Kapan Wajib Menghindari Harta Syubhat? Penjelasan Lima Keadaan Campuran Halal dan Haram Menurut Ulama
فإن قيل فلم قلتم إذا كان الأكثر
حراما لم يجز الأخذ مع أن المأخوذ ليس فيه علامة تدل على تحريمه على الخصوص واليد
علامة على الملك حتى إن من سرق مال مثل هذا الرجل قطعت يده والكثرة توجب ظنا مرسلا
لا يتعلق بالعين فليكن كغالب الظن في طين الشوارع وغالب الظن في الاختلاط بغير
محصور إذا كان الأكثر هو الحرام ولايجوز أن يستدل على هذا بعموم قوله صلى الله
عليه و سلم دع مايريبك إلى ما لا يريبك لأنه مخصوص ببعض المواضع بالاتفاق وهو أن
يريبه بعلامة في عين الملك بدليل اختلاط القليل بغير المحصور فإن ذلك يوجب ريبة
ومع ذلك قطعتم بأنه لا يحرم
Jika dikatakan:
Mengapa kalian berpendapat bahwa
apabila mayoritas harta seseorang itu haram maka tidak boleh mengambil darinya,
padahal harta yang diambil itu sendiri tidak memiliki tanda khusus yang
menunjukkan keharamannya? Bukankah kekuasaan tangan atas harta merupakan tanda
kepemilikan, sampai-sampai jika ada orang mencuri harta orang semacam itu maka
tangannya dipotong? Sedangkan dominasi harta haram hanya menimbulkan dugaan
umum yang tidak terkait dengan benda tertentu. Maka hendaknya hal itu disamakan
dengan dugaan kuat pada tanah jalanan (yang bercampur najis) atau kasus
bercampurnya sedikit barang haram dengan sesuatu yang tidak terbatas jumlahnya,
ketika yang lebih banyak adalah yang haram, namun kalian tetap tidak
mengharamkannya.
Dan tidak boleh berdalil dalam
masalah ini dengan sabda Nabi ﷺ:
‘Tinggalkanlah sesuatu yang
meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.’
karena hadis itu telah disepakati
memiliki pengecualian pada beberapa keadaan, yaitu ketika keraguan muncul karena
adanya tanda pada benda tertentu. Buktinya adalah kasus bercampurnya sedikit
barang haram dengan sesuatu yang tidak terbatas jumlahnya; hal itu juga
menimbulkan keraguan, tetapi kalian tetap memutuskan bahwa itu tidak haram.
Maksud pembahasan:
Teks ini sedang membahas kaidah
fikih tentang hukum bermuamalah dengan harta yang mayoritasnya haram.
Penanya mengajukan keberatan kepada
ulama:
- Jika seseorang kebanyakan hartanya haram, mengapa
mengambil harta darinya dihukumi haram?
- Padahal uang atau barang tertentu yang kita ambil tidak
diketahui secara pasti haram.
- Secara zahir, harta itu miliknya sah karena berada di
tangannya.
- Dugaan “mayoritas hartanya haram” hanya dugaan umum,
bukan bukti pada barang tertentu.
Lalu penanya membandingkan dengan
dua contoh:
- Tanah jalanan yang diduga terkena najis
Orang tetap boleh berjalan di atasnya meski ada dugaan najis. - Percampuran barang haram dengan barang halal yang
sangat banyak dan tidak terbatas
Misalnya sedikit barang haram tercampur di pasar besar; tidak otomatis semua menjadi haram.
Intinya, penanya berkata:
“Kalau dalam contoh-contoh tadi
kalian tetap membolehkan, mengapa di sini kalian mengharamkan?”
Pembahasan ini menunjukkan adanya
perbedaan antara:
- dugaan lemah yang dimaafkan,
dan - dugaan kuat yang mempengaruhi hukum muamalah.
Para ulama biasanya menjelaskan
bahwa:
- bila dominasi harta haram sudah sangat kuat dan
berkaitan langsung dengan sumber penghasilan seseorang, maka sikap wara’
dan kehati-hatian menuntut untuk menghindarinya;
- sedangkan pada perkara yang tersebar luas, tidak
tertentu, dan sulit dihindari, syariat memberi keringanan.
فالجواب أن اليد دلالة ضعيفة
كالاستصحاب وإنما تؤثر إذا سلمت عن معارض قوى
فإذا تحققنا الاختلاط وتحققنا أن الحرام المخالط
موجود في الحال والمال غير خال عنه وتحققنا أن الأكثر هو الحرام وذلك في حق شخص
معين يقرب ماله من الحصر ظهر وجوب الإعراض عن مقتضى اليد وإن لم يحمل عليه قوله
عليه السلام دع مايريبك إلى ما لا يريبك لا يبقى له محمل إذ لا يمكن أن يحمل على
اختلاط قليل بحلال غير محصور إذ كان ذلك موجودا في زمانه وكان لا يدعه وعلى أي
موضع حمل هذا كان هذا في معناه
وحمله على التنزيه صرف له عن ظاهرة بغير قياس
فإن تحريم هذا غير بعيد عن قياس العلامات والاستصحاب وللكثرة تأثير في تحقيق الظن
وكذا للحصر وقد اجتمعا حتى قال أبو حنيفة رضي الله عنه لا تجتهد في الأواني إلا
إذا كان الطاهر هو الأكثر فاشترط اجتماع الاستصحاب والاجتهاد بالعلامة وقوة الكثرة
ومن قال يأخذ أي آنية أراد بلا اجتهاد بناء على مجرد الاستصحاب فيجوز الشرب أيضا
فيلزمه التجويز ههنا بمجرد علامة اليد ولا يجرى ذلك في بول اشتبه بماء إذ لا
استصحاب فيه ولا نطرده أيضا في ميتة اشتبهت بذكية إذ لا استصحاب في الميتة واليد
لا تدل على أنه غير ميتة وتدل في الطعام المباح على أنه ملك فههنا أربع متعلقات
استصحاب وقلة في المخلوط أو كثرة وانحصار أو اتساع في المخلوط وعلامة خاصة في عين
الشيء يتعلق بها الاجتهاد فمن يغفل عن مجموع الأربعة ربما يغلط فيشبه بعض المسائل
بما لايشبهه فحصل مما ذكرناه أن المختلط في ملك شخص واحد إما أن يكون الحرام أكثره
أو أقلة وكل واحد إما أن يعلم بيقين أو بظن عن علامة أو توهم فالسؤال يجب في
موضعين وهو أن يكون الحرام أكثر يقينا أو ظنا كما لو رأى تركيا مجهولا يحتمل أن
يكون كل ماله من غنيمة وإن كان الأقل معلوما باليقين فهو محل التوقف وتكاد تسير
سير أكثر السلف وضرورة الأحوال إلى الميل إلى الرخصة وأما الأقسام الثلاثة الباقية
فالسؤال واجب فيها أصلا
Jawabannya:
kekuasaan tangan (penguasaan
terhadap harta) hanyalah dalil yang lemah, seperti istishab (hukum asal yang
terus dianggap berlaku). Dalil itu hanya berpengaruh apabila tidak ada
penentang yang lebih kuat.
Maka apabila kita telah yakin
terjadi percampuran, yakin bahwa harta haram yang bercampur itu memang ada saat
ini dan harta tersebut tidak kosong darinya, serta yakin bahwa mayoritasnya
adalah haram — dan itu terjadi pada harta seseorang tertentu yang jumlah
hartanya masih dapat diperkirakan — maka wajib berpaling dari konsekuensi
‘tanda kepemilikan tangan’ tadi.
Kalaupun hadis Nabi ﷺ:
‘Tinggalkan yang meragukanmu menuju
yang tidak meragukanmu’
tidak dibawa kepada masalah ini,
maka hadis itu hampir tidak memiliki tempat penerapan. Sebab hadis itu tidak
mungkin dibawa pada kasus bercampurnya sedikit yang haram dengan halal yang
tidak terbatas, karena keadaan seperti itu sudah ada pada zaman Nabi ﷺ dan beliau tidak meninggalkannya. Maka apa
pun sisi penerapan hadis itu, kasus ini termasuk dalam maknanya.
Adapun membawa hadis tersebut hanya
kepada hukum makruh (tanzih), maka itu memalingkan makna zahir tanpa qiyas yang
kuat. Karena pengharaman dalam masalah ini tidak jauh dari qiyas berdasarkan
tanda-tanda dan istishab. Banyaknya unsur haram berpengaruh dalam menguatkan
dugaan, demikian pula keterbatasan jumlah. Keduanya telah berkumpul di sini.
Sampai-sampai Abu Hanifah رحمه الله berkata:
‘Tidak perlu berijtihad dalam memilih bejana kecuali jika yang suci lebih
banyak.’
Beliau mensyaratkan berkumpulnya
istishab, ijtihad dengan tanda, dan dominasi jumlah.
Adapun orang yang mengatakan: ‘Ambil
saja bejana mana pun tanpa ijtihad’, karena hanya bersandar pada istishab
semata, maka ia juga harus membolehkan minum di sini (dalam kasus harta
campuran) berdasarkan sekadar tanda kepemilikan tangan.
Namun kaidah itu tidak berlaku pada
air kencing yang samar bercampur air, karena tidak ada istishab padanya. Begitu
pula tidak berlaku pada bangkai yang samar dengan sembelihan halal, karena
tidak ada istishab pada bangkai dan tangan tidak menunjukkan bahwa itu bukan
bangkai. Sedangkan pada makanan mubah, tangan menunjukkan adanya kepemilikan.
Di sini ada empat unsur yang
terkait:
- istishab,
- sedikit atau banyaknya unsur haram dalam campuran,
- terbatas atau luasnya campuran,
- tanda khusus pada benda tertentu yang menjadi tempat
ijtihad.
Orang yang lalai dari gabungan empat
unsur ini bisa salah, sehingga menyamakan sebagian masalah dengan yang
sebenarnya tidak serupa.
Dari penjelasan kami, diperoleh
bahwa harta campuran milik satu orang itu:
- adakalanya yang haram lebih banyak,
- atau yang halal lebih banyak.
Dan masing-masing:
- diketahui dengan yakin,
- atau dengan dugaan kuat berdasarkan tanda,
- atau hanya sekadar prasangka.
Maka bertanya dan berhati-hati wajib
pada dua keadaan:
- ketika yang haram lebih banyak secara yakin,
- atau lebih banyak berdasarkan dugaan kuat.
Contohnya seperti melihat seorang
tentara Turki yang tidak dikenal, yang mungkin seluruh hartanya berasal dari
rampasan perang.
Adapun bila yang haram hanya sedikit
dan diketahui secara yakin, maka itu tempat ijtihad dan keraguan. Perjalanan
mayoritas ulama salaf dan kebutuhan hidup cenderung kepada keringanan dalam
keadaan ini.
Sedangkan tiga keadaan sisanya, maka
bertanya tidak wajib sama sekali.
Penjelasan inti:
Pembahasan ini menjelaskan kapan
seseorang wajib berhati-hati terhadap harta campuran halal-haram.
Penulis menjelaskan bahwa
“kepemilikan lahiriah” (karena harta ada di tangan seseorang) bukan bukti
mutlak. Itu hanya tanda lemah. Jika ada bukti lebih kuat bahwa mayoritas
hartanya haram, maka tanda lahiriah tadi dikalahkan.
Empat faktor penting:
- Istishab (hukum asal)
Misalnya asal makanan adalah halal sampai ada bukti haram. - Banyak atau sedikit unsur haram
- Jika haram dominan → hukum menjadi berat.
- Jika haram sedikit → ada keringanan.
- Terbatas atau tidak terbatas
- Jika campuran terbatas dan jelas → lebih mudah
dihukumi.
- Jika tersebar luas dan tak terbatas → lebih dimaafkan.
- Adanya tanda khusus
Misalnya ada indikasi kuat sumber harta dari riba, rampasan, suap, atau korupsi.
Contoh-contoh:
- Mayoritas harta haram → wajib menghindar
Misalnya:
- seseorang terkenal hidup dari suap dan riba,
- hampir semua penghasilannya haram,
- lalu ia memberi hadiah.
Di sini kuat dugaan hadiah itu dari
harta haram, maka dianjurkan keras bahkan bisa wajib menghindarinya.
- Haram sedikit dan tersebar → dimaafkan
Misalnya:
- pasar besar yang sebagian kecil pedagangnya curang,
- kita tidak tahu barang tertentu berasal dari yang
haram.
Maka boleh bermuamalah karena sulit
dihindari.
- Campuran terbatas → lebih hati-hati
Misalnya:
- ada 10 gelas, 7 najis dan 3 suci,
- kita tidak tahu mana yang mana.
Maka tidak boleh sembarang memilih
karena dominasi najis kuat.
- Campuran luas tak terbatas → lebih ringan
Misalnya:
- seseorang berjalan di jalan umum yang mungkin terkena
najis di sebagian tempat.
Tidak wajib menghindari seluruh
jalan.
Keterangan:
Adapun yang dimaksud “tiga
keadaan sisanya” adalah dari pembagian berikut:
Penulis membagi harta campuran
menjadi beberapa keadaan:
Pembagian
Besar
A.
Haram lebih banyak
- Diketahui dengan yakin
- Diketahui dengan dugaan kuat (zhann)
B.
Haram lebih sedikit
- Diketahui dengan yakin
- Diketahui dengan dugaan kuat
- Hanya sekadar prasangka / waham
Lalu beliau berkata:
“Bertanya dan berhati-hati wajib
pada dua keadaan…”
yaitu:
- ketika haram lebih banyak secara yakin,
- atau haram lebih banyak berdasarkan dugaan kuat.
Berarti yang tersisa adalah tiga
keadaan berikut:
- Haram sedikit tetapi diketahui dengan yakin
- Haram sedikit berdasarkan dugaan kuat
- Haram sedikit dan hanya prasangka lemah/waham
Itulah yang dimaksud:
“Sedangkan tiga keadaan sisanya,
maka bertanya tidak wajib sama sekali.”
Penjelasannya:
1.
Haram sedikit tetapi diketahui dengan yakin
Contoh:
- Seseorang punya usaha halal besar,
- tetapi pernah melakukan satu transaksi riba kecil.
Mayoritas hartanya halal.
Maka:
- tidak wajib menanyai setiap makanan atau hadiah
darinya,
- karena unsur haram sedikit.
Namun wara’ tetap baik bila
memungkinkan.
2.
Haram sedikit berdasarkan dugaan kuat
Contoh:
- Pedagang Muslim yang umumnya jujur,
- tetapi ada dugaan sebagian kecil transaksi syubhat.
Karena mayoritas halal:
- tidak wajib taharri (menyelidiki),
- hukum asal tetap halal.
3.
Haram sedikit dan hanya prasangka lemah
Ini lebih ringan lagi.
Contoh:
- “Mungkin saja uangnya pernah bercampur riba.”
- tanpa bukti atau tanda kuat.
Ini tidak dianggap.
Karena syariat tidak dibangun di
atas waham dan waswas.
Inti kaidahnya:
- Yang membuat kewajiban berhati-hati adalah dominasi
haram.
- Jika haram sedikit, hukum kembali kepada asal yaitu
halal.
- Syariat tidak mewajibkan manusia menyelidiki secara
berlebihan dalam muamalah umum.
Kesimpulan:
Inti kaidah yang dijelaskan adalah:
- Semakin kuat dugaan dominasi haram, semakin wajib
dihindari.
- Semakin kecil dan tersebar unsur haram, semakin ada
keringanan.
- Kepemilikan lahiriah tidak cukup bila ada indikasi kuat
keharaman.
- Syariat mempertimbangkan:
- kadar dominasi,
- keterbatasan campuran,
- adanya tanda,
- dan kesulitan menghindar.
Karena itu ulama tidak menyamakan
semua kasus campuran halal-haram, tetapi membedakannya berdasarkan kekuatan
dugaan dan kondisi nyata.
Sumber:
Ihya’ Ulumiddin al-Ghazaly
Maktabah Syamilah
Baca juga:
Menjaga Wara’ Tanpa Membuka Aib dan MenimbulkanKebencian

Tidak ada komentar:
Posting Komentar