الأصل
الثاني أن ينظر أن الخادم هل يشتريه بعين المال الحرام او في الذمة فإن اشتراه
بعين المال الحرام فهو حرام وإن لم يعرف فالغالب أنه يشتري في الذمة ويجوز الأخذ
بالغالب ولا ينشأ من هذا تحريم بل شبهة احتمال بعيد وهو شراؤه بعين مال حرام
Dasar
kedua:
Hendaknya diperhatikan apakah
pelayan itu membeli makanan dengan menggunakan langsung harta haram tertentu
(‘ain harta haram), atau membelinya dalam tanggungan (fi dzimmah).
Jika ia membelinya dengan ‘ain harta
haram, maka makanan itu haram.
Namun bila tidak diketahui secara
pasti, maka yang umum terjadi adalah pembelian dilakukan dalam tanggungan (fi
dzimmah). Dan boleh berpegang pada kebiasaan yang umum (ghalib). Karena itu,
keadaan ini tidak menimbulkan hukum haram, melainkan hanya syubhat berupa
kemungkinan yang jauh, yaitu kemungkinan ia membeli dengan ‘ain harta haram.”
Penjelasan
Pada bagian ini dibahas:
Apakah
uang haram itu dipakai langsung atau tidak?
Dalam fikih, ada perbedaan antara:
1.
Membeli dengan ‘ain harta haram
Artinya:
barang dibeli memakai harta haram itu sendiri secara langsung.
Contoh:
- uang hasil curian,
- uang hasil riba,
- atau dana wakaf yang dipakai tidak sesuai
peruntukannya,
lalu uang itu langsung dipakai
membeli makanan.
Jika seperti ini, maka transaksi
bermasalah dan makanan menjadi haram.
2.
Membeli “fi dzimmah” (dalam tanggungan)
Artinya:
akad dilakukan terlebih dahulu sebagai utang/tanggungan, lalu pembayaran
dilakukan belakangan dari harta yang bercampur.
Dalam keadaan ini, barang yang
dibeli tidak otomatis menjadi haram.
Karena akadnya tidak terkait langsung
dengan benda haram tertentu.
Maksud “boleh mengambil yang umum terjadi”
Penulis menjelaskan bahwa:
- biasanya orang membeli makanan dengan cara fi dzimmah,
- bukan dengan menunjuk uang tertentu sambil berkata:
“Saya membeli dengan uang ini.”
Karena itu, hukum dibangun
berdasarkan kebiasaan yang dominan (ghalib), bukan berdasarkan prasangka buruk
atau kemungkinan langka.
Maka:
- tidak boleh langsung menghukumi haram,
- hanya ada sedikit syubhat karena kemungkinan yang jauh.
Contoh
Contoh
1 — Haram
Seorang pengurus mengambil uang
wakaf yang sebenarnya khusus untuk pembangunan masjid, lalu:
- uang itu langsung dipakai membeli beras untuk
kepentingan pribadi.
Di sini pembelian terjadi dengan
‘ain harta yang tidak halal digunakan untuk itu.
Maka hukumnya haram.
Contoh
2 — Tidak otomatis haram
Seorang pengurus membeli makanan
dari warung secara utang:
- “Nanti saya bayar.”
Lalu setelah itu ia membayar dari
uang yang bercampur antara:
- uang halal,
- dan dana yang syubhat.
Dalam kasus ini:
- akad pembeliannya tidak langsung terkait dengan benda
haram tertentu,
- sehingga tidak otomatis dihukumi haram.
Paling jauh hanya ada syubhat.
Contoh
3 — Mengikuti Kebiasaan Umum
Kita melihat seorang pelayan membeli
makanan untuk penghuni pesantren, tetapi kita tidak tahu:
- uang apa yang dipakai,
- dan bagaimana detail akadnya.
Karena umumnya transaksi dilakukan
secara biasa dan tidak menunjuk uang haram tertentu, maka:
- kita boleh berhusnuzan,
- dan tidak menghukumi haram.
Hikmah Pembahasan Ini
Islam tidak membangun hukum di atas:
- prasangka,
- kecurigaan berlebihan,
- atau kemungkinan yang sangat kecil.
Tetapi hukum dibangun di atas:
- keadaan yang nyata,
- kebiasaan umum,
- dan bukti yang kuat.
Karena itu para ulama sangat
berhati-hati agar sifat wara’ tidak berubah menjadi waswas dan suuzan.
Kesimpulan
- Jika makanan dibeli langsung dengan harta haram
tertentu, maka hukumnya haram.
- Jika tidak diketahui secara pasti, maka mengikuti
kebiasaan umum bahwa pembelian biasanya dilakukan fi dzimmah.
- Dalam keadaan seperti itu, makanan tidak dihukumi
haram.
- Yang ada hanya syubhat ringan karena kemungkinan yang
jauh.
- Syariat mengajarkan agar hukum tidak dibangun di atas prasangka
dan kemungkinan lemah.
Baca juga:
Analisis Hukum Makanan Syubhat dalam Pengelolaan Wakaf: Penjelasan TujuhDasar Fikih Muamalah
Menelusuri Asal Harta: Batas Wara’dan Larangan Berlebihan dalam Curiga
Pengaruh Keadaan Penjual terhadap Kehalalan Makanan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar