مسألة:
إذا
حضر طعام إنسان علم أنه دخل في يده حرام من إدرار كان قد أخذه أو وجه آخر ولا يدرى
أنه بقي إلى الآن أم لا قله الأكل ولايلزمه التفتيش وإنما التفتيش فيه من الورع
ولو علم أنه قد بقى منه شيء ولكن لم يدر أنه الأ قل أو الأكثر فله أن يأخذ بأنه
الأقل وقد سبق أن أمر الأقل مشكل وهذا يقرب منه
Permasalahan:
Apabila dihidangkan makanan
seseorang yang diketahui bahwa pernah masuk ke dalam hartanya sesuatu yang
haram, baik dari pemberian rutin (yang haram) yang pernah ia ambil maupun dari
jalan lain, namun tidak diketahui apakah harta haram itu masih tersisa sampai
sekarang atau tidak, maka boleh memakan makanan tersebut dan tidak wajib
melakukan penyelidikan. Adapun melakukan penyelidikan dalam keadaan seperti ini
termasuk sikap wara’.
Namun jika diketahui bahwa sebagian
harta haram itu masih tersisa, tetapi tidak diketahui apakah jumlahnya sedikit
atau banyak, maka boleh mengambil dugaan yang paling sedikit. Sebelumnya telah
dijelaskan bahwa perkara ‘yang paling sedikit’ itu sendiri sebenarnya masih
mengandung kemusykilan, dan masalah ini mendekati pembahasan tersebut.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan hukum
berinteraksi dengan orang yang hartanya pernah tercampur perkara haram.
Islam pada asalnya tidak membebani
seseorang untuk menyelidiki secara berlebihan selama tidak ada keyakinan yang
jelas bahwa makanan atau harta yang dihadapi benar-benar berasal dari yang
haram.
1.
Jika hanya diketahui “pernah” ada harta haram
Misalnya seseorang dahulu pernah
menerima uang haram, suap, riba, atau hasil yang tidak halal, tetapi kita tidak
tahu apakah harta itu masih ada atau sudah habis, maka:
- boleh makan hidangannya,
- tidak wajib memeriksa asal seluruh hartanya,
- karena hukum asal seorang muslim adalah membawa perkara
pada kemungkinan yang baik.
Akan tetapi, jika seseorang ingin
lebih hati-hati dan memilih meneliti atau meninggalkan makanan itu, maka itu
termasuk sifat wara’ (kehati-hatian dalam agama), bukan kewajiban.
2.
Jika diketahui masih ada harta haram
Apabila diyakini bahwa sebagian
harta haram itu memang masih tersisa, namun tidak diketahui:
- apakah sedikit,
- atau justru mayoritas hartanya,
maka seseorang boleh mengambil
perkiraan yang paling ringan, yaitu menganggap yang haram hanya sedikit.
Hal ini berdasarkan kaidah bahwa
keyakinan tidak dihilangkan hanya dengan keraguan, dan syariat tidak dibangun
di atas prasangka berlebihan.
Namun penulis juga mengingatkan
bahwa pembahasan “mengambil kemungkinan paling sedikit” masih memiliki sisi
kerumitan dalam ilmu wara’, karena orang yang sangat berhati-hati kadang memilih
meninggalkan perkara syubhat seluruhnya.
Contoh
Contoh
pertama
Seseorang diketahui dahulu pernah
bekerja di tempat ribawi dan mendapatkan uang haram. Sekarang ia mengundang
makan.
Tetapi kita tidak tahu:
- apakah uang haram itu masih tersimpan,
- atau sudah habis sejak lama.
Maka:
- boleh menghadiri jamuannya,
- boleh memakan makanannya,
- dan tidak wajib bertanya:
“Ini beli pakai uang halal atau haram?”
Namun jika seseorang memilih
berhati-hati dengan tidak memakannya, maka itu termasuk wara’.
Contoh
kedua
Seseorang memiliki usaha halal,
tetapi juga kadang melakukan transaksi haram. Kita yakin masih ada unsur haram
dalam hartanya, tetapi tidak tahu:
- apakah hanya sedikit,
- atau malah sebagian besar.
Dalam keadaan ini:
- boleh bermuamalah dengannya,
- boleh menerima jamuannya,
- karena dihukumi berdasarkan kadar yang paling sedikit
dari yang haram selama belum ada kepastian lebih dari itu.
Kesimpulan
- Sekadar mengetahui seseorang pernah memiliki harta
haram tidak menjadikan seluruh makanannya haram.
- Tidak wajib melakukan penyelidikan berlebihan terhadap
asal harta orang lain.
- Sikap meneliti lebih jauh dalam keadaan samar termasuk
wara’, bukan kewajiban.
- Jika diyakini masih ada harta haram tetapi tidak
diketahui kadarnya, maka boleh mengambil kemungkinan yang paling sedikit.
- Meski demikian, orang yang ingin menjaga kehati-hatian
agama boleh meninggalkan perkara syubhat demi menjaga kebersihan hati dan
agamanya.
Sumber:
Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly
Maktabah Syamilah
Baca juga:
Iman Bertambah dan Berkurang: Pengaruh Amal terhadap Kekuatan Keyakinan Hati
Rahasia Syariat dan Hakikat: Batas Akal Manusiadalam Memahami Rahasia Ilahi
Bagaimana Hukum Bermuamalah Dengan
Harta Yang Bercampur Halal Dan Haram

Tidak ada komentar:
Posting Komentar