Adab Memanfaatkan Harta Syubhat dan Haram: Antara Kebutuhan, Wara’, dan Menjaga Hati

مسألة:

الحرام الذي في يده لو تصدق به على الفقراء فله يوسع عليهم وإذا أنفق على نفسه فليضيق ما قدر وما أنفق على عياله فليقتصد وليكن وسطا بين التوسيع والتضييق فيكون الأمر على ثلاث مراتب فإن أنفق على ضيف قدم عليه وهو فقير فليوسع عليه وان كان غنيا فلا يطعمه إلا إذا كان في برية أو قدم ليلا ولم يجد شيئا فإنه في ذلك الوقت فقير وان كان الفقير الذي حضر ضيفا تقيا لو علم ذلك لتورع عنه فليعرض الطعام وليخبره جمعا بين حق الضيافة وترك الخداع فلا ينبغي أن يكرم أخاه بما يكره ولا ينبغي أن يعول على انه لا يدري فلا يضره فإن الحرام إذا حصل في المعدة أثر في قساوة القلب وان لم يعرفه صاحبه ولذلك تقيأ أبو بكر وعمر رضي الله عنهما وكانا قد شربا على جهل وهذا وان أفتينا بأنه حلال للفقراء أحللناه بحكم الحاجة إليه فهو كالخنزير و الخمر إذا أحللناهما بالضرورة فلا يلتحق بالطيبات

Masalah:

Harta haram yang berada di tangan seseorang, apabila disedekahkan kepada fakir miskin maka ia boleh melapangkan pemberian kepada mereka.

Namun apabila dipakai untuk dirinya sendiri, maka hendaknya ia menyempitkan penggunaannya semampu mungkin.

Dan apabila dipakai untuk keluarganya, hendaknya ia bersikap pertengahan antara melapangkan dan menyempitkan.

Jadi urusannya terbagi menjadi tiga tingkatan.

Apabila ia menjamu tamu fakir yang datang kepadanya, maka hendaknya ia melapangkan jamuannya.

Tetapi apabila tamu itu orang kaya, maka jangan diberi makanan tersebut kecuali bila:

  • ia berada di perjalanan di padang pasir,
  • atau datang malam hari dan tidak mendapatkan makanan lain,

karena pada keadaan itu ia termasuk orang yang membutuhkan.

Apabila tamu fakir yang datang itu seorang yang bertakwa dan seandainya mengetahui keadaan makanan tersebut ia akan bersikap wara’ meninggalkannya, maka hendaknya makanan tetap disuguhkan sambil diberitahukan keadaannya. Hal itu untuk menggabungkan antara hak menjamu tamu dan meninggalkan penipuan.

Tidak pantas seseorang memuliakan saudaranya dengan sesuatu yang tidak disukainya.

Dan jangan bersandar pada anggapan:
“Dia tidak tahu, jadi tidak mengapa.”

Karena sesungguhnya makanan haram apabila masuk ke dalam perut akan memberi pengaruh pada kerasnya hati meskipun orang yang memakannya tidak mengetahui.

Oleh sebab itu Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab pernah memuntahkan sesuatu yang mereka minum setelah mengetahui ada unsur haram di dalamnya, padahal ketika meminumnya mereka belum tahu.

Walaupun kita memberi fatwa bahwa harta itu halal bagi orang fakir karena kebutuhan, kebolehan itu hanyalah karena darurat dan kebutuhan, sebagaimana babi dan khamar dibolehkan dalam keadaan darurat. Maka harta tersebut tidak termasuk dalam perkara-perkara yang baik dan suci.

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan adab menggunakan harta haram atau syubhat ketika:

  • disedekahkan,
  • dipakai pribadi,
  • dipakai keluarga,
  • atau dipakai menjamu tamu.

Penulis membedakan tingkat penggunaannya berdasarkan:

  • kebutuhan,
  • dampak terhadap hati,
  • dan sikap wara’.

1. Tiga tingkatan penggunaan

A. Untuk fakir miskin → boleh dilapangkan

Karena:

  • mereka membutuhkan,
  • sedekah tersebut untuk menolong mereka,
  • dan manfaatnya lebih besar.

Maka boleh memberi lebih luas kepada orang miskin.

B. Untuk diri sendiri → dipersempit

Seseorang harus:

  • berhati-hati terhadap dirinya,
  • tidak bermewah-mewah dengan harta syubhat,
  • memakai sekadar kebutuhan saja.

Karena ia sadar keadaan harta tersebut.

C. Untuk keluarga → pertengahan

Keluarga:

  • tidak sepenuhnya seperti diri sendiri,
  • tetapi juga tidak seperti orang lain.

Maka:

  • tidak terlalu diperluas,
  • tidak terlalu dipersulit.

Ini bentuk keseimbangan dalam syariat.

2. Adab menjamu tamu

Tamu fakir

Boleh dilapangkan jamuannya karena ia membutuhkan.

Tamu kaya

Tidak layak diberi makanan syubhat kecuali:

  • dalam keadaan darurat,
  • tidak ada makanan lain,
  • atau sedang sangat membutuhkan.

3. Tidak boleh menipu orang bertakwa

Jika tamu itu orang wara’ yang mungkin tidak mau memakan makanan tersebut bila tahu asalnya:

  • wajib diberi tahu,
  • tidak boleh menyembunyikan keadaan makanan.

Karena:

  • memuliakan tamu tidak boleh dengan cara menipu,
  • dan hak orang untuk menjaga agamanya harus dihormati.

4. Pengaruh makanan haram terhadap hati

Penulis menekankan:

  • makanan haram memberi pengaruh ruhani,
  • meskipun pemakannya tidak tahu.

Di antaranya:

  • hati menjadi keras,
  • ibadah terpengaruh,
  • keberkahan berkurang.

Karena itu para sahabat sangat berhati-hati.

5. Kebolehan karena darurat bukan berarti baik

Walaupun orang miskin dibolehkan memanfaatkannya:

  • itu bukan karena harta tersebut suci,
  • tetapi karena kebutuhan mendesak.

Seperti:

  • bangkai,
  • khamar,
  • atau babi dalam keadaan darurat.

Artinya:

  • sekadar rukhsah,
  • bukan sesuatu yang dicintai.

Contoh

Contoh 1

Seseorang memiliki uang syubhat.

Ia:

  • tidak memakai uang itu untuk hidup mewah,
  • hanya memakainya untuk kebutuhan pokok,
  • sedangkan sisanya diberikan kepada fakir miskin.

Ini sesuai adab wara’.

Contoh 2

Ada tamu miskin datang malam hari dan kelaparan.

Tuan rumah hanya memiliki makanan dari harta syubhat.

Maka:

  • ia boleh menjamunya,
  • bahkan dianjurkan melapangkan jamuan karena kebutuhan tamu tersebut.

Contoh 3

Ada tamu alim dan wara’.

Tuan rumah mengetahui makanan itu berasal dari harta syubhat.

Maka:

  • ia tidak boleh diam,
  • tetapi harus menjelaskan keadaan makanan itu,
  • agar tamunya memilih sendiri.

Contoh 4

Seseorang berkata:
“Tidak apa-apa dia tidak tahu asal makanan ini.”

Sikap ini tercela, karena:

  • pengaruh makanan tetap ada,
  • sekalipun pemakannya tidak mengetahui.

Kesimpulan

  1. Harta haram atau syubhat boleh diberikan lebih luas kepada fakir miskin karena kebutuhan mereka.
  2. Untuk diri sendiri harus dipakai sehemat dan sesempit mungkin.
  3. Untuk keluarga dianjurkan bersikap pertengahan.
  4. Menjamu tamu dengan harta syubhat hanya dibolehkan dalam keadaan tertentu dan tetap menjaga kejujuran.
  5. Tidak boleh menipu orang wara’ dengan menyembunyikan asal makanan.
  6. Makanan haram dapat mempengaruhi hati walaupun dimakan tanpa sadar.
  7. Kebolehan memakai harta syubhat bagi orang yang membutuhkan hanyalah rukhsah darurat, bukan karena harta itu dianggap baik dan suci.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusiadan Selainnya

Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?

MenjagaWara’ dan Bakti kepada Orang Tua dalam Perkara Harta Syubhat dan Haram

مسألة:

الحرام الذي في يده لو تصدق به على الفقراء فله يوسع عليهم وإذا أنفق على نفسه فليضيق ما قدر وما أنفق على عياله فليقتصد وليكن وسطا بين التوسيع والتضييق فيكون الأمر على ثلاث مراتب فإن أنفق على ضيف قدم عليه وهو فقير فليوسع عليه وان كان غنيا فلا يطعمه إلا إذا كان في برية أو قدم ليلا ولم يجد شيئا فإنه في ذلك الوقت فقير وان كان الفقير الذي حضر ضيفا تقيا لو علم ذلك لتورع عنه فليعرض الطعام وليخبره جمعا بين حق الضيافة وترك الخداع فلا ينبغي أن يكرم أخاه بما يكره ولا ينبغي أن يعول على انه لا يدري فلا يضره فإن الحرام إذا حصل في المعدة أثر في قساوة القلب وان لم يعرفه صاحبه ولذلك تقيأ أبو بكر وعمر رضي الله عنهما وكانا قد شربا على جهل وهذا وان أفتينا بأنه حلال للفقراء أحللناه بحكم الحاجة إليه فهو كالخنزير و الخمر إذا أحللناهما بالضرورة فلا يلتحق بالطيبات

Masalah:

Harta haram yang berada di tangan seseorang, apabila disedekahkan kepada fakir miskin maka ia boleh melapangkan pemberian kepada mereka.

Namun apabila dipakai untuk dirinya sendiri, maka hendaknya ia menyempitkan penggunaannya semampu mungkin.

Dan apabila dipakai untuk keluarganya, hendaknya ia bersikap pertengahan antara melapangkan dan menyempitkan.

Jadi urusannya terbagi menjadi tiga tingkatan.

Apabila ia menjamu tamu fakir yang datang kepadanya, maka hendaknya ia melapangkan jamuannya.

Tetapi apabila tamu itu orang kaya, maka jangan diberi makanan tersebut kecuali bila:

  • ia berada di perjalanan di padang pasir,
  • atau datang malam hari dan tidak mendapatkan makanan lain,

karena pada keadaan itu ia termasuk orang yang membutuhkan.

Apabila tamu fakir yang datang itu seorang yang bertakwa dan seandainya mengetahui keadaan makanan tersebut ia akan bersikap wara’ meninggalkannya, maka hendaknya makanan tetap disuguhkan sambil diberitahukan keadaannya. Hal itu untuk menggabungkan antara hak menjamu tamu dan meninggalkan penipuan.

Tidak pantas seseorang memuliakan saudaranya dengan sesuatu yang tidak disukainya.

Dan jangan bersandar pada anggapan:
“Dia tidak tahu, jadi tidak mengapa.”

Karena sesungguhnya makanan haram apabila masuk ke dalam perut akan memberi pengaruh pada kerasnya hati meskipun orang yang memakannya tidak mengetahui.

Oleh sebab itu Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab pernah memuntahkan sesuatu yang mereka minum setelah mengetahui ada unsur haram di dalamnya, padahal ketika meminumnya mereka belum tahu.

Walaupun kita memberi fatwa bahwa harta itu halal bagi orang fakir karena kebutuhan, kebolehan itu hanyalah karena darurat dan kebutuhan, sebagaimana babi dan khamar dibolehkan dalam keadaan darurat. Maka harta tersebut tidak termasuk dalam perkara-perkara yang baik dan suci.

Penjelasan

Pembahasan ini menerangkan adab menggunakan harta haram atau syubhat ketika:

  • disedekahkan,
  • dipakai pribadi,
  • dipakai keluarga,
  • atau dipakai menjamu tamu.

Penulis membedakan tingkat penggunaannya berdasarkan:

  • kebutuhan,
  • dampak terhadap hati,
  • dan sikap wara’.

1. Tiga tingkatan penggunaan

A. Untuk fakir miskin → boleh dilapangkan

Karena:

  • mereka membutuhkan,
  • sedekah tersebut untuk menolong mereka,
  • dan manfaatnya lebih besar.

Maka boleh memberi lebih luas kepada orang miskin.

B. Untuk diri sendiri → dipersempit

Seseorang harus:

  • berhati-hati terhadap dirinya,
  • tidak bermewah-mewah dengan harta syubhat,
  • memakai sekadar kebutuhan saja.

Karena ia sadar keadaan harta tersebut.

C. Untuk keluarga → pertengahan

Keluarga:

  • tidak sepenuhnya seperti diri sendiri,
  • tetapi juga tidak seperti orang lain.

Maka:

  • tidak terlalu diperluas,
  • tidak terlalu dipersulit.

Ini bentuk keseimbangan dalam syariat.

2. Adab menjamu tamu

Tamu fakir

Boleh dilapangkan jamuannya karena ia membutuhkan.

Tamu kaya

Tidak layak diberi makanan syubhat kecuali:

  • dalam keadaan darurat,
  • tidak ada makanan lain,
  • atau sedang sangat membutuhkan.

3. Tidak boleh menipu orang bertakwa

Jika tamu itu orang wara’ yang mungkin tidak mau memakan makanan tersebut bila tahu asalnya:

  • wajib diberi tahu,
  • tidak boleh menyembunyikan keadaan makanan.

Karena:

  • memuliakan tamu tidak boleh dengan cara menipu,
  • dan hak orang untuk menjaga agamanya harus dihormati.

4. Pengaruh makanan haram terhadap hati

Penulis menekankan:

  • makanan haram memberi pengaruh ruhani,
  • meskipun pemakannya tidak tahu.

Di antaranya:

  • hati menjadi keras,
  • ibadah terpengaruh,
  • keberkahan berkurang.

Karena itu para sahabat sangat berhati-hati.

5. Kebolehan karena darurat bukan berarti baik

Walaupun orang miskin dibolehkan memanfaatkannya:

  • itu bukan karena harta tersebut suci,
  • tetapi karena kebutuhan mendesak.

Seperti:

  • bangkai,
  • khamar,
  • atau babi dalam keadaan darurat.

Artinya:

  • sekadar rukhsah,
  • bukan sesuatu yang dicintai.

Contoh

Contoh 1

Seseorang memiliki uang syubhat.

Ia:

  • tidak memakai uang itu untuk hidup mewah,
  • hanya memakainya untuk kebutuhan pokok,
  • sedangkan sisanya diberikan kepada fakir miskin.

Ini sesuai adab wara’.

Contoh 2

Ada tamu miskin datang malam hari dan kelaparan.

Tuan rumah hanya memiliki makanan dari harta syubhat.

Maka:

  • ia boleh menjamunya,
  • bahkan dianjurkan melapangkan jamuan karena kebutuhan tamu tersebut.

Contoh 3

Ada tamu alim dan wara’.

Tuan rumah mengetahui makanan itu berasal dari harta syubhat.

Maka:

  • ia tidak boleh diam,
  • tetapi harus menjelaskan keadaan makanan itu,
  • agar tamunya memilih sendiri.

Contoh 4

Seseorang berkata:
“Tidak apa-apa dia tidak tahu asal makanan ini.”

Sikap ini tercela, karena:

  • pengaruh makanan tetap ada,
  • sekalipun pemakannya tidak mengetahui.

Kesimpulan

  1. Harta haram atau syubhat boleh diberikan lebih luas kepada fakir miskin karena kebutuhan mereka.
  2. Untuk diri sendiri harus dipakai sehemat dan sesempit mungkin.
  3. Untuk keluarga dianjurkan bersikap pertengahan.
  4. Menjamu tamu dengan harta syubhat hanya dibolehkan dalam keadaan tertentu dan tetap menjaga kejujuran.
  5. Tidak boleh menipu orang wara’ dengan menyembunyikan asal makanan.
  6. Makanan haram dapat mempengaruhi hati walaupun dimakan tanpa sadar.
  7. Kebolehan memakai harta syubhat bagi orang yang membutuhkan hanyalah rukhsah darurat, bukan karena harta itu dianggap baik dan suci.

Wallahu A’lam...

Sumber:

Ihya’Ulumiddin al-Ghazaly

Maktabah Syamilah

Baca juga:

Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusiadan Selainnya

Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?

MenjagaWara’ dan Bakti kepada Orang Tua dalam Perkara Harta Syubhat dan Haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Harta Haram dan Syubhat serta Dampaknya terhadap Haji, Zakat, dan Kafarat dalam Fikih Islam

مسألة: من في يده مال حرام محض فلا حج عليه ولا يلزمه كفارة مالية لأنه مفلس ولا تجب عليه الزكاة إذ معنى الزكاة وجوب إخراج ربع العشر مثلا و...