الحادية والعشرون- واتفقت الأمة على وجوب النية
عند تكبيرة الإحرام إلا شيئا روي عن بعض أصحابنا
يأتي الكلام عليه في آية الطهارة ، وحقيقتها قصد التقرب إلى الآمر بفعل ما أمر به على
الوجه المطلوب منه. قال ابن العربي : والأصل في كل نية أن يكون عقدها مع التلبس بالفعل
المنوي بها ، أو قبل ذلك بشرط استصحابها ، فإن تقدمت النية وطرأت غفلة فوقع التلبس
بالعبادة في تلك الحالة لم يعتد بها ، كما لا يعتد بالنية إذا وقعت بعد التلبس بالفعل
، وقد رخص في تقديمها في الصوم لعظم الحرج في اقترانها بأوله.
Pembahasan kedua puluh satu:
Umat Islam telah sepakat
(ijma’) tentang wajibnya niat ketika takbiratul ihram, kecuali ada sedikit riwayat dari
sebagian ulama kami yang akan dibahas pada ayat tentang thaharah (bersuci).
Hakikat niat adalah: bermaksud mendekatkan diri kepada Allah Yang
Memerintah dengan melakukan perintah-Nya sesuai cara yang dituntut syariat.
Ibn al-Arabi berkata:
“Dasar dalam setiap niat adalah bahwa niat itu harus dilakukan bersamaan
dengan dimulainya perbuatan yang diniatkan, atau dilakukan sebelumnya dengan
syarat tetap terus mengingat (menjaga) niat tersebut.”
“Jika niat dilakukan lebih dahulu, kemudian seseorang lupa (lalai), lalu
ia masuk ke dalam ibadah dalam keadaan lalai tersebut, maka niat itu tidak
dianggap.”
“Sebagaimana juga tidak sah niat yang muncul setelah seseorang sudah
memulai perbuatan ibadah.”
“Namun, dikecualikan dalam ibadah puasa, karena syariat memberi
keringanan untuk mendahulukan niat sebelum waktu mulai puasa, karena sulitnya
menggabungkan niat tepat di awal waktu.”
قال ابن العربي : وقال لنا أبو الحسن القروي
بثغر عسقلان : سمعت إمام الحرمين يقول : يحضر الإنسان عند التلبس بالصلاة النية ، ويجرد
النظر في الصانع وحدوث العالم والنبوات حتى ينتهي نظره إلى نية الصلاة ، قال : ولا
يحتاج ذلك إلى زمان طويل ، وإنما يكون ذلك في أوحى لحظة ، لأن تعليم الجمل يفتقر إلى
الزمان الطويل ، وتذكارها يكون في لحظة ، ومن تمام النية أن تكون مستصحبة على الصلاة
كلها ، إلا أن ذلك لما كان أمرا يتعذر عليه سمح الشرع في عزوب النية في أثنائها.
سمعت شيخنا أبا بكر الفهري بالمسجد الأقصى يقول
قال محمد بن سحنون : رأيت أبي سحنونا ربما يكمل الصلاة فيعيدها ، فقلت له ما هذا ؟
فقال : عزبت نيتي في أثنائها فلأجل ذلك أعدتها.
Ibn al-Arabi berkata:
Abu al-Hasan al-Qurawi
di wilayah Asqalan berkata kepada kami: Aku mendengar Imam al-Haramayn al-Juwayni
berkata:
“Seseorang ketika
mulai shalat harus menghadirkan niat, dan merenungkan tentang Sang Pencipta,
tentang kejadian alam, dan tentang kenabian, hingga akhirnya pikirannya sampai
kepada niat shalat.”
Beliau berkata:
“Hal itu tidak membutuhkan
waktu yang lama, cukup dalam waktu yang sangat singkat, karena memahami
kalimat-kalimat membutuhkan waktu lama, sedangkan mengingatnya bisa terjadi dalam
sekejap.”
“Kesempurnaan niat adalah
bahwa niat itu terus menyertai seluruh shalat, tetapi karena hal itu sulit
dilakukan, maka syariat memberi keringanan ketika niat itu bisa hilang di
tengah shalat.”
Ibn al-Arabi juga berkata:
Aku mendengar guru kami Abu Bakr
al-Fihri di Masjid al-Aqsha berkata: Muhammad ibn Sahnun berkata: Aku
pernah melihat ayahku Sahnun ibn Said
menyelesaikan shalat, lalu mengulanginya. Aku bertanya: ‘Mengapa engkau melakukan
itu?’ Beliau menjawab: “Niatku
terputus di tengah shalat, maka karena itu aku mengulanginya.”
قلت : فهذه جملة من أحكام الصلاة ، وسائر أحكامها
يأتي بيانها في مواضعها من هذا الكتاب بحول الله تعالى ، فيأتي ذكر الركوع وصلاة الجماعة
والقبلة والمبادرة إلى الأوقات ، وبعض صلاة الخوف في هذه السورة ، ويأتي ذكر قصر الصلاة
وصلاة الخوف ، في "النساء" والأوقات في "هود وسبحان والروم" وصلاة
الليل في "المزمل" وسجود التلاوة في "الأعراف" وسجود الشكر في
"ص" كل في موضعه إن شاء الله تعالى.
Aku (penulis) berkata:
“Inilah sekumpulan hukum-hukum
shalat. Adapun hukum-hukum shalat yang lainnya akan dijelaskan pada
tempat-tempatnya dalam kitab ini, insya Allah Ta‘ala.”
Beliau menjelaskan bahwa akan
dibahas pada bagian lain:
- rukuk,
shalat berjamaah, arah kiblat, dan bersegera menunaikan
waktu shalat, serta sebagian shalat khauf akan dibahas dalam
surah ini.
- shalat qashar
dan shalat khauf akan dibahas dalam surah An-Nisa’.
- waktu-waktu shalat
akan dibahas dalam surah Hud.
- shalat malam (qiyamul lail) akan dibahas dalam surah Al-Muzammil.
- sujud tilawah
akan dibahas dalam surah Al-A’raf.
- sujud syukur
akan dibahas dalam surah Shad.
Setiap pembahasan akan diletakkan pada
tempatnya masing-masing dalam kitab ini, insya Allah.
Maksudnya:
Penulis ingin menyampaikan bahwa:
- Hukum-hukum shalat sangat luas dan tidak dibahas
sekaligus dalam satu tempat.
→ Setiap bagian shalat dibahas di surah atau bab yang berbeda. - Al-Qur’an dan fiqih saling terhubung secara tematik.
→ Misalnya: - shalat malam dibahas di Al-Muzzammil
- qashar di An-Nisa
- waktu shalat di beberapa surah berbeda
- Metode penulisan kitab ini sistematis, yaitu:
→ setiap hukum akan dijelaskan sesuai konteks ayat atau babnya.
Kesimpulan:
- Hukum-hukum shalat tidak dibahas sekaligus, tetapi tersebar
dalam berbagai bab dan surah.
- Setiap jenis shalat atau hukumnya memiliki dalil dan
tempat pembahasan masing-masing.
- Ini menunjukkan bahwa fikih shalat sangat luas dan
terperinci, sehingga perlu dipelajari secara bertahap dan terstruktur.
Baca juga:
Pendapat Ulama’ Tentang Salamdalam Shalat : Perbedaan Pendapat Tentang Takbiratul Ihram
Pernyataan Tentang Rezeki,
Penjelasan makna {يُنْفِقُونَ} Dan Perbedaan pendapat tentang maksud “nafkah” dalam ayat ini
الحادية والعشرون- واتفقت الأمة على وجوب النية
عند تكبيرة الإحرام إلا شيئا روي عن بعض أصحابنا
يأتي الكلام عليه في آية الطهارة ، وحقيقتها قصد التقرب إلى الآمر بفعل ما أمر به على
الوجه المطلوب منه. قال ابن العربي : والأصل في كل نية أن يكون عقدها مع التلبس بالفعل
المنوي بها ، أو قبل ذلك بشرط استصحابها ، فإن تقدمت النية وطرأت غفلة فوقع التلبس
بالعبادة في تلك الحالة لم يعتد بها ، كما لا يعتد بالنية إذا وقعت بعد التلبس بالفعل
، وقد رخص في تقديمها في الصوم لعظم الحرج في اقترانها بأوله.
Pembahasan kedua puluh satu:
Umat Islam telah sepakat
(ijma’) tentang wajibnya niat ketika takbiratul ihram, kecuali ada sedikit riwayat dari
sebagian ulama kami yang akan dibahas pada ayat tentang thaharah (bersuci).
Hakikat niat adalah: bermaksud mendekatkan diri kepada Allah Yang
Memerintah dengan melakukan perintah-Nya sesuai cara yang dituntut syariat.
Ibn al-Arabi berkata:
“Dasar dalam setiap niat adalah bahwa niat itu harus dilakukan bersamaan
dengan dimulainya perbuatan yang diniatkan, atau dilakukan sebelumnya dengan
syarat tetap terus mengingat (menjaga) niat tersebut.”
“Jika niat dilakukan lebih dahulu, kemudian seseorang lupa (lalai), lalu
ia masuk ke dalam ibadah dalam keadaan lalai tersebut, maka niat itu tidak
dianggap.”
“Sebagaimana juga tidak sah niat yang muncul setelah seseorang sudah
memulai perbuatan ibadah.”
“Namun, dikecualikan dalam ibadah puasa, karena syariat memberi
keringanan untuk mendahulukan niat sebelum waktu mulai puasa, karena sulitnya
menggabungkan niat tepat di awal waktu.”
قال ابن العربي : وقال لنا أبو الحسن القروي
بثغر عسقلان : سمعت إمام الحرمين يقول : يحضر الإنسان عند التلبس بالصلاة النية ، ويجرد
النظر في الصانع وحدوث العالم والنبوات حتى ينتهي نظره إلى نية الصلاة ، قال : ولا
يحتاج ذلك إلى زمان طويل ، وإنما يكون ذلك في أوحى لحظة ، لأن تعليم الجمل يفتقر إلى
الزمان الطويل ، وتذكارها يكون في لحظة ، ومن تمام النية أن تكون مستصحبة على الصلاة
كلها ، إلا أن ذلك لما كان أمرا يتعذر عليه سمح الشرع في عزوب النية في أثنائها.
سمعت شيخنا أبا بكر الفهري بالمسجد الأقصى يقول
قال محمد بن سحنون : رأيت أبي سحنونا ربما يكمل الصلاة فيعيدها ، فقلت له ما هذا ؟
فقال : عزبت نيتي في أثنائها فلأجل ذلك أعدتها.
Ibn al-Arabi berkata:
Abu al-Hasan al-Qurawi
di wilayah Asqalan berkata kepada kami: Aku mendengar Imam al-Haramayn al-Juwayni
berkata:
“Seseorang ketika
mulai shalat harus menghadirkan niat, dan merenungkan tentang Sang Pencipta,
tentang kejadian alam, dan tentang kenabian, hingga akhirnya pikirannya sampai
kepada niat shalat.”
Beliau berkata:
“Hal itu tidak membutuhkan
waktu yang lama, cukup dalam waktu yang sangat singkat, karena memahami
kalimat-kalimat membutuhkan waktu lama, sedangkan mengingatnya bisa terjadi dalam
sekejap.”
“Kesempurnaan niat adalah
bahwa niat itu terus menyertai seluruh shalat, tetapi karena hal itu sulit
dilakukan, maka syariat memberi keringanan ketika niat itu bisa hilang di
tengah shalat.”
Ibn al-Arabi juga berkata:
Aku mendengar guru kami Abu Bakr
al-Fihri di Masjid al-Aqsha berkata: Muhammad ibn Sahnun berkata: Aku
pernah melihat ayahku Sahnun ibn Said
menyelesaikan shalat, lalu mengulanginya. Aku bertanya: ‘Mengapa engkau melakukan
itu?’ Beliau menjawab: “Niatku
terputus di tengah shalat, maka karena itu aku mengulanginya.”
قلت : فهذه جملة من أحكام الصلاة ، وسائر أحكامها
يأتي بيانها في مواضعها من هذا الكتاب بحول الله تعالى ، فيأتي ذكر الركوع وصلاة الجماعة
والقبلة والمبادرة إلى الأوقات ، وبعض صلاة الخوف في هذه السورة ، ويأتي ذكر قصر الصلاة
وصلاة الخوف ، في "النساء" والأوقات في "هود وسبحان والروم" وصلاة
الليل في "المزمل" وسجود التلاوة في "الأعراف" وسجود الشكر في
"ص" كل في موضعه إن شاء الله تعالى.
Aku (penulis) berkata:
“Inilah sekumpulan hukum-hukum
shalat. Adapun hukum-hukum shalat yang lainnya akan dijelaskan pada
tempat-tempatnya dalam kitab ini, insya Allah Ta‘ala.”
Beliau menjelaskan bahwa akan
dibahas pada bagian lain:
- rukuk,
shalat berjamaah, arah kiblat, dan bersegera menunaikan
waktu shalat, serta sebagian shalat khauf akan dibahas dalam
surah ini.
- shalat qashar
dan shalat khauf akan dibahas dalam surah An-Nisa’.
- waktu-waktu shalat
akan dibahas dalam surah Hud.
- shalat malam (qiyamul lail) akan dibahas dalam surah Al-Muzammil.
- sujud tilawah
akan dibahas dalam surah Al-A’raf.
- sujud syukur
akan dibahas dalam surah Shad.
Setiap pembahasan akan diletakkan pada
tempatnya masing-masing dalam kitab ini, insya Allah.
Maksudnya:
Penulis ingin menyampaikan bahwa:
- Hukum-hukum shalat sangat luas dan tidak dibahas
sekaligus dalam satu tempat.
→ Setiap bagian shalat dibahas di surah atau bab yang berbeda. - Al-Qur’an dan fiqih saling terhubung secara tematik.
→ Misalnya: - shalat malam dibahas di Al-Muzzammil
- qashar di An-Nisa
- waktu shalat di beberapa surah berbeda
- Metode penulisan kitab ini sistematis, yaitu:
→ setiap hukum akan dijelaskan sesuai konteks ayat atau babnya.
Kesimpulan:
- Hukum-hukum shalat tidak dibahas sekaligus, tetapi tersebar
dalam berbagai bab dan surah.
- Setiap jenis shalat atau hukumnya memiliki dalil dan
tempat pembahasan masing-masing.
- Ini menunjukkan bahwa fikih shalat sangat luas dan
terperinci, sehingga perlu dipelajari secara bertahap dan terstruktur.
Baca juga:
Pendapat Ulama’ Tentang Salamdalam Shalat : Perbedaan Pendapat Tentang Takbiratul Ihram
Pernyataan Tentang Rezeki,
Penjelasan makna {يُنْفِقُونَ} Dan Perbedaan pendapat tentang maksud “nafkah” dalam ayat ini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar