Pendahuluan
Taubat dari dosa yang berkaitan
dengan harta haram tidak cukup hanya dengan menyesal dan memohon ampun
kepada Allah. Apabila seseorang masih memegang harta yang diperoleh melalui
cara yang haram, ia berkewajiban berusaha mengidentifikasi dan mengeluarkan
bagian yang haram tersebut.
Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din,
Imam Al-Ghazali membahas secara khusus tata cara seseorang yang telah bertaubat
tetapi hartanya masih bercampur antara yang halal dan yang haram. Persoalannya
menjadi lebih rumit apabila harta haram tersebut tidak lagi dapat dibedakan
secara pasti dari harta halal.
Pada pembahasan ini, Imam Al-Ghazali
menjelaskan cara membedakan dan mengeluarkan harta haram, baik ketika
jumlahnya diketahui maupun ketika masih terdapat keraguan. Ia juga menerangkan
perbedaan antara mengambil keputusan berdasarkan keyakinan (اليقين), dugaan kuat (غالب الظن), dan sikap wara’ (الورع).
Sumber
Kitab: Ihya’ ‘Ulum al-Din (إحياء
علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب
عن المظالم المالية
Tema: Cara orang yang bertaubat melepaskan diri dari harta hasil
kezaliman dan harta haram yang bercampur dengan hartanya.
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H
Beliau merupakan salah seorang ulama
besar Islam yang banyak membahas persoalan penyucian jiwa, akhlak, ibadah,
muamalah, serta hubungan antara hukum fikih dan pembinaan hati.
Teks Arab
الْبَابُ
الرَّابِعُ فِي كَيْفِيَّةِ خُرُوجِ التَّائِبِ عَنِ الْمَظَالِمِ الْمَالِيَّةِ
اعلم أن من تاب وفي يده مختلط فعليه
وظيفة في تمييز الحرام وإخراجه، ووظيفة أخرى في مصرف المخرج فلينظر فيهما.
النظر الأول في كيفية التمييز
والإخراج.
اعلم أن كل من تاب وفي يده ما هو حرام
معلوم العين من غصب أو وديعة أو غيره، فأمره سهل، فعليه تمييز الحرام وإن كان
ملتبسا مختلطا فلا يخلو إما أن يكون في مال هو من ذوات الأمثال كالحبوب والنقود
والأدهان وإما أن يكون في أعيان متمايزة كالعبيد والدور والثياب.
فإن كان في المتماثلات أو كان شائعا
في كله كمن اكتسب المال بتجارة يعلم أنه قد كذب في بعضها في المرابحة وصدق في
بعضها أو من غصب دهنا وخلطه بدهن نفسه، أو فعل ذلك في الحبوب أو الدراهم،
والدنانير، فلا يخلو ذلك إما أن يكون معلوم القدر، أو مجهولا، فإن كان معلوم القدر
مثل أن يعلم أن قدر النصف من جملة ماله حرام، فعليه تمييز النصف وإن أشكل فله
طريقان أحدهما الأخذ باليقين والآخر الأخذ بغالب الظن، وكلاهما قد قال به العلماء
في اشتباه ركعات الصلاة ونحن لا نجوز في الصلاة إلا الأخذ باليقين فإن الأصل
اشتغال الذمة فيستصحب ولا يغير إلا بعلامة قوية، وليس في أعداد الركعات علامات
يوثق بها وأما ههنا، فلا يمكن أن يقال: الأصل أن ما في يده حرام، بل هو مشكل فيجوز
له الأخذ بغالب الظن اجتهادا، ولكن الورع في الأخذ باليقين فإن أراد الورع فطريق
التحري والاجتهاد أن لا يستبقي إلا القدر الذي يتيقن أنه حلال، وإن أراد الأخذ
بالظن، فطريقه مثلا أن يكون في يده مال تجارة فسد بعضها فيتيقن أن النصف حلال، وأن
الثلث مثلا حرام ويبقى سدس يشك فيه فيحكم فيه بغالب الظن، وهكذا طريق التحري في كل
مال، وهو أن يقتطع القدر المتيقن من الجانبين في الحل والحرمة والقدر المتردد فيه
إن غلب على ظنه التحريم أخرجه.
وإن غلب الحل جاز له الإمساك، والورع
إخراجه، وإن شك فيه جاز الإمساك والورع إخراجه، وهذا الورع آكد لأنه صار مشكوكا
فيه وجاز إمساكه اعتمادا على أنه في يده فيكون الحل أغلب عليه، وقد صار ضعيفا بعد
يقين اختلاط الحرام، ويحتمل أن يقال الأصل التحريم ولا يأخذ إلا ما يغلب على ظنه
أنه حلال، وليس أحد الجانبين بأولى من الآخر، وليس يتبين لي في الحال ترجيح وهو من
المشكلات.
Terjemahan Lengkap
Bab
Keempat: Cara Orang yang Bertaubat Melepaskan Diri dari Harta-Harta yang
Menjadi Hak Orang Lain
Ketahuilah, bahwa orang yang
bertaubat sementara di tangannya terdapat harta yang bercampur, maka ia
mempunyai satu kewajiban, yaitu membedakan dan mengeluarkan harta yang haram.
Ia juga mempunyai kewajiban lainnya, yaitu menentukan ke mana harta yang
telah dikeluarkan tersebut disalurkan. Maka hendaknya ia memperhatikan
kedua persoalan tersebut.
Pembahasan
Pertama: Cara Membedakan dan Mengeluarkan Harta Haram
Ketahuilah, bahwa setiap orang yang
bertaubat sementara di tangannya terdapat sesuatu yang secara jelas diketahui
sebagai harta haram, seperti harta hasil perampasan, barang titipan, atau
selainnya, maka urusannya mudah. Ia wajib memisahkan harta yang haram tersebut.
Apabila harta haram itu telah
bercampur dan tidak lagi jelas, maka keadaannya tidak terlepas dari dua
kemungkinan.
Pertama, harta tersebut termasuk harta
yang memiliki padanan yang serupa, seperti biji-bijian, uang, dan minyak.
Kedua, harta tersebut berupa barang-barang
yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda, seperti budak, rumah,
dan pakaian.
Apabila harta tersebut termasuk
barang-barang yang serupa, atau harta haram itu tersebar dan bercampur dalam
seluruh hartanya, seperti seseorang memperoleh harta melalui perdagangan,
kemudian ia mengetahui bahwa dalam sebagian transaksi murabahah ia telah
berdusta, sedangkan dalam sebagian transaksi lainnya ia berkata benar; atau
seseorang merampas minyak kemudian mencampurkannya dengan minyak miliknya
sendiri; atau ia melakukan hal yang sama terhadap biji-bijian, dirham, dan
dinar, maka keadaan tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan: jumlah
harta haram itu diketahui atau tidak diketahui.
Apabila jumlahnya diketahui,
misalnya ia mengetahui bahwa separuh dari seluruh hartanya adalah haram,
maka ia wajib memisahkan separuh tersebut.
Apabila jumlahnya masih samar, maka
ada dua cara yang dapat ditempuh:
- Berpegang kepada keyakinan (اليقين).
- Berpegang kepada dugaan yang paling kuat (غالب الظن).
Kedua metode tersebut juga telah
dikemukakan oleh para ulama dalam persoalan ketika seseorang mengalami keraguan
mengenai jumlah rakaat dalam salat.
Adapun dalam salat, kami tidak
membolehkan selain berpegang kepada keyakinan. Sebab, pada asalnya seseorang
masih memiliki tanggungan kewajiban, sehingga keadaan asal tersebut tetap
dipertahankan dan tidak boleh diubah kecuali dengan adanya tanda atau bukti
yang kuat.
Sementara itu, dalam persoalan
jumlah rakaat, tidak terdapat tanda-tanda yang dapat dijadikan pegangan secara
pasti.
Adapun dalam persoalan harta ini,
tidak dapat dikatakan bahwa hukum asalnya adalah harta yang berada di
tangannya itu haram. Akan tetapi, masalah tersebut berada dalam keadaan
samar. Oleh karena itu, ia boleh berpegang kepada dugaan yang paling kuat
berdasarkan hasil ijtihadnya.
Namun demikian, sikap wara’
adalah berpegang kepada keyakinan.
Apabila seseorang ingin mengambil
jalan wara’, maka cara melakukan penelitian dan kehati-hatian adalah dengan tidak
menyisakan bagi dirinya kecuali jumlah harta yang benar-benar ia yakini sebagai
halal.
Jika ia ingin berpegang kepada
dugaan, contohnya adalah apabila di tangannya terdapat harta perdagangan yang
sebagian telah rusak atau tercampur dengan transaksi yang bermasalah. Ia
kemudian yakin bahwa separuh harta tersebut halal, sedangkan misalnya sepertiganya
haram, dan masih tersisa seperenam yang ia ragukan.
Dalam keadaan demikian, ia
menentukan hukum terhadap seperenam tersebut berdasarkan dugaan yang paling
kuat.
Demikian pula cara melakukan
penelitian terhadap setiap jenis harta. Caranya adalah dengan memisahkan
jumlah yang secara pasti diketahui halal dan jumlah yang secara pasti diketahui
haram.
Adapun jumlah yang masih diragukan,
apabila dugaan kuatnya menunjukkan bahwa bagian tersebut haram, maka ia harus
mengeluarkannya.
Jika dugaan kuatnya menunjukkan
bahwa bagian tersebut halal, maka ia boleh menahannya. Namun, sikap wara’
adalah tetap mengeluarkannya.
Jika ia masih meragukannya, ia juga
boleh menahannya, sedangkan sikap wara’ adalah mengeluarkannya.
Sikap wara’ dalam keadaan yang
terakhir ini lebih ditekankan, karena harta tersebut telah menjadi sesuatu yang
diragukan. Memang ia boleh menahannya dengan pertimbangan bahwa harta tersebut
berada di tangannya, sehingga sisi kehalalannya dianggap lebih kuat.
Namun, pertimbangan tersebut menjadi
lemah setelah terdapat kepastian bahwa harta haram telah bercampur dengan
hartanya.
Bahkan, masih mungkin dikatakan
bahwa hukum asalnya adalah haram, sehingga ia tidak mengambil atau
mempertahankan kecuali bagian yang menurut dugaan kuatnya adalah halal.
Akan tetapi, tidak ada salah satu
dari kedua sisi tersebut yang lebih kuat daripada sisi lainnya. Dan pada saat
ini, menurut saya, belum tampak adanya dasar untuk memilih salah satu di antara
keduanya. Persoalan ini termasuk perkara yang sulit.
Artikel Pengembangan
Ketika
Harta Halal dan Haram Bercampur
Pembahasan Imam Al-Ghazali
menunjukkan bahwa taubat yang berkaitan dengan harta memiliki dimensi yang
lebih luas daripada sekadar penyesalan batin.
Apabila seseorang memperoleh harta
melalui jalan yang haram, kemudian ia bertaubat, maka salah satu konsekuensi
taubatnya adalah berusaha membersihkan hartanya dari bagian yang haram.
Persoalan menjadi lebih mudah ketika
harta haram tersebut masih dapat dikenali secara jelas. Misalnya, seseorang
mengetahui bahwa sejumlah uang tertentu merupakan hasil mengambil harta orang
lain secara zalim. Dalam kondisi demikian, ia dapat memisahkan uang tersebut.
Namun, masalah menjadi lebih
kompleks ketika harta haram telah bercampur dengan harta halal.
1.
Harta yang Memiliki Padanan
Imam Al-Ghazali memberikan contoh
berupa:
- biji-bijian,
- uang,
- minyak,
- dirham,
- dinar.
Barang-barang tersebut termasuk
harta yang secara jenis dapat memiliki pengganti atau padanan. Karena itu,
pemisahan harta haram dapat dilakukan berdasarkan jumlah atau takaran.
Misalnya, seseorang mengetahui bahwa
seperempat hartanya berasal dari sumber haram. Ia tidak harus menemukan kembali
setiap lembar uang yang dahulu diperoleh secara haram. Ia dapat menghitung
jumlah yang wajib dikeluarkan berdasarkan kadar yang diketahui.
2.
Jumlah Harta Haram yang Diketahui
Apabila seseorang yakin bahwa jumlah
tertentu dari hartanya adalah haram, maka kewajibannya lebih jelas.
Misalnya, total hartanya Rp100 juta
dan ia yakin bahwa Rp40 juta berasal dari sumber haram. Maka bagian yang harus
dipisahkan adalah Rp40 juta.
Dalam keadaan seperti ini, tidak
diperlukan keraguan yang berlebihan mengenai setiap lembar uang, karena kadar
harta haram telah diketahui.
3.
Apabila Jumlahnya Tidak Diketahui
Kesulitan muncul ketika seseorang
hanya mengetahui bahwa sebagian hartanya haram tetapi tidak mengetahui jumlah
pastinya.
Di sinilah Imam Al-Ghazali membahas
dua pendekatan:
Pertama, mengambil berdasarkan
keyakinan.
Ini merupakan pendekatan yang lebih
berhati-hati. Seseorang hanya mempertahankan bagian yang benar-benar diyakini
halal dan mengeluarkan bagian yang diyakini atau sangat dikhawatirkan sebagai
haram.
Kedua, mengambil berdasarkan dugaan
kuat.
Apabila seseorang tidak dapat
memperoleh kepastian, ia dapat melakukan penelitian dan menggunakan dugaan yang
paling kuat untuk menentukan kadar harta yang perlu dikeluarkan.
4.
Wara’ sebagai Sikap Kehati-hatian
Wara’ berarti menjaga diri dari
perkara yang dikhawatirkan mengandung dosa atau keharaman, meskipun perkara
tersebut belum dapat dipastikan secara mutlak.
Dalam persoalan harta yang
bercampur, sikap wara’ mendorong seseorang untuk mengeluarkan bagian yang
masih diragukan, terutama setelah ia telah mengetahui secara pasti bahwa
sebagian hartanya memang berasal dari sumber haram.
Dengan demikian, semakin kuat
pengetahuan seseorang bahwa hartanya tercampur dengan harta haram, semakin
lemah alasan untuk mempertahankan bagian yang meragukan tanpa penelitian.
5.
Taubat dan Tanggung Jawab terhadap Harta
Taubat yang benar dalam perkara
harta harus disertai dengan upaya memperbaiki akibat dari dosa tersebut.
Karena itu, seseorang yang bertaubat
tidak cukup mengatakan:
“Saya telah menyesal atas perbuatan
tersebut.”
Tetapi ia juga perlu melihat:
- Apakah masih ada harta haram di tangannya?
- Berapa jumlahnya?
- Apakah pemiliknya diketahui?
- Apakah harta tersebut telah bercampur dengan harta
halal?
- Bagaimana cara memisahkan bagian yang haram?
- Ke mana harta yang telah dipisahkan tersebut harus
disalurkan?
Inilah yang membuat persoalan taubat
dari harta berbeda dari taubat yang hanya berkaitan dengan dosa antara
seseorang dan Allah.
Contoh
Contoh
1: Uang Haram yang Masih Diketahui
Seseorang memiliki uang Rp50 juta.
Ia mengetahui bahwa Rp10 juta di antaranya berasal dari transaksi yang haram
dan masih dapat ditentukan jumlahnya.
Maka ia wajib memisahkan Rp10
juta tersebut dari hartanya. Tidak boleh ia menganggap seluruh hartanya
halal hanya karena uang tersebut telah bercampur.
Contoh
2: Harta Haram yang Bercampur
Seseorang memiliki sejumlah modal
perdagangan. Setelah melakukan evaluasi, ia yakin bahwa separuh modalnya halal,
sepertiganya haram, sedangkan seperenamnya masih diragukan.
Berdasarkan penjelasan Imam
Al-Ghazali, bagian yang telah diketahui haram harus dikeluarkan. Adapun bagian
yang diragukan dapat ditentukan berdasarkan dugaan yang paling kuat. Jika
seseorang memilih jalan wara’, ia mengeluarkan bagian yang masih
diragukan tersebut.
Contoh
3: Memilih Sikap Wara’
Seseorang mengetahui bahwa hartanya
telah bercampur dengan harta haram, tetapi ia tidak mampu menentukan secara
pasti bagian mana yang haram. Setelah melakukan penelitian, ia memperkirakan
bahwa sebagian tertentu kemungkinan besar berasal dari sumber haram.
Jika ia memilih pendekatan
berdasarkan dugaan kuat, ia dapat mengikuti hasil penelitian tersebut.
Namun, jika ia ingin mengambil jalan
wara’, ia dapat mengeluarkan bagian yang masih diragukan demi memastikan
bahwa harta yang tetap berada di tangannya adalah harta yang diyakininya halal.
Penutup
Pembahasan Imam Al-Ghazali dalam bab
ini menunjukkan bahwa taubat dari harta haram menuntut tindakan nyata untuk
membersihkan harta, bukan hanya penyesalan dalam hati.
Apabila harta haram masih dapat
dikenali, maka ia harus dipisahkan. Jika telah bercampur dengan harta halal,
maka seseorang harus berusaha menentukan kadar harta haram tersebut. Ketika
jumlahnya diketahui, pemisahan dilakukan sesuai kadar yang diketahui. Apabila
jumlahnya tidak pasti, seseorang dapat menggunakan penelitian dan dugaan
kuat, sementara jalan wara’ adalah memilih sikap yang lebih
berhati-hati dengan mengeluarkan bagian yang diragukan.
Inti pembahasan ini adalah bahwa menjaga
kesucian harta merupakan bagian dari kesempurnaan taubat. Seseorang yang
sungguh-sungguh ingin kembali kepada Allah hendaknya tidak hanya meninggalkan
sumber dosa, tetapi juga berusaha membersihkan harta yang telah tercemar oleh
perbuatan tersebut.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Harta Haram yang Bercampur dengan
Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali
Pendahuluan
Taubat dari dosa yang berkaitan
dengan harta haram tidak cukup hanya dengan menyesal dan memohon ampun
kepada Allah. Apabila seseorang masih memegang harta yang diperoleh melalui
cara yang haram, ia berkewajiban berusaha mengidentifikasi dan mengeluarkan
bagian yang haram tersebut.
Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din,
Imam Al-Ghazali membahas secara khusus tata cara seseorang yang telah bertaubat
tetapi hartanya masih bercampur antara yang halal dan yang haram. Persoalannya
menjadi lebih rumit apabila harta haram tersebut tidak lagi dapat dibedakan
secara pasti dari harta halal.
Pada pembahasan ini, Imam Al-Ghazali
menjelaskan cara membedakan dan mengeluarkan harta haram, baik ketika
jumlahnya diketahui maupun ketika masih terdapat keraguan. Ia juga menerangkan
perbedaan antara mengambil keputusan berdasarkan keyakinan (اليقين), dugaan kuat (غالب الظن), dan sikap wara’ (الورع).
Sumber
Kitab: Ihya’ ‘Ulum al-Din (إحياء
علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب
عن المظالم المالية
Tema: Cara orang yang bertaubat melepaskan diri dari harta hasil
kezaliman dan harta haram yang bercampur dengan hartanya.
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H
Beliau merupakan salah seorang ulama
besar Islam yang banyak membahas persoalan penyucian jiwa, akhlak, ibadah,
muamalah, serta hubungan antara hukum fikih dan pembinaan hati.
Teks Arab
الْبَابُ
الرَّابِعُ فِي كَيْفِيَّةِ خُرُوجِ التَّائِبِ عَنِ الْمَظَالِمِ الْمَالِيَّةِ
اعلم أن من تاب وفي يده مختلط فعليه
وظيفة في تمييز الحرام وإخراجه، ووظيفة أخرى في مصرف المخرج فلينظر فيهما.
النظر الأول في كيفية التمييز
والإخراج.
اعلم أن كل من تاب وفي يده ما هو حرام
معلوم العين من غصب أو وديعة أو غيره، فأمره سهل، فعليه تمييز الحرام وإن كان
ملتبسا مختلطا فلا يخلو إما أن يكون في مال هو من ذوات الأمثال كالحبوب والنقود
والأدهان وإما أن يكون في أعيان متمايزة كالعبيد والدور والثياب.
فإن كان في المتماثلات أو كان شائعا
في كله كمن اكتسب المال بتجارة يعلم أنه قد كذب في بعضها في المرابحة وصدق في
بعضها أو من غصب دهنا وخلطه بدهن نفسه، أو فعل ذلك في الحبوب أو الدراهم،
والدنانير، فلا يخلو ذلك إما أن يكون معلوم القدر، أو مجهولا، فإن كان معلوم القدر
مثل أن يعلم أن قدر النصف من جملة ماله حرام، فعليه تمييز النصف وإن أشكل فله
طريقان أحدهما الأخذ باليقين والآخر الأخذ بغالب الظن، وكلاهما قد قال به العلماء
في اشتباه ركعات الصلاة ونحن لا نجوز في الصلاة إلا الأخذ باليقين فإن الأصل
اشتغال الذمة فيستصحب ولا يغير إلا بعلامة قوية، وليس في أعداد الركعات علامات
يوثق بها وأما ههنا، فلا يمكن أن يقال: الأصل أن ما في يده حرام، بل هو مشكل فيجوز
له الأخذ بغالب الظن اجتهادا، ولكن الورع في الأخذ باليقين فإن أراد الورع فطريق
التحري والاجتهاد أن لا يستبقي إلا القدر الذي يتيقن أنه حلال، وإن أراد الأخذ
بالظن، فطريقه مثلا أن يكون في يده مال تجارة فسد بعضها فيتيقن أن النصف حلال، وأن
الثلث مثلا حرام ويبقى سدس يشك فيه فيحكم فيه بغالب الظن، وهكذا طريق التحري في كل
مال، وهو أن يقتطع القدر المتيقن من الجانبين في الحل والحرمة والقدر المتردد فيه
إن غلب على ظنه التحريم أخرجه.
وإن غلب الحل جاز له الإمساك، والورع
إخراجه، وإن شك فيه جاز الإمساك والورع إخراجه، وهذا الورع آكد لأنه صار مشكوكا
فيه وجاز إمساكه اعتمادا على أنه في يده فيكون الحل أغلب عليه، وقد صار ضعيفا بعد
يقين اختلاط الحرام، ويحتمل أن يقال الأصل التحريم ولا يأخذ إلا ما يغلب على ظنه
أنه حلال، وليس أحد الجانبين بأولى من الآخر، وليس يتبين لي في الحال ترجيح وهو من
المشكلات.
Terjemahan Lengkap
Bab
Keempat: Cara Orang yang Bertaubat Melepaskan Diri dari Harta-Harta yang
Menjadi Hak Orang Lain
Ketahuilah, bahwa orang yang
bertaubat sementara di tangannya terdapat harta yang bercampur, maka ia
mempunyai satu kewajiban, yaitu membedakan dan mengeluarkan harta yang haram.
Ia juga mempunyai kewajiban lainnya, yaitu menentukan ke mana harta yang
telah dikeluarkan tersebut disalurkan. Maka hendaknya ia memperhatikan
kedua persoalan tersebut.
Pembahasan
Pertama: Cara Membedakan dan Mengeluarkan Harta Haram
Ketahuilah, bahwa setiap orang yang
bertaubat sementara di tangannya terdapat sesuatu yang secara jelas diketahui
sebagai harta haram, seperti harta hasil perampasan, barang titipan, atau
selainnya, maka urusannya mudah. Ia wajib memisahkan harta yang haram tersebut.
Apabila harta haram itu telah
bercampur dan tidak lagi jelas, maka keadaannya tidak terlepas dari dua
kemungkinan.
Pertama, harta tersebut termasuk harta
yang memiliki padanan yang serupa, seperti biji-bijian, uang, dan minyak.
Kedua, harta tersebut berupa barang-barang
yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda, seperti budak, rumah,
dan pakaian.
Apabila harta tersebut termasuk
barang-barang yang serupa, atau harta haram itu tersebar dan bercampur dalam
seluruh hartanya, seperti seseorang memperoleh harta melalui perdagangan,
kemudian ia mengetahui bahwa dalam sebagian transaksi murabahah ia telah
berdusta, sedangkan dalam sebagian transaksi lainnya ia berkata benar; atau
seseorang merampas minyak kemudian mencampurkannya dengan minyak miliknya
sendiri; atau ia melakukan hal yang sama terhadap biji-bijian, dirham, dan
dinar, maka keadaan tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan: jumlah
harta haram itu diketahui atau tidak diketahui.
Apabila jumlahnya diketahui,
misalnya ia mengetahui bahwa separuh dari seluruh hartanya adalah haram,
maka ia wajib memisahkan separuh tersebut.
Apabila jumlahnya masih samar, maka
ada dua cara yang dapat ditempuh:
- Berpegang kepada keyakinan (اليقين).
- Berpegang kepada dugaan yang paling kuat (غالب الظن).
Kedua metode tersebut juga telah
dikemukakan oleh para ulama dalam persoalan ketika seseorang mengalami keraguan
mengenai jumlah rakaat dalam salat.
Adapun dalam salat, kami tidak
membolehkan selain berpegang kepada keyakinan. Sebab, pada asalnya seseorang
masih memiliki tanggungan kewajiban, sehingga keadaan asal tersebut tetap
dipertahankan dan tidak boleh diubah kecuali dengan adanya tanda atau bukti
yang kuat.
Sementara itu, dalam persoalan
jumlah rakaat, tidak terdapat tanda-tanda yang dapat dijadikan pegangan secara
pasti.
Adapun dalam persoalan harta ini,
tidak dapat dikatakan bahwa hukum asalnya adalah harta yang berada di
tangannya itu haram. Akan tetapi, masalah tersebut berada dalam keadaan
samar. Oleh karena itu, ia boleh berpegang kepada dugaan yang paling kuat
berdasarkan hasil ijtihadnya.
Namun demikian, sikap wara’
adalah berpegang kepada keyakinan.
Apabila seseorang ingin mengambil
jalan wara’, maka cara melakukan penelitian dan kehati-hatian adalah dengan tidak
menyisakan bagi dirinya kecuali jumlah harta yang benar-benar ia yakini sebagai
halal.
Jika ia ingin berpegang kepada
dugaan, contohnya adalah apabila di tangannya terdapat harta perdagangan yang
sebagian telah rusak atau tercampur dengan transaksi yang bermasalah. Ia
kemudian yakin bahwa separuh harta tersebut halal, sedangkan misalnya sepertiganya
haram, dan masih tersisa seperenam yang ia ragukan.
Dalam keadaan demikian, ia
menentukan hukum terhadap seperenam tersebut berdasarkan dugaan yang paling
kuat.
Demikian pula cara melakukan
penelitian terhadap setiap jenis harta. Caranya adalah dengan memisahkan
jumlah yang secara pasti diketahui halal dan jumlah yang secara pasti diketahui
haram.
Adapun jumlah yang masih diragukan,
apabila dugaan kuatnya menunjukkan bahwa bagian tersebut haram, maka ia harus
mengeluarkannya.
Jika dugaan kuatnya menunjukkan
bahwa bagian tersebut halal, maka ia boleh menahannya. Namun, sikap wara’
adalah tetap mengeluarkannya.
Jika ia masih meragukannya, ia juga
boleh menahannya, sedangkan sikap wara’ adalah mengeluarkannya.
Sikap wara’ dalam keadaan yang
terakhir ini lebih ditekankan, karena harta tersebut telah menjadi sesuatu yang
diragukan. Memang ia boleh menahannya dengan pertimbangan bahwa harta tersebut
berada di tangannya, sehingga sisi kehalalannya dianggap lebih kuat.
Namun, pertimbangan tersebut menjadi
lemah setelah terdapat kepastian bahwa harta haram telah bercampur dengan
hartanya.
Bahkan, masih mungkin dikatakan
bahwa hukum asalnya adalah haram, sehingga ia tidak mengambil atau
mempertahankan kecuali bagian yang menurut dugaan kuatnya adalah halal.
Akan tetapi, tidak ada salah satu
dari kedua sisi tersebut yang lebih kuat daripada sisi lainnya. Dan pada saat
ini, menurut saya, belum tampak adanya dasar untuk memilih salah satu di antara
keduanya. Persoalan ini termasuk perkara yang sulit.
Artikel Pengembangan
Ketika
Harta Halal dan Haram Bercampur
Pembahasan Imam Al-Ghazali
menunjukkan bahwa taubat yang berkaitan dengan harta memiliki dimensi yang
lebih luas daripada sekadar penyesalan batin.
Apabila seseorang memperoleh harta
melalui jalan yang haram, kemudian ia bertaubat, maka salah satu konsekuensi
taubatnya adalah berusaha membersihkan hartanya dari bagian yang haram.
Persoalan menjadi lebih mudah ketika
harta haram tersebut masih dapat dikenali secara jelas. Misalnya, seseorang
mengetahui bahwa sejumlah uang tertentu merupakan hasil mengambil harta orang
lain secara zalim. Dalam kondisi demikian, ia dapat memisahkan uang tersebut.
Namun, masalah menjadi lebih
kompleks ketika harta haram telah bercampur dengan harta halal.
1.
Harta yang Memiliki Padanan
Imam Al-Ghazali memberikan contoh
berupa:
- biji-bijian,
- uang,
- minyak,
- dirham,
- dinar.
Barang-barang tersebut termasuk
harta yang secara jenis dapat memiliki pengganti atau padanan. Karena itu,
pemisahan harta haram dapat dilakukan berdasarkan jumlah atau takaran.
Misalnya, seseorang mengetahui bahwa
seperempat hartanya berasal dari sumber haram. Ia tidak harus menemukan kembali
setiap lembar uang yang dahulu diperoleh secara haram. Ia dapat menghitung
jumlah yang wajib dikeluarkan berdasarkan kadar yang diketahui.
2.
Jumlah Harta Haram yang Diketahui
Apabila seseorang yakin bahwa jumlah
tertentu dari hartanya adalah haram, maka kewajibannya lebih jelas.
Misalnya, total hartanya Rp100 juta
dan ia yakin bahwa Rp40 juta berasal dari sumber haram. Maka bagian yang harus
dipisahkan adalah Rp40 juta.
Dalam keadaan seperti ini, tidak
diperlukan keraguan yang berlebihan mengenai setiap lembar uang, karena kadar
harta haram telah diketahui.
3.
Apabila Jumlahnya Tidak Diketahui
Kesulitan muncul ketika seseorang
hanya mengetahui bahwa sebagian hartanya haram tetapi tidak mengetahui jumlah
pastinya.
Di sinilah Imam Al-Ghazali membahas
dua pendekatan:
Pertama, mengambil berdasarkan
keyakinan.
Ini merupakan pendekatan yang lebih
berhati-hati. Seseorang hanya mempertahankan bagian yang benar-benar diyakini
halal dan mengeluarkan bagian yang diyakini atau sangat dikhawatirkan sebagai
haram.
Kedua, mengambil berdasarkan dugaan
kuat.
Apabila seseorang tidak dapat
memperoleh kepastian, ia dapat melakukan penelitian dan menggunakan dugaan yang
paling kuat untuk menentukan kadar harta yang perlu dikeluarkan.
4.
Wara’ sebagai Sikap Kehati-hatian
Wara’ berarti menjaga diri dari
perkara yang dikhawatirkan mengandung dosa atau keharaman, meskipun perkara
tersebut belum dapat dipastikan secara mutlak.
Dalam persoalan harta yang
bercampur, sikap wara’ mendorong seseorang untuk mengeluarkan bagian yang
masih diragukan, terutama setelah ia telah mengetahui secara pasti bahwa
sebagian hartanya memang berasal dari sumber haram.
Dengan demikian, semakin kuat
pengetahuan seseorang bahwa hartanya tercampur dengan harta haram, semakin
lemah alasan untuk mempertahankan bagian yang meragukan tanpa penelitian.
5.
Taubat dan Tanggung Jawab terhadap Harta
Taubat yang benar dalam perkara
harta harus disertai dengan upaya memperbaiki akibat dari dosa tersebut.
Karena itu, seseorang yang bertaubat
tidak cukup mengatakan:
“Saya telah menyesal atas perbuatan
tersebut.”
Tetapi ia juga perlu melihat:
- Apakah masih ada harta haram di tangannya?
- Berapa jumlahnya?
- Apakah pemiliknya diketahui?
- Apakah harta tersebut telah bercampur dengan harta
halal?
- Bagaimana cara memisahkan bagian yang haram?
- Ke mana harta yang telah dipisahkan tersebut harus
disalurkan?
Inilah yang membuat persoalan taubat
dari harta berbeda dari taubat yang hanya berkaitan dengan dosa antara
seseorang dan Allah.
Contoh
Contoh
1: Uang Haram yang Masih Diketahui
Seseorang memiliki uang Rp50 juta.
Ia mengetahui bahwa Rp10 juta di antaranya berasal dari transaksi yang haram
dan masih dapat ditentukan jumlahnya.
Maka ia wajib memisahkan Rp10
juta tersebut dari hartanya. Tidak boleh ia menganggap seluruh hartanya
halal hanya karena uang tersebut telah bercampur.
Contoh
2: Harta Haram yang Bercampur
Seseorang memiliki sejumlah modal
perdagangan. Setelah melakukan evaluasi, ia yakin bahwa separuh modalnya halal,
sepertiganya haram, sedangkan seperenamnya masih diragukan.
Berdasarkan penjelasan Imam
Al-Ghazali, bagian yang telah diketahui haram harus dikeluarkan. Adapun bagian
yang diragukan dapat ditentukan berdasarkan dugaan yang paling kuat. Jika
seseorang memilih jalan wara’, ia mengeluarkan bagian yang masih
diragukan tersebut.
Contoh
3: Memilih Sikap Wara’
Seseorang mengetahui bahwa hartanya
telah bercampur dengan harta haram, tetapi ia tidak mampu menentukan secara
pasti bagian mana yang haram. Setelah melakukan penelitian, ia memperkirakan
bahwa sebagian tertentu kemungkinan besar berasal dari sumber haram.
Jika ia memilih pendekatan
berdasarkan dugaan kuat, ia dapat mengikuti hasil penelitian tersebut.
Namun, jika ia ingin mengambil jalan
wara’, ia dapat mengeluarkan bagian yang masih diragukan demi memastikan
bahwa harta yang tetap berada di tangannya adalah harta yang diyakininya halal.
Penutup
Pembahasan Imam Al-Ghazali dalam bab
ini menunjukkan bahwa taubat dari harta haram menuntut tindakan nyata untuk
membersihkan harta, bukan hanya penyesalan dalam hati.
Apabila harta haram masih dapat
dikenali, maka ia harus dipisahkan. Jika telah bercampur dengan harta halal,
maka seseorang harus berusaha menentukan kadar harta haram tersebut. Ketika
jumlahnya diketahui, pemisahan dilakukan sesuai kadar yang diketahui. Apabila
jumlahnya tidak pasti, seseorang dapat menggunakan penelitian dan dugaan
kuat, sementara jalan wara’ adalah memilih sikap yang lebih
berhati-hati dengan mengeluarkan bagian yang diragukan.
Inti pembahasan ini adalah bahwa menjaga
kesucian harta merupakan bagian dari kesempurnaan taubat. Seseorang yang
sungguh-sungguh ingin kembali kepada Allah hendaknya tidak hanya meninggalkan
sumber dosa, tetapi juga berusaha membersihkan harta yang telah tercemar oleh
perbuatan tersebut.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Harta Haram yang Bercampur dengan
Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali

Tidak ada komentar:
Posting Komentar