الْمَبْحَثُ
الْخَامِسُ
Pembahasan Kelima
تَطْهِيرُ
الآْبَارِ وَحُكْمُ تَغْوِيرِهَا
Menyucikan Sumur dan Hukum Menimbunnya
٢١ - ذَهَبَ
الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا
تَنَجَّسَ مَاءُ الْبِئْرِ فَإِنَّ التَّكْثِيرَ طَرِيقُ تَطْهِيرِهِ عِنْدَ
تَنَجُّسِهَا إِذَا زَال التَّغَيُّرُ. وَيَكُونُ التَّكْثِيرُ بِالتَّرْكِ حَتَّى
يَزِيدَ الْمَاءُ وَيَصِل حَدَّ الْكَثْرَةِ، أَوْ بِصَبِّ مَاءٍ طَاهِرٍ فِيهِ
حَتَّى يَصِل هَذَا الْحَدَّ.
21. Mazhab Mālikiyyah, Syāfi‘iyyah, dan Hanābilah
berpendapat bahwa apabila air sumur terkena najis, maka memperbanyak
volume air merupakan cara untuk menyucikannya ketika air tersebut
terkena najis, apabila perubahan sifatnya telah hilang.
Memperbanyak air tersebut dapat dilakukan dengan membiarkannya
hingga air bertambah dan mencapai batas air yang banyak, atau
dengan menuangkan air yang suci ke dalamnya hingga mencapai
batas tersebut.
وَأَضَافَ الْمَالِكِيَّةُ
طُرُقًا أُخْرَى، إِذْ يَقُولُونَ: إِذَا تَغَيَّرَ مَاءُ الْبِئْرِ بِتَفَسُّخِ
الْحَيَوَانِ طَعْمًا أَوْ لَوْنًا أَوْ رِيحًا يَطْهُرُ بِالنَّزْحِ أَوْ
بِزَوَال أَثَرِ النَّجَاسَةِ بِأَيِّ شَيْءٍ. بَل قَال بَعْضُهُمْ: إِذَا زَالَتِ
النَّجَاسَةُ مِنْ نَفْسِهَا طَهُرَ. (٢) وَقَالُوا فِي بِئْرِ الدَّارِ الْمُنْتِنَةِ:
طَهُورُ مَائِهَا بِنَزْحِ مَا يُذْهِبُ نَتْنَهُ. (٣)
Mazhab Mālikiyyah menambahkan beberapa cara lainnya. Mereka mengatakan: Apabila
air sumur berubah karena pembusukan hewan, baik dari segi rasa, warna,
maupun baunya, maka air tersebut menjadi suci dengan mengurasnya,
atau dengan hilangnya pengaruh najis dengan cara apa pun.
Bahkan, sebagian ulama mereka mengatakan: Apabila najis itu hilang
dengan sendirinya, maka air tersebut menjadi suci.
(2) Mereka juga mengatakan mengenai sumur rumah
yang airnya berbau busuk: kesucian airnya diperoleh dengan
menguras air sebanyak yang dapat menghilangkan bau busuk tersebut.(3)
٢٢ - وَيَقْصُرُ
الشَّافِعِيَّةُ التَّطْهِيرَ عَلَى التَّكْثِيرِ فَقَطْ إِذَا كَانَ الْمَاءُ
قَلِيلاً (دُونَ الْقُلَّتَيْنِ) إِمَّا بِالتَّرْكِ حَتَّى يَزِيدَ الْمَاءُ،
أَوْ بِصَبِّ مَاءٍ عَلَيْهِ لِيَكْثُرَ، وَلاَ يَعْتَبِرُونَ النَّزْحَ
لِيَنْبُعَ الْمَاءُ الطَّهُورُ بَعْدَهُ؛ لأَِنَّهُ وَإِنْ نُزِحَ فَقَعْرُ
الْبِئْرِ يَبْقَى نَجِسًا كَمَا تَتَنَجَّسُ جُدْرَانُ الْبِئْرِ بِالنَّزْحِ.
وَقَالُوا فِيمَا إِذَا وَقَعَ فِي الْبِئْرِ شَيْءٌ نَجِسٌ، كَفَأْرَةٍ تَمَعَّطَ
شَعْرُهَا، فَإِنَّ الْمَاءَ يُنْزَحُ لاَ لِتَطْهِيرِ الْمَاءِ، وَإِنَّمَا
بِقَصْدِ التَّخَلُّصِ مِنَ الشَّعْرِ. (١)
22. Mazhab Syāfi‘iyyah membatasi cara penyucian hanya
dengan memperbanyak volume air apabila air tersebut sedikit
(kurang dari dua qullah), baik dengan membiarkannya hingga air bertambah,
maupun dengan menuangkan air ke dalamnya agar volumenya menjadi banyak.
Mereka tidak menganggap menguras air hingga setelahnya keluar air
yang suci lagi menyucikan sebagai cara penyucian. Sebab, meskipun air
tersebut telah dikuras, dasar sumur tetap dianggap najis,
sebagaimana dinding-dinding sumur juga menjadi terkena najis karena proses
pengurasan.
Mereka mengatakan bahwa apabila sesuatu yang najis jatuh ke dalam
sumur, seperti seekor tikus yang bulunya telah rontok, maka air sumur
dikuras bukan dengan tujuan menyucikan air, melainkan dengan
tujuan menghilangkan bulu tikus tersebut. (1)
٢٣ - وَيُفَصِّل
الْحَنَابِلَةُ فِي التَّطْهِيرِ بِالتَّكْثِيرِ إِذَا كَانَ الْمَاءُ
الْمُتَنَجِّسُ قَلِيلاً، أَوْ كَثِيرًا لاَ يَشُقُّ نَزْحُهُ، وَيَخُصُّونَ
ذَلِكَ بِمَا إِذَا كَانَ تَنَجَّسَ الْمَاءُ بِغَيْرِ بَوْل الآْدَمِيِّ أَوْ
عَذِرَتِهِ. وَيَكُونُ التَّكْثِيرُ بِإِضَافَةِ مَاءٍ طَهُورٍ كَثِيرٍ، حَتَّى
يَعُودَ الْكُل طَهُورًا بِزَوَال التَّغَيُّرِ.
23. Mazhab Hanābilah memberikan perincian mengenai
penyucian dengan memperbanyak volume air apabila air yang
terkena najis itu sedikit, atau banyak tetapi tidak sulit untuk
mengurasnya. Mereka mengkhususkan ketentuan tersebut apabila air itu
terkena najis bukan karena air kencing manusia atau tinjanya.
Memperbanyak volume air dilakukan dengan menambahkan air yang suci
lagi menyucikan dalam jumlah banyak, hingga seluruh air kembali
menjadi suci lagi menyucikan, dengan hilangnya perubahan sifat
air tersebut.
أَمَّا إِذَا كَانَ تَنَجُّسُ
الْمَاءِ بِبَوْل الآْدَمِيِّ أَوْ عَذِرَتِهِ فَإِنَّهُ يَجِبُ نَزْحُ مَائِهَا،
فَإِنْ شَقَّ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِزَوَال تَغَيُّرِهِ، سَوَاءٌ بِنَزْحِ
مَا لاَ يَشُقُّ نَزْحُهُ، أَوْ بِإِضَافَةِ مَاءٍ إِلَيْهِ، أَوْ بِطُول
الْمُكْثِ (٢) . عَلَى أَنَّ النَّزْحَ إِذَا زَال بِهِ التَّغَيُّرُ وَكَانَ
الْبَاقِي مِنَ الْمَاءِ كَثِيرًا (قُلَّتَيْنِ فَأَكْثَرَ) يُعْتَبَرُ مُطَهِّرًا
عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ. (٣)
Adapun apabila air menjadi najis karena air kencing manusia atau
tinjanya, maka air sumur tersebut wajib dikuras. Jika
pengurasan itu sulit dilakukan, maka air menjadi suci dengan hilangnya
perubahan sifatnya, baik dengan menguras sebagian air yang tidak sulit
untuk dikuras, maupun dengan menambahkan air ke dalamnya, atau
dengan membiarkannya dalam waktu yang lama. (2)
Namun, apabila pengurasan tersebut menyebabkan hilangnya perubahan
sifat air, sementara air yang tersisa masih dalam jumlah banyak, yaitu
dua qullah atau lebih, maka pengurasan tersebut dianggap
sebagai cara penyucian menurut mazhab Syāfi‘iyyah. (3)
٢٤ - أَمَّا
الْحَنَفِيَّةُ فَيَقْصُرُونَ التَّطْهِيرَ عَلَى النَّزْحِ فَقَطْ، لِكُل مَاءِ
الْبِئْرِ، أَوْ عَدَدٍ مُحَدَّدٍ مِنَ الدِّلاَءِ عَلَى مَا سَبَقَ. وَإِذَا كَانَ
الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ اعْتَبَرُوا النَّزْحَ طَرِيقًا لِلتَّطْهِيرِ
فَإِنَّهُ غَيْرُ مُتَعَيِّنٍ عِنْدَهُمْ كَمَا أَنَّهُمْ لَمْ يُحَدِّدُوا
مِقْدَارًا مِنَ الدِّلاَءِ وَإِنَّمَا يَتْرُكُونَ ذَلِكَ لِتَقْدِيرِ
النَّازِحِ. (٤) وَمِنْ أَجْل هَذَا نَجِدُ الْحَنَفِيَّةَ هُمُ الَّذِينَ
فَصَّلُوا الْكَلاَمَ فِي النَّزْحِ، وَهُمُ الَّذِينَ تَكَلَّمُوا عَلَى آلَةِ
النَّزْحِ، وَمَا يَكُونُ عَلَيْهِ حَجْمُهَا.
24. Adapun mazhab Hanafiyyah, mereka
membatasi cara penyucian hanya dengan menguras air, baik dengan
menguras seluruh air sumur maupun dengan menguras sejumlah timba tertentu,
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Adapun Mālikiyyah dan Hanābilah menganggap pengurasan sebagai salah
satu cara penyucian, maka pengurasan tersebut tidak menjadi
satu-satunya cara yang harus dilakukan menurut mereka. Mereka juga
tidak menentukan jumlah timba tertentu, melainkan menyerahkan hal tersebut
kepada perkiraan orang yang melakukan pengurasan. (4)
Oleh karena itu, kita mendapati bahwa mazhab Hanafiyyah-lah yang memberikan
pembahasan secara terperinci mengenai pengurasan, dan mereka pula yang
membahas alat yang digunakan untuk menguras serta ukuran atau volume
alat tersebut.
٢٥ - فَإِذَا وَقَعَتْ فِي
الْبِئْرِ نَجَاسَةٌ نُزِحَتْ، وَكَانَ نَزْحُ مَا فِيهَا مِنَ الْمَاءِ طَهَارَةً
لَهَا. (٥) لأَِنَّ الأَْصْل فِي الْبِئْرِ
أَنَّهُ وُجِدَ فِيهَا
قِيَاسَانِ:
25. Apabila najis jatuh ke dalam sumur, maka air sumur
tersebut dikuras, dan menguras air yang ada di dalamnya
merupakan cara menyucikan sumur tersebut. (5)
Sebab, kaidah asal mengenai sumur adalah bahwa terdapat dua qiyas
yang berlaku padanya:
أَحَدُهُمَا: أَنَّهَا لاَ
تَطْهُرُ أَصْلاً، لِعَدَمِ الإِْمْكَانِ، لاِخْتِلاَطِ النَّجَاسَةِ
بِالأَْوْحَال وَالْجُدْرَانِ.
Salah satunya: bahwa sumur tersebut pada dasarnya tidak dapat
disucikan sama sekali, karena tidak memungkinkan untuk menyucikannya,
disebabkan najis telah bercampur dengan lumpur dan dinding-dinding
sumur.
الثَّانِي: لاَ تَنْجَسُ،
إِذْ يَسْقُطُ حُكْمُ النَّجَاسَةِ، لِتَعَذُّرِ الاِحْتِرَازِ أَوِ التَّطْهِيرِ.
وَقَدْ تَرَكُوا الْقِيَاسَيْنِ الظَّاهِرَيْنِ بِالْخَبَرِ وَالأَْثَرِ، وَضَرْبٍ
مِنَ الْفِقْهِ الْخَفِيِّ وَقَالُوا: إِنَّ مَسَائِل الآْبَارِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى
اتِّبَاعِ الآْثَارِ. أَمَّا الْخَبَرُ فَمَا رُوِيَ مِنْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال فِي الْفَأْرَةِ تَمُوتُ فِي الْبِئْرِ: يُنْزَحُ
مِنْهَا عِشْرُونَ وَفِي رِوَايَةٍ: يُنْزَحُ مِنْهَا ثَلاَثُونَ دَلْوًا (١) .
Kedua: Sumur tersebut tidak menjadi najis,
karena hukum kenajisan gugur disebabkan tidak mungkin untuk menghindari najis
atau menyucikannya.
Mereka meninggalkan kedua qiyas yang tampak tersebut berdasarkan khabar,
atsar, dan suatu bentuk fikih yang tersembunyi, dan mereka mengatakan:
“Masalah-masalah sumur dibangun berdasarkan mengikuti atsar.”
Adapun khabar, yaitu riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda mengenai tikus yang mati di dalam sumur:
“Dikeluarkan dari sumur itu dua puluh timba.” Dalam satu riwayat
disebutkan: “Dikeluarkan darinya tiga puluh timba.” (1)
وَأَمَّا الأَْثَرُ فَمَا
رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَال: يُنْزَحُ عِشْرُونَ (٢) . وَفِي رِوَايَةٍ:
ثَلاَثُونَ، وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قَال فِي دَجَاجَةٍ
مَاتَتْ فِي الْبِئْرِ: يُنْزَحُ مِنْهَا أَرْبَعُونَ دَلْوًا (١) . وَعَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ وَابْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّهُمَا أَمَرَا بِنَزْحِ مَاءِ زَمْزَمَ حِينَ
مَاتَ فِيهَا زِنْجِيٌّ. (٢) وَكَانَ بِمَحْضَرٍ مِنَ الصَّحَابَةِ، وَلَمْ
يُنْكِرْ عَلَيْهِمَا أَحَدٌ.
Adapun atsar, yaitu riwayat dari ‘Alī
bahwa beliau berkata: “Dikeluarkan dua puluh timba.” (2) Dalam
suatu riwayat disebutkan: “Tiga puluh timba.”
Diriwayatkan dari Abū Sa‘īd al-Khudrī bahwa beliau berkata
mengenai seekor ayam yang mati di dalam sumur: “Dikeluarkan
empat puluh timba dari sumur tersebut.” (1)
Diriwayatkan pula dari Ibnu ‘Abbās dan Ibnu az-Zubair bahwa
keduanya memerintahkan agar air Zamzam dikuras ketika seorang lelaki
berkulit hitam meninggal di dalamnya. (2) Hal itu terjadi di
hadapan para sahabat, dan tidak seorang pun dari mereka mengingkari
keduanya.
وَأَمَّا الْفِقْهُ
الْخَفِيُّ فَهُوَ أَنَّ فِي هَذِهِ الأَْشْيَاءِ دَمًا سَائِلاً وَقَدْ تَشَرَّبَ
فِي أَجْزَائِهَا عِنْدَ الْمَوْتِ فَنَجَّسَهَا. وَقَدْ جَاوَرَتْ هَذِهِ
الأَْشْيَاءُ الْمَاءَ، وَهُوَ يَنْجُسُ أَوْ يَفْسُدُ بِمُجَاوَرَةِ النَّجَسِ،
حَتَّى قَال مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ: إِذَا وَقَعَ فِي الْبِئْرِ ذَنَبُ
فَأْرَةٍ، يُنْزَحُ جَمِيعُ الْمَاءِ؛ لأَِنَّ مَوْضِعَ الْقَطْعِ لاَ يَنْفَكُّ
عَنْ بِلَّةٍ، فَيُجَاوِرُ أَجْزَاءَ الْمَاءِ فَيُفْسِدُهَا. (٣)
Adapun fikih yang tersembunyi, yaitu bahwa pada benda-benda
tersebut terdapat darah yang mengalir, dan darah itu telah
meresap ke bagian-bagiannya ketika mati sehingga menjadikannya najis.
Benda-benda tersebut kemudian bersentuhan dengan air, sedangkan air menjadi
najis atau rusak karena bersentuhan dengan benda najis.
Bahkan, Muḥammad bin al-Ḥasan berkata: “Apabila
ekor seekor tikus jatuh ke dalam sumur, maka seluruh airnya harus dikuras,
karena bagian tempat ekor tersebut terputus tidak terlepas dari adanya
kelembapan, sehingga bersentuhan dengan bagian-bagian air dan merusaknya.” (3)
٢٦ - وَقَالُوا: لَوْ نُزِحَ
مَاءُ الْبِئْرِ، وَبَقِيَ الدَّلْوُ الأَْخِيرُ فَإِنْ لَمْ يَنْفَصِل عَنْ
وَجْهِ الْمَاءِ لاَ يُحْكَمُ بِطَهَارَةِ الْبِئْرِ، وَإِنْ انْفَصَل عَنْ وَجْهِ
الْمَاءِ، وَنُحِّيَ عَنْ رَأْسِ الْبِئْرِ، طَهُرَ. وَأَمَّا إِذَا انْفَصَل عَنْ
وَجْهِ الْمَاءِ، وَلَمْ يُنَحَّ عَنْ رَأْسِ الْبِئْرِ، وَالْمَاءُ يَتَقَاطَرُ
فِيهِ، لاَ يَطْهُرُ عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ. وَذَكَرَ الْحَاكِمُ أَنَّهُ قَوْل
أَبِي حَنِيفَةَ أَيْضًا. وَعِنْدَ مُحَمَّدٍ يَطْهُرُ.
26. Mereka berkata: Apabila air sumur telah
dikuras dan masih tersisa timba terakhir, maka jika timba tersebut
belum terpisah dari permukaan air, sumur tidak dihukumi suci. Namun, apabila
timba tersebut telah terpisah dari permukaan air dan telah disingkirkan dari
mulut sumur, maka sumur menjadi suci.
Adapun apabila timba tersebut telah terpisah dari permukaan air, tetapi
belum disingkirkan dari mulut sumur, sementara air masih menetes ke dalam
sumur, maka menurut Abū Yūsuf, sumur tersebut belum
menjadi suci. Al-Ḥākim menyebutkan bahwa pendapat tersebut juga
merupakan pendapat Abū Ḥanīfah.
Sedangkan menurut Muḥammad, sumur tersebut menjadi
suci.
وَجْهُ قَوْل مُحَمَّدٍ أَنَّ
النَّجِسَ انْفَصَل مِنَ الطَّاهِرِ، فَإِنَّ الدَّلْوَ الأَْخِيرَ تَعَيَّنَ
لِلنَّجَاسَةِ شَرْعًا، بِدَلِيل أَنَّهُ إِذَا نُحِّيَ عَنْ رَأْسِ الْبِئْرِ
يَبْقَى الْمَاءُ طَاهِرًا، وَمَا يَتَقَاطَرُ فِيهَا مِنَ الدَّلْوِ سَقَطَ
اعْتِبَارُ نَجَاسَتِهِ شَرْعًا دَفْعًا لِلْحَرَجِ.
Alasan pendapat Muḥammad adalah bahwa benda yang
najis telah terpisah dari benda yang suci. Sebab, secara syariat,
timba terakhir telah ditetapkan sebagai bagian yang terkena najis. Buktinya,
apabila timba tersebut telah disingkirkan dari mulut sumur, maka air yang
tersisa tetap dihukumi suci.
Adapun air yang menetes dari timba ke dalam sumur, maka status
kenajisannya tidak lagi diperhitungkan secara syariat, demi
menghilangkan kesulitan (ḥaraj).
وَوَجْهُ قَوْلِهِمَا أَنَّهُ
لاَ يُمْكِنُ الْحُكْمُ بِالطَّهَارَةِ إِلاَّ بَعْدَ انْفِصَال النَّجِسِ
عَنْهَا، وَهُوَ مَاءُ الدَّلْوِ الأَْخِيرِ، وَلاَ يَتَحَقَّقُ الاِنْفِصَال
إِلاَّ بَعْدَ تَنْحِيَةِ الدَّلْوِ عَنْ الْبِئْرِ؛ لأَِنَّ مَاءَهُ مُتَّصِلٌ
بِمَاءِ الْبِئْرِ. وَاعْتِبَارُ نَجَاسَةِ الْقَطَرَاتِ لاَ يَجُوزُ إِلاَّ
لِضَرُورَةٍ، وَالضَّرُورَةُ تَنْدَفِعُ بِأَنْ يُعْطَى لِهَذَا الدَّلْوِ حُكْمُ
الاِنْفِصَال بَعْدَ انْعِدَامِ التَّقَاطُرِ، بِالتَّنْحِيَةِ عَنْ رَأْسِ
الْبِئْرِ. (١)
Adapun alasan pendapat keduanya adalah bahwa tidak mungkin
menetapkan hukum kesucian kecuali setelah benda yang najis terpisah darinya,
yaitu air dari timba terakhir. Pemisahan tersebut tidak
terwujud kecuali setelah timba itu disingkirkan dari sumur, karena air yang ada
di dalamnya masih bersambung dengan air sumur.
Adapun memperhitungkan kenajisan tetesan air, maka hal itu tidak dibolehkan
kecuali karena keadaan darurat. Sedangkan keadaan darurat
tersebut dapat dihilangkan dengan memberikan hukum terpisah
kepada timba tersebut setelah tetesan air berhenti, yaitu dengan
menyingkirkannya dari mulut sumur. (1)
٢٧ - وَإِذَا وَجَبَ نَزْحُ
جَمِيعِ الْمَاءِ مِنْ الْبِئْرِ يَنْبَغِي أَنْ تُسَدَّ جَمِيعُ مَنَابِعِ
الْمَاءِ إِنْ أَمْكَنَ، ثُمَّ يُنْزَحَ مَا فِيهَا مِنَ الْمَاءِ النَّجِسِ.
وَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ سَدُّ مَنَابِعِهِ لِغَلَبَةِ الْمَاءِ، رُوِيَ عَنْ أَبِي
حَنِيفَةَ أَنَّهُ يُنْزَحُ مِائَةُ دَلْوٍ، وَعَنْ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ يُنْزَحُ
مِائَتَا دَلْوٍ، أَوْ ثَلاَثُمِائَةِ دَلْوٍ. وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ رِوَايَتَانِ،
فِي رِوَايَةٍ: يُحْفَرُ بِجَانِبِهَا حُفْرَةٌ مِقْدَارُ عَرْضِ الْمَاءِ
وَطُولِهِ وَعُمْقِهِ، ثُمَّ يُنْزَحُ مَاؤُهَا وَيُصَبُّ فِي الْحُفْرَةِ حَتَّى
تَمْتَلِئَ، فَإِذَا امْتَلأََتْ حُكِمَ بِطَهَارَةِ الْبِئْرِ. وَفِي رِوَايَةٍ:
يُرْسَل فِيهَا قَصَبَةٌ، وَيُجْعَل لِمَبْلَغِ الْمَاءِ عَلاَمَةٌ، ثُمَّ
يُنْزَحُ مِنْهَا عَشْرُ دِلاَءٍ مَثَلاً، ثُمَّ يُنْظَرُ كَمْ انْتَقَصَ،
فَيُنْزَحُ بِقَدْرِ ذَلِكَ، وَلَكِنَّ هَذَا لاَ يَسْتَقِيمُ إِلاَّ إِذَا كَانَ
دَوْرُ الْبِئْرِ مِنْ أَوَّل حَدِّ الْمَاءِ إِلَى مَقَرِّ الْبِئْرِ
مُتَسَاوِيًا، وَإِلاَّ لاَ يَلْزَمُ إِذَا نَقَصَ شِبْرٌ بِنَزْحِ عَشْرِ دِلاَءٍ
مِنْ أَعْلَى الْمَاءِ أَنْ يَنْقُصَ شِبْرٌ بِنَزْحِ مِثْلِهِ مِنْ أَسْفَلِهِ.
(١)
27. Apabila diwajibkan menguras seluruh air dari sumur,
maka sebaiknya semua sumber mata air yang mengalir ke dalam sumur
ditutup, jika memungkinkan. Kemudian air najis yang ada di dalamnya
dikuras.
Jika sumber-sumber air tersebut tidak mungkin ditutup karena derasnya aliran
air, diriwayatkan dari Abū Ḥanīfah bahwa dikuras seratus
timba. Dari Muḥammad diriwayatkan bahwa dikuras dua
ratus atau tiga ratus timba.
Adapun dari Abū Yūsuf terdapat dua riwayat. Dalam salah
satu riwayat: digali sebuah lubang di samping sumur dengan
ukuran lebar, panjang, dan kedalaman yang sama dengan ukuran air sumur.
Kemudian air sumur dikuras dan dituangkan ke dalam lubang tersebut hingga
lubang itu penuh. Apabila lubang tersebut telah penuh, maka sumur dihukumi suci.
Dalam riwayat lainnya: sebatang bambu dimasukkan ke dalam sumur,
lalu dibuat suatu tanda pada batas permukaan air. Kemudian dikuras, misalnya sepuluh
timba, lalu dilihat seberapa jauh permukaan air berkurang. Setelah
itu, air dikuras dengan ukuran yang sesuai dengan kadar pengurangan tersebut.
Namun, cara ini tidak dapat diterapkan dengan benar kecuali apabila bentuk
ruang sumur dari batas awal permukaan air hingga dasar sumur memiliki ukuran
yang sama. Jika tidak, maka tidak mesti apabila permukaan air
berkurang satu hasta karena dikuras sepuluh timba dari bagian atas air, permukaan
air juga akan berkurang satu hasta ketika dikuras dengan jumlah timba yang sama
dari bagian bawahnya. (1)
وَالأَْوْفَقُ مَا رُوِيَ
عَنْ أَبِي نَصْرٍ أَنَّهُ يُؤْتَى بِرَجُلَيْنِ لَهُمَا بَصَرٌ فِي أَمْرِ
الْمَاءِ فَيُنْزَحُ بِقَوْلِهِمَا؛ لأَِنَّ مَا يُعْرَفُ بِالاِجْتِهَادِ
يُرْجَعُ فِيهِ لأَِهْل الْخِبْرَةِ. (٢)
Yang lebih tepat adalah pendapat yang diriwayatkan dari Abū Naṣr,
bahwa didatangkan dua orang yang memiliki keahlian dalam urusan air,
kemudian air sumur dikuras berdasarkan pendapat keduanya. Sebab, sesuatu yang
diketahui melalui ijtihad hendaknya dikembalikan kepada orang-orang
yang ahli dalam bidang tersebut. (2)
٢٨ - وَالْمَالِكِيَّةُ
كَمَا بَيَّنَّا يَرَوْنَ أَنَّ النَّزْحَ طَرِيقٌ مِنْ طُرُقِ التَّطْهِيرِ.
وَلَمْ يُحَدِّدُوا قَدْرًا لِلنَّزْحِ، وَقَالُوا: إِنَّهُ يُتْرَكُ مِقْدَارُ
النَّزْحِ لِظَنِّ النَّازِحِ. قَالُوا: وَيَنْبَغِي لِلتَّطْهِيرِ أَنْ تُرْفَعَ
الدِّلاَءُ نَاقِصَةً؛ لأَِنَّ الْخَارِجَ مِنَ الْحَيَوَانِ عِنْدَ الْمَوْتِ
مَوَادُّ دُهْنِيَّةٌ، وَشَأْنُ الدُّهْنِ أَنْ يَطْفُوَ عَلَى وَجْهِ الْمَاءِ،
فَإِذَا امْتَلأََ الدَّلْوُ خُشِيَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الْبِئْرِ. (٣)
28. Mazhab Mālikiyyah, sebagaimana
telah kami jelaskan, berpendapat bahwa pengurasan merupakan salah satu
cara penyucian. Mereka tidak menentukan jumlah tertentu untuk
pengurasan. Mereka mengatakan bahwa jumlah air yang harus dikuras
diserahkan kepada perkiraan orang yang melakukan pengurasan.
Mereka juga mengatakan: Dalam penyucian, sebaiknya timba diangkat
dalam keadaan tidak penuh, karena bahan-bahan yang keluar dari tubuh
hewan ketika mati berupa zat-zat berlemak. Sifat lemak adalah mengapung
di permukaan air. Oleh karena itu, apabila timba diisi penuh,
dikhawatirkan zat tersebut akan kembali masuk ke dalam sumur.
(3)
وَالْحَنَابِلَةُ قَالُوا:
لاَ يَجِبُ غَسْل جَوَانِبِ بِئْرٍ نُزِحَتْ، ضَيِّقَةً كَانَتْ أَوْ وَاسِعَةً،
وَلاَ غَسْل أَرْضِهَا، بِخِلاَفِ رَأْسِهَا. (٤) وَقِيل: يَجِبُ غَسْل ذَلِكَ.
وَقِيل: إِنَّ الرِّوَايَتَيْنِ فِي الْبِئْرِ الْوَاسِعَةِ. أَمَّا الضَّيِّقَةُ
فَيَجِبُ غَسْلُهَا رِوَايَةً وَاحِدَةً. (٥)
Adapun mazhab Hanābilah, mereka mengatakan bahwa tidak
wajib mencuci sisi-sisi sumur yang telah dikuras, baik sumur tersebut
sempit maupun luas. Demikian pula, tidak wajib mencuci dasar sumur,
berbeda dengan mulut sumur. (4)
Ada pula yang berpendapat bahwa wajib mencuci bagian-bagian tersebut.
Pendapat lain menyatakan bahwa dua riwayat tersebut berlaku untuk sumur
yang luas. Adapun sumur yang sempit, maka dalam satu
riwayat disebutkan bahwa wajib mencucinya. (5)
وَقَدْ بَيَّنَّا أَنَّ
الشَّافِعِيَّةَ لاَ يَرَوْنَ التَّطْهِيرَ بِمُجَرَّدِ النَّزْحِ.
Telah kami jelaskan bahwa mazhab Syāfi‘iyyah tidak menganggap
pengurasan semata-mata sebagai cara untuk menyucikan sumur.
آلَةُ
النَّزْحِ:
Alat
untuk Menguras:
٢٩ - مَنْهَجُ
الْحَنَفِيَّةِ - الْقَائِل بِمِقْدَارٍ مُعَيَّنٍ مِنَ الدِّلاَءِ لِلتَّطْهِيرِ
فِي بَعْضِ الْحَالاَتِ - يَتَطَلَّبُ بَيَانَ حَجْمِ الدَّلْوِ الَّذِي يُنْزَحُ
بِهِ الْمَاءُ النَّجِسُ. فَقَال الْبَعْضُ: الْمُعْتَبَرُ فِي كُل بِئْرٍ
دَلْوُهَا، صَغِيرًا كَانَ أَوْ كَبِيرًا. وَرُوِيَ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ
يُعْتَبَرُ دَلْوٌ يَسَعُ قَدْرَ صَاعٍ. وَقِيل: الْمُعْتَبَرُ هُوَ
الْمُتَوَسِّطُ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ. (٦) وَلَوْ نُزِحَ بِدَلْوٍ
عَظِيمٍ مَرَّةً مِقْدَارُ عِشْرِينَ دَلْوًا جَازَ. وَقَال زُفَرُ: لاَ يَجُوزُ؛
لأَِنَّهُ بِتَوَاتُرِ الدَّلْوِ يَصِيرُ كَالْمَاءِ الْجَارِي. (١)
29. Metode mazhab Hanafiyyah—yang
berpendapat bahwa dalam beberapa keadaan penyucian dilakukan dengan menguras
sejumlah timba tertentu—mengharuskan adanya penjelasan mengenai ukuran
timba yang digunakan untuk menguras air yang terkena najis.
Sebagian ulama mengatakan: Yang dijadikan patokan pada setiap sumur
adalah timba yang biasa digunakan untuk sumur tersebut, baik kecil
maupun besar.
Diriwayatkan dari Abū Ḥanīfah bahwa yang dijadikan patokan
adalah timba yang dapat menampung air sebanyak satu ṣā‘. Ada
pula yang mengatakan: Yang dijadikan patokan adalah timba berukuran
sedang, yaitu ukuran pertengahan antara timba kecil dan besar. (6)
Apabila air dikuras dengan satu timba besar sekali angkat,
dengan volume yang setara dengan dua puluh timba, maka hal itu
diperbolehkan.
Sedangkan Zufar berkata: Tidak diperbolehkan,
karena dengan pengambilan air secara terus-menerus, air tersebut menjadi
seperti air yang mengalir. (1)
وَبِطَهَارَةِ الْبِئْرِ
يَطْهُرُ الدَّلْوُ وَالرِّشَاءُ وَالْبَكَرَةُ وَنَوَاحِي الْبِئْرِ وَيَدُ
الْمُسْتَقِي. رُوِيَ عَنْ أَبِي يُوسُفَ أَنَّ نَجَاسَةَ هَذِهِ الأَْشْيَاءِ
بِنَجَاسَةِ الْبِئْرِ، فَتَكُونُ طَهَارَتُهَا بِطَهَارَتِهَا، نَفْيًا
لِلْحَرَجِ. وَقِيل: لاَ تَطْهُرُ الدَّلْوُ فِي حَقِّ بِئْرٍ أُخْرَى، كَدَمِ
الشَّهِيدِ طَاهِرٌ فِي حَقِّ نَفْسِهِ لاَ فِي حَقِّ غَيْرِهِ. (٢)
Dengan sucinya sumur, maka menjadi suci pula timba,
tali, roda timba, bagian-bagian di sekitar sumur, dan tangan orang yang
mengambil air.
Diriwayatkan dari Abū Yūsuf bahwa kenajisan benda-benda
tersebut disebabkan oleh kenajisan sumur. Oleh karena itu, kesuciannya
mengikuti kesucian sumur, demi menghilangkan kesulitan.
Ada pula yang berpendapat bahwa timba tidak menjadi suci jika
digunakan untuk sumur yang lain, sebagaimana darah orang yang
mati syahid dihukumi suci berkaitan dengan dirinya sendiri, tetapi
tidak berkaitan dengan selain dirinya. (2)
٣٠ - وَلَمْ
يَتَعَرَّضْ فُقَهَاءُ الْمَذَاهِبِ الأُْخْرَى - عَلَى مَا نَعْلَمُ -
لِمِقْدَارِ آلَةِ النَّزْحِ. وَكُل مَا قَالُوهُ أَنَّ مَاءَ الْبِئْرِ إِذَا
كَانَ قَلِيلاً، وَتَنَجَّسَ، فَإِنَّ الدَّلْوَ إِذَا مَا غُرِفَ بِهِ مِنَ
الْمَاءِ النَّجِسِ الْقَلِيل تَنَجَّسَ مِنَ الظَّاهِرِ وَالْبَاطِنِ. وَإِذَا
كَانَ الْمَاءُ مِقْدَارَ قُلَّتَيْنِ فَقَطْ، وَفِيهِ نَجَاسَةٌ جَامِدَةٌ،
وَغُرِفَ بِالدَّلْوِ مِنْ هَذَا الْمَاءِ، وَلَمْ تُغْرَفْ الْعَيْنُ النَّجِسَةُ
فِي الدَّلْوِ مَعَ الْمَاءِ، فَبَاطِنُ الدَّلْوِ طَاهِرٌ، وَظَاهِرُهُ نَجِسٌ؛
لأَِنَّهُ بَعْدَ غَرْفِ الدَّلْوِ يَكُونُ الْمَاءُ الْبَاقِي فِي الْبِئْرِ
وَالَّذِي احْتَكَّ بِهِ ظَاهِرُ الدَّلْوِ قَلِيلاً نَجِسًا. (٣) وَاسْتَظْهَرَ
الْبُهُوتِيُّ مِنْ قَوْل الْحَنَابِلَةِ بِعَدَمِ غَسْل جَوَانِبِ الْبِئْرِ
لِلْمَشَقَّةِ وَوُجُوبِ غَسْل رَأْسِهَا لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ، وُجُوبَ غَسْل
آلَةِ النَّضْحِ إِلْحَاقًا لَهَا بِرَأْسِ الْبِئْرِ فِي عَدَمِ مَشَقَّةِ
الْغَسْل. وَقَال: إِنَّ مُقْتَضَى قَوْلِهِمْ: الْمَنْزُوحُ طَهُورٌ، أَنَّ
الآْلَةَ لاَ يُعْتَبَرُ فِيهَا ذَلِكَ لِلْحَرَجِ. (٤)
30. Para fuqaha mazhab-mazhab lainnya—sejauh yang kami
ketahui—tidak membahas ukuran alat yang digunakan untuk menguras.
Yang mereka jelaskan adalah bahwa apabila air sumur sedikit dan terkena najis,
maka timba yang digunakan untuk mengambil air dari air sedikit yang
najis tersebut menjadi najis, baik bagian luar maupun bagian dalamnya.
Apabila air tersebut berjumlah dua qullah saja, dan di
dalamnya terdapat najis yang berupa benda padat, kemudian air
itu diambil dengan timba, sementara benda najis tersebut tidak ikut terambil
bersama air ke dalam timba, maka bagian dalam timba tetap suci,
sedangkan bagian luarnya najis. Sebab, setelah timba diangkat, air
yang tersisa di dalam sumur dan yang bersentuhan dengan bagian luar timba
merupakan air sedikit yang najis. (3)
Al-Buhūtī memahami dari pendapat mazhab Hanābilah tentang tidak
wajib mencuci sisi-sisi sumur karena adanya kesulitan, sedangkan wajib
mencuci mulut sumur karena tidak adanya kesulitan, bahwa wajib
pula mencuci alat yang digunakan untuk mengambil atau menguras air,
dengan menganalogikannya kepada mulut sumur karena mencucinya tidak menimbulkan
kesulitan.
Ia berkata: Konsekuensi dari perkataan mereka, “Air yang telah
dikuras itu suci lagi menyucikan,” adalah bahwa alat tersebut
tidak perlu diperhitungkan demikian karena adanya kesulitan. (4)
تَغْوِيرُ
الآْبَارِ:
Menimbun
Sumur:
٣١ - كُتُبُ الْمَذَاهِبِ
تَذْكُرُ اتِّفَاقَ الْفُقَهَاءِ عَلَى أَنَّهُ إِذَا دَعَتْ الْحَاجَةُ إِلَى
تَخْرِيبٍ وَإِتْلاَفِ بَعْضِ أَمْوَال الْكُفَّارِ وَتَغْوِيرِ الآْبَارِ
لِقَطْعِ الْمَاءِ عَنْهُمْ جَازَ ذَلِكَ. (١)
31. Kitab-kitab fikih dari berbagai mazhab menyebutkan
adanya kesepakatan para fuqaha bahwa apabila terdapat
kebutuhan untuk merusak atau memusnahkan sebagian harta orang-orang
kafir serta menimbun sumur-sumur mereka untuk memutuskan pasokan air dari
mereka, maka hal tersebut diperbolehkan. (1)
بِدَلِيل فِعْل الرَّسُول
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ بَدْرٍ حِينَ أَمَرَ بِالْقُلُبِ
فَغُوِّرَتْ. (٢)
Berdasarkan perbuatan Rasulullah ﷺ
pada Perang Badar, ketika beliau memerintahkan agar sumur-sumur
tersebut ditimbun, lalu sumur-sumur itu pun ditimbun. (2)
Baca juga:
Sumur-Sumur yang Memiliki
Hukum Khusus—Hukum Bersuci dengan Air Sumur di Tanah Azab dan Air Zamzam serta
Adab, Penggunaan, dan Pemindahannya
الْمَبْحَثُ
الْخَامِسُ
Pembahasan Kelima
تَطْهِيرُ
الآْبَارِ وَحُكْمُ تَغْوِيرِهَا
Menyucikan Sumur dan Hukum Menimbunnya
٢١ - ذَهَبَ
الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا
تَنَجَّسَ مَاءُ الْبِئْرِ فَإِنَّ التَّكْثِيرَ طَرِيقُ تَطْهِيرِهِ عِنْدَ
تَنَجُّسِهَا إِذَا زَال التَّغَيُّرُ. وَيَكُونُ التَّكْثِيرُ بِالتَّرْكِ حَتَّى
يَزِيدَ الْمَاءُ وَيَصِل حَدَّ الْكَثْرَةِ، أَوْ بِصَبِّ مَاءٍ طَاهِرٍ فِيهِ
حَتَّى يَصِل هَذَا الْحَدَّ.
21. Mazhab Mālikiyyah, Syāfi‘iyyah, dan Hanābilah
berpendapat bahwa apabila air sumur terkena najis, maka memperbanyak
volume air merupakan cara untuk menyucikannya ketika air tersebut
terkena najis, apabila perubahan sifatnya telah hilang.
Memperbanyak air tersebut dapat dilakukan dengan membiarkannya
hingga air bertambah dan mencapai batas air yang banyak, atau
dengan menuangkan air yang suci ke dalamnya hingga mencapai
batas tersebut.
وَأَضَافَ الْمَالِكِيَّةُ
طُرُقًا أُخْرَى، إِذْ يَقُولُونَ: إِذَا تَغَيَّرَ مَاءُ الْبِئْرِ بِتَفَسُّخِ
الْحَيَوَانِ طَعْمًا أَوْ لَوْنًا أَوْ رِيحًا يَطْهُرُ بِالنَّزْحِ أَوْ
بِزَوَال أَثَرِ النَّجَاسَةِ بِأَيِّ شَيْءٍ. بَل قَال بَعْضُهُمْ: إِذَا زَالَتِ
النَّجَاسَةُ مِنْ نَفْسِهَا طَهُرَ. (٢) وَقَالُوا فِي بِئْرِ الدَّارِ الْمُنْتِنَةِ:
طَهُورُ مَائِهَا بِنَزْحِ مَا يُذْهِبُ نَتْنَهُ. (٣)
Mazhab Mālikiyyah menambahkan beberapa cara lainnya. Mereka mengatakan: Apabila
air sumur berubah karena pembusukan hewan, baik dari segi rasa, warna,
maupun baunya, maka air tersebut menjadi suci dengan mengurasnya,
atau dengan hilangnya pengaruh najis dengan cara apa pun.
Bahkan, sebagian ulama mereka mengatakan: Apabila najis itu hilang
dengan sendirinya, maka air tersebut menjadi suci.
(2) Mereka juga mengatakan mengenai sumur rumah
yang airnya berbau busuk: kesucian airnya diperoleh dengan
menguras air sebanyak yang dapat menghilangkan bau busuk tersebut.(3)
٢٢ - وَيَقْصُرُ
الشَّافِعِيَّةُ التَّطْهِيرَ عَلَى التَّكْثِيرِ فَقَطْ إِذَا كَانَ الْمَاءُ
قَلِيلاً (دُونَ الْقُلَّتَيْنِ) إِمَّا بِالتَّرْكِ حَتَّى يَزِيدَ الْمَاءُ،
أَوْ بِصَبِّ مَاءٍ عَلَيْهِ لِيَكْثُرَ، وَلاَ يَعْتَبِرُونَ النَّزْحَ
لِيَنْبُعَ الْمَاءُ الطَّهُورُ بَعْدَهُ؛ لأَِنَّهُ وَإِنْ نُزِحَ فَقَعْرُ
الْبِئْرِ يَبْقَى نَجِسًا كَمَا تَتَنَجَّسُ جُدْرَانُ الْبِئْرِ بِالنَّزْحِ.
وَقَالُوا فِيمَا إِذَا وَقَعَ فِي الْبِئْرِ شَيْءٌ نَجِسٌ، كَفَأْرَةٍ تَمَعَّطَ
شَعْرُهَا، فَإِنَّ الْمَاءَ يُنْزَحُ لاَ لِتَطْهِيرِ الْمَاءِ، وَإِنَّمَا
بِقَصْدِ التَّخَلُّصِ مِنَ الشَّعْرِ. (١)
22. Mazhab Syāfi‘iyyah membatasi cara penyucian hanya
dengan memperbanyak volume air apabila air tersebut sedikit
(kurang dari dua qullah), baik dengan membiarkannya hingga air bertambah,
maupun dengan menuangkan air ke dalamnya agar volumenya menjadi banyak.
Mereka tidak menganggap menguras air hingga setelahnya keluar air
yang suci lagi menyucikan sebagai cara penyucian. Sebab, meskipun air
tersebut telah dikuras, dasar sumur tetap dianggap najis,
sebagaimana dinding-dinding sumur juga menjadi terkena najis karena proses
pengurasan.
Mereka mengatakan bahwa apabila sesuatu yang najis jatuh ke dalam
sumur, seperti seekor tikus yang bulunya telah rontok, maka air sumur
dikuras bukan dengan tujuan menyucikan air, melainkan dengan
tujuan menghilangkan bulu tikus tersebut. (1)
٢٣ - وَيُفَصِّل
الْحَنَابِلَةُ فِي التَّطْهِيرِ بِالتَّكْثِيرِ إِذَا كَانَ الْمَاءُ
الْمُتَنَجِّسُ قَلِيلاً، أَوْ كَثِيرًا لاَ يَشُقُّ نَزْحُهُ، وَيَخُصُّونَ
ذَلِكَ بِمَا إِذَا كَانَ تَنَجَّسَ الْمَاءُ بِغَيْرِ بَوْل الآْدَمِيِّ أَوْ
عَذِرَتِهِ. وَيَكُونُ التَّكْثِيرُ بِإِضَافَةِ مَاءٍ طَهُورٍ كَثِيرٍ، حَتَّى
يَعُودَ الْكُل طَهُورًا بِزَوَال التَّغَيُّرِ.
23. Mazhab Hanābilah memberikan perincian mengenai
penyucian dengan memperbanyak volume air apabila air yang
terkena najis itu sedikit, atau banyak tetapi tidak sulit untuk
mengurasnya. Mereka mengkhususkan ketentuan tersebut apabila air itu
terkena najis bukan karena air kencing manusia atau tinjanya.
Memperbanyak volume air dilakukan dengan menambahkan air yang suci
lagi menyucikan dalam jumlah banyak, hingga seluruh air kembali
menjadi suci lagi menyucikan, dengan hilangnya perubahan sifat
air tersebut.
أَمَّا إِذَا كَانَ تَنَجُّسُ
الْمَاءِ بِبَوْل الآْدَمِيِّ أَوْ عَذِرَتِهِ فَإِنَّهُ يَجِبُ نَزْحُ مَائِهَا،
فَإِنْ شَقَّ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِزَوَال تَغَيُّرِهِ، سَوَاءٌ بِنَزْحِ
مَا لاَ يَشُقُّ نَزْحُهُ، أَوْ بِإِضَافَةِ مَاءٍ إِلَيْهِ، أَوْ بِطُول
الْمُكْثِ (٢) . عَلَى أَنَّ النَّزْحَ إِذَا زَال بِهِ التَّغَيُّرُ وَكَانَ
الْبَاقِي مِنَ الْمَاءِ كَثِيرًا (قُلَّتَيْنِ فَأَكْثَرَ) يُعْتَبَرُ مُطَهِّرًا
عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ. (٣)
Adapun apabila air menjadi najis karena air kencing manusia atau
tinjanya, maka air sumur tersebut wajib dikuras. Jika
pengurasan itu sulit dilakukan, maka air menjadi suci dengan hilangnya
perubahan sifatnya, baik dengan menguras sebagian air yang tidak sulit
untuk dikuras, maupun dengan menambahkan air ke dalamnya, atau
dengan membiarkannya dalam waktu yang lama. (2)
Namun, apabila pengurasan tersebut menyebabkan hilangnya perubahan
sifat air, sementara air yang tersisa masih dalam jumlah banyak, yaitu
dua qullah atau lebih, maka pengurasan tersebut dianggap
sebagai cara penyucian menurut mazhab Syāfi‘iyyah. (3)
٢٤ - أَمَّا
الْحَنَفِيَّةُ فَيَقْصُرُونَ التَّطْهِيرَ عَلَى النَّزْحِ فَقَطْ، لِكُل مَاءِ
الْبِئْرِ، أَوْ عَدَدٍ مُحَدَّدٍ مِنَ الدِّلاَءِ عَلَى مَا سَبَقَ. وَإِذَا كَانَ
الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ اعْتَبَرُوا النَّزْحَ طَرِيقًا لِلتَّطْهِيرِ
فَإِنَّهُ غَيْرُ مُتَعَيِّنٍ عِنْدَهُمْ كَمَا أَنَّهُمْ لَمْ يُحَدِّدُوا
مِقْدَارًا مِنَ الدِّلاَءِ وَإِنَّمَا يَتْرُكُونَ ذَلِكَ لِتَقْدِيرِ
النَّازِحِ. (٤) وَمِنْ أَجْل هَذَا نَجِدُ الْحَنَفِيَّةَ هُمُ الَّذِينَ
فَصَّلُوا الْكَلاَمَ فِي النَّزْحِ، وَهُمُ الَّذِينَ تَكَلَّمُوا عَلَى آلَةِ
النَّزْحِ، وَمَا يَكُونُ عَلَيْهِ حَجْمُهَا.
24. Adapun mazhab Hanafiyyah, mereka
membatasi cara penyucian hanya dengan menguras air, baik dengan
menguras seluruh air sumur maupun dengan menguras sejumlah timba tertentu,
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Adapun Mālikiyyah dan Hanābilah menganggap pengurasan sebagai salah
satu cara penyucian, maka pengurasan tersebut tidak menjadi
satu-satunya cara yang harus dilakukan menurut mereka. Mereka juga
tidak menentukan jumlah timba tertentu, melainkan menyerahkan hal tersebut
kepada perkiraan orang yang melakukan pengurasan. (4)
Oleh karena itu, kita mendapati bahwa mazhab Hanafiyyah-lah yang memberikan
pembahasan secara terperinci mengenai pengurasan, dan mereka pula yang
membahas alat yang digunakan untuk menguras serta ukuran atau volume
alat tersebut.
٢٥ - فَإِذَا وَقَعَتْ فِي
الْبِئْرِ نَجَاسَةٌ نُزِحَتْ، وَكَانَ نَزْحُ مَا فِيهَا مِنَ الْمَاءِ طَهَارَةً
لَهَا. (٥) لأَِنَّ الأَْصْل فِي الْبِئْرِ
أَنَّهُ وُجِدَ فِيهَا
قِيَاسَانِ:
25. Apabila najis jatuh ke dalam sumur, maka air sumur
tersebut dikuras, dan menguras air yang ada di dalamnya
merupakan cara menyucikan sumur tersebut. (5)
Sebab, kaidah asal mengenai sumur adalah bahwa terdapat dua qiyas
yang berlaku padanya:
أَحَدُهُمَا: أَنَّهَا لاَ
تَطْهُرُ أَصْلاً، لِعَدَمِ الإِْمْكَانِ، لاِخْتِلاَطِ النَّجَاسَةِ
بِالأَْوْحَال وَالْجُدْرَانِ.
Salah satunya: bahwa sumur tersebut pada dasarnya tidak dapat
disucikan sama sekali, karena tidak memungkinkan untuk menyucikannya,
disebabkan najis telah bercampur dengan lumpur dan dinding-dinding
sumur.
الثَّانِي: لاَ تَنْجَسُ،
إِذْ يَسْقُطُ حُكْمُ النَّجَاسَةِ، لِتَعَذُّرِ الاِحْتِرَازِ أَوِ التَّطْهِيرِ.
وَقَدْ تَرَكُوا الْقِيَاسَيْنِ الظَّاهِرَيْنِ بِالْخَبَرِ وَالأَْثَرِ، وَضَرْبٍ
مِنَ الْفِقْهِ الْخَفِيِّ وَقَالُوا: إِنَّ مَسَائِل الآْبَارِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى
اتِّبَاعِ الآْثَارِ. أَمَّا الْخَبَرُ فَمَا رُوِيَ مِنْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال فِي الْفَأْرَةِ تَمُوتُ فِي الْبِئْرِ: يُنْزَحُ
مِنْهَا عِشْرُونَ وَفِي رِوَايَةٍ: يُنْزَحُ مِنْهَا ثَلاَثُونَ دَلْوًا (١) .
Kedua: Sumur tersebut tidak menjadi najis,
karena hukum kenajisan gugur disebabkan tidak mungkin untuk menghindari najis
atau menyucikannya.
Mereka meninggalkan kedua qiyas yang tampak tersebut berdasarkan khabar,
atsar, dan suatu bentuk fikih yang tersembunyi, dan mereka mengatakan:
“Masalah-masalah sumur dibangun berdasarkan mengikuti atsar.”
Adapun khabar, yaitu riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda mengenai tikus yang mati di dalam sumur:
“Dikeluarkan dari sumur itu dua puluh timba.” Dalam satu riwayat
disebutkan: “Dikeluarkan darinya tiga puluh timba.” (1)
وَأَمَّا الأَْثَرُ فَمَا
رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَال: يُنْزَحُ عِشْرُونَ (٢) . وَفِي رِوَايَةٍ:
ثَلاَثُونَ، وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قَال فِي دَجَاجَةٍ
مَاتَتْ فِي الْبِئْرِ: يُنْزَحُ مِنْهَا أَرْبَعُونَ دَلْوًا (١) . وَعَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ وَابْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّهُمَا أَمَرَا بِنَزْحِ مَاءِ زَمْزَمَ حِينَ
مَاتَ فِيهَا زِنْجِيٌّ. (٢) وَكَانَ بِمَحْضَرٍ مِنَ الصَّحَابَةِ، وَلَمْ
يُنْكِرْ عَلَيْهِمَا أَحَدٌ.
Adapun atsar, yaitu riwayat dari ‘Alī
bahwa beliau berkata: “Dikeluarkan dua puluh timba.” (2) Dalam
suatu riwayat disebutkan: “Tiga puluh timba.”
Diriwayatkan dari Abū Sa‘īd al-Khudrī bahwa beliau berkata
mengenai seekor ayam yang mati di dalam sumur: “Dikeluarkan
empat puluh timba dari sumur tersebut.” (1)
Diriwayatkan pula dari Ibnu ‘Abbās dan Ibnu az-Zubair bahwa
keduanya memerintahkan agar air Zamzam dikuras ketika seorang lelaki
berkulit hitam meninggal di dalamnya. (2) Hal itu terjadi di
hadapan para sahabat, dan tidak seorang pun dari mereka mengingkari
keduanya.
وَأَمَّا الْفِقْهُ
الْخَفِيُّ فَهُوَ أَنَّ فِي هَذِهِ الأَْشْيَاءِ دَمًا سَائِلاً وَقَدْ تَشَرَّبَ
فِي أَجْزَائِهَا عِنْدَ الْمَوْتِ فَنَجَّسَهَا. وَقَدْ جَاوَرَتْ هَذِهِ
الأَْشْيَاءُ الْمَاءَ، وَهُوَ يَنْجُسُ أَوْ يَفْسُدُ بِمُجَاوَرَةِ النَّجَسِ،
حَتَّى قَال مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ: إِذَا وَقَعَ فِي الْبِئْرِ ذَنَبُ
فَأْرَةٍ، يُنْزَحُ جَمِيعُ الْمَاءِ؛ لأَِنَّ مَوْضِعَ الْقَطْعِ لاَ يَنْفَكُّ
عَنْ بِلَّةٍ، فَيُجَاوِرُ أَجْزَاءَ الْمَاءِ فَيُفْسِدُهَا. (٣)
Adapun fikih yang tersembunyi, yaitu bahwa pada benda-benda
tersebut terdapat darah yang mengalir, dan darah itu telah
meresap ke bagian-bagiannya ketika mati sehingga menjadikannya najis.
Benda-benda tersebut kemudian bersentuhan dengan air, sedangkan air menjadi
najis atau rusak karena bersentuhan dengan benda najis.
Bahkan, Muḥammad bin al-Ḥasan berkata: “Apabila
ekor seekor tikus jatuh ke dalam sumur, maka seluruh airnya harus dikuras,
karena bagian tempat ekor tersebut terputus tidak terlepas dari adanya
kelembapan, sehingga bersentuhan dengan bagian-bagian air dan merusaknya.” (3)
٢٦ - وَقَالُوا: لَوْ نُزِحَ
مَاءُ الْبِئْرِ، وَبَقِيَ الدَّلْوُ الأَْخِيرُ فَإِنْ لَمْ يَنْفَصِل عَنْ
وَجْهِ الْمَاءِ لاَ يُحْكَمُ بِطَهَارَةِ الْبِئْرِ، وَإِنْ انْفَصَل عَنْ وَجْهِ
الْمَاءِ، وَنُحِّيَ عَنْ رَأْسِ الْبِئْرِ، طَهُرَ. وَأَمَّا إِذَا انْفَصَل عَنْ
وَجْهِ الْمَاءِ، وَلَمْ يُنَحَّ عَنْ رَأْسِ الْبِئْرِ، وَالْمَاءُ يَتَقَاطَرُ
فِيهِ، لاَ يَطْهُرُ عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ. وَذَكَرَ الْحَاكِمُ أَنَّهُ قَوْل
أَبِي حَنِيفَةَ أَيْضًا. وَعِنْدَ مُحَمَّدٍ يَطْهُرُ.
26. Mereka berkata: Apabila air sumur telah
dikuras dan masih tersisa timba terakhir, maka jika timba tersebut
belum terpisah dari permukaan air, sumur tidak dihukumi suci. Namun, apabila
timba tersebut telah terpisah dari permukaan air dan telah disingkirkan dari
mulut sumur, maka sumur menjadi suci.
Adapun apabila timba tersebut telah terpisah dari permukaan air, tetapi
belum disingkirkan dari mulut sumur, sementara air masih menetes ke dalam
sumur, maka menurut Abū Yūsuf, sumur tersebut belum
menjadi suci. Al-Ḥākim menyebutkan bahwa pendapat tersebut juga
merupakan pendapat Abū Ḥanīfah.
Sedangkan menurut Muḥammad, sumur tersebut menjadi
suci.
وَجْهُ قَوْل مُحَمَّدٍ أَنَّ
النَّجِسَ انْفَصَل مِنَ الطَّاهِرِ، فَإِنَّ الدَّلْوَ الأَْخِيرَ تَعَيَّنَ
لِلنَّجَاسَةِ شَرْعًا، بِدَلِيل أَنَّهُ إِذَا نُحِّيَ عَنْ رَأْسِ الْبِئْرِ
يَبْقَى الْمَاءُ طَاهِرًا، وَمَا يَتَقَاطَرُ فِيهَا مِنَ الدَّلْوِ سَقَطَ
اعْتِبَارُ نَجَاسَتِهِ شَرْعًا دَفْعًا لِلْحَرَجِ.
Alasan pendapat Muḥammad adalah bahwa benda yang
najis telah terpisah dari benda yang suci. Sebab, secara syariat,
timba terakhir telah ditetapkan sebagai bagian yang terkena najis. Buktinya,
apabila timba tersebut telah disingkirkan dari mulut sumur, maka air yang
tersisa tetap dihukumi suci.
Adapun air yang menetes dari timba ke dalam sumur, maka status
kenajisannya tidak lagi diperhitungkan secara syariat, demi
menghilangkan kesulitan (ḥaraj).
وَوَجْهُ قَوْلِهِمَا أَنَّهُ
لاَ يُمْكِنُ الْحُكْمُ بِالطَّهَارَةِ إِلاَّ بَعْدَ انْفِصَال النَّجِسِ
عَنْهَا، وَهُوَ مَاءُ الدَّلْوِ الأَْخِيرِ، وَلاَ يَتَحَقَّقُ الاِنْفِصَال
إِلاَّ بَعْدَ تَنْحِيَةِ الدَّلْوِ عَنْ الْبِئْرِ؛ لأَِنَّ مَاءَهُ مُتَّصِلٌ
بِمَاءِ الْبِئْرِ. وَاعْتِبَارُ نَجَاسَةِ الْقَطَرَاتِ لاَ يَجُوزُ إِلاَّ
لِضَرُورَةٍ، وَالضَّرُورَةُ تَنْدَفِعُ بِأَنْ يُعْطَى لِهَذَا الدَّلْوِ حُكْمُ
الاِنْفِصَال بَعْدَ انْعِدَامِ التَّقَاطُرِ، بِالتَّنْحِيَةِ عَنْ رَأْسِ
الْبِئْرِ. (١)
Adapun alasan pendapat keduanya adalah bahwa tidak mungkin
menetapkan hukum kesucian kecuali setelah benda yang najis terpisah darinya,
yaitu air dari timba terakhir. Pemisahan tersebut tidak
terwujud kecuali setelah timba itu disingkirkan dari sumur, karena air yang ada
di dalamnya masih bersambung dengan air sumur.
Adapun memperhitungkan kenajisan tetesan air, maka hal itu tidak dibolehkan
kecuali karena keadaan darurat. Sedangkan keadaan darurat
tersebut dapat dihilangkan dengan memberikan hukum terpisah
kepada timba tersebut setelah tetesan air berhenti, yaitu dengan
menyingkirkannya dari mulut sumur. (1)
٢٧ - وَإِذَا وَجَبَ نَزْحُ
جَمِيعِ الْمَاءِ مِنْ الْبِئْرِ يَنْبَغِي أَنْ تُسَدَّ جَمِيعُ مَنَابِعِ
الْمَاءِ إِنْ أَمْكَنَ، ثُمَّ يُنْزَحَ مَا فِيهَا مِنَ الْمَاءِ النَّجِسِ.
وَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ سَدُّ مَنَابِعِهِ لِغَلَبَةِ الْمَاءِ، رُوِيَ عَنْ أَبِي
حَنِيفَةَ أَنَّهُ يُنْزَحُ مِائَةُ دَلْوٍ، وَعَنْ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ يُنْزَحُ
مِائَتَا دَلْوٍ، أَوْ ثَلاَثُمِائَةِ دَلْوٍ. وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ رِوَايَتَانِ،
فِي رِوَايَةٍ: يُحْفَرُ بِجَانِبِهَا حُفْرَةٌ مِقْدَارُ عَرْضِ الْمَاءِ
وَطُولِهِ وَعُمْقِهِ، ثُمَّ يُنْزَحُ مَاؤُهَا وَيُصَبُّ فِي الْحُفْرَةِ حَتَّى
تَمْتَلِئَ، فَإِذَا امْتَلأََتْ حُكِمَ بِطَهَارَةِ الْبِئْرِ. وَفِي رِوَايَةٍ:
يُرْسَل فِيهَا قَصَبَةٌ، وَيُجْعَل لِمَبْلَغِ الْمَاءِ عَلاَمَةٌ، ثُمَّ
يُنْزَحُ مِنْهَا عَشْرُ دِلاَءٍ مَثَلاً، ثُمَّ يُنْظَرُ كَمْ انْتَقَصَ،
فَيُنْزَحُ بِقَدْرِ ذَلِكَ، وَلَكِنَّ هَذَا لاَ يَسْتَقِيمُ إِلاَّ إِذَا كَانَ
دَوْرُ الْبِئْرِ مِنْ أَوَّل حَدِّ الْمَاءِ إِلَى مَقَرِّ الْبِئْرِ
مُتَسَاوِيًا، وَإِلاَّ لاَ يَلْزَمُ إِذَا نَقَصَ شِبْرٌ بِنَزْحِ عَشْرِ دِلاَءٍ
مِنْ أَعْلَى الْمَاءِ أَنْ يَنْقُصَ شِبْرٌ بِنَزْحِ مِثْلِهِ مِنْ أَسْفَلِهِ.
(١)
27. Apabila diwajibkan menguras seluruh air dari sumur,
maka sebaiknya semua sumber mata air yang mengalir ke dalam sumur
ditutup, jika memungkinkan. Kemudian air najis yang ada di dalamnya
dikuras.
Jika sumber-sumber air tersebut tidak mungkin ditutup karena derasnya aliran
air, diriwayatkan dari Abū Ḥanīfah bahwa dikuras seratus
timba. Dari Muḥammad diriwayatkan bahwa dikuras dua
ratus atau tiga ratus timba.
Adapun dari Abū Yūsuf terdapat dua riwayat. Dalam salah
satu riwayat: digali sebuah lubang di samping sumur dengan
ukuran lebar, panjang, dan kedalaman yang sama dengan ukuran air sumur.
Kemudian air sumur dikuras dan dituangkan ke dalam lubang tersebut hingga
lubang itu penuh. Apabila lubang tersebut telah penuh, maka sumur dihukumi suci.
Dalam riwayat lainnya: sebatang bambu dimasukkan ke dalam sumur,
lalu dibuat suatu tanda pada batas permukaan air. Kemudian dikuras, misalnya sepuluh
timba, lalu dilihat seberapa jauh permukaan air berkurang. Setelah
itu, air dikuras dengan ukuran yang sesuai dengan kadar pengurangan tersebut.
Namun, cara ini tidak dapat diterapkan dengan benar kecuali apabila bentuk
ruang sumur dari batas awal permukaan air hingga dasar sumur memiliki ukuran
yang sama. Jika tidak, maka tidak mesti apabila permukaan air
berkurang satu hasta karena dikuras sepuluh timba dari bagian atas air, permukaan
air juga akan berkurang satu hasta ketika dikuras dengan jumlah timba yang sama
dari bagian bawahnya. (1)
وَالأَْوْفَقُ مَا رُوِيَ
عَنْ أَبِي نَصْرٍ أَنَّهُ يُؤْتَى بِرَجُلَيْنِ لَهُمَا بَصَرٌ فِي أَمْرِ
الْمَاءِ فَيُنْزَحُ بِقَوْلِهِمَا؛ لأَِنَّ مَا يُعْرَفُ بِالاِجْتِهَادِ
يُرْجَعُ فِيهِ لأَِهْل الْخِبْرَةِ. (٢)
Yang lebih tepat adalah pendapat yang diriwayatkan dari Abū Naṣr,
bahwa didatangkan dua orang yang memiliki keahlian dalam urusan air,
kemudian air sumur dikuras berdasarkan pendapat keduanya. Sebab, sesuatu yang
diketahui melalui ijtihad hendaknya dikembalikan kepada orang-orang
yang ahli dalam bidang tersebut. (2)
٢٨ - وَالْمَالِكِيَّةُ
كَمَا بَيَّنَّا يَرَوْنَ أَنَّ النَّزْحَ طَرِيقٌ مِنْ طُرُقِ التَّطْهِيرِ.
وَلَمْ يُحَدِّدُوا قَدْرًا لِلنَّزْحِ، وَقَالُوا: إِنَّهُ يُتْرَكُ مِقْدَارُ
النَّزْحِ لِظَنِّ النَّازِحِ. قَالُوا: وَيَنْبَغِي لِلتَّطْهِيرِ أَنْ تُرْفَعَ
الدِّلاَءُ نَاقِصَةً؛ لأَِنَّ الْخَارِجَ مِنَ الْحَيَوَانِ عِنْدَ الْمَوْتِ
مَوَادُّ دُهْنِيَّةٌ، وَشَأْنُ الدُّهْنِ أَنْ يَطْفُوَ عَلَى وَجْهِ الْمَاءِ،
فَإِذَا امْتَلأََ الدَّلْوُ خُشِيَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الْبِئْرِ. (٣)
28. Mazhab Mālikiyyah, sebagaimana
telah kami jelaskan, berpendapat bahwa pengurasan merupakan salah satu
cara penyucian. Mereka tidak menentukan jumlah tertentu untuk
pengurasan. Mereka mengatakan bahwa jumlah air yang harus dikuras
diserahkan kepada perkiraan orang yang melakukan pengurasan.
Mereka juga mengatakan: Dalam penyucian, sebaiknya timba diangkat
dalam keadaan tidak penuh, karena bahan-bahan yang keluar dari tubuh
hewan ketika mati berupa zat-zat berlemak. Sifat lemak adalah mengapung
di permukaan air. Oleh karena itu, apabila timba diisi penuh,
dikhawatirkan zat tersebut akan kembali masuk ke dalam sumur.
(3)
وَالْحَنَابِلَةُ قَالُوا:
لاَ يَجِبُ غَسْل جَوَانِبِ بِئْرٍ نُزِحَتْ، ضَيِّقَةً كَانَتْ أَوْ وَاسِعَةً،
وَلاَ غَسْل أَرْضِهَا، بِخِلاَفِ رَأْسِهَا. (٤) وَقِيل: يَجِبُ غَسْل ذَلِكَ.
وَقِيل: إِنَّ الرِّوَايَتَيْنِ فِي الْبِئْرِ الْوَاسِعَةِ. أَمَّا الضَّيِّقَةُ
فَيَجِبُ غَسْلُهَا رِوَايَةً وَاحِدَةً. (٥)
Adapun mazhab Hanābilah, mereka mengatakan bahwa tidak
wajib mencuci sisi-sisi sumur yang telah dikuras, baik sumur tersebut
sempit maupun luas. Demikian pula, tidak wajib mencuci dasar sumur,
berbeda dengan mulut sumur. (4)
Ada pula yang berpendapat bahwa wajib mencuci bagian-bagian tersebut.
Pendapat lain menyatakan bahwa dua riwayat tersebut berlaku untuk sumur
yang luas. Adapun sumur yang sempit, maka dalam satu
riwayat disebutkan bahwa wajib mencucinya. (5)
وَقَدْ بَيَّنَّا أَنَّ
الشَّافِعِيَّةَ لاَ يَرَوْنَ التَّطْهِيرَ بِمُجَرَّدِ النَّزْحِ.
Telah kami jelaskan bahwa mazhab Syāfi‘iyyah tidak menganggap
pengurasan semata-mata sebagai cara untuk menyucikan sumur.
آلَةُ
النَّزْحِ:
Alat
untuk Menguras:
٢٩ - مَنْهَجُ
الْحَنَفِيَّةِ - الْقَائِل بِمِقْدَارٍ مُعَيَّنٍ مِنَ الدِّلاَءِ لِلتَّطْهِيرِ
فِي بَعْضِ الْحَالاَتِ - يَتَطَلَّبُ بَيَانَ حَجْمِ الدَّلْوِ الَّذِي يُنْزَحُ
بِهِ الْمَاءُ النَّجِسُ. فَقَال الْبَعْضُ: الْمُعْتَبَرُ فِي كُل بِئْرٍ
دَلْوُهَا، صَغِيرًا كَانَ أَوْ كَبِيرًا. وَرُوِيَ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ
يُعْتَبَرُ دَلْوٌ يَسَعُ قَدْرَ صَاعٍ. وَقِيل: الْمُعْتَبَرُ هُوَ
الْمُتَوَسِّطُ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ. (٦) وَلَوْ نُزِحَ بِدَلْوٍ
عَظِيمٍ مَرَّةً مِقْدَارُ عِشْرِينَ دَلْوًا جَازَ. وَقَال زُفَرُ: لاَ يَجُوزُ؛
لأَِنَّهُ بِتَوَاتُرِ الدَّلْوِ يَصِيرُ كَالْمَاءِ الْجَارِي. (١)
29. Metode mazhab Hanafiyyah—yang
berpendapat bahwa dalam beberapa keadaan penyucian dilakukan dengan menguras
sejumlah timba tertentu—mengharuskan adanya penjelasan mengenai ukuran
timba yang digunakan untuk menguras air yang terkena najis.
Sebagian ulama mengatakan: Yang dijadikan patokan pada setiap sumur
adalah timba yang biasa digunakan untuk sumur tersebut, baik kecil
maupun besar.
Diriwayatkan dari Abū Ḥanīfah bahwa yang dijadikan patokan
adalah timba yang dapat menampung air sebanyak satu ṣā‘. Ada
pula yang mengatakan: Yang dijadikan patokan adalah timba berukuran
sedang, yaitu ukuran pertengahan antara timba kecil dan besar. (6)
Apabila air dikuras dengan satu timba besar sekali angkat,
dengan volume yang setara dengan dua puluh timba, maka hal itu
diperbolehkan.
Sedangkan Zufar berkata: Tidak diperbolehkan,
karena dengan pengambilan air secara terus-menerus, air tersebut menjadi
seperti air yang mengalir. (1)
وَبِطَهَارَةِ الْبِئْرِ
يَطْهُرُ الدَّلْوُ وَالرِّشَاءُ وَالْبَكَرَةُ وَنَوَاحِي الْبِئْرِ وَيَدُ
الْمُسْتَقِي. رُوِيَ عَنْ أَبِي يُوسُفَ أَنَّ نَجَاسَةَ هَذِهِ الأَْشْيَاءِ
بِنَجَاسَةِ الْبِئْرِ، فَتَكُونُ طَهَارَتُهَا بِطَهَارَتِهَا، نَفْيًا
لِلْحَرَجِ. وَقِيل: لاَ تَطْهُرُ الدَّلْوُ فِي حَقِّ بِئْرٍ أُخْرَى، كَدَمِ
الشَّهِيدِ طَاهِرٌ فِي حَقِّ نَفْسِهِ لاَ فِي حَقِّ غَيْرِهِ. (٢)
Dengan sucinya sumur, maka menjadi suci pula timba,
tali, roda timba, bagian-bagian di sekitar sumur, dan tangan orang yang
mengambil air.
Diriwayatkan dari Abū Yūsuf bahwa kenajisan benda-benda
tersebut disebabkan oleh kenajisan sumur. Oleh karena itu, kesuciannya
mengikuti kesucian sumur, demi menghilangkan kesulitan.
Ada pula yang berpendapat bahwa timba tidak menjadi suci jika
digunakan untuk sumur yang lain, sebagaimana darah orang yang
mati syahid dihukumi suci berkaitan dengan dirinya sendiri, tetapi
tidak berkaitan dengan selain dirinya. (2)
٣٠ - وَلَمْ
يَتَعَرَّضْ فُقَهَاءُ الْمَذَاهِبِ الأُْخْرَى - عَلَى مَا نَعْلَمُ -
لِمِقْدَارِ آلَةِ النَّزْحِ. وَكُل مَا قَالُوهُ أَنَّ مَاءَ الْبِئْرِ إِذَا
كَانَ قَلِيلاً، وَتَنَجَّسَ، فَإِنَّ الدَّلْوَ إِذَا مَا غُرِفَ بِهِ مِنَ
الْمَاءِ النَّجِسِ الْقَلِيل تَنَجَّسَ مِنَ الظَّاهِرِ وَالْبَاطِنِ. وَإِذَا
كَانَ الْمَاءُ مِقْدَارَ قُلَّتَيْنِ فَقَطْ، وَفِيهِ نَجَاسَةٌ جَامِدَةٌ،
وَغُرِفَ بِالدَّلْوِ مِنْ هَذَا الْمَاءِ، وَلَمْ تُغْرَفْ الْعَيْنُ النَّجِسَةُ
فِي الدَّلْوِ مَعَ الْمَاءِ، فَبَاطِنُ الدَّلْوِ طَاهِرٌ، وَظَاهِرُهُ نَجِسٌ؛
لأَِنَّهُ بَعْدَ غَرْفِ الدَّلْوِ يَكُونُ الْمَاءُ الْبَاقِي فِي الْبِئْرِ
وَالَّذِي احْتَكَّ بِهِ ظَاهِرُ الدَّلْوِ قَلِيلاً نَجِسًا. (٣) وَاسْتَظْهَرَ
الْبُهُوتِيُّ مِنْ قَوْل الْحَنَابِلَةِ بِعَدَمِ غَسْل جَوَانِبِ الْبِئْرِ
لِلْمَشَقَّةِ وَوُجُوبِ غَسْل رَأْسِهَا لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ، وُجُوبَ غَسْل
آلَةِ النَّضْحِ إِلْحَاقًا لَهَا بِرَأْسِ الْبِئْرِ فِي عَدَمِ مَشَقَّةِ
الْغَسْل. وَقَال: إِنَّ مُقْتَضَى قَوْلِهِمْ: الْمَنْزُوحُ طَهُورٌ، أَنَّ
الآْلَةَ لاَ يُعْتَبَرُ فِيهَا ذَلِكَ لِلْحَرَجِ. (٤)
30. Para fuqaha mazhab-mazhab lainnya—sejauh yang kami
ketahui—tidak membahas ukuran alat yang digunakan untuk menguras.
Yang mereka jelaskan adalah bahwa apabila air sumur sedikit dan terkena najis,
maka timba yang digunakan untuk mengambil air dari air sedikit yang
najis tersebut menjadi najis, baik bagian luar maupun bagian dalamnya.
Apabila air tersebut berjumlah dua qullah saja, dan di
dalamnya terdapat najis yang berupa benda padat, kemudian air
itu diambil dengan timba, sementara benda najis tersebut tidak ikut terambil
bersama air ke dalam timba, maka bagian dalam timba tetap suci,
sedangkan bagian luarnya najis. Sebab, setelah timba diangkat, air
yang tersisa di dalam sumur dan yang bersentuhan dengan bagian luar timba
merupakan air sedikit yang najis. (3)
Al-Buhūtī memahami dari pendapat mazhab Hanābilah tentang tidak
wajib mencuci sisi-sisi sumur karena adanya kesulitan, sedangkan wajib
mencuci mulut sumur karena tidak adanya kesulitan, bahwa wajib
pula mencuci alat yang digunakan untuk mengambil atau menguras air,
dengan menganalogikannya kepada mulut sumur karena mencucinya tidak menimbulkan
kesulitan.
Ia berkata: Konsekuensi dari perkataan mereka, “Air yang telah
dikuras itu suci lagi menyucikan,” adalah bahwa alat tersebut
tidak perlu diperhitungkan demikian karena adanya kesulitan. (4)
تَغْوِيرُ
الآْبَارِ:
Menimbun
Sumur:
٣١ - كُتُبُ الْمَذَاهِبِ
تَذْكُرُ اتِّفَاقَ الْفُقَهَاءِ عَلَى أَنَّهُ إِذَا دَعَتْ الْحَاجَةُ إِلَى
تَخْرِيبٍ وَإِتْلاَفِ بَعْضِ أَمْوَال الْكُفَّارِ وَتَغْوِيرِ الآْبَارِ
لِقَطْعِ الْمَاءِ عَنْهُمْ جَازَ ذَلِكَ. (١)
31. Kitab-kitab fikih dari berbagai mazhab menyebutkan
adanya kesepakatan para fuqaha bahwa apabila terdapat
kebutuhan untuk merusak atau memusnahkan sebagian harta orang-orang
kafir serta menimbun sumur-sumur mereka untuk memutuskan pasokan air dari
mereka, maka hal tersebut diperbolehkan. (1)
بِدَلِيل فِعْل الرَّسُول
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ بَدْرٍ حِينَ أَمَرَ بِالْقُلُبِ
فَغُوِّرَتْ. (٢)
Berdasarkan perbuatan Rasulullah ﷺ
pada Perang Badar, ketika beliau memerintahkan agar sumur-sumur
tersebut ditimbun, lalu sumur-sumur itu pun ditimbun. (2)
Baca juga:
Sumur-Sumur yang Memiliki
Hukum Khusus—Hukum Bersuci dengan Air Sumur di Tanah Azab dan Air Zamzam serta
Adab, Penggunaan, dan Pemindahannya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar