آبِدٌ
Ābid
التَّعْرِيفُ:
Definisi:
١ - مِنْ مَعَانِي الآْبِدِ فِي اللُّغَةِ أَنَّهُ وَصْفٌ
يُوصَفُ بِهِ الْحَيَوَانُ الْمُتَوَحِّشُ، يُقَال: أَبَدَتِ الْبَهِيمَةُ؛ أَيْ
تَوَحَّشَتْ، وَالآْبِدَةُ: هِيَ الَّتِي تَوَحَّشَتْ وَنَفَرَتْ مِنَ الإِْنْسِ.
(١) وَفِي اصْطِلاَحِ الْفُقَهَاءِ يُسْتَنْبَطُ الْمَعْنَى الشَّرْعِيُّ مِنِ
اسْتِعْمَالاَتِ الْفُقَهَاءِ، وَمَوَاطِنِ بَحْثِهِمْ، حَيْثُ وَجَدْنَا
الْفُقَهَاءَ يَسْتَعْمِلُونَ ذَلِكَ فِي شَيْئَيْنِ:
1 — Di antara makna al-ābid secara bahasa
ialah bahwa kata tersebut merupakan sifat yang digunakan untuk menggambarkan hewan
liar. Dikatakan: abadati al-bahīmah, yakni hewan
itu menjadi liar. Sedangkan al-ābidah adalah hewan yang
telah menjadi liar dan menjauh dari manusia.
Adapun dalam istilah para fuqaha, makna syar‘i kata tersebut dapat
disimpulkan dari penggunaan para fuqaha dan konteks pembahasan mereka. Dari
situ ditemukan bahwa para fuqaha menggunakan istilah tersebut dalam dua
pengertian, yaitu:
أَوَّلُهُمَا: الْحَيَوَانُ
الْمُتَوَحِّشُ، سَوَاءٌ أَكَانَ تَوَحُّشُهُ أَصْلِيًّا أَمْ طَارِئًا.
Pertama: hewan liar, baik sifat liarnya itu merupakan
sifat asal maupun terjadi kemudian.
وَثَانِيهِمَا: الْحَيَوَانُ
الأَْلِيفُ إِذَا نَدَّ (شَرَدَ وَنَفَرَ)
Kedua: hewan jinak apabila melarikan diri, lepas,
dan menjauh.
الْحُكْمُ
الإِجْمَالِيُّ:
Hukum
Secara Umum:
٢ - الآْبِدُ مِنْ الْحَيَوَانِ يَلْحَقُ حُكْمُهُ
بِالصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ وَاللُّقَطَةِ، فَإِذَا نَدَّ بَعِيرٌ أَوْ نَحْوُهُ
مِنَ الْحَيَوَانَاتِ الأَْلِيفَةِ الْمَأْكُولَةِ، فَلَمْ يُقْدَرْ عَلَيْهِ،
جَازَ أَنْ يُضْرَبَ بِسَهْمٍ أَوْ نَحْوِهِ مِنْ آلاَتِ الصَّيْدِ. فَإِنْ
قَتَلَهُ ذَلِكَ فَهُوَ حَلاَلٌ. وَيُعْتَبَرُ فِيهِ حِينَئِذٍ مَا يُعْتَبَرُ فِي
الصَّيْدِ.
2 — Hewan yang menjadi liar berlaku baginya hukum
hewan buruan, hewan sembelihan, dan barang temuan. Apabila seekor unta
atau hewan jinak lainnya yang halal dimakan melarikan diri sehingga tidak dapat
ditangkap, maka diperbolehkan memburunya dengan anak panah atau alat
berburu lainnya.
Jika alat tersebut menyebabkan hewan itu mati, maka hewan tersebut
halal dimakan. Dalam keadaan demikian, berlaku pula terhadapnya ketentuan-ketentuan
yang berlaku pada hewan buruan.
وَالْحَيَوَانُ الْوَحْشِيُّ
إِنْ قُدِرَ عَلَى ذَبْحِهِ، أَوْ اسْتَأْنَسَ، لاَ يَحِل إِلاَّ بِذَبْحِهِ.
وَهُوَ عَلَى حُكْمِ الإِْبَاحَةِ، كَالْحَشِيشِ وَالْحَطَبِ، وَمِيَاهِ
الأَْمْطَارِ.
Adapun hewan liar, apabila dapat dikuasai untuk disembelih
atau telah menjadi jinak, maka tidak halal kecuali dengan disembelih.
Hewan tersebut pada dasarnya berada dalam hukum mubah (boleh),
sebagaimana rumput, kayu bakar, dan air hujan.
وَيَمْلِكُهُ
مَنْ أَخَذَهُ. وَيُرْجَعُ فِي تَفْصِيل ذَلِكَ إِلَى كِتَابِ الصَّيْدِ. (١)
Dan orang yang mengambilnya menjadi pemiliknya. Adapun
perincian mengenai hal tersebut dikembalikan kepada pembahasan dalam
Kitab Perburuan (Kitāb aṣ-Ṣayd).
أَمَّا
الْحَيَوَانُ الْمُسْتَأْنَسُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَبَدَ فَإِمَّا أَنْ يَمْتَنِعَ
بِنَفْسِهِ مِنْ صِغَارِ السِّبَاعِ أَوْ لاَ، وَقَدْ فَصَّل الْفُقَهَاءُ حُكْمَ
مَلَكِيَّتِهِ السَّابِقَةِ، وَبِالنِّسْبَةِ لِمَنِ الْتَقَطَهُ، عَلَى خِلاَفٍ
بَيْنَهُمْ. (٢)
Adapun hewan jinak yang dimiliki seseorang kemudian menjadi liar,
maka ada dua kemungkinan: hewan tersebut mampu mempertahankan diri
sendiri dari serangan hewan-hewan buas yang kecil, atau tidak mampu.
Para fuqaha telah merinci hukum mengenai status kepemilikan
sebelumnya serta hukum kepemilikan bagi orang yang
menemukannya, dengan adanya perbedaan pendapat di antara mereka.
مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:
Pokok-Pokok
Pembahasan:
٣ - فَصَّل الْفُقَهَاءُ أَحْكَامَ
الآْبِدِ فِي الصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ، فِي بَيَانِ الْخِلاَفِ فِي الشَّارِدِ
وَنَحْوِهِ، وَفِي اللُّقَطَةِ.
3 — Para fuqaha telah merinci hukum-hukum hewan
yang menjadi liar dalam pembahasan perburuan dan hewan
sembelihan, termasuk menjelaskan perbedaan pendapat mengenai hewan
yang melarikan diri dan semisalnya, serta dalam pembahasan barang
temuan (luqaṭah).
Wallahu A’lam...
Baca juga:
آبِدٌ
Ābid
التَّعْرِيفُ:
Definisi:
١ - مِنْ مَعَانِي الآْبِدِ فِي اللُّغَةِ أَنَّهُ وَصْفٌ
يُوصَفُ بِهِ الْحَيَوَانُ الْمُتَوَحِّشُ، يُقَال: أَبَدَتِ الْبَهِيمَةُ؛ أَيْ
تَوَحَّشَتْ، وَالآْبِدَةُ: هِيَ الَّتِي تَوَحَّشَتْ وَنَفَرَتْ مِنَ الإِْنْسِ.
(١) وَفِي اصْطِلاَحِ الْفُقَهَاءِ يُسْتَنْبَطُ الْمَعْنَى الشَّرْعِيُّ مِنِ
اسْتِعْمَالاَتِ الْفُقَهَاءِ، وَمَوَاطِنِ بَحْثِهِمْ، حَيْثُ وَجَدْنَا
الْفُقَهَاءَ يَسْتَعْمِلُونَ ذَلِكَ فِي شَيْئَيْنِ:
1 — Di antara makna al-ābid secara bahasa
ialah bahwa kata tersebut merupakan sifat yang digunakan untuk menggambarkan hewan
liar. Dikatakan: abadati al-bahīmah, yakni hewan
itu menjadi liar. Sedangkan al-ābidah adalah hewan yang
telah menjadi liar dan menjauh dari manusia.
Adapun dalam istilah para fuqaha, makna syar‘i kata tersebut dapat
disimpulkan dari penggunaan para fuqaha dan konteks pembahasan mereka. Dari
situ ditemukan bahwa para fuqaha menggunakan istilah tersebut dalam dua
pengertian, yaitu:
أَوَّلُهُمَا: الْحَيَوَانُ
الْمُتَوَحِّشُ، سَوَاءٌ أَكَانَ تَوَحُّشُهُ أَصْلِيًّا أَمْ طَارِئًا.
Pertama: hewan liar, baik sifat liarnya itu merupakan
sifat asal maupun terjadi kemudian.
وَثَانِيهِمَا: الْحَيَوَانُ
الأَْلِيفُ إِذَا نَدَّ (شَرَدَ وَنَفَرَ)
Kedua: hewan jinak apabila melarikan diri, lepas,
dan menjauh.
الْحُكْمُ
الإِجْمَالِيُّ:
Hukum
Secara Umum:
٢ - الآْبِدُ مِنْ الْحَيَوَانِ يَلْحَقُ حُكْمُهُ
بِالصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ وَاللُّقَطَةِ، فَإِذَا نَدَّ بَعِيرٌ أَوْ نَحْوُهُ
مِنَ الْحَيَوَانَاتِ الأَْلِيفَةِ الْمَأْكُولَةِ، فَلَمْ يُقْدَرْ عَلَيْهِ،
جَازَ أَنْ يُضْرَبَ بِسَهْمٍ أَوْ نَحْوِهِ مِنْ آلاَتِ الصَّيْدِ. فَإِنْ
قَتَلَهُ ذَلِكَ فَهُوَ حَلاَلٌ. وَيُعْتَبَرُ فِيهِ حِينَئِذٍ مَا يُعْتَبَرُ فِي
الصَّيْدِ.
2 — Hewan yang menjadi liar berlaku baginya hukum
hewan buruan, hewan sembelihan, dan barang temuan. Apabila seekor unta
atau hewan jinak lainnya yang halal dimakan melarikan diri sehingga tidak dapat
ditangkap, maka diperbolehkan memburunya dengan anak panah atau alat
berburu lainnya.
Jika alat tersebut menyebabkan hewan itu mati, maka hewan tersebut
halal dimakan. Dalam keadaan demikian, berlaku pula terhadapnya ketentuan-ketentuan
yang berlaku pada hewan buruan.
وَالْحَيَوَانُ الْوَحْشِيُّ
إِنْ قُدِرَ عَلَى ذَبْحِهِ، أَوْ اسْتَأْنَسَ، لاَ يَحِل إِلاَّ بِذَبْحِهِ.
وَهُوَ عَلَى حُكْمِ الإِْبَاحَةِ، كَالْحَشِيشِ وَالْحَطَبِ، وَمِيَاهِ
الأَْمْطَارِ.
Adapun hewan liar, apabila dapat dikuasai untuk disembelih
atau telah menjadi jinak, maka tidak halal kecuali dengan disembelih.
Hewan tersebut pada dasarnya berada dalam hukum mubah (boleh),
sebagaimana rumput, kayu bakar, dan air hujan.
وَيَمْلِكُهُ
مَنْ أَخَذَهُ. وَيُرْجَعُ فِي تَفْصِيل ذَلِكَ إِلَى كِتَابِ الصَّيْدِ. (١)
Dan orang yang mengambilnya menjadi pemiliknya. Adapun
perincian mengenai hal tersebut dikembalikan kepada pembahasan dalam
Kitab Perburuan (Kitāb aṣ-Ṣayd).
أَمَّا
الْحَيَوَانُ الْمُسْتَأْنَسُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَبَدَ فَإِمَّا أَنْ يَمْتَنِعَ
بِنَفْسِهِ مِنْ صِغَارِ السِّبَاعِ أَوْ لاَ، وَقَدْ فَصَّل الْفُقَهَاءُ حُكْمَ
مَلَكِيَّتِهِ السَّابِقَةِ، وَبِالنِّسْبَةِ لِمَنِ الْتَقَطَهُ، عَلَى خِلاَفٍ
بَيْنَهُمْ. (٢)
Adapun hewan jinak yang dimiliki seseorang kemudian menjadi liar,
maka ada dua kemungkinan: hewan tersebut mampu mempertahankan diri
sendiri dari serangan hewan-hewan buas yang kecil, atau tidak mampu.
Para fuqaha telah merinci hukum mengenai status kepemilikan
sebelumnya serta hukum kepemilikan bagi orang yang
menemukannya, dengan adanya perbedaan pendapat di antara mereka.
مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:
Pokok-Pokok
Pembahasan:
٣ - فَصَّل الْفُقَهَاءُ أَحْكَامَ
الآْبِدِ فِي الصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ، فِي بَيَانِ الْخِلاَفِ فِي الشَّارِدِ
وَنَحْوِهِ، وَفِي اللُّقَطَةِ.
3 — Para fuqaha telah merinci hukum-hukum hewan
yang menjadi liar dalam pembahasan perburuan dan hewan
sembelihan, termasuk menjelaskan perbedaan pendapat mengenai hewan
yang melarikan diri dan semisalnya, serta dalam pembahasan barang
temuan (luqaṭah).
Wallahu A’lam...
Baca juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar