الأصل
الخامس أن الخادم يقدم الطعام إليهم فلا يمكن أن يجعل ضيافة وهدية بغير عوض فإنه
لا يرضى بذلك وإنما يقدم اعتمادا على عوضه من الوقف فهو معاوضة ولكن ليس ببيع ولا
إقراض لأنه لو انتهض لمطالبتهم بالثمن استبعد ذلك وقرينة الحال لا تدل عليه فأشبه
أصل ينزل عليه هذه الحالة الهبة بشرط الثواب أعني هدية لا لفظ فيها من شخص تقتضي
قرينة حاله أنه يطمع في ثواب وذلك صحيح والثواب لازم وههنا ما طمع الخادم في أن
يأخذ ثوابا فيما قدمه إلا حقهم من الوقف ليقضي به دينه من الخباز والقصاب والبقال
فهذا ليس فيه شبهة إذ لا يشترط لفظ في الهدية ولا في تقديم الطعام وإن كان مع
انتظار الثواب ولا مبالاة بقول من لا يصحح هدية في انتظار ثواب
Dasar
kelima:
Pelayan itu menyuguhkan makanan
kepada mereka. Tidak mungkin hal itu dianggap sebagai jamuan atau hadiah murni
tanpa imbalan, karena tentu pelayan tidak rela demikian. Ia menyuguhkannya
dengan bersandar kepada penggantinya dari harta wakaf. Maka hakikatnya ini
adalah bentuk mu‘āwadhah (transaksi dengan imbalan).
Namun hal itu bukan jual beli dan
bukan pula pinjaman. Sebab jika pelayan menuntut mereka membayar harga makanan
itu secara langsung, hal tersebut terasa jauh kemungkinan terjadinya, dan
keadaan yang ada tidak menunjukkan demikian.
Bentuk yang paling mirip untuk kasus
ini adalah hibah dengan syarat adanya balasan, yaitu hadiah tanpa ucapan akad
dari seseorang yang keadaan dirinya menunjukkan bahwa ia mengharapkan balasan.
Hal seperti ini sah, dan balasannya menjadi kewajiban.
Dalam kasus ini, pelayan tidak
mengharapkan balasan dari apa yang ia suguhkan selain hak mereka dari harta
wakaf, yang nantinya dipakai untuk melunasi utangnya kepada tukang roti, tukang
daging, dan penjual bahan makanan.
Maka dalam hal ini tidak ada
syubhat, karena hibah dan penyuguhan makanan tidak disyaratkan adanya ucapan
akad, meskipun disertai harapan balasan. Dan tidak perlu mempedulikan pendapat
orang yang tidak membenarkan hadiah dengan harapan balasan.”
Penjelasan
Pada bagian ini dijelaskan:
Mengapa
pelayan mau terus menyediakan makanan?
Tentu:
- ia bukan memberi secara cuma-cuma,
- bukan pula sekadar sedekah murni.
Ia menyediakan makanan karena
berharap:
- nanti mendapatkan penggantian dari dana wakaf.
Jadi hubungan ini mengandung unsur:
- ada pemberian,
- dan ada penggantian.
Namun penulis menjelaskan:
- ini bukan jual beli biasa,
- dan bukan utang-piutang biasa.
Karena para penghuni:
- tidak dianggap membeli makanan langsung dari pelayan,
- dan pelayan juga biasanya tidak menagih harga makanan
kepada mereka secara pribadi.
Bentuk yang paling mirip: “hibah
dengan harapan balasan”
Dalam fikih ada bentuk:
- seseorang memberi hadiah,
- tetapi secara kebiasaan ia berharap ada balasan.
Contoh:
- orang kaya memberi hadiah kepada pejabat karena
berharap dibantu,
- atau seseorang memberi hadiah kepada kerabat karena
berharap dibalas saat ia membutuhkan.
Selama tidak ada syarat haram, bentuk
seperti ini dianggap sah.
Maksudnya dalam kasus ini
Pelayan:
- memberi makanan kepada penghuni,
- sambil berharap hak mereka dari wakaf nanti dipakai
mengganti biaya yang telah ia keluarkan.
Jadi:
- ia tidak rugi,
- tetapi juga tidak sedang menjual langsung kepada mereka.
Karena itu penulis mengatakan:
- keadaan ini sah,
- dan tidak mengandung syubhat yang berarti.
Mengapa tidak perlu ucapan akad?
Karena:
- hadiah,
- jamuan,
- dan penyuguhan makanan,
dalam kebiasaan manusia memang
sering terjadi tanpa ucapan resmi.
Contoh:
- seseorang menghidangkan makanan kepada tamu,
- tamu langsung makan,
- tanpa ada akad lisan apa pun.
Hal seperti ini tetap sah menurut
syariat.
Contoh
Contoh
1 — Pengurus Pesantren
Pengurus pesantren membeli makanan
dari warung secara utang:
- lalu makanan disajikan kepada santri.
Ia yakin:
- nanti dana pesantren akan mengganti biaya itu.
Maka hubungan ini:
- bukan jual beli langsung dengan santri,
- tetapi mirip pemberian dengan harapan penggantian.
Contoh
2 — Menjamu Tamu
Seseorang menjamu tamunya dengan
makanan:
- tanpa ucapan,
- tanpa akad resmi.
Ini sah karena penyuguhan makanan
memang tidak memerlukan lafaz khusus.
Contoh
3 — Hadiah dengan Harapan Balasan
Seseorang memberi hadiah kepada
kerabat:
- sambil berharap suatu saat dibantu juga.
Hadiah seperti ini tetap sah selama
tidak ada unsur haram.
Hikmah Pembahasan
Teks ini menunjukkan bahwa:
- syariat memahami kebiasaan manusia,
- tidak semua hubungan harus dipaksa menjadi jual beli
formal,
- dan banyak muamalah berjalan berdasarkan adat, niat,
dan kebiasaan yang dipahami bersama.
Kesimpulan
- Pelayan menyuguhkan makanan bukan sebagai sedekah
murni, tetapi dengan harapan mendapat penggantian dari dana wakaf.
- Hubungan ini termasuk bentuk mu‘āwadhah (ada imbalan),
tetapi bukan jual beli atau utang biasa.
- Bentuk yang paling mirip adalah hibah dengan harapan
balasan.
- Hal seperti ini sah menurut fikih, meskipun tanpa
ucapan akad.
- Karena itu tidak ada keharaman maupun syubhat yang
berarti dalam masalah ini.
Baca juga:
Status Kepemilikan Makanan: Milik Penghuni atau Milik Pelayan?
Pengaruh KeadaanPenjual terhadap Kehalalan Makanan
Ukuran Balasandalam Hibah dan Pengaruh Kerelaan Pemberi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar