Membedakan Pembelian dengan Harta Haram dan Pembelian Fi Dzimmah

الأصل الثاني أن ينظر أن الخادم هل يشتريه بعين المال الحرام او في الذمة فإن اشتراه بعين المال الحرام فهو حرام وإن لم يعرف فالغالب أنه يشتري في الذمة ويجوز الأخذ بالغالب ولا ينشأ من هذا تحريم بل شبهة احتمال بعيد وهو شراؤه بعين مال حرام

Dasar kedua:

Hendaknya diperhatikan apakah pelayan itu membeli makanan dengan menggunakan langsung harta haram tertentu (‘ain harta haram), atau membelinya dalam tanggungan (fi dzimmah).

Jika ia membelinya dengan ‘ain harta haram, maka makanan itu haram.

Namun bila tidak diketahui secara pasti, maka yang umum terjadi adalah pembelian dilakukan dalam tanggungan (fi dzimmah). Dan boleh berpegang pada kebiasaan yang umum (ghalib). Karena itu, keadaan ini tidak menimbulkan hukum haram, melainkan hanya syubhat berupa kemungkinan yang jauh, yaitu kemungkinan ia membeli dengan ‘ain harta haram.”

Penjelasan

Pada bagian ini dibahas:

Apakah uang haram itu dipakai langsung atau tidak?

Dalam fikih, ada perbedaan antara:

1. Membeli dengan ‘ain harta haram

Artinya:
barang dibeli memakai harta haram itu sendiri secara langsung.

Contoh:

  • uang hasil curian,
  • uang hasil riba,
  • atau dana wakaf yang dipakai tidak sesuai peruntukannya,

lalu uang itu langsung dipakai membeli makanan.

Jika seperti ini, maka transaksi bermasalah dan makanan menjadi haram.

2. Membeli “fi dzimmah” (dalam tanggungan)

Artinya:
akad dilakukan terlebih dahulu sebagai utang/tanggungan, lalu pembayaran dilakukan belakangan dari harta yang bercampur.

Dalam keadaan ini, barang yang dibeli tidak otomatis menjadi haram.

Karena akadnya tidak terkait langsung dengan benda haram tertentu.

Maksud “boleh mengambil yang umum terjadi”

Penulis menjelaskan bahwa:

  • biasanya orang membeli makanan dengan cara fi dzimmah,
  • bukan dengan menunjuk uang tertentu sambil berkata:
    “Saya membeli dengan uang ini.”

Karena itu, hukum dibangun berdasarkan kebiasaan yang dominan (ghalib), bukan berdasarkan prasangka buruk atau kemungkinan langka.

Maka:

  • tidak boleh langsung menghukumi haram,
  • hanya ada sedikit syubhat karena kemungkinan yang jauh.

Contoh

Contoh 1 — Haram

Seorang pengurus mengambil uang wakaf yang sebenarnya khusus untuk pembangunan masjid, lalu:

  • uang itu langsung dipakai membeli beras untuk kepentingan pribadi.

Di sini pembelian terjadi dengan ‘ain harta yang tidak halal digunakan untuk itu.

Maka hukumnya haram.

Contoh 2 — Tidak otomatis haram

Seorang pengurus membeli makanan dari warung secara utang:

  • “Nanti saya bayar.”

Lalu setelah itu ia membayar dari uang yang bercampur antara:

  • uang halal,
  • dan dana yang syubhat.

Dalam kasus ini:

  • akad pembeliannya tidak langsung terkait dengan benda haram tertentu,
  • sehingga tidak otomatis dihukumi haram.

Paling jauh hanya ada syubhat.

Contoh 3 — Mengikuti Kebiasaan Umum

Kita melihat seorang pelayan membeli makanan untuk penghuni pesantren, tetapi kita tidak tahu:

  • uang apa yang dipakai,
  • dan bagaimana detail akadnya.

Karena umumnya transaksi dilakukan secara biasa dan tidak menunjuk uang haram tertentu, maka:

  • kita boleh berhusnuzan,
  • dan tidak menghukumi haram.

Hikmah Pembahasan Ini

Islam tidak membangun hukum di atas:

  • prasangka,
  • kecurigaan berlebihan,
  • atau kemungkinan yang sangat kecil.

Tetapi hukum dibangun di atas:

  • keadaan yang nyata,
  • kebiasaan umum,
  • dan bukti yang kuat.

Karena itu para ulama sangat berhati-hati agar sifat wara’ tidak berubah menjadi waswas dan suuzan.

Kesimpulan

  • Jika makanan dibeli langsung dengan harta haram tertentu, maka hukumnya haram.
  • Jika tidak diketahui secara pasti, maka mengikuti kebiasaan umum bahwa pembelian biasanya dilakukan fi dzimmah.
  • Dalam keadaan seperti itu, makanan tidak dihukumi haram.
  • Yang ada hanya syubhat ringan karena kemungkinan yang jauh.
  • Syariat mengajarkan agar hukum tidak dibangun di atas prasangka dan kemungkinan lemah.

Baca juga:

Analisis Hukum Makanan Syubhat dalam Pengelolaan Wakaf: Penjelasan TujuhDasar Fikih Muamalah

Menelusuri Asal Harta: Batas Wara’dan Larangan Berlebihan dalam Curiga

Pengaruh Keadaan Penjual terhadap Kehalalan Makanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Pendalaman Al-Fatihah Bab 4: Makna, Qirā’āt, I‘rāb, Keutamaan Orang yang Memuji Allah dan 36 Pembahasan Penting. Bagian: 07

الحادية والعشرون- الدين : الجزاء على الأعمال والحساب بها ، كذلك قال ابن عباس وابن مسعود وابن جريج وقتادة وغيرهم ، وروي عن النبي صلى الله ع...