Hukum Memakan Hidangan dari Harta yang Pernah Tercampur Haram

مسألة:

إذا حضر طعام إنسان علم أنه دخل في يده حرام من إدرار كان قد أخذه أو وجه آخر ولا يدرى أنه بقي إلى الآن أم لا قله الأكل ولايلزمه التفتيش وإنما التفتيش فيه من الورع ولو علم أنه قد بقى منه شيء ولكن لم يدر أنه الأ قل أو الأكثر فله أن يأخذ بأنه الأقل وقد سبق أن أمر الأقل مشكل وهذا يقرب منه

Permasalahan:

Apabila dihidangkan makanan seseorang yang diketahui bahwa pernah masuk ke dalam hartanya sesuatu yang haram, baik dari pemberian rutin (yang haram) yang pernah ia ambil maupun dari jalan lain, namun tidak diketahui apakah harta haram itu masih tersisa sampai sekarang atau tidak, maka boleh memakan makanan tersebut dan tidak wajib melakukan penyelidikan. Adapun melakukan penyelidikan dalam keadaan seperti ini termasuk sikap wara’.

Namun jika diketahui bahwa sebagian harta haram itu masih tersisa, tetapi tidak diketahui apakah jumlahnya sedikit atau banyak, maka boleh mengambil dugaan yang paling sedikit. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa perkara ‘yang paling sedikit’ itu sendiri sebenarnya masih mengandung kemusykilan, dan masalah ini mendekati pembahasan tersebut.

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan hukum berinteraksi dengan orang yang hartanya pernah tercampur perkara haram.

Islam pada asalnya tidak membebani seseorang untuk menyelidiki secara berlebihan selama tidak ada keyakinan yang jelas bahwa makanan atau harta yang dihadapi benar-benar berasal dari yang haram.

1. Jika hanya diketahui “pernah” ada harta haram

Misalnya seseorang dahulu pernah menerima uang haram, suap, riba, atau hasil yang tidak halal, tetapi kita tidak tahu apakah harta itu masih ada atau sudah habis, maka:

  • boleh makan hidangannya,
  • tidak wajib memeriksa asal seluruh hartanya,
  • karena hukum asal seorang muslim adalah membawa perkara pada kemungkinan yang baik.

Akan tetapi, jika seseorang ingin lebih hati-hati dan memilih meneliti atau meninggalkan makanan itu, maka itu termasuk sifat wara’ (kehati-hatian dalam agama), bukan kewajiban.

2. Jika diketahui masih ada harta haram

Apabila diyakini bahwa sebagian harta haram itu memang masih tersisa, namun tidak diketahui:

  • apakah sedikit,
  • atau justru mayoritas hartanya,

maka seseorang boleh mengambil perkiraan yang paling ringan, yaitu menganggap yang haram hanya sedikit.

Hal ini berdasarkan kaidah bahwa keyakinan tidak dihilangkan hanya dengan keraguan, dan syariat tidak dibangun di atas prasangka berlebihan.

Namun penulis juga mengingatkan bahwa pembahasan “mengambil kemungkinan paling sedikit” masih memiliki sisi kerumitan dalam ilmu wara’, karena orang yang sangat berhati-hati kadang memilih meninggalkan perkara syubhat seluruhnya.

Contoh

Contoh pertama

Seseorang diketahui dahulu pernah bekerja di tempat ribawi dan mendapatkan uang haram. Sekarang ia mengundang makan.

Tetapi kita tidak tahu:

  • apakah uang haram itu masih tersimpan,
  • atau sudah habis sejak lama.

Maka:

  • boleh menghadiri jamuannya,
  • boleh memakan makanannya,
  • dan tidak wajib bertanya:
    “Ini beli pakai uang halal atau haram?”

Namun jika seseorang memilih berhati-hati dengan tidak memakannya, maka itu termasuk wara’.

Contoh kedua

Seseorang memiliki usaha halal, tetapi juga kadang melakukan transaksi haram. Kita yakin masih ada unsur haram dalam hartanya, tetapi tidak tahu:

  • apakah hanya sedikit,
  • atau malah sebagian besar.

Dalam keadaan ini:

  • boleh bermuamalah dengannya,
  • boleh menerima jamuannya,
  • karena dihukumi berdasarkan kadar yang paling sedikit dari yang haram selama belum ada kepastian lebih dari itu.

Kesimpulan

  • Sekadar mengetahui seseorang pernah memiliki harta haram tidak menjadikan seluruh makanannya haram.
  • Tidak wajib melakukan penyelidikan berlebihan terhadap asal harta orang lain.
  • Sikap meneliti lebih jauh dalam keadaan samar termasuk wara’, bukan kewajiban.
  • Jika diyakini masih ada harta haram tetapi tidak diketahui kadarnya, maka boleh mengambil kemungkinan yang paling sedikit.
  • Meski demikian, orang yang ingin menjaga kehati-hatian agama boleh meninggalkan perkara syubhat demi menjaga kebersihan hati dan agamanya.

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Iman Bertambah dan Berkurang: Pengaruh Amal terhadap Kekuatan Keyakinan Hati

Rahasia Syariat dan Hakikat: Batas Akal Manusiadalam Memahami Rahasia Ilahi

Bagaimana Hukum Bermuamalah Dengan Harta Yang Bercampur Halal Dan Haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Adab Persaudaraan dalam Islam Menurut Imam Al-Ghazali: Terjemah Kitab Ihya Ulumuddin tentang Ukhuwah, Persahabatan, dan Pergaulan

Pendahuluan Persaudaraan merupakan salah satu nikmat terbesar yang Allah karuniakan kepada hamba-Nya. Dengan ukhuwah yang dibangun di at...