Pernyataan Tentang Rezeki, Penjelasan makna {يُنْفِقُونَ} Dan Perbedaan pendapat tentang maksud “nafkah” dalam ayat ini

الثانية والعشرون- قوله تعالى : {وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ} رزقناهم : أعطيناهم ، والرزق عند أهل السنة ما صح الانتفاع به حلالا كان أو حراما ، خلافا للمعتزلة في قولهم : إن الحرام ليس برزق لأنه لا يصح تملكه ، وإن الله لا يرزق الحرام وإنما يرزق الحلال ، والرزق لا يكون إلا بمعنى الملك.

قالوا : فلو نشأ صبي مع اللصوص ولم يأكل شيئا إلا ما أطعمه اللصوص إلى أن بلغ وقوي وصار لصا ، ثم لم يزل يتلصص ويأكل ما تلصصه إلى أن مات ، فإن الله لم يرزقه شيئا إذ لم يملكه ، وإنه يموت ولم يأكل من رزق الله شيئا.

وهذا فاسد ، والدليل عليه أن الرزق لو كان بمعنى التمليك لوجب ألا يكون الطفل مرزوقا ، ولا البهائم التي ترتع في الصحراء ، ولا السخال من البهائم ، لأن لبن أمهاتها ملك لصاحبها دون السخال.

Pembahasan kedua puluh dua:

Firman Allah Ta‘ala:

{وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}
“Dan dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka, mereka menafkahkan.”
(QS. Al-
Baqarah: 3)

Makna رزقناهم” (Kami rezekikan kepada mereka) adalah: Kami memberikan kepada mereka.

Makna rezeki menurut Ahlus Sunnah:

Rezeki adalah segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan, baik halal maupun haram.

Ini berbeda dengan pendapat kaum Mu‘tazilah, yang mengatakan:

  • Harta haram bukan rezeki,
    karena menurut mereka:
    • tidak sah dimiliki,
    • Allah tidak memberi rezeki yang haram,
    • rezeki hanya berarti sesuatu yang halal dan milik sah.

Mereka (Mu‘tazilah) berkata:

Jika ada seorang anak tumbuh bersama para pencuri, tidak makan kecuali dari hasil curian, lalu ia tumbuh besar menjadi pencuri, hidup dari hasil curian sampai mati, maka:

·         Allah tidak memberinya rezeki sama sekali,

·         karena semua yang ia makan tidak menjadi miliknya.

Pendapat ini rusak (fasid).

Buktinya:

  • Jika rezeki harus berarti kepemilikan, maka:
    • bayi tidak disebut mendapat rezeki,
    • hewan-hewan di padang pasir tidak mendapat rezeki,
    • anak hewan (seperti anak kambing) tidak mendapat rezeki.

Sebab:

  • susu induknya milik pemilik hewan,
  • tetapi anak hewan tetap meminumnya dan hidup.

Namun secara kenyataan:

  • mereka tetap disebut mendapat rezeki dari Allah.

ولما اجتمعت الأمة على أن الطفل والسخال والبهائم مرزوقون ، وأن الله تعالى يرزقهم مع كونهم غير مالكين علم أن الرزق هو الغذاء ولأن الأمة مجمعة على أن العبيد والإماء مرزوقون ، وأن الله تعالى يرزقهم مع كونهم غير مالكين ، فعلم أن الرزق ما قلناه لا ما قالوه.

Ketika umat telah sepakat bahwa anak kecil, anak hewan (seperti anak kambing), dan hewan-hewan semuanya adalah diberi rezeki, dan bahwa Allah Ta‘ala memberi rezeki kepada mereka meskipun mereka tidak memiliki kepemilikan, maka diketahui bahwa makna rezeki adalah makanan dan manfaat (yang dikonsumsi).

Dan karena umat juga telah sepakat bahwa para budak laki-laki dan perempuan juga diberi rezeki oleh Allah, meskipun mereka tidak memiliki hak kepemilikan penuh, maka diketahui bahwa rezeki bukanlah sekadar ‘kepemilikan’ sebagaimana yang mereka (Mu‘tazilah) katakan, tetapi seperti yang kami jelaskan.

والذي يدل على أنه لا رازق سواه قول الحق : {هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ} [فاطر : 3] وقال : { إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ} [الذاريات : 58] وقال : { وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا} [هود : 6] وهذا قاطع ، فالله تعالى رازق حقيقة وابن آدم تجوّزا ، لأنه يملك ملكا منتزعا كما بيناه في الفاتحة ، مرزوق حقيقة كالبهائم التي لا ملك لها ، إلا أن الشيء إذا كان مأذونا له في تناوله فهو حلال حكما ، وما كان منه غير مأذون له في تناوله فهو حرام حكما ، وجميع ذلك رزق.

وقد خرّج بعض النبلاء من قوله تعالى : {كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ} [سبأ : 15] فقال : ذكر المغفرة يشير إلى أن الرزق قد يكون فيه حرام.

Dalil yang menunjukkan bahwa tidak ada pemberi rezeki selain Allah adalah firman Allah Ta‘ala:

{هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ}
“Adakah pencipta selain Allah yang memberi rezeki kepada kalian dari langit dan bumi?”
(QS.
Fatir: 3)

Dan firman-Nya:                       

{إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ}
“Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rezeki, Yang memiliki kekuatan lagi sangat kokoh.”
(QS.
Al-Dzariyat: 58)

Dan firman-Nya:

{وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا}
“Tidak ada satu makhluk melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”
(QS.
Hud: 6)

Kesimpulan dari ayat-ayat ini:

Ini adalah dalil yang tegas bahwa:

  • Allah adalah satu-satunya pemberi rezeki secara hakiki (sebenarnya).
  • Manusia hanya disebut “memberi rezeki” secara majazi (kiasan), karena mereka hanya mengambil sebab atau memindahkan milik yang sudah Allah ciptakan.

Penjelasan makna rezeki:

  • Allah → Rāziq (Pemberi rezeki hakiki)
  • Manusia → hanya “memberi rezeki” secara istilah majazi, karena:
    • mereka hanya memiliki harta secara sementara/terbatas,
    • dan kepemilikan itu sebenarnya berasal dari Allah.
  • Makhluk lain (seperti hewan) → benar-benar menerima rezeki (marzūq) tanpa kepemilikan.

Hukum halal dan haram dalam rezeki:

  • Sesuatu yang diizinkan syariat → halal
  • Sesuatu yang tidak diizinkan syariat → haram
  • Namun keduanya tetap disebut rezeki dari Allah dari sisi penciptaan

Tambahan penjelasan dari sebagian ulama:

Sebagian ulama menafsirkan firman Allah:

{كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ}
Makanlah dari rezeki Tuhan kalian dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negeri kalian adalah) negeri yang baik, dan Tuhan kalian Maha Pengampun. (QS. Saba’: 15)

dan adanya penyebutan “Allah Maha Pengampun” dalam konteks rezeki menunjukkan bahwa:

di dalam rezeki manusia bisa terdapat hal yang haram, sehingga membutuhkan ampunan Allah.

Wallahu A'lam...

Baca juga:

KesepakatanUlama’ Tentang Kewajiban Niyat Ketika Takbiratul Ihram

 Pendapat Ulama’ Tentang Salamdalam Shalat : Perbedaan Pendapat Tentang Takbiratul Ihram

Pembahasan ke 23-24: Tentang Rezeki, makna {يُنْفِقُونَ} Dan Perbedaan pendapat tentang “nafkah”

الثانية والعشرون- قوله تعالى : {وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ} رزقناهم : أعطيناهم ، والرزق عند أهل السنة ما صح الانتفاع به حلالا كان أو حراما ، خلافا للمعتزلة في قولهم : إن الحرام ليس برزق لأنه لا يصح تملكه ، وإن الله لا يرزق الحرام وإنما يرزق الحلال ، والرزق لا يكون إلا بمعنى الملك.

قالوا : فلو نشأ صبي مع اللصوص ولم يأكل شيئا إلا ما أطعمه اللصوص إلى أن بلغ وقوي وصار لصا ، ثم لم يزل يتلصص ويأكل ما تلصصه إلى أن مات ، فإن الله لم يرزقه شيئا إذ لم يملكه ، وإنه يموت ولم يأكل من رزق الله شيئا.

وهذا فاسد ، والدليل عليه أن الرزق لو كان بمعنى التمليك لوجب ألا يكون الطفل مرزوقا ، ولا البهائم التي ترتع في الصحراء ، ولا السخال من البهائم ، لأن لبن أمهاتها ملك لصاحبها دون السخال.

Pembahasan kedua puluh dua:

Firman Allah Ta‘ala:

{وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}
“Dan dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka, mereka menafkahkan.”
(QS. Al-
Baqarah: 3)

Makna رزقناهم” (Kami rezekikan kepada mereka) adalah: Kami memberikan kepada mereka.

Makna rezeki menurut Ahlus Sunnah:

Rezeki adalah segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan, baik halal maupun haram.

Ini berbeda dengan pendapat kaum Mu‘tazilah, yang mengatakan:

  • Harta haram bukan rezeki,
    karena menurut mereka:
    • tidak sah dimiliki,
    • Allah tidak memberi rezeki yang haram,
    • rezeki hanya berarti sesuatu yang halal dan milik sah.

Mereka (Mu‘tazilah) berkata:

Jika ada seorang anak tumbuh bersama para pencuri, tidak makan kecuali dari hasil curian, lalu ia tumbuh besar menjadi pencuri, hidup dari hasil curian sampai mati, maka:

·         Allah tidak memberinya rezeki sama sekali,

·         karena semua yang ia makan tidak menjadi miliknya.

Pendapat ini rusak (fasid).

Buktinya:

  • Jika rezeki harus berarti kepemilikan, maka:
    • bayi tidak disebut mendapat rezeki,
    • hewan-hewan di padang pasir tidak mendapat rezeki,
    • anak hewan (seperti anak kambing) tidak mendapat rezeki.

Sebab:

  • susu induknya milik pemilik hewan,
  • tetapi anak hewan tetap meminumnya dan hidup.

Namun secara kenyataan:

  • mereka tetap disebut mendapat rezeki dari Allah.

ولما اجتمعت الأمة على أن الطفل والسخال والبهائم مرزوقون ، وأن الله تعالى يرزقهم مع كونهم غير مالكين علم أن الرزق هو الغذاء ولأن الأمة مجمعة على أن العبيد والإماء مرزوقون ، وأن الله تعالى يرزقهم مع كونهم غير مالكين ، فعلم أن الرزق ما قلناه لا ما قالوه.

Ketika umat telah sepakat bahwa anak kecil, anak hewan (seperti anak kambing), dan hewan-hewan semuanya adalah diberi rezeki, dan bahwa Allah Ta‘ala memberi rezeki kepada mereka meskipun mereka tidak memiliki kepemilikan, maka diketahui bahwa makna rezeki adalah makanan dan manfaat (yang dikonsumsi).

Dan karena umat juga telah sepakat bahwa para budak laki-laki dan perempuan juga diberi rezeki oleh Allah, meskipun mereka tidak memiliki hak kepemilikan penuh, maka diketahui bahwa rezeki bukanlah sekadar ‘kepemilikan’ sebagaimana yang mereka (Mu‘tazilah) katakan, tetapi seperti yang kami jelaskan.

والذي يدل على أنه لا رازق سواه قول الحق : {هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ} [فاطر : 3] وقال : { إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ} [الذاريات : 58] وقال : { وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا} [هود : 6] وهذا قاطع ، فالله تعالى رازق حقيقة وابن آدم تجوّزا ، لأنه يملك ملكا منتزعا كما بيناه في الفاتحة ، مرزوق حقيقة كالبهائم التي لا ملك لها ، إلا أن الشيء إذا كان مأذونا له في تناوله فهو حلال حكما ، وما كان منه غير مأذون له في تناوله فهو حرام حكما ، وجميع ذلك رزق.

وقد خرّج بعض النبلاء من قوله تعالى : {كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ} [سبأ : 15] فقال : ذكر المغفرة يشير إلى أن الرزق قد يكون فيه حرام.

Dalil yang menunjukkan bahwa tidak ada pemberi rezeki selain Allah adalah firman Allah Ta‘ala:

{هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ}
“Adakah pencipta selain Allah yang memberi rezeki kepada kalian dari langit dan bumi?”
(QS.
Fatir: 3)

Dan firman-Nya:                       

{إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ}
“Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rezeki, Yang memiliki kekuatan lagi sangat kokoh.”
(QS.
Al-Dzariyat: 58)

Dan firman-Nya:

{وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا}
“Tidak ada satu makhluk melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”
(QS.
Hud: 6)

Kesimpulan dari ayat-ayat ini:

Ini adalah dalil yang tegas bahwa:

  • Allah adalah satu-satunya pemberi rezeki secara hakiki (sebenarnya).
  • Manusia hanya disebut “memberi rezeki” secara majazi (kiasan), karena mereka hanya mengambil sebab atau memindahkan milik yang sudah Allah ciptakan.

Penjelasan makna rezeki:

  • Allah → Rāziq (Pemberi rezeki hakiki)
  • Manusia → hanya “memberi rezeki” secara istilah majazi, karena:
    • mereka hanya memiliki harta secara sementara/terbatas,
    • dan kepemilikan itu sebenarnya berasal dari Allah.
  • Makhluk lain (seperti hewan) → benar-benar menerima rezeki (marzūq) tanpa kepemilikan.

Hukum halal dan haram dalam rezeki:

  • Sesuatu yang diizinkan syariat → halal
  • Sesuatu yang tidak diizinkan syariat → haram
  • Namun keduanya tetap disebut rezeki dari Allah dari sisi penciptaan

Tambahan penjelasan dari sebagian ulama:

Sebagian ulama menafsirkan firman Allah:

{كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ}
Makanlah dari rezeki Tuhan kalian dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negeri kalian adalah) negeri yang baik, dan Tuhan kalian Maha Pengampun. (QS. Saba’: 15)

dan adanya penyebutan “Allah Maha Pengampun” dalam konteks rezeki menunjukkan bahwa:

di dalam rezeki manusia bisa terdapat hal yang haram, sehingga membutuhkan ampunan Allah.

Wallahu A'lam...

Baca juga:

KesepakatanUlama’ Tentang Kewajiban Niyat Ketika Takbiratul Ihram

 Pendapat Ulama’ Tentang Salamdalam Shalat : Perbedaan Pendapat Tentang Takbiratul Ihram

Pembahasan ke 23-24: Tentang Rezeki, makna {يُنْفِقُونَ} Dan Perbedaan pendapat tentang “nafkah”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Menjaga Wara’ dan Bakti kepada Orang Tua dalam Perkara Harta Syubhat dan Haram

مسألة: إذا كان الحرام أو الشبهة في يد أبويه فليمتنع عن مؤاكلتهما فإن كانا يسخطان فلا يوافقهما على الحرام المحض بل ينهاهما فلا طاعة لمخلو...

Interstisial : Kotak Cahaya :