آجِن
Ājin
التَّعْرِيفُ:
Definisi:
١ - الآْجِنُ فِي اللُّغَةِ: اسْمُ
فَاعِلٍ مِنْ أَجَنَ الْمَاءُ، مِنْ بَابَيْ ضَرَبَ وَقَعَدَ: إِذَا تَغَيَّرَ
طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ أَوْ رِيحُهُ بِسَبَبِ طُول مُكْثِهِ، إِلاَّ أَنَّهُ
يُشْرَبُ، وَقِيل: هُوَ مَا غَشِيَهُ الطُّحْلُبُ وَالْوَرَقُ.
1 — Ājin secara bahasa merupakan isim
fā‘il dari kata ajana al-mā’u, yang berasal dari dua pola,
yaitu ḍaraba dan qa‘ada. Maksudnya adalah air yang
berubah rasa, warna, atau baunya karena telah lama tergenang atau tersimpan,
tetapi masih layak untuk diminum.
Ada pula yang mengatakan bahwa ājin adalah air yang telah
ditumbuhi lumut air dan tertutupi oleh dedaunan.
وَيَقْرَبُ
مِنَ الآْجِنِ " الآْسِنُ " إِلاَّ أَنَّ الآْسِنَ أَشَدُّ تَغَيُّرًا
بِحَيْثُ لاَ يُقْدَرُ عَلَى شُرْبِهِ، وَلَمْ يُفَرِّقْ بَعْضُهُمْ بَيْنَهُمَا.
(١)
Istilah āsīn memiliki makna yang mendekati ājin,
hanya saja āsīn mengalami perubahan yang lebih parah sehingga tidak
dapat diminum. Sebagian ulama tidak membedakan antara keduanya.
وَالْمُرَادُ
بِهِ فِي الْفِقْهِ مَا تَغَيَّرَ بَعْضُ أَوْصَافِهِ أَوْ كُلُّهَا بِسَبَبِ طُول
الْمُكْثِ. سَوَاءٌ أَكَانَ يُشْرَبُ عَادَةً أَمْ لاَ يُشْرَبُ، كَمَا يُسْتَفَادُ
ذَلِكَ مِنْ إِطْلاَقِ عِبَارَاتِهِمْ.
Yang dimaksud dengan ājin dalam istilah fikih adalah air
yang sebagian atau seluruh sifatnya berubah karena telah lama tergenang atau
tersimpan, baik air tersebut biasanya masih dapat diminum
maupun tidak dapat diminum, sebagaimana dapat dipahami dari penggunaan
istilah tersebut secara mutlak dalam ungkapan para fuqaha.
الْحُكْمُ الإِجْمَالِيُّ:
Hukum
Secara Umum:
٢ - الْمَاءُ الآْجِنُ مَاءٌ مُطْلَقٌ،
وَهُوَ فِي الْجُمْلَةِ طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ، عَلَى خِلاَفٍ وَتَفْصِيلٍ فِي ذَلِكَ.
(٢)
2 — Air ājin adalah air mutlak,
dan secara umum hukumnya suci serta menyucikan, meskipun
terdapat perbedaan pendapat dan rincian dalam masalah tersebut.
مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:
Pokok-Pokok
Pembahasan:
٣ -
يُذْكَرُ الْمَاءُ الآْجِنُ فِي كِتَابِ الطَّهَارَةِ - بَابِ الْمِيَاهِ.
وَجُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ لَمْ يَذْكُرُوهُ بِهَذَا اللَّفْظِ، بَل ذَكَرُوهُ
بِالْمَعْنَى فَوَصَفُوهُ بِالْمُتَغَيِّرِ بِالْمُكْثِ أَوِ الْمُنْتِنِ وَنَحْوِ
ذَلِكَ.
3 — Air ājin dibahas dalam Kitab
Ṭahārah, Bab Air. Mayoritas fuqaha tidak menyebutnya dengan istilah ājin
secara khusus, tetapi membahasnya berdasarkan maknanya, yaitu dengan
menyifatinya sebagai air yang berubah karena lama tergenang,
atau air yang berbau, dan istilah-istilah semisalnya.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Ādir (Penderita Udrah) dalam Fikih: Definisi, Cacat pada Laki-Laki dan
Perempuan, serta Pengaruhnya terhadap Fasakh Nikah dan Khiyār al-‘Aib dalam
Jual Beli
آجِن
Ājin
التَّعْرِيفُ:
Definisi:
١ - الآْجِنُ فِي اللُّغَةِ: اسْمُ
فَاعِلٍ مِنْ أَجَنَ الْمَاءُ، مِنْ بَابَيْ ضَرَبَ وَقَعَدَ: إِذَا تَغَيَّرَ
طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ أَوْ رِيحُهُ بِسَبَبِ طُول مُكْثِهِ، إِلاَّ أَنَّهُ
يُشْرَبُ، وَقِيل: هُوَ مَا غَشِيَهُ الطُّحْلُبُ وَالْوَرَقُ.
1 — Ājin secara bahasa merupakan isim
fā‘il dari kata ajana al-mā’u, yang berasal dari dua pola,
yaitu ḍaraba dan qa‘ada. Maksudnya adalah air yang
berubah rasa, warna, atau baunya karena telah lama tergenang atau tersimpan,
tetapi masih layak untuk diminum.
Ada pula yang mengatakan bahwa ājin adalah air yang telah
ditumbuhi lumut air dan tertutupi oleh dedaunan.
وَيَقْرَبُ
مِنَ الآْجِنِ " الآْسِنُ " إِلاَّ أَنَّ الآْسِنَ أَشَدُّ تَغَيُّرًا
بِحَيْثُ لاَ يُقْدَرُ عَلَى شُرْبِهِ، وَلَمْ يُفَرِّقْ بَعْضُهُمْ بَيْنَهُمَا.
(١)
Istilah āsīn memiliki makna yang mendekati ājin,
hanya saja āsīn mengalami perubahan yang lebih parah sehingga tidak
dapat diminum. Sebagian ulama tidak membedakan antara keduanya.
وَالْمُرَادُ
بِهِ فِي الْفِقْهِ مَا تَغَيَّرَ بَعْضُ أَوْصَافِهِ أَوْ كُلُّهَا بِسَبَبِ طُول
الْمُكْثِ. سَوَاءٌ أَكَانَ يُشْرَبُ عَادَةً أَمْ لاَ يُشْرَبُ، كَمَا يُسْتَفَادُ
ذَلِكَ مِنْ إِطْلاَقِ عِبَارَاتِهِمْ.
Yang dimaksud dengan ājin dalam istilah fikih adalah air
yang sebagian atau seluruh sifatnya berubah karena telah lama tergenang atau
tersimpan, baik air tersebut biasanya masih dapat diminum
maupun tidak dapat diminum, sebagaimana dapat dipahami dari penggunaan
istilah tersebut secara mutlak dalam ungkapan para fuqaha.
الْحُكْمُ الإِجْمَالِيُّ:
Hukum
Secara Umum:
٢ - الْمَاءُ الآْجِنُ مَاءٌ مُطْلَقٌ،
وَهُوَ فِي الْجُمْلَةِ طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ، عَلَى خِلاَفٍ وَتَفْصِيلٍ فِي ذَلِكَ.
(٢)
2 — Air ājin adalah air mutlak,
dan secara umum hukumnya suci serta menyucikan, meskipun
terdapat perbedaan pendapat dan rincian dalam masalah tersebut.
مَوَاطِنُ الْبَحْثِ:
Pokok-Pokok
Pembahasan:
٣ -
يُذْكَرُ الْمَاءُ الآْجِنُ فِي كِتَابِ الطَّهَارَةِ - بَابِ الْمِيَاهِ.
وَجُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ لَمْ يَذْكُرُوهُ بِهَذَا اللَّفْظِ، بَل ذَكَرُوهُ
بِالْمَعْنَى فَوَصَفُوهُ بِالْمُتَغَيِّرِ بِالْمُكْثِ أَوِ الْمُنْتِنِ وَنَحْوِ
ذَلِكَ.
3 — Air ājin dibahas dalam Kitab
Ṭahārah, Bab Air. Mayoritas fuqaha tidak menyebutnya dengan istilah ājin
secara khusus, tetapi membahasnya berdasarkan maknanya, yaitu dengan
menyifatinya sebagai air yang berubah karena lama tergenang,
atau air yang berbau, dan istilah-istilah semisalnya.
Wallahu A’lam...
Baca juga:
Ādir (Penderita Udrah) dalam Fikih: Definisi, Cacat pada Laki-Laki dan
Perempuan, serta Pengaruhnya terhadap Fasakh Nikah dan Khiyār al-‘Aib dalam
Jual Beli

Tidak ada komentar:
Posting Komentar