سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندونيسي

 


Download Kitab PDF سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندونيسي | Google Drive
Download Kitab PDF سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندونيسي

Download Kitab PDF سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندونيسي

سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندونيسي

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab

Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

 


Download Kitab PDF سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندونيسي | Google Drive
Download Kitab PDF سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندونيسي

Download Kitab PDF سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندونيسي

سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندونيسي

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab

Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

Kelompok Sulaimaniyah dalam Zaidiyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Pandangan tentang Imamah dan Sikap terhadap Para Sahabat


Imam Al-Isfarayini menjelaskan kelompok Sulaimaniyah dalam Zaidiyah, pandangan mereka tentang imamah, Abu Bakar, Umar, Ali, dan Utsman

Pendahuluan

Pada pembahasan tentang Zaidiyah, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini melanjutkan penjelasannya dengan menguraikan kelompok Sulaimaniyah, salah satu dari tiga cabang utama Zaidiyah selain Jarudiyah dan Abtariyah. Berbeda dengan Jarudiyah yang menganggap para sahabat telah kafir karena tidak membaiat Ali, Sulaimaniyah memiliki pandangan yang lebih moderat dalam persoalan tersebut.

Namun demikian, kelompok ini tetap memiliki sejumlah keyakinan yang dipandang menyimpang oleh Imam Al-Isfarayini, khususnya mengenai konsep imamah dan penilaian mereka terhadap Khalifah Utsman bin Affan. Pada bagian ini, beliau menjelaskan pokok-pokok ajaran Sulaimaniyah secara ringkas sebagai pengantar sebelum pembahasan kelompok-kelompok lainnya.

Sumber

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Penulis

Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini merupakan ulama besar mazhab Syafi'i abad ke-5 Hijriah yang dikenal sebagai pakar ilmu kalam dan ilmu firqah. Melalui kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn, beliau menjelaskan berbagai kelompok dalam sejarah Islam berdasarkan perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Tema

Sulaimaniyah: Cabang Zaidiyah yang Mengakui Abu Bakar dan Umar, tetapi Mengutamakan Ali dalam Imamah

Terjemahan Lengkap

Sulaimaniyah

Adapun Sulaimaniyah adalah para pengikut Sulaiman bin Jarir az-Zaidi.

Ia berpendapat bahwa imamah ditetapkan melalui musyawarah (syura). Apabila dua orang dari kalangan pemimpin yang saleh sepakat mengangkat seseorang yang layak menjadi imam, maka orang tersebut benar-benar menjadi imam yang sah.

Ia juga mengakui keabsahan kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, serta membolehkan kepemimpinan orang yang lebih rendah keutamaannya (al-mafdhul) meskipun ada orang yang lebih utama (al-afdhal).

Namun, ia berpendapat bahwa para sahabat telah meninggalkan pilihan yang lebih utama karena tidak membaiat Ali, sebab menurutnya Ali lebih berhak atas jabatan tersebut.

Meskipun demikian, menurutnya kesalahan itu tidak menyebabkan kekafiran dan tidak pula kefasikan.

Kelompok ini menganggap Utsman bin Affan telah kafir karena berbagai peristiwa yang mereka anggap sebagai penyimpangan pada masa pemerintahannya.

Karena mereka mengafirkan Utsman, maka Ahlus Sunnah wal Jamaah memandang keyakinan tersebut sebagai penyimpangan.

Kelompok ini terkadang juga disebut dengan nama Jaririyah.

Artikel Pengembangan

Imam Al-Isfarayini menjelaskan bahwa Sulaimaniyah merupakan kelompok yang dinisbatkan kepada Sulaiman bin Jarir az-Zaidi, salah seorang tokoh Zaidiyah. Dibandingkan dengan Jarudiyah, kelompok ini memiliki pandangan yang berbeda mengenai para sahabat dan konsep imamah.

Menurut Sulaimaniyah, kepemimpinan umat Islam tidak harus ditentukan melalui penunjukan langsung (nash), melainkan dapat ditetapkan melalui syura atau musyawarah. Apabila dua orang tokoh yang memiliki integritas dan kelayakan sepakat mengangkat seseorang sebagai imam, maka kepemimpinannya dianggap sah. Pandangan ini menunjukkan bahwa mereka memberikan ruang bagi mekanisme pemilihan dalam penetapan imam.

Mereka juga menerima keabsahan kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Akan tetapi, mereka tetap meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib adalah sosok yang lebih utama sehingga menurut mereka para sahabat telah meninggalkan pilihan yang paling baik ketika membaiat Abu Bakar. Berbeda dengan Jarudiyah, mereka tidak menganggap kesalahan tersebut sebagai sebab kekafiran atau kefasikan para sahabat.

Perbedaan yang paling menonjol muncul dalam penilaian mereka terhadap Khalifah Utsman bin Affan. Imam Al-Isfarayini menyebut bahwa Sulaimaniyah menganggap Utsman telah kafir karena sejumlah kebijakan dan peristiwa yang terjadi pada masa pemerintahannya. Dari sudut pandang Ahlus Sunnah, penilaian tersebut ditolak, sehingga penulis memasukkannya sebagai salah satu penyimpangan akidah kelompok ini.

Dalam literatur sejarah Islam, kelompok Sulaimaniyah sering juga dikenal dengan nama Jaririyah, dinisbatkan kepada pendirinya. Mereka termasuk salah satu cabang awal Zaidiyah yang memiliki karakteristik tersendiri dalam persoalan politik dan kepemimpinan. Meskipun terdapat beberapa kesamaan dengan pandangan Ahlus Sunnah mengenai syura dan pengakuan terhadap Abu Bakar serta Umar, mereka tetap berbeda dalam penilaian terhadap Ali dan terutama terhadap Utsman bin Affan.

Perlu dipahami bahwa uraian Imam Al-Isfarayini merupakan penyajian menurut perspektif teologi Ahlus Sunnah abad ke-5 Hijriah. Oleh sebab itu, pembahasan ini penting dibaca sebagai bagian dari sejarah perkembangan pemikiran Islam dan tradisi ilmu firqah klasik.

Hikmah

  • Sejarah Islam menunjukkan bahwa perbedaan pandangan mengenai kepemimpinan menjadi salah satu faktor lahirnya berbagai aliran.
  • Perbedaan penilaian terhadap tokoh-tokoh sejarah dapat melahirkan konsekuensi teologis yang berbeda.
  • Kajian ilmu firqah membantu memahami perkembangan pemikiran Islam secara historis dan sistematis.
  • Membaca karya ulama klasik perlu disertai pemahaman terhadap konteks sejarah dan metodologi penulis.
  • Seorang Muslim hendaknya menjaga adab dalam membahas para sahabat Nabi serta merujuk kepada Al-Qur'an, Sunnah, dan penjelasan ulama yang terpercaya.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Isfarayini memperkenalkan Sulaimaniyah sebagai salah satu cabang utama Zaidiyah yang menerima sistem syura dalam penetapan imam serta mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, tetapi tetap menganggap Ali lebih utama. Di sisi lain, penilaian mereka terhadap Utsman bin Affan menjadi salah satu alasan mengapa kelompok ini dikritik dalam perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah. Pembahasan berikutnya akan melanjutkan uraian mengenai cabang ketiga Zaidiyah beserta keyakinan yang dinisbatkan kepada kelompok tersebut.

Teks Arab :

السليمانية

وَأما السليمانية فهم أَتبَاع سُلَيْمَان بن جرير الزيدي وَكَانَ يَقُول إِن الْإِمَامَة شُورَى وَمَتى مَا عقدهَا اثْنَان من اخيار الْأَئِمَّة لمن يصلح لَهَا فَهُوَ إِمَام فِي الْحَقِيقَة وَكَانَ يقر بامامة أبي بكر وَعمر وَيجوز إِمَامَة الْمَفْضُول وَكَانَ يَقُول إِن الصَّحَابَة تركُوا الْأَصْلَح بتركهم بيعَة عَليّ فَإِنَّهُ كَانَ أولى بهَا وَكَانَ إعراضهم عَنهُ

خطأ لَا يُوجب كفرا وَلَا فسقا وَهَؤُلَاء كَانُوا يكفرون عُثْمَان بِسَبَب مَا أَخذ عَلَيْهِ من الْأَحْدَاث وكفرهم أهل السّنة وَالْجَمَاعَة بتكفيرهم عُثْمَان وَرُبمَا يدعى هَؤُلَاءِ جريرية

Baca juga:

Kelompok Jarudiyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Sejarah, Keyakinan, dan Konsep Imam Mahdi dalam Zaidiyah

Siapakah Golongan yang Selamat? Penjelasan ImamAl-Isfarayini tentang Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam Hadis 73 Golongan

Kelompok Abtariyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Cabang Zaidiyah yang Bersikap Tawaqquf terhadap Utsman bin Affan


Imam Al-Isfarayini menjelaskan kelompok Sulaimaniyah dalam Zaidiyah, pandangan mereka tentang imamah, Abu Bakar, Umar, Ali, dan Utsman

Pendahuluan

Pada pembahasan tentang Zaidiyah, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini melanjutkan penjelasannya dengan menguraikan kelompok Sulaimaniyah, salah satu dari tiga cabang utama Zaidiyah selain Jarudiyah dan Abtariyah. Berbeda dengan Jarudiyah yang menganggap para sahabat telah kafir karena tidak membaiat Ali, Sulaimaniyah memiliki pandangan yang lebih moderat dalam persoalan tersebut.

Namun demikian, kelompok ini tetap memiliki sejumlah keyakinan yang dipandang menyimpang oleh Imam Al-Isfarayini, khususnya mengenai konsep imamah dan penilaian mereka terhadap Khalifah Utsman bin Affan. Pada bagian ini, beliau menjelaskan pokok-pokok ajaran Sulaimaniyah secara ringkas sebagai pengantar sebelum pembahasan kelompok-kelompok lainnya.

Sumber

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Penulis

Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini merupakan ulama besar mazhab Syafi'i abad ke-5 Hijriah yang dikenal sebagai pakar ilmu kalam dan ilmu firqah. Melalui kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn, beliau menjelaskan berbagai kelompok dalam sejarah Islam berdasarkan perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Tema

Sulaimaniyah: Cabang Zaidiyah yang Mengakui Abu Bakar dan Umar, tetapi Mengutamakan Ali dalam Imamah

Terjemahan Lengkap

Sulaimaniyah

Adapun Sulaimaniyah adalah para pengikut Sulaiman bin Jarir az-Zaidi.

Ia berpendapat bahwa imamah ditetapkan melalui musyawarah (syura). Apabila dua orang dari kalangan pemimpin yang saleh sepakat mengangkat seseorang yang layak menjadi imam, maka orang tersebut benar-benar menjadi imam yang sah.

Ia juga mengakui keabsahan kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, serta membolehkan kepemimpinan orang yang lebih rendah keutamaannya (al-mafdhul) meskipun ada orang yang lebih utama (al-afdhal).

Namun, ia berpendapat bahwa para sahabat telah meninggalkan pilihan yang lebih utama karena tidak membaiat Ali, sebab menurutnya Ali lebih berhak atas jabatan tersebut.

Meskipun demikian, menurutnya kesalahan itu tidak menyebabkan kekafiran dan tidak pula kefasikan.

Kelompok ini menganggap Utsman bin Affan telah kafir karena berbagai peristiwa yang mereka anggap sebagai penyimpangan pada masa pemerintahannya.

Karena mereka mengafirkan Utsman, maka Ahlus Sunnah wal Jamaah memandang keyakinan tersebut sebagai penyimpangan.

Kelompok ini terkadang juga disebut dengan nama Jaririyah.

Artikel Pengembangan

Imam Al-Isfarayini menjelaskan bahwa Sulaimaniyah merupakan kelompok yang dinisbatkan kepada Sulaiman bin Jarir az-Zaidi, salah seorang tokoh Zaidiyah. Dibandingkan dengan Jarudiyah, kelompok ini memiliki pandangan yang berbeda mengenai para sahabat dan konsep imamah.

Menurut Sulaimaniyah, kepemimpinan umat Islam tidak harus ditentukan melalui penunjukan langsung (nash), melainkan dapat ditetapkan melalui syura atau musyawarah. Apabila dua orang tokoh yang memiliki integritas dan kelayakan sepakat mengangkat seseorang sebagai imam, maka kepemimpinannya dianggap sah. Pandangan ini menunjukkan bahwa mereka memberikan ruang bagi mekanisme pemilihan dalam penetapan imam.

Mereka juga menerima keabsahan kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Akan tetapi, mereka tetap meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib adalah sosok yang lebih utama sehingga menurut mereka para sahabat telah meninggalkan pilihan yang paling baik ketika membaiat Abu Bakar. Berbeda dengan Jarudiyah, mereka tidak menganggap kesalahan tersebut sebagai sebab kekafiran atau kefasikan para sahabat.

Perbedaan yang paling menonjol muncul dalam penilaian mereka terhadap Khalifah Utsman bin Affan. Imam Al-Isfarayini menyebut bahwa Sulaimaniyah menganggap Utsman telah kafir karena sejumlah kebijakan dan peristiwa yang terjadi pada masa pemerintahannya. Dari sudut pandang Ahlus Sunnah, penilaian tersebut ditolak, sehingga penulis memasukkannya sebagai salah satu penyimpangan akidah kelompok ini.

Dalam literatur sejarah Islam, kelompok Sulaimaniyah sering juga dikenal dengan nama Jaririyah, dinisbatkan kepada pendirinya. Mereka termasuk salah satu cabang awal Zaidiyah yang memiliki karakteristik tersendiri dalam persoalan politik dan kepemimpinan. Meskipun terdapat beberapa kesamaan dengan pandangan Ahlus Sunnah mengenai syura dan pengakuan terhadap Abu Bakar serta Umar, mereka tetap berbeda dalam penilaian terhadap Ali dan terutama terhadap Utsman bin Affan.

Perlu dipahami bahwa uraian Imam Al-Isfarayini merupakan penyajian menurut perspektif teologi Ahlus Sunnah abad ke-5 Hijriah. Oleh sebab itu, pembahasan ini penting dibaca sebagai bagian dari sejarah perkembangan pemikiran Islam dan tradisi ilmu firqah klasik.

Hikmah

  • Sejarah Islam menunjukkan bahwa perbedaan pandangan mengenai kepemimpinan menjadi salah satu faktor lahirnya berbagai aliran.
  • Perbedaan penilaian terhadap tokoh-tokoh sejarah dapat melahirkan konsekuensi teologis yang berbeda.
  • Kajian ilmu firqah membantu memahami perkembangan pemikiran Islam secara historis dan sistematis.
  • Membaca karya ulama klasik perlu disertai pemahaman terhadap konteks sejarah dan metodologi penulis.
  • Seorang Muslim hendaknya menjaga adab dalam membahas para sahabat Nabi serta merujuk kepada Al-Qur'an, Sunnah, dan penjelasan ulama yang terpercaya.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Isfarayini memperkenalkan Sulaimaniyah sebagai salah satu cabang utama Zaidiyah yang menerima sistem syura dalam penetapan imam serta mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, tetapi tetap menganggap Ali lebih utama. Di sisi lain, penilaian mereka terhadap Utsman bin Affan menjadi salah satu alasan mengapa kelompok ini dikritik dalam perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah. Pembahasan berikutnya akan melanjutkan uraian mengenai cabang ketiga Zaidiyah beserta keyakinan yang dinisbatkan kepada kelompok tersebut.

Teks Arab :

السليمانية

وَأما السليمانية فهم أَتبَاع سُلَيْمَان بن جرير الزيدي وَكَانَ يَقُول إِن الْإِمَامَة شُورَى وَمَتى مَا عقدهَا اثْنَان من اخيار الْأَئِمَّة لمن يصلح لَهَا فَهُوَ إِمَام فِي الْحَقِيقَة وَكَانَ يقر بامامة أبي بكر وَعمر وَيجوز إِمَامَة الْمَفْضُول وَكَانَ يَقُول إِن الصَّحَابَة تركُوا الْأَصْلَح بتركهم بيعَة عَليّ فَإِنَّهُ كَانَ أولى بهَا وَكَانَ إعراضهم عَنهُ

خطأ لَا يُوجب كفرا وَلَا فسقا وَهَؤُلَاء كَانُوا يكفرون عُثْمَان بِسَبَب مَا أَخذ عَلَيْهِ من الْأَحْدَاث وكفرهم أهل السّنة وَالْجَمَاعَة بتكفيرهم عُثْمَان وَرُبمَا يدعى هَؤُلَاءِ جريرية

Baca juga:

Kelompok Jarudiyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Sejarah, Keyakinan, dan Konsep Imam Mahdi dalam Zaidiyah

Siapakah Golongan yang Selamat? Penjelasan ImamAl-Isfarayini tentang Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam Hadis 73 Golongan

Kelompok Abtariyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Cabang Zaidiyah yang Bersikap Tawaqquf terhadap Utsman bin Affan

Hukum Bermuamalah di Pasar yang Dibangun dari Harta Haram: Antara Sikap Wara’, Kebutuhan Hidup, dan Larangan Bersikap Berlebihan

مسألة:

الأسواق التي بنوها بالمال الحرام تحرم التجارة فيها ولا يجوز سكناها فإن سكنها تاجر واكتسب بطريق شرعي لم يحرم كسبه وكان عاصيا بسكناه وللناس أن يشتروا منهم ولكن لو وجدوا سوقا أخرى فالأولى الشراء منها فإن ذلك إعانة لسكناهم وتكثير لكراء حوانيتهم وكذلك معاملة السوق التي لا خراج لهم عليها أحب من معاملة سوق لهم عليها خراج وقد بالغ قوم حتى تحرزوا من معاملة الفلاحين وأصحاب الأراضي التي لهم عليها الخراج فإنهم ربما يصرفون ما يأخذون إلى الخراج فيحصل به الإعانة وهذا غلو في الدين وحرج على المسلمين فإن الخراج قد عم الأراضي ولا غنى بالناس عن إرتفاق الأرض ولا معنى للمنع منه ولو جاز هذا لحرم على المالك زراعة الأرض حتى لا يطلب خراجها

وذلك مما يطول ويتداعى إلى حسم باب المعاش

Masalah:

Pasar-pasar yang dibangun dengan harta haram, maka haram berdagang di dalamnya dan tidak boleh tinggal di sana. Jika ada seorang pedagang tinggal di sana lalu memperoleh penghasilan dengan cara yang syar’i, maka penghasilannya tidak menjadi haram, tetapi ia berdosa karena tinggal di sana. Orang-orang tetap boleh membeli dari mereka. Akan tetapi, jika mereka mendapatkan pasar lain, maka lebih utama membeli dari pasar lain tersebut, karena membeli di pasar itu berarti membantu keberlangsungan tempat tinggal mereka dan memperbanyak biaya sewa toko-toko mereka.

Demikian pula, bermuamalah di pasar yang tidak dipungut pajak (kharaj) oleh penguasa lebih disukai daripada bermuamalah di pasar yang dipungut kharaj untuk mereka. Sebagian orang berlebihan sampai-sampai mereka berhati-hati dari bermuamalah dengan para petani dan pemilik tanah yang dikenai kharaj, karena dikhawatirkan uang yang mereka bayarkan akan digunakan untuk membayar kharaj sehingga dianggap membantu kezaliman. Ini adalah sikap berlebihan dalam agama dan memberatkan kaum muslimin. Karena kharaj telah menyebar di tanah-tanah, sementara manusia tidak mungkin hidup tanpa memanfaatkan tanah. Larangan seperti itu tidak ada maknanya. Kalau hal itu dibolehkan, maka pemilik tanah pun harus dilarang bercocok tanam agar tidak ditarik kharaj darinya. Hal seperti ini akan panjang dampaknya dan berujung pada tertutupnya pintu penghidupan manusia.”

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan tentang batasan bermuamalah dengan pihak yang bercampur dengan harta haram atau berada di bawah sistem zalim.

Intinya, penulis membedakan antara:

  1. Tempat atau sistem yang dibangun dari kezaliman
  2. Transaksi individu yang dilakukan secara sah

Pasar yang dibangun dari harta haram dianggap bermasalah, sehingga tinggal dan mendukung keberlangsungannya termasuk maksiat. Namun, bila seorang pedagang melakukan jual beli yang halal di sana, maka hasil jual belinya tidak otomatis haram.

Artinya:

  • Dosa tempat dan sistem tidak selalu membuat akad jual beli individu menjadi batal atau haram.
  • Tetapi tetap dianjurkan menjauhi tempat tersebut bila ada alternatif lain yang lebih bersih.

Kemudian penulis mengkritik sikap terlalu berlebihan (ghuluw) dalam wara’, yaitu sampai tidak mau bermuamalah dengan petani atau pemilik tanah hanya karena mereka membayar pajak kepada penguasa zalim.

Menurut beliau:

  • Sikap seperti itu akan menyulitkan kehidupan manusia.
  • Karena hampir semua tanah terkena pajak.
  • Sedangkan manusia membutuhkan pertanian dan perdagangan untuk hidup.

Maka syariat tidak datang untuk menutup seluruh pintu muamalah hanya karena ada kemungkinan tidak langsung membantu kezaliman.

Contoh

1. Berdagang di pusat perbelanjaan hasil korupsi

Misalnya ada sebuah mall dibangun dari uang korupsi pejabat.

  • Menjadi penyewa tetap di sana dan mendukung sistemnya bisa termasuk dosa.
  • Namun bila seseorang menjual barang halal dengan akad yang sah, keuntungan dagangnya tidak otomatis haram.

Tetapi:

  • Jika ada tempat lain yang lebih bersih, maka lebih baik pindah ke sana.

2. Membeli sayur dari petani yang membayar pajak zalim

Seorang petani menjual hasil panennya secara halal, tetapi ia wajib membayar pajak kepada pemerintah zalim.

Membeli hasil panennya:

  • Tetap boleh.
  • Tidak dianggap membantu kezaliman secara langsung.

Karena kalau itu dilarang:

  • kehidupan masyarakat akan rusak,
  • perdagangan dan pertanian akan lumpuh.

3. Membeli di pasar biasa yang ada retribusi pemerintah

Pasar tradisional dipungut biaya sewa atau pajak oleh pemerintah.

Berbelanja di sana:

  • tetap boleh,
  • karena kebutuhan umum manusia tidak mungkin terlepas dari hal semacam ini.

Namun bila ada pilihan:

  • pasar yang lebih bersih dari praktik zalim lebih utama dipilih.

Kesimpulan

  1. Pasar atau tempat yang dibangun dari harta haram hukumnya tercela dan mendukungnya termasuk maksiat.
  2. Akan tetapi, transaksi halal yang dilakukan individu di dalamnya tidak otomatis menjadi haram.
  3. Lebih utama memilih tempat muamalah yang lebih bersih bila ada alternatif.
  4. Sikap terlalu berlebihan sampai menolak seluruh muamalah karena adanya pajak atau kezaliman tidak dibenarkan.
  5. Syariat mempertimbangkan kebutuhan hidup manusia dan tidak menutup pintu penghidupan yang umum dibutuhkan masyarakat.
  6. Kaidah pentingnya:
    tidak setiap hubungan tidak langsung dengan kezaliman menjadikan muamalah itu haram.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

HukumBertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadapKemaksiatan

Haram Mencuri dan Mengkhianati Harta Orang Zalim:Menjaga Amanah dan Hak Kepemilikan dalam Syariat

Bahaya Bermuamalah dan Bersekutu dengan Penguasa Zalim: Rusaknya Ulama, Hakim, dan Aparat sebagai Sebab Kerusakan Umat

مسألة:

الأسواق التي بنوها بالمال الحرام تحرم التجارة فيها ولا يجوز سكناها فإن سكنها تاجر واكتسب بطريق شرعي لم يحرم كسبه وكان عاصيا بسكناه وللناس أن يشتروا منهم ولكن لو وجدوا سوقا أخرى فالأولى الشراء منها فإن ذلك إعانة لسكناهم وتكثير لكراء حوانيتهم وكذلك معاملة السوق التي لا خراج لهم عليها أحب من معاملة سوق لهم عليها خراج وقد بالغ قوم حتى تحرزوا من معاملة الفلاحين وأصحاب الأراضي التي لهم عليها الخراج فإنهم ربما يصرفون ما يأخذون إلى الخراج فيحصل به الإعانة وهذا غلو في الدين وحرج على المسلمين فإن الخراج قد عم الأراضي ولا غنى بالناس عن إرتفاق الأرض ولا معنى للمنع منه ولو جاز هذا لحرم على المالك زراعة الأرض حتى لا يطلب خراجها

وذلك مما يطول ويتداعى إلى حسم باب المعاش

Masalah:

Pasar-pasar yang dibangun dengan harta haram, maka haram berdagang di dalamnya dan tidak boleh tinggal di sana. Jika ada seorang pedagang tinggal di sana lalu memperoleh penghasilan dengan cara yang syar’i, maka penghasilannya tidak menjadi haram, tetapi ia berdosa karena tinggal di sana. Orang-orang tetap boleh membeli dari mereka. Akan tetapi, jika mereka mendapatkan pasar lain, maka lebih utama membeli dari pasar lain tersebut, karena membeli di pasar itu berarti membantu keberlangsungan tempat tinggal mereka dan memperbanyak biaya sewa toko-toko mereka.

Demikian pula, bermuamalah di pasar yang tidak dipungut pajak (kharaj) oleh penguasa lebih disukai daripada bermuamalah di pasar yang dipungut kharaj untuk mereka. Sebagian orang berlebihan sampai-sampai mereka berhati-hati dari bermuamalah dengan para petani dan pemilik tanah yang dikenai kharaj, karena dikhawatirkan uang yang mereka bayarkan akan digunakan untuk membayar kharaj sehingga dianggap membantu kezaliman. Ini adalah sikap berlebihan dalam agama dan memberatkan kaum muslimin. Karena kharaj telah menyebar di tanah-tanah, sementara manusia tidak mungkin hidup tanpa memanfaatkan tanah. Larangan seperti itu tidak ada maknanya. Kalau hal itu dibolehkan, maka pemilik tanah pun harus dilarang bercocok tanam agar tidak ditarik kharaj darinya. Hal seperti ini akan panjang dampaknya dan berujung pada tertutupnya pintu penghidupan manusia.”

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan tentang batasan bermuamalah dengan pihak yang bercampur dengan harta haram atau berada di bawah sistem zalim.

Intinya, penulis membedakan antara:

  1. Tempat atau sistem yang dibangun dari kezaliman
  2. Transaksi individu yang dilakukan secara sah

Pasar yang dibangun dari harta haram dianggap bermasalah, sehingga tinggal dan mendukung keberlangsungannya termasuk maksiat. Namun, bila seorang pedagang melakukan jual beli yang halal di sana, maka hasil jual belinya tidak otomatis haram.

Artinya:

  • Dosa tempat dan sistem tidak selalu membuat akad jual beli individu menjadi batal atau haram.
  • Tetapi tetap dianjurkan menjauhi tempat tersebut bila ada alternatif lain yang lebih bersih.

Kemudian penulis mengkritik sikap terlalu berlebihan (ghuluw) dalam wara’, yaitu sampai tidak mau bermuamalah dengan petani atau pemilik tanah hanya karena mereka membayar pajak kepada penguasa zalim.

Menurut beliau:

  • Sikap seperti itu akan menyulitkan kehidupan manusia.
  • Karena hampir semua tanah terkena pajak.
  • Sedangkan manusia membutuhkan pertanian dan perdagangan untuk hidup.

Maka syariat tidak datang untuk menutup seluruh pintu muamalah hanya karena ada kemungkinan tidak langsung membantu kezaliman.

Contoh

1. Berdagang di pusat perbelanjaan hasil korupsi

Misalnya ada sebuah mall dibangun dari uang korupsi pejabat.

  • Menjadi penyewa tetap di sana dan mendukung sistemnya bisa termasuk dosa.
  • Namun bila seseorang menjual barang halal dengan akad yang sah, keuntungan dagangnya tidak otomatis haram.

Tetapi:

  • Jika ada tempat lain yang lebih bersih, maka lebih baik pindah ke sana.

2. Membeli sayur dari petani yang membayar pajak zalim

Seorang petani menjual hasil panennya secara halal, tetapi ia wajib membayar pajak kepada pemerintah zalim.

Membeli hasil panennya:

  • Tetap boleh.
  • Tidak dianggap membantu kezaliman secara langsung.

Karena kalau itu dilarang:

  • kehidupan masyarakat akan rusak,
  • perdagangan dan pertanian akan lumpuh.

3. Membeli di pasar biasa yang ada retribusi pemerintah

Pasar tradisional dipungut biaya sewa atau pajak oleh pemerintah.

Berbelanja di sana:

  • tetap boleh,
  • karena kebutuhan umum manusia tidak mungkin terlepas dari hal semacam ini.

Namun bila ada pilihan:

  • pasar yang lebih bersih dari praktik zalim lebih utama dipilih.

Kesimpulan

  1. Pasar atau tempat yang dibangun dari harta haram hukumnya tercela dan mendukungnya termasuk maksiat.
  2. Akan tetapi, transaksi halal yang dilakukan individu di dalamnya tidak otomatis menjadi haram.
  3. Lebih utama memilih tempat muamalah yang lebih bersih bila ada alternatif.
  4. Sikap terlalu berlebihan sampai menolak seluruh muamalah karena adanya pajak atau kezaliman tidak dibenarkan.
  5. Syariat mempertimbangkan kebutuhan hidup manusia dan tidak menutup pintu penghidupan yang umum dibutuhkan masyarakat.
  6. Kaidah pentingnya:
    tidak setiap hubungan tidak langsung dengan kezaliman menjadikan muamalah itu haram.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

HukumBertransaksi dengan Penguasa Zalim: Antara Haram, Syubhat, dan Bantuan terhadapKemaksiatan

Haram Mencuri dan Mengkhianati Harta Orang Zalim:Menjaga Amanah dan Hak Kepemilikan dalam Syariat

Bahaya Bermuamalah dan Bersekutu dengan Penguasa Zalim: Rusaknya Ulama, Hakim, dan Aparat sebagai Sebab Kerusakan Umat

Fathul Majid - فتح المجيد Makna Pesantren

 

Download Kitab PDF : Fathul Majid - فتح المجيد | Google Drive
Download Kitab PDF : 
Fathul Majid - فتح المجيد

Download Kitab PDF : Fathul Majid - فتح المجيد

Makna Pesantren - Semoga Bermanfaat

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab

Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

 

Download Kitab PDF : Fathul Majid - فتح المجيد | Google Drive
Download Kitab PDF : 
Fathul Majid - فتح المجيد

Download Kitab PDF : Fathul Majid - فتح المجيد

Makna Pesantren - Semoga Bermanfaat

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab

Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

Fawakihul Janiyyah 'alaa Mutammimah Jurumiyah Makna Pesantren

Download Kitab PDF : Fawakihul Janiyyah 'alaa Mutammimah Jurumiyah Makna Pesantren | Google Drive
Download Kitab PDF : 
Fawakihul Janiyyah 'alaa Mutammimah Jurumiyah Makna Pesantren

Download Kitab PDF : Fawakihul Janiyyah 'alaa Mutammimah Jurumiyah Makna Pesantren

Semoga Bermanfaat

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab

Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.
Download Kitab PDF : Fawakihul Janiyyah 'alaa Mutammimah Jurumiyah Makna Pesantren | Google Drive
Download Kitab PDF : 
Fawakihul Janiyyah 'alaa Mutammimah Jurumiyah Makna Pesantren

Download Kitab PDF : Fawakihul Janiyyah 'alaa Mutammimah Jurumiyah Makna Pesantren

Semoga Bermanfaat

Lengkap Gratis Beserta Preview Online dan Link Download Google Drive

📄
Format
PDF
📚
Kategori
Kitab Islami
🌐
Bahasa
Arab

Server
Google Drive

🔒 Verifikasi Akses File

Silakan tunggu hingga proses verifikasi selesai. Setelah itu tombol download akan aktif.

10
🚀 Lanjutkan ke Halaman Download
Catatan:
  • Klik tombol Lanjutkan ke Halaman Download.
  • Smartlink akan terbuka pada tab baru.
  • Tunggu sekitar 5 detik.
  • File PDF akan otomatis mulai diunduh.
  • Apabila unduhan belum dimulai, kembali ke halaman ini.
© 2026 Buraq12.blogspot.com • Semua hak cipta milik penulis kitab masing-masing.

Imam Al-Ghazali Membantah Keazalian Alam: Paradoks Jumlah Putaran Langit yang Tak Berhingga

Terjemahan Tahafut al-Falasifah tentang argumen Imam Al-Ghazali mengenai paradoks jumlah putaran langit jika alam dianggap azali

Pendahuluan

Setelah membantah klaim para filsuf bahwa kemustahilan penciptaan alam pada waktu tertentu diketahui secara aksiomatis oleh akal, Imam Al-Ghazali melanjutkan bantahannya dengan menggunakan metode ilzām (mengikat lawan dengan konsekuensi logis pendapat mereka sendiri).

Pada bagian ini, beliau mengajukan persoalan yang menurutnya juga dapat diklaim sebagai sesuatu yang "mustahil menurut akal", yaitu apabila alam dianggap tidak memiliki permulaan. Sebab, jika alam benar-benar azali, maka jumlah putaran benda-benda langit selama masa lampau menjadi tak terhingga, namun pada saat yang sama masih dapat dibandingkan satu sama lain dengan pecahan seperti setengah, sepertiga belas, atau seperenam. Melalui contoh ini, Al-Ghazali ingin menunjukkan bahwa para filsuf tidak konsisten ketika hanya menerima sebagian paradoks dan menolak paradoks lainnya.

Sumber :

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Pembahasan: Masalah Pertama – Bantahan terhadap Pendapat tentang Keazalian Alam

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)

Terjemahan Lengkap

Putaran Langit yang Tidak Berhingga Tetap Memiliki Bagian-Bagian

Kami berkata:

Apa alasan kalian menolak lawan-lawan kalian apabila mereka mengatakan:

"Keazalian alam adalah mustahil, karena konsekuensinya ialah adanya jumlah putaran langit yang tidak mempunyai batas dan tidak dapat dihitung satu per satu.

Padahal jumlah tersebut masih memiliki seperenam, seperempat, dan setengah."

Sebagai contoh:

Langit Matahari berputar sekali setiap satu tahun.

Sedangkan langit Saturnus berputar sekali setiap tiga puluh tahun.

Dengan demikian jumlah putaran Saturnus hanyalah sepertiga puluh dari jumlah putaran Matahari.

Demikian pula langit Jupiter yang berputar sekali setiap dua belas tahun.

Jumlah putarannya adalah seperdua belas dari jumlah putaran Matahari.

Sebagaimana jumlah putaran Saturnus tidak mempunyai batas, demikian pula jumlah putaran Matahari juga tidak mempunyai batas, padahal yang satu hanya merupakan sebagian dari yang lain.

Demikian pula langit bintang-bintang tetap yang berputar sekali setiap tiga puluh enam ribu tahun.

Jumlah putarannya tetap tidak mempunyai batas, sebagaimana jumlah gerakan harian Matahari dari timur ke barat yang terjadi sekali setiap siang dan malam juga tidak mempunyai batas.

Apabila ada seseorang berkata:

"Semua ini jelas mustahil menurut akal."

Lalu dengan alasan apa kalian dapat menolak ucapannya?

Bahkan apabila ada yang bertanya:

"Apakah jumlah putaran yang tidak berhingga itu bilangan genap atau ganjil?

Ataukah sekaligus genap dan ganjil?

Ataukah bukan genap dan bukan ganjil?"

Jika kalian menjawab:

"Sekaligus genap dan ganjil."

Atau:

"Bukan genap dan bukan ganjil."

Maka kebatilan jawaban itu diketahui secara pasti oleh akal.

Namun jika kalian menjawab:

"Genap."

Maka bilangan genap akan berubah menjadi ganjil hanya dengan ditambah satu.

Bagaimana mungkin sesuatu yang tidak berhingga masih kekurangan satu?

Sebaliknya, jika kalian menjawab:

"Ganjil."

Maka bilangan ganjil akan menjadi genap apabila ditambah satu.

Lalu bagaimana mungkin sesuatu yang tidak berhingga masih memerlukan tambahan satu?

Dengan demikian kalian akan terpaksa mengatakan bahwa jumlah tersebut bukan genap dan bukan ganjil.

Artikel Pengembangan

Argumen tentang Bilangan Tak Berhingga

Pada bagian ini, Al-Ghazali mengajukan persoalan yang berkaitan dengan konsep tak berhingga (infinity).

Menurut beliau, apabila alam tidak memiliki awal, maka jumlah seluruh putaran benda langit sejak masa lampau juga tidak mempunyai awal.

Masalahnya, jumlah yang tidak berhingga itu masih dapat dibandingkan satu sama lain.

Misalnya:

  • Matahari berputar setiap 1 tahun.
  • Jupiter setiap 12 tahun.
  • Saturnus setiap 30 tahun.

Akibatnya, muncul himpunan tak berhingga yang tampaknya tetap memiliki perbandingan matematis tertentu.

Paradoks Bilangan Genap dan Ganjil

Al-Ghazali kemudian mengembangkan argumen menjadi sebuah paradoks.

Beliau bertanya:

Apakah jumlah putaran yang tak berhingga itu genap atau ganjil?

Apa pun jawabannya akan memunculkan kesulitan logis.

Jika dikatakan genap, penambahan satu akan mengubahnya menjadi ganjil.

Jika dikatakan ganjil, penambahan satu menjadikannya genap.

Namun bagaimana mungkin sesuatu yang tidak berhingga masih dapat "ditambah satu"?

Melalui pertanyaan ini, Al-Ghazali ingin menunjukkan adanya persoalan konseptual apabila konsep ketakberhinggaan diterapkan pada rangkaian peristiwa yang telah berlalu tanpa permulaan.

Metode Ilzām Kembali Digunakan

Perlu dicatat bahwa Al-Ghazali tidak langsung menyatakan bahwa paradoks ini merupakan bukti mutlak atas penciptaan alam.

Beliau menggunakan metode ilzām, yaitu memperlihatkan bahwa jika para filsuf menganggap suatu kontradiksi cukup untuk menolak pendapat lawan, maka mereka juga harus mampu menjawab kontradiksi yang muncul dari teori mereka sendiri.

Dengan demikian, standar pembuktian harus diterapkan secara konsisten.

Perspektif Filsafat dan Matematika

Dalam konteks sejarah pemikiran, pembahasan ini muncul jauh sebelum berkembangnya teori matematika modern mengenai himpunan tak berhingga.

Karena itu, argumen Al-Ghazali harus dipahami dalam kerangka filsafat dan logika pada zamannya, yaitu sebagai kritik terhadap gagasan adanya rangkaian kejadian masa lalu yang tidak memiliki awal.

Beliau sedang menguji konsistensi logis pandangan para filsuf, bukan membahas teori matematika modern tentang ketakberhinggaan.

Nilai Metodologis

Bagian ini menunjukkan bahwa Al-Ghazali tidak hanya menguasai ilmu kalam, tetapi juga menggunakan argumentasi matematis dan logis dalam perdebatan.

Beliau berusaha memperlihatkan bahwa setiap teori metafisika harus diuji hingga konsekuensi-konsekuensi akhirnya.

Apabila konsekuensi tersebut melahirkan paradoks yang belum terpecahkan, maka teori tersebut belum layak dianggap sebagai kebenaran yang pasti.

Hikmah

  • Konsistensi logika merupakan syarat utama dalam membangun sebuah teori.
  • Imam Al-Ghazali mengajarkan pentingnya menguji konsekuensi dari setiap pendapat, bukan hanya menerima premisnya.
  • Konsep ketakberhinggaan telah menjadi bahan diskusi para ulama dan filsuf sejak berabad-abad yang lalu.
  • Perdebatan ilmiah yang sehat menuntut keberanian untuk mengevaluasi teori sendiri sebagaimana mengevaluasi teori orang lain.
  • Metode ilzām membantu mengungkap kelemahan suatu argumen melalui konsekuensinya sendiri.
  • Kebenaran tidak cukup didasarkan pada rasa yakin, tetapi harus ditopang oleh argumentasi yang konsisten.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Ghazali kembali menggunakan metode ilzām untuk mengkritik pandangan para filsuf tentang keazalian alam. Beliau mengajukan persoalan mengenai jumlah putaran langit yang tak berhingga namun tetap dapat dibandingkan sebagai setengah, sepertiga belas, atau seperdua belas dari jumlah putaran benda langit lainnya. Beliau juga mengangkat paradoks bilangan genap dan ganjil pada jumlah yang tidak berhingga untuk menunjukkan bahwa teori keazalian alam pun menghadapi kesulitan logis. Dengan demikian, Al-Ghazali menegaskan bahwa apabila para filsuf menuntut pembuktian rasional terhadap lawannya, maka teori mereka sendiri juga harus mampu menjawab seluruh konsekuensi logis yang ditimbulkannya.

Teks Arab :

دورات الفلك إن كان لا نهاية لأعدادها، لا يكون لها أقسام

فنقول: بم تنكرون على خصومكم إذ قالوا: قدم العالم محال لأنه يؤدي إلى إثبات دورات للفلك لا نهاية لأعدادها ولا حصر لآحادها، مع أن لها سدسًا وربعًا ونصفًا، فإن فلك الشمس يدور في سنة وفلك زحل في ثلاثين سنة، فتكون أدوار زحل ثلث عشر أدوار الشمس، وأدوار المشتري نصف سدس أدوار الشمس، فإنه يدور في اثني عشر سنة. ثم كما أنه لا نهاية لأعداد دورات زحل لا نهاية لأعداد دورات الشمس مع أنه ثلث عشره، بل لا نهاية لأدوار فلك الكواكب الذي يدور في ستة وثلاثين ألف سنة مرة واحدة، كما لا نهاية للحركة المشرقية التي للشمس في اليوم والليلة مرة. فلو قال قائل: هذا مما يعلم استحالته ضرورة، فبماذا تنفصلون عن قوله؟ بل لو قال قائل: أعداد هذه الدورات شفع أو وتر، أو شفع ووتر جميعًا، أو لا شفع ولا وتر.

ولا تكون شفع أو وتر فإن قلتم: شفع ووتر جميعًا، أو لا شفع ولا وتر، فيعلم بطلانه ضرورةً. وإن قلتم: شفع، فالشفع يصير وترًا بواحد، فكيف أعوز ما لانهاية له واحد؟ وإن قلتم: وتر، فالوتر يصير بواحد شفعًا، فكيف أعوز ذلك الواحد الذي به يصير شفعًا؟ فيلزمكم القول بأنه ليس بشفع ولا وتر.

Baca juga:

Imam Al-Ghazali Membantah Klaim "Jelas Menurut Akal": Apakah Semua Kemustahilan Benar-Benar Bersifat Aksiomatis?

Imam Al-Ghazali Menantang Filsuf: Dari Mana Bukti Bahwa Kehendak AzaliMustahil Menciptakan Alam?

Imam Al-Ghazali Menjawab Filsuf: Apakah Bilangan Tak Berhingga Benar-Benar Tidak Bisa Disebut Genap atau Ganjil?

Terjemahan Tahafut al-Falasifah tentang argumen Imam Al-Ghazali mengenai paradoks jumlah putaran langit jika alam dianggap azali

Pendahuluan

Setelah membantah klaim para filsuf bahwa kemustahilan penciptaan alam pada waktu tertentu diketahui secara aksiomatis oleh akal, Imam Al-Ghazali melanjutkan bantahannya dengan menggunakan metode ilzām (mengikat lawan dengan konsekuensi logis pendapat mereka sendiri).

Pada bagian ini, beliau mengajukan persoalan yang menurutnya juga dapat diklaim sebagai sesuatu yang "mustahil menurut akal", yaitu apabila alam dianggap tidak memiliki permulaan. Sebab, jika alam benar-benar azali, maka jumlah putaran benda-benda langit selama masa lampau menjadi tak terhingga, namun pada saat yang sama masih dapat dibandingkan satu sama lain dengan pecahan seperti setengah, sepertiga belas, atau seperenam. Melalui contoh ini, Al-Ghazali ingin menunjukkan bahwa para filsuf tidak konsisten ketika hanya menerima sebagian paradoks dan menolak paradoks lainnya.

Sumber :

Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)

Pembahasan: Masalah Pertama – Bantahan terhadap Pendapat tentang Keazalian Alam

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)

Terjemahan Lengkap

Putaran Langit yang Tidak Berhingga Tetap Memiliki Bagian-Bagian

Kami berkata:

Apa alasan kalian menolak lawan-lawan kalian apabila mereka mengatakan:

"Keazalian alam adalah mustahil, karena konsekuensinya ialah adanya jumlah putaran langit yang tidak mempunyai batas dan tidak dapat dihitung satu per satu.

Padahal jumlah tersebut masih memiliki seperenam, seperempat, dan setengah."

Sebagai contoh:

Langit Matahari berputar sekali setiap satu tahun.

Sedangkan langit Saturnus berputar sekali setiap tiga puluh tahun.

Dengan demikian jumlah putaran Saturnus hanyalah sepertiga puluh dari jumlah putaran Matahari.

Demikian pula langit Jupiter yang berputar sekali setiap dua belas tahun.

Jumlah putarannya adalah seperdua belas dari jumlah putaran Matahari.

Sebagaimana jumlah putaran Saturnus tidak mempunyai batas, demikian pula jumlah putaran Matahari juga tidak mempunyai batas, padahal yang satu hanya merupakan sebagian dari yang lain.

Demikian pula langit bintang-bintang tetap yang berputar sekali setiap tiga puluh enam ribu tahun.

Jumlah putarannya tetap tidak mempunyai batas, sebagaimana jumlah gerakan harian Matahari dari timur ke barat yang terjadi sekali setiap siang dan malam juga tidak mempunyai batas.

Apabila ada seseorang berkata:

"Semua ini jelas mustahil menurut akal."

Lalu dengan alasan apa kalian dapat menolak ucapannya?

Bahkan apabila ada yang bertanya:

"Apakah jumlah putaran yang tidak berhingga itu bilangan genap atau ganjil?

Ataukah sekaligus genap dan ganjil?

Ataukah bukan genap dan bukan ganjil?"

Jika kalian menjawab:

"Sekaligus genap dan ganjil."

Atau:

"Bukan genap dan bukan ganjil."

Maka kebatilan jawaban itu diketahui secara pasti oleh akal.

Namun jika kalian menjawab:

"Genap."

Maka bilangan genap akan berubah menjadi ganjil hanya dengan ditambah satu.

Bagaimana mungkin sesuatu yang tidak berhingga masih kekurangan satu?

Sebaliknya, jika kalian menjawab:

"Ganjil."

Maka bilangan ganjil akan menjadi genap apabila ditambah satu.

Lalu bagaimana mungkin sesuatu yang tidak berhingga masih memerlukan tambahan satu?

Dengan demikian kalian akan terpaksa mengatakan bahwa jumlah tersebut bukan genap dan bukan ganjil.

Artikel Pengembangan

Argumen tentang Bilangan Tak Berhingga

Pada bagian ini, Al-Ghazali mengajukan persoalan yang berkaitan dengan konsep tak berhingga (infinity).

Menurut beliau, apabila alam tidak memiliki awal, maka jumlah seluruh putaran benda langit sejak masa lampau juga tidak mempunyai awal.

Masalahnya, jumlah yang tidak berhingga itu masih dapat dibandingkan satu sama lain.

Misalnya:

  • Matahari berputar setiap 1 tahun.
  • Jupiter setiap 12 tahun.
  • Saturnus setiap 30 tahun.

Akibatnya, muncul himpunan tak berhingga yang tampaknya tetap memiliki perbandingan matematis tertentu.

Paradoks Bilangan Genap dan Ganjil

Al-Ghazali kemudian mengembangkan argumen menjadi sebuah paradoks.

Beliau bertanya:

Apakah jumlah putaran yang tak berhingga itu genap atau ganjil?

Apa pun jawabannya akan memunculkan kesulitan logis.

Jika dikatakan genap, penambahan satu akan mengubahnya menjadi ganjil.

Jika dikatakan ganjil, penambahan satu menjadikannya genap.

Namun bagaimana mungkin sesuatu yang tidak berhingga masih dapat "ditambah satu"?

Melalui pertanyaan ini, Al-Ghazali ingin menunjukkan adanya persoalan konseptual apabila konsep ketakberhinggaan diterapkan pada rangkaian peristiwa yang telah berlalu tanpa permulaan.

Metode Ilzām Kembali Digunakan

Perlu dicatat bahwa Al-Ghazali tidak langsung menyatakan bahwa paradoks ini merupakan bukti mutlak atas penciptaan alam.

Beliau menggunakan metode ilzām, yaitu memperlihatkan bahwa jika para filsuf menganggap suatu kontradiksi cukup untuk menolak pendapat lawan, maka mereka juga harus mampu menjawab kontradiksi yang muncul dari teori mereka sendiri.

Dengan demikian, standar pembuktian harus diterapkan secara konsisten.

Perspektif Filsafat dan Matematika

Dalam konteks sejarah pemikiran, pembahasan ini muncul jauh sebelum berkembangnya teori matematika modern mengenai himpunan tak berhingga.

Karena itu, argumen Al-Ghazali harus dipahami dalam kerangka filsafat dan logika pada zamannya, yaitu sebagai kritik terhadap gagasan adanya rangkaian kejadian masa lalu yang tidak memiliki awal.

Beliau sedang menguji konsistensi logis pandangan para filsuf, bukan membahas teori matematika modern tentang ketakberhinggaan.

Nilai Metodologis

Bagian ini menunjukkan bahwa Al-Ghazali tidak hanya menguasai ilmu kalam, tetapi juga menggunakan argumentasi matematis dan logis dalam perdebatan.

Beliau berusaha memperlihatkan bahwa setiap teori metafisika harus diuji hingga konsekuensi-konsekuensi akhirnya.

Apabila konsekuensi tersebut melahirkan paradoks yang belum terpecahkan, maka teori tersebut belum layak dianggap sebagai kebenaran yang pasti.

Hikmah

  • Konsistensi logika merupakan syarat utama dalam membangun sebuah teori.
  • Imam Al-Ghazali mengajarkan pentingnya menguji konsekuensi dari setiap pendapat, bukan hanya menerima premisnya.
  • Konsep ketakberhinggaan telah menjadi bahan diskusi para ulama dan filsuf sejak berabad-abad yang lalu.
  • Perdebatan ilmiah yang sehat menuntut keberanian untuk mengevaluasi teori sendiri sebagaimana mengevaluasi teori orang lain.
  • Metode ilzām membantu mengungkap kelemahan suatu argumen melalui konsekuensinya sendiri.
  • Kebenaran tidak cukup didasarkan pada rasa yakin, tetapi harus ditopang oleh argumentasi yang konsisten.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Ghazali kembali menggunakan metode ilzām untuk mengkritik pandangan para filsuf tentang keazalian alam. Beliau mengajukan persoalan mengenai jumlah putaran langit yang tak berhingga namun tetap dapat dibandingkan sebagai setengah, sepertiga belas, atau seperdua belas dari jumlah putaran benda langit lainnya. Beliau juga mengangkat paradoks bilangan genap dan ganjil pada jumlah yang tidak berhingga untuk menunjukkan bahwa teori keazalian alam pun menghadapi kesulitan logis. Dengan demikian, Al-Ghazali menegaskan bahwa apabila para filsuf menuntut pembuktian rasional terhadap lawannya, maka teori mereka sendiri juga harus mampu menjawab seluruh konsekuensi logis yang ditimbulkannya.

Teks Arab :

دورات الفلك إن كان لا نهاية لأعدادها، لا يكون لها أقسام

فنقول: بم تنكرون على خصومكم إذ قالوا: قدم العالم محال لأنه يؤدي إلى إثبات دورات للفلك لا نهاية لأعدادها ولا حصر لآحادها، مع أن لها سدسًا وربعًا ونصفًا، فإن فلك الشمس يدور في سنة وفلك زحل في ثلاثين سنة، فتكون أدوار زحل ثلث عشر أدوار الشمس، وأدوار المشتري نصف سدس أدوار الشمس، فإنه يدور في اثني عشر سنة. ثم كما أنه لا نهاية لأعداد دورات زحل لا نهاية لأعداد دورات الشمس مع أنه ثلث عشره، بل لا نهاية لأدوار فلك الكواكب الذي يدور في ستة وثلاثين ألف سنة مرة واحدة، كما لا نهاية للحركة المشرقية التي للشمس في اليوم والليلة مرة. فلو قال قائل: هذا مما يعلم استحالته ضرورة، فبماذا تنفصلون عن قوله؟ بل لو قال قائل: أعداد هذه الدورات شفع أو وتر، أو شفع ووتر جميعًا، أو لا شفع ولا وتر.

ولا تكون شفع أو وتر فإن قلتم: شفع ووتر جميعًا، أو لا شفع ولا وتر، فيعلم بطلانه ضرورةً. وإن قلتم: شفع، فالشفع يصير وترًا بواحد، فكيف أعوز ما لانهاية له واحد؟ وإن قلتم: وتر، فالوتر يصير بواحد شفعًا، فكيف أعوز ذلك الواحد الذي به يصير شفعًا؟ فيلزمكم القول بأنه ليس بشفع ولا وتر.

Baca juga:

Imam Al-Ghazali Membantah Klaim "Jelas Menurut Akal": Apakah Semua Kemustahilan Benar-Benar Bersifat Aksiomatis?

Imam Al-Ghazali Menantang Filsuf: Dari Mana Bukti Bahwa Kehendak AzaliMustahil Menciptakan Alam?

Imam Al-Ghazali Menjawab Filsuf: Apakah Bilangan Tak Berhingga Benar-Benar Tidak Bisa Disebut Genap atau Ganjil?

Kitab Mujarab

سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندونيسي

  Download Kitab PDF سلم التسهيل في ترجمة الفية ابن مالك [بالمعنى على فسانترين] الجزء الثاني- للشيخ الكياهي عبد الرحمن خضري الإندون...