Hukum Bermuamalah di Pasar yang Dibangun dari Harta Haram: Antara Sikap Wara’, Kebutuhan Hidup, dan Larangan Bersikap Berlebihan

مسألة:

الأسواق التي بنوها بالمال الحرام تحرم التجارة فيها ولا يجوز سكناها فإن سكنها تاجر واكتسب بطريق شرعي لم يحرم كسبه وكان عاصيا بسكناه وللناس أن يشتروا منهم ولكن لو وجدوا سوقا أخرى فالأولى الشراء منها فإن ذلك إعانة لسكناهم وتكثير لكراء حوانيتهم وكذلك معاملة السوق التي لا خراج لهم عليها أحب من معاملة سوق لهم عليها خراج وقد بالغ قوم حتى تحرزوا من معاملة الفلاحين وأصحاب الأراضي التي لهم عليها الخراج فإنهم ربما يصرفون ما يأخذون إلى الخراج فيحصل به الإعانة وهذا غلو في الدين وحرج على المسلمين فإن الخراج قد عم الأراضي ولا غنى بالناس عن إرتفاق الأرض ولا معنى للمنع منه ولو جاز هذا لحرم على المالك زراعة الأرض حتى لا يطلب خراجها

وذلك مما يطول ويتداعى إلى حسم باب المعاش

Masalah:

Pasar-pasar yang dibangun dengan harta haram, maka haram berdagang di dalamnya dan tidak boleh tinggal di sana. Jika ada seorang pedagang tinggal di sana lalu memperoleh penghasilan dengan cara yang syar’i, maka penghasilannya tidak menjadi haram, tetapi ia berdosa karena tinggal di sana. Orang-orang tetap boleh membeli dari mereka. Akan tetapi, jika mereka mendapatkan pasar lain, maka lebih utama membeli dari pasar lain tersebut, karena membeli di pasar itu berarti membantu keberlangsungan tempat tinggal mereka dan memperbanyak biaya sewa toko-toko mereka.

Demikian pula, bermuamalah di pasar yang tidak dipungut pajak (kharaj) oleh penguasa lebih disukai daripada bermuamalah di pasar yang dipungut kharaj untuk mereka. Sebagian orang berlebihan sampai-sampai mereka berhati-hati dari bermuamalah dengan para petani dan pemilik tanah yang dikenai kharaj, karena dikhawatirkan uang yang mereka bayarkan akan digunakan untuk membayar kharaj sehingga dianggap membantu kezaliman. Ini adalah sikap berlebihan dalam agama dan memberatkan kaum muslimin. Karena kharaj telah menyebar di tanah-tanah, sementara manusia tidak mungkin hidup tanpa memanfaatkan tanah. Larangan seperti itu tidak ada maknanya. Kalau hal itu dibolehkan, maka pemilik tanah pun harus dilarang bercocok tanam agar tidak ditarik kharaj darinya. Hal seperti ini akan panjang dampaknya dan berujung pada tertutupnya pintu penghidupan manusia.”

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan tentang batasan bermuamalah dengan pihak yang bercampur dengan harta haram atau berada di bawah sistem zalim.

Intinya, penulis membedakan antara:

  1. Tempat atau sistem yang dibangun dari kezaliman
  2. Transaksi individu yang dilakukan secara sah

Pasar yang dibangun dari harta haram dianggap bermasalah, sehingga tinggal dan mendukung keberlangsungannya termasuk maksiat. Namun, bila seorang pedagang melakukan jual beli yang halal di sana, maka hasil jual belinya tidak otomatis haram.

Artinya:

  • Dosa tempat dan sistem tidak selalu membuat akad jual beli individu menjadi batal atau haram.
  • Tetapi tetap dianjurkan menjauhi tempat tersebut bila ada alternatif lain yang lebih bersih.

Kemudian penulis mengkritik sikap terlalu berlebihan (ghuluw) dalam wara’, yaitu sampai tidak mau bermuamalah dengan petani atau pemilik tanah hanya karena mereka membayar pajak kepada penguasa zalim.

Menurut beliau:

  • Sikap seperti itu akan menyulitkan kehidupan manusia.
  • Karena hampir semua tanah terkena pajak.
  • Sedangkan manusia membutuhkan pertanian dan perdagangan untuk hidup.

Maka syariat tidak datang untuk menutup seluruh pintu muamalah hanya karena ada kemungkinan tidak langsung membantu kezaliman.

Contoh

1. Berdagang di pusat perbelanjaan hasil korupsi

Misalnya ada sebuah mall dibangun dari uang korupsi pejabat.

  • Menjadi penyewa tetap di sana dan mendukung sistemnya bisa termasuk dosa.
  • Namun bila seseorang menjual barang halal dengan akad yang sah, keuntungan dagangnya tidak otomatis haram.

Tetapi:

  • Jika ada tempat lain yang lebih bersih, maka lebih baik pindah ke sana.

2. Membeli sayur dari petani yang membayar pajak zalim

Seorang petani menjual hasil panennya secara halal, tetapi ia wajib membayar pajak kepada pemerintah zalim.

Membeli hasil panennya:

  • Tetap boleh.
  • Tidak dianggap membantu kezaliman secara langsung.

Karena kalau itu dilarang:

  • kehidupan masyarakat akan rusak,
  • perdagangan dan pertanian akan lumpuh.

3. Membeli di pasar biasa yang ada retribusi pemerintah

Pasar tradisional dipungut biaya sewa atau pajak oleh pemerintah.

Berbelanja di sana:

  • tetap boleh,
  • karena kebutuhan umum manusia tidak mungkin terlepas dari hal semacam ini.

Namun bila ada pilihan:

  • pasar yang lebih bersih dari praktik zalim lebih utama dipilih.

Kesimpulan

  1. Pasar atau tempat yang dibangun dari harta haram hukumnya tercela dan mendukungnya termasuk maksiat.
  2. Akan tetapi, transaksi halal yang dilakukan individu di dalamnya tidak otomatis menjadi haram.
  3. Lebih utama memilih tempat muamalah yang lebih bersih bila ada alternatif.
  4. Sikap terlalu berlebihan sampai menolak seluruh muamalah karena adanya pajak atau kezaliman tidak dibenarkan.
  5. Syariat mempertimbangkan kebutuhan hidup manusia dan tidak menutup pintu penghidupan yang umum dibutuhkan masyarakat.
  6. Kaidah pentingnya:
    tidak setiap hubungan tidak langsung dengan kezaliman menjadikan muamalah itu haram.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

HukumBertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadapKemaksiatan

Haram Mencuri dan Mengkhianati Harta Orang Zalim:Menjaga Amanah dan Hak Kepemilikan dalam Syariat

Bahaya Bermuamalah dan Bersekutu dengan Penguasa Zalim: Rusaknya Ulama, Hakim, dan Aparat sebagai Sebab Kerusakan Umat

مسألة:

الأسواق التي بنوها بالمال الحرام تحرم التجارة فيها ولا يجوز سكناها فإن سكنها تاجر واكتسب بطريق شرعي لم يحرم كسبه وكان عاصيا بسكناه وللناس أن يشتروا منهم ولكن لو وجدوا سوقا أخرى فالأولى الشراء منها فإن ذلك إعانة لسكناهم وتكثير لكراء حوانيتهم وكذلك معاملة السوق التي لا خراج لهم عليها أحب من معاملة سوق لهم عليها خراج وقد بالغ قوم حتى تحرزوا من معاملة الفلاحين وأصحاب الأراضي التي لهم عليها الخراج فإنهم ربما يصرفون ما يأخذون إلى الخراج فيحصل به الإعانة وهذا غلو في الدين وحرج على المسلمين فإن الخراج قد عم الأراضي ولا غنى بالناس عن إرتفاق الأرض ولا معنى للمنع منه ولو جاز هذا لحرم على المالك زراعة الأرض حتى لا يطلب خراجها

وذلك مما يطول ويتداعى إلى حسم باب المعاش

Masalah:

Pasar-pasar yang dibangun dengan harta haram, maka haram berdagang di dalamnya dan tidak boleh tinggal di sana. Jika ada seorang pedagang tinggal di sana lalu memperoleh penghasilan dengan cara yang syar’i, maka penghasilannya tidak menjadi haram, tetapi ia berdosa karena tinggal di sana. Orang-orang tetap boleh membeli dari mereka. Akan tetapi, jika mereka mendapatkan pasar lain, maka lebih utama membeli dari pasar lain tersebut, karena membeli di pasar itu berarti membantu keberlangsungan tempat tinggal mereka dan memperbanyak biaya sewa toko-toko mereka.

Demikian pula, bermuamalah di pasar yang tidak dipungut pajak (kharaj) oleh penguasa lebih disukai daripada bermuamalah di pasar yang dipungut kharaj untuk mereka. Sebagian orang berlebihan sampai-sampai mereka berhati-hati dari bermuamalah dengan para petani dan pemilik tanah yang dikenai kharaj, karena dikhawatirkan uang yang mereka bayarkan akan digunakan untuk membayar kharaj sehingga dianggap membantu kezaliman. Ini adalah sikap berlebihan dalam agama dan memberatkan kaum muslimin. Karena kharaj telah menyebar di tanah-tanah, sementara manusia tidak mungkin hidup tanpa memanfaatkan tanah. Larangan seperti itu tidak ada maknanya. Kalau hal itu dibolehkan, maka pemilik tanah pun harus dilarang bercocok tanam agar tidak ditarik kharaj darinya. Hal seperti ini akan panjang dampaknya dan berujung pada tertutupnya pintu penghidupan manusia.”

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan tentang batasan bermuamalah dengan pihak yang bercampur dengan harta haram atau berada di bawah sistem zalim.

Intinya, penulis membedakan antara:

  1. Tempat atau sistem yang dibangun dari kezaliman
  2. Transaksi individu yang dilakukan secara sah

Pasar yang dibangun dari harta haram dianggap bermasalah, sehingga tinggal dan mendukung keberlangsungannya termasuk maksiat. Namun, bila seorang pedagang melakukan jual beli yang halal di sana, maka hasil jual belinya tidak otomatis haram.

Artinya:

  • Dosa tempat dan sistem tidak selalu membuat akad jual beli individu menjadi batal atau haram.
  • Tetapi tetap dianjurkan menjauhi tempat tersebut bila ada alternatif lain yang lebih bersih.

Kemudian penulis mengkritik sikap terlalu berlebihan (ghuluw) dalam wara’, yaitu sampai tidak mau bermuamalah dengan petani atau pemilik tanah hanya karena mereka membayar pajak kepada penguasa zalim.

Menurut beliau:

  • Sikap seperti itu akan menyulitkan kehidupan manusia.
  • Karena hampir semua tanah terkena pajak.
  • Sedangkan manusia membutuhkan pertanian dan perdagangan untuk hidup.

Maka syariat tidak datang untuk menutup seluruh pintu muamalah hanya karena ada kemungkinan tidak langsung membantu kezaliman.

Contoh

1. Berdagang di pusat perbelanjaan hasil korupsi

Misalnya ada sebuah mall dibangun dari uang korupsi pejabat.

  • Menjadi penyewa tetap di sana dan mendukung sistemnya bisa termasuk dosa.
  • Namun bila seseorang menjual barang halal dengan akad yang sah, keuntungan dagangnya tidak otomatis haram.

Tetapi:

  • Jika ada tempat lain yang lebih bersih, maka lebih baik pindah ke sana.

2. Membeli sayur dari petani yang membayar pajak zalim

Seorang petani menjual hasil panennya secara halal, tetapi ia wajib membayar pajak kepada pemerintah zalim.

Membeli hasil panennya:

  • Tetap boleh.
  • Tidak dianggap membantu kezaliman secara langsung.

Karena kalau itu dilarang:

  • kehidupan masyarakat akan rusak,
  • perdagangan dan pertanian akan lumpuh.

3. Membeli di pasar biasa yang ada retribusi pemerintah

Pasar tradisional dipungut biaya sewa atau pajak oleh pemerintah.

Berbelanja di sana:

  • tetap boleh,
  • karena kebutuhan umum manusia tidak mungkin terlepas dari hal semacam ini.

Namun bila ada pilihan:

  • pasar yang lebih bersih dari praktik zalim lebih utama dipilih.

Kesimpulan

  1. Pasar atau tempat yang dibangun dari harta haram hukumnya tercela dan mendukungnya termasuk maksiat.
  2. Akan tetapi, transaksi halal yang dilakukan individu di dalamnya tidak otomatis menjadi haram.
  3. Lebih utama memilih tempat muamalah yang lebih bersih bila ada alternatif.
  4. Sikap terlalu berlebihan sampai menolak seluruh muamalah karena adanya pajak atau kezaliman tidak dibenarkan.
  5. Syariat mempertimbangkan kebutuhan hidup manusia dan tidak menutup pintu penghidupan yang umum dibutuhkan masyarakat.
  6. Kaidah pentingnya:
    tidak setiap hubungan tidak langsung dengan kezaliman menjadikan muamalah itu haram.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

HukumBertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadapKemaksiatan

Haram Mencuri dan Mengkhianati Harta Orang Zalim:Menjaga Amanah dan Hak Kepemilikan dalam Syariat

Bahaya Bermuamalah dan Bersekutu dengan Penguasa Zalim: Rusaknya Ulama, Hakim, dan Aparat sebagai Sebab Kerusakan Umat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندونيسي

  Download Kitab PDF سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندون...