Perbedaan Pendapat Tentang Duduk Tasyahud Akhir dan Bacaan-bacaannya

واختلفوا في حكم الجلوس الأخير في الصلاة وما الغرض من ذلك وهي :

السابعة عشرة- على خمسة أقوال :

أحدها : أن الجلوس فرض والتشهيد فرض والسلام فرض. وممن قال ذلك الشافعي وأحمد بن حنبل في رواية ، وحكاه أبو مصعب في مختصره عن مالك وأهل المدينة ، وبه قال داود.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum duduk terakhir dalam shalat, serta tentang apa saja yang wajib di dalamnya, yaitu:

Pembahasan ketujuh belas:

Dalam masalah ini terdapat lima pendapat.

Pendapat pertama:

Duduk terakhir hukumnya fardhu,
membaca tasyahud hukumnya fardhu,
dan salam hukumnya fardhu.

Pendapat ini dipegang oleh:

  • Muhammad ibn Idris al-Shafi'i,
  • Ahmad ibn Hanbal dalam salah satu riwayat darinya,
  • dan Abu Mus'ab al-Zuhri menukil dalam ringkasannya bahwa ini juga pendapat Malik ibn Anas dan penduduk Madinah,
  • serta ini juga pendapat Dawud al-Zahiri.

قال الشافعي : من ترك التشهد الأول والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فلا إعادة عليه وعليه سجدتا السهو لتركه.

وإذا ترك التشهد الأخير ساهيا أو عامدا أعاد.

واحتجوا بأن بيان النبي صلى الله عليه وسلم في الصلاة فرض ، لأن أصل فرضها مجمل يفتقر إلى البيان إلا ما خرج بدليل وقد قال صلى الله عليه وسلم : "صلوا كما رأيتموني أصلي" .

Muhammad ibn Idris al-Shafi'i berkata:

 “Barang siapa meninggalkan tasyahud awal dan shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal, maka ia tidak wajib mengulangi shalat, tetapi ia melakukan dua sujud sahwi karena meninggalkannya.”

“Namun jika ia meninggalkan tasyahud akhir, baik karena lupa maupun sengaja, maka ia harus mengulangi shalatnya.”

Mereka berdalil:

“Penjelasan Nabi tentang tata cara shalat itu hukumnya wajib untuk diikuti, karena asal kewajiban shalat dalam syariat datang secara global (mujmal) dan masih memerlukan penjelasan rinci dari Nabi , kecuali bagian yang ada dalil lain yang mengecualikannya.”

Dan Nabi bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
(Diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari)

القول الثاني : أن الجلوس والتشهد والسلام ليس بواجب ، وإنما ذلك كله سنة مسنونة ، هذا قول بعض البصريين ، وإليه ذهب إبراهيم بن عُلية ، وصرح بقياس الجلسة الأخيرة على الأولى ، فخالف الجمهور وشذ ، إلا أنه يرى الإعادة على من ترك شيئا من ذلك كله. ومن حجتهم حديث عبد الله بن عمرو بن العاص "وفي النسخة : العاصي" عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " إذا رفع الإمام رأسه من آخر سجدة في صلاته ثم أحدث فقد تمت صلاته" وهو حديث لا يصح على ما قاله أبو عمر ، وقد بيناه في كتاب المقتبس. وهذا اللفظ إنما يسقط السلام لا الجلوس.

Pendapat kedua:

Duduk terakhir, tasyahud, dan salam tidak wajib, melainkan semuanya hanyalah sunnah yang dianjurkan.

Ini adalah pendapat sebagian ulama Bashrah, dan inilah pendapat Ibrahim ibn Ulayyah.

Beliau secara terang-terangan mengqiyaskan duduk terakhir dengan duduk pertama (tasyahud awal), sehingga menyelisihi jumhur ulama dan menjadi pendapat yang ganjil (syādz).

Namun demikian, beliau berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salah satu dari semuanya itu harus mengulangi shalatnya.

Di antara dalil mereka adalah hadis dari Abd Allah ibn Amr ibn al-As (dalam sebagian naskah tertulis: العاصي), dari Nabi , beliau bersabda:

“Apabila imam telah mengangkat kepalanya dari sujud terakhir dalam shalatnya, lalu ia berhadas, maka shalatnya telah sempurna.”

Tetapi hadis ini tidak sahih, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Abd al-Barr, dan kami telah menerangkannya dalam kitab Al-Muqtabas.

Lagi pula, lafaz hadis ini—andaikata sah—hanya menunjukkan gugurnya salam, bukan gugurnya duduk (tasyahud akhir).

القول الثالث : إن الجلوس مقدار التشهد فرض ، وليس التشهد ولا السلام بواجب فرضا. قاله أبو حنيفة وأصحابه وجماعة من الكوفيين. واحتجوا بحديث ابن المبارك عن الإفريقي عبد الرحمن بن زياد وهو ضعيف ، وفيه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : "إذا جلس أحدكم في آخر صلاته فأحدث قبل أن يسلم فقد تمت صلاته" .

قال ابن العربي : وكان شيخنا فخر الإسلام ينشدنا في الدرس :

ويرى الخروج من الصلاة بضرطة # أين الضراط من السلام عليكم

Pendapat ketiga:

Duduk pada akhir shalat selama kadar waktu membaca tasyahud adalah fardhu,
sedangkan bacaan tasyahud dan salam bukanlah kewajiban fardhu.

Ini adalah pendapat Abu Hanifah, para pengikutnya, dan sekelompok ulama Kufah.

Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abd Allah ibn al-Mubarak dari Abd al-Rahman ibn Ziyad al-Ifriqi, padahal ia perawi yang lemah (dha‘if).

Dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian telah duduk pada akhir shalatnya, lalu ia berhadas sebelum mengucapkan salam, maka sungguh shalatnya telah sempurna.”

Ibn al-Arabi berkata:
Guru kami, Fakhrul Islam, biasa melantunkan kepada kami di majelis pelajaran:

ويرى الخروج من الصلاة بضرطة # أين الضراط من السلام عليكم

Artinya:

Ada yang berpendapat keluar dari shalat itu cukup dengan kentut;
lantas di manakah kedudukan kentut dibanding ucapan ‘Assalāmu ‘alaikum’?

قال ابن العربي : وسلك بعض علمائنا من هذه المسألة فرعين ضعيفين ، أما أحدهما : فروى عبد الملك عن عبد الملك أن من سلم من ركعتين متلاعبا ، فخرج البيان أنه إن كان على أربع أنه يجزئه ، وهذا مذهب أهل العراق بعينه.

وأما الثاني : فوقع في الكتب المنبوذة أن الإمام إذا أحدث بعد التشهد متعمدا وقبل السلام أنه يجزئ من خلفه ، وهذا مما لا ينبغي أن يلتفت إليه في الفتوى ، وإن عمرت به المجالس للذكرى.

Ibn al-Arabi berkata:

“Sebagian ulama kami mengambil dari masalah ini dua cabang hukum yang lemah.

Cabang pertama:
Abd al-Malik ibn Habib meriwayatkan dari Abdul Malik bahwa:

Barang siapa sengaja salam setelah dua rakaat dalam keadaan bermain-main (mengakhiri shalat sebelum sempurna), lalu kemudian jelas bahwa shalat itu sebenarnya shalat empat rakaat, maka salamnya itu dianggap cukup (sah).

Dan ini persis seperti mazhab ulama Irak (Hanafiyyah).

Cabang kedua:
Disebutkan dalam sebagian kitab yang ditinggalkan/kurang dipakai (الكتب المنبوذة):

Jika imam berhadas dengan sengaja setelah tasyahud dan sebelum salam, maka shalat makmum yang di belakangnya tetap sah/cukup.

Ini adalah pendapat yang tidak patut dijadikan pegangan dalam fatwa, walaupun pembahasannya kadang masih disebut-sebut dalam majelis ilmu sebagai bahan diskusi.

القول الرابع : إن الجلوس فرض والسلام فرض ، وليس التشهد بواجب. وممن قال هذا مالك بن أنس وأصحابه وأحمد بن حنبل في رواية. واحتجوا بأن قالوا : ليس شيء من الذكر يجب إلا تكبيرة الإحرام وقراءة أم القرآن.

Pendapat keempat:

Duduk terakhir hukumnya fardhu,
salam hukumnya fardhu,
sedangkan tasyahud bukan kewajiban.

Pendapat ini dipegang oleh:

  • Malik ibn Anas dan para pengikutnya,
  • serta Ahmad ibn Hanbal dalam salah satu riwayat darinya.

Mereka berdalil dengan mengatakan:

“Tidak ada satu pun zikir/bacaan dalam shalat yang wajib, kecuali takbiratul ihram dan membaca Ummul Qur’an (surah Al-Fatihah).

القول الخامس : أن التشهد والجلوس واجبان ، وليس السلام بواجب ، قاله جماعة منهم إسحاق بن راهويه ، واحتج إسحاق بحديث ابن مسعود حين علمه رسول الله صلى الله عليه وسلم التشهد وقال له : "إذا فرغت من هذا فقد تمت صلاتك وقضيت ما عليك" .

Pendapat kelima:

Tasyahud dan duduk terakhir hukumnya wajib,
sedangkan salam tidak wajib.

Pendapat ini dipegang oleh sekelompok ulama, di antaranya Ishaq ibn Rahawayh.

Ishaq ibn Rahawayh berdalil dengan hadis Abd Allah ibn Mas'ud, ketika Rasulullah mengajarkan kepadanya bacaan tasyahud, lalu beliau bersabda:

“Apabila engkau telah selesai dari (membaca) ini, maka sungguh shalatmu telah sempurna, dan engkau telah menunaikan kewajibanmu.”

قال الدارقطني : قوله "إذا فرغت من هذا فقد تمت صلاتك" أدرجه بعضهم عن زهير في الحديث ، ووصله بكلام النبي صلى الله عليه وسلم ، وفصله شبابة عن زهير وجعله من كلام ابن مسعود ، وقوله أشبه بالصواب من قول من أدرجه في حديث النبي صلى الله عليه وسلم. وشبابة ثقة. وقد تابعه غسان بن الربيع على ذلك ، جعل آخر الحديث من كلام ابن مسعود ولم يرفعه إلى النبي صلى الله عليه وسلم.

Al-Daraqutni berkata:

Ucapan: “Apabila engkau telah selesai dari ini, maka sungguh shalatmu telah sempurna” — sebagian perawi memasukkan kalimat ini melalui riwayat Zuhayr ibn Mu'awiyah ke dalam hadis, lalu menyambungkannya sebagai sabda Nabi .

Sedangkan Shababah ibn Sawwar meriwayatkannya secara terpisah dari riwayat Zuhayr ibn Mu'awiyah, dan menjadikan kalimat itu sebagai ucapan Abd Allah ibn Mas'ud, bukan sabda Nabi .

Pendapat Shababah ibn Sawwar ini lebih mendekati kebenaran daripada pendapat orang yang memasukkan kalimat itu ke dalam hadis Nabi .

Dan Shababah ibn Sawwar adalah seorang perawi yang terpercaya (tsiqah).

Bahkan Ghassan ibn al-Rabi' juga mengikuti riwayat tersebut, yaitu menjadikan bagian akhir hadis itu sebagai ucapan Abd Allah ibn Mas'ud, dan tidak menisbatkannya kepada Nabi .

Wallau A’lam...

Baca juga:

PerbedaanPendapat Tentang Bacaan Tasbih Dalam Rukuk Dan Sujud

Rahasia Surat al-Baqarah Ayat 3:Shalat Menjadi Sebab Datangnya Rezeki, Sarana Kesembuhan, Dan Pendapat Ulama’Tentang Tata Cara Shalat

Pendapat Ulama’ Tentang Salam

واختلفوا في حكم الجلوس الأخير في الصلاة وما الغرض من ذلك وهي :

السابعة عشرة- على خمسة أقوال :

أحدها : أن الجلوس فرض والتشهيد فرض والسلام فرض. وممن قال ذلك الشافعي وأحمد بن حنبل في رواية ، وحكاه أبو مصعب في مختصره عن مالك وأهل المدينة ، وبه قال داود.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum duduk terakhir dalam shalat, serta tentang apa saja yang wajib di dalamnya, yaitu:

Pembahasan ketujuh belas:

Dalam masalah ini terdapat lima pendapat.

Pendapat pertama:

Duduk terakhir hukumnya fardhu,
membaca tasyahud hukumnya fardhu,
dan salam hukumnya fardhu.

Pendapat ini dipegang oleh:

  • Muhammad ibn Idris al-Shafi'i,
  • Ahmad ibn Hanbal dalam salah satu riwayat darinya,
  • dan Abu Mus'ab al-Zuhri menukil dalam ringkasannya bahwa ini juga pendapat Malik ibn Anas dan penduduk Madinah,
  • serta ini juga pendapat Dawud al-Zahiri.

قال الشافعي : من ترك التشهد الأول والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فلا إعادة عليه وعليه سجدتا السهو لتركه.

وإذا ترك التشهد الأخير ساهيا أو عامدا أعاد.

واحتجوا بأن بيان النبي صلى الله عليه وسلم في الصلاة فرض ، لأن أصل فرضها مجمل يفتقر إلى البيان إلا ما خرج بدليل وقد قال صلى الله عليه وسلم : "صلوا كما رأيتموني أصلي" .

Muhammad ibn Idris al-Shafi'i berkata:

 “Barang siapa meninggalkan tasyahud awal dan shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal, maka ia tidak wajib mengulangi shalat, tetapi ia melakukan dua sujud sahwi karena meninggalkannya.”

“Namun jika ia meninggalkan tasyahud akhir, baik karena lupa maupun sengaja, maka ia harus mengulangi shalatnya.”

Mereka berdalil:

“Penjelasan Nabi tentang tata cara shalat itu hukumnya wajib untuk diikuti, karena asal kewajiban shalat dalam syariat datang secara global (mujmal) dan masih memerlukan penjelasan rinci dari Nabi , kecuali bagian yang ada dalil lain yang mengecualikannya.”

Dan Nabi bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
(Diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari)

القول الثاني : أن الجلوس والتشهد والسلام ليس بواجب ، وإنما ذلك كله سنة مسنونة ، هذا قول بعض البصريين ، وإليه ذهب إبراهيم بن عُلية ، وصرح بقياس الجلسة الأخيرة على الأولى ، فخالف الجمهور وشذ ، إلا أنه يرى الإعادة على من ترك شيئا من ذلك كله. ومن حجتهم حديث عبد الله بن عمرو بن العاص "وفي النسخة : العاصي" عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " إذا رفع الإمام رأسه من آخر سجدة في صلاته ثم أحدث فقد تمت صلاته" وهو حديث لا يصح على ما قاله أبو عمر ، وقد بيناه في كتاب المقتبس. وهذا اللفظ إنما يسقط السلام لا الجلوس.

Pendapat kedua:

Duduk terakhir, tasyahud, dan salam tidak wajib, melainkan semuanya hanyalah sunnah yang dianjurkan.

Ini adalah pendapat sebagian ulama Bashrah, dan inilah pendapat Ibrahim ibn Ulayyah.

Beliau secara terang-terangan mengqiyaskan duduk terakhir dengan duduk pertama (tasyahud awal), sehingga menyelisihi jumhur ulama dan menjadi pendapat yang ganjil (syādz).

Namun demikian, beliau berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salah satu dari semuanya itu harus mengulangi shalatnya.

Di antara dalil mereka adalah hadis dari Abd Allah ibn Amr ibn al-As (dalam sebagian naskah tertulis: العاصي), dari Nabi , beliau bersabda:

“Apabila imam telah mengangkat kepalanya dari sujud terakhir dalam shalatnya, lalu ia berhadas, maka shalatnya telah sempurna.”

Tetapi hadis ini tidak sahih, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Abd al-Barr, dan kami telah menerangkannya dalam kitab Al-Muqtabas.

Lagi pula, lafaz hadis ini—andaikata sah—hanya menunjukkan gugurnya salam, bukan gugurnya duduk (tasyahud akhir).

القول الثالث : إن الجلوس مقدار التشهد فرض ، وليس التشهد ولا السلام بواجب فرضا. قاله أبو حنيفة وأصحابه وجماعة من الكوفيين. واحتجوا بحديث ابن المبارك عن الإفريقي عبد الرحمن بن زياد وهو ضعيف ، وفيه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : "إذا جلس أحدكم في آخر صلاته فأحدث قبل أن يسلم فقد تمت صلاته" .

قال ابن العربي : وكان شيخنا فخر الإسلام ينشدنا في الدرس :

ويرى الخروج من الصلاة بضرطة # أين الضراط من السلام عليكم

Pendapat ketiga:

Duduk pada akhir shalat selama kadar waktu membaca tasyahud adalah fardhu,
sedangkan bacaan tasyahud dan salam bukanlah kewajiban fardhu.

Ini adalah pendapat Abu Hanifah, para pengikutnya, dan sekelompok ulama Kufah.

Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abd Allah ibn al-Mubarak dari Abd al-Rahman ibn Ziyad al-Ifriqi, padahal ia perawi yang lemah (dha‘if).

Dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian telah duduk pada akhir shalatnya, lalu ia berhadas sebelum mengucapkan salam, maka sungguh shalatnya telah sempurna.”

Ibn al-Arabi berkata:
Guru kami, Fakhrul Islam, biasa melantunkan kepada kami di majelis pelajaran:

ويرى الخروج من الصلاة بضرطة # أين الضراط من السلام عليكم

Artinya:

Ada yang berpendapat keluar dari shalat itu cukup dengan kentut;
lantas di manakah kedudukan kentut dibanding ucapan ‘Assalāmu ‘alaikum’?

قال ابن العربي : وسلك بعض علمائنا من هذه المسألة فرعين ضعيفين ، أما أحدهما : فروى عبد الملك عن عبد الملك أن من سلم من ركعتين متلاعبا ، فخرج البيان أنه إن كان على أربع أنه يجزئه ، وهذا مذهب أهل العراق بعينه.

وأما الثاني : فوقع في الكتب المنبوذة أن الإمام إذا أحدث بعد التشهد متعمدا وقبل السلام أنه يجزئ من خلفه ، وهذا مما لا ينبغي أن يلتفت إليه في الفتوى ، وإن عمرت به المجالس للذكرى.

Ibn al-Arabi berkata:

“Sebagian ulama kami mengambil dari masalah ini dua cabang hukum yang lemah.

Cabang pertama:
Abd al-Malik ibn Habib meriwayatkan dari Abdul Malik bahwa:

Barang siapa sengaja salam setelah dua rakaat dalam keadaan bermain-main (mengakhiri shalat sebelum sempurna), lalu kemudian jelas bahwa shalat itu sebenarnya shalat empat rakaat, maka salamnya itu dianggap cukup (sah).

Dan ini persis seperti mazhab ulama Irak (Hanafiyyah).

Cabang kedua:
Disebutkan dalam sebagian kitab yang ditinggalkan/kurang dipakai (الكتب المنبوذة):

Jika imam berhadas dengan sengaja setelah tasyahud dan sebelum salam, maka shalat makmum yang di belakangnya tetap sah/cukup.

Ini adalah pendapat yang tidak patut dijadikan pegangan dalam fatwa, walaupun pembahasannya kadang masih disebut-sebut dalam majelis ilmu sebagai bahan diskusi.

القول الرابع : إن الجلوس فرض والسلام فرض ، وليس التشهد بواجب. وممن قال هذا مالك بن أنس وأصحابه وأحمد بن حنبل في رواية. واحتجوا بأن قالوا : ليس شيء من الذكر يجب إلا تكبيرة الإحرام وقراءة أم القرآن.

Pendapat keempat:

Duduk terakhir hukumnya fardhu,
salam hukumnya fardhu,
sedangkan tasyahud bukan kewajiban.

Pendapat ini dipegang oleh:

  • Malik ibn Anas dan para pengikutnya,
  • serta Ahmad ibn Hanbal dalam salah satu riwayat darinya.

Mereka berdalil dengan mengatakan:

“Tidak ada satu pun zikir/bacaan dalam shalat yang wajib, kecuali takbiratul ihram dan membaca Ummul Qur’an (surah Al-Fatihah).

القول الخامس : أن التشهد والجلوس واجبان ، وليس السلام بواجب ، قاله جماعة منهم إسحاق بن راهويه ، واحتج إسحاق بحديث ابن مسعود حين علمه رسول الله صلى الله عليه وسلم التشهد وقال له : "إذا فرغت من هذا فقد تمت صلاتك وقضيت ما عليك" .

Pendapat kelima:

Tasyahud dan duduk terakhir hukumnya wajib,
sedangkan salam tidak wajib.

Pendapat ini dipegang oleh sekelompok ulama, di antaranya Ishaq ibn Rahawayh.

Ishaq ibn Rahawayh berdalil dengan hadis Abd Allah ibn Mas'ud, ketika Rasulullah mengajarkan kepadanya bacaan tasyahud, lalu beliau bersabda:

“Apabila engkau telah selesai dari (membaca) ini, maka sungguh shalatmu telah sempurna, dan engkau telah menunaikan kewajibanmu.”

قال الدارقطني : قوله "إذا فرغت من هذا فقد تمت صلاتك" أدرجه بعضهم عن زهير في الحديث ، ووصله بكلام النبي صلى الله عليه وسلم ، وفصله شبابة عن زهير وجعله من كلام ابن مسعود ، وقوله أشبه بالصواب من قول من أدرجه في حديث النبي صلى الله عليه وسلم. وشبابة ثقة. وقد تابعه غسان بن الربيع على ذلك ، جعل آخر الحديث من كلام ابن مسعود ولم يرفعه إلى النبي صلى الله عليه وسلم.

Al-Daraqutni berkata:

Ucapan: “Apabila engkau telah selesai dari ini, maka sungguh shalatmu telah sempurna” — sebagian perawi memasukkan kalimat ini melalui riwayat Zuhayr ibn Mu'awiyah ke dalam hadis, lalu menyambungkannya sebagai sabda Nabi .

Sedangkan Shababah ibn Sawwar meriwayatkannya secara terpisah dari riwayat Zuhayr ibn Mu'awiyah, dan menjadikan kalimat itu sebagai ucapan Abd Allah ibn Mas'ud, bukan sabda Nabi .

Pendapat Shababah ibn Sawwar ini lebih mendekati kebenaran daripada pendapat orang yang memasukkan kalimat itu ke dalam hadis Nabi .

Dan Shababah ibn Sawwar adalah seorang perawi yang terpercaya (tsiqah).

Bahkan Ghassan ibn al-Rabi' juga mengikuti riwayat tersebut, yaitu menjadikan bagian akhir hadis itu sebagai ucapan Abd Allah ibn Mas'ud, dan tidak menisbatkannya kepada Nabi .

Wallau A’lam...

Baca juga:

PerbedaanPendapat Tentang Bacaan Tasbih Dalam Rukuk Dan Sujud

Rahasia Surat al-Baqarah Ayat 3:Shalat Menjadi Sebab Datangnya Rezeki, Sarana Kesembuhan, Dan Pendapat Ulama’Tentang Tata Cara Shalat

Pendapat Ulama’ Tentang Salam

Mengapa Rasulullah ﷺ Dimakamkan di Madinah? Penjelasan Imam Al-Isfarayini tentang Perselisihan Kedua Setelah Wafat Nabi

Imam Al-Isfarayini menjelaskan perselisihan tentang tempat pemakaman Rasulullah ﷺ dan bagaimana Abu Bakar menyelesaikannya dengan hadis Nabi

Pendahuluan

Sesudah wafatnya Rasulullah , kaum muslimin tidak hanya menghadapi kesedihan yang mendalam, tetapi juga dihadapkan pada beberapa persoalan penting yang harus segera diselesaikan. Setelah perselisihan mengenai wafatnya Nabi berhasil diselesaikan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه, muncul persoalan lain, yaitu di manakah Rasulullah harus dimakamkan.

Dalam pembahasan ini, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini menunjukkan bahwa para sahabat memiliki pendapat yang berbeda berdasarkan pertimbangan yang mereka anggap baik. Namun, sebagaimana perselisihan sebelumnya, perbedaan ini juga diselesaikan dengan kembali kepada petunjuk Rasulullah . Peristiwa ini menjadi bukti bahwa Al-Qur'an dan Sunnah merupakan rujukan tertinggi dalam menyelesaikan setiap perbedaan pendapat.

Sumber

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Tema

Perselisihan tentang Tempat Pemakaman Rasulullah dan Penyelesaiannya Berdasarkan Sunnah Nabi

Terjemahan Lengkap

Perselisihan kedua yang terjadi adalah mengenai tempat pemakaman Rasulullah .

Sebagian sahabat berpendapat bahwa beliau sebaiknya dimakamkan di Makkah, karena Makkah adalah tempat kelahiran beliau, kiblat kaum muslimin, tempat pelaksanaan berbagai syiar ibadah haji, tempat turunnya wahyu, serta di sana terdapat makam kakek beliau, Nabi Ismail 'alaihissalam.

Sebagian yang lain berpendapat bahwa jenazah beliau dipindahkan ke Baitul Maqdis, karena di sanalah terdapat makam para nabi dan tempat-tempat yang menjadi jejak mereka. Semoga rahmat Allah senantiasa tercurah kepada mereka semua.

Sementara itu, penduduk Madinah berpendapat bahwa Rasulullah hendaknya dimakamkan di Madinah, karena kota itulah tempat hijrah beliau dan penduduknya adalah orang-orang yang memberikan pertolongan kepada beliau.

Perselisihan ini akhirnya berakhir berkat Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه.

Beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

"Para nabi dimakamkan di tempat mereka diwafatkan."

Maka para sahabat menerima riwayat yang beliau sampaikan, mengikuti pendapatnya, dan akhirnya memakamkan Rasulullah di kamar beliau.

Artikel Pengembangan

Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana para sahabat menyikapi persoalan besar dengan penuh penghormatan kepada Rasulullah . Perbedaan pendapat yang muncul bukan didorong oleh kepentingan pribadi atau perselisihan akidah, melainkan oleh keinginan memberikan penghormatan terbaik kepada Nabi .

Mereka yang mengusulkan Makkah memiliki alasan yang kuat. Makkah adalah tanah kelahiran Rasulullah , tempat pertama kali beliau menerima wahyu, kiblat umat Islam, dan pusat pelaksanaan ibadah haji. Secara emosional maupun historis, Makkah memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam.

Pendapat yang mengusulkan Baitul Maqdis juga lahir dari pertimbangan yang mulia. Kota tersebut dikenal sebagai negeri para nabi dan memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah kenabian. Karena itu, sebagian sahabat memandang bahwa memakamkan Rasulullah di sana merupakan bentuk penghormatan yang besar.

Adapun penduduk Madinah berpandangan bahwa Rasulullah telah menjadikan kota itu sebagai pusat dakwah Islam setelah hijrah. Di Madinah beliau membangun masyarakat Islam, mendirikan masjid, memimpin pemerintahan, dan menghabiskan tahun-tahun terakhir kehidupan beliau. Oleh sebab itu, mereka berharap beliau dimakamkan di kota tersebut.

Meskipun masing-masing pendapat memiliki alasan yang dapat dipahami, Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه mengakhiri perbedaan itu dengan sebuah hadis Rasulullah : "Para nabi dimakamkan di tempat mereka diwafatkan." Dengan adanya nash yang jelas, seluruh sahabat menerima keputusan tersebut tanpa mempertahankan pendapat masing-masing.

Peristiwa ini menjadi contoh nyata adab para sahabat terhadap Sunnah. Selama suatu persoalan belum ditemukan dalil yang tegas, mereka dapat berdiskusi dan menyampaikan pandangan. Namun, ketika dalil dari Rasulullah telah diketahui, seluruh pendapat pribadi ditinggalkan dan mereka bersatu mengikuti Sunnah.

Dari sinilah lahir salah satu prinsip penting dalam Islam, yaitu bahwa persatuan yang hakiki tidak dibangun di atas kompromi terhadap kebenaran, melainkan di atas ketundukan bersama kepada wahyu. Abu Bakar tidak memenangkan pendapatnya sendiri, tetapi menyampaikan hadis yang pernah beliau dengar dari Rasulullah . Karena itulah seluruh sahabat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

Akhirnya, Rasulullah dimakamkan di kamar ('hujrah') milik beliau yang bersebelahan dengan Masjid Nabawi. Tempat tersebut kemudian menjadi lokasi makam beliau hingga hari ini, sekaligus menjadi saksi sejarah bahwa keputusan itu diambil berdasarkan petunjuk Rasulullah sendiri.

Hikmah

  • Perbedaan pendapat tidak selalu menunjukkan perpecahan, selama dilandasi niat mencari kebenaran.
  • Dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah harus menjadi pemutus setiap perselisihan.
  • Para sahabat memberikan teladan dalam meninggalkan pendapat pribadi ketika telah jelas petunjuk Rasulullah .
  • Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه kembali menunjukkan kepemimpinannya dengan menyelesaikan persoalan melalui hadis Nabi .
  • Persatuan umat dibangun di atas kepatuhan kepada wahyu, bukan pada dominasi pendapat seseorang.
  • Adab ilmiah para sahabat menjadi contoh dalam menyelesaikan perbedaan secara santun dan berlandaskan ilmu.

Penutup

Imam Al-Isfarayini menjadikan peristiwa penentuan tempat pemakaman Rasulullah sebagai bukti bahwa para sahabat selalu menjadikan Sunnah sebagai rujukan tertinggi dalam mengambil keputusan. Meskipun muncul beberapa pendapat yang masing-masing memiliki alasan yang kuat, semuanya ditinggalkan ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه menyampaikan hadis Rasulullah tentang tempat pemakaman para nabi. Peristiwa ini mengajarkan bahwa ketundukan kepada wahyu adalah jalan terbaik untuk menjaga persatuan umat dan menyelesaikan setiap perselisihan dengan penuh hikmah serta penghormatan terhadap ajaran Nabi Muhammad .

Teks Arab :

الثَّانِي أَنهم اخْتلفُوا فِي مَوضِع دَفنه ﷺ قَالَ قومإ إِنَّه يدْفن بِمَكَّة لِأَنَّهَا مولده وَبهَا قبلته وَبهَا مشاعر الْحَج وَبهَا نزل عَلَيْهِ الْوَحْي وَبهَا قبر جده إِسْمَاعِيل عليه السلام

وَقَالَ آخَرُونَ إِنَّه ينْقل إِلَى بَيت الْمُقَدّس فَإِن بِهِ تربة الْأَنْبِيَاء ومشاهدهم صلوَات الرَّحْمَن عَلَيْهِم

وَقَالَ أهل الْمَدِينَة أَنه يدْفن فِي الْمَدِينَة لِأَنَّهَا مَوضِع هجرته وَأَهْلهَا أهل نصرته فَزَالَ هَذَا الْخلاف ببركة الصّديق حِين روى أَن رَسُول الله ﷺ قَالَ الْأَنْبِيَاء يدفنون حَيْثُ يقبضون فقبلوا مِنْهُ رِوَايَته وَرَجَعُوا إِلَى قَوْله ودفنوه فِي حجرته

Baca juga:

Perselisihan Pertama dalam Islam Setelah Wafatnya Rasulullah : Kisah Abu Bakar Menenangkan Umat

15 Bab Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn: Peta Lengkap Akidah AhlusSunnah dan Sejarah Kelompok-Kelompok dalam Islam

Perselisihan Tentang Kepemimpinan Setelah Wafat Nabi : Bagaimana Abu Bakar Menyatukan Umat Islam?

Imam Al-Isfarayini menjelaskan perselisihan tentang tempat pemakaman Rasulullah ﷺ dan bagaimana Abu Bakar menyelesaikannya dengan hadis Nabi

Pendahuluan

Sesudah wafatnya Rasulullah , kaum muslimin tidak hanya menghadapi kesedihan yang mendalam, tetapi juga dihadapkan pada beberapa persoalan penting yang harus segera diselesaikan. Setelah perselisihan mengenai wafatnya Nabi berhasil diselesaikan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه, muncul persoalan lain, yaitu di manakah Rasulullah harus dimakamkan.

Dalam pembahasan ini, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini menunjukkan bahwa para sahabat memiliki pendapat yang berbeda berdasarkan pertimbangan yang mereka anggap baik. Namun, sebagaimana perselisihan sebelumnya, perbedaan ini juga diselesaikan dengan kembali kepada petunjuk Rasulullah . Peristiwa ini menjadi bukti bahwa Al-Qur'an dan Sunnah merupakan rujukan tertinggi dalam menyelesaikan setiap perbedaan pendapat.

Sumber

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Tema

Perselisihan tentang Tempat Pemakaman Rasulullah dan Penyelesaiannya Berdasarkan Sunnah Nabi

Terjemahan Lengkap

Perselisihan kedua yang terjadi adalah mengenai tempat pemakaman Rasulullah .

Sebagian sahabat berpendapat bahwa beliau sebaiknya dimakamkan di Makkah, karena Makkah adalah tempat kelahiran beliau, kiblat kaum muslimin, tempat pelaksanaan berbagai syiar ibadah haji, tempat turunnya wahyu, serta di sana terdapat makam kakek beliau, Nabi Ismail 'alaihissalam.

Sebagian yang lain berpendapat bahwa jenazah beliau dipindahkan ke Baitul Maqdis, karena di sanalah terdapat makam para nabi dan tempat-tempat yang menjadi jejak mereka. Semoga rahmat Allah senantiasa tercurah kepada mereka semua.

Sementara itu, penduduk Madinah berpendapat bahwa Rasulullah hendaknya dimakamkan di Madinah, karena kota itulah tempat hijrah beliau dan penduduknya adalah orang-orang yang memberikan pertolongan kepada beliau.

Perselisihan ini akhirnya berakhir berkat Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه.

Beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

"Para nabi dimakamkan di tempat mereka diwafatkan."

Maka para sahabat menerima riwayat yang beliau sampaikan, mengikuti pendapatnya, dan akhirnya memakamkan Rasulullah di kamar beliau.

Artikel Pengembangan

Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana para sahabat menyikapi persoalan besar dengan penuh penghormatan kepada Rasulullah . Perbedaan pendapat yang muncul bukan didorong oleh kepentingan pribadi atau perselisihan akidah, melainkan oleh keinginan memberikan penghormatan terbaik kepada Nabi .

Mereka yang mengusulkan Makkah memiliki alasan yang kuat. Makkah adalah tanah kelahiran Rasulullah , tempat pertama kali beliau menerima wahyu, kiblat umat Islam, dan pusat pelaksanaan ibadah haji. Secara emosional maupun historis, Makkah memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam.

Pendapat yang mengusulkan Baitul Maqdis juga lahir dari pertimbangan yang mulia. Kota tersebut dikenal sebagai negeri para nabi dan memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah kenabian. Karena itu, sebagian sahabat memandang bahwa memakamkan Rasulullah di sana merupakan bentuk penghormatan yang besar.

Adapun penduduk Madinah berpandangan bahwa Rasulullah telah menjadikan kota itu sebagai pusat dakwah Islam setelah hijrah. Di Madinah beliau membangun masyarakat Islam, mendirikan masjid, memimpin pemerintahan, dan menghabiskan tahun-tahun terakhir kehidupan beliau. Oleh sebab itu, mereka berharap beliau dimakamkan di kota tersebut.

Meskipun masing-masing pendapat memiliki alasan yang dapat dipahami, Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه mengakhiri perbedaan itu dengan sebuah hadis Rasulullah : "Para nabi dimakamkan di tempat mereka diwafatkan." Dengan adanya nash yang jelas, seluruh sahabat menerima keputusan tersebut tanpa mempertahankan pendapat masing-masing.

Peristiwa ini menjadi contoh nyata adab para sahabat terhadap Sunnah. Selama suatu persoalan belum ditemukan dalil yang tegas, mereka dapat berdiskusi dan menyampaikan pandangan. Namun, ketika dalil dari Rasulullah telah diketahui, seluruh pendapat pribadi ditinggalkan dan mereka bersatu mengikuti Sunnah.

Dari sinilah lahir salah satu prinsip penting dalam Islam, yaitu bahwa persatuan yang hakiki tidak dibangun di atas kompromi terhadap kebenaran, melainkan di atas ketundukan bersama kepada wahyu. Abu Bakar tidak memenangkan pendapatnya sendiri, tetapi menyampaikan hadis yang pernah beliau dengar dari Rasulullah . Karena itulah seluruh sahabat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

Akhirnya, Rasulullah dimakamkan di kamar ('hujrah') milik beliau yang bersebelahan dengan Masjid Nabawi. Tempat tersebut kemudian menjadi lokasi makam beliau hingga hari ini, sekaligus menjadi saksi sejarah bahwa keputusan itu diambil berdasarkan petunjuk Rasulullah sendiri.

Hikmah

  • Perbedaan pendapat tidak selalu menunjukkan perpecahan, selama dilandasi niat mencari kebenaran.
  • Dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah harus menjadi pemutus setiap perselisihan.
  • Para sahabat memberikan teladan dalam meninggalkan pendapat pribadi ketika telah jelas petunjuk Rasulullah .
  • Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه kembali menunjukkan kepemimpinannya dengan menyelesaikan persoalan melalui hadis Nabi .
  • Persatuan umat dibangun di atas kepatuhan kepada wahyu, bukan pada dominasi pendapat seseorang.
  • Adab ilmiah para sahabat menjadi contoh dalam menyelesaikan perbedaan secara santun dan berlandaskan ilmu.

Penutup

Imam Al-Isfarayini menjadikan peristiwa penentuan tempat pemakaman Rasulullah sebagai bukti bahwa para sahabat selalu menjadikan Sunnah sebagai rujukan tertinggi dalam mengambil keputusan. Meskipun muncul beberapa pendapat yang masing-masing memiliki alasan yang kuat, semuanya ditinggalkan ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه menyampaikan hadis Rasulullah tentang tempat pemakaman para nabi. Peristiwa ini mengajarkan bahwa ketundukan kepada wahyu adalah jalan terbaik untuk menjaga persatuan umat dan menyelesaikan setiap perselisihan dengan penuh hikmah serta penghormatan terhadap ajaran Nabi Muhammad .

Teks Arab :

الثَّانِي أَنهم اخْتلفُوا فِي مَوضِع دَفنه ﷺ قَالَ قومإ إِنَّه يدْفن بِمَكَّة لِأَنَّهَا مولده وَبهَا قبلته وَبهَا مشاعر الْحَج وَبهَا نزل عَلَيْهِ الْوَحْي وَبهَا قبر جده إِسْمَاعِيل عليه السلام

وَقَالَ آخَرُونَ إِنَّه ينْقل إِلَى بَيت الْمُقَدّس فَإِن بِهِ تربة الْأَنْبِيَاء ومشاهدهم صلوَات الرَّحْمَن عَلَيْهِم

وَقَالَ أهل الْمَدِينَة أَنه يدْفن فِي الْمَدِينَة لِأَنَّهَا مَوضِع هجرته وَأَهْلهَا أهل نصرته فَزَالَ هَذَا الْخلاف ببركة الصّديق حِين روى أَن رَسُول الله ﷺ قَالَ الْأَنْبِيَاء يدفنون حَيْثُ يقبضون فقبلوا مِنْهُ رِوَايَته وَرَجَعُوا إِلَى قَوْله ودفنوه فِي حجرته

Baca juga:

Perselisihan Pertama dalam Islam Setelah Wafatnya Rasulullah : Kisah Abu Bakar Menenangkan Umat

15 Bab Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn: Peta Lengkap Akidah AhlusSunnah dan Sejarah Kelompok-Kelompok dalam Islam

Perselisihan Tentang Kepemimpinan Setelah Wafat Nabi : Bagaimana Abu Bakar Menyatukan Umat Islam?

Metode Bantahan Imam Al-Ghazali dalam Tahafut al-Falasifah: Mengungkap Kontradiksi Para Filsuf dengan Logika Mereka Sendiri

Terjemahan Tahafut al-Falasifah tentang metode Imam Al-Ghazali membantah para filsuf dengan menunjukkan kontradiksi logika mereka

Pendahuluan

Dalam Mukadimah Ketiga kitab Tahafut al-Falasifah, Imam Al-Ghazali menjelaskan metode debat yang akan beliau gunakan. Beliau menegaskan bahwa tujuan kitab ini bukan untuk membangun teori baru dalam filsafat, melainkan untuk membuktikan bahwa klaim para filsuf tentang kepastian logika mereka ternyata mengandung banyak kontradiksi.

Oleh karena itu, Al-Ghazali tidak tampil sebagai pihak yang harus membuktikan sebuah pendapat baru (mudda'ī), tetapi sebagai pihak yang menguji dan mempertanyakan konsistensi pendapat lawannya. Dengan strategi ini, beliau ingin menunjukkan bahwa keyakinan para filsuf tidaklah sekuat yang mereka klaim.

Mukadimah ini memperlihatkan kecermatan metodologi Al-Ghazali dalam berdialog dan menjadi salah satu contoh awal penggunaan kritik internal (internal critique) dalam tradisi intelektual Islam.

Sumber Rujukan

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Bagian: Muqaddimah Ketiga (المقدمة الثالثة)

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)

Terjemahan Lengkap

Mukadimah Ketiga

Ketahuilah bahwa tujuan utama kitab ini adalah menyadarkan orang-orang yang memiliki prasangka baik terhadap para filsuf dan mengira bahwa metode berpikir mereka bersih dari kontradiksi, dengan cara menjelaskan berbagai bentuk kerancuan dan pertentangan dalam pemikiran mereka.

Karena itu, aku tidak memasuki pembahasan untuk membantah mereka sebagai orang yang mengajukan suatu pendapat baru dan harus membuktikannya. Aku hanya tampil sebagai pihak yang mempertanyakan dan mengingkari klaim-klaim mereka.

Aku membatalkan berbagai keyakinan yang mereka anggap pasti melalui berbagai bentuk argumentasi yang mengharuskan mereka menerima konsekuensi dari pendapat mereka sendiri.

Kadang-kadang aku mengikat mereka dengan pendapat kaum Mu'tazilah, pada kesempatan lain dengan pendapat aliran Karramiyah, dan pada kesempatan yang lain lagi dengan pendapat kelompok Waqifiyah.

Aku tidak bermaksud membela satu mazhab tertentu, tetapi menjadikan seluruh kelompok tersebut sebagai alat untuk menghadapi mereka.

Sebab, berbagai kelompok itu mungkin berbeda dengan kami dalam persoalan-persoalan rinci, sedangkan para filsuf telah menyentuh pokok-pokok agama. Oleh karena itu, marilah seluruh kelompok bersatu menghadapi mereka, karena ketika menghadapi bahaya yang besar, berbagai permusuhan menjadi hilang.

Artikel Pengembangan

Metode Kritik Internal

Dalam mukadimah ini, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa beliau menggunakan metode yang dalam kajian modern sering disebut kritik internal (internal critique).

Artinya, beliau tidak selalu membantah para filsuf dengan menggunakan pendapat pribadinya. Sebaliknya, beliau menunjukkan bahwa pemikiran para filsuf bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mereka bangun sendiri.

Jika suatu sistem pemikiran tidak konsisten secara internal, maka sistem tersebut kehilangan kekuatan sebagai sebuah argumentasi.

Bukan Mengajukan Teori Baru

Al-Ghazali menegaskan bahwa dirinya bukan sedang membangun teori metafisika baru.

Beliau hanya ingin memperlihatkan bahwa klaim para filsuf mengenai kepastian logika mereka ternyata belum mampu menjawab berbagai persoalan secara konsisten.

Dengan demikian, apabila klaim kepastian itu runtuh, maka anggapan bahwa filsafat merupakan satu-satunya jalan menuju kebenaran juga ikut melemah.

Menggunakan Berbagai Pendapat sebagai Sarana Argumentasi

Salah satu keunikan metode Al-Ghazali adalah kesediaannya menggunakan argumentasi dari berbagai mazhab ilmu kalam.

Beliau terkadang memakai argumentasi Mu'tazilah, pada kesempatan lain menggunakan pendapat Karramiyah atau Waqifiyah, bukan karena beliau menerima seluruh ajaran mereka, tetapi karena argumentasi tersebut dapat memperlihatkan kelemahan logika para filsuf.

Ini menunjukkan bahwa dalam debat ilmiah, suatu argumen dapat dipakai sebagai alat analisis tanpa harus berarti menerima seluruh sistem pemikiran yang melahirkannya.

Bersatu Membela Pokok-Pokok Akidah

Di akhir mukadimah, Al-Ghazali menjelaskan bahwa perbedaan antara Ahlus Sunnah dan kelompok-kelompok teologis lain masih berada dalam ranah rincian tertentu.

Sebaliknya, menurut beliau, para filsuf yang menjadi sasaran kritik telah menyentuh persoalan-persoalan mendasar seperti hakikat penciptaan alam, sifat-sifat Allah, dan kebangkitan manusia.

Karena itu, beliau mengajak seluruh kelompok yang masih mengakui pokok-pokok agama untuk bersama-sama menghadapi penyimpangan yang dianggap lebih mendasar.

Ungkapan beliau "ketika menghadapi bahaya besar, berbagai permusuhan menjadi hilang" mengandung pesan bahwa kerja sama dapat dilakukan dalam menghadapi persoalan yang menyangkut prinsip-prinsip bersama, tanpa harus menghilangkan perbedaan dalam masalah cabang.

Pelajaran tentang Etika Perdebatan

Mukadimah ini juga mengajarkan bahwa tujuan perdebatan ilmiah bukanlah memenangkan ego pribadi, tetapi menguji kekuatan argumentasi.

Al-Ghazali tidak menggunakan celaan sebagai dasar kritik. Beliau memilih memperlihatkan kontradiksi logis agar pembaca dapat menilai sendiri apakah suatu pendapat benar atau tidak.

Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa dialog ilmiah yang berkualitas dibangun melalui analisis, bukan sekadar retorika.

Hikmah

  • Kebenaran harus diuji melalui konsistensi argumentasi, bukan hanya melalui klaim.
  • Kritik ilmiah yang baik dimulai dengan memahami cara berpikir pihak yang dikritik.
  • Menunjukkan kontradiksi internal sering lebih efektif daripada sekadar menyampaikan penolakan.
  • Perbedaan dalam persoalan cabang tidak boleh menghalangi kerja sama dalam menjaga pokok-pokok agama.
  • Objektivitas dan kejujuran merupakan syarat utama dalam penelitian ilmiah.
  • Tujuan debat ilmiah adalah menemukan kebenaran, bukan mencari kemenangan pribadi.
  • Seorang pencari ilmu hendaknya bersikap terbuka terhadap argumentasi yang kuat, tanpa fanatik kepada tokoh atau mazhab tertentu.

Penutup

Melalui Mukadimah Ketiga, Imam Al-Ghazali memperkenalkan metode kritik yang menjadi ciri utama Tahafut al-Falasifah. Beliau tidak membangun bantahan di atas emosi atau fanatisme, tetapi menggunakan pendekatan rasional dengan menguji konsistensi logika para filsuf berdasarkan prinsip-prinsip yang mereka akui sendiri. Pendekatan ini menunjukkan kedalaman metodologi Al-Ghazali sekaligus mengajarkan bahwa dialog ilmiah yang sehat harus berlandaskan kejujuran, objektivitas, dan komitmen terhadap kebenaran. Bagi para pencari ilmu, mukadimah ini menjadi pelajaran bahwa kekuatan sebuah pemikiran tidak diukur dari ketenaran tokohnya, melainkan dari keteguhan argumentasi dan kesesuaiannya dengan akal yang sehat serta petunjuk wahyu.

Teks Arab :

مقدمة ثالثة

ليعلم أن المقصود تنبيه من حسن اعتقاده في الفلاسفة، وظن أن مسالكهم نقية عن التناقض، ببيان وجوه تهافتهم، فلذلك أنا لا أدخل في الاعتراض عليهم إلا دخول مطالب منكر، لا دخول مدع مثبت. فأبطل عليهم ما اعتقدوه مقطوعاً بإلزامات مختلفة، فالزمهم تارة مذهب المعتزلة وأخرى مذهب الكرامية؛ وطوراً مذهب الواقفية، ولا أتهض ذاباً عن مذهب مخصوص بل أجعل جميع الفرق الباً واحداً عليهم، فإن سائر الفرق ربما خالفونا في التفصيل، وهؤلاء يتعرضون لأصول الدين، فلنتظاهر عليهم فعند الشدائد تذهب الأحقاد.

Baca juga:

Tiga Jenis Perbedaan dengan Para Filsuf Menurut Imam Al-Ghazali: Manayang Perlu Dibantah dan Mana yang Tidak?

Mengapa Imam Al-Ghazali Memusatkan Kritik kepada Aristoteles? PenjelasanMukadimah Tahafut al-Falasifah

Imam Al-Ghazali: Logika Bukan Milik Filsuf, Mengapa Matematika Tidak Membuktikan Kebenaran Metafisika?

Terjemahan Tahafut al-Falasifah tentang metode Imam Al-Ghazali membantah para filsuf dengan menunjukkan kontradiksi logika mereka

Pendahuluan

Dalam Mukadimah Ketiga kitab Tahafut al-Falasifah, Imam Al-Ghazali menjelaskan metode debat yang akan beliau gunakan. Beliau menegaskan bahwa tujuan kitab ini bukan untuk membangun teori baru dalam filsafat, melainkan untuk membuktikan bahwa klaim para filsuf tentang kepastian logika mereka ternyata mengandung banyak kontradiksi.

Oleh karena itu, Al-Ghazali tidak tampil sebagai pihak yang harus membuktikan sebuah pendapat baru (mudda'ī), tetapi sebagai pihak yang menguji dan mempertanyakan konsistensi pendapat lawannya. Dengan strategi ini, beliau ingin menunjukkan bahwa keyakinan para filsuf tidaklah sekuat yang mereka klaim.

Mukadimah ini memperlihatkan kecermatan metodologi Al-Ghazali dalam berdialog dan menjadi salah satu contoh awal penggunaan kritik internal (internal critique) dalam tradisi intelektual Islam.

Sumber Rujukan

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Bagian: Muqaddimah Ketiga (المقدمة الثالثة)

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)

Terjemahan Lengkap

Mukadimah Ketiga

Ketahuilah bahwa tujuan utama kitab ini adalah menyadarkan orang-orang yang memiliki prasangka baik terhadap para filsuf dan mengira bahwa metode berpikir mereka bersih dari kontradiksi, dengan cara menjelaskan berbagai bentuk kerancuan dan pertentangan dalam pemikiran mereka.

Karena itu, aku tidak memasuki pembahasan untuk membantah mereka sebagai orang yang mengajukan suatu pendapat baru dan harus membuktikannya. Aku hanya tampil sebagai pihak yang mempertanyakan dan mengingkari klaim-klaim mereka.

Aku membatalkan berbagai keyakinan yang mereka anggap pasti melalui berbagai bentuk argumentasi yang mengharuskan mereka menerima konsekuensi dari pendapat mereka sendiri.

Kadang-kadang aku mengikat mereka dengan pendapat kaum Mu'tazilah, pada kesempatan lain dengan pendapat aliran Karramiyah, dan pada kesempatan yang lain lagi dengan pendapat kelompok Waqifiyah.

Aku tidak bermaksud membela satu mazhab tertentu, tetapi menjadikan seluruh kelompok tersebut sebagai alat untuk menghadapi mereka.

Sebab, berbagai kelompok itu mungkin berbeda dengan kami dalam persoalan-persoalan rinci, sedangkan para filsuf telah menyentuh pokok-pokok agama. Oleh karena itu, marilah seluruh kelompok bersatu menghadapi mereka, karena ketika menghadapi bahaya yang besar, berbagai permusuhan menjadi hilang.

Artikel Pengembangan

Metode Kritik Internal

Dalam mukadimah ini, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa beliau menggunakan metode yang dalam kajian modern sering disebut kritik internal (internal critique).

Artinya, beliau tidak selalu membantah para filsuf dengan menggunakan pendapat pribadinya. Sebaliknya, beliau menunjukkan bahwa pemikiran para filsuf bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mereka bangun sendiri.

Jika suatu sistem pemikiran tidak konsisten secara internal, maka sistem tersebut kehilangan kekuatan sebagai sebuah argumentasi.

Bukan Mengajukan Teori Baru

Al-Ghazali menegaskan bahwa dirinya bukan sedang membangun teori metafisika baru.

Beliau hanya ingin memperlihatkan bahwa klaim para filsuf mengenai kepastian logika mereka ternyata belum mampu menjawab berbagai persoalan secara konsisten.

Dengan demikian, apabila klaim kepastian itu runtuh, maka anggapan bahwa filsafat merupakan satu-satunya jalan menuju kebenaran juga ikut melemah.

Menggunakan Berbagai Pendapat sebagai Sarana Argumentasi

Salah satu keunikan metode Al-Ghazali adalah kesediaannya menggunakan argumentasi dari berbagai mazhab ilmu kalam.

Beliau terkadang memakai argumentasi Mu'tazilah, pada kesempatan lain menggunakan pendapat Karramiyah atau Waqifiyah, bukan karena beliau menerima seluruh ajaran mereka, tetapi karena argumentasi tersebut dapat memperlihatkan kelemahan logika para filsuf.

Ini menunjukkan bahwa dalam debat ilmiah, suatu argumen dapat dipakai sebagai alat analisis tanpa harus berarti menerima seluruh sistem pemikiran yang melahirkannya.

Bersatu Membela Pokok-Pokok Akidah

Di akhir mukadimah, Al-Ghazali menjelaskan bahwa perbedaan antara Ahlus Sunnah dan kelompok-kelompok teologis lain masih berada dalam ranah rincian tertentu.

Sebaliknya, menurut beliau, para filsuf yang menjadi sasaran kritik telah menyentuh persoalan-persoalan mendasar seperti hakikat penciptaan alam, sifat-sifat Allah, dan kebangkitan manusia.

Karena itu, beliau mengajak seluruh kelompok yang masih mengakui pokok-pokok agama untuk bersama-sama menghadapi penyimpangan yang dianggap lebih mendasar.

Ungkapan beliau "ketika menghadapi bahaya besar, berbagai permusuhan menjadi hilang" mengandung pesan bahwa kerja sama dapat dilakukan dalam menghadapi persoalan yang menyangkut prinsip-prinsip bersama, tanpa harus menghilangkan perbedaan dalam masalah cabang.

Pelajaran tentang Etika Perdebatan

Mukadimah ini juga mengajarkan bahwa tujuan perdebatan ilmiah bukanlah memenangkan ego pribadi, tetapi menguji kekuatan argumentasi.

Al-Ghazali tidak menggunakan celaan sebagai dasar kritik. Beliau memilih memperlihatkan kontradiksi logis agar pembaca dapat menilai sendiri apakah suatu pendapat benar atau tidak.

Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa dialog ilmiah yang berkualitas dibangun melalui analisis, bukan sekadar retorika.

Hikmah

  • Kebenaran harus diuji melalui konsistensi argumentasi, bukan hanya melalui klaim.
  • Kritik ilmiah yang baik dimulai dengan memahami cara berpikir pihak yang dikritik.
  • Menunjukkan kontradiksi internal sering lebih efektif daripada sekadar menyampaikan penolakan.
  • Perbedaan dalam persoalan cabang tidak boleh menghalangi kerja sama dalam menjaga pokok-pokok agama.
  • Objektivitas dan kejujuran merupakan syarat utama dalam penelitian ilmiah.
  • Tujuan debat ilmiah adalah menemukan kebenaran, bukan mencari kemenangan pribadi.
  • Seorang pencari ilmu hendaknya bersikap terbuka terhadap argumentasi yang kuat, tanpa fanatik kepada tokoh atau mazhab tertentu.

Penutup

Melalui Mukadimah Ketiga, Imam Al-Ghazali memperkenalkan metode kritik yang menjadi ciri utama Tahafut al-Falasifah. Beliau tidak membangun bantahan di atas emosi atau fanatisme, tetapi menggunakan pendekatan rasional dengan menguji konsistensi logika para filsuf berdasarkan prinsip-prinsip yang mereka akui sendiri. Pendekatan ini menunjukkan kedalaman metodologi Al-Ghazali sekaligus mengajarkan bahwa dialog ilmiah yang sehat harus berlandaskan kejujuran, objektivitas, dan komitmen terhadap kebenaran. Bagi para pencari ilmu, mukadimah ini menjadi pelajaran bahwa kekuatan sebuah pemikiran tidak diukur dari ketenaran tokohnya, melainkan dari keteguhan argumentasi dan kesesuaiannya dengan akal yang sehat serta petunjuk wahyu.

Teks Arab :

مقدمة ثالثة

ليعلم أن المقصود تنبيه من حسن اعتقاده في الفلاسفة، وظن أن مسالكهم نقية عن التناقض، ببيان وجوه تهافتهم، فلذلك أنا لا أدخل في الاعتراض عليهم إلا دخول مطالب منكر، لا دخول مدع مثبت. فأبطل عليهم ما اعتقدوه مقطوعاً بإلزامات مختلفة، فالزمهم تارة مذهب المعتزلة وأخرى مذهب الكرامية؛ وطوراً مذهب الواقفية، ولا أتهض ذاباً عن مذهب مخصوص بل أجعل جميع الفرق الباً واحداً عليهم، فإن سائر الفرق ربما خالفونا في التفصيل، وهؤلاء يتعرضون لأصول الدين، فلنتظاهر عليهم فعند الشدائد تذهب الأحقاد.

Baca juga:

Tiga Jenis Perbedaan dengan Para Filsuf Menurut Imam Al-Ghazali: Manayang Perlu Dibantah dan Mana yang Tidak?

Mengapa Imam Al-Ghazali Memusatkan Kritik kepada Aristoteles? PenjelasanMukadimah Tahafut al-Falasifah

Imam Al-Ghazali: Logika Bukan Milik Filsuf, Mengapa Matematika Tidak Membuktikan Kebenaran Metafisika?

Cinta karena Manfaat Bukan Cinta karena Allah: Penjelasan Imam Al-Ghazali tentang Hakikat Cinta dalam Islam (02/05/23)

Mengapa mencintai seseorang karena manfaat belum tentu termasuk cinta karena Allah? Simak penjelasan Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin

Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering mencintai seseorang karena ada manfaat yang dapat diperoleh darinya. Ada yang menghormati gurunya karena ingin mendapatkan ilmu, ada yang mendekati orang kaya karena mengharapkan bantuan, bahkan ada pula yang menjalin hubungan demi memperoleh kedudukan dan popularitas.

Apakah bentuk cinta seperti ini termasuk cinta karena Allah?

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa tidak semua cinta yang tampak baik memiliki nilai ibadah. Beliau membedakan antara mencintai seseorang sebagai tujuan utama dengan mencintainya sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain. Perbedaan inilah yang menjadi dasar dalam memahami hakikat mahabbah fillah (cinta karena Allah).

Sumber

Kitab : Ihya' Ulumiddin Juz : 2

Pengarang : Imam Abu Hamid Al-Ghazali

Tema : Cinta karena Manfaat dan Perbedaannya dengan Cinta karena Allah

Teks Arab

القسم الثاني أن يحبه لينال من ذاته غير ذاته ، فيكون وسيلة إلى محبوب غيره  ، والوسيلة إلى المحبوب محبوب وما يجب لغيره كان ذلك الغير هو المحبوب بالحقيقة .

ولكن الطريق إلى المحبوب محبوب ولذلك أحب الناس الذهب والفضة ، ولا غرض فيهما إذ لا يطعم ولا يلبس ، ولكنهما وسيلة إلى المحبوبات فمن الناس من يحب كما يحب الذهب والفضة من حيث إنه وسيلة إلى المقصود إذ يتوصل به إلى نيل جاه أو مال أو علم كما يحب الرجل سلطانا لانتفاعه بماله أو جاهه ويحب خواصه لتحسينهم حاله عنده وتمهيدهم أمره في قلبه فالمتوسل ، إليه إن كان مقصور الفائدة على الدنيا لم يكن حبه من جملة الحب في الله وإن لم يكن مقصور الفائدة على الدنيا ، ولكنه ليس يقصد به إلا الدنيا كحب التلميذ لأستاذه ، فهو أيضا خارج عن الحب لله فإنه إنما يحبه ليحصل منه العلم لنفسه فمحبوبه العلم ، فإذا كان لا يقصد العلم للتقرب إلى الله بل لينال به الجاه والمال والقبول عند الخلق ، فمحبوبه الجاه والقبول ، والعلم وسيلة إليه ، والأستاذ وسيلة إلى العلم فليس في شيء من ذلك حب لله إذ لا يتصور كل ذلك ممن لا يؤمن بالله تعالى أصلا .

Terjemahan Lengkap

Bagian kedua adalah seseorang mencintai orang lain agar memperoleh sesuatu dari dirinya selain dirinya sendiri. Dengan demikian, orang tersebut menjadi perantara untuk mencapai sesuatu yang lain yang dicintai.

Sarana menuju sesuatu yang dicintai juga ikut dicintai, sedangkan yang benar-benar dicintai pada hakikatnya adalah tujuan akhirnya.

Karena itulah manusia mencintai emas dan perak. Padahal keduanya tidak dapat dimakan dan tidak pula dipakai sebagai pakaian. Namun keduanya dicintai karena menjadi sarana untuk memperoleh berbagai hal yang diinginkan.

Demikian pula seseorang dapat mencintai orang lain sebagaimana ia mencintai emas dan perak, yaitu karena orang tersebut menjadi jalan untuk mencapai kedudukan, harta, atau ilmu.

Seseorang mencintai seorang penguasa karena berharap memperoleh harta atau kedudukannya. Ia juga mencintai orang-orang dekat penguasa agar mereka memperbaiki citranya di hadapan sang penguasa dan memudahkan urusannya.

Apabila manfaat yang diharapkan dari perantara itu hanya terbatas pada urusan dunia, maka cinta tersebut tidak termasuk cinta karena Allah.

Bahkan jika manfaatnya tidak hanya berkaitan dengan dunia, tetapi tujuan akhirnya tetap semata-mata untuk kepentingan dunia, seperti seorang murid mencintai gurunya karena ingin memperoleh ilmu, maka cinta itu juga belum termasuk cinta karena Allah.

Sebab murid tersebut mencintai gurunya hanya agar mendapatkan ilmu untuk dirinya sendiri. Yang sebenarnya ia cintai adalah ilmu.

Apabila ilmu itu tidak diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, tetapi hanya untuk memperoleh kedudukan, harta, atau penerimaan manusia, maka yang sebenarnya dicintainya adalah kedudukan dan penghormatan manusia. Ilmu hanyalah sarana menuju tujuan tersebut, sedangkan guru hanyalah sarana memperoleh ilmu.

Dengan demikian, tidak ada satu pun dari bentuk cinta tersebut yang termasuk cinta karena Allah. Sebab semua itu juga dapat dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak beriman kepada Allah.

Penjelasan

Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa nilai sebuah cinta ditentukan oleh tujuan akhirnya.

Beliau menggunakan contoh emas dan perak. Orang mencintai emas bukan karena logam itu sendiri, melainkan karena apa yang dapat dibeli dengannya.

Demikian pula seseorang dapat mencintai orang lain bukan karena dirinya, tetapi karena manfaat yang dimilikinya. Selama manfaat tersebut hanya berorientasi pada kepentingan dunia, maka cinta itu masih bersifat duniawi dan belum termasuk ibadah.

Oleh sebab itu, Islam tidak hanya melihat perbuatan lahiriah, tetapi juga memperhatikan niat yang tersembunyi di dalam hati.

Artikel Pengembangan

1. Hakikat Cinta Mengikuti Tujuan Akhir

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa dalam banyak keadaan, manusia sebenarnya tidak mencintai perantara, tetapi mencintai tujuan yang berada di baliknya.

Seorang pegawai mungkin sangat menghormati atasannya karena berharap kenaikan jabatan. Seorang pedagang bersikap ramah kepada pelanggan demi keuntungan usaha. Selama hubungan itu dibangun atas dasar manfaat semata, maka manfaat itulah yang menjadi objek cinta sesungguhnya.

Karena itu, seorang muslim perlu bertanya kepada dirinya sendiri: Apa tujuan utama dari cintaku kepada seseorang?

2. Guru yang Dicintai karena Dunia

Contoh yang diberikan Imam Al-Ghazali sangat menarik.

Seorang murid mencintai gurunya karena ingin memperoleh ilmu. Sekilas hal ini tampak mulia.

Namun apabila ilmu tersebut hanya dijadikan alat untuk mengejar jabatan, kekayaan, atau pujian manusia, maka cinta kepada guru itu belum bernilai sebagai cinta karena Allah.

Sebaliknya, apabila ilmu dipelajari agar dapat mengamalkannya, menyebarkan kebaikan, dan mendekatkan diri kepada Allah, maka hubungan antara murid dan guru memiliki dimensi ibadah.

3. Niat Menentukan Nilai Amal

Dalam Islam, dua orang dapat melakukan pekerjaan yang sama tetapi memperoleh nilai yang sangat berbeda di sisi Allah.

Keduanya belajar kepada guru yang sama.

  • Yang pertama belajar agar dikenal sebagai orang pintar.
  • Yang kedua belajar agar mampu mengajarkan agama dan mencari ridha Allah.

Perbuatannya sama, tetapi tujuan akhirnya berbeda. Karena itu, nilai cintanya pun berbeda.

4. Bahaya Menjadikan Dunia sebagai Tujuan

Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa dunia boleh dijadikan sarana, tetapi tidak boleh menjadi tujuan tertinggi.

Ketika seluruh hubungan dibangun hanya demi keuntungan pribadi, manusia akan mudah kecewa saat manfaat itu hilang.

Sebaliknya, hubungan yang dibangun karena Allah akan tetap bertahan meskipun tidak lagi menghasilkan keuntungan dunia.

5. Cinta karena Allah Bersifat Abadi

Hubungan yang dibangun atas dasar iman tidak bergantung pada harta, jabatan, atau popularitas.

Seorang muslim tetap menghormati gurunya meskipun gurunya telah pensiun.

Ia tetap mencintai sahabatnya meskipun sahabat tersebut tidak lagi memiliki kekayaan.

Hal itu terjadi karena yang dicintai bukan manfaat duniawinya, melainkan keimanan, ilmu, dan kebaikan yang ada pada dirinya.

Inilah salah satu ciri cinta karena Allah yang diajarkan dalam Islam.

Penjelasan

Imam Al-Ghazali mengajak kita untuk melakukan muhasabah terhadap seluruh hubungan yang kita miliki.

Apakah kita menghormati seseorang karena kedekatannya dengan Allah, atau hanya karena kedudukannya?

Apakah kita mencintai guru karena ilmunya yang membawa kepada hidayah, atau karena ilmu tersebut akan mengangkat status sosial kita?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menunjukkan apakah cinta kita masih berpusat pada dunia atau sudah mengarah kepada Allah.

Contoh

Seorang mahasiswa memilih dosen pembimbing yang terkenal agar peluang memperoleh pekerjaan lebih besar setelah lulus. Hubungan itu dibangun atas dasar manfaat duniawi.

Mahasiswa lain memilih dosen yang dikenal saleh dan berilmu karena ingin memperoleh ilmu yang bermanfaat, memperbaiki akhlak, serta mengamalkannya demi mencari ridha Allah.

Keduanya sama-sama menghormati dosennya, tetapi tujuan akhirnya berbeda. Perbedaan niat tersebut menjadikan nilai hubungan mereka di sisi Allah juga berbeda.

Contoh lain adalah seseorang yang berteman dengan pengusaha hanya untuk memperoleh proyek bisnis. Selama keuntungan menjadi tujuan utama, persahabatan itu bersifat transaksional. Namun jika ia tetap menghormatinya karena keimanan dan akhlaknya meskipun tidak mendapatkan keuntungan apa pun, maka hubungan itu lebih dekat kepada makna cinta karena Allah.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa seseorang dapat mencintai orang lain hanya sebagai sarana untuk memperoleh sesuatu yang lebih dicintainya. Dalam keadaan seperti itu, objek cinta yang sebenarnya bukanlah orang tersebut, melainkan manfaat yang diperoleh darinya.

Cinta seperti ini tidak termasuk cinta karena Allah apabila tujuan akhirnya hanya urusan dunia. Sebaliknya, apabila seluruh hubungan diarahkan untuk mencari ridha Allah dan membantu ketaatan kepada-Nya, maka cinta tersebut memiliki nilai ibadah yang tinggi.

Hikmah

  • Nilai cinta ditentukan oleh tujuan akhirnya.
  • Tidak semua hubungan yang tampak baik termasuk cinta karena Allah.
  • Niat menjadi penentu utama dalam setiap amal dan hubungan.
  • Ilmu yang dicari demi dunia tidak memiliki nilai seperti ilmu yang dicari demi ridha Allah.
  • Jadikan manusia sebagai jalan menuju ketaatan, bukan sekadar alat mencapai keuntungan dunia.
  • Hubungan yang dibangun karena Allah lebih kokoh dan lebih kekal daripada hubungan yang dibangun atas dasar kepentingan.

Penutup

Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa hati manusia mudah tertipu oleh manfaat dunia. Seseorang dapat merasa sangat mencintai orang lain, padahal yang ia cintai hanyalah keuntungan yang diperoleh darinya. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya senantiasa meluruskan niat dalam belajar, bersahabat, bekerja, dan bergaul. Ketika Allah menjadi tujuan utama, maka seluruh hubungan akan bernilai ibadah, menghadirkan keberkahan di dunia, serta menjadi bekal kebahagiaan di akhirat.

Baca Juga :

Hukum MencintaiKeindahan Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Fitrah, Syahwat, dan Cinta karenaAllah

Mengapa Kita MudahNyaman dengan Orang Tertentu? Penjelasan Imam Al-Ghazali tentang KesesuaianJiwa dan Akhlak

Cinta karena Allah atau karena Dunia? Imam Al-Ghazali Menjelaskan Perbedaan yang Sering Tidak Disadari

Mengapa mencintai seseorang karena manfaat belum tentu termasuk cinta karena Allah? Simak penjelasan Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin

Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering mencintai seseorang karena ada manfaat yang dapat diperoleh darinya. Ada yang menghormati gurunya karena ingin mendapatkan ilmu, ada yang mendekati orang kaya karena mengharapkan bantuan, bahkan ada pula yang menjalin hubungan demi memperoleh kedudukan dan popularitas.

Apakah bentuk cinta seperti ini termasuk cinta karena Allah?

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa tidak semua cinta yang tampak baik memiliki nilai ibadah. Beliau membedakan antara mencintai seseorang sebagai tujuan utama dengan mencintainya sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain. Perbedaan inilah yang menjadi dasar dalam memahami hakikat mahabbah fillah (cinta karena Allah).

Sumber

Kitab : Ihya' Ulumiddin Juz : 2

Pengarang : Imam Abu Hamid Al-Ghazali

Tema : Cinta karena Manfaat dan Perbedaannya dengan Cinta karena Allah

Teks Arab

القسم الثاني أن يحبه لينال من ذاته غير ذاته ، فيكون وسيلة إلى محبوب غيره  ، والوسيلة إلى المحبوب محبوب وما يجب لغيره كان ذلك الغير هو المحبوب بالحقيقة .

ولكن الطريق إلى المحبوب محبوب ولذلك أحب الناس الذهب والفضة ، ولا غرض فيهما إذ لا يطعم ولا يلبس ، ولكنهما وسيلة إلى المحبوبات فمن الناس من يحب كما يحب الذهب والفضة من حيث إنه وسيلة إلى المقصود إذ يتوصل به إلى نيل جاه أو مال أو علم كما يحب الرجل سلطانا لانتفاعه بماله أو جاهه ويحب خواصه لتحسينهم حاله عنده وتمهيدهم أمره في قلبه فالمتوسل ، إليه إن كان مقصور الفائدة على الدنيا لم يكن حبه من جملة الحب في الله وإن لم يكن مقصور الفائدة على الدنيا ، ولكنه ليس يقصد به إلا الدنيا كحب التلميذ لأستاذه ، فهو أيضا خارج عن الحب لله فإنه إنما يحبه ليحصل منه العلم لنفسه فمحبوبه العلم ، فإذا كان لا يقصد العلم للتقرب إلى الله بل لينال به الجاه والمال والقبول عند الخلق ، فمحبوبه الجاه والقبول ، والعلم وسيلة إليه ، والأستاذ وسيلة إلى العلم فليس في شيء من ذلك حب لله إذ لا يتصور كل ذلك ممن لا يؤمن بالله تعالى أصلا .

Terjemahan Lengkap

Bagian kedua adalah seseorang mencintai orang lain agar memperoleh sesuatu dari dirinya selain dirinya sendiri. Dengan demikian, orang tersebut menjadi perantara untuk mencapai sesuatu yang lain yang dicintai.

Sarana menuju sesuatu yang dicintai juga ikut dicintai, sedangkan yang benar-benar dicintai pada hakikatnya adalah tujuan akhirnya.

Karena itulah manusia mencintai emas dan perak. Padahal keduanya tidak dapat dimakan dan tidak pula dipakai sebagai pakaian. Namun keduanya dicintai karena menjadi sarana untuk memperoleh berbagai hal yang diinginkan.

Demikian pula seseorang dapat mencintai orang lain sebagaimana ia mencintai emas dan perak, yaitu karena orang tersebut menjadi jalan untuk mencapai kedudukan, harta, atau ilmu.

Seseorang mencintai seorang penguasa karena berharap memperoleh harta atau kedudukannya. Ia juga mencintai orang-orang dekat penguasa agar mereka memperbaiki citranya di hadapan sang penguasa dan memudahkan urusannya.

Apabila manfaat yang diharapkan dari perantara itu hanya terbatas pada urusan dunia, maka cinta tersebut tidak termasuk cinta karena Allah.

Bahkan jika manfaatnya tidak hanya berkaitan dengan dunia, tetapi tujuan akhirnya tetap semata-mata untuk kepentingan dunia, seperti seorang murid mencintai gurunya karena ingin memperoleh ilmu, maka cinta itu juga belum termasuk cinta karena Allah.

Sebab murid tersebut mencintai gurunya hanya agar mendapatkan ilmu untuk dirinya sendiri. Yang sebenarnya ia cintai adalah ilmu.

Apabila ilmu itu tidak diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, tetapi hanya untuk memperoleh kedudukan, harta, atau penerimaan manusia, maka yang sebenarnya dicintainya adalah kedudukan dan penghormatan manusia. Ilmu hanyalah sarana menuju tujuan tersebut, sedangkan guru hanyalah sarana memperoleh ilmu.

Dengan demikian, tidak ada satu pun dari bentuk cinta tersebut yang termasuk cinta karena Allah. Sebab semua itu juga dapat dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak beriman kepada Allah.

Penjelasan

Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa nilai sebuah cinta ditentukan oleh tujuan akhirnya.

Beliau menggunakan contoh emas dan perak. Orang mencintai emas bukan karena logam itu sendiri, melainkan karena apa yang dapat dibeli dengannya.

Demikian pula seseorang dapat mencintai orang lain bukan karena dirinya, tetapi karena manfaat yang dimilikinya. Selama manfaat tersebut hanya berorientasi pada kepentingan dunia, maka cinta itu masih bersifat duniawi dan belum termasuk ibadah.

Oleh sebab itu, Islam tidak hanya melihat perbuatan lahiriah, tetapi juga memperhatikan niat yang tersembunyi di dalam hati.

Artikel Pengembangan

1. Hakikat Cinta Mengikuti Tujuan Akhir

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa dalam banyak keadaan, manusia sebenarnya tidak mencintai perantara, tetapi mencintai tujuan yang berada di baliknya.

Seorang pegawai mungkin sangat menghormati atasannya karena berharap kenaikan jabatan. Seorang pedagang bersikap ramah kepada pelanggan demi keuntungan usaha. Selama hubungan itu dibangun atas dasar manfaat semata, maka manfaat itulah yang menjadi objek cinta sesungguhnya.

Karena itu, seorang muslim perlu bertanya kepada dirinya sendiri: Apa tujuan utama dari cintaku kepada seseorang?

2. Guru yang Dicintai karena Dunia

Contoh yang diberikan Imam Al-Ghazali sangat menarik.

Seorang murid mencintai gurunya karena ingin memperoleh ilmu. Sekilas hal ini tampak mulia.

Namun apabila ilmu tersebut hanya dijadikan alat untuk mengejar jabatan, kekayaan, atau pujian manusia, maka cinta kepada guru itu belum bernilai sebagai cinta karena Allah.

Sebaliknya, apabila ilmu dipelajari agar dapat mengamalkannya, menyebarkan kebaikan, dan mendekatkan diri kepada Allah, maka hubungan antara murid dan guru memiliki dimensi ibadah.

3. Niat Menentukan Nilai Amal

Dalam Islam, dua orang dapat melakukan pekerjaan yang sama tetapi memperoleh nilai yang sangat berbeda di sisi Allah.

Keduanya belajar kepada guru yang sama.

  • Yang pertama belajar agar dikenal sebagai orang pintar.
  • Yang kedua belajar agar mampu mengajarkan agama dan mencari ridha Allah.

Perbuatannya sama, tetapi tujuan akhirnya berbeda. Karena itu, nilai cintanya pun berbeda.

4. Bahaya Menjadikan Dunia sebagai Tujuan

Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa dunia boleh dijadikan sarana, tetapi tidak boleh menjadi tujuan tertinggi.

Ketika seluruh hubungan dibangun hanya demi keuntungan pribadi, manusia akan mudah kecewa saat manfaat itu hilang.

Sebaliknya, hubungan yang dibangun karena Allah akan tetap bertahan meskipun tidak lagi menghasilkan keuntungan dunia.

5. Cinta karena Allah Bersifat Abadi

Hubungan yang dibangun atas dasar iman tidak bergantung pada harta, jabatan, atau popularitas.

Seorang muslim tetap menghormati gurunya meskipun gurunya telah pensiun.

Ia tetap mencintai sahabatnya meskipun sahabat tersebut tidak lagi memiliki kekayaan.

Hal itu terjadi karena yang dicintai bukan manfaat duniawinya, melainkan keimanan, ilmu, dan kebaikan yang ada pada dirinya.

Inilah salah satu ciri cinta karena Allah yang diajarkan dalam Islam.

Penjelasan

Imam Al-Ghazali mengajak kita untuk melakukan muhasabah terhadap seluruh hubungan yang kita miliki.

Apakah kita menghormati seseorang karena kedekatannya dengan Allah, atau hanya karena kedudukannya?

Apakah kita mencintai guru karena ilmunya yang membawa kepada hidayah, atau karena ilmu tersebut akan mengangkat status sosial kita?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menunjukkan apakah cinta kita masih berpusat pada dunia atau sudah mengarah kepada Allah.

Contoh

Seorang mahasiswa memilih dosen pembimbing yang terkenal agar peluang memperoleh pekerjaan lebih besar setelah lulus. Hubungan itu dibangun atas dasar manfaat duniawi.

Mahasiswa lain memilih dosen yang dikenal saleh dan berilmu karena ingin memperoleh ilmu yang bermanfaat, memperbaiki akhlak, serta mengamalkannya demi mencari ridha Allah.

Keduanya sama-sama menghormati dosennya, tetapi tujuan akhirnya berbeda. Perbedaan niat tersebut menjadikan nilai hubungan mereka di sisi Allah juga berbeda.

Contoh lain adalah seseorang yang berteman dengan pengusaha hanya untuk memperoleh proyek bisnis. Selama keuntungan menjadi tujuan utama, persahabatan itu bersifat transaksional. Namun jika ia tetap menghormatinya karena keimanan dan akhlaknya meskipun tidak mendapatkan keuntungan apa pun, maka hubungan itu lebih dekat kepada makna cinta karena Allah.

Kesimpulan

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa seseorang dapat mencintai orang lain hanya sebagai sarana untuk memperoleh sesuatu yang lebih dicintainya. Dalam keadaan seperti itu, objek cinta yang sebenarnya bukanlah orang tersebut, melainkan manfaat yang diperoleh darinya.

Cinta seperti ini tidak termasuk cinta karena Allah apabila tujuan akhirnya hanya urusan dunia. Sebaliknya, apabila seluruh hubungan diarahkan untuk mencari ridha Allah dan membantu ketaatan kepada-Nya, maka cinta tersebut memiliki nilai ibadah yang tinggi.

Hikmah

  • Nilai cinta ditentukan oleh tujuan akhirnya.
  • Tidak semua hubungan yang tampak baik termasuk cinta karena Allah.
  • Niat menjadi penentu utama dalam setiap amal dan hubungan.
  • Ilmu yang dicari demi dunia tidak memiliki nilai seperti ilmu yang dicari demi ridha Allah.
  • Jadikan manusia sebagai jalan menuju ketaatan, bukan sekadar alat mencapai keuntungan dunia.
  • Hubungan yang dibangun karena Allah lebih kokoh dan lebih kekal daripada hubungan yang dibangun atas dasar kepentingan.

Penutup

Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa hati manusia mudah tertipu oleh manfaat dunia. Seseorang dapat merasa sangat mencintai orang lain, padahal yang ia cintai hanyalah keuntungan yang diperoleh darinya. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya senantiasa meluruskan niat dalam belajar, bersahabat, bekerja, dan bergaul. Ketika Allah menjadi tujuan utama, maka seluruh hubungan akan bernilai ibadah, menghadirkan keberkahan di dunia, serta menjadi bekal kebahagiaan di akhirat.

Baca Juga :

Hukum MencintaiKeindahan Menurut Imam Al-Ghazali: Antara Fitrah, Syahwat, dan Cinta karenaAllah

Mengapa Kita MudahNyaman dengan Orang Tertentu? Penjelasan Imam Al-Ghazali tentang KesesuaianJiwa dan Akhlak

Cinta karena Allah atau karena Dunia? Imam Al-Ghazali Menjelaskan Perbedaan yang Sering Tidak Disadari

Kitab Mujarab

Perbedaan Pendapat Tentang Duduk Tasyahud Akhir dan Bacaan-bacaannya

واختلفوا في حكم الجلوس الأخير في الصلاة وما الغرض من ذلك وهي : السابعة عشرة- على خمسة أقوال : أحدها : أن الجلوس فرض والتشهيد فرض والس...

Interstisial : Kotak Cahaya : Pop : Dorongan Asli :