الأصل
الثالث أنه من أين يشتريه فإن اشترى ممن أكثر ماله حرام لم يجز وإن كان اقل ماله
ففيه نظر قد سبق وإذا لم يعرف جاز له الأخذ بأنه يشتريه ممن ماله حلال أو ممن لا
يدري المشتري حاله بيقين كالمجهول وقد سبق جواز الشراء من المجهول لأن ذلك هو
الغالب فلا ينشأ من هذا تحريم بل شبهة احتمال
Dasar
ketiga:
Perlu diperhatikan dari siapa
pelayan itu membeli makanan.
Jika ia membeli dari orang yang
kebanyakan hartanya haram, maka tidak boleh.
Namun jika harta haramnya lebih
sedikit daripada harta halalnya, maka dalam hal itu ada pembahasan yang telah
disebutkan sebelumnya.
Dan apabila tidak diketahui dari siapa
ia membeli, maka boleh berpegang pada anggapan bahwa ia membeli dari orang yang
hartanya halal, atau dari orang yang keadaan hartanya tidak diketahui secara
pasti, seperti orang yang majhul (tidak diketahui keadaannya).
Telah dijelaskan sebelumnya bolehnya
membeli dari orang yang tidak diketahui keadaannya, karena itulah yang umum
terjadi. Maka dari sisi ini tidak timbul hukum haram, melainkan hanya syubhat
kemungkinan semata.”
Penjelasan
Pada bagian ini, pembahasan
berpindah kepada:
“Siapa
penjual makanan itu?”
Karena terkadang masalah bukan pada:
- cara membeli,
- tetapi pada sumber harta penjual.
1. Jika mayoritas hartanya haram
Bila seseorang dikenal:
- kebanyakan penghasilannya haram,
- seperti dari riba, penipuan, korupsi, judi, atau
pencurian,
maka membeli darinya tidak boleh
menurut pembahasan ini.
Karena:
- besar kemungkinan barang yang dijual berkaitan dengan
harta haram.
2. Jika mayoritas hartanya halal
Kalau seseorang memiliki:
- usaha halal yang dominan,
- meskipun ada sebagian harta syubhat atau haram,
maka masalahnya lebih ringan dan
masih diperselisihkan ulama.
Artinya:
- tidak langsung dihukumi haram mutlak.
3. Jika tidak diketahui keadaan penjual
Ini yang paling sering terjadi dalam
kehidupan sehari-hari.
Kita biasanya:
- membeli di pasar,
- toko,
- warung,
- atau pedagang biasa,
tanpa tahu detail:
- sumber hartanya,
- cara usahanya,
- atau apakah semua hartanya bersih.
Syariat tidak mewajibkan menyelidiki
sampai sedetail itu.
Karena hukum asal seorang muslim
adalah:
- dianggap baik,
- dan muamalah dengannya dibolehkan,
selama tidak ada bukti kuat tentang keharaman.
Maksud “karena itulah yang umum terjadi”
Artinya:
- mayoritas transaksi manusia berlangsung dengan orang
yang tidak diketahui detail hartanya,
- dan syariat memberikan kemudahan dalam hal ini.
Kalau setiap orang harus menyelidiki
seluruh sumber harta penjual:
- kehidupan akan sangat sulit,
- pasar dan muamalah menjadi rusak.
Contoh
Contoh
1 — Tidak boleh
Seseorang membeli makanan dari
bandar judi yang:
- hampir seluruh penghasilannya dari perjudian.
Maka membeli darinya bermasalah karena
mayoritas hartanya haram.
Contoh
2 — Masih ada pembahasan
Seorang pedagang memiliki:
- toko halal,
- tetapi juga kadang melakukan transaksi riba.
Mayoritas penghasilannya tetap dari
usaha halal.
Maka hukumnya tidak otomatis haram,
tetapi ada pembahasan dan kehati-hatian.
Contoh
3 — Boleh karena tidak diketahui
Kita membeli nasi di pasar dari
seorang penjual yang tidak kita kenal:
- apakah seluruh hartanya halal,
- atau ada syubhat.
Karena tidak ada bukti keharaman,
maka:
- jual beli tetap boleh,
- dan tidak perlu menyelidiki lebih jauh.
Pelajaran Penting
Pembahasan ini menunjukkan
keseimbangan syariat antara:
- wara’ (kehati-hatian),
dan - kemudahan hidup manusia.
Islam tidak menghendaki:
- sikap terlalu curiga,
- membebani diri,
- atau menghukumi haram tanpa bukti jelas.
Kesimpulan
- Jika makanan dibeli dari orang yang mayoritas hartanya
haram, maka tidak boleh.
- Jika mayoritas hartanya halal, maka hukumnya tidak
otomatis haram dan masih ada rincian pembahasan.
- Jika keadaan penjual tidak diketahui, maka hukum
asalnya boleh.
- Syariat membolehkan mengikuti kebiasaan umum dan tidak
mewajibkan penyelidikan berlebihan.
- Karena itu, dalam keadaan tidak jelas hanya muncul
syubhat ringan, bukan keharaman pasti.
Baca juga:
Membedakan Pembeliandengan Harta Haram dan Pembelian Fi Dzimmah
Cara Mudah Baca Kitab Kuning Nurul Istiqomah Juz 1
Status
Kepemilikan Makanan: Milik Penghuni atau Milik Pelayan?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar