Cabang Ibadhiyah dan Maimuniyah Menurut Imam Al-Isfarayini: Klasifikasi Khawarij dalam At-Tabṣīr fī ad-Dīn

Imam Al-Isfarayini menjelaskan cabang-cabang Ibadhiyah dan Maimuniyah serta klasifikasinya dalam sejarah Khawarij menurut Ahlus Sunnah

Pendahuluan

Dalam pembahasan mengenai kelompok Khawarij, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini tidak hanya menyebut kelompok-kelompok utamanya, tetapi juga merinci berbagai cabang yang berkembang di dalamnya. Menurut beliau, sebagian cabang masih dimasukkan dalam pembahasan firqah umat Islam, sedangkan sebagian lainnya dipandang telah keluar dari kategori tersebut karena menganut keyakinan atau hukum yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.

Bagian ini melanjutkan klasifikasi sebelumnya dengan membahas cabang-cabang Ibadhiyah dan salah satu cabang Ajaridah yang disebut Maimuniyah. Penjelasan ini disampaikan dalam kerangka teologi Ahlus Sunnah wal Jamaah sebagaimana dianut oleh Imam Al-Isfarayini, sementara uraian lebih rinci mengenai masing-masing kelompok akan dijelaskan pada bagian berikutnya dalam kitab.

Sumber Rujukan

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Tema

Cabang-Cabang Ibadhiyah dan Maimuniyah dalam Klasifikasi Khawarij Menurut Imam Al-Isfarayini

Terjemahan Lengkap

Adapun kelompok Ibadhiyah, maka mereka terbagi menjadi empat golongan, yaitu:

  • Hafshiyah.
  • Haritsiyah.
  • Yazidiyah.
  • Kelompok yang berpendapat adanya ketaatan yang tidak dimaksudkan karena Allah Ta'ala.

Adapun kelompok Yazidiyah, menurut penulis, tidak termasuk golongan umat Islam, karena mereka membolehkan penghapusan syariat Islam. Hal tersebut dipandang bertentangan dengan ijmak (kesepakatan) kaum muslimin.

Di antara cabang Ajaridah terdapat pula kelompok yang disebut Maimuniyah.

Menurut penulis, mereka juga tidak termasuk golongan umat Islam, karena membolehkan pernikahan dengan cucu perempuan dari anak perempuan (putri dari seorang anak perempuan), dan mereka menghalalkannya. Hal itu dipandang bertentangan dengan ajaran yang dipegang oleh kaum muslimin.

Artikel Pengembangan

Pada bagian ini, Imam Al-Isfarayini melanjutkan rincian klasifikasi Khawarij dengan menjelaskan cabang-cabang Ibadhiyah serta salah satu cabang Ajaridah, yaitu Maimuniyah. Sebagaimana bagian-bagian sebelumnya, uraian ini masih berupa penyebutan global, sedangkan pembahasan yang lebih mendalam mengenai sejarah dan keyakinan masing-masing kelompok akan disampaikan pada bab tersendiri.

Menurut Imam Al-Isfarayini, Ibadhiyah terdiri atas empat cabang. Salah satunya adalah Yazidiyah, yang oleh beliau dinilai tidak lagi termasuk dalam golongan umat Islam karena dinisbatkan memiliki keyakinan yang membolehkan penghapusan syariat Islam. Penilaian tersebut didasarkan pada kerangka teologi Ahlus Sunnah yang digunakan oleh penulis, yang memandang bahwa syariat Nabi Muhammad bersifat final dan berlaku hingga hari kiamat. Oleh sebab itu, setiap keyakinan yang dianggap membuka kemungkinan penghapusan syariat dipandang bertentangan dengan prinsip yang telah menjadi ijmak kaum muslimin menurut perspektif beliau.

Imam Al-Isfarayini juga menyebut Maimuniyah, salah satu cabang dari Ajaridah. Beliau menilai kelompok ini berada di luar golongan kaum muslimin karena dinisbatkan membolehkan bentuk pernikahan yang menurut fikih Islam telah disepakati keharamannya. Dalam pandangan beliau, penyimpangan terhadap hukum yang telah menjadi ijmak merupakan alasan untuk tidak memasukkan kelompok tersebut ke dalam kategori firqah umat Islam.

Perlu dipahami bahwa penilaian-penilaian tersebut merupakan pandangan teologis Imam Al-Isfarayini dalam konteks ilmu firqah klasik. Kitab ini disusun bukan sebagai karya sejarah yang netral, melainkan sebagai karya akidah yang bertujuan menjelaskan batas-batas keyakinan menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah. Oleh karena itu, pembaca modern perlu membedakan antara penyajian sejarah mengenai keberadaan suatu kelompok dengan evaluasi teologis yang diberikan oleh penulis.

Selain itu, dalam studi akademik kontemporer, sejarah berbagai kelompok Islam sering dikaji melalui pendekatan historis yang melibatkan analisis terhadap sumber-sumber primer dari masing-masing kelompok. Pendekatan tersebut dapat menghasilkan gambaran yang lebih luas mengenai latar belakang, perkembangan, dan ajaran mereka. Dengan memahami konteks ini, pembaca dapat menempatkan karya Imam Al-Isfarayini sebagai salah satu representasi penting dari tradisi ilmu kalam Ahlus Sunnah pada abad ke-5 Hijriah.

Hikmah

  • Perkembangan aliran-aliran dalam Islam menunjukkan pentingnya menjaga pemahaman agama berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya.
  • Para ulama klasik sangat memperhatikan kesesuaian akidah dan hukum dengan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak.
  • Mempelajari sejarah firqah membantu memahami dinamika pemikiran Islam sepanjang sejarah.
  • Karya-karya klasik perlu dibaca dengan memperhatikan tujuan penulis dan konteks zamannya.
  • Sikap ilmiah menuntut pembaca untuk membedakan antara deskripsi sejarah dan penilaian teologis.
  • Memahami sejarah perbedaan dapat menjadi pelajaran untuk memperkuat ilmu, menjaga adab, dan menghindari sikap tergesa-gesa dalam memberikan penilaian.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Isfarayini melengkapi klasifikasi kelompok Khawarij dengan menyebut cabang-cabang Ibadhiyah serta Maimuniyah, disertai penilaian teologis berdasarkan kerangka Ahlus Sunnah wal Jamaah yang beliau gunakan. Pembahasan ini menunjukkan bahwa kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn tidak hanya bertujuan mencatat sejarah munculnya berbagai kelompok, tetapi juga memberikan evaluasi terhadap ajaran mereka menurut standar akidah yang dianut penulis. Pada bagian-bagian selanjutnya, Imam Al-Isfarayini akan menguraikan sejarah, tokoh, dan keyakinan masing-masing kelompok secara lebih mendalam.

Teks Arab :

والأباضية مِنْهُم أَربع فرق الحفصية والحارثية واليزيدية وَأَصْحَاب طَاعَة لَا يُرَاد بهَا الله تَعَالَى وَلَا يعد اليزيدية من فرق الْإِسْلَام لأَنهم جوزوا فسخ شَرِيعَة الْإِسْلَام وَذَلِكَ خلاف أجماع الْمُسلمين وَمن جملَة العجاردة فرقة يُقَال لَهُم الميمونية وَلَا يعدون من فرق الْمُسلمين لأَنهم يجوزون التَّزَوُّج ببنات الْبَنَات ويبيحونه وَذَلِكَ خلاف مَا عَلَيْهِ الْمُسلمُونَ

Baca juga:

20 Kelompok Khawarij Menurut Imam Al-Isfarayini: Pembagian danCabang-Cabangnya dalam At-Tabṣīr fī ad-Dīn

Kelompok Ghulat Rafidhah Menurut Imam Al-Isfarayini:Al-Bayaniyah, Al-Mughiriyah, dan Al-Khaththabiyah

22 Kelompok Mu'tazilah Menurut Imam Al-Isfarayini: Pembagian Qadariyah dalam Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn

Imam Al-Isfarayini menjelaskan cabang-cabang Ibadhiyah dan Maimuniyah serta klasifikasinya dalam sejarah Khawarij menurut Ahlus Sunnah

Pendahuluan

Dalam pembahasan mengenai kelompok Khawarij, Imam Abu al-Muzaffar al-Isfarayini tidak hanya menyebut kelompok-kelompok utamanya, tetapi juga merinci berbagai cabang yang berkembang di dalamnya. Menurut beliau, sebagian cabang masih dimasukkan dalam pembahasan firqah umat Islam, sedangkan sebagian lainnya dipandang telah keluar dari kategori tersebut karena menganut keyakinan atau hukum yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.

Bagian ini melanjutkan klasifikasi sebelumnya dengan membahas cabang-cabang Ibadhiyah dan salah satu cabang Ajaridah yang disebut Maimuniyah. Penjelasan ini disampaikan dalam kerangka teologi Ahlus Sunnah wal Jamaah sebagaimana dianut oleh Imam Al-Isfarayini, sementara uraian lebih rinci mengenai masing-masing kelompok akan dijelaskan pada bagian berikutnya dalam kitab.

Sumber Rujukan

Kitab:

At-Tabṣīr fī ad-Dīn wa Tamyīz al-Firqah an-Nājiyah 'an al-Firaq al-Hālikīn (التبصير في الدين وتمييز الفرقة الناجية عن الفرق الهالكين)

Penulis:

Imam Abu al-Muzaffar Thahir bin Muhammad al-Isfarayini (wafat 471 H)

Tema

Cabang-Cabang Ibadhiyah dan Maimuniyah dalam Klasifikasi Khawarij Menurut Imam Al-Isfarayini

Terjemahan Lengkap

Adapun kelompok Ibadhiyah, maka mereka terbagi menjadi empat golongan, yaitu:

  • Hafshiyah.
  • Haritsiyah.
  • Yazidiyah.
  • Kelompok yang berpendapat adanya ketaatan yang tidak dimaksudkan karena Allah Ta'ala.

Adapun kelompok Yazidiyah, menurut penulis, tidak termasuk golongan umat Islam, karena mereka membolehkan penghapusan syariat Islam. Hal tersebut dipandang bertentangan dengan ijmak (kesepakatan) kaum muslimin.

Di antara cabang Ajaridah terdapat pula kelompok yang disebut Maimuniyah.

Menurut penulis, mereka juga tidak termasuk golongan umat Islam, karena membolehkan pernikahan dengan cucu perempuan dari anak perempuan (putri dari seorang anak perempuan), dan mereka menghalalkannya. Hal itu dipandang bertentangan dengan ajaran yang dipegang oleh kaum muslimin.

Artikel Pengembangan

Pada bagian ini, Imam Al-Isfarayini melanjutkan rincian klasifikasi Khawarij dengan menjelaskan cabang-cabang Ibadhiyah serta salah satu cabang Ajaridah, yaitu Maimuniyah. Sebagaimana bagian-bagian sebelumnya, uraian ini masih berupa penyebutan global, sedangkan pembahasan yang lebih mendalam mengenai sejarah dan keyakinan masing-masing kelompok akan disampaikan pada bab tersendiri.

Menurut Imam Al-Isfarayini, Ibadhiyah terdiri atas empat cabang. Salah satunya adalah Yazidiyah, yang oleh beliau dinilai tidak lagi termasuk dalam golongan umat Islam karena dinisbatkan memiliki keyakinan yang membolehkan penghapusan syariat Islam. Penilaian tersebut didasarkan pada kerangka teologi Ahlus Sunnah yang digunakan oleh penulis, yang memandang bahwa syariat Nabi Muhammad bersifat final dan berlaku hingga hari kiamat. Oleh sebab itu, setiap keyakinan yang dianggap membuka kemungkinan penghapusan syariat dipandang bertentangan dengan prinsip yang telah menjadi ijmak kaum muslimin menurut perspektif beliau.

Imam Al-Isfarayini juga menyebut Maimuniyah, salah satu cabang dari Ajaridah. Beliau menilai kelompok ini berada di luar golongan kaum muslimin karena dinisbatkan membolehkan bentuk pernikahan yang menurut fikih Islam telah disepakati keharamannya. Dalam pandangan beliau, penyimpangan terhadap hukum yang telah menjadi ijmak merupakan alasan untuk tidak memasukkan kelompok tersebut ke dalam kategori firqah umat Islam.

Perlu dipahami bahwa penilaian-penilaian tersebut merupakan pandangan teologis Imam Al-Isfarayini dalam konteks ilmu firqah klasik. Kitab ini disusun bukan sebagai karya sejarah yang netral, melainkan sebagai karya akidah yang bertujuan menjelaskan batas-batas keyakinan menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah. Oleh karena itu, pembaca modern perlu membedakan antara penyajian sejarah mengenai keberadaan suatu kelompok dengan evaluasi teologis yang diberikan oleh penulis.

Selain itu, dalam studi akademik kontemporer, sejarah berbagai kelompok Islam sering dikaji melalui pendekatan historis yang melibatkan analisis terhadap sumber-sumber primer dari masing-masing kelompok. Pendekatan tersebut dapat menghasilkan gambaran yang lebih luas mengenai latar belakang, perkembangan, dan ajaran mereka. Dengan memahami konteks ini, pembaca dapat menempatkan karya Imam Al-Isfarayini sebagai salah satu representasi penting dari tradisi ilmu kalam Ahlus Sunnah pada abad ke-5 Hijriah.

Hikmah

  • Perkembangan aliran-aliran dalam Islam menunjukkan pentingnya menjaga pemahaman agama berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya.
  • Para ulama klasik sangat memperhatikan kesesuaian akidah dan hukum dengan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak.
  • Mempelajari sejarah firqah membantu memahami dinamika pemikiran Islam sepanjang sejarah.
  • Karya-karya klasik perlu dibaca dengan memperhatikan tujuan penulis dan konteks zamannya.
  • Sikap ilmiah menuntut pembaca untuk membedakan antara deskripsi sejarah dan penilaian teologis.
  • Memahami sejarah perbedaan dapat menjadi pelajaran untuk memperkuat ilmu, menjaga adab, dan menghindari sikap tergesa-gesa dalam memberikan penilaian.

Penutup

Dalam bagian ini, Imam Al-Isfarayini melengkapi klasifikasi kelompok Khawarij dengan menyebut cabang-cabang Ibadhiyah serta Maimuniyah, disertai penilaian teologis berdasarkan kerangka Ahlus Sunnah wal Jamaah yang beliau gunakan. Pembahasan ini menunjukkan bahwa kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn tidak hanya bertujuan mencatat sejarah munculnya berbagai kelompok, tetapi juga memberikan evaluasi terhadap ajaran mereka menurut standar akidah yang dianut penulis. Pada bagian-bagian selanjutnya, Imam Al-Isfarayini akan menguraikan sejarah, tokoh, dan keyakinan masing-masing kelompok secara lebih mendalam.

Teks Arab :

والأباضية مِنْهُم أَربع فرق الحفصية والحارثية واليزيدية وَأَصْحَاب طَاعَة لَا يُرَاد بهَا الله تَعَالَى وَلَا يعد اليزيدية من فرق الْإِسْلَام لأَنهم جوزوا فسخ شَرِيعَة الْإِسْلَام وَذَلِكَ خلاف أجماع الْمُسلمين وَمن جملَة العجاردة فرقة يُقَال لَهُم الميمونية وَلَا يعدون من فرق الْمُسلمين لأَنهم يجوزون التَّزَوُّج ببنات الْبَنَات ويبيحونه وَذَلِكَ خلاف مَا عَلَيْهِ الْمُسلمُونَ

Baca juga:

20 Kelompok Khawarij Menurut Imam Al-Isfarayini: Pembagian danCabang-Cabangnya dalam At-Tabṣīr fī ad-Dīn

Kelompok Ghulat Rafidhah Menurut Imam Al-Isfarayini:Al-Bayaniyah, Al-Mughiriyah, dan Al-Khaththabiyah

22 Kelompok Mu'tazilah Menurut Imam Al-Isfarayini: Pembagian Qadariyah dalam Kitab At-Tabṣīr fī ad-Dīn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Sumur-Sumur yang Memiliki Hukum Khusus—Hukum Bersuci dengan Air Sumur di Tanah Azab dan Air Zamzam serta Adab, Penggunaan, dan Pemindahannya

الْمَبْحَثُ السَّادِسُ Pembahasan Keenam آبَارٌ لَهَا أَحْكَامٌ خَاصَّةٌ Sumur-Sumur yang Memiliki Hukum-Hukum Khusus آبَارُ أَرْضِ الْعَ...