Tingkatan Orang yang Dibenci karena Allah Menurut Imam Al-Ghazali: Cara Bersikap terhadap Kafir, Ahli Bid'ah, dan Pelaku Maksiat (02/05/41)


Terjemahan Ihya' Ulumuddin tentang tingkatan orang yang dibenci karena Allah serta adab memperlakukan kafir, ahli bid'ah, dan pelaku maksiat

Pendahuluan

Dalam ajaran Islam, konsep mencintai karena Allah dan membenci karena Allah bukanlah ajakan untuk membenci manusia secara membabi buta. Sebaliknya, syariat mengajarkan bahwa setiap orang diperlakukan sesuai dengan keadaan, keyakinan, dan perbuatannya, serta tetap berada dalam koridor keadilan dan akhlak yang mulia.

Dalam Ihya' 'Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa orang-orang yang menyelisihi perintah Allah memiliki tingkatan yang berbeda. Karena itu, cara menyikapi mereka pun tidak boleh disamaratakan. Ada perbedaan antara orang kafir, ahli bid'ah, dan pelaku maksiat, baik dalam hukum maupun dalam bentuk muamalah.

Perlu dipahami bahwa penjelasan berikut merupakan pembahasan fikih klasik yang lahir dalam konteks sosial-politik zamannya. Penerapannya dalam kehidupan modern harus dipahami sesuai prinsip syariat, peraturan yang berlaku, serta nilai keadilan, amanah, dan hidup berdampingan secara damai.

Sumber

Kitab: Ihya' 'Ulumuddin (إحياء علوم الدين) Juz : 2

Pengarang : Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450–505 H), dikenal sebagai Hujjatul Islam, seorang ulama besar dalam bidang fikih, usul fikih, tasawuf, dan akhlak.

Tema : Tingkatan orang yang dibenci karena Allah dan adab memperlakukan mereka menurut penjelasan Imam Al-Ghazali.

Teks Arab

بيان مراتب الذين يبغضون في الله وكيفية معاملتهم .

فإن قلت : إظهار البغض والعداوة بالفعل إن لم يكن واجبا فلا شك أنه مندوب إليه والعصاة والفساق على مراتب مختلفة فكيف ينال الفضل بمعاملتهم ؟ وهل يسلك بجميعهم مسلكا واحدا أم لا ؟  فاعلم أن المخالف لأمر الله سبحانه لا يخلو إما أن يكون مخالفا في عقده أو في عمله والمخالف في العقد إما مبتدع أو كافر والمبتدع إما داع إلى بدعته أو ساكت والساكت إما بعجزه أو باختياره ؛ فأقسام الفساد في الاعتقاد ثلاثة :

الأول : الكفر فالكافر إن كان محاربا فهو يستحق القتل والإرقاق وليس بعد هذين إهانة وأما الذمي فإنه لا يجوز إيذاؤه إلا بالإعراض عنه والتحقير له بالإضرار إلى أضيق الطريق وبترك المفاتحة بالسلام فإذا قال السلام عليك ، قلت : وعليك .

والأولى الكف عن مخالطته ومعاملته ومواكلته وأما الانبساط معه والاسترسال إليه كما يسترسل إلى الأصدقاء فهو مكروه كراهة شديدة ، يكاد ينتهي ما يقوى منها إلى حد التحريم ؛ قال تعالى لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله ولو كانوا آباءهم أو أبناءهم الآية وقال صلى الله عليه وسلم المسلم : " والمشرك لا تتراءى ناراهما .

وقال عز وجل : يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء الآية .

Terjemahan Lengkap

Penjelasan tentang tingkatan orang-orang yang dibenci karena Allah dan cara memperlakukan mereka.

Apabila engkau bertanya:

"Menunjukkan kebencian dan permusuhan melalui perbuatan memang bukan suatu kewajiban, tetapi tentu termasuk amalan yang dianjurkan. Sementara para pelaku maksiat dan kefasikan memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Lalu bagaimana cara memperoleh keutamaan dalam memperlakukan mereka? Apakah semuanya diperlakukan dengan cara yang sama atau berbeda?"

Ketahuilah bahwa orang yang menyelisihi perintah Allah Ta'ala tidak lepas dari dua keadaan.

Pertama, ia menyimpang dalam keyakinannya.

Kedua, ia menyimpang dalam amal perbuatannya.

Orang yang menyimpang dalam keyakinan terbagi menjadi dua golongan, yaitu ahli bid'ah dan orang kafir.

Adapun ahli bid'ah terbagi menjadi dua kelompok, yaitu mereka yang mengajak orang lain kepada bid'ahnya dan mereka yang diam.

Sedangkan yang diam ada yang karena tidak mampu menyebarkannya dan ada pula yang memilih diam.

Dengan demikian, bentuk kerusakan dalam masalah akidah terbagi menjadi tiga macam.

Pertama: Kekafiran

Apabila orang kafir tersebut memerangi kaum muslimin, maka dalam fikih klasik ia dikenai hukum perang sesuai ketentuan syariat pada masa itu.

Adapun orang kafir yang hidup dalam perjanjian perlindungan (dzimmi), maka tidak boleh disakiti.

Bentuk sikap yang disebutkan para ulama adalah tidak menjalin kedekatan yang menyerupai persahabatan yang sangat akrab, serta menjaga identitas keagamaan masing-masing.

Apabila ia mengucapkan salam, maka dijawab dengan ucapan:

"Wa 'alaik."

Yang lebih utama menurut penulis adalah mengurangi pergaulan yang sangat akrab, menghindari hubungan yang dapat mengaburkan batas-batas akidah, dan tidak menjadikannya sebagai sahabat yang sangat dekat.

Adapun bersikap terbuka dan sangat akrab sebagaimana kepada sahabat-sahabat seiman, maka hal itu dipandang sangat makruh, bahkan sebagian bentuknya oleh sebagian ulama dikhawatirkan mendekati keharaman.

Allah Ta'ala berfirman:

"Engkau tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka itu adalah bapak-bapak mereka, anak-anak mereka..."

Rasulullah juga bersabda:

"Api seorang muslim dan api seorang musyrik tidak saling terlihat."

Allah Ta'ala juga berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai pemimpin dan teman setia."

Penjelasan

Imam Al-Ghazali sedang menjelaskan pembagian hukum dalam kerangka fikih klasik. Beliau membedakan antara orang yang memerangi umat Islam, non-Muslim yang hidup dalam perjanjian damai, ahli bid'ah, dan pelaku maksiat.

Pembahasan ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk berbuat zalim atau memusuhi setiap orang yang berbeda agama. Bahkan dalam kutipan ini beliau menegaskan bahwa non-Muslim yang hidup dalam perlindungan tidak boleh disakiti.

Yang menjadi perhatian beliau adalah menjaga loyalitas akidah (wala') agar tidak bercampur dengan pembenaran terhadap keyakinan yang bertentangan dengan Islam.

Artikel Pengembangan

Perbedaan Antara Permusuhan dan Keadilan

Islam membedakan antara tidak menyetujui suatu keyakinan dengan berbuat zalim kepada pemeluknya.

Seorang muslim tetap wajib berlaku adil, menunaikan amanah, memenuhi janji, dan menjaga hak-hak setiap manusia tanpa memandang agamanya.

Karena itu, menjaga identitas keimanan tidak berarti menghilangkan akhlak yang baik.

Konteks Fikih Klasik

Istilah seperti kafir harbi dan dzimmi lahir dalam sistem politik dan hukum pada masa pemerintahan Islam klasik.

Dalam kehidupan masyarakat modern yang diatur oleh perjanjian kenegaraan, hukum positif, dan hubungan kewarganegaraan, para ulama kontemporer menjelaskan perlunya memahami istilah-istilah tersebut sesuai konteksnya.

Oleh sebab itu, pembacaan karya-karya klasik hendaknya dilakukan dengan memperhatikan latar sejarah dan penjelasan para ulama.

Menjaga Akidah Tanpa Menghilangkan Akhlak

Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa seorang muslim harus menjaga batas-batas akidah.

Namun, menjaga akidah tidak berarti menghilangkan kejujuran, keadilan, kasih sayang, atau sikap baik dalam muamalah sehari-hari.

Bahkan Al-Qur'an memerintahkan kaum muslimin untuk berlaku adil kepada siapa pun yang tidak memerangi mereka.

Loyalitas kepada Agama

Kasih sayang kepada sesama manusia tidak boleh membuat seorang muslim menganggap semua keyakinan sama benarnya.

Sebaliknya, keyakinan terhadap kebenaran Islam juga tidak boleh mendorong seseorang berlaku zalim.

Keseimbangan inilah yang menjadi salah satu ciri ajaran Islam sebagaimana dijelaskan para ulama.

Penjelasan

Inti pembahasan Imam Al-Ghazali adalah bahwa kadar hubungan sosial harus mempertimbangkan loyalitas terhadap agama tanpa mengabaikan keadilan. Beliau membedakan antara persahabatan yang sangat erat hingga memengaruhi identitas keimanan dengan hubungan sosial yang baik, adil, dan penuh penghormatan. Dengan memahami konteks fikih klasik serta prinsip-prinsip syariat secara menyeluruh, pembaca dapat menangkap maksud beliau secara proporsional.

Contoh

Seorang muslim bekerja bersama rekan yang berbeda agama. Ia bersikap jujur, sopan, menghormati hak-haknya, dan bekerja sama dalam urusan yang baik. Namun, ia tetap menjaga prinsip akidahnya, tidak mengikuti ritual agama lain, dan tidak mencampuradukkan keyakinan.

Contoh lain, seorang muslim hidup berdampingan dengan tetangga non-Muslim. Ia membantu ketika terjadi musibah, menjaga hubungan bertetangga yang baik, serta memenuhi hak-hak sosial mereka, tanpa mengurangi komitmennya terhadap ajaran Islam.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa orang yang menyelisihi perintah Allah memiliki tingkatan yang berbeda sehingga cara menyikapinya pun berbeda. Dalam pembahasan tentang orang kafir, beliau membedakan antara konteks peperangan dan hubungan damai, serta menegaskan larangan berbuat zalim kepada non-Muslim yang hidup dalam perlindungan. Tujuan utama pembahasan ini adalah menjaga kemurnian akidah sekaligus tetap menegakkan keadilan dan akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat.

Hikmah

  • Islam membedakan antara perbedaan keyakinan dan kezaliman.
  • Loyalitas terhadap akidah harus berjalan bersama keadilan.
  • Karya-karya fikih klasik perlu dipahami sesuai konteks sejarahnya.
  • Menjaga identitas keimanan tidak berarti memutus seluruh hubungan sosial.
  • Akhlak yang baik merupakan bagian dari ajaran Islam kepada semua manusia.
  • Persahabatan tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip agama.
  • Seorang muslim dituntut menjaga keseimbangan antara keteguhan iman dan kemuliaan akhlak.

Penutup

Pembahasan Imam Al-Ghazali menunjukkan keluasan pandangan para ulama dalam mengatur hubungan antara akidah dan kehidupan sosial. Beliau mengajarkan agar seorang muslim memiliki kecintaan yang kuat kepada agamanya tanpa kehilangan sifat adil dan santun terhadap orang lain. Dengan memahami teks-teks klasik secara utuh dan kontekstual, seorang muslim dapat menjaga kemurnian iman sekaligus menghadirkan akhlak yang menjadi rahmat bagi lingkungan sekitarnya.

Baca Juga :

Apakah Wajib Memboikot Pelaku Maksiat? Penjelasan Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin (02/05/40)

Sikap Ulama Salafterhadap Pelaku Maksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Kasih Sayang danKetegasan (02/05/39)

Sikap terhadap Ahli Bid'ah yang Menyebarkan Bid'ah Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin (02/05/42)


Terjemahan Ihya' Ulumuddin tentang tingkatan orang yang dibenci karena Allah serta adab memperlakukan kafir, ahli bid'ah, dan pelaku maksiat

Pendahuluan

Dalam ajaran Islam, konsep mencintai karena Allah dan membenci karena Allah bukanlah ajakan untuk membenci manusia secara membabi buta. Sebaliknya, syariat mengajarkan bahwa setiap orang diperlakukan sesuai dengan keadaan, keyakinan, dan perbuatannya, serta tetap berada dalam koridor keadilan dan akhlak yang mulia.

Dalam Ihya' 'Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa orang-orang yang menyelisihi perintah Allah memiliki tingkatan yang berbeda. Karena itu, cara menyikapi mereka pun tidak boleh disamaratakan. Ada perbedaan antara orang kafir, ahli bid'ah, dan pelaku maksiat, baik dalam hukum maupun dalam bentuk muamalah.

Perlu dipahami bahwa penjelasan berikut merupakan pembahasan fikih klasik yang lahir dalam konteks sosial-politik zamannya. Penerapannya dalam kehidupan modern harus dipahami sesuai prinsip syariat, peraturan yang berlaku, serta nilai keadilan, amanah, dan hidup berdampingan secara damai.

Sumber

Kitab: Ihya' 'Ulumuddin (إحياء علوم الدين) Juz : 2

Pengarang : Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450–505 H), dikenal sebagai Hujjatul Islam, seorang ulama besar dalam bidang fikih, usul fikih, tasawuf, dan akhlak.

Tema : Tingkatan orang yang dibenci karena Allah dan adab memperlakukan mereka menurut penjelasan Imam Al-Ghazali.

Teks Arab

بيان مراتب الذين يبغضون في الله وكيفية معاملتهم .

فإن قلت : إظهار البغض والعداوة بالفعل إن لم يكن واجبا فلا شك أنه مندوب إليه والعصاة والفساق على مراتب مختلفة فكيف ينال الفضل بمعاملتهم ؟ وهل يسلك بجميعهم مسلكا واحدا أم لا ؟  فاعلم أن المخالف لأمر الله سبحانه لا يخلو إما أن يكون مخالفا في عقده أو في عمله والمخالف في العقد إما مبتدع أو كافر والمبتدع إما داع إلى بدعته أو ساكت والساكت إما بعجزه أو باختياره ؛ فأقسام الفساد في الاعتقاد ثلاثة :

الأول : الكفر فالكافر إن كان محاربا فهو يستحق القتل والإرقاق وليس بعد هذين إهانة وأما الذمي فإنه لا يجوز إيذاؤه إلا بالإعراض عنه والتحقير له بالإضرار إلى أضيق الطريق وبترك المفاتحة بالسلام فإذا قال السلام عليك ، قلت : وعليك .

والأولى الكف عن مخالطته ومعاملته ومواكلته وأما الانبساط معه والاسترسال إليه كما يسترسل إلى الأصدقاء فهو مكروه كراهة شديدة ، يكاد ينتهي ما يقوى منها إلى حد التحريم ؛ قال تعالى لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله ولو كانوا آباءهم أو أبناءهم الآية وقال صلى الله عليه وسلم المسلم : " والمشرك لا تتراءى ناراهما .

وقال عز وجل : يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء الآية .

Terjemahan Lengkap

Penjelasan tentang tingkatan orang-orang yang dibenci karena Allah dan cara memperlakukan mereka.

Apabila engkau bertanya:

"Menunjukkan kebencian dan permusuhan melalui perbuatan memang bukan suatu kewajiban, tetapi tentu termasuk amalan yang dianjurkan. Sementara para pelaku maksiat dan kefasikan memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Lalu bagaimana cara memperoleh keutamaan dalam memperlakukan mereka? Apakah semuanya diperlakukan dengan cara yang sama atau berbeda?"

Ketahuilah bahwa orang yang menyelisihi perintah Allah Ta'ala tidak lepas dari dua keadaan.

Pertama, ia menyimpang dalam keyakinannya.

Kedua, ia menyimpang dalam amal perbuatannya.

Orang yang menyimpang dalam keyakinan terbagi menjadi dua golongan, yaitu ahli bid'ah dan orang kafir.

Adapun ahli bid'ah terbagi menjadi dua kelompok, yaitu mereka yang mengajak orang lain kepada bid'ahnya dan mereka yang diam.

Sedangkan yang diam ada yang karena tidak mampu menyebarkannya dan ada pula yang memilih diam.

Dengan demikian, bentuk kerusakan dalam masalah akidah terbagi menjadi tiga macam.

Pertama: Kekafiran

Apabila orang kafir tersebut memerangi kaum muslimin, maka dalam fikih klasik ia dikenai hukum perang sesuai ketentuan syariat pada masa itu.

Adapun orang kafir yang hidup dalam perjanjian perlindungan (dzimmi), maka tidak boleh disakiti.

Bentuk sikap yang disebutkan para ulama adalah tidak menjalin kedekatan yang menyerupai persahabatan yang sangat akrab, serta menjaga identitas keagamaan masing-masing.

Apabila ia mengucapkan salam, maka dijawab dengan ucapan:

"Wa 'alaik."

Yang lebih utama menurut penulis adalah mengurangi pergaulan yang sangat akrab, menghindari hubungan yang dapat mengaburkan batas-batas akidah, dan tidak menjadikannya sebagai sahabat yang sangat dekat.

Adapun bersikap terbuka dan sangat akrab sebagaimana kepada sahabat-sahabat seiman, maka hal itu dipandang sangat makruh, bahkan sebagian bentuknya oleh sebagian ulama dikhawatirkan mendekati keharaman.

Allah Ta'ala berfirman:

"Engkau tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka itu adalah bapak-bapak mereka, anak-anak mereka..."

Rasulullah juga bersabda:

"Api seorang muslim dan api seorang musyrik tidak saling terlihat."

Allah Ta'ala juga berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai pemimpin dan teman setia."

Penjelasan

Imam Al-Ghazali sedang menjelaskan pembagian hukum dalam kerangka fikih klasik. Beliau membedakan antara orang yang memerangi umat Islam, non-Muslim yang hidup dalam perjanjian damai, ahli bid'ah, dan pelaku maksiat.

Pembahasan ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk berbuat zalim atau memusuhi setiap orang yang berbeda agama. Bahkan dalam kutipan ini beliau menegaskan bahwa non-Muslim yang hidup dalam perlindungan tidak boleh disakiti.

Yang menjadi perhatian beliau adalah menjaga loyalitas akidah (wala') agar tidak bercampur dengan pembenaran terhadap keyakinan yang bertentangan dengan Islam.

Artikel Pengembangan

Perbedaan Antara Permusuhan dan Keadilan

Islam membedakan antara tidak menyetujui suatu keyakinan dengan berbuat zalim kepada pemeluknya.

Seorang muslim tetap wajib berlaku adil, menunaikan amanah, memenuhi janji, dan menjaga hak-hak setiap manusia tanpa memandang agamanya.

Karena itu, menjaga identitas keimanan tidak berarti menghilangkan akhlak yang baik.

Konteks Fikih Klasik

Istilah seperti kafir harbi dan dzimmi lahir dalam sistem politik dan hukum pada masa pemerintahan Islam klasik.

Dalam kehidupan masyarakat modern yang diatur oleh perjanjian kenegaraan, hukum positif, dan hubungan kewarganegaraan, para ulama kontemporer menjelaskan perlunya memahami istilah-istilah tersebut sesuai konteksnya.

Oleh sebab itu, pembacaan karya-karya klasik hendaknya dilakukan dengan memperhatikan latar sejarah dan penjelasan para ulama.

Menjaga Akidah Tanpa Menghilangkan Akhlak

Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa seorang muslim harus menjaga batas-batas akidah.

Namun, menjaga akidah tidak berarti menghilangkan kejujuran, keadilan, kasih sayang, atau sikap baik dalam muamalah sehari-hari.

Bahkan Al-Qur'an memerintahkan kaum muslimin untuk berlaku adil kepada siapa pun yang tidak memerangi mereka.

Loyalitas kepada Agama

Kasih sayang kepada sesama manusia tidak boleh membuat seorang muslim menganggap semua keyakinan sama benarnya.

Sebaliknya, keyakinan terhadap kebenaran Islam juga tidak boleh mendorong seseorang berlaku zalim.

Keseimbangan inilah yang menjadi salah satu ciri ajaran Islam sebagaimana dijelaskan para ulama.

Penjelasan

Inti pembahasan Imam Al-Ghazali adalah bahwa kadar hubungan sosial harus mempertimbangkan loyalitas terhadap agama tanpa mengabaikan keadilan. Beliau membedakan antara persahabatan yang sangat erat hingga memengaruhi identitas keimanan dengan hubungan sosial yang baik, adil, dan penuh penghormatan. Dengan memahami konteks fikih klasik serta prinsip-prinsip syariat secara menyeluruh, pembaca dapat menangkap maksud beliau secara proporsional.

Contoh

Seorang muslim bekerja bersama rekan yang berbeda agama. Ia bersikap jujur, sopan, menghormati hak-haknya, dan bekerja sama dalam urusan yang baik. Namun, ia tetap menjaga prinsip akidahnya, tidak mengikuti ritual agama lain, dan tidak mencampuradukkan keyakinan.

Contoh lain, seorang muslim hidup berdampingan dengan tetangga non-Muslim. Ia membantu ketika terjadi musibah, menjaga hubungan bertetangga yang baik, serta memenuhi hak-hak sosial mereka, tanpa mengurangi komitmennya terhadap ajaran Islam.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa orang yang menyelisihi perintah Allah memiliki tingkatan yang berbeda sehingga cara menyikapinya pun berbeda. Dalam pembahasan tentang orang kafir, beliau membedakan antara konteks peperangan dan hubungan damai, serta menegaskan larangan berbuat zalim kepada non-Muslim yang hidup dalam perlindungan. Tujuan utama pembahasan ini adalah menjaga kemurnian akidah sekaligus tetap menegakkan keadilan dan akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat.

Hikmah

  • Islam membedakan antara perbedaan keyakinan dan kezaliman.
  • Loyalitas terhadap akidah harus berjalan bersama keadilan.
  • Karya-karya fikih klasik perlu dipahami sesuai konteks sejarahnya.
  • Menjaga identitas keimanan tidak berarti memutus seluruh hubungan sosial.
  • Akhlak yang baik merupakan bagian dari ajaran Islam kepada semua manusia.
  • Persahabatan tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip agama.
  • Seorang muslim dituntut menjaga keseimbangan antara keteguhan iman dan kemuliaan akhlak.

Penutup

Pembahasan Imam Al-Ghazali menunjukkan keluasan pandangan para ulama dalam mengatur hubungan antara akidah dan kehidupan sosial. Beliau mengajarkan agar seorang muslim memiliki kecintaan yang kuat kepada agamanya tanpa kehilangan sifat adil dan santun terhadap orang lain. Dengan memahami teks-teks klasik secara utuh dan kontekstual, seorang muslim dapat menjaga kemurnian iman sekaligus menghadirkan akhlak yang menjadi rahmat bagi lingkungan sekitarnya.

Baca Juga :

Apakah Wajib Memboikot Pelaku Maksiat? Penjelasan Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin (02/05/40)

Sikap Ulama Salafterhadap Pelaku Maksiat Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Kasih Sayang danKetegasan (02/05/39)

Sikap terhadap Ahli Bid'ah yang Menyebarkan Bid'ah Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin (02/05/42)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Tingkatan Orang yang Dibenci karena Allah Menurut Imam Al-Ghazali: Cara Bersikap terhadap Kafir, Ahli Bid'ah, dan Pelaku Maksiat (02/05/41)

Pendahuluan Dalam ajaran Islam, konsep mencintai karena Allah dan membenci karena Allah bukanlah ajakan untuk membenci manusia secara m...