مسألة:
الحرام
الذي في يده لو تصدق به على الفقراء فله يوسع عليهم وإذا أنفق على نفسه فليضيق ما
قدر وما أنفق على عياله فليقتصد وليكن وسطا بين التوسيع والتضييق فيكون الأمر على
ثلاث مراتب فإن أنفق على ضيف قدم عليه وهو فقير فليوسع عليه وان كان غنيا فلا
يطعمه إلا إذا كان في برية أو قدم ليلا ولم يجد شيئا فإنه في ذلك الوقت فقير وان
كان الفقير الذي حضر ضيفا تقيا لو علم ذلك لتورع عنه فليعرض الطعام وليخبره جمعا
بين حق الضيافة وترك الخداع فلا ينبغي أن يكرم أخاه بما يكره ولا ينبغي أن يعول
على انه لا يدري فلا يضره فإن الحرام إذا حصل في المعدة أثر في قساوة القلب وان لم
يعرفه صاحبه ولذلك تقيأ أبو بكر وعمر رضي الله عنهما وكانا قد شربا على جهل وهذا
وان أفتينا بأنه حلال للفقراء أحللناه بحكم الحاجة إليه فهو كالخنزير و الخمر إذا
أحللناهما بالضرورة فلا يلتحق بالطيبات
Masalah:
Harta haram yang berada di tangan
seseorang, apabila disedekahkan kepada fakir miskin maka ia boleh melapangkan
pemberian kepada mereka.
Namun apabila dipakai untuk dirinya
sendiri, maka hendaknya ia menyempitkan penggunaannya semampu mungkin.
Dan apabila dipakai untuk
keluarganya, hendaknya ia bersikap pertengahan antara melapangkan dan
menyempitkan.
Jadi urusannya terbagi menjadi tiga
tingkatan.
Apabila ia menjamu tamu fakir yang
datang kepadanya, maka hendaknya ia melapangkan jamuannya.
Tetapi apabila tamu itu orang kaya,
maka jangan diberi makanan tersebut kecuali bila:
- ia berada di perjalanan di padang pasir,
- atau datang malam hari dan tidak mendapatkan makanan
lain,
karena pada keadaan itu ia termasuk
orang yang membutuhkan.
Apabila tamu fakir yang datang itu
seorang yang bertakwa dan seandainya mengetahui keadaan makanan tersebut ia
akan bersikap wara’ meninggalkannya, maka hendaknya makanan tetap disuguhkan
sambil diberitahukan keadaannya. Hal itu untuk menggabungkan antara hak menjamu
tamu dan meninggalkan penipuan.
Tidak pantas seseorang memuliakan
saudaranya dengan sesuatu yang tidak disukainya.
Dan jangan bersandar pada anggapan:
“Dia tidak tahu, jadi tidak mengapa.”
Karena sesungguhnya makanan haram
apabila masuk ke dalam perut akan memberi pengaruh pada kerasnya hati meskipun
orang yang memakannya tidak mengetahui.
Oleh sebab itu Abu Bakar Ash-Shiddiq
dan Umar bin Khattab pernah memuntahkan sesuatu yang mereka minum setelah
mengetahui ada unsur haram di dalamnya, padahal ketika meminumnya mereka belum
tahu.
Walaupun kita memberi fatwa bahwa
harta itu halal bagi orang fakir karena kebutuhan, kebolehan itu hanyalah
karena darurat dan kebutuhan, sebagaimana babi dan khamar dibolehkan dalam
keadaan darurat. Maka harta tersebut tidak termasuk dalam perkara-perkara yang
baik dan suci.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan adab
menggunakan harta haram atau syubhat ketika:
- disedekahkan,
- dipakai pribadi,
- dipakai keluarga,
- atau dipakai menjamu tamu.
Penulis membedakan tingkat
penggunaannya berdasarkan:
- kebutuhan,
- dampak terhadap hati,
- dan sikap wara’.
1.
Tiga tingkatan penggunaan
A.
Untuk fakir miskin → boleh dilapangkan
Karena:
- mereka membutuhkan,
- sedekah tersebut untuk menolong mereka,
- dan manfaatnya lebih besar.
Maka boleh memberi lebih luas kepada
orang miskin.
B.
Untuk diri sendiri → dipersempit
Seseorang harus:
- berhati-hati terhadap dirinya,
- tidak bermewah-mewah dengan harta syubhat,
- memakai sekadar kebutuhan saja.
Karena ia sadar keadaan harta
tersebut.
C.
Untuk keluarga → pertengahan
Keluarga:
- tidak sepenuhnya seperti diri sendiri,
- tetapi juga tidak seperti orang lain.
Maka:
- tidak terlalu diperluas,
- tidak terlalu dipersulit.
Ini bentuk keseimbangan dalam
syariat.
2.
Adab menjamu tamu
Tamu
fakir
Boleh dilapangkan jamuannya karena
ia membutuhkan.
Tamu
kaya
Tidak layak diberi makanan syubhat
kecuali:
- dalam keadaan darurat,
- tidak ada makanan lain,
- atau sedang sangat membutuhkan.
3.
Tidak boleh menipu orang bertakwa
Jika tamu itu orang wara’ yang
mungkin tidak mau memakan makanan tersebut bila tahu asalnya:
- wajib diberi tahu,
- tidak boleh menyembunyikan keadaan makanan.
Karena:
- memuliakan tamu tidak boleh dengan cara menipu,
- dan hak orang untuk menjaga agamanya harus dihormati.
4.
Pengaruh makanan haram terhadap hati
Penulis menekankan:
- makanan haram memberi pengaruh ruhani,
- meskipun pemakannya tidak tahu.
Di antaranya:
- hati menjadi keras,
- ibadah terpengaruh,
- keberkahan berkurang.
Karena itu para sahabat sangat
berhati-hati.
5.
Kebolehan karena darurat bukan berarti baik
Walaupun orang miskin dibolehkan
memanfaatkannya:
- itu bukan karena harta tersebut suci,
- tetapi karena kebutuhan mendesak.
Seperti:
- bangkai,
- khamar,
- atau babi dalam keadaan darurat.
Artinya:
- sekadar rukhsah,
- bukan sesuatu yang dicintai.
Contoh
Contoh
1
Seseorang memiliki uang syubhat.
Ia:
- tidak memakai uang itu untuk hidup mewah,
- hanya memakainya untuk kebutuhan pokok,
- sedangkan sisanya diberikan kepada fakir miskin.
Ini sesuai adab wara’.
Contoh
2
Ada tamu miskin datang malam hari
dan kelaparan.
Tuan rumah hanya memiliki makanan
dari harta syubhat.
Maka:
- ia boleh menjamunya,
- bahkan dianjurkan melapangkan jamuan karena kebutuhan
tamu tersebut.
Contoh
3
Ada tamu alim dan wara’.
Tuan rumah mengetahui makanan itu
berasal dari harta syubhat.
Maka:
- ia tidak boleh diam,
- tetapi harus menjelaskan keadaan makanan itu,
- agar tamunya memilih sendiri.
Contoh
4
Seseorang berkata:
“Tidak apa-apa dia tidak tahu asal makanan ini.”
Sikap ini tercela, karena:
- pengaruh makanan tetap ada,
- sekalipun pemakannya tidak mengetahui.
Kesimpulan
- Harta haram atau syubhat boleh diberikan lebih luas
kepada fakir miskin karena kebutuhan mereka.
- Untuk diri sendiri harus dipakai sehemat dan sesempit
mungkin.
- Untuk keluarga dianjurkan bersikap pertengahan.
- Menjamu tamu dengan harta syubhat hanya dibolehkan
dalam keadaan tertentu dan tetap menjaga kejujuran.
- Tidak boleh menipu orang wara’ dengan menyembunyikan
asal makanan.
- Makanan haram dapat mempengaruhi hati walaupun dimakan
tanpa sadar.
- Kebolehan memakai harta syubhat bagi orang yang membutuhkan
hanyalah rukhsah darurat, bukan karena harta itu dianggap baik dan suci.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusiadan Selainnya
Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?
MenjagaWara’ dan Bakti kepada Orang Tua dalam Perkara Harta Syubhat dan Haram
مسألة:
الحرام
الذي في يده لو تصدق به على الفقراء فله يوسع عليهم وإذا أنفق على نفسه فليضيق ما
قدر وما أنفق على عياله فليقتصد وليكن وسطا بين التوسيع والتضييق فيكون الأمر على
ثلاث مراتب فإن أنفق على ضيف قدم عليه وهو فقير فليوسع عليه وان كان غنيا فلا
يطعمه إلا إذا كان في برية أو قدم ليلا ولم يجد شيئا فإنه في ذلك الوقت فقير وان
كان الفقير الذي حضر ضيفا تقيا لو علم ذلك لتورع عنه فليعرض الطعام وليخبره جمعا
بين حق الضيافة وترك الخداع فلا ينبغي أن يكرم أخاه بما يكره ولا ينبغي أن يعول
على انه لا يدري فلا يضره فإن الحرام إذا حصل في المعدة أثر في قساوة القلب وان لم
يعرفه صاحبه ولذلك تقيأ أبو بكر وعمر رضي الله عنهما وكانا قد شربا على جهل وهذا
وان أفتينا بأنه حلال للفقراء أحللناه بحكم الحاجة إليه فهو كالخنزير و الخمر إذا
أحللناهما بالضرورة فلا يلتحق بالطيبات
Masalah:
Harta haram yang berada di tangan
seseorang, apabila disedekahkan kepada fakir miskin maka ia boleh melapangkan
pemberian kepada mereka.
Namun apabila dipakai untuk dirinya
sendiri, maka hendaknya ia menyempitkan penggunaannya semampu mungkin.
Dan apabila dipakai untuk
keluarganya, hendaknya ia bersikap pertengahan antara melapangkan dan
menyempitkan.
Jadi urusannya terbagi menjadi tiga
tingkatan.
Apabila ia menjamu tamu fakir yang
datang kepadanya, maka hendaknya ia melapangkan jamuannya.
Tetapi apabila tamu itu orang kaya,
maka jangan diberi makanan tersebut kecuali bila:
- ia berada di perjalanan di padang pasir,
- atau datang malam hari dan tidak mendapatkan makanan
lain,
karena pada keadaan itu ia termasuk
orang yang membutuhkan.
Apabila tamu fakir yang datang itu
seorang yang bertakwa dan seandainya mengetahui keadaan makanan tersebut ia
akan bersikap wara’ meninggalkannya, maka hendaknya makanan tetap disuguhkan
sambil diberitahukan keadaannya. Hal itu untuk menggabungkan antara hak menjamu
tamu dan meninggalkan penipuan.
Tidak pantas seseorang memuliakan
saudaranya dengan sesuatu yang tidak disukainya.
Dan jangan bersandar pada anggapan:
“Dia tidak tahu, jadi tidak mengapa.”
Karena sesungguhnya makanan haram
apabila masuk ke dalam perut akan memberi pengaruh pada kerasnya hati meskipun
orang yang memakannya tidak mengetahui.
Oleh sebab itu Abu Bakar Ash-Shiddiq
dan Umar bin Khattab pernah memuntahkan sesuatu yang mereka minum setelah
mengetahui ada unsur haram di dalamnya, padahal ketika meminumnya mereka belum
tahu.
Walaupun kita memberi fatwa bahwa
harta itu halal bagi orang fakir karena kebutuhan, kebolehan itu hanyalah
karena darurat dan kebutuhan, sebagaimana babi dan khamar dibolehkan dalam
keadaan darurat. Maka harta tersebut tidak termasuk dalam perkara-perkara yang
baik dan suci.
Penjelasan
Pembahasan ini menerangkan adab
menggunakan harta haram atau syubhat ketika:
- disedekahkan,
- dipakai pribadi,
- dipakai keluarga,
- atau dipakai menjamu tamu.
Penulis membedakan tingkat
penggunaannya berdasarkan:
- kebutuhan,
- dampak terhadap hati,
- dan sikap wara’.
1.
Tiga tingkatan penggunaan
A.
Untuk fakir miskin → boleh dilapangkan
Karena:
- mereka membutuhkan,
- sedekah tersebut untuk menolong mereka,
- dan manfaatnya lebih besar.
Maka boleh memberi lebih luas kepada
orang miskin.
B.
Untuk diri sendiri → dipersempit
Seseorang harus:
- berhati-hati terhadap dirinya,
- tidak bermewah-mewah dengan harta syubhat,
- memakai sekadar kebutuhan saja.
Karena ia sadar keadaan harta
tersebut.
C.
Untuk keluarga → pertengahan
Keluarga:
- tidak sepenuhnya seperti diri sendiri,
- tetapi juga tidak seperti orang lain.
Maka:
- tidak terlalu diperluas,
- tidak terlalu dipersulit.
Ini bentuk keseimbangan dalam
syariat.
2.
Adab menjamu tamu
Tamu
fakir
Boleh dilapangkan jamuannya karena
ia membutuhkan.
Tamu
kaya
Tidak layak diberi makanan syubhat
kecuali:
- dalam keadaan darurat,
- tidak ada makanan lain,
- atau sedang sangat membutuhkan.
3.
Tidak boleh menipu orang bertakwa
Jika tamu itu orang wara’ yang
mungkin tidak mau memakan makanan tersebut bila tahu asalnya:
- wajib diberi tahu,
- tidak boleh menyembunyikan keadaan makanan.
Karena:
- memuliakan tamu tidak boleh dengan cara menipu,
- dan hak orang untuk menjaga agamanya harus dihormati.
4.
Pengaruh makanan haram terhadap hati
Penulis menekankan:
- makanan haram memberi pengaruh ruhani,
- meskipun pemakannya tidak tahu.
Di antaranya:
- hati menjadi keras,
- ibadah terpengaruh,
- keberkahan berkurang.
Karena itu para sahabat sangat
berhati-hati.
5.
Kebolehan karena darurat bukan berarti baik
Walaupun orang miskin dibolehkan
memanfaatkannya:
- itu bukan karena harta tersebut suci,
- tetapi karena kebutuhan mendesak.
Seperti:
- bangkai,
- khamar,
- atau babi dalam keadaan darurat.
Artinya:
- sekadar rukhsah,
- bukan sesuatu yang dicintai.
Contoh
Contoh
1
Seseorang memiliki uang syubhat.
Ia:
- tidak memakai uang itu untuk hidup mewah,
- hanya memakainya untuk kebutuhan pokok,
- sedangkan sisanya diberikan kepada fakir miskin.
Ini sesuai adab wara’.
Contoh
2
Ada tamu miskin datang malam hari
dan kelaparan.
Tuan rumah hanya memiliki makanan
dari harta syubhat.
Maka:
- ia boleh menjamunya,
- bahkan dianjurkan melapangkan jamuan karena kebutuhan
tamu tersebut.
Contoh
3
Ada tamu alim dan wara’.
Tuan rumah mengetahui makanan itu
berasal dari harta syubhat.
Maka:
- ia tidak boleh diam,
- tetapi harus menjelaskan keadaan makanan itu,
- agar tamunya memilih sendiri.
Contoh
4
Seseorang berkata:
“Tidak apa-apa dia tidak tahu asal makanan ini.”
Sikap ini tercela, karena:
- pengaruh makanan tetap ada,
- sekalipun pemakannya tidak mengetahui.
Kesimpulan
- Harta haram atau syubhat boleh diberikan lebih luas
kepada fakir miskin karena kebutuhan mereka.
- Untuk diri sendiri harus dipakai sehemat dan sesempit
mungkin.
- Untuk keluarga dianjurkan bersikap pertengahan.
- Menjamu tamu dengan harta syubhat hanya dibolehkan
dalam keadaan tertentu dan tetap menjaga kejujuran.
- Tidak boleh menipu orang wara’ dengan menyembunyikan
asal makanan.
- Makanan haram dapat mempengaruhi hati walaupun dimakan
tanpa sadar.
- Kebolehan memakai harta syubhat bagi orang yang membutuhkan
hanyalah rukhsah darurat, bukan karena harta itu dianggap baik dan suci.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Perbedaan Tingkatan Pemanfaatan Harta Syubhat: Antara Kebutuhan Manusiadan Selainnya
Harta dari Penguasa Zalim:Dikembalikan, Disedekahkan, atau Ditinggalkan?
MenjagaWara’ dan Bakti kepada Orang Tua dalam Perkara Harta Syubhat dan Haram

Tidak ada komentar:
Posting Komentar