مسألة:
لو
قال قائل قد سأل رسول الله صلى الله عليه و سلم عن لبن قدم إليه فذكر أنه من شاة
فسأل عن الشاة من أين هي فذكر له فسكت عن السؤال // حديث سأل رسول الله صلى الله
عليه و سلم عن لبن قدم إليه الحديث تقدم في الباب الخامس من آداب الكسب والمعاش //
فيجب السؤال عن أصل المال أم لا وإن وجب فعن أصل واحد أو اثنين أو ثلاثة وما الضبط
فيه فأقول لا ضبط فيه ولا تقدير بل ينظر إلى الريبة المقتضية للسؤال إما وجوبا أو
ورعا ولا غاية للسؤال الا حيث تنقطع الريبة المقتضية له وذلك يختلف باختلاف
الأحوال فإن كانت التهمة من حيث لا يدري صاحب اليد كيف طريق الكسب الحلال فإن قال
اشتريت انقطع بسؤال واحد وإن قال من شاتي وقع الشك في الشاة فإذا قال اشتريت انقطع
وإن كانت الريبة من الظلم وذلك مما في أيدي العرب ويتوالد في أيديهم المغصوب فلا
تنقطع الريبة بقوله إنه من شاتي ولا بقوله إن الشاة ولدتها شاتي فإن أسنده إلى
الوراثة من أبيه وحالة أبيه مجهولة انقطع السؤال وإن كان يعلم أن جميع مال أبيه
حرام فقد ظهر التحريم وإن كان يعلم أن أكثره حرام فبكثرة التوالد وطول الزمان
وتطرق الإرث إليه لا يغير حكمه فلينظر في هذه المعاني
Masalah:
Jika ada seseorang berkata:
“Rasulullah ﷺ pernah ditanya
tentang susu yang dihidangkan kepada beliau. Disebutkan bahwa susu itu berasal
dari seekor kambing. Lalu beliau bertanya: ‘Kambing itu dari mana?’ Maka
dijelaskan asalnya, kemudian beliau tidak lagi bertanya lebih lanjut.”
Hadis tentang pertanyaan Rasulullah ﷺ mengenai susu tersebut telah disebutkan
sebelumnya dalam pembahasan adab mencari penghasilan dan kehidupan.
Maka timbul pertanyaan:
Apakah wajib menanyakan asal harta atau tidak? Jika wajib, apakah cukup
bertanya satu tingkat, dua tingkat, atau tiga tingkat? Apa batasannya?
Aku (Imam al-Ghazali) berkata:
Tidak ada batasan baku dan ukuran tertentu dalam hal ini. Akan tetapi, yang
menjadi ukuran adalah adanya keraguan (ribah/syubhat) yang mendorong
untuk bertanya, baik karena kewajiban maupun karena sikap wara’.
Tidak ada batas akhir dalam bertanya
kecuali apabila keraguan yang menyebabkan pertanyaan itu telah hilang. Hal itu
berbeda-beda sesuai keadaan.
Jika tuduhan atau keraguan muncul
karena pemilik barang tidak diketahui bagaimana cara memperoleh harta halal,
lalu ia berkata: “Aku membelinya,” maka keraguan hilang dengan satu pertanyaan
saja.
Jika ia berkata: “Ini dari
kambingku,” maka muncul pertanyaan tentang asal kambing tersebut. Bila ia
berkata: “Aku membelinya,” maka keraguan hilang.
Namun jika keraguan berkaitan dengan
kezaliman dan perampasan — sebagaimana banyak terjadi pada harta di tangan
sebagian bangsa Arab saat itu, di mana harta rampasan diwariskan turun-temurun
— maka keraguan tidak hilang hanya dengan ucapan: “Ini dari kambingku,” atau
“Kambing itu dilahirkan oleh kambingku.”
Jika ia menisbatkan kambing itu
kepada warisan dari ayahnya, sementara keadaan ayahnya tidak diketahui, maka
pertanyaan dihentikan sampai di situ.
Tetapi jika diketahui bahwa seluruh
harta ayahnya haram, maka jelas hukumnya haram.
Dan jika diketahui bahwa mayoritas
hartanya haram, maka banyaknya perpindahan tangan, panjangnya waktu, dan proses
warisan tidak mengubah hukumnya.
Maka perhatikanlah makna-makna ini.
Penjelasan
Imam Abu Hamid al-Ghazali
menjelaskan bahwa dalam masalah memeriksa asal-usul harta, tidak ada aturan
kaku seperti:
- harus bertanya 1 kali,
- atau 3 kali,
- atau harus menelusuri sampai sekian generasi.
Yang menjadi ukuran adalah:
Apakah masih ada syubhat dan kecurigaan
yang kuat atau tidak?
Jika keraguan sudah hilang dengan
satu jawaban yang masuk akal, maka tidak perlu terus menyelidiki.
Namun jika sebab syubhatnya kuat —
misalnya terkenal banyak kezaliman, perampasan, atau harta haram — maka
pertanyaan boleh dilanjutkan sampai hati tenang.
Kaidah pentingnya
- Asal seorang Muslim adalah baik, sampai ada bukti kuat sebaliknya.
- Tidak boleh berlebihan dalam curiga.
- Tetapi juga tidak boleh menutup mata dari keharaman
yang nyata.
Contoh-Contoh
1.
Contoh syubhat ringan
Seseorang memberi hadiah madu.
Anda bertanya:
“Ini beli di mana?”
Ia menjawab:
“Saya beli di pasar.”
Maka cukup sampai di situ.
Tidak perlu bertanya:
- uang belinya dari mana,
- pekerjaan penjualnya apa,
- modal tokonya dari siapa, dan seterusnya.
Karena keraguan sudah hilang dengan
jawaban yang wajar.
2.
Contoh syubhat yang kuat
Ada seseorang terkenal korupsi dan
merampas hak orang lain.
Lalu ia memberi hadiah seekor kambing.
Ketika ditanya:
“Kambing ini dari mana?”
Ia menjawab:
“Dari ternak saya.”
Keraguan belum hilang, karena bisa
jadi ternaknya berasal dari harta zalim.
Kalau kemudian diketahui:
- seluruh modal ternaknya dari hasil haram,
maka hadiah itu haram diterima.
3.
Contoh warisan
Seseorang mendapat kebun warisan
dari ayahnya.
- Jika keadaan ayahnya tidak diketahui, maka hukum
asalnya tidak perlu berlebihan menyelidiki.
- Tetapi jika diketahui ayahnya hidup dari riba, korupsi,
atau rampasan secara dominan, maka warisan itu terkena syubhat kuat.
Ringkasan
- Tidak ada batas pasti berapa kali harus bertanya tentang
asal harta.
- Ukurannya adalah ada atau tidaknya keraguan yang kuat.
- Jika syubhat hilang dengan satu jawaban yang masuk
akal, maka cukup.
- Jika sebab haramnya kuat dan nyata, maka penyelidikan
boleh dilanjutkan.
- Banyaknya perpindahan harta dan lamanya waktu tidak
otomatis menghalalkan harta yang asalnya haram.
- Sikap wara’ adalah menjaga diri tanpa jatuh kepada
waswas dan prasangka berlebihan.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Wara’ dalam Membeli Barang Syubhat: Menimbang Dugaandan Ketenangan Hati
Analisis Hukum Makanan Syubhat dalam Pengelolaan Wakaf: Penjelasan Tujuh
Dasar Fikih Muamalah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar