Pendahuluan
Pada bagian sebelumnya, Imam
Al-Ghazali mengajukan kemungkinan bahwa alam diciptakan berdasarkan kehendak
Allah yang bersifat azali, yang sejak semula telah menentukan waktu
penciptaannya. Namun, para filsuf tidak menerima kemungkinan tersebut. Mereka
kembali mengajukan keberatan dengan menggunakan prinsip sebab-akibat (causality).
Menurut mereka, apabila seluruh
sebab dan syarat telah sempurna, maka akibat harus langsung muncul. Menunda
akibat setelah seluruh sebab terpenuhi dianggap sebagai sesuatu yang mustahil.
Untuk memperjelas pendapatnya, mereka bahkan memberikan contoh dari hukum dan
kebiasaan manusia. Imam Al-Ghazali menukil argumen ini secara lengkap sebelum
memberikan jawaban pada bagian selanjutnya.
Sumber Rujukan
Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت
الفلاسفة)
Pembahasan: Masalah Pertama – Bantahan terhadap Pendapat tentang
Keazalian Alam
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)
Terjemahan Lengkap
Argumen
Mereka: Setiap Kejadian Baru Memiliki Sebab
Apabila mereka berkata:
"Pendapat itu jelas mustahil.
Sebab, setiap kejadian baru pasti
memiliki sebab dan penyebab.
Sebagaimana mustahil adanya suatu
akibat tanpa sebab, demikian pula mustahil apabila sebab yang telah sempurna
seluruh syarat, rukun, dan faktor penyebabnya—hingga tidak ada lagi sesuatu pun
yang ditunggu—namun akibatnya masih tertunda.
Keberadaan akibat setelah seluruh
sebabnya sempurna adalah suatu keniscayaan.
Menundanya sama mustahilnya dengan
adanya akibat tanpa sebab.
Sebelum alam ada, Sang Penghendak
telah ada.
Kehendak-Nya telah ada.
Hubungan kehendak dengan objek yang
dikehendaki juga telah ada.
Tidak muncul penghendak baru.
Tidak muncul kehendak baru.
Tidak pula muncul hubungan baru
antara kehendak dan objeknya.
Sebab semua itu berarti perubahan.
Lalu bagaimana mungkin objek yang
dikehendaki baru muncul kemudian?
Apa yang menghalangi kemunculannya
sebelum itu?
Keadaan ketika alam muncul sama
sekali tidak berbeda dari keadaan sebelumnya.
Tidak ada perubahan apa pun.
Tidak ada keadaan baru.
Tidak ada hubungan baru.
Segala sesuatu tetap sebagaimana
sebelumnya.
Namun sebelumnya alam tidak ada.
Lalu kemudian alam menjadi ada.
Ini, menurut kami, merupakan
kemustahilan yang paling nyata."
Demikian pula dalam persoalan hukum
yang ditetapkan melalui kesepakatan manusia.
Sebagai contoh dalam masalah talak.
Apabila seseorang mengucapkan talak
kepada istrinya, maka perceraian langsung terjadi saat itu juga.
Tidak mungkin perceraian baru
terjadi beberapa waktu setelah ucapan tersebut.
Sebab, lafaz talak telah dijadikan
sebagai sebab hukum berdasarkan kesepakatan syariat.
Adapun apabila talak digantungkan
dengan syarat, seperti ucapan:
"Engkau tertalak apabila esok
hari tiba."
atau
"Engkau tertalak apabila engkau
memasuki rumah."
Maka perceraian memang tidak terjadi
saat itu juga.
Ia baru terjadi ketika hari esok
tiba atau ketika istri memasuki rumah.
Hal itu karena sebab hukum memang
dikaitkan dengan sesuatu yang belum terjadi.
Akibatnya baru muncul ketika syarat
tersebut telah terwujud.
Namun apabila seseorang ingin
menunda akibat dari lafaz talak tanpa mengaitkannya dengan syarat apa pun, maka
hal itu tidak dapat dipahami.
Padahal manusia sendirilah yang
menetapkan aturan tersebut.
Jika dalam aturan yang kita buat
sendiri hal seperti itu tidak dapat diterima, maka bagaimana mungkin kita
menerimanya dalam hubungan sebab-akibat yang bersifat hakiki, rasional, dan
niscaya?"
Artikel Pengembangan
Prinsip
Dasar Sebab dan Akibat Menurut Para Filsuf
Keberatan para filsuf berangkat dari
satu prinsip utama:
Jika sebab telah sempurna, maka
akibat harus langsung ada.
Mereka menganggap bahwa penundaan
akibat tanpa adanya perubahan pada sebab merupakan sesuatu yang bertentangan
dengan akal.
Karena itu, apabila kehendak Allah
sudah azali dan tidak berubah, maka menurut mereka alam juga semestinya ada
sejak azali.
Contoh
Talak sebagai Ilustrasi
Untuk memperkuat argumen, para
filsuf menggunakan contoh hukum talak.
Jika seseorang berkata, "Aku
menceraikan istriku," maka talak langsung berlaku saat itu.
Sebaliknya, jika ia berkata, "Aku
menceraikanmu besok," atau "Jika engkau masuk rumah,"
maka akibat hukumnya baru berlaku ketika syarat tersebut terpenuhi.
Melalui contoh ini mereka ingin
menunjukkan bahwa penundaan akibat hanya dapat dipahami jika memang terdapat
syarat yang belum terpenuhi.
Analogi
Hukum dan Metafisika
Perlu dicatat bahwa contoh talak
hanyalah analogi yang digunakan para filsuf untuk menjelaskan pola hubungan
sebab dan akibat.
Mereka berusaha menunjukkan bahwa
dalam berbagai bidang, baik hukum maupun filsafat, akibat dianggap mengikuti
sebab setelah syarat-syaratnya lengkap.
Namun, apakah analogi tersebut dapat
diterapkan sepenuhnya pada hubungan antara Allah dan alam semesta? Inilah yang
nantinya akan menjadi objek kritik Al-Ghazali.
Mengapa
Al-Ghazali Menuliskan Argumen Ini?
Sebagaimana pada bagian-bagian
sebelumnya, Al-Ghazali tetap memberikan ruang bagi lawannya untuk menyampaikan
argumen secara utuh.
Beliau tidak menyederhanakan atau
melemahkan pendapat mereka.
Justru dengan memaparkan argumen
dalam bentuk terbaiknya, bantahan yang akan diberikan menjadi lebih kuat dan
lebih adil.
Nilai
Metodologi Ilmiah
Pembahasan ini mengajarkan bahwa
dalam diskusi ilmiah, seseorang harus membedakan antara memahami argumen
dan menyetujui argumen.
Al-Ghazali memahami secara mendalam
cara berpikir para filsuf sebelum mengujinya melalui analisis rasional dan
teologis. Pendekatan ini menjadi teladan dalam tradisi intelektual Islam.
Hikmah
- Setiap teori perlu diuji berdasarkan premis dan
konsekuensi logisnya.
- Analogi dapat membantu menjelaskan suatu konsep, tetapi
belum tentu berlaku pada semua bidang.
- Imam Al-Ghazali menunjukkan pentingnya menyampaikan
argumen lawan secara utuh sebelum membantahnya.
- Perdebatan ilmiah yang sehat dibangun di atas analisis,
bukan prasangka.
- Tradisi keilmuan Islam menghargai penggunaan akal
sekaligus membatasi analogi yang melampaui ruang lingkupnya.
- Mencari kebenaran menuntut kesabaran untuk memahami
seluruh alur argumentasi sebelum mengambil kesimpulan.
Penutup
Pada bagian ini, para filsuf
mempertahankan pandangan mereka dengan prinsip bahwa akibat tidak mungkin
tertunda apabila seluruh sebab dan syarat telah sempurna. Untuk memperjelas
maksudnya, mereka menggunakan contoh hukum talak yang menurut mereka
menunjukkan hubungan langsung antara sebab dan akibat. Imam Al-Ghazali menukil
argumen tersebut secara lengkap sebagai bagian dari metode dialog ilmiahnya.
Pembaca diajak memahami terlebih dahulu fondasi logika yang digunakan para
filsuf sebelum mengikuti bantahan yang akan beliau kemukakan pada bagian-bagian
selanjutnya. Dengan cara ini, Tahafut al-Falasifah memperlihatkan
bagaimana perdebatan ilmiah seharusnya dibangun di atas pemahaman yang utuh dan
argumentasi yang adil.
Teks Arab :
قولهم لكل حادث سبب ...
فإن قيل: هذا محال بين الإحالة لأن الحادث موجب ومسبب.
وكما يستحيل حادث بغير سبب وموجب، يستحيل وجود موجب قد تم بشرائط إيجابه وأركانه
وأسبابه حتى لم يبق شيء منتظر البتة ثم يتأخر الموجب، بل وجود الموجب عند تحقق
الموجب بتمام شروطه ضروري وتأخره محال حسب استحالة وجود الحادث الموجب بلا موجب.
فقبل وجود العالم كان المريد موجودًا والإرادة موجودة ونسبتها إلى المراد موجودة
ولم يتجدد مريد ولم يتجدد إرادة ولا تجدد للإرادة نسبة لم تكن، فإن كل ذلك تغير
فكيف تجدد المراد وما المانع من التجدد قبل ذلك؟ وحال التجدد لم يتميز عن الحال
السابق في شيء من الأشياء وأمر من الأمور وحال من الأحوال ونسبة من النسب، بل
الأمور كما كانت بعينها. ثم لم يكن يوجد المراد، وبقيت بعينها كما كانت، فوجد
المراد ما هذا إلا غاية الإحالة.
وذلك في الأمور الوضعية أيضًا، في الطلاق مثلًا وليس
استحالة هذا الجنس في الموجب والموجب الضروري الذاتي بل وفي العرفي والوضعي، فإن
الرجل لو تلفظ بطلاق زوجته ولم تحصل البينونة في الحال لم يتصور أن تحصل بعده لأنه
جعل اللفظ علة للحكم بالوضع
والاصطلاح، فلم يعقل تأخر المعلول إلا أن يعلق الطلاق
بمجيء الغد أو بدخول الدار، فلا يقع في الحال ولكن يقع عند مجيء الغد وعند دخول
الدار، فإنه جعله علة بالإضافة إلى شيء منتظر. فلما لم يكن حاضرًا في الوقت، وهو
الغد والدخول، توقف حصول الموجب على حضور ما ليس بحاضر، فما حصل الموجب إلا وقد
تجدد أمر وهو الدخول وحضور الغد، حتى لو أراد أن يؤخر الموجب عن اللفظ غير منوط
بحصول ما ليس بحاصل، لم يعقل، مع أنه الواضع وأنه المختار في تفصيل الوضع. فإذا لم
يمكننا وضع هذا بشهوتنا ولم نعقله فكيف نعقله في الإيجابات الذاتية العقلية
الضرورية؟
Baca juga:
Jawaban Imam Al-Ghazali:Mengapa Alam Dapat Diciptakan dengan Kehendak Allah yang Azali?
Argumen Terkuat Filsuf tentang Keazalian Alam Menurut Imam Al-Ghazalidalam Tahafut al-Falasifah
Bantahan Imam Al-Ghazali: Apakah Kehendak Allah yang Azali Mengharuskan
Penciptaan Terjadi Seketika?
Pendahuluan
Pada bagian sebelumnya, Imam
Al-Ghazali mengajukan kemungkinan bahwa alam diciptakan berdasarkan kehendak
Allah yang bersifat azali, yang sejak semula telah menentukan waktu
penciptaannya. Namun, para filsuf tidak menerima kemungkinan tersebut. Mereka
kembali mengajukan keberatan dengan menggunakan prinsip sebab-akibat (causality).
Menurut mereka, apabila seluruh
sebab dan syarat telah sempurna, maka akibat harus langsung muncul. Menunda
akibat setelah seluruh sebab terpenuhi dianggap sebagai sesuatu yang mustahil.
Untuk memperjelas pendapatnya, mereka bahkan memberikan contoh dari hukum dan
kebiasaan manusia. Imam Al-Ghazali menukil argumen ini secara lengkap sebelum
memberikan jawaban pada bagian selanjutnya.
Sumber Rujukan
Kitab: Tahāfut al-Falāsifah (تهافت
الفلاسفة)
Pembahasan: Masalah Pertama – Bantahan terhadap Pendapat tentang
Keazalian Alam
Penulis
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Ghazali ath-Thusi (450–505 H / 1058–1111 M)
Terjemahan Lengkap
Argumen
Mereka: Setiap Kejadian Baru Memiliki Sebab
Apabila mereka berkata:
"Pendapat itu jelas mustahil.
Sebab, setiap kejadian baru pasti
memiliki sebab dan penyebab.
Sebagaimana mustahil adanya suatu
akibat tanpa sebab, demikian pula mustahil apabila sebab yang telah sempurna
seluruh syarat, rukun, dan faktor penyebabnya—hingga tidak ada lagi sesuatu pun
yang ditunggu—namun akibatnya masih tertunda.
Keberadaan akibat setelah seluruh
sebabnya sempurna adalah suatu keniscayaan.
Menundanya sama mustahilnya dengan
adanya akibat tanpa sebab.
Sebelum alam ada, Sang Penghendak
telah ada.
Kehendak-Nya telah ada.
Hubungan kehendak dengan objek yang
dikehendaki juga telah ada.
Tidak muncul penghendak baru.
Tidak muncul kehendak baru.
Tidak pula muncul hubungan baru
antara kehendak dan objeknya.
Sebab semua itu berarti perubahan.
Lalu bagaimana mungkin objek yang
dikehendaki baru muncul kemudian?
Apa yang menghalangi kemunculannya
sebelum itu?
Keadaan ketika alam muncul sama
sekali tidak berbeda dari keadaan sebelumnya.
Tidak ada perubahan apa pun.
Tidak ada keadaan baru.
Tidak ada hubungan baru.
Segala sesuatu tetap sebagaimana
sebelumnya.
Namun sebelumnya alam tidak ada.
Lalu kemudian alam menjadi ada.
Ini, menurut kami, merupakan
kemustahilan yang paling nyata."
Demikian pula dalam persoalan hukum
yang ditetapkan melalui kesepakatan manusia.
Sebagai contoh dalam masalah talak.
Apabila seseorang mengucapkan talak
kepada istrinya, maka perceraian langsung terjadi saat itu juga.
Tidak mungkin perceraian baru
terjadi beberapa waktu setelah ucapan tersebut.
Sebab, lafaz talak telah dijadikan
sebagai sebab hukum berdasarkan kesepakatan syariat.
Adapun apabila talak digantungkan
dengan syarat, seperti ucapan:
"Engkau tertalak apabila esok
hari tiba."
atau
"Engkau tertalak apabila engkau
memasuki rumah."
Maka perceraian memang tidak terjadi
saat itu juga.
Ia baru terjadi ketika hari esok
tiba atau ketika istri memasuki rumah.
Hal itu karena sebab hukum memang
dikaitkan dengan sesuatu yang belum terjadi.
Akibatnya baru muncul ketika syarat
tersebut telah terwujud.
Namun apabila seseorang ingin
menunda akibat dari lafaz talak tanpa mengaitkannya dengan syarat apa pun, maka
hal itu tidak dapat dipahami.
Padahal manusia sendirilah yang
menetapkan aturan tersebut.
Jika dalam aturan yang kita buat
sendiri hal seperti itu tidak dapat diterima, maka bagaimana mungkin kita
menerimanya dalam hubungan sebab-akibat yang bersifat hakiki, rasional, dan
niscaya?"
Artikel Pengembangan
Prinsip
Dasar Sebab dan Akibat Menurut Para Filsuf
Keberatan para filsuf berangkat dari
satu prinsip utama:
Jika sebab telah sempurna, maka
akibat harus langsung ada.
Mereka menganggap bahwa penundaan
akibat tanpa adanya perubahan pada sebab merupakan sesuatu yang bertentangan
dengan akal.
Karena itu, apabila kehendak Allah
sudah azali dan tidak berubah, maka menurut mereka alam juga semestinya ada
sejak azali.
Contoh
Talak sebagai Ilustrasi
Untuk memperkuat argumen, para
filsuf menggunakan contoh hukum talak.
Jika seseorang berkata, "Aku
menceraikan istriku," maka talak langsung berlaku saat itu.
Sebaliknya, jika ia berkata, "Aku
menceraikanmu besok," atau "Jika engkau masuk rumah,"
maka akibat hukumnya baru berlaku ketika syarat tersebut terpenuhi.
Melalui contoh ini mereka ingin
menunjukkan bahwa penundaan akibat hanya dapat dipahami jika memang terdapat
syarat yang belum terpenuhi.
Analogi
Hukum dan Metafisika
Perlu dicatat bahwa contoh talak
hanyalah analogi yang digunakan para filsuf untuk menjelaskan pola hubungan
sebab dan akibat.
Mereka berusaha menunjukkan bahwa
dalam berbagai bidang, baik hukum maupun filsafat, akibat dianggap mengikuti
sebab setelah syarat-syaratnya lengkap.
Namun, apakah analogi tersebut dapat
diterapkan sepenuhnya pada hubungan antara Allah dan alam semesta? Inilah yang
nantinya akan menjadi objek kritik Al-Ghazali.
Mengapa
Al-Ghazali Menuliskan Argumen Ini?
Sebagaimana pada bagian-bagian
sebelumnya, Al-Ghazali tetap memberikan ruang bagi lawannya untuk menyampaikan
argumen secara utuh.
Beliau tidak menyederhanakan atau
melemahkan pendapat mereka.
Justru dengan memaparkan argumen
dalam bentuk terbaiknya, bantahan yang akan diberikan menjadi lebih kuat dan
lebih adil.
Nilai
Metodologi Ilmiah
Pembahasan ini mengajarkan bahwa
dalam diskusi ilmiah, seseorang harus membedakan antara memahami argumen
dan menyetujui argumen.
Al-Ghazali memahami secara mendalam
cara berpikir para filsuf sebelum mengujinya melalui analisis rasional dan
teologis. Pendekatan ini menjadi teladan dalam tradisi intelektual Islam.
Hikmah
- Setiap teori perlu diuji berdasarkan premis dan
konsekuensi logisnya.
- Analogi dapat membantu menjelaskan suatu konsep, tetapi
belum tentu berlaku pada semua bidang.
- Imam Al-Ghazali menunjukkan pentingnya menyampaikan
argumen lawan secara utuh sebelum membantahnya.
- Perdebatan ilmiah yang sehat dibangun di atas analisis,
bukan prasangka.
- Tradisi keilmuan Islam menghargai penggunaan akal
sekaligus membatasi analogi yang melampaui ruang lingkupnya.
- Mencari kebenaran menuntut kesabaran untuk memahami
seluruh alur argumentasi sebelum mengambil kesimpulan.
Penutup
Pada bagian ini, para filsuf
mempertahankan pandangan mereka dengan prinsip bahwa akibat tidak mungkin
tertunda apabila seluruh sebab dan syarat telah sempurna. Untuk memperjelas
maksudnya, mereka menggunakan contoh hukum talak yang menurut mereka
menunjukkan hubungan langsung antara sebab dan akibat. Imam Al-Ghazali menukil
argumen tersebut secara lengkap sebagai bagian dari metode dialog ilmiahnya.
Pembaca diajak memahami terlebih dahulu fondasi logika yang digunakan para
filsuf sebelum mengikuti bantahan yang akan beliau kemukakan pada bagian-bagian
selanjutnya. Dengan cara ini, Tahafut al-Falasifah memperlihatkan
bagaimana perdebatan ilmiah seharusnya dibangun di atas pemahaman yang utuh dan
argumentasi yang adil.
Teks Arab :
قولهم لكل حادث سبب ...
فإن قيل: هذا محال بين الإحالة لأن الحادث موجب ومسبب.
وكما يستحيل حادث بغير سبب وموجب، يستحيل وجود موجب قد تم بشرائط إيجابه وأركانه
وأسبابه حتى لم يبق شيء منتظر البتة ثم يتأخر الموجب، بل وجود الموجب عند تحقق
الموجب بتمام شروطه ضروري وتأخره محال حسب استحالة وجود الحادث الموجب بلا موجب.
فقبل وجود العالم كان المريد موجودًا والإرادة موجودة ونسبتها إلى المراد موجودة
ولم يتجدد مريد ولم يتجدد إرادة ولا تجدد للإرادة نسبة لم تكن، فإن كل ذلك تغير
فكيف تجدد المراد وما المانع من التجدد قبل ذلك؟ وحال التجدد لم يتميز عن الحال
السابق في شيء من الأشياء وأمر من الأمور وحال من الأحوال ونسبة من النسب، بل
الأمور كما كانت بعينها. ثم لم يكن يوجد المراد، وبقيت بعينها كما كانت، فوجد
المراد ما هذا إلا غاية الإحالة.
وذلك في الأمور الوضعية أيضًا، في الطلاق مثلًا وليس
استحالة هذا الجنس في الموجب والموجب الضروري الذاتي بل وفي العرفي والوضعي، فإن
الرجل لو تلفظ بطلاق زوجته ولم تحصل البينونة في الحال لم يتصور أن تحصل بعده لأنه
جعل اللفظ علة للحكم بالوضع
والاصطلاح، فلم يعقل تأخر المعلول إلا أن يعلق الطلاق
بمجيء الغد أو بدخول الدار، فلا يقع في الحال ولكن يقع عند مجيء الغد وعند دخول
الدار، فإنه جعله علة بالإضافة إلى شيء منتظر. فلما لم يكن حاضرًا في الوقت، وهو
الغد والدخول، توقف حصول الموجب على حضور ما ليس بحاضر، فما حصل الموجب إلا وقد
تجدد أمر وهو الدخول وحضور الغد، حتى لو أراد أن يؤخر الموجب عن اللفظ غير منوط
بحصول ما ليس بحاصل، لم يعقل، مع أنه الواضع وأنه المختار في تفصيل الوضع. فإذا لم
يمكننا وضع هذا بشهوتنا ولم نعقله فكيف نعقله في الإيجابات الذاتية العقلية
الضرورية؟
Baca juga:
Jawaban Imam Al-Ghazali:Mengapa Alam Dapat Diciptakan dengan Kehendak Allah yang Azali?
Argumen Terkuat Filsuf tentang Keazalian Alam Menurut Imam Al-Ghazalidalam Tahafut al-Falasifah
Bantahan Imam Al-Ghazali: Apakah Kehendak Allah yang Azali Mengharuskan
Penciptaan Terjadi Seketika?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar