الثانية والعشرون- قوله تعالى : {وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنْفِقُونَ} رزقناهم : أعطيناهم ، والرزق عند أهل السنة ما صح الانتفاع به حلالا كان
أو حراما ، خلافا للمعتزلة في قولهم : إن الحرام ليس برزق لأنه لا يصح تملكه ، وإن
الله لا يرزق الحرام وإنما يرزق الحلال ، والرزق لا يكون إلا بمعنى الملك.
قالوا : فلو نشأ صبي مع اللصوص ولم يأكل شيئا
إلا ما أطعمه اللصوص إلى أن بلغ وقوي وصار لصا ، ثم لم يزل يتلصص ويأكل ما تلصصه إلى
أن مات ، فإن الله لم يرزقه شيئا إذ لم يملكه ، وإنه يموت ولم يأكل من رزق الله شيئا.
وهذا فاسد ، والدليل عليه أن الرزق لو كان بمعنى
التمليك لوجب ألا يكون الطفل مرزوقا ، ولا البهائم التي ترتع في الصحراء ، ولا السخال
من البهائم ، لأن لبن أمهاتها ملك لصاحبها دون السخال.
Pembahasan
kedua puluh dua:
Firman Allah Ta‘ala:
{وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}
“Dan dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka, mereka menafkahkan.”
(QS. Al-Baqarah: 3)
Makna “رزقناهم”
(Kami rezekikan kepada mereka) adalah: Kami memberikan kepada mereka.
Makna
rezeki menurut Ahlus Sunnah:
Rezeki adalah segala sesuatu yang
bisa dimanfaatkan, baik halal maupun haram.
Ini berbeda dengan pendapat kaum
Mu‘tazilah, yang mengatakan:
- Harta haram bukan rezeki,
karena menurut mereka: - tidak sah dimiliki,
- Allah tidak memberi rezeki yang haram,
- rezeki hanya berarti sesuatu yang halal dan milik sah.
Mereka (Mu‘tazilah) berkata:
Jika ada seorang anak tumbuh bersama
para pencuri, tidak makan kecuali dari hasil curian, lalu ia tumbuh besar
menjadi pencuri, hidup dari hasil curian sampai mati, maka:
·
Allah
tidak memberinya rezeki sama sekali,
·
karena
semua yang ia makan tidak menjadi miliknya.
Pendapat ini rusak (fasid).
Buktinya:
- Jika rezeki harus berarti kepemilikan, maka:
- bayi tidak disebut mendapat rezeki,
- hewan-hewan di padang pasir tidak mendapat rezeki,
- anak hewan (seperti anak kambing) tidak mendapat
rezeki.
Sebab:
- susu induknya milik pemilik hewan,
- tetapi anak hewan tetap meminumnya dan hidup.
Namun secara kenyataan:
- mereka tetap disebut mendapat rezeki dari Allah.
ولما اجتمعت الأمة على أن الطفل والسخال والبهائم
مرزوقون ، وأن الله تعالى يرزقهم مع كونهم غير مالكين علم أن الرزق هو الغذاء ولأن
الأمة مجمعة على أن العبيد والإماء مرزوقون ، وأن الله تعالى يرزقهم مع كونهم غير مالكين
، فعلم أن الرزق ما قلناه لا ما قالوه.
Ketika umat telah sepakat
bahwa anak kecil, anak hewan (seperti anak kambing), dan hewan-hewan semuanya
adalah diberi rezeki, dan bahwa Allah Ta‘ala memberi rezeki kepada mereka
meskipun mereka tidak memiliki kepemilikan, maka diketahui bahwa makna rezeki
adalah makanan dan manfaat (yang dikonsumsi).
Dan karena umat juga telah
sepakat bahwa para budak laki-laki dan perempuan juga diberi rezeki oleh Allah,
meskipun mereka tidak memiliki hak kepemilikan penuh, maka diketahui bahwa
rezeki bukanlah sekadar ‘kepemilikan’ sebagaimana yang mereka (Mu‘tazilah)
katakan, tetapi seperti yang kami jelaskan.
والذي يدل على أنه لا رازق سواه قول الحق :
{هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ} [فاطر
: 3] وقال : { إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ} [الذاريات
: 58] وقال : { وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا}
[هود : 6] وهذا قاطع ، فالله تعالى رازق حقيقة وابن آدم تجوّزا ، لأنه يملك ملكا منتزعا
كما بيناه في الفاتحة ، مرزوق حقيقة كالبهائم التي لا ملك لها ، إلا أن الشيء إذا كان
مأذونا له في تناوله فهو حلال حكما ، وما كان منه غير مأذون له في تناوله فهو حرام
حكما ، وجميع ذلك رزق.
وقد خرّج بعض النبلاء من قوله تعالى : {كُلُوا
مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ} [سبأ
: 15] فقال : ذكر المغفرة يشير إلى أن الرزق قد يكون فيه حرام.
Dalil yang menunjukkan bahwa tidak
ada pemberi rezeki selain Allah adalah firman Allah Ta‘ala:
{هَلْ مِنْ
خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ}
“Adakah pencipta selain Allah yang memberi rezeki kepada kalian dari langit
dan bumi?”
(QS. Fatir: 3)
Dan
firman-Nya:
{إِنَّ
اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ}
“Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rezeki, Yang memiliki kekuatan lagi
sangat kokoh.”
(QS. Al-Dzariyat: 58)
Dan firman-Nya:
{وَمَا مِنْ
دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا}
“Tidak ada satu makhluk melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezekinya.”
(QS. Hud: 6)
Kesimpulan dari ayat-ayat ini:
Ini adalah dalil yang tegas bahwa:
- Allah adalah satu-satunya pemberi rezeki secara hakiki
(sebenarnya).
- Manusia hanya disebut “memberi rezeki” secara majazi
(kiasan), karena mereka hanya mengambil sebab atau memindahkan milik
yang sudah Allah ciptakan.
Penjelasan
makna rezeki:
- Allah → Rāziq (Pemberi rezeki hakiki)
- Manusia → hanya “memberi rezeki” secara istilah
majazi, karena:
- mereka hanya memiliki harta secara sementara/terbatas,
- dan kepemilikan itu sebenarnya berasal dari Allah.
- Makhluk lain (seperti hewan) → benar-benar menerima
rezeki (marzūq) tanpa kepemilikan.
Hukum
halal dan haram dalam rezeki:
- Sesuatu yang diizinkan syariat → halal
- Sesuatu yang tidak diizinkan syariat → haram
- Namun keduanya tetap disebut rezeki dari Allah dari
sisi penciptaan
Tambahan
penjelasan dari sebagian ulama:
Sebagian ulama menafsirkan firman
Allah:
{كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ}
“Makanlah dari rezeki Tuhan kalian dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negeri
kalian adalah) negeri yang baik, dan Tuhan kalian Maha Pengampun.” (QS. Saba’: 15)
dan adanya penyebutan “Allah Maha
Pengampun” dalam konteks rezeki menunjukkan bahwa:
di dalam rezeki manusia bisa terdapat hal yang haram, sehingga membutuhkan ampunan Allah.
Wallahu A'lam...
Baca juga:
KesepakatanUlama’ Tentang Kewajiban Niyat Ketika Takbiratul Ihram
Pembahasan ke
23-24: Tentang Rezeki, makna {يُنْفِقُونَ} Dan Perbedaan pendapat tentang “nafkah”
الثانية والعشرون- قوله تعالى : {وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنْفِقُونَ} رزقناهم : أعطيناهم ، والرزق عند أهل السنة ما صح الانتفاع به حلالا كان
أو حراما ، خلافا للمعتزلة في قولهم : إن الحرام ليس برزق لأنه لا يصح تملكه ، وإن
الله لا يرزق الحرام وإنما يرزق الحلال ، والرزق لا يكون إلا بمعنى الملك.
قالوا : فلو نشأ صبي مع اللصوص ولم يأكل شيئا
إلا ما أطعمه اللصوص إلى أن بلغ وقوي وصار لصا ، ثم لم يزل يتلصص ويأكل ما تلصصه إلى
أن مات ، فإن الله لم يرزقه شيئا إذ لم يملكه ، وإنه يموت ولم يأكل من رزق الله شيئا.
وهذا فاسد ، والدليل عليه أن الرزق لو كان بمعنى
التمليك لوجب ألا يكون الطفل مرزوقا ، ولا البهائم التي ترتع في الصحراء ، ولا السخال
من البهائم ، لأن لبن أمهاتها ملك لصاحبها دون السخال.
Pembahasan
kedua puluh dua:
Firman Allah Ta‘ala:
{وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}
“Dan dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka, mereka menafkahkan.”
(QS. Al-Baqarah: 3)
Makna “رزقناهم”
(Kami rezekikan kepada mereka) adalah: Kami memberikan kepada mereka.
Makna
rezeki menurut Ahlus Sunnah:
Rezeki adalah segala sesuatu yang
bisa dimanfaatkan, baik halal maupun haram.
Ini berbeda dengan pendapat kaum
Mu‘tazilah, yang mengatakan:
- Harta haram bukan rezeki,
karena menurut mereka: - tidak sah dimiliki,
- Allah tidak memberi rezeki yang haram,
- rezeki hanya berarti sesuatu yang halal dan milik sah.
Mereka (Mu‘tazilah) berkata:
Jika ada seorang anak tumbuh bersama
para pencuri, tidak makan kecuali dari hasil curian, lalu ia tumbuh besar
menjadi pencuri, hidup dari hasil curian sampai mati, maka:
·
Allah
tidak memberinya rezeki sama sekali,
·
karena
semua yang ia makan tidak menjadi miliknya.
Pendapat ini rusak (fasid).
Buktinya:
- Jika rezeki harus berarti kepemilikan, maka:
- bayi tidak disebut mendapat rezeki,
- hewan-hewan di padang pasir tidak mendapat rezeki,
- anak hewan (seperti anak kambing) tidak mendapat
rezeki.
Sebab:
- susu induknya milik pemilik hewan,
- tetapi anak hewan tetap meminumnya dan hidup.
Namun secara kenyataan:
- mereka tetap disebut mendapat rezeki dari Allah.
ولما اجتمعت الأمة على أن الطفل والسخال والبهائم
مرزوقون ، وأن الله تعالى يرزقهم مع كونهم غير مالكين علم أن الرزق هو الغذاء ولأن
الأمة مجمعة على أن العبيد والإماء مرزوقون ، وأن الله تعالى يرزقهم مع كونهم غير مالكين
، فعلم أن الرزق ما قلناه لا ما قالوه.
Ketika umat telah sepakat
bahwa anak kecil, anak hewan (seperti anak kambing), dan hewan-hewan semuanya
adalah diberi rezeki, dan bahwa Allah Ta‘ala memberi rezeki kepada mereka
meskipun mereka tidak memiliki kepemilikan, maka diketahui bahwa makna rezeki
adalah makanan dan manfaat (yang dikonsumsi).
Dan karena umat juga telah
sepakat bahwa para budak laki-laki dan perempuan juga diberi rezeki oleh Allah,
meskipun mereka tidak memiliki hak kepemilikan penuh, maka diketahui bahwa
rezeki bukanlah sekadar ‘kepemilikan’ sebagaimana yang mereka (Mu‘tazilah)
katakan, tetapi seperti yang kami jelaskan.
والذي يدل على أنه لا رازق سواه قول الحق :
{هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ} [فاطر
: 3] وقال : { إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ} [الذاريات
: 58] وقال : { وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا}
[هود : 6] وهذا قاطع ، فالله تعالى رازق حقيقة وابن آدم تجوّزا ، لأنه يملك ملكا منتزعا
كما بيناه في الفاتحة ، مرزوق حقيقة كالبهائم التي لا ملك لها ، إلا أن الشيء إذا كان
مأذونا له في تناوله فهو حلال حكما ، وما كان منه غير مأذون له في تناوله فهو حرام
حكما ، وجميع ذلك رزق.
وقد خرّج بعض النبلاء من قوله تعالى : {كُلُوا
مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ} [سبأ
: 15] فقال : ذكر المغفرة يشير إلى أن الرزق قد يكون فيه حرام.
Dalil yang menunjukkan bahwa tidak
ada pemberi rezeki selain Allah adalah firman Allah Ta‘ala:
{هَلْ مِنْ
خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ}
“Adakah pencipta selain Allah yang memberi rezeki kepada kalian dari langit
dan bumi?”
(QS. Fatir: 3)
Dan
firman-Nya:
{إِنَّ
اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ}
“Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rezeki, Yang memiliki kekuatan lagi
sangat kokoh.”
(QS. Al-Dzariyat: 58)
Dan firman-Nya:
{وَمَا مِنْ
دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا}
“Tidak ada satu makhluk melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezekinya.”
(QS. Hud: 6)
Kesimpulan dari ayat-ayat ini:
Ini adalah dalil yang tegas bahwa:
- Allah adalah satu-satunya pemberi rezeki secara hakiki
(sebenarnya).
- Manusia hanya disebut “memberi rezeki” secara majazi
(kiasan), karena mereka hanya mengambil sebab atau memindahkan milik
yang sudah Allah ciptakan.
Penjelasan
makna rezeki:
- Allah → Rāziq (Pemberi rezeki hakiki)
- Manusia → hanya “memberi rezeki” secara istilah
majazi, karena:
- mereka hanya memiliki harta secara sementara/terbatas,
- dan kepemilikan itu sebenarnya berasal dari Allah.
- Makhluk lain (seperti hewan) → benar-benar menerima
rezeki (marzūq) tanpa kepemilikan.
Hukum
halal dan haram dalam rezeki:
- Sesuatu yang diizinkan syariat → halal
- Sesuatu yang tidak diizinkan syariat → haram
- Namun keduanya tetap disebut rezeki dari Allah dari
sisi penciptaan
Tambahan
penjelasan dari sebagian ulama:
Sebagian ulama menafsirkan firman
Allah:
{كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ}
“Makanlah dari rezeki Tuhan kalian dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negeri
kalian adalah) negeri yang baik, dan Tuhan kalian Maha Pengampun.” (QS. Saba’: 15)
dan adanya penyebutan “Allah Maha
Pengampun” dalam konteks rezeki menunjukkan bahwa:
di dalam rezeki manusia bisa terdapat hal yang haram, sehingga membutuhkan ampunan Allah.
Wallahu A'lam...
Baca juga:
KesepakatanUlama’ Tentang Kewajiban Niyat Ketika Takbiratul Ihram
Pembahasan ke
23-24: Tentang Rezeki, makna {يُنْفِقُونَ} Dan Perbedaan pendapat tentang “nafkah”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar