Ābid dalam Perspektif Fikih: Hewan Liar, Hewan Jinak yang Melarikan Diri, Hukum Perburuan dan Penyembelihan, serta Status Kepemilikannya dan Luqaṭah

آبِدٌ

Ābid

التَّعْرِيفُ:

Definisi:

١ - مِنْ مَعَانِي الآْبِدِ فِي اللُّغَةِ أَنَّهُ وَصْفٌ يُوصَفُ بِهِ الْحَيَوَانُ الْمُتَوَحِّشُ، يُقَال: أَبَدَتِ الْبَهِيمَةُ؛ أَيْ تَوَحَّشَتْ، وَالآْبِدَةُ: هِيَ الَّتِي تَوَحَّشَتْ وَنَفَرَتْ مِنَ الإِْنْسِ. (١) وَفِي اصْطِلاَحِ الْفُقَهَاءِ يُسْتَنْبَطُ الْمَعْنَى الشَّرْعِيُّ مِنِ اسْتِعْمَالاَتِ الْفُقَهَاءِ، وَمَوَاطِنِ بَحْثِهِمْ، حَيْثُ وَجَدْنَا الْفُقَهَاءَ يَسْتَعْمِلُونَ ذَلِكَ فِي شَيْئَيْنِ:

1 — Di antara makna al-ābid secara bahasa ialah bahwa kata tersebut merupakan sifat yang digunakan untuk menggambarkan hewan liar. Dikatakan: abadati al-bahīmah, yakni hewan itu menjadi liar. Sedangkan al-ābidah adalah hewan yang telah menjadi liar dan menjauh dari manusia.

Adapun dalam istilah para fuqaha, makna syar‘i kata tersebut dapat disimpulkan dari penggunaan para fuqaha dan konteks pembahasan mereka. Dari situ ditemukan bahwa para fuqaha menggunakan istilah tersebut dalam dua pengertian, yaitu:

أَوَّلُهُمَا: الْحَيَوَانُ الْمُتَوَحِّشُ، سَوَاءٌ أَكَانَ تَوَحُّشُهُ أَصْلِيًّا أَمْ طَارِئًا.

Pertama: hewan liar, baik sifat liarnya itu merupakan sifat asal maupun terjadi kemudian.

وَثَانِيهِمَا: الْحَيَوَانُ الأَْلِيفُ إِذَا نَدَّ (شَرَدَ وَنَفَرَ)

Kedua: hewan jinak apabila melarikan diri, lepas, dan menjauh.

الْحُكْمُ الإِجْمَالِيُّ:

Hukum Secara Umum:

٢ - الآْبِدُ مِنْ الْحَيَوَانِ يَلْحَقُ حُكْمُهُ بِالصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ وَاللُّقَطَةِ، فَإِذَا نَدَّ بَعِيرٌ أَوْ نَحْوُهُ مِنَ الْحَيَوَانَاتِ الأَْلِيفَةِ الْمَأْكُولَةِ، فَلَمْ يُقْدَرْ عَلَيْهِ، جَازَ أَنْ يُضْرَبَ بِسَهْمٍ أَوْ نَحْوِهِ مِنْ آلاَتِ الصَّيْدِ. فَإِنْ قَتَلَهُ ذَلِكَ فَهُوَ حَلاَلٌ. وَيُعْتَبَرُ فِيهِ حِينَئِذٍ مَا يُعْتَبَرُ فِي الصَّيْدِ.

2 — Hewan yang menjadi liar berlaku baginya hukum hewan buruan, hewan sembelihan, dan barang temuan. Apabila seekor unta atau hewan jinak lainnya yang halal dimakan melarikan diri sehingga tidak dapat ditangkap, maka diperbolehkan memburunya dengan anak panah atau alat berburu lainnya.

Jika alat tersebut menyebabkan hewan itu mati, maka hewan tersebut halal dimakan. Dalam keadaan demikian, berlaku pula terhadapnya ketentuan-ketentuan yang berlaku pada hewan buruan.

وَالْحَيَوَانُ الْوَحْشِيُّ إِنْ قُدِرَ عَلَى ذَبْحِهِ، أَوْ اسْتَأْنَسَ، لاَ يَحِل إِلاَّ بِذَبْحِهِ. وَهُوَ عَلَى حُكْمِ الإِْبَاحَةِ، كَالْحَشِيشِ وَالْحَطَبِ، وَمِيَاهِ الأَْمْطَارِ.

Adapun hewan liar, apabila dapat dikuasai untuk disembelih atau telah menjadi jinak, maka tidak halal kecuali dengan disembelih.

Hewan tersebut pada dasarnya berada dalam hukum mubah (boleh), sebagaimana rumput, kayu bakar, dan air hujan.

وَيَمْلِكُهُ مَنْ أَخَذَهُ. وَيُرْجَعُ فِي تَفْصِيل ذَلِكَ إِلَى كِتَابِ الصَّيْدِ. (١)

Dan orang yang mengambilnya menjadi pemiliknya. Adapun perincian mengenai hal tersebut dikembalikan kepada pembahasan dalam Kitab Perburuan (Kitāb aṣ-Ṣayd).

أَمَّا الْحَيَوَانُ الْمُسْتَأْنَسُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَبَدَ فَإِمَّا أَنْ يَمْتَنِعَ بِنَفْسِهِ مِنْ صِغَارِ السِّبَاعِ أَوْ لاَ، وَقَدْ فَصَّل الْفُقَهَاءُ حُكْمَ مَلَكِيَّتِهِ السَّابِقَةِ، وَبِالنِّسْبَةِ لِمَنِ الْتَقَطَهُ، عَلَى خِلاَفٍ بَيْنَهُمْ. (٢)

Adapun hewan jinak yang dimiliki seseorang kemudian menjadi liar, maka ada dua kemungkinan: hewan tersebut mampu mempertahankan diri sendiri dari serangan hewan-hewan buas yang kecil, atau tidak mampu.

Para fuqaha telah merinci hukum mengenai status kepemilikan sebelumnya serta hukum kepemilikan bagi orang yang menemukannya, dengan adanya perbedaan pendapat di antara mereka.

مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:

Pokok-Pokok Pembahasan:

٣ - فَصَّل الْفُقَهَاءُ أَحْكَامَ الآْبِدِ فِي الصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ، فِي بَيَانِ الْخِلاَفِ فِي الشَّارِدِ وَنَحْوِهِ، وَفِي اللُّقَطَةِ.

3 — Para fuqaha telah merinci hukum-hukum hewan yang menjadi liar dalam pembahasan perburuan dan hewan sembelihan, termasuk menjelaskan perbedaan pendapat mengenai hewan yang melarikan diri dan semisalnya, serta dalam pembahasan barang temuan (luqaṭah).

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Sumur-Sumur yang Memiliki Hukum Khusus—Hukum Bersuci dengan Air Sumur diTanah Azab dan Air Zamzam serta Adab, Penggunaan, dan Pemindahannya

Cara Menyucikan Sumur yang Terkena Najis Menurut Empat Madzhab,Ketentuan Pengurasan dan Alatnya, serta Hukum Menimbunnya

Ājur (Batu Bata Bakar) dalam Fikih: Definisi, Perbedaan dengan Batu danBahan Sejenis, Hukum Tayamum dan Istinja, Kesucian, Jual Beli, Pemakaman, AkadSalam, serta Ghasab

آبِدٌ

Ābid

التَّعْرِيفُ:

Definisi:

١ - مِنْ مَعَانِي الآْبِدِ فِي اللُّغَةِ أَنَّهُ وَصْفٌ يُوصَفُ بِهِ الْحَيَوَانُ الْمُتَوَحِّشُ، يُقَال: أَبَدَتِ الْبَهِيمَةُ؛ أَيْ تَوَحَّشَتْ، وَالآْبِدَةُ: هِيَ الَّتِي تَوَحَّشَتْ وَنَفَرَتْ مِنَ الإِْنْسِ. (١) وَفِي اصْطِلاَحِ الْفُقَهَاءِ يُسْتَنْبَطُ الْمَعْنَى الشَّرْعِيُّ مِنِ اسْتِعْمَالاَتِ الْفُقَهَاءِ، وَمَوَاطِنِ بَحْثِهِمْ، حَيْثُ وَجَدْنَا الْفُقَهَاءَ يَسْتَعْمِلُونَ ذَلِكَ فِي شَيْئَيْنِ:

1 — Di antara makna al-ābid secara bahasa ialah bahwa kata tersebut merupakan sifat yang digunakan untuk menggambarkan hewan liar. Dikatakan: abadati al-bahīmah, yakni hewan itu menjadi liar. Sedangkan al-ābidah adalah hewan yang telah menjadi liar dan menjauh dari manusia.

Adapun dalam istilah para fuqaha, makna syar‘i kata tersebut dapat disimpulkan dari penggunaan para fuqaha dan konteks pembahasan mereka. Dari situ ditemukan bahwa para fuqaha menggunakan istilah tersebut dalam dua pengertian, yaitu:

أَوَّلُهُمَا: الْحَيَوَانُ الْمُتَوَحِّشُ، سَوَاءٌ أَكَانَ تَوَحُّشُهُ أَصْلِيًّا أَمْ طَارِئًا.

Pertama: hewan liar, baik sifat liarnya itu merupakan sifat asal maupun terjadi kemudian.

وَثَانِيهِمَا: الْحَيَوَانُ الأَْلِيفُ إِذَا نَدَّ (شَرَدَ وَنَفَرَ)

Kedua: hewan jinak apabila melarikan diri, lepas, dan menjauh.

الْحُكْمُ الإِجْمَالِيُّ:

Hukum Secara Umum:

٢ - الآْبِدُ مِنْ الْحَيَوَانِ يَلْحَقُ حُكْمُهُ بِالصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ وَاللُّقَطَةِ، فَإِذَا نَدَّ بَعِيرٌ أَوْ نَحْوُهُ مِنَ الْحَيَوَانَاتِ الأَْلِيفَةِ الْمَأْكُولَةِ، فَلَمْ يُقْدَرْ عَلَيْهِ، جَازَ أَنْ يُضْرَبَ بِسَهْمٍ أَوْ نَحْوِهِ مِنْ آلاَتِ الصَّيْدِ. فَإِنْ قَتَلَهُ ذَلِكَ فَهُوَ حَلاَلٌ. وَيُعْتَبَرُ فِيهِ حِينَئِذٍ مَا يُعْتَبَرُ فِي الصَّيْدِ.

2 — Hewan yang menjadi liar berlaku baginya hukum hewan buruan, hewan sembelihan, dan barang temuan. Apabila seekor unta atau hewan jinak lainnya yang halal dimakan melarikan diri sehingga tidak dapat ditangkap, maka diperbolehkan memburunya dengan anak panah atau alat berburu lainnya.

Jika alat tersebut menyebabkan hewan itu mati, maka hewan tersebut halal dimakan. Dalam keadaan demikian, berlaku pula terhadapnya ketentuan-ketentuan yang berlaku pada hewan buruan.

وَالْحَيَوَانُ الْوَحْشِيُّ إِنْ قُدِرَ عَلَى ذَبْحِهِ، أَوْ اسْتَأْنَسَ، لاَ يَحِل إِلاَّ بِذَبْحِهِ. وَهُوَ عَلَى حُكْمِ الإِْبَاحَةِ، كَالْحَشِيشِ وَالْحَطَبِ، وَمِيَاهِ الأَْمْطَارِ.

Adapun hewan liar, apabila dapat dikuasai untuk disembelih atau telah menjadi jinak, maka tidak halal kecuali dengan disembelih.

Hewan tersebut pada dasarnya berada dalam hukum mubah (boleh), sebagaimana rumput, kayu bakar, dan air hujan.

وَيَمْلِكُهُ مَنْ أَخَذَهُ. وَيُرْجَعُ فِي تَفْصِيل ذَلِكَ إِلَى كِتَابِ الصَّيْدِ. (١)

Dan orang yang mengambilnya menjadi pemiliknya. Adapun perincian mengenai hal tersebut dikembalikan kepada pembahasan dalam Kitab Perburuan (Kitāb aṣ-Ṣayd).

أَمَّا الْحَيَوَانُ الْمُسْتَأْنَسُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَبَدَ فَإِمَّا أَنْ يَمْتَنِعَ بِنَفْسِهِ مِنْ صِغَارِ السِّبَاعِ أَوْ لاَ، وَقَدْ فَصَّل الْفُقَهَاءُ حُكْمَ مَلَكِيَّتِهِ السَّابِقَةِ، وَبِالنِّسْبَةِ لِمَنِ الْتَقَطَهُ، عَلَى خِلاَفٍ بَيْنَهُمْ. (٢)

Adapun hewan jinak yang dimiliki seseorang kemudian menjadi liar, maka ada dua kemungkinan: hewan tersebut mampu mempertahankan diri sendiri dari serangan hewan-hewan buas yang kecil, atau tidak mampu.

Para fuqaha telah merinci hukum mengenai status kepemilikan sebelumnya serta hukum kepemilikan bagi orang yang menemukannya, dengan adanya perbedaan pendapat di antara mereka.

مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:

Pokok-Pokok Pembahasan:

٣ - فَصَّل الْفُقَهَاءُ أَحْكَامَ الآْبِدِ فِي الصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ، فِي بَيَانِ الْخِلاَفِ فِي الشَّارِدِ وَنَحْوِهِ، وَفِي اللُّقَطَةِ.

3 — Para fuqaha telah merinci hukum-hukum hewan yang menjadi liar dalam pembahasan perburuan dan hewan sembelihan, termasuk menjelaskan perbedaan pendapat mengenai hewan yang melarikan diri dan semisalnya, serta dalam pembahasan barang temuan (luqaṭah).

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Sumur-Sumur yang Memiliki Hukum Khusus—Hukum Bersuci dengan Air Sumur diTanah Azab dan Air Zamzam serta Adab, Penggunaan, dan Pemindahannya

Cara Menyucikan Sumur yang Terkena Najis Menurut Empat Madzhab,Ketentuan Pengurasan dan Alatnya, serta Hukum Menimbunnya

Ājur (Batu Bata Bakar) dalam Fikih: Definisi, Perbedaan dengan Batu danBahan Sejenis, Hukum Tayamum dan Istinja, Kesucian, Jual Beli, Pemakaman, AkadSalam, serta Ghasab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Imam Al-Ghazali Menjawab Argumen Sebab-Akibat Filsuf: Apakah Akibat Selalu Harus Langsung Terjadi?

Pendahuluan Pada bagian sebelumnya, Imam Al-Ghazali mengajukan kemungkinan bahwa alam diciptakan berdasarkan kehendak Allah yang bersifa...