikan hal tersebut adalah riwayat dari Uqbah bin Al-Harits bahwa ia datang kepada Muhammad lalu berkata:
‘Aku telah menikahi seorang wanita, kemudian datang seorang budak wanita
berkulit hitam yang mengaku bahwa ia pernah menyusui kami berdua, padahal ia
berdusta.’
Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Tinggalkan
wanita itu.’
Ia berkata: ‘Sesungguhnya wanita itu hanya seorang budak hitam,’ seakan-akan
ia meremehkan kedudukannya.
Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Bagaimana
lagi, padahal ia telah mengaku pernah menyusui kalian berdua? Tidak ada
kebaikan bagimu padanya. Tinggalkanlah dia.’
Dalam riwayat lain disebutkan: ‘Bagaimana lagi sedangkan hal itu telah
dikatakan?’
Setiap kali tidak diketahui bahwa orang yang tidak dikenal itu berdusta, dan
tidak tampak tanda bahwa ia memiliki kepentingan dalam perkara itu, maka
ucapannya pasti memiliki pengaruh dalam hati. Karena itu sikap berhati-hati
menjadi semakin ditekankan. Jika hati telah merasa tenang kepada hal tersebut,
maka berhati-hati menjadi kewajiban yang pasti.
Penjelasan Per Kalimat
1.
وربما
يقال : إسلامه دلالة ظاهرة على صدقه
“Mungkin ada yang berkata:
keislamannya adalah tanda lahiriah atas kejujurannya.”
Penjelasan:
Sebagian orang berpendapat:
- seorang muslim asalnya dipercaya,
- karena Islam mendorong kejujuran.
Jadi menurut mereka, status Islam
sudah cukup menjadi alasan menerima ucapan seseorang.
2.
وهذا
فيه نظر
“Namun hal ini masih perlu
dipertimbangkan.”
Penjelasan:
Penulis tidak langsung menerima
pendapat tadi secara mutlak.
Karena:
- tidak semua muslim otomatis jujur dalam semua keadaan,
- perlu melihat situasi dan tanda-tanda lainnya.
3.
ولا
يخلو قوله عن أثر ما في النفس
“Ucapan seseorang pasti memiliki
pengaruh tertentu dalam jiwa.”
Penjelasan:
Ketika seseorang memberi kabar:
- hati biasanya merasakan sesuatu,
- ada rasa percaya,
- ragu,
- atau curiga.
Ucapan manusia meninggalkan kesan
dalam hati.
4.
حتى
لو اجتمع منهم جماعة تفيد ظنا قويا
“Sampai-sampai jika beberapa orang
berkumpul memberi kabar yang sama, maka itu menghasilkan dugaan yang kuat.”
Penjelasan:
Kalau banyak orang menyampaikan hal
yang sama,
maka hati semakin yakin.
Karena banyaknya informasi
memperkuat dugaan.
5.
إلا
أن أثر الواحد فيه في غاية الضعف
“Namun pengaruh ucapan satu orang
saja sangat lemah.”
Penjelasan:
Satu orang yang tidak terlalu
dikenal:
- pengaruh beritanya tidak terlalu kuat,
- belum cukup menghasilkan keyakinan besar.
6.
فلينظر
إلى حد تأثيره في القلب
“Maka hendaknya diperhatikan sejauh
mana pengaruhnya dalam hati.”
Penjelasan:
Artinya:
- lihat bagaimana hati menilainya,
- apakah hati merasa tenang,
- atau tetap gelisah.
7.
فإن
المفتي هو القلب في مثل هذا الموضع
“Karena dalam perkara seperti ini,
yang memberi fatwa adalah hati.”
Penjelasan:
Maksudnya:
- dalam urusan wara’ pribadi,
- ketenangan hati punya peran besar.
Bukan berarti mengikuti hawa nafsu,
tetapi memperhatikan nurani yang jujur.
Ada hadits:
“Mintalah fatwa kepada hatimu.”
8.
وللقلب
التفاتات إلى قرائن خفية يضيق عنها نطاق النطق
“Hati memiliki perhatian terhadap
tanda-tanda samar yang sulit dijelaskan dengan ucapan.”
Penjelasan:
Kadang hati menangkap:
- gerak-gerik,
- nada bicara,
- ekspresi,
- situasi tertentu,
yang sulit dijelaskan secara rinci
dengan kata-kata.
9.
فليتأمل
فيه
“Maka hendaknya hal itu
direnungkan.”
Penjelasan:
Jangan tergesa-gesa.
Renungkan:
- keadaan,
- tanda-tanda,
- dan rasa hati yang muncul.
10.
ويدل
على وجوب الالتفات إليه ما روي عن عقبة بن الحارث
“Yang menunjukkan wajibnya
memperhatikan hal ini adalah riwayat dari Uqbah bin Al-Harits.”
Penjelasan:
Penulis mulai membawa dalil dari
hadits.
11.
أنه
جاء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : إني تزوجت امرأة
“Bahwa ia datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata: aku telah menikahi seorang
wanita.”
Penjelasan:
Uqbah bin Al-Harits mengadukan
masalah rumah tangganya kepada Nabi ﷺ.
12.
فجاءت
أمة سوداء فزعمت أنها قد أرضعتنا
“Kemudian datang seorang budak
wanita hitam yang mengaku bahwa ia pernah menyusui kami berdua.”
Penjelasan:
Wanita itu mengaku:
- pernah menyusui keduanya,
- sehingga keduanya menjadi saudara sesusuan.
Kalau benar, maka pernikahan menjadi
haram.
13.
وهي
كاذبة
“Padahal ia berdusta.”
Penjelasan:
Uqbah merasa wanita itu tidak benar.
Namun ia belum punya bukti pasti
bahwa wanita itu berdusta.
14.
فقال
دعها
“Maka Nabi ﷺ
bersabda: tinggalkan wanita itu.”
Penjelasan:
Nabi ﷺ
memerintahkan:
- berhati-hati,
- meninggalkan pernikahan tersebut.
Karena masalah nasab dan kehormatan
sangat besar.
15.
فقال
: إنها سوداء ، يصغر من شأنها
“Ia berkata: sesungguhnya dia hanya
seorang budak hitam,” yaitu ia meremehkan kedudukannya.
Penjelasan:
Uqbah seakan berkata:
- wanita itu bukan orang terpandang,
- sehingga kesaksiannya dianggap lemah.
Penulis menjelaskan bahwa Uqbah sedang
meremehkan status sosialnya.
16.
فقال
عليه السلام فكيف : وقد زعمت أنها قد أرضعتكما ؟
“Maka Nabi ﷺ
bersabda: bagaimana lagi, sedangkan ia telah mengaku pernah menyusui kalian?”
Penjelasan:
Artinya:
- sudah ada klaim yang menimbulkan syubhat,
- maka jangan meremehkannya.
Dalam perkara kehormatan dan nasab,
Islam sangat berhati-hati.
17.
لا
خير لك فيها ، دعها عنك
“Tidak ada kebaikan bagimu padanya.
Tinggalkanlah dia.”
Penjelasan:
Nabi ﷺ
mengarahkan kepada sikap wara’ dan kehati-hatian demi menjaga agama.
18.
وفي
لفظ آخر : كيف وقد قيل
“Dalam riwayat lain: bagaimana lagi
sedangkan hal itu telah dikatakan.”
Penjelasan:
Sekadar adanya ucapan yang
menimbulkan syubhat sudah cukup membuat Nabi ﷺ
memerintahkan kehati-hatian.
19.
ومهما
لم يعلم كذب المجهول
“Selama tidak diketahui bahwa orang
yang tidak dikenal itu berdusta...”
Penjelasan:
Kalau seseorang tidak dikenal:
- tetapi juga tidak diketahui sebagai pendusta,
maka ucapannya tidak boleh langsung diabaikan.
20.
ولم
تظهر أمارة غرض له فيه
“Dan tidak tampak tanda bahwa ia
punya kepentingan dalam perkara itu...”
Penjelasan:
Kalau ia:
- tidak mencari keuntungan,
- tidak punya permusuhan,
- dan tidak punya motif,
maka keterangannya lebih layak
diperhatikan.
21.
كان
له وقع في القلب لا محالة
“Maka ucapannya pasti memiliki
pengaruh dalam hati.”
Penjelasan:
Hati biasanya akan:
- merasa terganggu,
- atau muncul kehati-hatian.
Itu sesuatu yang alami.
22.
فلذلك
يتأكد الأمر بالاحتراز
“Karena itu sikap berhati-hati
menjadi semakin ditekankan.”
Penjelasan:
Dalam perkara syubhat:
- semakin kuat dugaan,
- semakin dianjurkan berhati-hati.
23.
فإن
اطمأن إليه القلب كان الاحتراز حتما واجبا
“Jika hati telah merasa tenang
terhadap hal itu, maka berhati-hati menjadi kewajiban yang pasti.”
Penjelasan:
Yakni:
- ketika hati sudah benar-benar merasa ada masalah,
- dan syubhat terasa kuat,
maka meninggalkan perkara tersebut
menjadi lebih wajib demi keselamatan agama dan hati.
Penjelasan
Isi
Pembahasan ini menjelaskan tentang:
- bagaimana menilai ucapan orang lain dalam perkara
halal–haram,
- peran hati dalam masalah wara’,
- dan pentingnya berhati-hati ketika muncul syubhat
(keraguan).
Penulis tidak hanya membahas hukum
lahiriah, tetapi juga keadaan hati seorang mukmin.
1. Islam seseorang memang tanda kebaikan, tetapi tidak
cukup sendirian
Di awal disebutkan:
“Keislamannya adalah tanda lahiriah
atas kejujurannya.”
Maksudnya:
- seorang muslim pada asalnya dihormati,
- tidak boleh langsung dituduh berdusta,
- dan ucapan muslim memiliki nilai kepercayaan.
Namun penulis mengatakan:
“Ini masih perlu dipertimbangkan.”
Artinya:
- status Islam saja tidak selalu cukup menghasilkan
keyakinan penuh,
- karena manusia bisa salah,
- lupa,
- atau memiliki kepentingan tertentu.
Maka perlu memperhatikan:
- keadaan,
- tanda-tanda,
- dan pengaruh ucapan itu dalam hati.
2. Hati memiliki kemampuan menangkap tanda-tanda halus
Penulis mengatakan:
“Hati memiliki perhatian terhadap
tanda-tanda samar yang tidak mampu dijelaskan dengan ucapan.”
Ini pembahasan sangat halus.
Kadang seseorang:
- mendengar ucapan,
- melihat gerak-gerik,
- memperhatikan cara bicara,
- melihat situasi tertentu,
lalu hatinya merasa:
- tenang,
- ragu,
- atau tidak nyaman.
Perasaan itu terkadang sulit
dijelaskan secara ilmiah atau dengan kata-kata, tetapi tetap memiliki pengaruh.
Karena itu penulis mengatakan:
“Dalam perkara seperti ini hati
adalah pemberi fatwa.”
Maksudnya:
- dalam masalah wara’ pribadi,
- hati mukmin yang jujur memiliki peran penting,
- terutama dalam perkara syubhat.
Ini bukan berarti mengikuti perasaan
sembarangan,
tetapi hati yang:
- bersih,
- takut kepada Allah,
- dan jauh dari hawa nafsu.
3. Jika syubhat kuat, maka dianjurkan berhati-hati
Penulis membawa hadits Uqbah bin
Al-Harits.
Ia menikahi seorang wanita.
Lalu datang seorang budak wanita yang mengaku:
- pernah menyusui mereka berdua.
Kalau benar:
- mereka menjadi saudara sesusuan,
- dan pernikahan menjadi haram.
Walaupun:
- wanita itu tidak terkenal,
- bahkan diremehkan statusnya,
- dan belum ada bukti kuat,
tetapi Muhammad tetap memerintahkan
agar pernikahan ditinggalkan.
Mengapa?
Karena:
- masalah kehormatan dan nasab sangat besar,
- dan adanya syubhat saja sudah cukup untuk menuntut
kehati-hatian.
4. Tidak semua berita harus ditolak hanya karena
pembawanya tidak terkenal
Di akhir pembahasan dijelaskan:
Jika orang yang memberi informasi:
- tidak dikenal,
- tetapi juga tidak diketahui sebagai pendusta,
- dan tidak punya kepentingan pribadi,
maka ucapannya tetap bisa memberi
pengaruh pada hati.
Artinya:
- berita seperti itu tidak boleh langsung diabaikan,
- terutama bila berkaitan dengan agama dan kehati-hatian.
5. Semakin hati tidak tenang, semakin penting sikap
wara’
Penulis menutup dengan makna
penting:
“Jika hati telah tenang terhadap
kehati-hatian itu, maka berhati-hati menjadi wajib.”
Maksudnya:
- jika hati mukmin yang jujur sudah merasa kuat adanya
syubhat,
- dan rasa takut kepada Allah semakin besar,
maka meninggalkan perkara tersebut
menjadi jalan keselamatan.
Ini sesuai dengan kaidah:
meninggalkan perkara syubhat lebih
menjaga agama dan hati.
Inti Keseluruhan
Pembahasan ini mengajarkan bahwa:
- Islam memang mengajarkan husnuzan,
tetapi bukan berarti menutup mata dari semua tanda. - Dalam masalah wara’ dan syubhat,
hati mukmin memiliki peran penting. - Kadang ada tanda-tanda samar yang tidak bisa dijelaskan
dengan kata-kata, tetapi tetap memengaruhi keyakinan hati.
- Jika syubhat semakin kuat,
maka sikap hati-hati semakin dianjurkan. - Menjaga agama terkadang menuntut seseorang meninggalkan
sesuatu yang sebenarnya belum pasti haram, demi keselamatan hati dan
agamanya.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Menjaga Wara’ Tanpa Membuka Aib dan Menimbulkan
Kebencian
Menimbang Informasi yang Bertentangan: Ketelitian
Hati dan Tarjih dalam Perkara Syubhat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar