Air Ājin dalam Fikih: Definisi, Perubahan Sifat karena Lama Tergenang, Perbedaannya dengan Air Āsin, serta Hukum Kesucian dan Penggunaannya untuk Bersuci

آجِن

Ājin

التَّعْرِيفُ:

Definisi:

١ - الآْجِنُ فِي اللُّغَةِ: اسْمُ فَاعِلٍ مِنْ أَجَنَ الْمَاءُ، مِنْ بَابَيْ ضَرَبَ وَقَعَدَ: إِذَا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ أَوْ رِيحُهُ بِسَبَبِ طُول مُكْثِهِ، إِلاَّ أَنَّهُ يُشْرَبُ، وَقِيل: هُوَ مَا غَشِيَهُ الطُّحْلُبُ وَالْوَرَقُ.

1 — Ājin secara bahasa merupakan isim fā‘il dari kata ajana al-mā’u, yang berasal dari dua pola, yaitu ḍaraba dan qa‘ada. Maksudnya adalah air yang berubah rasa, warna, atau baunya karena telah lama tergenang atau tersimpan, tetapi masih layak untuk diminum.

Ada pula yang mengatakan bahwa ājin adalah air yang telah ditumbuhi lumut air dan tertutupi oleh dedaunan.

وَيَقْرَبُ مِنَ الآْجِنِ " الآْسِنُ " إِلاَّ أَنَّ الآْسِنَ أَشَدُّ تَغَيُّرًا بِحَيْثُ لاَ يُقْدَرُ عَلَى شُرْبِهِ، وَلَمْ يُفَرِّقْ بَعْضُهُمْ بَيْنَهُمَا. (١)

Istilah āsīn memiliki makna yang mendekati ājin, hanya saja āsīn mengalami perubahan yang lebih parah sehingga tidak dapat diminum. Sebagian ulama tidak membedakan antara keduanya.

وَالْمُرَادُ بِهِ فِي الْفِقْهِ مَا تَغَيَّرَ بَعْضُ أَوْصَافِهِ أَوْ كُلُّهَا بِسَبَبِ طُول الْمُكْثِ. سَوَاءٌ أَكَانَ يُشْرَبُ عَادَةً أَمْ لاَ يُشْرَبُ، كَمَا يُسْتَفَادُ ذَلِكَ مِنْ إِطْلاَقِ عِبَارَاتِهِمْ.

Yang dimaksud dengan ājin dalam istilah fikih adalah air yang sebagian atau seluruh sifatnya berubah karena telah lama tergenang atau tersimpan, baik air tersebut biasanya masih dapat diminum maupun tidak dapat diminum, sebagaimana dapat dipahami dari penggunaan istilah tersebut secara mutlak dalam ungkapan para fuqaha.

الْحُكْمُ الإِجْمَالِيُّ:

Hukum Secara Umum:

٢ - الْمَاءُ الآْجِنُ مَاءٌ مُطْلَقٌ، وَهُوَ فِي الْجُمْلَةِ طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ، عَلَى خِلاَفٍ وَتَفْصِيلٍ فِي ذَلِكَ. (٢)

2 — Air ājin adalah air mutlak, dan secara umum hukumnya suci serta menyucikan, meskipun terdapat perbedaan pendapat dan rincian dalam masalah tersebut.

مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:

Pokok-Pokok Pembahasan:

٣ - يُذْكَرُ الْمَاءُ الآْجِنُ فِي كِتَابِ الطَّهَارَةِ - بَابِ الْمِيَاهِ. وَجُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ لَمْ يَذْكُرُوهُ بِهَذَا اللَّفْظِ، بَل ذَكَرُوهُ بِالْمَعْنَى فَوَصَفُوهُ بِالْمُتَغَيِّرِ بِالْمُكْثِ أَوِ الْمُنْتِنِ وَنَحْوِ ذَلِكَ.

3 — Air ājin dibahas dalam Kitab Ṭahārah, Bab Air. Mayoritas fuqaha tidak menyebutnya dengan istilah ājin secara khusus, tetapi membahasnya berdasarkan maknanya, yaitu dengan menyifatinya sebagai air yang berubah karena lama tergenang, atau air yang berbau, dan istilah-istilah semisalnya.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Ājur (Batu Bata Bakar) dalamFikih: Definisi, Perbedaan dengan Batu dan Bahan Sejenis, Hukum Tayamum danIstinja, Kesucian, Jual Beli, Pemakaman, Akad Salam, serta Ghasab

Ābid dalam Perspektif Fikih:Hewan Liar, Hewan Jinak yang Melarikan Diri, Hukum Perburuan dan Penyembelihan,serta Status Kepemilikannya dan Luqaṭah

Ādir (Penderita Udrah) dalam Fikih: Definisi, Cacat pada Laki-Laki dan Perempuan, serta Pengaruhnya terhadap Fasakh Nikah dan Khiyār al-‘Aib dalam Jual Beli

آجِن

Ājin

التَّعْرِيفُ:

Definisi:

١ - الآْجِنُ فِي اللُّغَةِ: اسْمُ فَاعِلٍ مِنْ أَجَنَ الْمَاءُ، مِنْ بَابَيْ ضَرَبَ وَقَعَدَ: إِذَا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ أَوْ رِيحُهُ بِسَبَبِ طُول مُكْثِهِ، إِلاَّ أَنَّهُ يُشْرَبُ، وَقِيل: هُوَ مَا غَشِيَهُ الطُّحْلُبُ وَالْوَرَقُ.

1 — Ājin secara bahasa merupakan isim fā‘il dari kata ajana al-mā’u, yang berasal dari dua pola, yaitu ḍaraba dan qa‘ada. Maksudnya adalah air yang berubah rasa, warna, atau baunya karena telah lama tergenang atau tersimpan, tetapi masih layak untuk diminum.

Ada pula yang mengatakan bahwa ājin adalah air yang telah ditumbuhi lumut air dan tertutupi oleh dedaunan.

وَيَقْرَبُ مِنَ الآْجِنِ " الآْسِنُ " إِلاَّ أَنَّ الآْسِنَ أَشَدُّ تَغَيُّرًا بِحَيْثُ لاَ يُقْدَرُ عَلَى شُرْبِهِ، وَلَمْ يُفَرِّقْ بَعْضُهُمْ بَيْنَهُمَا. (١)

Istilah āsīn memiliki makna yang mendekati ājin, hanya saja āsīn mengalami perubahan yang lebih parah sehingga tidak dapat diminum. Sebagian ulama tidak membedakan antara keduanya.

وَالْمُرَادُ بِهِ فِي الْفِقْهِ مَا تَغَيَّرَ بَعْضُ أَوْصَافِهِ أَوْ كُلُّهَا بِسَبَبِ طُول الْمُكْثِ. سَوَاءٌ أَكَانَ يُشْرَبُ عَادَةً أَمْ لاَ يُشْرَبُ، كَمَا يُسْتَفَادُ ذَلِكَ مِنْ إِطْلاَقِ عِبَارَاتِهِمْ.

Yang dimaksud dengan ājin dalam istilah fikih adalah air yang sebagian atau seluruh sifatnya berubah karena telah lama tergenang atau tersimpan, baik air tersebut biasanya masih dapat diminum maupun tidak dapat diminum, sebagaimana dapat dipahami dari penggunaan istilah tersebut secara mutlak dalam ungkapan para fuqaha.

الْحُكْمُ الإِجْمَالِيُّ:

Hukum Secara Umum:

٢ - الْمَاءُ الآْجِنُ مَاءٌ مُطْلَقٌ، وَهُوَ فِي الْجُمْلَةِ طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ، عَلَى خِلاَفٍ وَتَفْصِيلٍ فِي ذَلِكَ. (٢)

2 — Air ājin adalah air mutlak, dan secara umum hukumnya suci serta menyucikan, meskipun terdapat perbedaan pendapat dan rincian dalam masalah tersebut.

مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:

Pokok-Pokok Pembahasan:

٣ - يُذْكَرُ الْمَاءُ الآْجِنُ فِي كِتَابِ الطَّهَارَةِ - بَابِ الْمِيَاهِ. وَجُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ لَمْ يَذْكُرُوهُ بِهَذَا اللَّفْظِ، بَل ذَكَرُوهُ بِالْمَعْنَى فَوَصَفُوهُ بِالْمُتَغَيِّرِ بِالْمُكْثِ أَوِ الْمُنْتِنِ وَنَحْوِ ذَلِكَ.

3 — Air ājin dibahas dalam Kitab Ṭahārah, Bab Air. Mayoritas fuqaha tidak menyebutnya dengan istilah ājin secara khusus, tetapi membahasnya berdasarkan maknanya, yaitu dengan menyifatinya sebagai air yang berubah karena lama tergenang, atau air yang berbau, dan istilah-istilah semisalnya.

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Ājur (Batu Bata Bakar) dalamFikih: Definisi, Perbedaan dengan Batu dan Bahan Sejenis, Hukum Tayamum danIstinja, Kesucian, Jual Beli, Pemakaman, Akad Salam, serta Ghasab

Ābid dalam Perspektif Fikih:Hewan Liar, Hewan Jinak yang Melarikan Diri, Hukum Perburuan dan Penyembelihan,serta Status Kepemilikannya dan Luqaṭah

Ādir (Penderita Udrah) dalam Fikih: Definisi, Cacat pada Laki-Laki dan Perempuan, serta Pengaruhnya terhadap Fasakh Nikah dan Khiyār al-‘Aib dalam Jual Beli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Imam Al-Ghazali Menjawab Argumen Sebab-Akibat Filsuf: Apakah Akibat Selalu Harus Langsung Terjadi?

Pendahuluan Pada bagian sebelumnya, Imam Al-Ghazali mengajukan kemungkinan bahwa alam diciptakan berdasarkan kehendak Allah yang bersifa...