مسألة .
حيث يجب السؤال : فلو تعارض قول عدلين تساقطا وكذا قول فاسقين ويجوز أن يترجح في قلبه قول أحد العدلين أو أحد الفاسقين ويجوز أن يرجح أحد الجانبين بالكثرة أو بالاختصاص بالخبرة والمعرفة وذلك مما يتشعب تصويره .
Masalah:
Pada keadaan yang mewajibkan adanya
pertanyaan, apabila bertentangan ucapan dua orang yang adil, maka keduanya
gugur (tidak bisa dijadikan pegangan). Demikian pula ucapan dua orang fasik.
Namun bisa saja dalam hatinya salah
satu ucapan dari dua orang adil itu lebih kuat, atau salah satu ucapan dari dua
orang fasik lebih kuat.
Dan boleh pula salah satu sisi lebih diunggulkan karena jumlah yang lebih banyak, atau karena adanya keahlian dan pengetahuan khusus. Hal-hal seperti ini memiliki banyak rincian dalam penggambarannya.”
Penjelasan Per Kalimat
1.
حيث
يجب السؤال
“Pada keadaan yang memang wajib
bertanya.”
Penjelasan:
Yakni dalam kondisi:
- seseorang perlu memastikan halal-haram,
- atau ada syubhat yang kuat,
- sehingga tidak cukup hanya berprasangka.
Maka pada keadaan seperti ini, bertanya dan mencari informasi menjadi diperlukan.
2.
فلو
تعارض قول عدلين تساقطا
“Jika ucapan dua orang adil saling
bertentangan, maka keduanya gugur.”
Penjelasan:
Misalnya:
- satu orang terpercaya berkata: “Ini halal.”
- orang terpercaya lain berkata: “Ini haram.”
Karena keduanya sama-sama kuat dan
saling bertentangan,
maka:
- tidak bisa langsung mengambil salah satunya,
- keduanya sementara dianggap tidak cukup menentukan.
Ini makna تساقطا:
- saling menggugurkan kekuatan satu sama lain.
3.
وكذا
قول فاسقين
“Demikian pula ucapan dua orang
fasik.”
Penjelasan:
Kalau:
- dua orang yang tidak terpercaya,
- atau dikenal kurang baik agamanya,
memberi informasi yang bertentangan,
maka keduanya juga tidak bisa dijadikan pegangan.
4.
ويجوز
أن يترجح في قلبه قول أحد العدلين
“Namun boleh jadi dalam hatinya
salah satu ucapan dari dua orang adil itu terasa lebih kuat.”
Penjelasan:
Kadang ada faktor tertentu:
- cara bicara,
- tingkat pengetahuan,
- pengalaman,
- atau tanda-tanda lain,
yang membuat hati lebih condong kepada salah satu dari dua orang terpercaya tadi.
5.
أو
أحد الفاسقين
“Atau salah satu dari dua orang
fasik.”
Penjelasan:
Bahkan pada orang fasik pun,
kadang salah satu:
- lebih dikenal jujur,
- lebih memahami masalah,
- atau lebih kecil kemungkinan berdusta.
Maka hati bisa lebih condong kepada salah satunya.
6.
ويجوز
أن يرجح أحد الجانبين بالكثرة
“Dan boleh salah satu sisi
diunggulkan karena jumlah yang lebih banyak.”
Penjelasan:
Misalnya:
- satu orang berkata halal,
- tetapi lima orang terpercaya berkata haram.
Maka banyaknya jumlah bisa
menguatkan salah satu pendapat.
Karena semakin banyak orang yang
sepakat,
semakin kuat dugaan kebenarannya.
7.
أو
بالاختصاص بالخبرة والمعرفة
“Atau karena adanya keahlian dan
pengetahuan khusus.”
Penjelasan:
Kadang yang dijadikan pegangan
adalah:
- orang yang lebih ahli,
- lebih memahami bidangnya,
- atau lebih mengetahui keadaan sebenarnya.
Contoh:
- ahli perdagangan lebih tahu transaksi,
- ahli makanan lebih tahu bahan,
- ahli fikih lebih tahu hukum.
Maka keterangannya lebih kuat dibanding orang awam.
8.
وذلك
مما يتشعب تصويره
“Dan hal-hal seperti ini memiliki
banyak cabang rincian dalam penggambarannya.”
Penjelasan:
Maksudnya:
- kasus nyata sangat beragam,
- tidak bisa semuanya dibuat satu aturan sederhana,
- karena tiap keadaan memiliki:
- tanda,
- situasi,
- dan pertimbangan berbeda.
Karena itu diperlukan:
- ketelitian,
- pertimbangan hati,
- dan kebijaksanaan dalam menerapkannya.
Inti Pembahasan
Pembahasan ini mengajarkan bahwa:
- Tidak semua informasi langsung bisa diterima ketika
terjadi pertentangan.
- Jika dua informasi sama-sama kuat lalu bertentangan,
perlu mencari penguat tambahan.
- Penguat bisa berupa:
- jumlah yang lebih banyak,
- keahlian,
- pengalaman,
- atau ketenangan hati terhadap salah satu pihak.
- Dalam masalah wara’ dan syubhat, Islam mengajarkan kehati-hatian dan ketelitian, bukan sikap tergesa-gesa.
Penjelasan
Isi
Pembahasan ini menerangkan tentang:
- bagaimana bersikap ketika mendapat informasi yang
saling bertentangan,
- cara menentukan mana yang lebih kuat,
- dan bahwa perkara syubhat tidak selalu bisa diputuskan
secara sederhana.
Penulis menjelaskan bahwa dalam masalah halal–haram dan wara’, seseorang terkadang harus bertanya kepada orang lain. Namun masalahnya, jawaban yang diterima tidak selalu sama. Dari sinilah muncul pembahasan tentang tarjih (menguatkan salah satu pendapat atau informasi).
1. Tidak semua berita bisa langsung dijadikan pegangan
Kadang seseorang bertanya tentang
suatu perkara, lalu mendapat dua jawaban berbeda:
- satu mengatakan halal,
- satu mengatakan haram.
Jika keduanya sama-sama terpercaya
dan sama kuat, maka:
- tidak bisa langsung memilih sembarangan,
- karena masing-masing saling melemahkan.
Penulis menyebutnya dengan:
“تساقطا”
yakni:
- keduanya gugur sebagai dalil yang menentukan secara
pasti.
Artinya bukan kedua orang itu
otomatis salah,
tetapi kekuatan berita mereka menjadi seimbang dan saling menahan.
2. Hati terkadang lebih condong kepada salah satu
pihak
Walaupun secara lahir sama-sama
kuat,
kadang hati merasa:
- salah satu lebih meyakinkan,
- lebih tenang,
- atau lebih dekat kepada kebenaran.
Ini bisa terjadi karena:
- cara bicara,
- pengalaman,
- ketelitian,
- kejujuran yang lebih dikenal,
- atau tanda-tanda lain.
Karena itu penulis mengatakan:
- hati boleh lebih condong kepada salah satu ucapan.
Ini masih berkaitan dengan
pembahasan sebelumnya bahwa:
hati memiliki peran dalam perkara wara’ dan syubhat.
3. Jumlah orang bisa menjadi penguat
Penulis juga menjelaskan bahwa:
- banyaknya orang yang memberi kabar bisa menguatkan
salah satu sisi.
Misalnya:
- satu orang berkata halal,
- tetapi banyak orang terpercaya berkata sebaliknya.
Maka jumlah yang lebih banyak dapat
menambah kekuatan dugaan.
Karena secara umum:
- semakin banyak orang yang sepakat,
- semakin kecil kemungkinan semuanya salah.
4. Keahlian dan pengalaman juga menjadi pertimbangan
Tidak semua orang memiliki tingkat
pengetahuan yang sama.
Karena itu:
- orang yang ahli,
- lebih berpengalaman,
- atau lebih memahami bidang tertentu,
lebih kuat keterangannya dibanding
orang biasa.
Contoh:
- ahli fikih lebih paham hukum,
- pedagang berpengalaman lebih tahu praktik jual beli,
- ahli makanan lebih tahu bahan-bahan.
Jadi dalam menentukan sesuatu,
Islam juga memperhatikan kompetensi.
5. Masalah nyata sangat beragam dan tidak selalu
sederhana
Penulis menutup dengan mengatakan:
“Hal-hal seperti ini bercabang
banyak.”
Artinya:
- kasus manusia berbeda-beda,
- keadaan tidak selalu sama,
- dan tidak semua bisa diselesaikan dengan satu rumus
sederhana.
Karena itu diperlukan:
- ketelitian,
- kehati-hatian,
- pemahaman,
- dan kebijaksanaan.
Inti Keseluruhan
Pembahasan ini mengajarkan bahwa:
- Dalam perkara syubhat, terkadang informasi yang
diterima saling bertentangan.
- Jika dua informasi sama kuat, maka perlu mencari
penguat tambahan.
- Penguat bisa berupa:
- ketenangan hati,
- jumlah orang yang lebih banyak,
- keahlian,
- pengalaman,
- dan tanda-tanda lain.
- Islam mengajarkan ketelitian dalam menerima informasi,
terutama dalam urusan agama dan halal-haram.
- Tidak semua masalah bisa diputuskan secara hitam-putih;
sebagian membutuhkan pertimbangan yang matang dan hati yang jernih.
Wallahu
A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Menimbang Syubhat dengan Nurani: Peran Hati dalam Sikap Wara’ dan Kehati-hatian
Menyikapi Barang Syubhat: Antara Tanda Lahiriah,
Kehati-hatian, dan Wara’

Tidak ada komentar:
Posting Komentar