مسألة .
قال الحارث المحاسبي
رحمه الله لو : كان له صديق أو أخ وهو يأمن غضبه لو سأله ، فلا ينبغي أن يسأله لأجل الورع ; لأنه ربما يبدو له ما كان مستورا عنه فيكون قد ،
حمله على هتك الستر ثم يؤدي ذلك إلى البغضاء وما ذكره حسن لأن السؤال إذا كان من
الورع لا من الوجوب ، فالورع في مثل هذه الأمور الاحتراز عن هتك الستر وإثارة
البغضاء أهم وزاد على هذا فقال وإن : رابه منه شيء أيضا لم يسأله ، ويظن به أنه
يطعمه من الطيب ويجنبه الخبيث فإن كان لا يطمئن قلبه إليه فيحترز متلطفا ولا يهتك
ستره بالسؤال قال : لأني لم أر أحدا من العلماء فعله فهذا منه مع ما اشتهر به من
الزهد يدل على مسامحة فيما إذا خالط المال الحرام القليل ولكن ذلك عند التوهم لا
عند التحقيق ; لأن لفظ الريبة يدل على التوهم بدلالة تدل عليه ، ولا يوجب اليقين فليراع
هذه الدقائق بالسؤال .
Masalah:
Al-Harits
Al-Muhasibi رحمه الله berkata:
“Apabila
seseorang memiliki sahabat atau saudara, dan ia merasa aman bahwa orang itu
tidak akan marah jika ditanya, maka tetap tidak pantas baginya bertanya demi
sikap wara’; karena bisa jadi dengan pertanyaan itu akan tampak sesuatu yang
sebelumnya tertutup darinya. Berarti ia
telah menyebabkan terbukanya aib yang tertutupi. Kemudian hal itu dapat
menimbulkan kebencian.”
Apa yang beliau katakan ini bagus.
Sebab apabila pertanyaan itu termasuk perkara wara’, bukan kewajiban, maka
sikap wara’ dalam keadaan seperti ini adalah menjaga diri dari membuka aib dan
menimbulkan kebencian, dan itu lebih penting.
Beliau menambahkan lagi: “Kalaupun
muncul rasa curiga terhadapnya, ia juga tidak perlu bertanya. Hendaknya ia
berprasangka baik bahwa saudaranya memberinya makanan yang halal dan
menjauhkannya dari yang haram. Namun jika hatinya tetap tidak tenang
terhadapnya, maka hendaknya ia berhati-hati dengan cara yang halus, tanpa
membuka aibnya dengan pertanyaan.”
Beliau berkata: “Karena aku tidak
melihat seorang pun dari para ulama melakukan hal itu (yakni terlalu banyak
bertanya).”
Perkataan beliau ini — padahal
beliau terkenal dengan kezuhudannya — menunjukkan adanya sikap toleran ketika
harta haram hanya bercampur sedikit, selama hal itu masih sebatas dugaan, bukan
keyakinan pasti. Karena lafaz raibah (keraguan/kecurigaan) menunjukkan
dugaan yang mengarah ke sana, bukan sesuatu yang menghasilkan keyakinan pasti.
Maka hendaknya rincian-rincian halus
seperti ini diperhatikan.
Penjelasan
Per Kalimat
1.
قال
الحارث المحاسبي رحمه الله لو : كان له صديق أو أخ وهو يأمن غضبه لو سأله ، فلا
ينبغي أن يسأله لأجل الورع
Al-Harits Al-Muhasibi berkata:
“Jika seseorang memiliki teman atau
saudara, dan ia yakin orang itu tidak akan marah bila ditanya, maka tetap tidak
pantas ia bertanya demi wara’.”
Penjelasan:
Maksudnya:
- seseorang ingin berhati-hati dalam masalah halal-haram,
- lalu ia ingin menanyai temannya tentang asal makanan
atau hartanya.
Walaupun temannya tidak akan marah,
tetap lebih baik tidak bertanya bila:
- pertanyaan itu hanya demi kehati-hatian tambahan (wara’),
- bukan karena ada kewajiban syariat.
Karena Islam juga menjaga:
- kehormatan,
- kenyamanan,
- dan perasaan sesama muslim.
2.
; لأنه ربما
يبدو له ما كان مستورا عنه
“Karena bisa jadi akan tampak
baginya sesuatu yang sebelumnya tertutup.”
Penjelasan:
Mungkin dengan pertanyaan itu:
- terbongkar aib,
- diketahui sumber harta yang memalukan,
- atau muncul sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui
orang lain.
Padahal sebelumnya Allah masih
menutupinya.
3.
فيكون
قد حمله على هتك الستر
“Maka berarti ia telah menyebabkan
terbukanya tabir penutup.”
Penjelasan:
هتك
الستر artinya:
- membuka aib,
- menyingkap sesuatu yang seharusnya tertutup.
Seakan-akan orang yang bertanya tadi
menjadi sebab terbukanya rahasia saudaranya.
4.
ثم
يؤدي ذلك إلى البغضاء
“Kemudian hal itu bisa menyebabkan
kebencian.”
Penjelasan:
Akibat pertanyaan yang terlalu jauh:
- hubungan menjadi renggang,
- timbul sakit hati,
- lalu muncul kebencian.
Padahal menjaga persaudaraan sangat
diperhatikan dalam Islam.
5.
وما
ذكره حسن
“Apa yang beliau katakan ini bagus.”
Penjelasan:
Penulis kitab memuji ucapan
Al-Muhasibi karena:
- seimbang,
- penuh adab,
- dan memperhatikan maslahat hati sesama muslim.
6.
لأن
السؤال إذا كان من الورع لا من الوجوب
“Karena pertanyaan itu dilakukan
demi wara’, bukan karena wajib.”
Penjelasan:
Ini poin penting.
Ada perbedaan antara:
- pertanyaan yang wajib,
- dan pertanyaan demi kehati-hatian pribadi.
Kalau syariat memang mewajibkan
mencari tahu, maka boleh bertanya.
Namun jika hanya tambahan
kehati-hatian pribadi, jangan sampai merusak hati orang lain.
7.
فالورع
في مثل هذه الأمور الاحتراز عن هتك الستر وإثارة البغضاء أهم
“Maka wara’ dalam keadaan seperti
ini adalah menjaga diri dari membuka aib dan menimbulkan kebencian, dan itu
lebih penting.”
Penjelasan:
Beliau menjelaskan bahwa wara’ yang
benar justru:
- tidak membuka aib,
- tidak menyakiti,
- dan tidak memancing permusuhan.
Jadi menjaga hati muslim kadang
lebih utama daripada terlalu banyak menyelidiki.
8.
وزاد
على هذا فقال وإن : رابه منه شيء أيضا لم يسأله
“Beliau menambahkan: bahkan jika
muncul rasa curiga terhadapnya, tetap jangan bertanya.”
Penjelasan:
Walaupun hati merasa:
- kurang nyaman,
- ragu,
- atau curiga,
tetap jangan langsung menginterogasi
orang tersebut.
Karena sekadar dugaan belum cukup
untuk membuka pembicaraan yang sensitif.
9.
ويظن
به أنه يطعمه من الطيب ويجنبه الخبيث
“Dan hendaknya ia berprasangka bahwa
saudaranya memberinya yang halal dan menjauhkannya dari yang haram.”
Penjelasan:
Seorang muslim dianjurkan:
- husnuzan,
- berbaik sangka kepada sesama muslim.
Artinya:
- kita menganggap saudara kita ingin memberi yang baik,
- bukan sengaja memberi yang haram.
10.
فإن
كان لا يطمئن قلبه إليه فيحترز متلطفا
“Namun jika hatinya tetap tidak
tenang, maka hendaknya ia berhati-hati dengan cara yang lembut.”
Penjelasan:
Kalau hati masih berat:
- boleh menjaga diri,
- tetapi dengan sopan dan halus.
Bukan dengan:
- menuduh,
- mempermalukan,
- atau menginterogasi.
11.
ولا
يهتك ستره بالسؤال
“Dan jangan membuka aibnya dengan
pertanyaan.”
Penjelasan:
Walaupun memilih berhati-hati, tetap
jangan:
- membongkar keadaan orang,
- memaksa penjelasan,
- atau membuatnya malu.
12.
قال
: لأني لم أر أحدا من العلماء فعله
“Beliau berkata: karena aku tidak
melihat seorang pun dari para ulama melakukan hal itu.”
Penjelasan:
Yakni:
- para ulama salaf tidak suka terlalu banyak menyelidiki
harta orang lain,
- selama belum ada keyakinan jelas tentang keharamannya.
Ini menunjukkan adab dan keluasan
akhlak mereka.
13.
فهذا
منه مع ما اشتهر به من الزهد يدل على مسامحة فيما إذا خالط المال الحرام القليل
“Ucapan beliau ini, padahal beliau
terkenal zuhud, menunjukkan adanya toleransi ketika harta haram hanya bercampur
sedikit.”
Penjelasan:
Al-Muhasibi terkenal sangat wara’
dan zuhud.
Namun meski begitu:
- beliau tetap tidak berlebihan dalam prasangka,
- terutama bila hanya ada kemungkinan kecil harta haram
bercampur.
Ini menunjukkan Islam tidak dibangun
di atas was-was berlebihan.
14.
ولكن
ذلك عند التوهم لا عند التحقيق
“Namun hal itu berlaku ketika masih sebatas
dugaan, bukan ketika sudah pasti.”
Penjelasan:
Kalau baru:
- curiga,
- dugaan,
- prasangka,
maka berlaku sikap toleran tadi.
Tetapi kalau sudah yakin dan
terbukti haram, maka hukumnya berbeda.
15.
لأن
لفظ الريبة يدل على التوهم بدلالة تدل عليه ، ولا يوجب اليقين
“Karena kata ‘raibah’ menunjukkan
dugaan, bukan sesuatu yang menghasilkan keyakinan.”
Penjelasan:
Kata ريبة artinya:
- keraguan,
- rasa curiga,
- ketidaktenangan hati.
Bukan keyakinan pasti.
Maka hukum dibangun di atas
kepastian, bukan sekadar perasaan.
16.
فليراع
هذه الدقائق بالسؤال
“Maka hendaknya rincian-rincian
halus seperti ini diperhatikan dalam masalah bertanya.”
Penjelasan:
Yakni:
- jangan sembarangan bertanya,
- pahami dampaknya,
- bedakan antara dugaan dan kepastian,
- serta pertimbangkan adab dan maslahat sebelum bertanya
kepada orang lain.
Penjelasan
Isi
1.
Wara’ jangan sampai membuka aib orang
Penulis menjelaskan bahwa terkadang
seseorang ingin sangat berhati-hati dalam urusan halal dan haram, lalu ia
bertanya terlalu jauh kepada temannya:
- “Makanan ini dari mana?”
- “Uangmu halal atau tidak?”
- “Bisnismu bagaimana?”
Padahal pertanyaan seperti itu bisa:
- membuka sesuatu yang sebelumnya tertutup,
- membuat orang malu,
- merusak hubungan,
- menimbulkan prasangka dan kebencian.
Karena itu, bila pertanyaan tersebut
bukan kewajiban syariat, tetapi hanya demi kehati-hatian pribadi (wara’),
maka menjaga hati sesama muslim lebih didahulukan.
2.
Perbedaan antara dugaan dan keyakinan
Di akhir pembahasan dijelaskan
perbedaan penting:
- Sekadar curiga atau ragu → tidak cukup untuk memaksa kita menyelidiki orang
lain.
- Keyakinan kuat bahwa hartanya haram → barulah ada pembahasan lain tentang kewajiban
berhati-hati.
Kata ريبة (raibah) dalam teks menunjukkan:
- prasangka,
- dugaan,
- ketidaknyamanan hati,
bukan keyakinan pasti.
Jadi selama belum jelas dan pasti,
asalnya seorang muslim diperlakukan dengan baik dan ditutupi keadaannya.
3.
Sikap yang dianjurkan jika hati tidak tenang
Jika seseorang masih merasa tidak
nyaman:
- jangan mempermalukan saudaranya,
- jangan menginterogasi,
- tetapi cukup menjaga diri secara halus.
Contohnya:
- menghindari menerima pemberian tertentu tanpa
menjelaskan alasannya,
- atau memilih sikap hati-hati tanpa menuduh.
Ini termasuk adab dan kelembutan
dalam Islam.
Inti
Pelajaran
- Tidak semua sikap wara’ harus diwujudkan dengan
bertanya dan menyelidiki.
- Menjaga kehormatan muslim terkadang lebih utama.
- Jangan mudah curiga terhadap harta orang lain.
- Bedakan antara:
- dugaan,
- dan keyakinan pasti.
- Wara’ yang benar harus disertai adab dan kasih sayang
kepada sesama muslim.
Wallahu
A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Menimbang
Syubhat dengan Nurani: Peran Hati dalam Sikap Wara’ dan Kehati-hatian
Adab Bertanya dalam Wara’: Kapan Boleh dan Tidak
Boleh Menanyakan Kehalalan Harta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar