Pendahuluan
Dalam Mukadimah Kedua kitab Tahafut
al-Falasifah, Imam Al-Ghazali memberikan salah satu penjelasan metodologis
yang paling penting dalam sejarah pemikiran Islam. Beliau tidak serta-merta
membantah seluruh pendapat para filsuf, tetapi terlebih dahulu mengelompokkan
bentuk-bentuk perbedaan menjadi tiga kategori.
Pembagian ini menunjukkan bahwa
Al-Ghazali membedakan antara persoalan istilah, persoalan ilmu pengetahuan yang
dapat dibuktikan secara rasional, dan persoalan akidah yang menjadi inti ajaran
Islam. Dengan metode ini, beliau mengajarkan bahwa tidak semua perbedaan harus
dijadikan medan perdebatan. Yang wajib dibela adalah pokok-pokok keimanan,
sedangkan persoalan ilmiah yang tidak bertentangan dengan wahyu tidak perlu
ditolak hanya karena berasal dari para filsuf.
Mukadimah ini juga menjadi bukti bahwa
Imam Al-Ghazali tidak memusuhi ilmu pengetahuan. Sebaliknya, beliau mengakui
validitas ilmu matematika, astronomi, dan geometri apabila didukung oleh
pembuktian yang kuat.
Sumber Rujukan
Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت
الفلاسفة)
Bagian: Muqaddimah Kedua (المقدمة
الثانية)
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)
Terjemahan Lengkap
Mukadimah Kedua
Ketahuilah bahwa perselisihan antara
para filsuf dan selain mereka terbagi menjadi tiga macam.
Pertama:
Perselisihan yang Hanya Berkaitan dengan Istilah
Jenis pertama adalah perselisihan
yang hanya kembali kepada penggunaan istilah semata.
Contohnya adalah penyebutan Allah,
Sang Pencipta alam semesta, dengan istilah "jauhar" (substansi).
Mereka menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jauhar ialah sesuatu yang
ada dengan sendirinya, tidak berada pada sesuatu yang lain, berdiri sendiri,
dan tidak memerlukan penopang.
Mereka tidak bermaksud menggunakan
istilah jauhar dalam arti benda yang menempati ruang, sebagaimana
dipahami oleh lawan-lawan mereka.
Kami tidak akan membahas pembatalan
pendapat ini, karena apabila makna "berdiri sendiri" telah
disepakati, maka perdebatan tinggal berkisar pada boleh atau tidaknya
menggunakan istilah jauhar.
Jika bahasa membolehkan
penggunaannya, maka persoalan boleh atau tidak menggunakannya dalam syariat
menjadi pembahasan fikih. Sebab, hukum penggunaan suatu nama bergantung pada
dalil-dalil syariat.
Kedua:
Perselisihan yang Tidak Bertentangan dengan Pokok Agama
Jenis kedua adalah persoalan yang
sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan tidak
memengaruhi keimanan kepada para nabi dan rasul.
Misalnya, pendapat mereka bahwa gerhana
bulan terjadi karena cahaya bulan tertutup oleh bumi yang berada di antara
bulan dan matahari; bumi berbentuk bulat dan langit mengelilinginya dari segala
arah.
Begitu pula gerhana matahari,
yaitu ketika bulan berada di antara matahari dan orang yang melihatnya,
sehingga cahaya matahari tertutup pada saat keduanya berada pada satu garis.
Persoalan seperti ini juga tidak
akan kami bantah karena tidak ada tujuan agama yang bergantung padanya.
Orang yang mengira bahwa membantah
teori-teori semacam ini merupakan bagian dari agama, sesungguhnya telah berbuat
salah terhadap agama dan justru melemahkannya.
Sebab, perkara-perkara tersebut
didukung oleh bukti-bukti geometri dan perhitungan astronomi yang sangat kuat
sehingga hampir tidak menyisakan keraguan.
Barang siapa memahami dalil-dalilnya,
mengetahui penyebab gerhana, waktu terjadinya, besarnya, dan lamanya hingga
berakhir, lalu dikatakan kepadanya bahwa semua itu bertentangan dengan syariat,
maka ia tidak akan meragukan ilmu tersebut. Sebaliknya, ia justru akan
meragukan pemahaman orang terhadap syariat.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh
orang yang membela agama dengan cara yang keliru lebih besar daripada kerusakan
yang ditimbulkan oleh orang yang menyerangnya dengan cara yang benar.
Sebagaimana dikatakan:
"Musuh yang cerdas lebih baik
daripada sahabat yang bodoh."
Jika ada yang bertanya, bukankah
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya matahari dan
bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak
mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Maka apabila kalian
melihatnya, bersegeralah mengingat Allah dan melaksanakan salat."
Bagaimana hadis ini diselaraskan
dengan penjelasan para ahli astronomi?
Kami menjawab:
Tidak ada pertentangan antara
keduanya.
Hadis tersebut hanya menafikan
keyakinan bahwa gerhana terjadi karena kematian atau kelahiran seseorang serta
memerintahkan salat ketika gerhana terjadi.
Syariat yang memerintahkan salat
pada waktu tergelincir matahari, terbenamnya matahari, dan terbit fajar, tentu
tidak mustahil juga memerintahkan salat ketika terjadi gerhana sebagai ibadah
yang dianjurkan.
Apabila dikatakan bahwa terdapat
tambahan riwayat:
"Akan tetapi Allah menampakkan
diri kepada sesuatu sehingga sesuatu itu tunduk kepada-Nya."
Maka kami menjawab:
Tambahan riwayat tersebut tidak
sahih sehingga tidak dapat dijadikan hujah.
Kalaupun dianggap sahih, maka
menakwilkannya jauh lebih mudah daripada menolak kenyataan yang telah
dibuktikan secara pasti.
Betapa banyak nash yang dipahami
secara kontekstual ketika terdapat dalil akal yang kuat.
Hal yang paling menggembirakan kaum
ateis adalah ketika ada pembela agama yang mengatakan bahwa fakta-fakta ilmiah
yang pasti bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, mereka lebih mudah
menyerang agama.
Sesungguhnya pembahasan mengenai
apakah alam ini baru atau qadim jauh lebih penting daripada memperdebatkan
apakah bumi berbentuk bulat, datar, segi enam, segi delapan, atau berapa jumlah
lapisan langit.
Persoalan-persoalan seperti itu
dibandingkan dengan pembahasan tentang ketuhanan hanyalah seperti memperdebatkan
jumlah lapisan bawang atau jumlah biji buah delima.
Yang terpenting adalah meyakini
bahwa semua itu merupakan ciptaan Allah Yang Mahaagung, apa pun bentuk dan
susunannya.
Ketiga:
Perselisihan yang Menyangkut Pokok-Pokok Agama
Jenis ketiga ialah perbedaan yang
berkaitan langsung dengan pokok-pokok agama.
Misalnya pembahasan tentang apakah
alam itu diciptakan atau telah ada sejak dahulu, sifat-sifat Allah, serta
kebangkitan jasad dan tubuh manusia pada hari kiamat.
Dalam persoalan-persoalan inilah para
filsuf melakukan pengingkaran.
Maka bidang inilah beserta yang
semisalnya yang harus dijelaskan kerusakan pendapat mereka, bukan
persoalan-persoalan yang telah disebutkan sebelumnya.
Artikel Pengembangan
1.
Al-Ghazali Membedakan Persoalan Bahasa, Sains, dan Akidah
Mukadimah ini menunjukkan ketelitian
metodologi Imam Al-Ghazali. Beliau tidak mencampuradukkan seluruh persoalan
menjadi satu. Ada perbedaan yang hanya menyangkut istilah, ada yang berkaitan
dengan ilmu empiris, dan ada pula yang menyentuh pokok-pokok keimanan.
Dengan pembagian ini, Al-Ghazali
mengajarkan bahwa setiap persoalan harus dinilai sesuai bidangnya.
2.
Ilmu Astronomi Tidak Bertentangan dengan Islam
Salah satu bagian yang paling sering
dikutip dari Tahafut al-Falasifah adalah pengakuan Al-Ghazali terhadap
ilmu astronomi.
Beliau menerima penjelasan ilmiah
mengenai gerhana matahari dan gerhana bulan karena didukung oleh pembuktian
matematis dan astronomis yang kuat. Menurut beliau, menerima penjelasan ilmiah
tersebut sama sekali tidak mengurangi keimanan kepada Allah.
Yang ditolak adalah keyakinan bahwa
fenomena alam terjadi tanpa kehendak dan penciptaan Allah.
3.
Membela Agama dengan Cara yang Salah Dapat Merugikan Agama
Pernyataan Al-Ghazali bahwa "kerusakan
yang ditimbulkan oleh pembela agama yang bodoh lebih besar daripada serangan
musuh" merupakan peringatan yang sangat mendalam.
Beliau mengingatkan bahwa jika umat
Islam menolak fakta-fakta yang telah terbukti secara ilmiah lalu
mengatasnamakan agama, maka masyarakat justru dapat mengira bahwa agama
bertentangan dengan akal dan ilmu pengetahuan.
Karena itu, pembelaan terhadap agama
harus dilakukan dengan ilmu, kebijaksanaan, dan argumentasi yang benar.
4.
Fokus Perdebatan Harus Tepat
Menurut Al-Ghazali, bentuk bumi,
jumlah lapisan langit, atau rincian struktur alam bukanlah inti persoalan
agama.
Yang menjadi inti akidah ialah bahwa
alam semesta adalah ciptaan Allah, Allah memiliki sifat-sifat kesempurnaan,
para nabi membawa wahyu yang benar, dan manusia akan dibangkitkan pada hari
kiamat.
Dengan demikian, beliau mengarahkan
perhatian umat agar tidak menghabiskan energi pada persoalan yang tidak
menyentuh fondasi keimanan.
5.
Teladan Berpikir Kritis dan Proporsional
Mukadimah ini menunjukkan bahwa
Al-Ghazali adalah seorang pemikir yang kritis sekaligus proporsional. Beliau
tidak menolak suatu pendapat hanya karena berasal dari filsuf, tetapi juga
tidak menerimanya tanpa penelitian.
Setiap teori diuji berdasarkan
bidangnya masing-masing: ilmu empiris dibuktikan dengan observasi dan
demonstrasi, sedangkan persoalan akidah ditimbang dengan dalil rasional yang
benar dan petunjuk wahyu.
Pendekatan seperti inilah yang
menjadikan karya Al-Ghazali tetap relevan dalam dialog antara agama dan ilmu
pengetahuan hingga saat ini.
Hikmah
- Tidak semua perbedaan dengan para filsuf berkaitan
dengan akidah.
- Persoalan istilah tidak boleh dibesar-besarkan hingga
memecah umat.
- Islam tidak menolak ilmu pengetahuan yang dibangun di
atas bukti yang sahih.
- Penjelasan ilmiah tentang fenomena alam tidak
bertentangan dengan keimanan kepada Allah sebagai Pencipta.
- Membela agama tanpa ilmu dapat lebih merugikan agama
daripada kritik dari pihak luar.
- Pokok akidah harus menjadi prioritas utama dalam
pembahasan keislaman.
- Seorang Muslim dituntut berpikir kritis, proporsional,
dan adil dalam menilai suatu pendapat.
Penutup
Mukadimah Kedua dalam Tahafut al-Falasifah merupakan salah satu
bukti paling kuat bahwa Imam Al-Ghazali membedakan secara tegas antara
persoalan bahasa, ilmu pengetahuan, dan akidah. Beliau menerima fakta-fakta ilmiah
yang didukung oleh pembuktian yang pasti, sekaligus mengkritik pandangan para
filsuf yang menyimpang dalam persoalan ketuhanan, penciptaan alam, dan
kebangkitan manusia. Melalui pembagian ini, Al-Ghazali mengajarkan bahwa
membela agama tidak berarti menolak ilmu, melainkan menempatkan setiap disiplin
ilmu pada tempatnya dan menjadikan wahyu sebagai pedoman dalam perkara-perkara
yang menyangkut pokok keimanan.
Teks Arab :
مقدمة ثانية
ليعلم أن الخلاف بينهم وبين غيرهم ثلاثة أقسام:
قسم الأول: يرجع النزاع فيه إلى لفظ مجرد كتسميتهم صانع
العالم تعالى عن قولهم - جوهراً، مع تفسيرهم الجوهر بأنه الموجود لا في موضوع أى
القائم بنفسه الذى لا يحتاج إلى مقوم يقومه، ولم يريدوا به الجوهر المتحيز، على ما
أراده خصومهم.
ولسنا نخوض في إيطال هذا، لأن معنى القيام بالنفس إذا
صار متفقاً عليه، رجع الكلام في التعبير باسم الجوهر عن هذا المعنى، إلى البحث عن
اللغة، وإن سوغت اللغة إطلاقه ، رجع جواز إطلاقه في الشرع، إلى المباحث الفقهية،
فإن تحريم إطلاق الأسامي وإباحتها يؤخذ مما يدل عليه ظواهر الشرع.
ولعلك تقول:
القسم الثاني: ما لا يصدم مذهبهم فيه أصلاً من أصول
الدين، وليس من ضرورة تصديق الأنبياء والرسل منازعتهم فيه، كقولهم إن كسوف القمر
عبارة عن انمحاء ضوء القمر بتوسط الأرض بينه وبين الشمس والأرض كرة والسماء محيطة
بها من الجوانب، وإن كسوف الشمس، وقوف جرم القمر بين الناظر وبين الشمس عند
اجتماعهما في العقيدتين على دقيقة واحدة.
وهذا الفن أيضاً لسنا نخوض في إيطاله إذ لا يتعلق به غرض
ومن ظن أن المناظرة في ابطال هذا من الدين فقد جنى على الدين، وضعف أمره، فإن هذه
الأمور تقوم عليها براهين هندسية حسابية لا يبقى معها ريبة. فمن تطلع عليها،
ويتحقق أدلتها، حتى يُخبر بسببها عن وقت الكسوفين وقدرهما ومدة بقائهما إلى
الانجلاء، إذا قيل له إن هذا على خلاف الشرع، لم يسترب فيه، وإنما يستريب في
الشرع، وضرر الشرع ممن ينصره لا بطريقه أكثر من ضرره ممن يطعن فيه بطريقة. وهو كما
قيل: عدو عاقل خير من صديق جاهل.
فان قيل : فقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( ان
الشمس والقمر لآيتان من آيات الله لا يخسفان لموت أحد ولا لحياته، فاذا رأيتم ذلك
فافزعوا إلى ذكر الله والصلاة)) ، فكيف يلائم هذا ما قالوه؟ قلنا: وليس في هذا ما
يناقض ما قالوه ، اذ ليس فيه الا نفى وقوع الكسوف لموت احد او لحياته والأمر
بالصلاة عنده. والشرع الذي يأمر بالصلاة عند الزوال والغروب والطلوع من أين يبعد
منه ان يأمر عند الكسوف بها استحباباً؟ فإن قيل: فقد روى انه قال في آخر الحديث:
(( ولكن الله اذا تجلى لشيء خضع له فيدل على ان الكسوف خضوع بسبب التجلى، قلنا:
هذه الزيادة لم يصح نقلها فيجب تكذيب ناقلها، وانما المروى ما ذكرناه كيف، ولو كان
صحيحاً، لكان تأويله أهون من مكابرة أمور قطعية. فكم من ظواهر أولت بالأدلة
العقلية التي لا تنتهي في الوضوح إلى هذا الحد.
وأعظم ما يفرح به الملحدة أن يصرح ناصر الشرع بأن هذا،
وأمثاله على خلاف الشرع، فيسهل عليه طريق إبطال الشرع، ان كان شرطع امثال ذلك.
وهذا لأن البحث في العالم عن كونه حادثاً أو قديماً، ثم إذا ثبت حدوثه فسواء كان
كرة، أو بسيطاً، أو مثمناً، أو مسدسا ، وسواء كانت السماوات، وما تحتها ثلاثة عشرة
طبقة، كما قالوه، أو أقل، أو أكثر، فنسبة النظر فيه الى البحث الألهي كنسبة النظر
الى طبقات البصل وعددها وعدد حب الرمان. فالمقصود كونه من فعل الله سبحانه وتعالى
فقط، كيف ما كانت.
الثالث: ما يتعلق النزاع فيه بأصل من أصول الدين، كالقول
في حدوث العالم، وصفات الصانع، وبيان حشر الأجساد والابدان، وقد أنكروا جميع ذلك.
فهذا الفن ونظائره هو الذي ينبغي أن يظهر فساد مذهبهم فيه دون ما عدام
Baca juga:
Metode Bantahan Imam Al-Ghazali dalam Tahafut al-Falasifah: Mengungkap
Kontradiksi Para Filsuf dengan Logika Mereka Sendiri
Pendahuluan
Dalam Mukadimah Kedua kitab Tahafut
al-Falasifah, Imam Al-Ghazali memberikan salah satu penjelasan metodologis
yang paling penting dalam sejarah pemikiran Islam. Beliau tidak serta-merta
membantah seluruh pendapat para filsuf, tetapi terlebih dahulu mengelompokkan
bentuk-bentuk perbedaan menjadi tiga kategori.
Pembagian ini menunjukkan bahwa
Al-Ghazali membedakan antara persoalan istilah, persoalan ilmu pengetahuan yang
dapat dibuktikan secara rasional, dan persoalan akidah yang menjadi inti ajaran
Islam. Dengan metode ini, beliau mengajarkan bahwa tidak semua perbedaan harus
dijadikan medan perdebatan. Yang wajib dibela adalah pokok-pokok keimanan,
sedangkan persoalan ilmiah yang tidak bertentangan dengan wahyu tidak perlu
ditolak hanya karena berasal dari para filsuf.
Mukadimah ini juga menjadi bukti bahwa
Imam Al-Ghazali tidak memusuhi ilmu pengetahuan. Sebaliknya, beliau mengakui
validitas ilmu matematika, astronomi, dan geometri apabila didukung oleh
pembuktian yang kuat.
Sumber Rujukan
Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت
الفلاسفة)
Bagian: Muqaddimah Kedua (المقدمة
الثانية)
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)
Terjemahan Lengkap
Mukadimah Kedua
Ketahuilah bahwa perselisihan antara
para filsuf dan selain mereka terbagi menjadi tiga macam.
Pertama:
Perselisihan yang Hanya Berkaitan dengan Istilah
Jenis pertama adalah perselisihan
yang hanya kembali kepada penggunaan istilah semata.
Contohnya adalah penyebutan Allah,
Sang Pencipta alam semesta, dengan istilah "jauhar" (substansi).
Mereka menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jauhar ialah sesuatu yang
ada dengan sendirinya, tidak berada pada sesuatu yang lain, berdiri sendiri,
dan tidak memerlukan penopang.
Mereka tidak bermaksud menggunakan
istilah jauhar dalam arti benda yang menempati ruang, sebagaimana
dipahami oleh lawan-lawan mereka.
Kami tidak akan membahas pembatalan
pendapat ini, karena apabila makna "berdiri sendiri" telah
disepakati, maka perdebatan tinggal berkisar pada boleh atau tidaknya
menggunakan istilah jauhar.
Jika bahasa membolehkan
penggunaannya, maka persoalan boleh atau tidak menggunakannya dalam syariat
menjadi pembahasan fikih. Sebab, hukum penggunaan suatu nama bergantung pada
dalil-dalil syariat.
Kedua:
Perselisihan yang Tidak Bertentangan dengan Pokok Agama
Jenis kedua adalah persoalan yang
sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan tidak
memengaruhi keimanan kepada para nabi dan rasul.
Misalnya, pendapat mereka bahwa gerhana
bulan terjadi karena cahaya bulan tertutup oleh bumi yang berada di antara
bulan dan matahari; bumi berbentuk bulat dan langit mengelilinginya dari segala
arah.
Begitu pula gerhana matahari,
yaitu ketika bulan berada di antara matahari dan orang yang melihatnya,
sehingga cahaya matahari tertutup pada saat keduanya berada pada satu garis.
Persoalan seperti ini juga tidak
akan kami bantah karena tidak ada tujuan agama yang bergantung padanya.
Orang yang mengira bahwa membantah
teori-teori semacam ini merupakan bagian dari agama, sesungguhnya telah berbuat
salah terhadap agama dan justru melemahkannya.
Sebab, perkara-perkara tersebut
didukung oleh bukti-bukti geometri dan perhitungan astronomi yang sangat kuat
sehingga hampir tidak menyisakan keraguan.
Barang siapa memahami dalil-dalilnya,
mengetahui penyebab gerhana, waktu terjadinya, besarnya, dan lamanya hingga
berakhir, lalu dikatakan kepadanya bahwa semua itu bertentangan dengan syariat,
maka ia tidak akan meragukan ilmu tersebut. Sebaliknya, ia justru akan
meragukan pemahaman orang terhadap syariat.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh
orang yang membela agama dengan cara yang keliru lebih besar daripada kerusakan
yang ditimbulkan oleh orang yang menyerangnya dengan cara yang benar.
Sebagaimana dikatakan:
"Musuh yang cerdas lebih baik
daripada sahabat yang bodoh."
Jika ada yang bertanya, bukankah
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya matahari dan
bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak
mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Maka apabila kalian
melihatnya, bersegeralah mengingat Allah dan melaksanakan salat."
Bagaimana hadis ini diselaraskan
dengan penjelasan para ahli astronomi?
Kami menjawab:
Tidak ada pertentangan antara
keduanya.
Hadis tersebut hanya menafikan
keyakinan bahwa gerhana terjadi karena kematian atau kelahiran seseorang serta
memerintahkan salat ketika gerhana terjadi.
Syariat yang memerintahkan salat
pada waktu tergelincir matahari, terbenamnya matahari, dan terbit fajar, tentu
tidak mustahil juga memerintahkan salat ketika terjadi gerhana sebagai ibadah
yang dianjurkan.
Apabila dikatakan bahwa terdapat
tambahan riwayat:
"Akan tetapi Allah menampakkan
diri kepada sesuatu sehingga sesuatu itu tunduk kepada-Nya."
Maka kami menjawab:
Tambahan riwayat tersebut tidak
sahih sehingga tidak dapat dijadikan hujah.
Kalaupun dianggap sahih, maka
menakwilkannya jauh lebih mudah daripada menolak kenyataan yang telah
dibuktikan secara pasti.
Betapa banyak nash yang dipahami
secara kontekstual ketika terdapat dalil akal yang kuat.
Hal yang paling menggembirakan kaum
ateis adalah ketika ada pembela agama yang mengatakan bahwa fakta-fakta ilmiah
yang pasti bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, mereka lebih mudah
menyerang agama.
Sesungguhnya pembahasan mengenai
apakah alam ini baru atau qadim jauh lebih penting daripada memperdebatkan
apakah bumi berbentuk bulat, datar, segi enam, segi delapan, atau berapa jumlah
lapisan langit.
Persoalan-persoalan seperti itu
dibandingkan dengan pembahasan tentang ketuhanan hanyalah seperti memperdebatkan
jumlah lapisan bawang atau jumlah biji buah delima.
Yang terpenting adalah meyakini
bahwa semua itu merupakan ciptaan Allah Yang Mahaagung, apa pun bentuk dan
susunannya.
Ketiga:
Perselisihan yang Menyangkut Pokok-Pokok Agama
Jenis ketiga ialah perbedaan yang
berkaitan langsung dengan pokok-pokok agama.
Misalnya pembahasan tentang apakah
alam itu diciptakan atau telah ada sejak dahulu, sifat-sifat Allah, serta
kebangkitan jasad dan tubuh manusia pada hari kiamat.
Dalam persoalan-persoalan inilah para
filsuf melakukan pengingkaran.
Maka bidang inilah beserta yang
semisalnya yang harus dijelaskan kerusakan pendapat mereka, bukan
persoalan-persoalan yang telah disebutkan sebelumnya.
Artikel Pengembangan
1.
Al-Ghazali Membedakan Persoalan Bahasa, Sains, dan Akidah
Mukadimah ini menunjukkan ketelitian
metodologi Imam Al-Ghazali. Beliau tidak mencampuradukkan seluruh persoalan
menjadi satu. Ada perbedaan yang hanya menyangkut istilah, ada yang berkaitan
dengan ilmu empiris, dan ada pula yang menyentuh pokok-pokok keimanan.
Dengan pembagian ini, Al-Ghazali
mengajarkan bahwa setiap persoalan harus dinilai sesuai bidangnya.
2.
Ilmu Astronomi Tidak Bertentangan dengan Islam
Salah satu bagian yang paling sering
dikutip dari Tahafut al-Falasifah adalah pengakuan Al-Ghazali terhadap
ilmu astronomi.
Beliau menerima penjelasan ilmiah
mengenai gerhana matahari dan gerhana bulan karena didukung oleh pembuktian
matematis dan astronomis yang kuat. Menurut beliau, menerima penjelasan ilmiah
tersebut sama sekali tidak mengurangi keimanan kepada Allah.
Yang ditolak adalah keyakinan bahwa
fenomena alam terjadi tanpa kehendak dan penciptaan Allah.
3.
Membela Agama dengan Cara yang Salah Dapat Merugikan Agama
Pernyataan Al-Ghazali bahwa "kerusakan
yang ditimbulkan oleh pembela agama yang bodoh lebih besar daripada serangan
musuh" merupakan peringatan yang sangat mendalam.
Beliau mengingatkan bahwa jika umat
Islam menolak fakta-fakta yang telah terbukti secara ilmiah lalu
mengatasnamakan agama, maka masyarakat justru dapat mengira bahwa agama
bertentangan dengan akal dan ilmu pengetahuan.
Karena itu, pembelaan terhadap agama
harus dilakukan dengan ilmu, kebijaksanaan, dan argumentasi yang benar.
4.
Fokus Perdebatan Harus Tepat
Menurut Al-Ghazali, bentuk bumi,
jumlah lapisan langit, atau rincian struktur alam bukanlah inti persoalan
agama.
Yang menjadi inti akidah ialah bahwa
alam semesta adalah ciptaan Allah, Allah memiliki sifat-sifat kesempurnaan,
para nabi membawa wahyu yang benar, dan manusia akan dibangkitkan pada hari
kiamat.
Dengan demikian, beliau mengarahkan
perhatian umat agar tidak menghabiskan energi pada persoalan yang tidak
menyentuh fondasi keimanan.
5.
Teladan Berpikir Kritis dan Proporsional
Mukadimah ini menunjukkan bahwa
Al-Ghazali adalah seorang pemikir yang kritis sekaligus proporsional. Beliau
tidak menolak suatu pendapat hanya karena berasal dari filsuf, tetapi juga
tidak menerimanya tanpa penelitian.
Setiap teori diuji berdasarkan
bidangnya masing-masing: ilmu empiris dibuktikan dengan observasi dan
demonstrasi, sedangkan persoalan akidah ditimbang dengan dalil rasional yang
benar dan petunjuk wahyu.
Pendekatan seperti inilah yang
menjadikan karya Al-Ghazali tetap relevan dalam dialog antara agama dan ilmu
pengetahuan hingga saat ini.
Hikmah
- Tidak semua perbedaan dengan para filsuf berkaitan
dengan akidah.
- Persoalan istilah tidak boleh dibesar-besarkan hingga
memecah umat.
- Islam tidak menolak ilmu pengetahuan yang dibangun di
atas bukti yang sahih.
- Penjelasan ilmiah tentang fenomena alam tidak
bertentangan dengan keimanan kepada Allah sebagai Pencipta.
- Membela agama tanpa ilmu dapat lebih merugikan agama
daripada kritik dari pihak luar.
- Pokok akidah harus menjadi prioritas utama dalam
pembahasan keislaman.
- Seorang Muslim dituntut berpikir kritis, proporsional,
dan adil dalam menilai suatu pendapat.
Penutup
Mukadimah Kedua dalam Tahafut al-Falasifah merupakan salah satu
bukti paling kuat bahwa Imam Al-Ghazali membedakan secara tegas antara
persoalan bahasa, ilmu pengetahuan, dan akidah. Beliau menerima fakta-fakta ilmiah
yang didukung oleh pembuktian yang pasti, sekaligus mengkritik pandangan para
filsuf yang menyimpang dalam persoalan ketuhanan, penciptaan alam, dan
kebangkitan manusia. Melalui pembagian ini, Al-Ghazali mengajarkan bahwa
membela agama tidak berarti menolak ilmu, melainkan menempatkan setiap disiplin
ilmu pada tempatnya dan menjadikan wahyu sebagai pedoman dalam perkara-perkara
yang menyangkut pokok keimanan.
Teks Arab :
مقدمة ثانية
ليعلم أن الخلاف بينهم وبين غيرهم ثلاثة أقسام:
قسم الأول: يرجع النزاع فيه إلى لفظ مجرد كتسميتهم صانع
العالم تعالى عن قولهم - جوهراً، مع تفسيرهم الجوهر بأنه الموجود لا في موضوع أى
القائم بنفسه الذى لا يحتاج إلى مقوم يقومه، ولم يريدوا به الجوهر المتحيز، على ما
أراده خصومهم.
ولسنا نخوض في إيطال هذا، لأن معنى القيام بالنفس إذا
صار متفقاً عليه، رجع الكلام في التعبير باسم الجوهر عن هذا المعنى، إلى البحث عن
اللغة، وإن سوغت اللغة إطلاقه ، رجع جواز إطلاقه في الشرع، إلى المباحث الفقهية،
فإن تحريم إطلاق الأسامي وإباحتها يؤخذ مما يدل عليه ظواهر الشرع.
ولعلك تقول:
القسم الثاني: ما لا يصدم مذهبهم فيه أصلاً من أصول
الدين، وليس من ضرورة تصديق الأنبياء والرسل منازعتهم فيه، كقولهم إن كسوف القمر
عبارة عن انمحاء ضوء القمر بتوسط الأرض بينه وبين الشمس والأرض كرة والسماء محيطة
بها من الجوانب، وإن كسوف الشمس، وقوف جرم القمر بين الناظر وبين الشمس عند
اجتماعهما في العقيدتين على دقيقة واحدة.
وهذا الفن أيضاً لسنا نخوض في إيطاله إذ لا يتعلق به غرض
ومن ظن أن المناظرة في ابطال هذا من الدين فقد جنى على الدين، وضعف أمره، فإن هذه
الأمور تقوم عليها براهين هندسية حسابية لا يبقى معها ريبة. فمن تطلع عليها،
ويتحقق أدلتها، حتى يُخبر بسببها عن وقت الكسوفين وقدرهما ومدة بقائهما إلى
الانجلاء، إذا قيل له إن هذا على خلاف الشرع، لم يسترب فيه، وإنما يستريب في
الشرع، وضرر الشرع ممن ينصره لا بطريقه أكثر من ضرره ممن يطعن فيه بطريقة. وهو كما
قيل: عدو عاقل خير من صديق جاهل.
فان قيل : فقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( ان
الشمس والقمر لآيتان من آيات الله لا يخسفان لموت أحد ولا لحياته، فاذا رأيتم ذلك
فافزعوا إلى ذكر الله والصلاة)) ، فكيف يلائم هذا ما قالوه؟ قلنا: وليس في هذا ما
يناقض ما قالوه ، اذ ليس فيه الا نفى وقوع الكسوف لموت احد او لحياته والأمر
بالصلاة عنده. والشرع الذي يأمر بالصلاة عند الزوال والغروب والطلوع من أين يبعد
منه ان يأمر عند الكسوف بها استحباباً؟ فإن قيل: فقد روى انه قال في آخر الحديث:
(( ولكن الله اذا تجلى لشيء خضع له فيدل على ان الكسوف خضوع بسبب التجلى، قلنا:
هذه الزيادة لم يصح نقلها فيجب تكذيب ناقلها، وانما المروى ما ذكرناه كيف، ولو كان
صحيحاً، لكان تأويله أهون من مكابرة أمور قطعية. فكم من ظواهر أولت بالأدلة
العقلية التي لا تنتهي في الوضوح إلى هذا الحد.
وأعظم ما يفرح به الملحدة أن يصرح ناصر الشرع بأن هذا،
وأمثاله على خلاف الشرع، فيسهل عليه طريق إبطال الشرع، ان كان شرطع امثال ذلك.
وهذا لأن البحث في العالم عن كونه حادثاً أو قديماً، ثم إذا ثبت حدوثه فسواء كان
كرة، أو بسيطاً، أو مثمناً، أو مسدسا ، وسواء كانت السماوات، وما تحتها ثلاثة عشرة
طبقة، كما قالوه، أو أقل، أو أكثر، فنسبة النظر فيه الى البحث الألهي كنسبة النظر
الى طبقات البصل وعددها وعدد حب الرمان. فالمقصود كونه من فعل الله سبحانه وتعالى
فقط، كيف ما كانت.
الثالث: ما يتعلق النزاع فيه بأصل من أصول الدين، كالقول
في حدوث العالم، وصفات الصانع، وبيان حشر الأجساد والابدان، وقد أنكروا جميع ذلك.
فهذا الفن ونظائره هو الذي ينبغي أن يظهر فساد مذهبهم فيه دون ما عدام
Baca juga:
Metode Bantahan Imam Al-Ghazali dalam Tahafut al-Falasifah: Mengungkap
Kontradiksi Para Filsuf dengan Logika Mereka Sendiri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar