الْمَبْحَثُ
الرَّابِعُ
Pembahasan
Keempat:
أَثَرُ
وُقُوعِ حَيَوَانٍ فِي الْبِئْرِ
Pengaruh
Jatuhnya Hewan ke Dalam Sumur
١٥ - الأَْصْل أَنَّ الْمَاءَ
الْكَثِيرَ لاَ يَنْجُسُ إِلاَّ بِتَغَيُّرِ أَحَدِ أَوْصَافِهِ كَمَا سَبَقَ.
وَاتَّفَقَ فُقَهَاءُ الْمَذَاهِبِ الأَْرْبَعَةِ عَلَى أَنَّ مَا لَيْسَ لَهُ
نَفْسٌ سَائِلَةٌ، إِذَا مَا وَقَعَ فِي مَاءِ الْبِئْرِ لاَ يُؤَثِّرُ فِي
طَهَارَتِهِ، كَالنَّحْل، لِحَدِيثِ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَال: قَال رَسُول
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُل طَعَامٍ وَشَرَابٍ وَقَعَتْ فِيهِ
دَابَّةٌ لَيْسَ لَهَا دَمٌ فَمَاتَتْ فَهُوَ حَلاَلٌ. (٢) وَمِمَّا قِيل فِي
تَوْجِيهِهِ أَنَّ الْمُنَجِّسَ لَهُ الدِّمَاءُ السَّائِلَةُ، فَمَا لاَ دَمَ
لَهُ سَائِلاً لاَ يَتَنَجَّسُ بِالْمَوْتِ مَا مَاتَ فِيهِ مِنَ الْمَائِعَاتِ.
(٣) وَكَذَا مَا كَانَ مَأْكُول اللَّحْمِ، إِذَا لَمْ يَكُنْ يُعْلَمُ أَنَّ
عَلَى بَدَنِهِ أَوْ مَخْرَجِهِ نَجَاسَةً، وَخَرَجَ حَيًّا، مَا دَامَ لَمْ
يَتَسَبَّبْ فِي تَغَيُّرِ أَحَدِ أَوْصَافِ الْمَاءِ، عَدَا مَا كَانَ نَجِسَ
الْعَيْنِ كَالْخِنْزِيرِ. (٤)
15 - Pada dasarnya, air yang banyak tidak menjadi najis
kecuali apabila salah satu sifatnya berubah, sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya.
Para fuqaha dari empat mazhab sepakat bahwa hewan yang tidak
memiliki darah yang mengalir, apabila jatuh ke dalam air sumur, tidak
memengaruhi kesuciannya, seperti lebah. Hal ini berdasarkan hadis Sa‘id bin
al-Musayyab, ia berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
“Setiap makanan dan minuman yang di dalamnya jatuh seekor hewan yang tidak
memiliki darah, kemudian hewan itu mati di dalamnya, maka makanan dan minuman
tersebut halal.” (2)
Di antara penjelasan yang dikemukakan untuk memahami hadis tersebut adalah
bahwa sesuatu yang menyebabkan najis ialah darah yang mengalir.
Oleh karena itu, hewan yang tidak memiliki darah mengalir tidak menyebabkan
sesuatu menjadi najis karena kematiannya, apabila ia mati di dalam benda cair.
(3)
Demikian pula hewan yang halal dimakan dagingnya, apabila
tidak diketahui bahwa pada tubuh atau tempat keluarnya kotorannya terdapat
najis, lalu hewan tersebut keluar dalam keadaan hidup, maka air tetap suci
selama hewan itu tidak menyebabkan perubahan pada salah satu sifat air. Hal ini
dikecualikan bagi hewan yang najis secara zatnya, seperti
babi. (4)
وَيَرَى الْحَنَابِلَةُ
وَبَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّ الْمُعْتَبَرَ السُّؤْرُ، فَإِنْ كَانَ لَمْ يَصِل
فَمُهُ إِلَى الْمَاءِ لاَ يُنْزَحُ مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ وَصَل وَكَانَ سُؤْرُهُ
طَاهِرًا فَإِنَّهُ طَاهِرٌ. يَقُول الْكَاسَانِيُّ: وَقَال الْبَعْضُ:
الْمُعْتَبَرُ السُّؤْرُ. وَيَقُول ابْنُ قُدَامَةَ: وَكُل حَيَوَانٍ حُكْمُ
جِلْدِهِ وَشَعْرِهِ وَعَرَقِهِ وَدَمْعِهِ وَلُعَابِهِ حُكْمُ سُؤْرِهِ فِي
الطَّهَارَةِ وَالنَّجَاسَةِ. (١) وَيُنْظَرُ حُكْمُ السُّؤْرِ فِي مُصْطَلَحِ
" سُؤْر ".
Menurut mazhab Hanbali dan sebagian ulama Hanafi,
yang menjadi pertimbangan adalah sisa air minum (su’r). Jika
mulut hewan tersebut tidak sampai menyentuh air, maka tidak perlu menguras air
sumur sedikit pun. Namun, jika mulutnya sampai menyentuh air dan sisa air minumnya
dihukumi suci, maka air tersebut juga dihukumi suci.
Al-Kasani berkata: “Sebagian ulama berpendapat bahwa yang menjadi
pertimbangan adalah sisa air minum (su’r).”
Ibnu Qudamah berkata: “Setiap hewan, hukum kulitnya, bulunya, keringatnya,
air matanya, dan air liurnya mengikuti hukum sisa air minumnya dalam hal
kesucian dan kenajisan.” (1)
Adapun hukum su’r (sisa air minum) dapat dilihat dalam
pembahasan istilah “Su’r”.
١٦ - وَيَخْتَلِفُ
الْفُقَهَاءُ فِيمَا وَرَاءَ ذَلِكَ، فَغَيْرُ الْحَنَفِيَّةِ مِنْ فُقَهَاءِ
الْمَذَاهِبِ الأَْرْبَعَةِ يَتَّجِهُونَ إِلَى عَدَمِ التَّوَسُّعِ فِي الْحُكْمِ
بِالتَّنَجُّسِ بِوُقُوعِ الْحَيَوَانِ ذِي النَّفْسِ السَّائِلَةِ (الدَّمِ
السَّائِل) عُمُومًا، وَإِنْ وُجِدَ بَعْضُ اخْتِلاَفٍ بَيْنَهُمْ.
16 - Para fuqaha berbeda pendapat mengenai persoalan
selain itu. Adapun para fuqaha dari tiga mazhab selain Hanafi dalam empat
mazhab, mereka cenderung tidak memperluas hukum kenajisan
akibat jatuhnya hewan yang memiliki nafs sā’ilah (darah yang mengalir)
ke dalam air secara umum, meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat di
antara mereka.
فَالْمَالِكِيَّةُ يَنُصُّونَ
عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الرَّاكِدَ، أَوِ الَّذِي لَهُ مَادَّةٌ، أَوْ كَانَ
الْمَاءُ جَارِيًا، إِذَا مَاتَ فِيهِ حَيَوَانٌ بَرِّيٌّ ذُو نَفْسٍ سَائِلَةٍ،
أَوْ حَيَوَانٌ بَحْرِيٌّ، لاَ يَنْجُسُ، وَإِنْ كَانَ يُنْدَبُ نَزْحُ قَدْرٍ
مُعَيَّنٍ، لاِحْتِمَال نُزُول فَضَلاَتٍ مِنَ الْمَيِّتِ، وَلأَِنَّهُ تَعَافُهُ
النَّفْسُ. (٢) وَإِذَا وَقَعَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ وَأُخْرِجَ حَيًّا، أَوْ وَقَعَ
بَعْدَ أَنْ مَاتَ بِالْخَارِجِ، فَإِنَّ الْمَاءَ لاَ يَنْجُسُ وَلاَ يُنْزَحُ
مِنْهُ شَيْءٌ؛ لأَِنَّ سُقُوطَ النَّجَاسَةِ بِالْمَاءِ لاَ يُطْلَبُ بِسَبَبِهِ
النَّزْحُ. وَإِنَّمَا يُوجِبُ الْخِلاَفَ فِيهِ إِذَا كَانَ يَسِيرًا. وَمَوْتُ
الدَّابَّةِ بِخِلاَفِ ذَلِكَ فِيهَا. وَلأَِنَّ سُقُوطَ الدَّابَّةِ بَعْدَ
مَوْتِهَا فِي الْمَاءِ هُوَ بِمَنْزِلَةِ سُقُوطِ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ مِنْ
بَوْلٍ وَغَائِطٍ، وَذَاتُهَا صَارَتْ نَجِسَةً بِالْمَوْتِ. فَلَوْ طُلِبَ
النَّزْحُ فِي سُقُوطِهَا مَيِّتَةً لَطُلِبَ فِي سَائِرِ النَّجَاسَاتِ، وَلاَ
قَائِل بِذَلِكَ فِي الْمَذْهَبِ.
Mazhab Maliki menegaskan bahwa air yang tergenang, air yang
memiliki sumber pasokan, ataupun air yang mengalir, apabila seekor hewan darat
yang memiliki nafs sā’ilah (darah yang mengalir) atau hewan laut mati
di dalamnya, maka air tersebut tidak menjadi najis. Meskipun
demikian, dianjurkan untuk menguras air dalam kadar tertentu, karena
dikhawatirkan ada kotoran yang keluar dari bangkai tersebut, dan karena jiwa
manusia pada umumnya merasa jijik terhadapnya. (2)
Apabila salah satu dari hewan tersebut jatuh ke dalam air lalu dikeluarkan
dalam keadaan hidup, atau hewan tersebut telah mati di luar air kemudian jatuh
ke dalam air, maka air tersebut tidak menjadi najis dan tidak perlu
dikuras sedikit pun. Sebab, jatuhnya najis ke dalam air tidak dengan
sendirinya mengharuskan pengurasan. Perbedaan pendapat mengenai hal ini hanya
muncul apabila air tersebut sedikit.
Adapun kematian hewan di dalam air, hukumnya berbeda. Sebab, jatuhnya hewan
ke dalam air setelah mati kedudukannya seperti jatuhnya najis lainnya, seperti
air kencing dan kotoran. Zat hewan tersebut menjadi najis karena kematiannya.
Seandainya pengurasan diwajibkan ketika hewan tersebut jatuh dalam keadaan
mati, tentu pengurasan juga harus diwajibkan ketika najis-najis lainnya jatuh
ke dalam air. Namun, tidak ada seorang pun yang berpendapat demikian dalam
mazhab Maliki.
وَقِيل: يُسْتَحَبُّ
النَّزْحُ بِحَسَبِ كِبَرِ الدَّابَّةِ وَصِغَرِهَا، وَكَثْرَةِ مَاءِ الْبِئْرِ
وَقِلَّتِهِ.
Dikatakan pula: Disunnahkan menguras air sumur sesuai dengan besar
atau kecilnya hewan serta banyak atau sedikitnya air sumur.
وَعَنِ ابْنِ الْمَاجِشُونَ
وَابْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ وَأَصْبَغَ: أَنَّ الآْبَارَ الصِّغَارَ مِثْل آبَارِ
الدُّورِ، تَفْسُدُ بِمَا وَقَعَ فِيهَا حَيًّا ثُمَّ مَاتَ فِيهَا، مِنْ شَاةٍ
أَوْ دَجَاجَةٍ، وَإِنْ لَمْ تَتَغَيَّرْ، وَلاَ تَفْسُدُ بِمَا وَقَعَ فِيهَا
مَيِّتًا حَتَّى تَتَغَيَّرَ. وَأَمَّا مَا وَقَعَ فِيهَا مَيِّتًا فَقِيل:
إِنَّهُ بِمَنْزِلَةِ مَا مَاتَ فِيهِ، وَقِيل: لاَ تَفْسُدُ حَتَّى تَتَغَيَّرَ.
وَقَالُوا: إِذَا تَغَيَّرَ الْمَاءُ طَعْمًا أَوْ لَوْنًا أَوْ رِيحًا
بِتَفَسُّخِ الْحَيَوَانِ فِيهِ تَنَجَّسَ. (١)
Dari Ibnu al-Mājishūn, Ibnu ‘Abd al-Ḥakam, dan Aṣbagh
diriwayatkan bahwa sumur-sumur kecil, seperti sumur yang terdapat di
rumah-rumah, menjadi rusak (najis) apabila seekor hewan yang semula jatuh ke
dalamnya dalam keadaan hidup kemudian mati di dalamnya, seperti kambing atau
ayam, meskipun airnya tidak mengalami perubahan.
Adapun apabila hewan tersebut jatuh ke dalam sumur dalam keadaan sudah mati,
maka airnya tidak menjadi rusak (najis) hingga terjadi perubahan pada
air.
Mengenai hewan yang jatuh ke dalam sumur dalam keadaan mati, ada yang
berpendapat bahwa hukumnya sama seperti hewan yang mati di dalam sumur. Ada
pula yang berpendapat bahwa air tidak menjadi rusak (najis) hingga mengalami
perubahan.
Mereka juga mengatakan: Apabila air berubah rasa, warna, atau baunya
karena hewan tersebut membusuk di dalamnya, maka air itu menjadi najis.
(1)
١٧ - وَقَال
الشَّافِعِيَّةُ: إِذَا كَانَ مَاءُ الْبِئْرِ كَثِيرًا طَاهِرًا، وَتَفَتَّتَتْ
فِيهِ نَجَاسَةٌ، كَفَأْرَةٍ تَمَعَّطَ شَعْرُهَا بِحَيْثُ لاَ يَخْلُو دَلْوٌ
مِنْ شَعْرَةٍ، فَهُوَ طَهُورٌ كَمَا كَانَ إِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ. وَعَلَى
الْقَوْل بِأَنَّ الشَّعْرَ نَجِسٌ يُنْزَحُ الْمَاءُ كُلُّهُ لِيَذْهَبَ
الشَّعْرُ، مَعَ مُلاَحَظَةِ أَنَّ الْيَسِيرَ عُرْفًا مِنَ الشَّعْرِ مَعْفُوٌّ
عَنْهُ مَا عَدَا شَعْرَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ.
17 - Ulama Syafi‘iyah mengatakan:
Apabila air sumur dalam jumlah banyak dan suci, kemudian najis hancur atau
terurai di dalamnya, seperti seekor tikus yang bulunya rontok hingga tidak ada
satu timba pun yang kosong dari sehelai bulu tikus tersebut, maka air itu tetap
suci dan menyucikan sebagaimana keadaan semula, selama tidak
mengalami perubahan.
Namun, berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa bulu tersebut najis, maka
seluruh air sumur harus dikuras agar bulu-bulu tersebut dapat dikeluarkan.
Perlu diperhatikan bahwa bulu dalam jumlah sedikit menurut kebiasaan
(‘urf) dimaafkan, kecuali bulu anjing dan babi.
وَيُفْهَمُ مِنْ هَذَا أَنَّ
مَاءَ الْبِئْرِ إِذَا كَانَ قَلِيلاً فَإِنَّهُ يَتَنَجَّسُ وَلَوْ لَمْ
يَتَغَيَّرْ، وَهُوَ مَا رَوَاهُ ابْنُ الْمَاجِشُونَ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ
الْمَالِكِيَّةِ فِي الآْبَارِ الصِّغَارِ إِذَا مَاتَ فِيهَا حَيَوَانٌ ذُو
نَفْسٍ سَائِلَةٍ. ()
Dapat dipahami dari penjelasan ini bahwa apabila air sumur sedikit,
maka air tersebut menjadi najis meskipun tidak mengalami perubahan.
Pendapat ini pula yang diriwayatkan dari Ibnu al-Mājishūn dan
ulama Malikiyah lainnya mengenai sumur-sumur kecil, apabila di
dalamnya mati hewan yang memiliki nafs sā’ilah (darah yang mengalir).
١٨ - وَيَقُول
الْحَنَابِلَةُ: إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ أَوِ الْهِرَّةُ فِي مَاءٍ يَسِيرٍ،
ثُمَّ خَرَجَتْ حَيَّةً، فَهُوَ طَاهِرٌ، لأَِنَّ الأَْصْل الطَّهَارَةُ.
وَإِصَابَةُ الْمَاءِ لِمَوْضِعِ النَّجَاسَةِ مَشْكُوكٌ فِيهِ. وَكُل حَيَوَانٍ
حُكْمُ جِلْدِهِ وَشَعْرِهِ وَعَرَقِهِ وَدَمْعِهِ وَلُعَابِهِ حُكْمُ سُؤْرِهِ
فِي الطَّهَارَةِ وَالنَّجَاسَةِ.
18 - Ulama Hanabilah mengatakan:
Apabila seekor tikus atau kucing jatuh ke dalam air yang sedikit, kemudian
keluar dalam keadaan hidup, maka air tersebut tetap suci,
karena hukum asalnya adalah kesucian. Adapun sampainya air pada tempat najis
masih merupakan sesuatu yang diragukan.
Setiap hewan, hukum kulit, bulu, keringat, air mata, dan air liurnya
mengikuti hukum sisa air minumnya (su’r) dalam hal kesucian
dan kenajisan.
وَيُفْهَمُ مِنْ قَيْدِ
" ثُمَّ خَرَجَتْ حَيَّةً " أَنَّهَا لَوْ مَاتَتْ فِيهِ يَتَنَجَّسُ
الْمَاءُ، كَمَا يُفْهَمُ مِنْ تَقْيِيدِ الْمَاءِ " بِالْيَسِيرِ "
أَنَّ الْمَاءَ الْكَثِيرَ لاَ يَنْجُسُ إِلاَّ إِذَا تَغَيَّرَ وَصْفُهُ. (١)
Dapat dipahami dari batasan “kemudian keluar dalam keadaan hidup”
bahwa apabila hewan tersebut mati di dalam air, maka air
menjadi najis.
Demikian pula, dari pembatasan “air yang sedikit” dapat
dipahami bahwa air yang banyak tidak menjadi najis kecuali apabila
salah satu sifatnya mengalami perubahan. (1)
١٩ - أَمَّا
الْحَنَفِيَّةُ فَقَدْ أَكْثَرُوا مِنَ التَّفْصِيلاَتِ، فَنَصُّوا عَلَى أَنَّ
الْفَأْرَةَ إِذَا وَقَعَتْ هَارِبَةً مِنْ الْقِطِّ يُنْزَحُ كُل الْمَاءِ؛
لأَِنَّهَا تَبُول. وَكَذَلِكَ إِذَا كَانَتْ مَجْرُوحَةً أَوْ مُتَنَجِّسَةً.
وَقَالُوا: إِنْ كَانَتِ الْبِئْرُ مَعِينًا، أَوِ الْمَاءُ عَشْرًا فِي عَشْرٍ،
لَكِنْ تَغَيَّرَ أَحَدُ أَوْصَافِهِ، وَلَمْ يُمْكِنْ نَزْحُهَا، نُزِحَ قَدْرُ
مَا كَانَ فِيهَا.
19 - Adapun ulama Hanafiyah, mereka
memberikan banyak perincian dalam masalah ini. Mereka menjelaskan bahwa apabila
seekor tikus jatuh ke dalam sumur ketika sedang melarikan diri dari
kucing, maka seluruh air sumur harus dikuras, karena tikus tersebut
kemungkinan buang air kecil.
Demikian pula, seluruh air harus dikuras apabila tikus tersebut dalam
keadaan terluka atau terkena najis.
Mereka juga mengatakan: Apabila sumur tersebut merupakan sumur yang
airnya mengalir (ma‘īn), atau airnya mencapai ukuran sepuluh
hasta × sepuluh hasta, tetapi salah satu sifat airnya telah berubah,
sementara hewan tersebut tidak mungkin dikeluarkan, maka dikuras air
sebanyak kadar air yang terdapat di dalam sumur tersebut.
٢٠ - وَإِذَا
كَانَتِ الْبِئْرُ غَيْرَ مَعِينٍ، وَلاَ عَشْرًا فِي عَشْرٍ، نُزِحَ مِنْهَا عِشْرُونَ
دَلْوًا بِطَرِيقِ الْوُجُوبِ، إِلَى ثَلاَثِينَ نَدْبًا، بِمَوْتِ فَأْرَةٍ أَوْ
عُصْفُورٍ أَوْ سَامٍّ أَبْرَصَ. وَلَوْ وَقَعَ أَكْثَرُ مِنْ فَأْرَةٍ إِلَى
الأَْرْبَعِ فَكَالْوَاحِدَةِ عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ، وَلَوْ خَمْسًا إِلَى
التِّسْعِ كَالدَّجَاجَةِ، وَعَشْرًا كَالشَّاةِ، وَلَوْ فَأْرَتَيْنِ كَهَيْئَةِ
الدَّجَاجَةِ يُنْزَحُ أَرْبَعُونَ عِنْدَ مُحَمَّدٍ. وَإِذَا مَاتَ فِيهَا
حَمَامَةٌ أَوْ دَجَاجَةٌ أَوْ سِنَّوْرٌ يُنْزَحُ أَرْبَعُونَ وُجُوبًا إِلَى
سِتِّينَ اسْتِحْبَابًا. وَفِي رِوَايَةٍ إِلَى خَمْسِينَ.
20 - Apabila sumur tersebut bukan sumur yang
airnya mengalir (ma‘īn) dan tidak mencapai ukuran sepuluh
hasta × sepuluh hasta, maka apabila seekor tikus, burung, atau sām
abraṣ (cicak/tokek) mati di dalamnya, wajib dikuras sebanyak dua
puluh timba, dan dianjurkan hingga tiga puluh timba.
Apabila yang jatuh dan mati adalah lebih dari satu tikus, hingga
empat ekor, maka menurut Abu Yusuf, hukumnya seperti
satu ekor tikus. Jika jumlahnya lima hingga sembilan ekor,
hukumnya seperti seekor ayam. Sedangkan sepuluh ekor tikus
hukumnya seperti seekor kambing.
Apabila dua ekor tikus mati di dalam sumur, maka menurut Muhammad
bin al-Hasan, airnya harus dikuras sebanyak empat puluh timba
karena kedudukannya seperti seekor ayam.
Apabila yang mati di dalam sumur adalah seekor burung merpati, ayam,
atau kucing, maka wajib dikuras sebanyak empat puluh timba,
dan dianjurkan hingga enam puluh timba. Dalam salah satu
riwayat, batas anjuran tersebut adalah lima puluh timba.
وَيُنْزَحُ كُلُّهُ
لِسِنَّوْرَيْنِ وَشَاةٍ، أَوِ انْتِفَاخِ الْحَيَوَانِ الدَّمَوِيِّ، أَوْ
تَفَسُّخِهِ وَلَوْ صَغِيرًا. وَبِانْغِمَاسِ كَلْبٍ حَتَّى لَوْ خَرَجَ حَيًّا.
وَكَذَا كُل مَا سُؤْرُهُ نَجِسٌ أَوْ مَشْكُوكٌ فِيهِ. وَقَالُوا فِي الشَّاةِ:
إِنْ خَرَجَتْ حَيَّةً فَإِنْ كَانَتْ هَارِبَةً مِنْ السَّبُعِ نُزِحَ كُلُّهُ
خِلاَفًا لِمُحَمَّدٍ. (٢)
Seluruh air sumur wajib dikuras apabila di dalamnya mati dua
ekor kucing atau seekor kambing, atau apabila hewan yang memiliki
darah mengalir mengembung, atau tubuhnya telah
membusuk, meskipun hewan tersebut berukuran kecil.
Demikian pula, seluruh air harus dikuras apabila seekor anjing masuk
ke dalam sumur, bahkan apabila anjing tersebut keluar dalam
keadaan hidup.
Hukum yang sama berlaku untuk setiap hewan yang sisa air minumnya
(su’r) dihukumi najis atau diragukan kesuciannya.
Mereka juga mengatakan mengenai kambing: apabila kambing
tersebut keluar dari sumur dalam keadaan hidup, tetapi sebelumnya melarikan
diri dari binatang buas, maka seluruh air sumur harus dikuras, berbeda
dengan pendapat Muhammad bin al-Hasan. (2)
وَرُوِيَ عَنْ أَبِي
حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ فِي الْبَقَرِ وَالإِْبِل أَنَّهُ يُنَجِّسُ الْمَاءَ؛
لأَِنَّهَا تَبُول بَيْنَ أَفْخَاذِهَا فَلاَ تَخْلُو مِنَ الْبَوْل. وَيَرَى
أَبُو حَنِيفَةَ نَزْحَ عِشْرِينَ دَلْوًا، لأَِنَّ بَوْل مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ
نَجِسٌ نَجَاسَةً خَفِيفَةً، وَقَدِ ازْدَادَ خِفَّةً بِسَبَبِ الْبِئْرِ
فَيَكْفِي نَزْحُ أَدْنَى مَا يُنْزَحُ. وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ: يُنْزَحُ مَاءُ
الْبِئْرِ كُلُّهُ، لاِسْتِوَاءِ النَّجَاسَةِ الْخَفِيفَةِ وَالْغَلِيظَةِ فِي
حُكْمِ تَنَجُّسِ الْمَاءِ. (١)
Diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf mengenai sapi
dan unta bahwa keduanya dapat menyebabkan air menjadi najis, karena hewan-hewan
tersebut buang air kecil di antara kedua pahanya, sehingga
tidak dapat dipastikan terbebas dari air kencing.
Menurut Abu Hanifah, air sumur cukup dikuras sebanyak dua
puluh timba, karena air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya
dihukumi sebagai najis ringan (najāsah mukhaffafah). Najis
tersebut menjadi lebih ringan lagi karena berada di dalam sumur, sehingga cukup
dengan menguras jumlah minimal yang ditetapkan untuk pengurasan.
Sedangkan menurut Abu Yusuf, seluruh air sumur
harus dikuras, karena dalam hal menyebabkan air menjadi najis, najis
ringan dan najis berat memiliki hukum yang sama. (1)
Baca juga:
Hukum Menggali Sumur di Tanah Mati dan Hak Masyarakat atas Air SumurMenurut Fikih Islam
الْمَبْحَثُ
الرَّابِعُ
Pembahasan
Keempat:
أَثَرُ
وُقُوعِ حَيَوَانٍ فِي الْبِئْرِ
Pengaruh
Jatuhnya Hewan ke Dalam Sumur
١٥ - الأَْصْل أَنَّ الْمَاءَ
الْكَثِيرَ لاَ يَنْجُسُ إِلاَّ بِتَغَيُّرِ أَحَدِ أَوْصَافِهِ كَمَا سَبَقَ.
وَاتَّفَقَ فُقَهَاءُ الْمَذَاهِبِ الأَْرْبَعَةِ عَلَى أَنَّ مَا لَيْسَ لَهُ
نَفْسٌ سَائِلَةٌ، إِذَا مَا وَقَعَ فِي مَاءِ الْبِئْرِ لاَ يُؤَثِّرُ فِي
طَهَارَتِهِ، كَالنَّحْل، لِحَدِيثِ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَال: قَال رَسُول
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُل طَعَامٍ وَشَرَابٍ وَقَعَتْ فِيهِ
دَابَّةٌ لَيْسَ لَهَا دَمٌ فَمَاتَتْ فَهُوَ حَلاَلٌ. (٢) وَمِمَّا قِيل فِي
تَوْجِيهِهِ أَنَّ الْمُنَجِّسَ لَهُ الدِّمَاءُ السَّائِلَةُ، فَمَا لاَ دَمَ
لَهُ سَائِلاً لاَ يَتَنَجَّسُ بِالْمَوْتِ مَا مَاتَ فِيهِ مِنَ الْمَائِعَاتِ.
(٣) وَكَذَا مَا كَانَ مَأْكُول اللَّحْمِ، إِذَا لَمْ يَكُنْ يُعْلَمُ أَنَّ
عَلَى بَدَنِهِ أَوْ مَخْرَجِهِ نَجَاسَةً، وَخَرَجَ حَيًّا، مَا دَامَ لَمْ
يَتَسَبَّبْ فِي تَغَيُّرِ أَحَدِ أَوْصَافِ الْمَاءِ، عَدَا مَا كَانَ نَجِسَ
الْعَيْنِ كَالْخِنْزِيرِ. (٤)
15 - Pada dasarnya, air yang banyak tidak menjadi najis
kecuali apabila salah satu sifatnya berubah, sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya.
Para fuqaha dari empat mazhab sepakat bahwa hewan yang tidak
memiliki darah yang mengalir, apabila jatuh ke dalam air sumur, tidak
memengaruhi kesuciannya, seperti lebah. Hal ini berdasarkan hadis Sa‘id bin
al-Musayyab, ia berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
“Setiap makanan dan minuman yang di dalamnya jatuh seekor hewan yang tidak
memiliki darah, kemudian hewan itu mati di dalamnya, maka makanan dan minuman
tersebut halal.” (2)
Di antara penjelasan yang dikemukakan untuk memahami hadis tersebut adalah
bahwa sesuatu yang menyebabkan najis ialah darah yang mengalir.
Oleh karena itu, hewan yang tidak memiliki darah mengalir tidak menyebabkan
sesuatu menjadi najis karena kematiannya, apabila ia mati di dalam benda cair.
(3)
Demikian pula hewan yang halal dimakan dagingnya, apabila
tidak diketahui bahwa pada tubuh atau tempat keluarnya kotorannya terdapat
najis, lalu hewan tersebut keluar dalam keadaan hidup, maka air tetap suci
selama hewan itu tidak menyebabkan perubahan pada salah satu sifat air. Hal ini
dikecualikan bagi hewan yang najis secara zatnya, seperti
babi. (4)
وَيَرَى الْحَنَابِلَةُ
وَبَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّ الْمُعْتَبَرَ السُّؤْرُ، فَإِنْ كَانَ لَمْ يَصِل
فَمُهُ إِلَى الْمَاءِ لاَ يُنْزَحُ مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ وَصَل وَكَانَ سُؤْرُهُ
طَاهِرًا فَإِنَّهُ طَاهِرٌ. يَقُول الْكَاسَانِيُّ: وَقَال الْبَعْضُ:
الْمُعْتَبَرُ السُّؤْرُ. وَيَقُول ابْنُ قُدَامَةَ: وَكُل حَيَوَانٍ حُكْمُ
جِلْدِهِ وَشَعْرِهِ وَعَرَقِهِ وَدَمْعِهِ وَلُعَابِهِ حُكْمُ سُؤْرِهِ فِي
الطَّهَارَةِ وَالنَّجَاسَةِ. (١) وَيُنْظَرُ حُكْمُ السُّؤْرِ فِي مُصْطَلَحِ
" سُؤْر ".
Menurut mazhab Hanbali dan sebagian ulama Hanafi,
yang menjadi pertimbangan adalah sisa air minum (su’r). Jika
mulut hewan tersebut tidak sampai menyentuh air, maka tidak perlu menguras air
sumur sedikit pun. Namun, jika mulutnya sampai menyentuh air dan sisa air minumnya
dihukumi suci, maka air tersebut juga dihukumi suci.
Al-Kasani berkata: “Sebagian ulama berpendapat bahwa yang menjadi
pertimbangan adalah sisa air minum (su’r).”
Ibnu Qudamah berkata: “Setiap hewan, hukum kulitnya, bulunya, keringatnya,
air matanya, dan air liurnya mengikuti hukum sisa air minumnya dalam hal
kesucian dan kenajisan.” (1)
Adapun hukum su’r (sisa air minum) dapat dilihat dalam
pembahasan istilah “Su’r”.
١٦ - وَيَخْتَلِفُ
الْفُقَهَاءُ فِيمَا وَرَاءَ ذَلِكَ، فَغَيْرُ الْحَنَفِيَّةِ مِنْ فُقَهَاءِ
الْمَذَاهِبِ الأَْرْبَعَةِ يَتَّجِهُونَ إِلَى عَدَمِ التَّوَسُّعِ فِي الْحُكْمِ
بِالتَّنَجُّسِ بِوُقُوعِ الْحَيَوَانِ ذِي النَّفْسِ السَّائِلَةِ (الدَّمِ
السَّائِل) عُمُومًا، وَإِنْ وُجِدَ بَعْضُ اخْتِلاَفٍ بَيْنَهُمْ.
16 - Para fuqaha berbeda pendapat mengenai persoalan
selain itu. Adapun para fuqaha dari tiga mazhab selain Hanafi dalam empat
mazhab, mereka cenderung tidak memperluas hukum kenajisan
akibat jatuhnya hewan yang memiliki nafs sā’ilah (darah yang mengalir)
ke dalam air secara umum, meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat di
antara mereka.
فَالْمَالِكِيَّةُ يَنُصُّونَ
عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الرَّاكِدَ، أَوِ الَّذِي لَهُ مَادَّةٌ، أَوْ كَانَ
الْمَاءُ جَارِيًا، إِذَا مَاتَ فِيهِ حَيَوَانٌ بَرِّيٌّ ذُو نَفْسٍ سَائِلَةٍ،
أَوْ حَيَوَانٌ بَحْرِيٌّ، لاَ يَنْجُسُ، وَإِنْ كَانَ يُنْدَبُ نَزْحُ قَدْرٍ
مُعَيَّنٍ، لاِحْتِمَال نُزُول فَضَلاَتٍ مِنَ الْمَيِّتِ، وَلأَِنَّهُ تَعَافُهُ
النَّفْسُ. (٢) وَإِذَا وَقَعَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ وَأُخْرِجَ حَيًّا، أَوْ وَقَعَ
بَعْدَ أَنْ مَاتَ بِالْخَارِجِ، فَإِنَّ الْمَاءَ لاَ يَنْجُسُ وَلاَ يُنْزَحُ
مِنْهُ شَيْءٌ؛ لأَِنَّ سُقُوطَ النَّجَاسَةِ بِالْمَاءِ لاَ يُطْلَبُ بِسَبَبِهِ
النَّزْحُ. وَإِنَّمَا يُوجِبُ الْخِلاَفَ فِيهِ إِذَا كَانَ يَسِيرًا. وَمَوْتُ
الدَّابَّةِ بِخِلاَفِ ذَلِكَ فِيهَا. وَلأَِنَّ سُقُوطَ الدَّابَّةِ بَعْدَ
مَوْتِهَا فِي الْمَاءِ هُوَ بِمَنْزِلَةِ سُقُوطِ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ مِنْ
بَوْلٍ وَغَائِطٍ، وَذَاتُهَا صَارَتْ نَجِسَةً بِالْمَوْتِ. فَلَوْ طُلِبَ
النَّزْحُ فِي سُقُوطِهَا مَيِّتَةً لَطُلِبَ فِي سَائِرِ النَّجَاسَاتِ، وَلاَ
قَائِل بِذَلِكَ فِي الْمَذْهَبِ.
Mazhab Maliki menegaskan bahwa air yang tergenang, air yang
memiliki sumber pasokan, ataupun air yang mengalir, apabila seekor hewan darat
yang memiliki nafs sā’ilah (darah yang mengalir) atau hewan laut mati
di dalamnya, maka air tersebut tidak menjadi najis. Meskipun
demikian, dianjurkan untuk menguras air dalam kadar tertentu, karena
dikhawatirkan ada kotoran yang keluar dari bangkai tersebut, dan karena jiwa
manusia pada umumnya merasa jijik terhadapnya. (2)
Apabila salah satu dari hewan tersebut jatuh ke dalam air lalu dikeluarkan
dalam keadaan hidup, atau hewan tersebut telah mati di luar air kemudian jatuh
ke dalam air, maka air tersebut tidak menjadi najis dan tidak perlu
dikuras sedikit pun. Sebab, jatuhnya najis ke dalam air tidak dengan
sendirinya mengharuskan pengurasan. Perbedaan pendapat mengenai hal ini hanya
muncul apabila air tersebut sedikit.
Adapun kematian hewan di dalam air, hukumnya berbeda. Sebab, jatuhnya hewan
ke dalam air setelah mati kedudukannya seperti jatuhnya najis lainnya, seperti
air kencing dan kotoran. Zat hewan tersebut menjadi najis karena kematiannya.
Seandainya pengurasan diwajibkan ketika hewan tersebut jatuh dalam keadaan
mati, tentu pengurasan juga harus diwajibkan ketika najis-najis lainnya jatuh
ke dalam air. Namun, tidak ada seorang pun yang berpendapat demikian dalam
mazhab Maliki.
وَقِيل: يُسْتَحَبُّ
النَّزْحُ بِحَسَبِ كِبَرِ الدَّابَّةِ وَصِغَرِهَا، وَكَثْرَةِ مَاءِ الْبِئْرِ
وَقِلَّتِهِ.
Dikatakan pula: Disunnahkan menguras air sumur sesuai dengan besar
atau kecilnya hewan serta banyak atau sedikitnya air sumur.
وَعَنِ ابْنِ الْمَاجِشُونَ
وَابْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ وَأَصْبَغَ: أَنَّ الآْبَارَ الصِّغَارَ مِثْل آبَارِ
الدُّورِ، تَفْسُدُ بِمَا وَقَعَ فِيهَا حَيًّا ثُمَّ مَاتَ فِيهَا، مِنْ شَاةٍ
أَوْ دَجَاجَةٍ، وَإِنْ لَمْ تَتَغَيَّرْ، وَلاَ تَفْسُدُ بِمَا وَقَعَ فِيهَا
مَيِّتًا حَتَّى تَتَغَيَّرَ. وَأَمَّا مَا وَقَعَ فِيهَا مَيِّتًا فَقِيل:
إِنَّهُ بِمَنْزِلَةِ مَا مَاتَ فِيهِ، وَقِيل: لاَ تَفْسُدُ حَتَّى تَتَغَيَّرَ.
وَقَالُوا: إِذَا تَغَيَّرَ الْمَاءُ طَعْمًا أَوْ لَوْنًا أَوْ رِيحًا
بِتَفَسُّخِ الْحَيَوَانِ فِيهِ تَنَجَّسَ. (١)
Dari Ibnu al-Mājishūn, Ibnu ‘Abd al-Ḥakam, dan Aṣbagh
diriwayatkan bahwa sumur-sumur kecil, seperti sumur yang terdapat di
rumah-rumah, menjadi rusak (najis) apabila seekor hewan yang semula jatuh ke
dalamnya dalam keadaan hidup kemudian mati di dalamnya, seperti kambing atau
ayam, meskipun airnya tidak mengalami perubahan.
Adapun apabila hewan tersebut jatuh ke dalam sumur dalam keadaan sudah mati,
maka airnya tidak menjadi rusak (najis) hingga terjadi perubahan pada
air.
Mengenai hewan yang jatuh ke dalam sumur dalam keadaan mati, ada yang
berpendapat bahwa hukumnya sama seperti hewan yang mati di dalam sumur. Ada
pula yang berpendapat bahwa air tidak menjadi rusak (najis) hingga mengalami
perubahan.
Mereka juga mengatakan: Apabila air berubah rasa, warna, atau baunya
karena hewan tersebut membusuk di dalamnya, maka air itu menjadi najis.
(1)
١٧ - وَقَال
الشَّافِعِيَّةُ: إِذَا كَانَ مَاءُ الْبِئْرِ كَثِيرًا طَاهِرًا، وَتَفَتَّتَتْ
فِيهِ نَجَاسَةٌ، كَفَأْرَةٍ تَمَعَّطَ شَعْرُهَا بِحَيْثُ لاَ يَخْلُو دَلْوٌ
مِنْ شَعْرَةٍ، فَهُوَ طَهُورٌ كَمَا كَانَ إِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ. وَعَلَى
الْقَوْل بِأَنَّ الشَّعْرَ نَجِسٌ يُنْزَحُ الْمَاءُ كُلُّهُ لِيَذْهَبَ
الشَّعْرُ، مَعَ مُلاَحَظَةِ أَنَّ الْيَسِيرَ عُرْفًا مِنَ الشَّعْرِ مَعْفُوٌّ
عَنْهُ مَا عَدَا شَعْرَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ.
17 - Ulama Syafi‘iyah mengatakan:
Apabila air sumur dalam jumlah banyak dan suci, kemudian najis hancur atau
terurai di dalamnya, seperti seekor tikus yang bulunya rontok hingga tidak ada
satu timba pun yang kosong dari sehelai bulu tikus tersebut, maka air itu tetap
suci dan menyucikan sebagaimana keadaan semula, selama tidak
mengalami perubahan.
Namun, berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa bulu tersebut najis, maka
seluruh air sumur harus dikuras agar bulu-bulu tersebut dapat dikeluarkan.
Perlu diperhatikan bahwa bulu dalam jumlah sedikit menurut kebiasaan
(‘urf) dimaafkan, kecuali bulu anjing dan babi.
وَيُفْهَمُ مِنْ هَذَا أَنَّ
مَاءَ الْبِئْرِ إِذَا كَانَ قَلِيلاً فَإِنَّهُ يَتَنَجَّسُ وَلَوْ لَمْ
يَتَغَيَّرْ، وَهُوَ مَا رَوَاهُ ابْنُ الْمَاجِشُونَ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ
الْمَالِكِيَّةِ فِي الآْبَارِ الصِّغَارِ إِذَا مَاتَ فِيهَا حَيَوَانٌ ذُو
نَفْسٍ سَائِلَةٍ. ()
Dapat dipahami dari penjelasan ini bahwa apabila air sumur sedikit,
maka air tersebut menjadi najis meskipun tidak mengalami perubahan.
Pendapat ini pula yang diriwayatkan dari Ibnu al-Mājishūn dan
ulama Malikiyah lainnya mengenai sumur-sumur kecil, apabila di
dalamnya mati hewan yang memiliki nafs sā’ilah (darah yang mengalir).
١٨ - وَيَقُول
الْحَنَابِلَةُ: إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ أَوِ الْهِرَّةُ فِي مَاءٍ يَسِيرٍ،
ثُمَّ خَرَجَتْ حَيَّةً، فَهُوَ طَاهِرٌ، لأَِنَّ الأَْصْل الطَّهَارَةُ.
وَإِصَابَةُ الْمَاءِ لِمَوْضِعِ النَّجَاسَةِ مَشْكُوكٌ فِيهِ. وَكُل حَيَوَانٍ
حُكْمُ جِلْدِهِ وَشَعْرِهِ وَعَرَقِهِ وَدَمْعِهِ وَلُعَابِهِ حُكْمُ سُؤْرِهِ
فِي الطَّهَارَةِ وَالنَّجَاسَةِ.
18 - Ulama Hanabilah mengatakan:
Apabila seekor tikus atau kucing jatuh ke dalam air yang sedikit, kemudian
keluar dalam keadaan hidup, maka air tersebut tetap suci,
karena hukum asalnya adalah kesucian. Adapun sampainya air pada tempat najis
masih merupakan sesuatu yang diragukan.
Setiap hewan, hukum kulit, bulu, keringat, air mata, dan air liurnya
mengikuti hukum sisa air minumnya (su’r) dalam hal kesucian
dan kenajisan.
وَيُفْهَمُ مِنْ قَيْدِ
" ثُمَّ خَرَجَتْ حَيَّةً " أَنَّهَا لَوْ مَاتَتْ فِيهِ يَتَنَجَّسُ
الْمَاءُ، كَمَا يُفْهَمُ مِنْ تَقْيِيدِ الْمَاءِ " بِالْيَسِيرِ "
أَنَّ الْمَاءَ الْكَثِيرَ لاَ يَنْجُسُ إِلاَّ إِذَا تَغَيَّرَ وَصْفُهُ. (١)
Dapat dipahami dari batasan “kemudian keluar dalam keadaan hidup”
bahwa apabila hewan tersebut mati di dalam air, maka air
menjadi najis.
Demikian pula, dari pembatasan “air yang sedikit” dapat
dipahami bahwa air yang banyak tidak menjadi najis kecuali apabila
salah satu sifatnya mengalami perubahan. (1)
١٩ - أَمَّا
الْحَنَفِيَّةُ فَقَدْ أَكْثَرُوا مِنَ التَّفْصِيلاَتِ، فَنَصُّوا عَلَى أَنَّ
الْفَأْرَةَ إِذَا وَقَعَتْ هَارِبَةً مِنْ الْقِطِّ يُنْزَحُ كُل الْمَاءِ؛
لأَِنَّهَا تَبُول. وَكَذَلِكَ إِذَا كَانَتْ مَجْرُوحَةً أَوْ مُتَنَجِّسَةً.
وَقَالُوا: إِنْ كَانَتِ الْبِئْرُ مَعِينًا، أَوِ الْمَاءُ عَشْرًا فِي عَشْرٍ،
لَكِنْ تَغَيَّرَ أَحَدُ أَوْصَافِهِ، وَلَمْ يُمْكِنْ نَزْحُهَا، نُزِحَ قَدْرُ
مَا كَانَ فِيهَا.
19 - Adapun ulama Hanafiyah, mereka
memberikan banyak perincian dalam masalah ini. Mereka menjelaskan bahwa apabila
seekor tikus jatuh ke dalam sumur ketika sedang melarikan diri dari
kucing, maka seluruh air sumur harus dikuras, karena tikus tersebut
kemungkinan buang air kecil.
Demikian pula, seluruh air harus dikuras apabila tikus tersebut dalam
keadaan terluka atau terkena najis.
Mereka juga mengatakan: Apabila sumur tersebut merupakan sumur yang
airnya mengalir (ma‘īn), atau airnya mencapai ukuran sepuluh
hasta × sepuluh hasta, tetapi salah satu sifat airnya telah berubah,
sementara hewan tersebut tidak mungkin dikeluarkan, maka dikuras air
sebanyak kadar air yang terdapat di dalam sumur tersebut.
٢٠ - وَإِذَا
كَانَتِ الْبِئْرُ غَيْرَ مَعِينٍ، وَلاَ عَشْرًا فِي عَشْرٍ، نُزِحَ مِنْهَا عِشْرُونَ
دَلْوًا بِطَرِيقِ الْوُجُوبِ، إِلَى ثَلاَثِينَ نَدْبًا، بِمَوْتِ فَأْرَةٍ أَوْ
عُصْفُورٍ أَوْ سَامٍّ أَبْرَصَ. وَلَوْ وَقَعَ أَكْثَرُ مِنْ فَأْرَةٍ إِلَى
الأَْرْبَعِ فَكَالْوَاحِدَةِ عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ، وَلَوْ خَمْسًا إِلَى
التِّسْعِ كَالدَّجَاجَةِ، وَعَشْرًا كَالشَّاةِ، وَلَوْ فَأْرَتَيْنِ كَهَيْئَةِ
الدَّجَاجَةِ يُنْزَحُ أَرْبَعُونَ عِنْدَ مُحَمَّدٍ. وَإِذَا مَاتَ فِيهَا
حَمَامَةٌ أَوْ دَجَاجَةٌ أَوْ سِنَّوْرٌ يُنْزَحُ أَرْبَعُونَ وُجُوبًا إِلَى
سِتِّينَ اسْتِحْبَابًا. وَفِي رِوَايَةٍ إِلَى خَمْسِينَ.
20 - Apabila sumur tersebut bukan sumur yang
airnya mengalir (ma‘īn) dan tidak mencapai ukuran sepuluh
hasta × sepuluh hasta, maka apabila seekor tikus, burung, atau sām
abraṣ (cicak/tokek) mati di dalamnya, wajib dikuras sebanyak dua
puluh timba, dan dianjurkan hingga tiga puluh timba.
Apabila yang jatuh dan mati adalah lebih dari satu tikus, hingga
empat ekor, maka menurut Abu Yusuf, hukumnya seperti
satu ekor tikus. Jika jumlahnya lima hingga sembilan ekor,
hukumnya seperti seekor ayam. Sedangkan sepuluh ekor tikus
hukumnya seperti seekor kambing.
Apabila dua ekor tikus mati di dalam sumur, maka menurut Muhammad
bin al-Hasan, airnya harus dikuras sebanyak empat puluh timba
karena kedudukannya seperti seekor ayam.
Apabila yang mati di dalam sumur adalah seekor burung merpati, ayam,
atau kucing, maka wajib dikuras sebanyak empat puluh timba,
dan dianjurkan hingga enam puluh timba. Dalam salah satu
riwayat, batas anjuran tersebut adalah lima puluh timba.
وَيُنْزَحُ كُلُّهُ
لِسِنَّوْرَيْنِ وَشَاةٍ، أَوِ انْتِفَاخِ الْحَيَوَانِ الدَّمَوِيِّ، أَوْ
تَفَسُّخِهِ وَلَوْ صَغِيرًا. وَبِانْغِمَاسِ كَلْبٍ حَتَّى لَوْ خَرَجَ حَيًّا.
وَكَذَا كُل مَا سُؤْرُهُ نَجِسٌ أَوْ مَشْكُوكٌ فِيهِ. وَقَالُوا فِي الشَّاةِ:
إِنْ خَرَجَتْ حَيَّةً فَإِنْ كَانَتْ هَارِبَةً مِنْ السَّبُعِ نُزِحَ كُلُّهُ
خِلاَفًا لِمُحَمَّدٍ. (٢)
Seluruh air sumur wajib dikuras apabila di dalamnya mati dua
ekor kucing atau seekor kambing, atau apabila hewan yang memiliki
darah mengalir mengembung, atau tubuhnya telah
membusuk, meskipun hewan tersebut berukuran kecil.
Demikian pula, seluruh air harus dikuras apabila seekor anjing masuk
ke dalam sumur, bahkan apabila anjing tersebut keluar dalam
keadaan hidup.
Hukum yang sama berlaku untuk setiap hewan yang sisa air minumnya
(su’r) dihukumi najis atau diragukan kesuciannya.
Mereka juga mengatakan mengenai kambing: apabila kambing
tersebut keluar dari sumur dalam keadaan hidup, tetapi sebelumnya melarikan
diri dari binatang buas, maka seluruh air sumur harus dikuras, berbeda
dengan pendapat Muhammad bin al-Hasan. (2)
وَرُوِيَ عَنْ أَبِي
حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ فِي الْبَقَرِ وَالإِْبِل أَنَّهُ يُنَجِّسُ الْمَاءَ؛
لأَِنَّهَا تَبُول بَيْنَ أَفْخَاذِهَا فَلاَ تَخْلُو مِنَ الْبَوْل. وَيَرَى
أَبُو حَنِيفَةَ نَزْحَ عِشْرِينَ دَلْوًا، لأَِنَّ بَوْل مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ
نَجِسٌ نَجَاسَةً خَفِيفَةً، وَقَدِ ازْدَادَ خِفَّةً بِسَبَبِ الْبِئْرِ
فَيَكْفِي نَزْحُ أَدْنَى مَا يُنْزَحُ. وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ: يُنْزَحُ مَاءُ
الْبِئْرِ كُلُّهُ، لاِسْتِوَاءِ النَّجَاسَةِ الْخَفِيفَةِ وَالْغَلِيظَةِ فِي
حُكْمِ تَنَجُّسِ الْمَاءِ. (١)
Diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf mengenai sapi
dan unta bahwa keduanya dapat menyebabkan air menjadi najis, karena hewan-hewan
tersebut buang air kecil di antara kedua pahanya, sehingga
tidak dapat dipastikan terbebas dari air kencing.
Menurut Abu Hanifah, air sumur cukup dikuras sebanyak dua
puluh timba, karena air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya
dihukumi sebagai najis ringan (najāsah mukhaffafah). Najis
tersebut menjadi lebih ringan lagi karena berada di dalam sumur, sehingga cukup
dengan menguras jumlah minimal yang ditetapkan untuk pengurasan.
Sedangkan menurut Abu Yusuf, seluruh air sumur
harus dikuras, karena dalam hal menyebabkan air menjadi najis, najis
ringan dan najis berat memiliki hukum yang sama. (1)
Baca juga:
Hukum Menggali Sumur di Tanah Mati dan Hak Masyarakat atas Air SumurMenurut Fikih Islam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar