مسألة:
سئلت
عن جماعة من سكان خانقاه الصوفية وفي يد خادمهم الذي يقدم إليهم الطعام وقف على
ذلك المسكن ووقف آخر على جهة أخرى غير هؤلاء وهو يخلط الكل وينفق على هؤلاء وهؤلاء
فأكل طعامه حلال أو حرام أو شبهة فقلت إن هذا يلتفت إلى سبعة أصول
Permasalahan:
Aku pernah ditanya tentang
sekelompok penghuni khanqah (asrama/tempat tinggal kaum sufi). Di tangan
pelayan mereka yang menyajikan makanan terdapat harta wakaf untuk tempat
tinggal tersebut, dan ada pula wakaf lain yang diperuntukkan bagi pihak selain
mereka. Namun pelayan itu mencampurkan seluruh harta wakaf tersebut lalu
membelanjakannya untuk kedua kelompok itu. Maka, apakah memakan makanan yang
disajikannya itu halal, haram, atau syubhat?
Aku menjawab: Masalah ini kembali
kepada tujuh dasar pembahasan.
Hukum Jual Beli Mu‘āthah dalam Pembelian Makanan Wakaf
الأصل
الأول أن الطعام الذي يقدم إليهم في الغالب يشتريه بالمعاطاة والذي اخترناه صحة
المعاطاة لا سيما في الأطعمة والمستحقرات فليس في هذا إلا شبهة الخلاف
Dasar
pertama:
Makanan yang disajikan kepada mereka
pada umumnya dibeli dengan cara mu‘āthah (jual beli tanpa ijab kabul lisan,
cukup dengan saling memberi dan menerima). Pendapat yang kami pilih adalah
sahnya mu‘āthah, khususnya dalam makanan dan barang-barang kecil. Maka dalam
hal ini tidak ada masalah selain sekadar syubhat khilafiyah (perbedaan pendapat
ulama).”
Penjelasan
Teks ini membahas hukum makanan yang
sumber dananya bercampur antara:
- wakaf yang memang khusus untuk penghuni khanqah,
- dan wakaf lain yang sebenarnya diperuntukkan bagi pihak
berbeda.
Pelayan atau pengelola mencampurkan
semuanya lalu membelanjakannya untuk semua penghuni. Karena itu muncul
pertanyaan: apakah makanan itu masih halal dimakan?
Imam menjelaskan bahwa untuk
menjawabnya harus dilihat dari beberapa “dasar” atau prinsip. Pada bagian ini
baru dijelaskan dasar pertama, yaitu tentang cara pembelian makanan.
Apa
itu Mu‘āthah?
Mu‘āthah adalah transaksi jual beli
tanpa ucapan resmi seperti:
- “Saya jual”
- “Saya beli”
tetapi cukup dengan tindakan saling
ridha, misalnya:
- pembeli menyerahkan uang,
- penjual menyerahkan barang.
Menurut banyak ulama, terutama dalam
barang kecil dan makanan sehari-hari, transaksi seperti ini tetap sah.
Karena itu, dari sisi cara membeli
makanan, tidak ada masalah besar. Kalaupun ada, hanya sebatas khilaf ulama, bukan
sampai menjadikannya haram.
Contoh
Contoh
1 — Warung Makan
Seorang pengurus pesantren membeli
nasi di warung:
- ia datang,
- mengambil makanan,
- menyerahkan uang,
- lalu pergi,
tanpa ucapan akad apa pun.
Menurut pendapat yang dipilih dalam teks
ini, transaksi tersebut sah karena termasuk mu‘āthah.
Contoh
2 — Dana Wakaf Tercampur
Ada dua kotak dana:
- dana khusus santri,
- dana untuk tamu dan musafir.
Pengurus mencampurkan keduanya lalu
membeli bahan makanan untuk semua penghuni.
Dari sisi cara membeli makanan:
- pembeliannya tetap sah.
Namun persoalan lain masih tersisa:
- apakah pencampuran dana wakaf itu dibenarkan atau
tidak.
Karena itu penulis mengatakan
pembahasannya masih memiliki beberapa dasar lain.
Maksud
“Syubhat Khilafiyah”
Artinya:
- keraguan yang muncul hanya karena ada perbedaan
pendapat ulama,
- bukan karena jelas-jelas haram.
Jadi tingkat masalahnya ringan.
Misalnya:
- sebagian ulama mensyaratkan ijab kabul lisan,
- sebagian lain menganggap cukup dengan praktik saling
ridha.
Penulis memilih pendapat kedua.
Kesimpulan
- Teks ini membahas hukum makanan yang dibeli dari dana
wakaf yang tercampur.
- Pada dasar pertama, yang dibahas adalah cara pembelian
makanan dengan mu‘āthah.
- Penulis memilih pendapat bahwa mu‘āthah sah, khususnya
dalam makanan dan kebutuhan kecil.
- Karena itu, dari sisi akad jual beli, makanan tersebut
tidak dihukumi haram.
- Kalau pun ada keraguan, hanya sebatas syubhat karena
perbedaan pendapat ulama, bukan keharaman yang jelas.
Baca juga:
Menelusuri Asal Harta: Batas Wara’dan Larangan Berlebihan dalam Curiga
Wara’ dalam Membeli Barang Syubhat: Menimbang Dugaandan Ketenangan Hati
MembedakanPembelian dengan Harta Haram dan Pembelian Fi Dzimmah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar