Ukuran Balasan dalam Hibah dan Pengaruh Kerelaan Pemberi

الأصل السادس أن الثواب الذي يلزم فيه خلاف فقيل إنه أقل متمول وقيل قدر القيمة وقيل ما يرضى به الواهب حتى له أن لا يرضى بأضعاف القيمة والصحيح أنه يتبع رضاه فإذا لم يرض يرد عليه وههنا الخادم قد رضي بما يأخذ من حق السكان على الوقف فإن كان لهم من الحق بقدر ما أكلوه فقد تم الأمر وإن كان ناقصا ورضي به الخادم صح أيضا وإن علم أن الخادم لا يرضى لولا أن في يده الوقف الآخر الذي يأخذه بقوة هؤلاء السكان فكأنه رضي في الثواب بمقدار بعضه حلال وبعضه حرام والحرام لم يدخل في أيدي السكان فهذا كالخلل المتطرق إلى الثمن وقد ذكرنا حكمه من قبل وأنه متى يقتضي التحريم ومتى يقتضي الشبهة وهذا لا يقتضي تحريما على ما فصلناه فلا تنقلب الهدية حراما يتوصل المهدي بسبب الهدية إلى حرام

Dasar keenam:

Tentang balasan (tsawāb/penggantian) yang menjadi kewajiban dalam hibah dengan harapan balasan, para ulama berbeda pendapat.

Ada yang mengatakan:

  • cukup dengan sesuatu yang memiliki nilai harta meskipun sedikit.

Ada yang mengatakan:

  • harus senilai dengan harga barang tersebut.

Ada pula yang mengatakan:

  • sesuai dengan kerelaan pemberi hadiah, sampai-sampai ia boleh tidak rela meskipun telah diberi berkali-kali lipat dari nilai barangnya.

Pendapat yang sahih adalah mengikuti kerelaannya. Jika ia tidak rela, maka hadiah itu dikembalikan kepadanya.

Dalam kasus ini, pelayan telah rela dengan apa yang ia ambil dari hak para penghuni atas harta wakaf. Jika hak mereka dari wakaf itu sebanding dengan makanan yang mereka makan, maka sempurnalah urusan itu.

Kalau ternyata lebih sedikit dari nilai makanan, namun pelayan rela, maka hal itu juga sah.

Tetapi jika diketahui bahwa pelayan sebenarnya tidak akan rela andaikata bukan karena di tangannya ada wakaf lain yang ia ambil dengan memanfaatkan kedudukan para penghuni tersebut, maka seakan-akan ia rela menerima balasan yang sebagiannya halal dan sebagiannya haram.

Namun bagian yang haram itu tidak masuk ke tangan para penghuni. Maka keadaan ini seperti cacat yang masuk pada harga pembayaran, dan hukumnya telah dijelaskan sebelumnya:

  • kapan menyebabkan haram,
  • dan kapan hanya menyebabkan syubhat.

Dan kasus ini, menurut rincian yang telah dijelaskan, tidak menyebabkan keharaman.

Karena hadiah tidak berubah menjadi haram hanya karena si pemberi hadiah melalui hadiah itu akhirnya memperoleh sesuatu yang haram.”

Penjelasan

Pada bagian ini dibahas:

Berapa kadar “balasan” yang dianggap cukup?

Karena sebelumnya dijelaskan:

  • pelayan memberi makanan seperti hibah dengan harapan penggantian.

Maka sekarang muncul pertanyaan:

“Berapa penggantian yang harus diberikan?”

Perbedaan Pendapat Ulama

1. Pendapat pertama

Cukup diberi balasan apa saja yang bernilai.

Misalnya:

  • diberi sedikit uang,
  • atau hadiah kecil.

 

2. Pendapat kedua

Harus sebanding dengan nilai barang.

Kalau makanan bernilai:

  • Rp100.000,
    maka balasannya juga sekitar itu.

3. Pendapat ketiga

Yang penting pemberi rela.

Bahkan:

  • meskipun diberi kurang,
  • atau lebih,
    selama ia rela maka sah.

Dan inilah pendapat yang dipilih penulis.

Penerapannya pada kasus pelayan

Pelayan:

  • memberi makanan,
  • lalu mengambil penggantian dari hak penghuni di dana wakaf.

Jika:

  • jumlahnya seimbang,
    maka jelas selesai.

Jika:

  • ternyata kurang dari biaya makanan,
    tetapi pelayan rela,
    maka tetap sah.

Masalah yang lebih rumit

Bagaimana kalau:

  • pelayan rela menerima kurang,
  • karena ia juga mengambil keuntungan dari dana wakaf lain secara tidak benar?

Penulis mengatakan:

  • di sini memang ada unsur haram pada sisi lain,
  • tetapi keharaman itu tidak langsung masuk ke tangan penghuni.

Mereka hanya:

  • menerima makanan yang asalnya masih dibenarkan menurut rincian sebelumnya.

Karena itu:

  • makanan tidak otomatis menjadi haram bagi mereka,
  • paling jauh hanya ada syubhat pada sebagian sisi muamalah.

Kalimat Penting

“Hadiah tidak menjadi haram hanya karena pemberinya memperoleh sesuatu yang haram melalui hadiah itu.”

Maksudnya:
kadang seseorang memberi sesuatu yang halal,
tetapi di balik itu ia memiliki tujuan yang tidak benar.

Maka:

  • dosa tujuan haram itu kembali kepadanya,
  • bukan otomatis menjadikan benda hadiah itu haram bagi penerima.

Selama:

  • zat barangnya halal,
  • dan akad lahiriahnya sah.

Contoh

Contoh 1 — Penggantian kurang tetapi rela

Pengurus membeli makanan senilai:

  • Rp500.000.

Dana penggantian dari wakaf ternyata hanya:

  • Rp450.000.

Namun pengurus rela.

Maka hal itu sah.

Contoh 2 — Ada keuntungan lain yang syubhat

Seorang pengurus membantu penghuni pesantren,
tetapi ia juga mengambil keuntungan lain dari jabatan dan pengaruhnya secara tidak benar.

Makanan yang diberikan kepada penghuni:

  • tidak otomatis menjadi haram bagi penghuni.

Karena unsur haram itu:

  • terkait tindakan pengurus,
  • bukan zat makanan yang mereka makan.

Contoh 3 — Hadiah dengan tujuan tersembunyi

Seseorang memberi hadiah kepada pejabat:

  • agar mendapat proyek secara batil.

Dosanya ada pada tujuan dan praktik haramnya.

Namun barang hadiah itu sendiri:

  • tidak otomatis haram secara zat.

Hikmah Pembahasan

Pembahasan ini menunjukkan ketelitian fikih dalam:

  • memisahkan antara zat barang,
  • akad,
  • niat,
  • dan dampak keharaman.

Tidak semua sesuatu yang “berhubungan” dengan keharaman otomatis menjadi haram secara mutlak.

Kesimpulan

  • Ulama berbeda pendapat tentang kadar balasan dalam hibah dengan harapan balasan.
  • Pendapat yang dipilih adalah mengikuti kerelaan pemberi.
  • Dalam kasus ini, jika pelayan rela dengan penggantian dari dana wakaf maka hal itu sah, meskipun kurang dari nilai makanan.
  • Jika ada unsur haram pada sisi lain tindakan pelayan, itu tidak otomatis menjadikan makanan haram bagi penghuni.
  • Karena unsur haram tersebut tidak langsung masuk ke tangan mereka.
  • Maka kasus ini tidak sampai menyebabkan keharaman makanan, paling jauh hanya menimbulkan syubhat pada sebagian sisi muamalah.

Baca juga:

Penyuguhan Makanan antara Hibah,Imbalan, dan Hak Wakaf

Pengaruh KeadaanPenjual terhadap Kehalalan Makanan

Akumulasi Syubhat dalam Muamalah dan Kaitannya dengan Sikap Wara’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Ukuran Balasan dalam Hibah dan Pengaruh Kerelaan Pemberi

الأصل السادس أن الثواب الذي يلزم فيه خلاف فقيل إنه أقل متمول وقيل قدر القيمة وقيل ما يرضى به الواهب حتى له أن لا يرضى بأضعاف القيمة والصحي...