مسألة:
إذا
كان الحرام أو الشبهة في يد أبويه فليمتنع عن مؤاكلتهما فإن كانا يسخطان فلا
يوافقهما على الحرام المحض بل ينهاهما فلا طاعة لمخلوق في معصية الله تعالى فان
كان شبهة وكان امتناعه للورع فهذا قد عارضه أن الورع طلب رضاهما بل هو واجب
فليتلطف في الامتناع فإن لم يقدر فليوافق وليقلل الأكل بأن يصغر اللقمة ويطيل
المضغ ولا يتوسع فإن ذلك عدوان والأخ والأخت قريبان من ذلك لان حقهما أيضا مؤكد
وكذلك إذا ألبسته أمه ثوبا من شبهة وكانت تسخط برده فليقبل وليلبس بين يديها
ولينزع في غيبتها وليجتهد أن لا يصلى فيه إلا عند حضورها فيصلي فيه صلاة المضطر
وعند تعارض أسباب الورع ينبغي أن يتفقد هذه الدقائق
وقد
حكى عن بشر رحمه الله انه سلمت إليه أمه رطبة و قالت بحقى عليك أن تأكلها وكان
يكرهه فأكل ثم صعد غرفة فصعدت أمه وراءه فرأته يتقيأ وإنما فعل ذلك لأنه أراد أن
يجمع بين رضاها وبين صيانة المعدة
وقد
قيل لأحمد بن حنبل سئل بشر هل للوالدين طاعة في الشبهة فقال لا فقال أحمد هذا شديد
فقيل
له سئل محمد بن مقاتل العباداني عنها فقال بر والديك فماذا تقول فقال للسائل أحب
أن تعفيني فقد سمعت ما قالا ثم قال ما أحسن أن تداريهما
Masalah:
Jika harta haram atau syubhat berada
di tangan kedua orang tuanya, maka hendaknya ia menahan diri dari makan bersama
keduanya. Namun jika keduanya akan marah, maka janganlah ia menyetujui harta
yang benar-benar haram, bahkan ia wajib melarang keduanya, karena tidak ada
ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.
Adapun jika perkara itu termasuk
syubhat, sedangkan penolakannya dilakukan karena sikap wara’, maka di sini ada
pertentangan: di satu sisi wara’ menuntut menjauhinya, namun di sisi lain mencari
keridhaan kedua orang tua juga dituntut, bahkan hukumnya wajib. Maka hendaknya
ia bersikap halus dalam menolak. Jika tidak mampu, maka hendaknya ia mengikuti
keduanya namun mengurangi makan; seperti mengecilkan suapan dan memperlama
mengunyah, serta tidak berlebihan, karena bermewah-mewahan dalam keadaan
seperti itu termasuk melampaui batas.
Saudara laki-laki dan perempuan juga
mendekati hukum ini, karena hak mereka pun kuat.
Demikian pula jika ibunya
memakaikannya pakaian dari harta syubhat, sedangkan ibunya marah jika pakaian
itu ditolak, maka hendaknya ia menerima dan memakainya di hadapan ibunya, lalu
melepasnya ketika tidak bersamanya. Hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk tidak
shalat dengan pakaian itu kecuali saat berada di hadapan ibunya; maka ia shalat
dengan pakaian itu seperti shalatnya orang yang terpaksa.
Ketika sebab-sebab wara’ saling
bertentangan, hendaknya seseorang memperhatikan rincian-rincian halus semacam
ini.
Dikisahkan dari Bisyr رحمه الله bahwa ibunya memberikan kurma basah
kepadanya sambil berkata: ‘Demi hakku atasmu, makanlah ini.’ Padahal beliau
tidak menyukainya. Maka beliau memakannya, kemudian naik ke sebuah kamar.
Ibunya mengikuti beliau dan melihat beliau memuntahkannya kembali. Beliau
melakukan itu karena ingin menggabungkan antara keridhaan ibunya dan menjaga
perutnya.
Pernah dikatakan kepada Ahmad bin
Hanbal: ‘Bisyr ditanya, apakah kedua orang tua harus ditaati dalam perkara
syubhat?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Maka Ahmad berkata: ‘Ini terlalu keras.’
Lalu dikatakan kepada beliau:
‘Muhammad bin Muqatil Al-‘Abbādānī ditanya tentang hal itu, maka ia menjawab:
“Berbaktilah kepada kedua orang tuamu.” Maka apa pendapatmu?’ Ahmad menjawab
kepada penanya: ‘Aku lebih suka engkau membebaskanku dari menjawabnya, karena
aku telah mendengar pendapat keduanya.’ Kemudian beliau berkata: ‘Alangkah
baiknya jika engkau pandai bersikap lembut kepada keduanya.’”
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan tentang
benturan antara dua perkara:
- Menjaga wara’
(kehati-hatian terhadap harta syubhat atau haram).
- Berbakti kepada orang tua dan menjaga hati mereka.
Islam tidak hanya memandang
halal-haram secara kaku, tetapi juga memperhatikan adab, kelembutan, dan
maslahat hubungan keluarga.
1.
Jika hartanya benar-benar haram
Misalnya:
- hasil riba yang jelas,
- hasil mencuri,
- korupsi,
- merampas hak orang lain.
Maka anak:
- tidak boleh ridha terhadapnya,
- tidak boleh mendukung,
- bahkan wajib menasihati orang tuanya dengan lembut.
Karena kaidahnya:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk
dalam kemaksiatan kepada Allah.”
Jadi dalam perkara haram yang jelas,
tidak boleh taat walaupun kepada orang tua.
2.
Jika hartanya syubhat
Syubhat artinya belum jelas
keharamannya, atau bercampur antara halal dan yang meragukan.
Contohnya:
- pekerjaan yang sebagian transaksinya tidak jelas,
- usaha yang kadang bercampur unsur haram,
- hadiah dari sumber yang meragukan.
Dalam keadaan seperti ini,
meninggalkan makanan tersebut termasuk sifat wara’.
Namun di sisi lain:
- menyakiti hati orang tua juga dosa,
- membuat mereka tersinggung tanpa alasan kuat juga tidak
baik.
Karena itu penulis menganjurkan:
- menolak dengan lembut,
- tidak kasar,
- tidak mempermalukan orang tua,
- dan jika tidak mampu menolak tanpa menimbulkan
kerusakan besar, maka boleh mengambil sekadarnya.
Contoh-contoh
Contoh
1 — Harta haram yang jelas
Ayah bekerja sebagai rentenir dan
mengajak anak ikut menikmati hasil riba.
Sikap yang benar:
- anak tidak boleh mendukung,
- menasihati dengan sopan,
- sebisa mungkin menghindari memakan hasil tersebut,
- tetapi tetap menjaga adab kepada ayah.
Bukan dengan membentak atau memutus
hubungan.
Contoh
2 — Harta syubhat
Ibu membeli makanan dari hasil usaha
yang tidak jelas sebagian transaksinya.
Kalau anak menolak mentah-mentah:
- ibu sangat sedih,
- merasa diremehkan,
- hubungan menjadi buruk.
Maka:
- anak boleh makan sedikit,
- tidak berlebihan,
- sambil tetap berhati-hati,
- dan tetap mencari jalan hidup yang lebih bersih untuk
dirinya sendiri.
Contoh
3 — Pakaian syubhat
Ibu membelikan baju dari uang yang
meragukan dan marah bila anak menolaknya.
Maka:
- anak menerima demi menjaga hati ibu,
- memakainya saat bersama ibu,
- tetapi berusaha tidak menjadikannya pakaian utama untuk
ibadah.
Ini menunjukkan perpaduan antara:
- menjaga wara’,
- dan menjaga bakti kepada orang tua.
Kisah
Bisyr رحمه الله
Kisah ini menunjukkan tingkat
kehati-hatian ulama salaf.
Beliau:
- tidak ingin menyakiti ibunya,
- namun juga ingin menjaga diri dari sesuatu yang beliau
khawatirkan.
Maka beliau berusaha menggabungkan
dua maslahat:
- ridha ibu,
- menjaga perut dari perkara syubhat.
Ini menunjukkan betapa halusnya
wara’ mereka.
Kesimpulan
- Harta haram yang jelas wajib dijauhi dan tidak boleh
ditaati walaupun berasal dari orang tua.
- Dalam perkara syubhat, perlu keseimbangan antara wara’
dan birrul walidain.
- Jangan sampai semangat wara’ berubah menjadi sikap
kasar kepada keluarga.
- Sikap yang dianjurkan adalah:
- lembut,
- bijak,
- tidak berlebihan,
- dan tetap menjaga hati orang tua semampunya.
- Para ulama berbeda dalam rincian masalah ini, namun
mereka sepakat bahwa adab dan kelembutan sangat penting dalam menghadapi
kedua orang tua.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
AdabMemanfaatkan Harta Syubhat dan Haram: Antara Kebutuhan, Wara’, dan Menjaga Hati
Harta
Haram dan Syubhat serta Dampaknya terhadap Haji, Zakat, dan Kafarat dalam Fikih
Islam
مسألة:
إذا
كان الحرام أو الشبهة في يد أبويه فليمتنع عن مؤاكلتهما فإن كانا يسخطان فلا
يوافقهما على الحرام المحض بل ينهاهما فلا طاعة لمخلوق في معصية الله تعالى فان
كان شبهة وكان امتناعه للورع فهذا قد عارضه أن الورع طلب رضاهما بل هو واجب
فليتلطف في الامتناع فإن لم يقدر فليوافق وليقلل الأكل بأن يصغر اللقمة ويطيل
المضغ ولا يتوسع فإن ذلك عدوان والأخ والأخت قريبان من ذلك لان حقهما أيضا مؤكد
وكذلك إذا ألبسته أمه ثوبا من شبهة وكانت تسخط برده فليقبل وليلبس بين يديها
ولينزع في غيبتها وليجتهد أن لا يصلى فيه إلا عند حضورها فيصلي فيه صلاة المضطر
وعند تعارض أسباب الورع ينبغي أن يتفقد هذه الدقائق
وقد
حكى عن بشر رحمه الله انه سلمت إليه أمه رطبة و قالت بحقى عليك أن تأكلها وكان
يكرهه فأكل ثم صعد غرفة فصعدت أمه وراءه فرأته يتقيأ وإنما فعل ذلك لأنه أراد أن
يجمع بين رضاها وبين صيانة المعدة
وقد
قيل لأحمد بن حنبل سئل بشر هل للوالدين طاعة في الشبهة فقال لا فقال أحمد هذا شديد
فقيل
له سئل محمد بن مقاتل العباداني عنها فقال بر والديك فماذا تقول فقال للسائل أحب
أن تعفيني فقد سمعت ما قالا ثم قال ما أحسن أن تداريهما
Masalah:
Jika harta haram atau syubhat berada
di tangan kedua orang tuanya, maka hendaknya ia menahan diri dari makan bersama
keduanya. Namun jika keduanya akan marah, maka janganlah ia menyetujui harta
yang benar-benar haram, bahkan ia wajib melarang keduanya, karena tidak ada
ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.
Adapun jika perkara itu termasuk
syubhat, sedangkan penolakannya dilakukan karena sikap wara’, maka di sini ada
pertentangan: di satu sisi wara’ menuntut menjauhinya, namun di sisi lain mencari
keridhaan kedua orang tua juga dituntut, bahkan hukumnya wajib. Maka hendaknya
ia bersikap halus dalam menolak. Jika tidak mampu, maka hendaknya ia mengikuti
keduanya namun mengurangi makan; seperti mengecilkan suapan dan memperlama
mengunyah, serta tidak berlebihan, karena bermewah-mewahan dalam keadaan
seperti itu termasuk melampaui batas.
Saudara laki-laki dan perempuan juga
mendekati hukum ini, karena hak mereka pun kuat.
Demikian pula jika ibunya
memakaikannya pakaian dari harta syubhat, sedangkan ibunya marah jika pakaian
itu ditolak, maka hendaknya ia menerima dan memakainya di hadapan ibunya, lalu
melepasnya ketika tidak bersamanya. Hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk tidak
shalat dengan pakaian itu kecuali saat berada di hadapan ibunya; maka ia shalat
dengan pakaian itu seperti shalatnya orang yang terpaksa.
Ketika sebab-sebab wara’ saling
bertentangan, hendaknya seseorang memperhatikan rincian-rincian halus semacam
ini.
Dikisahkan dari Bisyr رحمه الله bahwa ibunya memberikan kurma basah
kepadanya sambil berkata: ‘Demi hakku atasmu, makanlah ini.’ Padahal beliau
tidak menyukainya. Maka beliau memakannya, kemudian naik ke sebuah kamar.
Ibunya mengikuti beliau dan melihat beliau memuntahkannya kembali. Beliau
melakukan itu karena ingin menggabungkan antara keridhaan ibunya dan menjaga
perutnya.
Pernah dikatakan kepada Ahmad bin
Hanbal: ‘Bisyr ditanya, apakah kedua orang tua harus ditaati dalam perkara
syubhat?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Maka Ahmad berkata: ‘Ini terlalu keras.’
Lalu dikatakan kepada beliau:
‘Muhammad bin Muqatil Al-‘Abbādānī ditanya tentang hal itu, maka ia menjawab:
“Berbaktilah kepada kedua orang tuamu.” Maka apa pendapatmu?’ Ahmad menjawab
kepada penanya: ‘Aku lebih suka engkau membebaskanku dari menjawabnya, karena
aku telah mendengar pendapat keduanya.’ Kemudian beliau berkata: ‘Alangkah
baiknya jika engkau pandai bersikap lembut kepada keduanya.’”
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan tentang
benturan antara dua perkara:
- Menjaga wara’
(kehati-hatian terhadap harta syubhat atau haram).
- Berbakti kepada orang tua dan menjaga hati mereka.
Islam tidak hanya memandang
halal-haram secara kaku, tetapi juga memperhatikan adab, kelembutan, dan
maslahat hubungan keluarga.
1.
Jika hartanya benar-benar haram
Misalnya:
- hasil riba yang jelas,
- hasil mencuri,
- korupsi,
- merampas hak orang lain.
Maka anak:
- tidak boleh ridha terhadapnya,
- tidak boleh mendukung,
- bahkan wajib menasihati orang tuanya dengan lembut.
Karena kaidahnya:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk
dalam kemaksiatan kepada Allah.”
Jadi dalam perkara haram yang jelas,
tidak boleh taat walaupun kepada orang tua.
2.
Jika hartanya syubhat
Syubhat artinya belum jelas
keharamannya, atau bercampur antara halal dan yang meragukan.
Contohnya:
- pekerjaan yang sebagian transaksinya tidak jelas,
- usaha yang kadang bercampur unsur haram,
- hadiah dari sumber yang meragukan.
Dalam keadaan seperti ini,
meninggalkan makanan tersebut termasuk sifat wara’.
Namun di sisi lain:
- menyakiti hati orang tua juga dosa,
- membuat mereka tersinggung tanpa alasan kuat juga tidak
baik.
Karena itu penulis menganjurkan:
- menolak dengan lembut,
- tidak kasar,
- tidak mempermalukan orang tua,
- dan jika tidak mampu menolak tanpa menimbulkan
kerusakan besar, maka boleh mengambil sekadarnya.
Contoh-contoh
Contoh
1 — Harta haram yang jelas
Ayah bekerja sebagai rentenir dan
mengajak anak ikut menikmati hasil riba.
Sikap yang benar:
- anak tidak boleh mendukung,
- menasihati dengan sopan,
- sebisa mungkin menghindari memakan hasil tersebut,
- tetapi tetap menjaga adab kepada ayah.
Bukan dengan membentak atau memutus
hubungan.
Contoh
2 — Harta syubhat
Ibu membeli makanan dari hasil usaha
yang tidak jelas sebagian transaksinya.
Kalau anak menolak mentah-mentah:
- ibu sangat sedih,
- merasa diremehkan,
- hubungan menjadi buruk.
Maka:
- anak boleh makan sedikit,
- tidak berlebihan,
- sambil tetap berhati-hati,
- dan tetap mencari jalan hidup yang lebih bersih untuk
dirinya sendiri.
Contoh
3 — Pakaian syubhat
Ibu membelikan baju dari uang yang
meragukan dan marah bila anak menolaknya.
Maka:
- anak menerima demi menjaga hati ibu,
- memakainya saat bersama ibu,
- tetapi berusaha tidak menjadikannya pakaian utama untuk
ibadah.
Ini menunjukkan perpaduan antara:
- menjaga wara’,
- dan menjaga bakti kepada orang tua.
Kisah
Bisyr رحمه الله
Kisah ini menunjukkan tingkat
kehati-hatian ulama salaf.
Beliau:
- tidak ingin menyakiti ibunya,
- namun juga ingin menjaga diri dari sesuatu yang beliau
khawatirkan.
Maka beliau berusaha menggabungkan
dua maslahat:
- ridha ibu,
- menjaga perut dari perkara syubhat.
Ini menunjukkan betapa halusnya
wara’ mereka.
Kesimpulan
- Harta haram yang jelas wajib dijauhi dan tidak boleh
ditaati walaupun berasal dari orang tua.
- Dalam perkara syubhat, perlu keseimbangan antara wara’
dan birrul walidain.
- Jangan sampai semangat wara’ berubah menjadi sikap
kasar kepada keluarga.
- Sikap yang dianjurkan adalah:
- lembut,
- bijak,
- tidak berlebihan,
- dan tetap menjaga hati orang tua semampunya.
- Para ulama berbeda dalam rincian masalah ini, namun
mereka sepakat bahwa adab dan kelembutan sangat penting dalam menghadapi
kedua orang tua.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
AdabMemanfaatkan Harta Syubhat dan Haram: Antara Kebutuhan, Wara’, dan Menjaga Hati
Harta
Haram dan Syubhat serta Dampaknya terhadap Haji, Zakat, dan Kafarat dalam Fikih
Islam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar