Cara Bertaubat dari Harta Haram yang Bercampur Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din

Imam Al-Ghazali menjelaskan cara memilah harta haram yang bercampur dengan harta halal serta sikap wara’ dalam mengeluarkannya

Pendahuluan

Taubat dari dosa yang berkaitan dengan harta haram tidak cukup hanya dengan menyesal dan memohon ampun kepada Allah. Apabila seseorang masih memegang harta yang diperoleh melalui cara yang haram, ia berkewajiban berusaha mengidentifikasi dan mengeluarkan bagian yang haram tersebut.

Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, Imam Al-Ghazali membahas secara khusus tata cara seseorang yang telah bertaubat tetapi hartanya masih bercampur antara yang halal dan yang haram. Persoalannya menjadi lebih rumit apabila harta haram tersebut tidak lagi dapat dibedakan secara pasti dari harta halal.

Pada pembahasan ini, Imam Al-Ghazali menjelaskan cara membedakan dan mengeluarkan harta haram, baik ketika jumlahnya diketahui maupun ketika masih terdapat keraguan. Ia juga menerangkan perbedaan antara mengambil keputusan berdasarkan keyakinan (اليقين), dugaan kuat (غالب الظن), dan sikap wara’ (الورع).

Sumber

Kitab: Ihya’ ‘Ulum al-Din (إحياء علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب عن المظالم المالية
Tema: Cara orang yang bertaubat melepaskan diri dari harta hasil kezaliman dan harta haram yang bercampur dengan hartanya.

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H

Beliau merupakan salah seorang ulama besar Islam yang banyak membahas persoalan penyucian jiwa, akhlak, ibadah, muamalah, serta hubungan antara hukum fikih dan pembinaan hati.

Teks Arab

الْبَابُ الرَّابِعُ فِي كَيْفِيَّةِ خُرُوجِ التَّائِبِ عَنِ الْمَظَالِمِ الْمَالِيَّةِ

اعلم أن من تاب وفي يده مختلط فعليه وظيفة في تمييز الحرام وإخراجه، ووظيفة أخرى في مصرف المخرج فلينظر فيهما.

النظر الأول في كيفية التمييز والإخراج.

اعلم أن كل من تاب وفي يده ما هو حرام معلوم العين من غصب أو وديعة أو غيره، فأمره سهل، فعليه تمييز الحرام وإن كان ملتبسا مختلطا فلا يخلو إما أن يكون في مال هو من ذوات الأمثال كالحبوب والنقود والأدهان وإما أن يكون في أعيان متمايزة كالعبيد والدور والثياب.

فإن كان في المتماثلات أو كان شائعا في كله كمن اكتسب المال بتجارة يعلم أنه قد كذب في بعضها في المرابحة وصدق في بعضها أو من غصب دهنا وخلطه بدهن نفسه، أو فعل ذلك في الحبوب أو الدراهم، والدنانير، فلا يخلو ذلك إما أن يكون معلوم القدر، أو مجهولا، فإن كان معلوم القدر مثل أن يعلم أن قدر النصف من جملة ماله حرام، فعليه تمييز النصف وإن أشكل فله طريقان أحدهما الأخذ باليقين والآخر الأخذ بغالب الظن، وكلاهما قد قال به العلماء في اشتباه ركعات الصلاة ونحن لا نجوز في الصلاة إلا الأخذ باليقين فإن الأصل اشتغال الذمة فيستصحب ولا يغير إلا بعلامة قوية، وليس في أعداد الركعات علامات يوثق بها وأما ههنا، فلا يمكن أن يقال: الأصل أن ما في يده حرام، بل هو مشكل فيجوز له الأخذ بغالب الظن اجتهادا، ولكن الورع في الأخذ باليقين فإن أراد الورع فطريق التحري والاجتهاد أن لا يستبقي إلا القدر الذي يتيقن أنه حلال، وإن أراد الأخذ بالظن، فطريقه مثلا أن يكون في يده مال تجارة فسد بعضها فيتيقن أن النصف حلال، وأن الثلث مثلا حرام ويبقى سدس يشك فيه فيحكم فيه بغالب الظن، وهكذا طريق التحري في كل مال، وهو أن يقتطع القدر المتيقن من الجانبين في الحل والحرمة والقدر المتردد فيه إن غلب على ظنه التحريم أخرجه.

وإن غلب الحل جاز له الإمساك، والورع إخراجه، وإن شك فيه جاز الإمساك والورع إخراجه، وهذا الورع آكد لأنه صار مشكوكا فيه وجاز إمساكه اعتمادا على أنه في يده فيكون الحل أغلب عليه، وقد صار ضعيفا بعد يقين اختلاط الحرام، ويحتمل أن يقال الأصل التحريم ولا يأخذ إلا ما يغلب على ظنه أنه حلال، وليس أحد الجانبين بأولى من الآخر، وليس يتبين لي في الحال ترجيح وهو من المشكلات.

Terjemahan Lengkap

Bab Keempat: Cara Orang yang Bertaubat Melepaskan Diri dari Harta-Harta yang Menjadi Hak Orang Lain

Ketahuilah, bahwa orang yang bertaubat sementara di tangannya terdapat harta yang bercampur, maka ia mempunyai satu kewajiban, yaitu membedakan dan mengeluarkan harta yang haram. Ia juga mempunyai kewajiban lainnya, yaitu menentukan ke mana harta yang telah dikeluarkan tersebut disalurkan. Maka hendaknya ia memperhatikan kedua persoalan tersebut.

Pembahasan Pertama: Cara Membedakan dan Mengeluarkan Harta Haram

Ketahuilah, bahwa setiap orang yang bertaubat sementara di tangannya terdapat sesuatu yang secara jelas diketahui sebagai harta haram, seperti harta hasil perampasan, barang titipan, atau selainnya, maka urusannya mudah. Ia wajib memisahkan harta yang haram tersebut.

Apabila harta haram itu telah bercampur dan tidak lagi jelas, maka keadaannya tidak terlepas dari dua kemungkinan.

Pertama, harta tersebut termasuk harta yang memiliki padanan yang serupa, seperti biji-bijian, uang, dan minyak.

Kedua, harta tersebut berupa barang-barang yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda, seperti budak, rumah, dan pakaian.

Apabila harta tersebut termasuk barang-barang yang serupa, atau harta haram itu tersebar dan bercampur dalam seluruh hartanya, seperti seseorang memperoleh harta melalui perdagangan, kemudian ia mengetahui bahwa dalam sebagian transaksi murabahah ia telah berdusta, sedangkan dalam sebagian transaksi lainnya ia berkata benar; atau seseorang merampas minyak kemudian mencampurkannya dengan minyak miliknya sendiri; atau ia melakukan hal yang sama terhadap biji-bijian, dirham, dan dinar, maka keadaan tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan: jumlah harta haram itu diketahui atau tidak diketahui.

Apabila jumlahnya diketahui, misalnya ia mengetahui bahwa separuh dari seluruh hartanya adalah haram, maka ia wajib memisahkan separuh tersebut.

Apabila jumlahnya masih samar, maka ada dua cara yang dapat ditempuh:

  1. Berpegang kepada keyakinan (اليقين).
  2. Berpegang kepada dugaan yang paling kuat (غالب الظن).

Kedua metode tersebut juga telah dikemukakan oleh para ulama dalam persoalan ketika seseorang mengalami keraguan mengenai jumlah rakaat dalam salat.

Adapun dalam salat, kami tidak membolehkan selain berpegang kepada keyakinan. Sebab, pada asalnya seseorang masih memiliki tanggungan kewajiban, sehingga keadaan asal tersebut tetap dipertahankan dan tidak boleh diubah kecuali dengan adanya tanda atau bukti yang kuat.

Sementara itu, dalam persoalan jumlah rakaat, tidak terdapat tanda-tanda yang dapat dijadikan pegangan secara pasti.

Adapun dalam persoalan harta ini, tidak dapat dikatakan bahwa hukum asalnya adalah harta yang berada di tangannya itu haram. Akan tetapi, masalah tersebut berada dalam keadaan samar. Oleh karena itu, ia boleh berpegang kepada dugaan yang paling kuat berdasarkan hasil ijtihadnya.

Namun demikian, sikap wara’ adalah berpegang kepada keyakinan.

Apabila seseorang ingin mengambil jalan wara’, maka cara melakukan penelitian dan kehati-hatian adalah dengan tidak menyisakan bagi dirinya kecuali jumlah harta yang benar-benar ia yakini sebagai halal.

Jika ia ingin berpegang kepada dugaan, contohnya adalah apabila di tangannya terdapat harta perdagangan yang sebagian telah rusak atau tercampur dengan transaksi yang bermasalah. Ia kemudian yakin bahwa separuh harta tersebut halal, sedangkan misalnya sepertiganya haram, dan masih tersisa seperenam yang ia ragukan.

Dalam keadaan demikian, ia menentukan hukum terhadap seperenam tersebut berdasarkan dugaan yang paling kuat.

Demikian pula cara melakukan penelitian terhadap setiap jenis harta. Caranya adalah dengan memisahkan jumlah yang secara pasti diketahui halal dan jumlah yang secara pasti diketahui haram.

Adapun jumlah yang masih diragukan, apabila dugaan kuatnya menunjukkan bahwa bagian tersebut haram, maka ia harus mengeluarkannya.

Jika dugaan kuatnya menunjukkan bahwa bagian tersebut halal, maka ia boleh menahannya. Namun, sikap wara’ adalah tetap mengeluarkannya.

Jika ia masih meragukannya, ia juga boleh menahannya, sedangkan sikap wara’ adalah mengeluarkannya.

Sikap wara’ dalam keadaan yang terakhir ini lebih ditekankan, karena harta tersebut telah menjadi sesuatu yang diragukan. Memang ia boleh menahannya dengan pertimbangan bahwa harta tersebut berada di tangannya, sehingga sisi kehalalannya dianggap lebih kuat.

Namun, pertimbangan tersebut menjadi lemah setelah terdapat kepastian bahwa harta haram telah bercampur dengan hartanya.

Bahkan, masih mungkin dikatakan bahwa hukum asalnya adalah haram, sehingga ia tidak mengambil atau mempertahankan kecuali bagian yang menurut dugaan kuatnya adalah halal.

Akan tetapi, tidak ada salah satu dari kedua sisi tersebut yang lebih kuat daripada sisi lainnya. Dan pada saat ini, menurut saya, belum tampak adanya dasar untuk memilih salah satu di antara keduanya. Persoalan ini termasuk perkara yang sulit.

Artikel Pengembangan

Ketika Harta Halal dan Haram Bercampur

Pembahasan Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa taubat yang berkaitan dengan harta memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penyesalan batin.

Apabila seseorang memperoleh harta melalui jalan yang haram, kemudian ia bertaubat, maka salah satu konsekuensi taubatnya adalah berusaha membersihkan hartanya dari bagian yang haram.

Persoalan menjadi lebih mudah ketika harta haram tersebut masih dapat dikenali secara jelas. Misalnya, seseorang mengetahui bahwa sejumlah uang tertentu merupakan hasil mengambil harta orang lain secara zalim. Dalam kondisi demikian, ia dapat memisahkan uang tersebut.

Namun, masalah menjadi lebih kompleks ketika harta haram telah bercampur dengan harta halal.

1. Harta yang Memiliki Padanan

Imam Al-Ghazali memberikan contoh berupa:

  • biji-bijian,
  • uang,
  • minyak,
  • dirham,
  • dinar.

Barang-barang tersebut termasuk harta yang secara jenis dapat memiliki pengganti atau padanan. Karena itu, pemisahan harta haram dapat dilakukan berdasarkan jumlah atau takaran.

Misalnya, seseorang mengetahui bahwa seperempat hartanya berasal dari sumber haram. Ia tidak harus menemukan kembali setiap lembar uang yang dahulu diperoleh secara haram. Ia dapat menghitung jumlah yang wajib dikeluarkan berdasarkan kadar yang diketahui.

2. Jumlah Harta Haram yang Diketahui

Apabila seseorang yakin bahwa jumlah tertentu dari hartanya adalah haram, maka kewajibannya lebih jelas.

Misalnya, total hartanya Rp100 juta dan ia yakin bahwa Rp40 juta berasal dari sumber haram. Maka bagian yang harus dipisahkan adalah Rp40 juta.

Dalam keadaan seperti ini, tidak diperlukan keraguan yang berlebihan mengenai setiap lembar uang, karena kadar harta haram telah diketahui.

3. Apabila Jumlahnya Tidak Diketahui

Kesulitan muncul ketika seseorang hanya mengetahui bahwa sebagian hartanya haram tetapi tidak mengetahui jumlah pastinya.

Di sinilah Imam Al-Ghazali membahas dua pendekatan:

Pertama, mengambil berdasarkan keyakinan.

Ini merupakan pendekatan yang lebih berhati-hati. Seseorang hanya mempertahankan bagian yang benar-benar diyakini halal dan mengeluarkan bagian yang diyakini atau sangat dikhawatirkan sebagai haram.

Kedua, mengambil berdasarkan dugaan kuat.

Apabila seseorang tidak dapat memperoleh kepastian, ia dapat melakukan penelitian dan menggunakan dugaan yang paling kuat untuk menentukan kadar harta yang perlu dikeluarkan.

4. Wara’ sebagai Sikap Kehati-hatian

Wara’ berarti menjaga diri dari perkara yang dikhawatirkan mengandung dosa atau keharaman, meskipun perkara tersebut belum dapat dipastikan secara mutlak.

Dalam persoalan harta yang bercampur, sikap wara’ mendorong seseorang untuk mengeluarkan bagian yang masih diragukan, terutama setelah ia telah mengetahui secara pasti bahwa sebagian hartanya memang berasal dari sumber haram.

Dengan demikian, semakin kuat pengetahuan seseorang bahwa hartanya tercampur dengan harta haram, semakin lemah alasan untuk mempertahankan bagian yang meragukan tanpa penelitian.

5. Taubat dan Tanggung Jawab terhadap Harta

Taubat yang benar dalam perkara harta harus disertai dengan upaya memperbaiki akibat dari dosa tersebut.

Karena itu, seseorang yang bertaubat tidak cukup mengatakan:

“Saya telah menyesal atas perbuatan tersebut.”

Tetapi ia juga perlu melihat:

  • Apakah masih ada harta haram di tangannya?
  • Berapa jumlahnya?
  • Apakah pemiliknya diketahui?
  • Apakah harta tersebut telah bercampur dengan harta halal?
  • Bagaimana cara memisahkan bagian yang haram?
  • Ke mana harta yang telah dipisahkan tersebut harus disalurkan?

Inilah yang membuat persoalan taubat dari harta berbeda dari taubat yang hanya berkaitan dengan dosa antara seseorang dan Allah.

Contoh

Contoh 1: Uang Haram yang Masih Diketahui

Seseorang memiliki uang Rp50 juta. Ia mengetahui bahwa Rp10 juta di antaranya berasal dari transaksi yang haram dan masih dapat ditentukan jumlahnya.

Maka ia wajib memisahkan Rp10 juta tersebut dari hartanya. Tidak boleh ia menganggap seluruh hartanya halal hanya karena uang tersebut telah bercampur.

Contoh 2: Harta Haram yang Bercampur

Seseorang memiliki sejumlah modal perdagangan. Setelah melakukan evaluasi, ia yakin bahwa separuh modalnya halal, sepertiganya haram, sedangkan seperenamnya masih diragukan.

Berdasarkan penjelasan Imam Al-Ghazali, bagian yang telah diketahui haram harus dikeluarkan. Adapun bagian yang diragukan dapat ditentukan berdasarkan dugaan yang paling kuat. Jika seseorang memilih jalan wara’, ia mengeluarkan bagian yang masih diragukan tersebut.

Contoh 3: Memilih Sikap Wara’

Seseorang mengetahui bahwa hartanya telah bercampur dengan harta haram, tetapi ia tidak mampu menentukan secara pasti bagian mana yang haram. Setelah melakukan penelitian, ia memperkirakan bahwa sebagian tertentu kemungkinan besar berasal dari sumber haram.

Jika ia memilih pendekatan berdasarkan dugaan kuat, ia dapat mengikuti hasil penelitian tersebut.

Namun, jika ia ingin mengambil jalan wara’, ia dapat mengeluarkan bagian yang masih diragukan demi memastikan bahwa harta yang tetap berada di tangannya adalah harta yang diyakininya halal.

Penutup

Pembahasan Imam Al-Ghazali dalam bab ini menunjukkan bahwa taubat dari harta haram menuntut tindakan nyata untuk membersihkan harta, bukan hanya penyesalan dalam hati.

Apabila harta haram masih dapat dikenali, maka ia harus dipisahkan. Jika telah bercampur dengan harta halal, maka seseorang harus berusaha menentukan kadar harta haram tersebut. Ketika jumlahnya diketahui, pemisahan dilakukan sesuai kadar yang diketahui. Apabila jumlahnya tidak pasti, seseorang dapat menggunakan penelitian dan dugaan kuat, sementara jalan wara’ adalah memilih sikap yang lebih berhati-hati dengan mengeluarkan bagian yang diragukan.

Inti pembahasan ini adalah bahwa menjaga kesucian harta merupakan bagian dari kesempurnaan taubat. Seseorang yang sungguh-sungguh ingin kembali kepada Allah hendaknya tidak hanya meninggalkan sumber dosa, tetapi juga berusaha membersihkan harta yang telah tercemar oleh perbuatan tersebut.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

 Harta Haram dan Syubhat serta Dampaknya terhadap Haji, Zakat, dan Kafarat dalam FikihIslam

Adab dan Wara’ dalam Haji Wajib dengan BekalSyubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hingga Hari Arafah

Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali menjelaskan cara memilah harta haram yang bercampur dengan harta halal serta sikap wara’ dalam mengeluarkannya

Pendahuluan

Taubat dari dosa yang berkaitan dengan harta haram tidak cukup hanya dengan menyesal dan memohon ampun kepada Allah. Apabila seseorang masih memegang harta yang diperoleh melalui cara yang haram, ia berkewajiban berusaha mengidentifikasi dan mengeluarkan bagian yang haram tersebut.

Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, Imam Al-Ghazali membahas secara khusus tata cara seseorang yang telah bertaubat tetapi hartanya masih bercampur antara yang halal dan yang haram. Persoalannya menjadi lebih rumit apabila harta haram tersebut tidak lagi dapat dibedakan secara pasti dari harta halal.

Pada pembahasan ini, Imam Al-Ghazali menjelaskan cara membedakan dan mengeluarkan harta haram, baik ketika jumlahnya diketahui maupun ketika masih terdapat keraguan. Ia juga menerangkan perbedaan antara mengambil keputusan berdasarkan keyakinan (اليقين), dugaan kuat (غالب الظن), dan sikap wara’ (الورع).

Sumber

Kitab: Ihya’ ‘Ulum al-Din (إحياء علوم الدين)
Pembahasan: الباب الرابع في كيفية خروج التائب عن المظالم المالية
Tema: Cara orang yang bertaubat melepaskan diri dari harta hasil kezaliman dan harta haram yang bercampur dengan hartanya.

Penulis

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi
أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي
Wafat: 505 H

Beliau merupakan salah seorang ulama besar Islam yang banyak membahas persoalan penyucian jiwa, akhlak, ibadah, muamalah, serta hubungan antara hukum fikih dan pembinaan hati.

Teks Arab

الْبَابُ الرَّابِعُ فِي كَيْفِيَّةِ خُرُوجِ التَّائِبِ عَنِ الْمَظَالِمِ الْمَالِيَّةِ

اعلم أن من تاب وفي يده مختلط فعليه وظيفة في تمييز الحرام وإخراجه، ووظيفة أخرى في مصرف المخرج فلينظر فيهما.

النظر الأول في كيفية التمييز والإخراج.

اعلم أن كل من تاب وفي يده ما هو حرام معلوم العين من غصب أو وديعة أو غيره، فأمره سهل، فعليه تمييز الحرام وإن كان ملتبسا مختلطا فلا يخلو إما أن يكون في مال هو من ذوات الأمثال كالحبوب والنقود والأدهان وإما أن يكون في أعيان متمايزة كالعبيد والدور والثياب.

فإن كان في المتماثلات أو كان شائعا في كله كمن اكتسب المال بتجارة يعلم أنه قد كذب في بعضها في المرابحة وصدق في بعضها أو من غصب دهنا وخلطه بدهن نفسه، أو فعل ذلك في الحبوب أو الدراهم، والدنانير، فلا يخلو ذلك إما أن يكون معلوم القدر، أو مجهولا، فإن كان معلوم القدر مثل أن يعلم أن قدر النصف من جملة ماله حرام، فعليه تمييز النصف وإن أشكل فله طريقان أحدهما الأخذ باليقين والآخر الأخذ بغالب الظن، وكلاهما قد قال به العلماء في اشتباه ركعات الصلاة ونحن لا نجوز في الصلاة إلا الأخذ باليقين فإن الأصل اشتغال الذمة فيستصحب ولا يغير إلا بعلامة قوية، وليس في أعداد الركعات علامات يوثق بها وأما ههنا، فلا يمكن أن يقال: الأصل أن ما في يده حرام، بل هو مشكل فيجوز له الأخذ بغالب الظن اجتهادا، ولكن الورع في الأخذ باليقين فإن أراد الورع فطريق التحري والاجتهاد أن لا يستبقي إلا القدر الذي يتيقن أنه حلال، وإن أراد الأخذ بالظن، فطريقه مثلا أن يكون في يده مال تجارة فسد بعضها فيتيقن أن النصف حلال، وأن الثلث مثلا حرام ويبقى سدس يشك فيه فيحكم فيه بغالب الظن، وهكذا طريق التحري في كل مال، وهو أن يقتطع القدر المتيقن من الجانبين في الحل والحرمة والقدر المتردد فيه إن غلب على ظنه التحريم أخرجه.

وإن غلب الحل جاز له الإمساك، والورع إخراجه، وإن شك فيه جاز الإمساك والورع إخراجه، وهذا الورع آكد لأنه صار مشكوكا فيه وجاز إمساكه اعتمادا على أنه في يده فيكون الحل أغلب عليه، وقد صار ضعيفا بعد يقين اختلاط الحرام، ويحتمل أن يقال الأصل التحريم ولا يأخذ إلا ما يغلب على ظنه أنه حلال، وليس أحد الجانبين بأولى من الآخر، وليس يتبين لي في الحال ترجيح وهو من المشكلات.

Terjemahan Lengkap

Bab Keempat: Cara Orang yang Bertaubat Melepaskan Diri dari Harta-Harta yang Menjadi Hak Orang Lain

Ketahuilah, bahwa orang yang bertaubat sementara di tangannya terdapat harta yang bercampur, maka ia mempunyai satu kewajiban, yaitu membedakan dan mengeluarkan harta yang haram. Ia juga mempunyai kewajiban lainnya, yaitu menentukan ke mana harta yang telah dikeluarkan tersebut disalurkan. Maka hendaknya ia memperhatikan kedua persoalan tersebut.

Pembahasan Pertama: Cara Membedakan dan Mengeluarkan Harta Haram

Ketahuilah, bahwa setiap orang yang bertaubat sementara di tangannya terdapat sesuatu yang secara jelas diketahui sebagai harta haram, seperti harta hasil perampasan, barang titipan, atau selainnya, maka urusannya mudah. Ia wajib memisahkan harta yang haram tersebut.

Apabila harta haram itu telah bercampur dan tidak lagi jelas, maka keadaannya tidak terlepas dari dua kemungkinan.

Pertama, harta tersebut termasuk harta yang memiliki padanan yang serupa, seperti biji-bijian, uang, dan minyak.

Kedua, harta tersebut berupa barang-barang yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda, seperti budak, rumah, dan pakaian.

Apabila harta tersebut termasuk barang-barang yang serupa, atau harta haram itu tersebar dan bercampur dalam seluruh hartanya, seperti seseorang memperoleh harta melalui perdagangan, kemudian ia mengetahui bahwa dalam sebagian transaksi murabahah ia telah berdusta, sedangkan dalam sebagian transaksi lainnya ia berkata benar; atau seseorang merampas minyak kemudian mencampurkannya dengan minyak miliknya sendiri; atau ia melakukan hal yang sama terhadap biji-bijian, dirham, dan dinar, maka keadaan tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan: jumlah harta haram itu diketahui atau tidak diketahui.

Apabila jumlahnya diketahui, misalnya ia mengetahui bahwa separuh dari seluruh hartanya adalah haram, maka ia wajib memisahkan separuh tersebut.

Apabila jumlahnya masih samar, maka ada dua cara yang dapat ditempuh:

  1. Berpegang kepada keyakinan (اليقين).
  2. Berpegang kepada dugaan yang paling kuat (غالب الظن).

Kedua metode tersebut juga telah dikemukakan oleh para ulama dalam persoalan ketika seseorang mengalami keraguan mengenai jumlah rakaat dalam salat.

Adapun dalam salat, kami tidak membolehkan selain berpegang kepada keyakinan. Sebab, pada asalnya seseorang masih memiliki tanggungan kewajiban, sehingga keadaan asal tersebut tetap dipertahankan dan tidak boleh diubah kecuali dengan adanya tanda atau bukti yang kuat.

Sementara itu, dalam persoalan jumlah rakaat, tidak terdapat tanda-tanda yang dapat dijadikan pegangan secara pasti.

Adapun dalam persoalan harta ini, tidak dapat dikatakan bahwa hukum asalnya adalah harta yang berada di tangannya itu haram. Akan tetapi, masalah tersebut berada dalam keadaan samar. Oleh karena itu, ia boleh berpegang kepada dugaan yang paling kuat berdasarkan hasil ijtihadnya.

Namun demikian, sikap wara’ adalah berpegang kepada keyakinan.

Apabila seseorang ingin mengambil jalan wara’, maka cara melakukan penelitian dan kehati-hatian adalah dengan tidak menyisakan bagi dirinya kecuali jumlah harta yang benar-benar ia yakini sebagai halal.

Jika ia ingin berpegang kepada dugaan, contohnya adalah apabila di tangannya terdapat harta perdagangan yang sebagian telah rusak atau tercampur dengan transaksi yang bermasalah. Ia kemudian yakin bahwa separuh harta tersebut halal, sedangkan misalnya sepertiganya haram, dan masih tersisa seperenam yang ia ragukan.

Dalam keadaan demikian, ia menentukan hukum terhadap seperenam tersebut berdasarkan dugaan yang paling kuat.

Demikian pula cara melakukan penelitian terhadap setiap jenis harta. Caranya adalah dengan memisahkan jumlah yang secara pasti diketahui halal dan jumlah yang secara pasti diketahui haram.

Adapun jumlah yang masih diragukan, apabila dugaan kuatnya menunjukkan bahwa bagian tersebut haram, maka ia harus mengeluarkannya.

Jika dugaan kuatnya menunjukkan bahwa bagian tersebut halal, maka ia boleh menahannya. Namun, sikap wara’ adalah tetap mengeluarkannya.

Jika ia masih meragukannya, ia juga boleh menahannya, sedangkan sikap wara’ adalah mengeluarkannya.

Sikap wara’ dalam keadaan yang terakhir ini lebih ditekankan, karena harta tersebut telah menjadi sesuatu yang diragukan. Memang ia boleh menahannya dengan pertimbangan bahwa harta tersebut berada di tangannya, sehingga sisi kehalalannya dianggap lebih kuat.

Namun, pertimbangan tersebut menjadi lemah setelah terdapat kepastian bahwa harta haram telah bercampur dengan hartanya.

Bahkan, masih mungkin dikatakan bahwa hukum asalnya adalah haram, sehingga ia tidak mengambil atau mempertahankan kecuali bagian yang menurut dugaan kuatnya adalah halal.

Akan tetapi, tidak ada salah satu dari kedua sisi tersebut yang lebih kuat daripada sisi lainnya. Dan pada saat ini, menurut saya, belum tampak adanya dasar untuk memilih salah satu di antara keduanya. Persoalan ini termasuk perkara yang sulit.

Artikel Pengembangan

Ketika Harta Halal dan Haram Bercampur

Pembahasan Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa taubat yang berkaitan dengan harta memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penyesalan batin.

Apabila seseorang memperoleh harta melalui jalan yang haram, kemudian ia bertaubat, maka salah satu konsekuensi taubatnya adalah berusaha membersihkan hartanya dari bagian yang haram.

Persoalan menjadi lebih mudah ketika harta haram tersebut masih dapat dikenali secara jelas. Misalnya, seseorang mengetahui bahwa sejumlah uang tertentu merupakan hasil mengambil harta orang lain secara zalim. Dalam kondisi demikian, ia dapat memisahkan uang tersebut.

Namun, masalah menjadi lebih kompleks ketika harta haram telah bercampur dengan harta halal.

1. Harta yang Memiliki Padanan

Imam Al-Ghazali memberikan contoh berupa:

  • biji-bijian,
  • uang,
  • minyak,
  • dirham,
  • dinar.

Barang-barang tersebut termasuk harta yang secara jenis dapat memiliki pengganti atau padanan. Karena itu, pemisahan harta haram dapat dilakukan berdasarkan jumlah atau takaran.

Misalnya, seseorang mengetahui bahwa seperempat hartanya berasal dari sumber haram. Ia tidak harus menemukan kembali setiap lembar uang yang dahulu diperoleh secara haram. Ia dapat menghitung jumlah yang wajib dikeluarkan berdasarkan kadar yang diketahui.

2. Jumlah Harta Haram yang Diketahui

Apabila seseorang yakin bahwa jumlah tertentu dari hartanya adalah haram, maka kewajibannya lebih jelas.

Misalnya, total hartanya Rp100 juta dan ia yakin bahwa Rp40 juta berasal dari sumber haram. Maka bagian yang harus dipisahkan adalah Rp40 juta.

Dalam keadaan seperti ini, tidak diperlukan keraguan yang berlebihan mengenai setiap lembar uang, karena kadar harta haram telah diketahui.

3. Apabila Jumlahnya Tidak Diketahui

Kesulitan muncul ketika seseorang hanya mengetahui bahwa sebagian hartanya haram tetapi tidak mengetahui jumlah pastinya.

Di sinilah Imam Al-Ghazali membahas dua pendekatan:

Pertama, mengambil berdasarkan keyakinan.

Ini merupakan pendekatan yang lebih berhati-hati. Seseorang hanya mempertahankan bagian yang benar-benar diyakini halal dan mengeluarkan bagian yang diyakini atau sangat dikhawatirkan sebagai haram.

Kedua, mengambil berdasarkan dugaan kuat.

Apabila seseorang tidak dapat memperoleh kepastian, ia dapat melakukan penelitian dan menggunakan dugaan yang paling kuat untuk menentukan kadar harta yang perlu dikeluarkan.

4. Wara’ sebagai Sikap Kehati-hatian

Wara’ berarti menjaga diri dari perkara yang dikhawatirkan mengandung dosa atau keharaman, meskipun perkara tersebut belum dapat dipastikan secara mutlak.

Dalam persoalan harta yang bercampur, sikap wara’ mendorong seseorang untuk mengeluarkan bagian yang masih diragukan, terutama setelah ia telah mengetahui secara pasti bahwa sebagian hartanya memang berasal dari sumber haram.

Dengan demikian, semakin kuat pengetahuan seseorang bahwa hartanya tercampur dengan harta haram, semakin lemah alasan untuk mempertahankan bagian yang meragukan tanpa penelitian.

5. Taubat dan Tanggung Jawab terhadap Harta

Taubat yang benar dalam perkara harta harus disertai dengan upaya memperbaiki akibat dari dosa tersebut.

Karena itu, seseorang yang bertaubat tidak cukup mengatakan:

“Saya telah menyesal atas perbuatan tersebut.”

Tetapi ia juga perlu melihat:

  • Apakah masih ada harta haram di tangannya?
  • Berapa jumlahnya?
  • Apakah pemiliknya diketahui?
  • Apakah harta tersebut telah bercampur dengan harta halal?
  • Bagaimana cara memisahkan bagian yang haram?
  • Ke mana harta yang telah dipisahkan tersebut harus disalurkan?

Inilah yang membuat persoalan taubat dari harta berbeda dari taubat yang hanya berkaitan dengan dosa antara seseorang dan Allah.

Contoh

Contoh 1: Uang Haram yang Masih Diketahui

Seseorang memiliki uang Rp50 juta. Ia mengetahui bahwa Rp10 juta di antaranya berasal dari transaksi yang haram dan masih dapat ditentukan jumlahnya.

Maka ia wajib memisahkan Rp10 juta tersebut dari hartanya. Tidak boleh ia menganggap seluruh hartanya halal hanya karena uang tersebut telah bercampur.

Contoh 2: Harta Haram yang Bercampur

Seseorang memiliki sejumlah modal perdagangan. Setelah melakukan evaluasi, ia yakin bahwa separuh modalnya halal, sepertiganya haram, sedangkan seperenamnya masih diragukan.

Berdasarkan penjelasan Imam Al-Ghazali, bagian yang telah diketahui haram harus dikeluarkan. Adapun bagian yang diragukan dapat ditentukan berdasarkan dugaan yang paling kuat. Jika seseorang memilih jalan wara’, ia mengeluarkan bagian yang masih diragukan tersebut.

Contoh 3: Memilih Sikap Wara’

Seseorang mengetahui bahwa hartanya telah bercampur dengan harta haram, tetapi ia tidak mampu menentukan secara pasti bagian mana yang haram. Setelah melakukan penelitian, ia memperkirakan bahwa sebagian tertentu kemungkinan besar berasal dari sumber haram.

Jika ia memilih pendekatan berdasarkan dugaan kuat, ia dapat mengikuti hasil penelitian tersebut.

Namun, jika ia ingin mengambil jalan wara’, ia dapat mengeluarkan bagian yang masih diragukan demi memastikan bahwa harta yang tetap berada di tangannya adalah harta yang diyakininya halal.

Penutup

Pembahasan Imam Al-Ghazali dalam bab ini menunjukkan bahwa taubat dari harta haram menuntut tindakan nyata untuk membersihkan harta, bukan hanya penyesalan dalam hati.

Apabila harta haram masih dapat dikenali, maka ia harus dipisahkan. Jika telah bercampur dengan harta halal, maka seseorang harus berusaha menentukan kadar harta haram tersebut. Ketika jumlahnya diketahui, pemisahan dilakukan sesuai kadar yang diketahui. Apabila jumlahnya tidak pasti, seseorang dapat menggunakan penelitian dan dugaan kuat, sementara jalan wara’ adalah memilih sikap yang lebih berhati-hati dengan mengeluarkan bagian yang diragukan.

Inti pembahasan ini adalah bahwa menjaga kesucian harta merupakan bagian dari kesempurnaan taubat. Seseorang yang sungguh-sungguh ingin kembali kepada Allah hendaknya tidak hanya meninggalkan sumber dosa, tetapi juga berusaha membersihkan harta yang telah tercemar oleh perbuatan tersebut.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

 Harta Haram dan Syubhat serta Dampaknya terhadap Haji, Zakat, dan Kafarat dalam FikihIslam

Adab dan Wara’ dalam Haji Wajib dengan BekalSyubhat: Menjaga Kesucian Ibadah hingga Hari Arafah

Harta Haram yang Bercampur dengan Harta Halal: Cara Mengeluarkan Harta Haram Menurut Imam Al-Ghazali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Definisi “Ensiklopedia” (Dā’irat al-Ma‘ārif atau al-Mu‘allamah) : Perbedaan antara Ensiklopedia Fikih dengan Mudawwanāt, Muṭawwalāt, Mabsūṭāt, atau Ummahāt (kitab-kitab induk)

تَعْرِيفُ "الْمَوْسُوعَةِ" Definisi “Ensiklopedia” ٤٧ - تُطْلَقُ الْمَوْسُوعَةُ - أَوْ دَائِرَةُ الْمَعَارِفِ، أَوِ الْمُعَ...