مسألة:
الأسواق
التي بنوها بالمال الحرام تحرم التجارة فيها ولا يجوز سكناها فإن سكنها تاجر
واكتسب بطريق شرعي لم يحرم كسبه وكان عاصيا بسكناه وللناس أن يشتروا منهم ولكن لو
وجدوا سوقا أخرى فالأولى الشراء منها فإن ذلك إعانة لسكناهم وتكثير لكراء حوانيتهم
وكذلك معاملة السوق التي لا خراج لهم عليها أحب من معاملة سوق لهم عليها خراج وقد
بالغ قوم حتى تحرزوا من معاملة الفلاحين وأصحاب الأراضي التي لهم عليها الخراج
فإنهم ربما يصرفون ما يأخذون إلى الخراج فيحصل به الإعانة وهذا غلو في الدين وحرج
على المسلمين فإن الخراج قد عم الأراضي ولا غنى بالناس عن إرتفاق الأرض ولا معنى
للمنع منه ولو جاز هذا لحرم على المالك زراعة الأرض حتى لا يطلب خراجها
وذلك
مما يطول ويتداعى إلى حسم باب المعاش
Masalah:
Pasar-pasar yang dibangun dengan
harta haram, maka haram berdagang di dalamnya dan tidak boleh tinggal di sana.
Jika ada seorang pedagang tinggal di sana lalu memperoleh penghasilan dengan
cara yang syar’i, maka penghasilannya tidak menjadi haram, tetapi ia berdosa
karena tinggal di sana. Orang-orang tetap boleh membeli dari mereka. Akan
tetapi, jika mereka mendapatkan pasar lain, maka lebih utama membeli dari pasar
lain tersebut, karena membeli di pasar itu berarti membantu keberlangsungan
tempat tinggal mereka dan memperbanyak biaya sewa toko-toko mereka.
Demikian pula, bermuamalah di pasar
yang tidak dipungut pajak (kharaj) oleh penguasa lebih disukai daripada
bermuamalah di pasar yang dipungut kharaj untuk mereka. Sebagian orang
berlebihan sampai-sampai mereka berhati-hati dari bermuamalah dengan para
petani dan pemilik tanah yang dikenai kharaj, karena dikhawatirkan uang yang
mereka bayarkan akan digunakan untuk membayar kharaj sehingga dianggap membantu
kezaliman. Ini adalah sikap berlebihan dalam agama dan memberatkan kaum
muslimin. Karena kharaj telah menyebar di tanah-tanah, sementara manusia tidak
mungkin hidup tanpa memanfaatkan tanah. Larangan seperti itu tidak ada maknanya.
Kalau hal itu dibolehkan, maka pemilik tanah pun harus dilarang bercocok tanam
agar tidak ditarik kharaj darinya. Hal seperti ini akan panjang dampaknya dan
berujung pada tertutupnya pintu penghidupan manusia.”
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan tentang
batasan bermuamalah dengan pihak yang bercampur dengan harta haram atau berada
di bawah sistem zalim.
Intinya, penulis membedakan antara:
- Tempat atau sistem yang dibangun dari kezaliman
- Transaksi individu yang dilakukan secara sah
Pasar yang dibangun dari harta haram
dianggap bermasalah, sehingga tinggal dan mendukung keberlangsungannya termasuk
maksiat. Namun, bila seorang pedagang melakukan jual beli yang halal di sana,
maka hasil jual belinya tidak otomatis haram.
Artinya:
- Dosa tempat dan sistem tidak selalu membuat akad jual beli individu
menjadi batal atau haram.
- Tetapi tetap dianjurkan menjauhi tempat tersebut bila
ada alternatif lain yang lebih bersih.
Kemudian penulis mengkritik sikap
terlalu berlebihan (ghuluw) dalam wara’, yaitu sampai tidak mau bermuamalah
dengan petani atau pemilik tanah hanya karena mereka membayar pajak kepada
penguasa zalim.
Menurut beliau:
- Sikap seperti itu akan menyulitkan kehidupan manusia.
- Karena hampir semua tanah terkena pajak.
- Sedangkan manusia membutuhkan pertanian dan perdagangan
untuk hidup.
Maka syariat tidak datang untuk
menutup seluruh pintu muamalah hanya karena ada kemungkinan tidak langsung
membantu kezaliman.
Contoh
1.
Berdagang di pusat perbelanjaan hasil korupsi
Misalnya ada sebuah mall dibangun
dari uang korupsi pejabat.
- Menjadi penyewa tetap di sana dan mendukung sistemnya
bisa termasuk dosa.
- Namun bila seseorang menjual barang halal dengan akad
yang sah, keuntungan dagangnya tidak otomatis haram.
Tetapi:
- Jika ada tempat lain yang lebih bersih, maka lebih baik
pindah ke sana.
2.
Membeli sayur dari petani yang membayar pajak zalim
Seorang petani menjual hasil
panennya secara halal, tetapi ia wajib membayar pajak kepada pemerintah zalim.
Membeli hasil panennya:
- Tetap boleh.
- Tidak dianggap membantu kezaliman secara langsung.
Karena kalau itu dilarang:
- kehidupan masyarakat akan rusak,
- perdagangan dan pertanian akan lumpuh.
3.
Membeli di pasar biasa yang ada retribusi pemerintah
Pasar tradisional dipungut biaya
sewa atau pajak oleh pemerintah.
Berbelanja di sana:
- tetap boleh,
- karena kebutuhan umum manusia tidak mungkin terlepas
dari hal semacam ini.
Namun bila ada pilihan:
- pasar yang lebih bersih dari praktik zalim lebih utama
dipilih.
Kesimpulan
- Pasar atau tempat yang dibangun dari harta haram
hukumnya tercela dan mendukungnya termasuk maksiat.
- Akan tetapi, transaksi halal yang dilakukan individu di
dalamnya tidak otomatis menjadi haram.
- Lebih utama memilih tempat muamalah yang lebih bersih
bila ada alternatif.
- Sikap terlalu berlebihan sampai menolak seluruh
muamalah karena adanya pajak atau kezaliman tidak dibenarkan.
- Syariat mempertimbangkan kebutuhan hidup manusia dan
tidak menutup pintu penghidupan yang umum dibutuhkan masyarakat.
- Kaidah pentingnya:
tidak setiap hubungan tidak langsung dengan kezaliman menjadikan muamalah itu haram.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
HukumBertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadapKemaksiatan
Haram Mencuri dan Mengkhianati Harta Orang Zalim:Menjaga Amanah dan Hak Kepemilikan dalam Syariat
Bahaya Bermuamalah dan Bersekutu
dengan Penguasa Zalim: Rusaknya Ulama, Hakim, dan Aparat sebagai Sebab
Kerusakan Umat
مسألة:
الأسواق
التي بنوها بالمال الحرام تحرم التجارة فيها ولا يجوز سكناها فإن سكنها تاجر
واكتسب بطريق شرعي لم يحرم كسبه وكان عاصيا بسكناه وللناس أن يشتروا منهم ولكن لو
وجدوا سوقا أخرى فالأولى الشراء منها فإن ذلك إعانة لسكناهم وتكثير لكراء حوانيتهم
وكذلك معاملة السوق التي لا خراج لهم عليها أحب من معاملة سوق لهم عليها خراج وقد
بالغ قوم حتى تحرزوا من معاملة الفلاحين وأصحاب الأراضي التي لهم عليها الخراج
فإنهم ربما يصرفون ما يأخذون إلى الخراج فيحصل به الإعانة وهذا غلو في الدين وحرج
على المسلمين فإن الخراج قد عم الأراضي ولا غنى بالناس عن إرتفاق الأرض ولا معنى
للمنع منه ولو جاز هذا لحرم على المالك زراعة الأرض حتى لا يطلب خراجها
وذلك
مما يطول ويتداعى إلى حسم باب المعاش
Masalah:
Pasar-pasar yang dibangun dengan
harta haram, maka haram berdagang di dalamnya dan tidak boleh tinggal di sana.
Jika ada seorang pedagang tinggal di sana lalu memperoleh penghasilan dengan
cara yang syar’i, maka penghasilannya tidak menjadi haram, tetapi ia berdosa
karena tinggal di sana. Orang-orang tetap boleh membeli dari mereka. Akan
tetapi, jika mereka mendapatkan pasar lain, maka lebih utama membeli dari pasar
lain tersebut, karena membeli di pasar itu berarti membantu keberlangsungan
tempat tinggal mereka dan memperbanyak biaya sewa toko-toko mereka.
Demikian pula, bermuamalah di pasar
yang tidak dipungut pajak (kharaj) oleh penguasa lebih disukai daripada
bermuamalah di pasar yang dipungut kharaj untuk mereka. Sebagian orang
berlebihan sampai-sampai mereka berhati-hati dari bermuamalah dengan para
petani dan pemilik tanah yang dikenai kharaj, karena dikhawatirkan uang yang
mereka bayarkan akan digunakan untuk membayar kharaj sehingga dianggap membantu
kezaliman. Ini adalah sikap berlebihan dalam agama dan memberatkan kaum
muslimin. Karena kharaj telah menyebar di tanah-tanah, sementara manusia tidak
mungkin hidup tanpa memanfaatkan tanah. Larangan seperti itu tidak ada maknanya.
Kalau hal itu dibolehkan, maka pemilik tanah pun harus dilarang bercocok tanam
agar tidak ditarik kharaj darinya. Hal seperti ini akan panjang dampaknya dan
berujung pada tertutupnya pintu penghidupan manusia.”
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan tentang
batasan bermuamalah dengan pihak yang bercampur dengan harta haram atau berada
di bawah sistem zalim.
Intinya, penulis membedakan antara:
- Tempat atau sistem yang dibangun dari kezaliman
- Transaksi individu yang dilakukan secara sah
Pasar yang dibangun dari harta haram
dianggap bermasalah, sehingga tinggal dan mendukung keberlangsungannya termasuk
maksiat. Namun, bila seorang pedagang melakukan jual beli yang halal di sana,
maka hasil jual belinya tidak otomatis haram.
Artinya:
- Dosa tempat dan sistem tidak selalu membuat akad jual beli individu
menjadi batal atau haram.
- Tetapi tetap dianjurkan menjauhi tempat tersebut bila
ada alternatif lain yang lebih bersih.
Kemudian penulis mengkritik sikap
terlalu berlebihan (ghuluw) dalam wara’, yaitu sampai tidak mau bermuamalah
dengan petani atau pemilik tanah hanya karena mereka membayar pajak kepada
penguasa zalim.
Menurut beliau:
- Sikap seperti itu akan menyulitkan kehidupan manusia.
- Karena hampir semua tanah terkena pajak.
- Sedangkan manusia membutuhkan pertanian dan perdagangan
untuk hidup.
Maka syariat tidak datang untuk
menutup seluruh pintu muamalah hanya karena ada kemungkinan tidak langsung
membantu kezaliman.
Contoh
1.
Berdagang di pusat perbelanjaan hasil korupsi
Misalnya ada sebuah mall dibangun
dari uang korupsi pejabat.
- Menjadi penyewa tetap di sana dan mendukung sistemnya
bisa termasuk dosa.
- Namun bila seseorang menjual barang halal dengan akad
yang sah, keuntungan dagangnya tidak otomatis haram.
Tetapi:
- Jika ada tempat lain yang lebih bersih, maka lebih baik
pindah ke sana.
2.
Membeli sayur dari petani yang membayar pajak zalim
Seorang petani menjual hasil
panennya secara halal, tetapi ia wajib membayar pajak kepada pemerintah zalim.
Membeli hasil panennya:
- Tetap boleh.
- Tidak dianggap membantu kezaliman secara langsung.
Karena kalau itu dilarang:
- kehidupan masyarakat akan rusak,
- perdagangan dan pertanian akan lumpuh.
3.
Membeli di pasar biasa yang ada retribusi pemerintah
Pasar tradisional dipungut biaya
sewa atau pajak oleh pemerintah.
Berbelanja di sana:
- tetap boleh,
- karena kebutuhan umum manusia tidak mungkin terlepas
dari hal semacam ini.
Namun bila ada pilihan:
- pasar yang lebih bersih dari praktik zalim lebih utama
dipilih.
Kesimpulan
- Pasar atau tempat yang dibangun dari harta haram
hukumnya tercela dan mendukungnya termasuk maksiat.
- Akan tetapi, transaksi halal yang dilakukan individu di
dalamnya tidak otomatis menjadi haram.
- Lebih utama memilih tempat muamalah yang lebih bersih
bila ada alternatif.
- Sikap terlalu berlebihan sampai menolak seluruh
muamalah karena adanya pajak atau kezaliman tidak dibenarkan.
- Syariat mempertimbangkan kebutuhan hidup manusia dan
tidak menutup pintu penghidupan yang umum dibutuhkan masyarakat.
- Kaidah pentingnya:
tidak setiap hubungan tidak langsung dengan kezaliman menjadikan muamalah itu haram.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
HukumBertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadapKemaksiatan
Haram Mencuri dan Mengkhianati Harta Orang Zalim:Menjaga Amanah dan Hak Kepemilikan dalam Syariat
Bahaya Bermuamalah dan Bersekutu
dengan Penguasa Zalim: Rusaknya Ulama, Hakim, dan Aparat sebagai Sebab
Kerusakan Umat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar