مسألة:
إذا
ورث مع جماعة وكان السلطان قد غصب ضيعة لمورثهم فرد عليه قطعة معينة فهي لجميع
الورثة ولو رد من الضيعة نصفا وهو قدر حقه ساهمه الورثة فإن النصف الذي له لا
يتميز حتى يقال هو المردود والباقي هو المغصوب ولا يصير مميزا بنية السلطان وقصده
حصر الغصب في نصيب الآخرين
Masalah:
Apabila
seseorang mewarisi harta bersama beberapa ahli waris lainnya, lalu penguasa pernah
merampas sebidang tanah milik orang yang diwarisi itu, kemudian penguasa
mengembalikan satu bagian tertentu dari tanah tersebut, maka bagian yang
dikembalikan itu menjadi milik seluruh ahli waris secara bersama.
Dan apabila yang dikembalikan hanya
setengah dari tanah itu — padahal setengah tersebut seukuran dengan hak salah
satu ahli waris — maka ahli waris lainnya tetap berserikat dengannya dalam
bagian yang dikembalikan itu. Sebab, bagian yang menjadi haknya belum bisa
dibedakan secara pasti sehingga dapat dikatakan: “Inilah bagian yang
dikembalikan, sedangkan sisanya tetap yang dirampas.”
Hak tersebut juga tidak menjadi
jelas hanya karena niat atau maksud penguasa untuk membatasi perampasan pada bagian
ahli waris yang lain saja.
Penjelasan
Pembahasan ini berkaitan dengan harta
warisan yang masih bercampur dan belum dibagi secara resmi.
Jika suatu harta diwarisi oleh
beberapa orang, maka sebelum dilakukan pembagian, seluruh harta itu masih
menjadi milik bersama. Tidak ada satu ahli waris pun yang dapat menunjuk
bagian tertentu sambil berkata:
“Ini pasti milikku.”
Karena seluruh bagian masih
bercampur.
Maka ketika penguasa mengembalikan
sebagian tanah yang dulu dirampas, bagian yang kembali itu tidak otomatis
menjadi milik salah satu ahli waris saja, walaupun ukuran tanah yang
dikembalikan sama dengan jatah warisannya.
Mengapa?
Karena hak masing-masing ahli waris
belum terpisah secara nyata.
Contoh
Misalnya:
- Seorang ayah meninggalkan tanah seluas 1000 meter.
- Ahli warisnya ada 2 orang anak.
- Sebelum dibagi, penguasa merampas seluruh tanah itu.
- Kemudian penguasa mengembalikan 500 meter saja.
Walaupun 500 meter itu sama dengan
jatah salah satu anak, tanah yang dikembalikan tersebut tetap menjadi milik
bersama dua ahli waris.
Tidak boleh dikatakan:
“500 meter ini milik si A saja,
sedangkan milik si B masih dirampas.”
Sebab:
- sejak awal tanah belum dibagi,
- hak masing-masing belum ditentukan letaknya,
- dan niat penguasa tidak cukup untuk memisahkan hak
kepemilikan.
Inti Kaidah yang Dipahami
Harta warisan yang belum dibagi
tetap berstatus musya’ (kepemilikan bersama).
Karena itu:
- pengembalian sebagian harta berlaku untuk semua ahli
waris,
- bukan untuk salah satu saja,
- sampai ada pembagian yang jelas dan resmi.
Kesimpulan
- Harta warisan yang belum dibagi masih menjadi milik
bersama seluruh ahli waris.
- Jika sebagian harta rampasan dikembalikan, maka bagian
itu dimiliki bersama oleh seluruh ahli waris.
- Kesamaan ukuran dengan jatah salah satu ahli waris
tidak menjadikannya otomatis milik pribadi.
- Niat penguasa untuk mengkhususkan pengembalian kepada
satu ahli waris tidak dianggap selama bagian hak belum jelas dan terpisah.
- Kepemilikan baru menjadi khusus setelah ada pembagian
yang nyata dan jelas.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Analisis Hukum MakananSyubhat dalam Pengelolaan Wakaf: Penjelasan Tujuh Dasar Fikih Muamalah
Akumulasi Syubhat dalam Muamalahdan Kaitannya dengan Sikap Wara’
Hukum Taubat dari Harta Rampasan dan Kewajiban Mengganti Manfaatnya
مسألة:
إذا
ورث مع جماعة وكان السلطان قد غصب ضيعة لمورثهم فرد عليه قطعة معينة فهي لجميع
الورثة ولو رد من الضيعة نصفا وهو قدر حقه ساهمه الورثة فإن النصف الذي له لا
يتميز حتى يقال هو المردود والباقي هو المغصوب ولا يصير مميزا بنية السلطان وقصده
حصر الغصب في نصيب الآخرين
Masalah:
Apabila
seseorang mewarisi harta bersama beberapa ahli waris lainnya, lalu penguasa pernah
merampas sebidang tanah milik orang yang diwarisi itu, kemudian penguasa
mengembalikan satu bagian tertentu dari tanah tersebut, maka bagian yang
dikembalikan itu menjadi milik seluruh ahli waris secara bersama.
Dan apabila yang dikembalikan hanya
setengah dari tanah itu — padahal setengah tersebut seukuran dengan hak salah
satu ahli waris — maka ahli waris lainnya tetap berserikat dengannya dalam
bagian yang dikembalikan itu. Sebab, bagian yang menjadi haknya belum bisa
dibedakan secara pasti sehingga dapat dikatakan: “Inilah bagian yang
dikembalikan, sedangkan sisanya tetap yang dirampas.”
Hak tersebut juga tidak menjadi
jelas hanya karena niat atau maksud penguasa untuk membatasi perampasan pada bagian
ahli waris yang lain saja.
Penjelasan
Pembahasan ini berkaitan dengan harta
warisan yang masih bercampur dan belum dibagi secara resmi.
Jika suatu harta diwarisi oleh
beberapa orang, maka sebelum dilakukan pembagian, seluruh harta itu masih
menjadi milik bersama. Tidak ada satu ahli waris pun yang dapat menunjuk
bagian tertentu sambil berkata:
“Ini pasti milikku.”
Karena seluruh bagian masih
bercampur.
Maka ketika penguasa mengembalikan
sebagian tanah yang dulu dirampas, bagian yang kembali itu tidak otomatis
menjadi milik salah satu ahli waris saja, walaupun ukuran tanah yang
dikembalikan sama dengan jatah warisannya.
Mengapa?
Karena hak masing-masing ahli waris
belum terpisah secara nyata.
Contoh
Misalnya:
- Seorang ayah meninggalkan tanah seluas 1000 meter.
- Ahli warisnya ada 2 orang anak.
- Sebelum dibagi, penguasa merampas seluruh tanah itu.
- Kemudian penguasa mengembalikan 500 meter saja.
Walaupun 500 meter itu sama dengan
jatah salah satu anak, tanah yang dikembalikan tersebut tetap menjadi milik
bersama dua ahli waris.
Tidak boleh dikatakan:
“500 meter ini milik si A saja,
sedangkan milik si B masih dirampas.”
Sebab:
- sejak awal tanah belum dibagi,
- hak masing-masing belum ditentukan letaknya,
- dan niat penguasa tidak cukup untuk memisahkan hak
kepemilikan.
Inti Kaidah yang Dipahami
Harta warisan yang belum dibagi
tetap berstatus musya’ (kepemilikan bersama).
Karena itu:
- pengembalian sebagian harta berlaku untuk semua ahli
waris,
- bukan untuk salah satu saja,
- sampai ada pembagian yang jelas dan resmi.
Kesimpulan
- Harta warisan yang belum dibagi masih menjadi milik
bersama seluruh ahli waris.
- Jika sebagian harta rampasan dikembalikan, maka bagian
itu dimiliki bersama oleh seluruh ahli waris.
- Kesamaan ukuran dengan jatah salah satu ahli waris
tidak menjadikannya otomatis milik pribadi.
- Niat penguasa untuk mengkhususkan pengembalian kepada
satu ahli waris tidak dianggap selama bagian hak belum jelas dan terpisah.
- Kepemilikan baru menjadi khusus setelah ada pembagian
yang nyata dan jelas.
Wallahu A’lam...
Sumber:
Ihya’Ulumiddin
al-Ghazaly
Maktabah
Syamilah
Baca
juga:
Analisis Hukum MakananSyubhat dalam Pengelolaan Wakaf: Penjelasan Tujuh Dasar Fikih Muamalah
Akumulasi Syubhat dalam Muamalahdan Kaitannya dengan Sikap Wara’
Hukum Taubat dari Harta Rampasan dan Kewajiban Mengganti Manfaatnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar