Penutupan Pintu Ijtihad

إِقْفَال بَابِ الاِجْتِهَادِ:

Penutupan Pintu Ijtihad:

٣٨ - مَا إِنْ أَهَل الْقَرْنُ السَّادِسِ الْهِجْرِيِّ حَتَّى نَادَى بَعْضُ الْعُلَمَاءِ بِإِقْفَال بَابِ الاِجْتِهَادِ، وَقَالُوا: لَمْ يَتْرُكْ الأَْوَائِل لِلأَْوَاخِرِ شَيْئًا. وَكَانَتْ حُجَّتُهُمْ فِي ذَلِكَ قُصُورَ الْهِمَمِ وَخَرَابَ الذِّمَمِ، وَتَسَلُّطَ الْحُكَّامِ الْمُسْتَبِدِّينَ، وَخَشْيَةَ أَنْ يَتَعَرَّضَ لِلاِجْتِهَادِ مَنْ لَيْسَ أَهْلاً لَهُ، إِمَّا رَهْبَةً أَوْ رَغْبَةً، فَسَدًّا لِلذَّرَائِعِ أَفْتَوْا بِإِقْفَال بَابِ الاِجْتِهَادِ.

38 - Ketika memasuki abad keenam Hijriah, sebagian ulama menyerukan penutupan pintu ijtihad. Mereka mengatakan, “Para ulama terdahulu tidak menyisakan sesuatu pun bagi generasi setelah mereka.”

Argumen mereka dalam hal tersebut adalah melemahnya semangat, rusaknya integritas, serta berkuasanya para penguasa yang sewenang-wenang. Mereka juga khawatir orang yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad akan memberanikan diri melakukan ijtihad, baik karena dorongan rasa takut maupun karena keinginan memperoleh sesuatu.

Oleh karena itu, sebagai bentuk menutup jalan yang dapat mengantarkan kepada kerusakan (sadd adz-dzara’i), mereka memberikan fatwa tentang penutupan pintu ijtihad.

وَتَعَرَّضَ بَعْضُ مَنْ خَالَفَ الأَْوَائِل فِي آرَائِهِمْ لِسَخَطِ الْعَامَّةِ وَالْخَاصَّةِ، وَلَكِنْ مَعَ هَذَا فَقَدْ كَانَ يَظْهَرُ بَيْنَ الْفَيْنَةِ وَالْفَيْنَةِ مَنْ ادَّعَى الاِجْتِهَادَ أَوِ ادُّعِيَ لَهُ، وَكَانَتْ لَهُمْ اجْتِهَادَاتٌ لاَ بَأْسَ بِهَا كَابْنِ تَيْمِيَّةَ وَتِلْمِيذِهِ ابْنِ الْقَيِّمِ، وَالْكَمَال بْنِ الْهُمَامِ الْحَنَفِيِّ الْمَذْهَبِ. فَقَدْ كَانَتْ لَهُ اجْتِهَادَاتٌ خَرَجَ فِيهَا عَلَى الْمَذْهَبِ. . . وَمِنْ هَؤُلاَءِ تَاجُ الدِّينِ السُّبْكِيُّ صَاحِبُ جَمْعِ الْجَوَامِعِ، وَأَبُوهُ مِنْ قَبْلِهِ. وَأَيًّا مَا كَانَ فَقَدْ كَانَ اجْتِهَادُ هَؤُلاَءِ لاَ يَخْرُجُ عَنْ تَرْجِيحِ رَأْيٍ عَلَى رَأْيٍ، أَوْ حَلٍّ لِمُشْكِلَةٍ عَارِضَةٍ لَمْ يَتَعَرَّضْ لَهَا الأَْئِمَّةُ الْمُتَقَدِّمُونَ.

Sebagian orang yang menyelisihi para ulama terdahulu dalam pendapat-pendapat mereka harus menghadapi kemurkaan dari kalangan masyarakat umum maupun kalangan khusus. Namun demikian, dari waktu ke waktu tetap muncul orang-orang yang mengaku sebagai mujtahid atau dianggap sebagai mujtahid oleh orang lain. Mereka memiliki hasil-hasil ijtihad yang tidak buruk, seperti Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu al-Qayyim, serta al-Kamal bin al-Humam yang bermazhab Hanafi.

Al-Kamal bin al-Humam memiliki beberapa hasil ijtihad yang dalam beberapa persoalan keluar dari pendapat madzhab.

Di antara mereka juga adalah Tajuddin as-Subki, pengarang Jam‘ al-Jawami‘, dan ayahnya yang telah lebih dahulu melakukan hal tersebut.

Bagaimanapun juga, ijtihad para ulama tersebut tidak keluar dari dua bentuk: memilih dan menguatkan salah satu pendapat atas pendapat lainnya, atau memberikan penyelesaian terhadap suatu persoalan baru yang muncul dan belum pernah dibahas oleh para imam terdahulu.

وَالَّذِي نَدِينُ اللَّهَ عَلَيْهِ أَنَّهُ لاَ بُدَّ أَنْ يَكُونَ فِي الأُْمَّةِ عُلَمَاءُ مُتَخَصِّصُونَ، عَلَى عِلْمٍ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ وَمَوَاطِنِ الإِْجْمَاعِ وَفَتَاوَى الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ جَاءَ بَعْدَهُمْ. كَمَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونُوا عَلَى خِبْرَةٍ تَامَّةٍ بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ الَّتِي نَزَل بِهَا الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ، وَدُوِّنَتْ بِهَا السُّنَّةُ النَّبَوِيَّةُ، وَأَنْ يَكُونُوا قَبْل ذَلِكَ وَبَعْدَ ذَلِكَ عَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ، لاَ يَخْشَوْنَ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ، لِتَرْجِعَ إِلَيْهِمْ الأُْمَّةُ فِيمَا نَزَل بِهَا مِنْ أَحْدَاثٍ، وَمَا يَجِدُّ مِنْ نَوَازِل، وَأَلاَّ يُفْتَحَ بَابُ الاِجْتِهَادِ عَلَى مِصْرَاعَيْهِ، فَيَلِجَ فِيهِ مَنْ لاَ يُحْسِنُ قِرَاءَةَ آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فِي الْمُصْحَفِ، كَمَا لاَ يُحْسِنُ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَشْتَاتِ الْمَوْضُوعِ، وَيُرَجِّحَ بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ.

Yang kami yakini sebagai agama di hadapan Allah adalah bahwa harus ada di tengah umat ini para ulama yang memiliki keahlian khusus, yang menguasai Kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya, tempat-tempat terjadinya ijmak, fatwa-fatwa para sahabat dan tabi'in, serta pendapat orang-orang yang datang setelah mereka.

Mereka juga semestinya memiliki penguasaan yang sempurna terhadap bahasa Arab, yaitu bahasa yang digunakan untuk menurunkan Al-Qur'an dan membukukan Sunnah Nabi. Sebelum dan sesudah itu, mereka harus berada di atas jalan yang lurus, tidak takut terhadap celaan siapa pun dalam menjalankan kebenaran karena Allah.

Dengan demikian, umat dapat merujuk kepada mereka dalam menghadapi berbagai peristiwa yang menimpa mereka dan berbagai persoalan baru (nawāzil) yang muncul.

Namun, pintu ijtihad tidak boleh dibuka selebar-lebarnya, sehingga siapa saja dapat memasukinya, termasuk orang yang bahkan tidak mampu membaca satu ayat pun dari Kitab Allah yang terdapat dalam mushaf dengan baik, apalagi ia tidak mampu menghimpun berbagai aspek persoalan yang tersebar, kemudian menentukan pendapat yang lebih kuat di antara pendapat-pendapat tersebut.

وَالَّذِينَ أَفْتَوْا بِإِقْفَال بَابِ الاِجْتِهَادِ إِنَّمَا نَزَعُوا عَنْ خَوْفٍ مِنْ أَنْ يَدَّعِيَ الاِجْتِهَادَ أَمْثَال هَؤُلاَءِ، وَأَنْ يَفْتَرِيَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ، فَيَقُولُونَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ، مِنْ غَيْرِ دَلِيلٍ وَلاَ بُرْهَانٍ، وَإِنَّمَا يَقُولُونَ ذَلِكَ إِرْضَاءً لِلْحُكَّامِ. وَلَقَدْ رَأَيْنَا بَعْضَ مَنْ يَدَّعِي الاِجْتِهَادَ يَتَوَهَّمُ أَنَّ الْقَوْل بِكَذَا وَكَذَا فِيهِ تَرْضِيَةٌ لِهَؤُلاَءِ السَّادَةِ، فَيَسْبِقُونَهُمْ بِالْقَوْل. وَيَعْتَمِدُ هَؤُلاَءِ الْحُكَّامُ عَلَى آرَاءِ هَؤُلاَءِ الْمُدَّعِينَ. فَقَدْ رَأَيْنَا فِي عَصْرِنَا هَذَا مَنْ أَفْتَى بِحِل الرِّبَا الاِسْتِغْلاَلِيِّ دُونَ الاِسْتِهْلاَكِيِّ، بَل مِنْهُمْ مَنْ قَال بِحِلِّهِ مُطْلَقًا؛ لأَِنَّ الْمَصْلَحَةَ - فِي زَعْمِهِ - تُوجِبُ الأَْخْذَ بِهِ. وَمِنْهُمْ مَنْ أَفْتَى بِجَوَازِ الإِْجْهَاضِ ابْتِغَاءَ تَحْدِيدِ النَّسْل، لأَِنَّ بَعْضَ الْحُكَّامِ يَرَى هَذَا الرَّأْيَ، وَيُسَمِّيهِ تَنْظِيمَ الأُْسْرَةِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَرَى أَنَّ إِقَامَةَ الْحُدُودِ لاَ تَثْبُتُ إِلاَّ عَلَى مَنْ اعْتَادَ الْجَرِيمَةَ الْمُوجِبَةَ لِلْحَدِّ، وَمِنْهُمْ. . . وَمِنْهُمْ. . . فَأَمْثَال هَؤُلاَءِ هُمْ الَّذِينَ حَمَلُوا أَهْل الْوَرَعِ مِنْ الْعُلَمَاءِ عَلَى الْقَوْل بِإِقْفَال بَابِ الاِجْتِهَادِ.

Adapun orang-orang yang berfatwa tentang ditutupnya pintu ijtihad, sesungguhnya mereka mengambil sikap tersebut karena khawatir orang-orang seperti ini mengaku sebagai mujtahid, lalu berdusta atas nama Allah dengan mengatakan, “Ini halal dan ini haram,” tanpa dalil dan bukti. Mereka melakukan hal itu semata-mata untuk menyenangkan para penguasa.

Sungguh, kami telah melihat sebagian orang yang mengaku sebagai mujtahid mengira bahwa mengatakan pendapat tertentu akan menyenangkan para pembesar tersebut, sehingga mereka mendahului para penguasa itu dengan mengeluarkan pendapat tersebut. Para penguasa itu kemudian menjadikan pendapat orang-orang yang mengaku sebagai mujtahid tersebut sebagai landasan.

Pada zaman kita ini, misalnya, kami telah melihat orang yang memfatwakan bolehnya riba eksploitatif, tetapi tidak membolehkan riba konsumtif. Bahkan, di antara mereka ada yang mengatakan bahwa riba secara mutlak hukumnya boleh, dengan alasan—menurut anggapannya—bahwa kemaslahatan mengharuskan untuk mengambilnya.

Di antara mereka ada pula yang memfatwakan bolehnya aborsi demi tujuan pembatasan kelahiran, karena sebagian penguasa memandang pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai “pengaturan keluarga”.

Di antara mereka juga ada yang berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman hudud tidak dapat ditetapkan kecuali terhadap orang yang telah terbiasa melakukan tindak pidana yang menyebabkan dikenakannya hukuman had. Dan masih ada lagi pendapat-pendapat semacam itu.

Orang-orang seperti inilah yang mendorong para ulama yang memiliki sifat wara‘ untuk mengatakan bahwa pintu ijtihad perlu ditutup.

وَلَكِنَّا نَقُول: إِنَّ الْقَوْل بِحُرْمَةِ الاِجْتِهَادِ وَإِقْفَال بَابِهِ جُمْلَةً وَتَفْصِيلاً لاَ يَتَّفِقُ مَعَ الشَّرِيعَةِ نَصًّا وَرُوحًا، وَإِنَّمَا الْقَوْلَةُ الصَّحِيحَةُ هِيَ إِبَاحَتُهُ، بَل وُجُوبُهُ عَلَى مَنْ تَوَفَّرَتْ فِيهِ شُرُوطُهُ. لأَِنَّ الأُْمَّةَ فِي حَاجَةٍ، إِلَى مَعْرِفَةِ الأَْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ فِيمَا جَدَّ مِنْ أَحْدَاثٍ لَمْ تَقَعْ فِي الْعُصُورِ الْقَدِيمَةِ.

Namun, kami mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan haramnya ijtihad dan menutup pintunya secara mutlak, baik secara keseluruhan maupun secara terperinci, tidak sesuai dengan syariat, baik dari segi teks maupun ruhnya.

Pendapat yang benar adalah bahwa ijtihad diperbolehkan, bahkan wajib bagi orang yang memenuhi syarat-syaratnya. Sebab, umat membutuhkan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat berkenaan dengan berbagai peristiwa baru yang muncul, yang belum pernah terjadi pada masa-masa terdahulu.

Baca juga:

Taqlid : Mengikuti Pendapat Orang Lain Tanpa Mengetahui Dalilnya

 Bertahannya Madzhab-Madzhab dan Penyebarannya : Pengaruh Kekuasaan dalamMemaksakan Suatu Madzhab Tertentu

Sumber-Sumber Ijtihad : Dua Persoalan yang Mendesak, yang Belakangan IniBanyak Diperbincangkan

إِقْفَال بَابِ الاِجْتِهَادِ:

Penutupan Pintu Ijtihad:

٣٨ - مَا إِنْ أَهَل الْقَرْنُ السَّادِسِ الْهِجْرِيِّ حَتَّى نَادَى بَعْضُ الْعُلَمَاءِ بِإِقْفَال بَابِ الاِجْتِهَادِ، وَقَالُوا: لَمْ يَتْرُكْ الأَْوَائِل لِلأَْوَاخِرِ شَيْئًا. وَكَانَتْ حُجَّتُهُمْ فِي ذَلِكَ قُصُورَ الْهِمَمِ وَخَرَابَ الذِّمَمِ، وَتَسَلُّطَ الْحُكَّامِ الْمُسْتَبِدِّينَ، وَخَشْيَةَ أَنْ يَتَعَرَّضَ لِلاِجْتِهَادِ مَنْ لَيْسَ أَهْلاً لَهُ، إِمَّا رَهْبَةً أَوْ رَغْبَةً، فَسَدًّا لِلذَّرَائِعِ أَفْتَوْا بِإِقْفَال بَابِ الاِجْتِهَادِ.

38 - Ketika memasuki abad keenam Hijriah, sebagian ulama menyerukan penutupan pintu ijtihad. Mereka mengatakan, “Para ulama terdahulu tidak menyisakan sesuatu pun bagi generasi setelah mereka.”

Argumen mereka dalam hal tersebut adalah melemahnya semangat, rusaknya integritas, serta berkuasanya para penguasa yang sewenang-wenang. Mereka juga khawatir orang yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad akan memberanikan diri melakukan ijtihad, baik karena dorongan rasa takut maupun karena keinginan memperoleh sesuatu.

Oleh karena itu, sebagai bentuk menutup jalan yang dapat mengantarkan kepada kerusakan (sadd adz-dzara’i), mereka memberikan fatwa tentang penutupan pintu ijtihad.

وَتَعَرَّضَ بَعْضُ مَنْ خَالَفَ الأَْوَائِل فِي آرَائِهِمْ لِسَخَطِ الْعَامَّةِ وَالْخَاصَّةِ، وَلَكِنْ مَعَ هَذَا فَقَدْ كَانَ يَظْهَرُ بَيْنَ الْفَيْنَةِ وَالْفَيْنَةِ مَنْ ادَّعَى الاِجْتِهَادَ أَوِ ادُّعِيَ لَهُ، وَكَانَتْ لَهُمْ اجْتِهَادَاتٌ لاَ بَأْسَ بِهَا كَابْنِ تَيْمِيَّةَ وَتِلْمِيذِهِ ابْنِ الْقَيِّمِ، وَالْكَمَال بْنِ الْهُمَامِ الْحَنَفِيِّ الْمَذْهَبِ. فَقَدْ كَانَتْ لَهُ اجْتِهَادَاتٌ خَرَجَ فِيهَا عَلَى الْمَذْهَبِ. . . وَمِنْ هَؤُلاَءِ تَاجُ الدِّينِ السُّبْكِيُّ صَاحِبُ جَمْعِ الْجَوَامِعِ، وَأَبُوهُ مِنْ قَبْلِهِ. وَأَيًّا مَا كَانَ فَقَدْ كَانَ اجْتِهَادُ هَؤُلاَءِ لاَ يَخْرُجُ عَنْ تَرْجِيحِ رَأْيٍ عَلَى رَأْيٍ، أَوْ حَلٍّ لِمُشْكِلَةٍ عَارِضَةٍ لَمْ يَتَعَرَّضْ لَهَا الأَْئِمَّةُ الْمُتَقَدِّمُونَ.

Sebagian orang yang menyelisihi para ulama terdahulu dalam pendapat-pendapat mereka harus menghadapi kemurkaan dari kalangan masyarakat umum maupun kalangan khusus. Namun demikian, dari waktu ke waktu tetap muncul orang-orang yang mengaku sebagai mujtahid atau dianggap sebagai mujtahid oleh orang lain. Mereka memiliki hasil-hasil ijtihad yang tidak buruk, seperti Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu al-Qayyim, serta al-Kamal bin al-Humam yang bermazhab Hanafi.

Al-Kamal bin al-Humam memiliki beberapa hasil ijtihad yang dalam beberapa persoalan keluar dari pendapat madzhab.

Di antara mereka juga adalah Tajuddin as-Subki, pengarang Jam‘ al-Jawami‘, dan ayahnya yang telah lebih dahulu melakukan hal tersebut.

Bagaimanapun juga, ijtihad para ulama tersebut tidak keluar dari dua bentuk: memilih dan menguatkan salah satu pendapat atas pendapat lainnya, atau memberikan penyelesaian terhadap suatu persoalan baru yang muncul dan belum pernah dibahas oleh para imam terdahulu.

وَالَّذِي نَدِينُ اللَّهَ عَلَيْهِ أَنَّهُ لاَ بُدَّ أَنْ يَكُونَ فِي الأُْمَّةِ عُلَمَاءُ مُتَخَصِّصُونَ، عَلَى عِلْمٍ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ وَمَوَاطِنِ الإِْجْمَاعِ وَفَتَاوَى الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ جَاءَ بَعْدَهُمْ. كَمَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونُوا عَلَى خِبْرَةٍ تَامَّةٍ بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ الَّتِي نَزَل بِهَا الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ، وَدُوِّنَتْ بِهَا السُّنَّةُ النَّبَوِيَّةُ، وَأَنْ يَكُونُوا قَبْل ذَلِكَ وَبَعْدَ ذَلِكَ عَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ، لاَ يَخْشَوْنَ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ، لِتَرْجِعَ إِلَيْهِمْ الأُْمَّةُ فِيمَا نَزَل بِهَا مِنْ أَحْدَاثٍ، وَمَا يَجِدُّ مِنْ نَوَازِل، وَأَلاَّ يُفْتَحَ بَابُ الاِجْتِهَادِ عَلَى مِصْرَاعَيْهِ، فَيَلِجَ فِيهِ مَنْ لاَ يُحْسِنُ قِرَاءَةَ آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فِي الْمُصْحَفِ، كَمَا لاَ يُحْسِنُ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَشْتَاتِ الْمَوْضُوعِ، وَيُرَجِّحَ بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ.

Yang kami yakini sebagai agama di hadapan Allah adalah bahwa harus ada di tengah umat ini para ulama yang memiliki keahlian khusus, yang menguasai Kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya, tempat-tempat terjadinya ijmak, fatwa-fatwa para sahabat dan tabi'in, serta pendapat orang-orang yang datang setelah mereka.

Mereka juga semestinya memiliki penguasaan yang sempurna terhadap bahasa Arab, yaitu bahasa yang digunakan untuk menurunkan Al-Qur'an dan membukukan Sunnah Nabi. Sebelum dan sesudah itu, mereka harus berada di atas jalan yang lurus, tidak takut terhadap celaan siapa pun dalam menjalankan kebenaran karena Allah.

Dengan demikian, umat dapat merujuk kepada mereka dalam menghadapi berbagai peristiwa yang menimpa mereka dan berbagai persoalan baru (nawāzil) yang muncul.

Namun, pintu ijtihad tidak boleh dibuka selebar-lebarnya, sehingga siapa saja dapat memasukinya, termasuk orang yang bahkan tidak mampu membaca satu ayat pun dari Kitab Allah yang terdapat dalam mushaf dengan baik, apalagi ia tidak mampu menghimpun berbagai aspek persoalan yang tersebar, kemudian menentukan pendapat yang lebih kuat di antara pendapat-pendapat tersebut.

وَالَّذِينَ أَفْتَوْا بِإِقْفَال بَابِ الاِجْتِهَادِ إِنَّمَا نَزَعُوا عَنْ خَوْفٍ مِنْ أَنْ يَدَّعِيَ الاِجْتِهَادَ أَمْثَال هَؤُلاَءِ، وَأَنْ يَفْتَرِيَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ، فَيَقُولُونَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ، مِنْ غَيْرِ دَلِيلٍ وَلاَ بُرْهَانٍ، وَإِنَّمَا يَقُولُونَ ذَلِكَ إِرْضَاءً لِلْحُكَّامِ. وَلَقَدْ رَأَيْنَا بَعْضَ مَنْ يَدَّعِي الاِجْتِهَادَ يَتَوَهَّمُ أَنَّ الْقَوْل بِكَذَا وَكَذَا فِيهِ تَرْضِيَةٌ لِهَؤُلاَءِ السَّادَةِ، فَيَسْبِقُونَهُمْ بِالْقَوْل. وَيَعْتَمِدُ هَؤُلاَءِ الْحُكَّامُ عَلَى آرَاءِ هَؤُلاَءِ الْمُدَّعِينَ. فَقَدْ رَأَيْنَا فِي عَصْرِنَا هَذَا مَنْ أَفْتَى بِحِل الرِّبَا الاِسْتِغْلاَلِيِّ دُونَ الاِسْتِهْلاَكِيِّ، بَل مِنْهُمْ مَنْ قَال بِحِلِّهِ مُطْلَقًا؛ لأَِنَّ الْمَصْلَحَةَ - فِي زَعْمِهِ - تُوجِبُ الأَْخْذَ بِهِ. وَمِنْهُمْ مَنْ أَفْتَى بِجَوَازِ الإِْجْهَاضِ ابْتِغَاءَ تَحْدِيدِ النَّسْل، لأَِنَّ بَعْضَ الْحُكَّامِ يَرَى هَذَا الرَّأْيَ، وَيُسَمِّيهِ تَنْظِيمَ الأُْسْرَةِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَرَى أَنَّ إِقَامَةَ الْحُدُودِ لاَ تَثْبُتُ إِلاَّ عَلَى مَنْ اعْتَادَ الْجَرِيمَةَ الْمُوجِبَةَ لِلْحَدِّ، وَمِنْهُمْ. . . وَمِنْهُمْ. . . فَأَمْثَال هَؤُلاَءِ هُمْ الَّذِينَ حَمَلُوا أَهْل الْوَرَعِ مِنْ الْعُلَمَاءِ عَلَى الْقَوْل بِإِقْفَال بَابِ الاِجْتِهَادِ.

Adapun orang-orang yang berfatwa tentang ditutupnya pintu ijtihad, sesungguhnya mereka mengambil sikap tersebut karena khawatir orang-orang seperti ini mengaku sebagai mujtahid, lalu berdusta atas nama Allah dengan mengatakan, “Ini halal dan ini haram,” tanpa dalil dan bukti. Mereka melakukan hal itu semata-mata untuk menyenangkan para penguasa.

Sungguh, kami telah melihat sebagian orang yang mengaku sebagai mujtahid mengira bahwa mengatakan pendapat tertentu akan menyenangkan para pembesar tersebut, sehingga mereka mendahului para penguasa itu dengan mengeluarkan pendapat tersebut. Para penguasa itu kemudian menjadikan pendapat orang-orang yang mengaku sebagai mujtahid tersebut sebagai landasan.

Pada zaman kita ini, misalnya, kami telah melihat orang yang memfatwakan bolehnya riba eksploitatif, tetapi tidak membolehkan riba konsumtif. Bahkan, di antara mereka ada yang mengatakan bahwa riba secara mutlak hukumnya boleh, dengan alasan—menurut anggapannya—bahwa kemaslahatan mengharuskan untuk mengambilnya.

Di antara mereka ada pula yang memfatwakan bolehnya aborsi demi tujuan pembatasan kelahiran, karena sebagian penguasa memandang pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai “pengaturan keluarga”.

Di antara mereka juga ada yang berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman hudud tidak dapat ditetapkan kecuali terhadap orang yang telah terbiasa melakukan tindak pidana yang menyebabkan dikenakannya hukuman had. Dan masih ada lagi pendapat-pendapat semacam itu.

Orang-orang seperti inilah yang mendorong para ulama yang memiliki sifat wara‘ untuk mengatakan bahwa pintu ijtihad perlu ditutup.

وَلَكِنَّا نَقُول: إِنَّ الْقَوْل بِحُرْمَةِ الاِجْتِهَادِ وَإِقْفَال بَابِهِ جُمْلَةً وَتَفْصِيلاً لاَ يَتَّفِقُ مَعَ الشَّرِيعَةِ نَصًّا وَرُوحًا، وَإِنَّمَا الْقَوْلَةُ الصَّحِيحَةُ هِيَ إِبَاحَتُهُ، بَل وُجُوبُهُ عَلَى مَنْ تَوَفَّرَتْ فِيهِ شُرُوطُهُ. لأَِنَّ الأُْمَّةَ فِي حَاجَةٍ، إِلَى مَعْرِفَةِ الأَْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ فِيمَا جَدَّ مِنْ أَحْدَاثٍ لَمْ تَقَعْ فِي الْعُصُورِ الْقَدِيمَةِ.

Namun, kami mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan haramnya ijtihad dan menutup pintunya secara mutlak, baik secara keseluruhan maupun secara terperinci, tidak sesuai dengan syariat, baik dari segi teks maupun ruhnya.

Pendapat yang benar adalah bahwa ijtihad diperbolehkan, bahkan wajib bagi orang yang memenuhi syarat-syaratnya. Sebab, umat membutuhkan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat berkenaan dengan berbagai peristiwa baru yang muncul, yang belum pernah terjadi pada masa-masa terdahulu.

Baca juga:

Taqlid : Mengikuti Pendapat Orang Lain Tanpa Mengetahui Dalilnya

 Bertahannya Madzhab-Madzhab dan Penyebarannya : Pengaruh Kekuasaan dalamMemaksakan Suatu Madzhab Tertentu

Sumber-Sumber Ijtihad : Dua Persoalan yang Mendesak, yang Belakangan IniBanyak Diperbincangkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Sumber-Sumber Ijtihad : Dua Persoalan yang Belakangan Ini Banyak Diperbincangkan

مَصَادِرُ الاِجْتِهَادِ : Sumber-Sumber Ijtihad ٣٩ - بَيَّنَّا فِيمَا سَبَقَ أَنَّ عُلَمَاءَ الأُْمَّةِ جَمِيعًا اتَّفَقُوا عَلَى أَن...