الأصل
السابع أنه يقضي دين الخباز والقصاب والبقال من ريع الواقفين فإن وفى ما أخذ من
حقهم بقيمة ما أطعمهم فقد صح الأمر وإن قصر عنه فرضي القصاب والخباز بأي ثمن كان
حراما أو حلالا فهذا خلل تطرق إلى ثمن الطعام أيضا فليلتفت إلى ما قدمنا من الشراء
في الذمة ثم قضاء الثمن من الحرام هذا إذا علم أنه قضاه من حرام فإن احتمل ذلك
واحتمل غيره فالشبهة أبعدوقد خرج من هذا أن أكل هذا ليس بحرام ولكنه أكل شبهة وهو
بعيد من الورع لأن هذه الأصول إذا كثرت وتطرق إلى كل واحد احتمال صار احتمال
الحرام بكثرته أقوى في النفس كما أن الخبر إذا طال إسناده صار احتمال الكذب والغلط
فيه أقوى مما إذا قرب إسناده فهذا حكم هذه الواقعة وهي من الفتاوى وإنما أوردناها
ليعرف كيفية تخريج الوقائع الملتفة الملتبسة وأنها كيف ترد إلى الأصول فإن ذلك مما
يعجز عنه أكثر المفتين
Dasar
ketujuh:
Pelayan melunasi utang kepada tukang
roti, tukang daging, dan penjual bahan makanan dari hasil wakaf.
Jika apa yang ia ambil dari hak para
penghuni itu sebanding dengan nilai makanan yang telah ia berikan kepada
mereka, maka selesailah persoalan itu dengan benar.
Jika ternyata kurang dari nilainya,
lalu tukang roti dan tukang daging rela menerimanya dengan harga berapa pun,
baik dari harta halal ataupun haram, maka ini merupakan cacat yang masuk pada
harga makanan juga.
Karena itu, perhatikan kembali
pembahasan sebelumnya tentang pembelian dalam tanggungan (fi dzimmah), lalu
pembayaran harga dari harta haram.
Ini apabila diketahui secara pasti
bahwa ia membayarnya dari harta haram.
Adapun jika hal itu hanya
kemungkinan, dan masih mungkin berasal dari selain harta haram, maka syubhatnya
lebih jauh dan lebih lemah.
Dari seluruh pembahasan ini dapat
dipahami bahwa memakan makanan tersebut bukan haram, tetapi termasuk makanan
syubhat. Dan hal itu jauh dari sifat wara’.
Karena apabila dasar-dasar seperti
ini semakin banyak, dan pada setiap bagian terdapat kemungkinan tertentu, maka
kemungkinan keharaman secara keseluruhan menjadi lebih kuat dalam jiwa.
Sebagaimana sebuah berita, jika
rantai periwayatannya semakin panjang, maka kemungkinan dusta atau kesalahan di
dalamnya menjadi lebih kuat dibandingkan jika sanadnya pendek.
Inilah hukum kasus ini, dan ia
termasuk bagian dari fatwa-fatwa. Kami menyebutkannya agar diketahui bagaimana
cara mengembalikan kasus-kasus yang rumit dan samar kepada dasar-dasar
hukumnya. Karena hal seperti ini adalah sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh
kebanyakan mufti.”
Penjelasan
Pada bagian terakhir ini, penulis
menyimpulkan seluruh pembahasan sebelumnya.
Inti Masalah
Pelayan:
- membeli makanan secara utang,
- lalu melunasi utang itu dari dana wakaf.
Jika dana yang diambil:
- sesuai hak penghuni,
- dan sesuai nilai makanan,
maka semuanya aman.
Jika pembayarannya bermasalah
Misalnya:
- pembayaran kurang,
- atau ada campuran harta yang tidak benar.
Maka cacat itu masuk ke:
- sisi pembayaran harga makanan.
Namun penulis mengingatkan:
- hal ini mirip pembahasan sebelumnya,
yaitu: - membeli secara fi dzimmah,
- lalu membayar dari harta yang bermasalah.
Dalam keadaan seperti ini:
- barang yang dibeli tidak otomatis menjadi haram.
Jika hanya kemungkinan
Kalau tidak ada kepastian bahwa:
- pembayaran berasal dari harta haram,
dan hanya sekadar kemungkinan,
maka:
- syubhatnya semakin lemah.
Karena syariat tidak membangun hukum
atas dugaan yang jauh.
Kesimpulan
“Makanan
ini tidak haram, tetapi syubhat.”
Artinya:
- tidak ada dalil kuat untuk mengharamkan,
- tetapi juga belum mencapai tingkat bersih sepenuhnya
dari keraguan.
Karena terlalu banyak:
- sisi yang samar,
- campuran,
- dan kemungkinan-kemungkinan.
Mengapa “jauh dari wara’”?
Wara’ berarti:
- meninggalkan sesuatu yang samar demi menjaga agama.
Penulis menjelaskan:
meskipun tiap kemungkinan haram itu kecil,
tetapi:
- jika kemungkinan kecil itu banyak dan bertumpuk,
- rasa kehati-hatian menjadi lebih kuat.
Perumpamaan sanad hadis
Penulis memberi contoh yang sangat
indah:
Sanad
pendek
Jika sebuah berita diriwayatkan:
- langsung dari orang terpercaya,
maka kemungkinan salah kecil.
Sanad
panjang
Jika berita melewati:
- banyak perantara,
maka kemungkinan: - lupa,
- salah,
- atau dusta,
lebih besar.
Demikian pula dalam masalah makanan
ini:
- tiap bagian sendiri mungkin ringan,
- tetapi ketika seluruh syubhat berkumpul,
- rasa keraguan menjadi lebih kuat.
Contoh
Contoh
1 — Tidak haram tetapi syubhat
Dana makanan pesantren:
- bercampur,
- pengurus kadang tidak jelas dalam pengelolaan,
- pembayaran utang juga tidak terlalu transparan.
Tidak ada bukti pasti haram.
Maka:
- makanan tidak dihukumi haram,
- tetapi orang wara’ mungkin memilih menjauhinya.
Contoh
2 — Banyak kemungkinan kecil
Seseorang menerima hadiah:
- mungkin dari uang halal,
- mungkin dari uang syubhat,
- mungkin ada unsur tidak benar dalam prosesnya.
Satu kemungkinan saja mungkin lemah,
tetapi jika semuanya berkumpul,
maka hati menjadi lebih berhati-hati.
Pelajaran Penting dari Teks Ini
Penulis ingin mengajarkan:
Cara
berfatwa yang benar
Yaitu:
- tidak tergesa-gesa mengharamkan,
- tidak pula terlalu mempermudah,
- tetapi mengurai masalah satu per satu,
- lalu mengembalikannya kepada kaidah dasar fikih.
Karena banyak kasus kehidupan:
- rumit,
- bercampur,
- dan tidak hitam-putih.
Kesimpulan
- Jika pembayaran utang makanan dilakukan dengan benar,
maka tidak ada masalah.
- Jika ada campuran atau kemungkinan harta haram, maka
muncul syubhat.
- Selama tidak ada kepastian penggunaan harta haram,
makanan tidak dihukumi haram.
- Namun karena banyaknya sisi yang samar, makanan itu
dianggap jauh dari sifat wara’.
- Penulis mencontohkan hal ini seperti sanad hadis yang
panjang: semakin banyak perantara, semakin besar kemungkinan kesalahan.
- Teks ini juga mengajarkan metode para ulama dalam menganalisis
kasus fikih yang rumit dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip
dasar.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Ukuran Balasandalam Hibah dan Pengaruh Kerelaan Pemberi
Menelusuri Asal Harta: BatasWara’ dan Larangan Berlebihan dalam Curiga
Status Kepemilikan Harta
Warisan yang Dikembalikan Setelah Dirampas Penguasa
الأصل
السابع أنه يقضي دين الخباز والقصاب والبقال من ريع الواقفين فإن وفى ما أخذ من
حقهم بقيمة ما أطعمهم فقد صح الأمر وإن قصر عنه فرضي القصاب والخباز بأي ثمن كان
حراما أو حلالا فهذا خلل تطرق إلى ثمن الطعام أيضا فليلتفت إلى ما قدمنا من الشراء
في الذمة ثم قضاء الثمن من الحرام هذا إذا علم أنه قضاه من حرام فإن احتمل ذلك
واحتمل غيره فالشبهة أبعدوقد خرج من هذا أن أكل هذا ليس بحرام ولكنه أكل شبهة وهو
بعيد من الورع لأن هذه الأصول إذا كثرت وتطرق إلى كل واحد احتمال صار احتمال
الحرام بكثرته أقوى في النفس كما أن الخبر إذا طال إسناده صار احتمال الكذب والغلط
فيه أقوى مما إذا قرب إسناده فهذا حكم هذه الواقعة وهي من الفتاوى وإنما أوردناها
ليعرف كيفية تخريج الوقائع الملتفة الملتبسة وأنها كيف ترد إلى الأصول فإن ذلك مما
يعجز عنه أكثر المفتين
Dasar
ketujuh:
Pelayan melunasi utang kepada tukang
roti, tukang daging, dan penjual bahan makanan dari hasil wakaf.
Jika apa yang ia ambil dari hak para
penghuni itu sebanding dengan nilai makanan yang telah ia berikan kepada
mereka, maka selesailah persoalan itu dengan benar.
Jika ternyata kurang dari nilainya,
lalu tukang roti dan tukang daging rela menerimanya dengan harga berapa pun,
baik dari harta halal ataupun haram, maka ini merupakan cacat yang masuk pada
harga makanan juga.
Karena itu, perhatikan kembali
pembahasan sebelumnya tentang pembelian dalam tanggungan (fi dzimmah), lalu
pembayaran harga dari harta haram.
Ini apabila diketahui secara pasti
bahwa ia membayarnya dari harta haram.
Adapun jika hal itu hanya
kemungkinan, dan masih mungkin berasal dari selain harta haram, maka syubhatnya
lebih jauh dan lebih lemah.
Dari seluruh pembahasan ini dapat
dipahami bahwa memakan makanan tersebut bukan haram, tetapi termasuk makanan
syubhat. Dan hal itu jauh dari sifat wara’.
Karena apabila dasar-dasar seperti
ini semakin banyak, dan pada setiap bagian terdapat kemungkinan tertentu, maka
kemungkinan keharaman secara keseluruhan menjadi lebih kuat dalam jiwa.
Sebagaimana sebuah berita, jika
rantai periwayatannya semakin panjang, maka kemungkinan dusta atau kesalahan di
dalamnya menjadi lebih kuat dibandingkan jika sanadnya pendek.
Inilah hukum kasus ini, dan ia
termasuk bagian dari fatwa-fatwa. Kami menyebutkannya agar diketahui bagaimana
cara mengembalikan kasus-kasus yang rumit dan samar kepada dasar-dasar
hukumnya. Karena hal seperti ini adalah sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh
kebanyakan mufti.”
Penjelasan
Pada bagian terakhir ini, penulis
menyimpulkan seluruh pembahasan sebelumnya.
Inti Masalah
Pelayan:
- membeli makanan secara utang,
- lalu melunasi utang itu dari dana wakaf.
Jika dana yang diambil:
- sesuai hak penghuni,
- dan sesuai nilai makanan,
maka semuanya aman.
Jika pembayarannya bermasalah
Misalnya:
- pembayaran kurang,
- atau ada campuran harta yang tidak benar.
Maka cacat itu masuk ke:
- sisi pembayaran harga makanan.
Namun penulis mengingatkan:
- hal ini mirip pembahasan sebelumnya,
yaitu: - membeli secara fi dzimmah,
- lalu membayar dari harta yang bermasalah.
Dalam keadaan seperti ini:
- barang yang dibeli tidak otomatis menjadi haram.
Jika hanya kemungkinan
Kalau tidak ada kepastian bahwa:
- pembayaran berasal dari harta haram,
dan hanya sekadar kemungkinan,
maka:
- syubhatnya semakin lemah.
Karena syariat tidak membangun hukum
atas dugaan yang jauh.
Kesimpulan
“Makanan
ini tidak haram, tetapi syubhat.”
Artinya:
- tidak ada dalil kuat untuk mengharamkan,
- tetapi juga belum mencapai tingkat bersih sepenuhnya
dari keraguan.
Karena terlalu banyak:
- sisi yang samar,
- campuran,
- dan kemungkinan-kemungkinan.
Mengapa “jauh dari wara’”?
Wara’ berarti:
- meninggalkan sesuatu yang samar demi menjaga agama.
Penulis menjelaskan:
meskipun tiap kemungkinan haram itu kecil,
tetapi:
- jika kemungkinan kecil itu banyak dan bertumpuk,
- rasa kehati-hatian menjadi lebih kuat.
Perumpamaan sanad hadis
Penulis memberi contoh yang sangat
indah:
Sanad
pendek
Jika sebuah berita diriwayatkan:
- langsung dari orang terpercaya,
maka kemungkinan salah kecil.
Sanad
panjang
Jika berita melewati:
- banyak perantara,
maka kemungkinan: - lupa,
- salah,
- atau dusta,
lebih besar.
Demikian pula dalam masalah makanan
ini:
- tiap bagian sendiri mungkin ringan,
- tetapi ketika seluruh syubhat berkumpul,
- rasa keraguan menjadi lebih kuat.
Contoh
Contoh
1 — Tidak haram tetapi syubhat
Dana makanan pesantren:
- bercampur,
- pengurus kadang tidak jelas dalam pengelolaan,
- pembayaran utang juga tidak terlalu transparan.
Tidak ada bukti pasti haram.
Maka:
- makanan tidak dihukumi haram,
- tetapi orang wara’ mungkin memilih menjauhinya.
Contoh
2 — Banyak kemungkinan kecil
Seseorang menerima hadiah:
- mungkin dari uang halal,
- mungkin dari uang syubhat,
- mungkin ada unsur tidak benar dalam prosesnya.
Satu kemungkinan saja mungkin lemah,
tetapi jika semuanya berkumpul,
maka hati menjadi lebih berhati-hati.
Pelajaran Penting dari Teks Ini
Penulis ingin mengajarkan:
Cara
berfatwa yang benar
Yaitu:
- tidak tergesa-gesa mengharamkan,
- tidak pula terlalu mempermudah,
- tetapi mengurai masalah satu per satu,
- lalu mengembalikannya kepada kaidah dasar fikih.
Karena banyak kasus kehidupan:
- rumit,
- bercampur,
- dan tidak hitam-putih.
Kesimpulan
- Jika pembayaran utang makanan dilakukan dengan benar,
maka tidak ada masalah.
- Jika ada campuran atau kemungkinan harta haram, maka
muncul syubhat.
- Selama tidak ada kepastian penggunaan harta haram,
makanan tidak dihukumi haram.
- Namun karena banyaknya sisi yang samar, makanan itu
dianggap jauh dari sifat wara’.
- Penulis mencontohkan hal ini seperti sanad hadis yang
panjang: semakin banyak perantara, semakin besar kemungkinan kesalahan.
- Teks ini juga mengajarkan metode para ulama dalam menganalisis
kasus fikih yang rumit dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip
dasar.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Ukuran Balasandalam Hibah dan Pengaruh Kerelaan Pemberi
Menelusuri Asal Harta: BatasWara’ dan Larangan Berlebihan dalam Curiga
Status Kepemilikan Harta
Warisan yang Dikembalikan Setelah Dirampas Penguasa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar