Hukum Ghanimah dan Fai’ serta Hak Ahlul Bait: Pembagian Khumus, Saham Dzawil Qurba, Mustahik, dan Perbedaan Pendapat Empat Mazhab

الْمَبْحَثُ الرَّابِعُ

Pembahasan Keempat

الْغَنِيمَةُ وَالْفَيْءُ وَحَقُّ آل الْبَيْتِ

Ghanimah, Fai’, dan Hak Ahlul Bait

تَعْرِيفُ الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ:

Pengertian Ghanimah dan Fai’

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي تَعْرِيفِ الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ عَلَى أَقْوَالٍ، تَفْصِيلُهَا فِي مُصْطَلَحِ: " أَنْفَالٌ " " وَغَنِيمَةٌ " " وَفَيْءٌ ".

Para fuqaha berbeda pendapat dalam mendefinisikan ghanimah dan fai’ ke dalam beberapa pendapat. Perinciannya dapat dilihat dalam pembahasan istilah “Anfal”, “Ghanimah”, dan “Fai’”.

حَقُّ آل الْبَيْتِ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ:

Hak Ahlul Bait dalam Ghanimah dan Fai’

١٤ - لاَ خِلاَفَ بَيْنَ فُقَهَاءِ الْمَذَاهِبِ الأَْرْبَعَةِ فِي أَنَّ الْغَنِيمَةَ تُقَسَّمُ خَمْسَةَ أَخْمَاسٍ: أَرْبَعَةٌ مِنْهَا لِلْغَانِمِينَ، وَالْخَامِسُ لِمَنْ ذُكِرُوا فِي قَوْله تَعَالَى: {وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ} الآْيَةَ (٢) .

لَكِنَّهُمُ اخْتَلَفُوا فِي مَصْرِفِ الْخُمُسِ بَعْدَ وَفَاةِ الرَّسُول عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، فَقَال الشَّافِعِيَّةُ، وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ الإِْمَامِ أَحْمَدَ: إِنَّ خُمُسَ الْغَنِيمَةِ الْخَامِسَ يُقَسَّمُ خَمْسَةَ أَسْهُمٍ.

14 – Tidak terdapat perbedaan pendapat di antara para fuqaha dari empat mazhab bahwa harta ghanimah dibagi menjadi lima bagian (khumus): empat bagian di antaranya diberikan kepada para pejuang yang memperoleh ghanimah, sedangkan bagian kelima diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam firman Allah Ta‘ala:

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai ghanimah, maka sesungguhnya seperlimanya adalah untuk Allah...” (QS. Al-Anfal: 41). (2)

Namun, para fuqaha berbeda pendapat mengenai peruntukan bagian seperlima (khumus) tersebut setelah wafatnya Rasulullah .

Mazhab Syafi‘iyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, berpendapat bahwa seperlima dari ghanimah yang merupakan bagian khumus tersebut dibagi menjadi lima bagian (saham).

الأَْوَّل: سَهْمٌ لِرَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلآْيَةِ، وَلاَ يَسْقُطُ بِوَفَاتِهِ، بَل يُصْرَفُ بَعْدَهُ لِمَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ وَعِمَارَةِ الثُّغُورِ وَالْمَسَاجِدِ.

Pertama: Bagian untuk Rasulullah , berdasarkan ayat tersebut. Bagian ini tidak gugur dengan wafatnya beliau, tetapi setelah wafatnya, bagian tersebut dialokasikan untuk kemaslahatan kaum Muslimin, pembangunan dan pemeliharaan wilayah perbatasan, serta pembangunan masjid-masjid.

وَالثَّانِي: سَهْمٌ لِذَوِي الْقُرْبَى، وَهُمْ بَنُو هَاشِمٍ وَبَنُو الْمُطَّلِبِ، دُونَ بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ وَبَنِي نَوْفَلٍ، لاِقْتِصَارِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَنِي الأَْوَّلِينَ مَعَ سُؤَال بَنِي الآْخَرِينَ، وَلأَِنَّهُمْ لَمْ يُفَارِقُوهُ لاَ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلاَ إِسْلاَمٍ.

Kedua: Bagian untuk kerabat (dzawī al-qurbā), yaitu Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib, tidak termasuk Bani ‘Abd Syams dan Bani Naufal. Hal ini berdasarkan pembatasan Nabi pada Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib, meskipun Bani yang lainnya juga meminta bagian tersebut. Selain itu, Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib tidak pernah berpisah dari beliau, baik pada masa jahiliah maupun setelah masuk Islam.

وَيَشْتَرِكُ فِيهِ الْغَنِيُّ وَالْفَقِيرُ، وَالرِّجَال وَالنِّسَاءُ. وَيُفَضَّل الذَّكَرُ عَلَى الأُْنْثَى، كَالإِْرْثِ. وَحَكَى الإِْمَامُ الشَّافِعِيُّ فِيهِ إِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ.

Bagian ini mencakup orang kaya maupun orang fakir, serta laki-laki maupun perempuan. Laki-laki diberi bagian yang lebih besar daripada perempuan, sebagaimana dalam pembagian warisan. Imam al-Syafi‘i menukil adanya ijmak para sahabat mengenai ketentuan ini.

وَالأَْسْهُمُ الثَّلاَثَةُ الْبَاقِيَةُ لِلْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيل. (١)

Tiga bagian yang tersisa diperuntukkan bagi anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). (1)

وَالرِّوَايَةُ الأُْخْرَى عَنْ الإِْمَامِ أَحْمَدَ أَنَّ سَهْمَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْتَصُّ بِأَهْل الدِّيوَانِ؛ لأَِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَحَقَّهُ بِحُصُول النُّصْرَةِ، فَيَكُونُ لِمَنْ يَقُومُ مَقَامَهُ فِي النُّصْرَةِ. وَعَنْهُ أَنَّهُ يُصْرَفُ فِي السِّلاَحِ وَالْكُرَاعِ.

Riwayat lain dari Imam Ahmad menyatakan bahwa bagian Rasulullah dikhususkan untuk para anggota diwan, karena Nabi berhak mendapatkan bagian tersebut berdasarkan kontribusinya dalam memberikan pertolongan dan dukungan kepada kaum Muslimin. Oleh karena itu, bagian tersebut diberikan kepada pihak yang menggantikan kedudukan beliau dalam hal tersebut.

Dalam riwayat lain dari beliau, bagian tersebut digunakan untuk pengadaan senjata dan perlengkapan kendaraan perang.

وَالْفَيْءُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ، وَفِي رِوَايَةٍ عَنْ الإِْمَامِ أَحْمَدَ، يُخَمَّسُ، وَمَصْرِفُ الْخُمُسِ مِنْهُ كَمَصْرِفِ خُمُسِ الْغَنِيمَةِ.

Menurut mazhab Syafi‘iyah, dan dalam salah satu riwayat dari Imam Ahmad, harta fai’ juga dibagi dengan mengambil seperlima (khumus). Adapun peruntukan bagian seperlima dari fai’ tersebut sama dengan peruntukan seperlima dari ghanimah.

وَالظَّاهِرُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّهُ لاَ يُخَمَّسُ، وَيَكُونُ لِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ، يُصْرَفُ فِي مَصَالِحِهِمْ. (٢)

Menurut pendapat yang tampak kuat dalam mazhab Hanabilah, harta fai’ tidak dibagi seperlima (tidak dikenai pembagian khumus). Harta fai’ menjadi hak seluruh kaum Muslimin dan digunakan untuk memenuhi kemaslahatan mereka. (2)

وَقَال الْحَنَفِيَّةُ: إِنَّ الْخُمُسَ الَّذِي لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ إِلَخْ، يُقَسَّمُ عَلَى ثَلاَثَةِ أَسْهُمٍ: سَهْمٌ لِلْيَتَامَى، وَسَهْمٌ لِلْمَسَاكِينِ، وَسَهْمٌ لأَِبْنَاءِ السَّبِيل. وَيَدْخُل فُقَرَاءُ ذَوِي الْقُرْبَى فِيهِمْ، يُعْطَوْنَ كِفَايَتَهُمْ، وَلاَ يُدْفَعُ إِلَى أَغْنِيَائِهِمْ شَيْءٌ.

Menurut mazhab Hanafiyah, seperlima (khumus) yang disebut sebagai bagian “milik Allah dan Rasul-Nya” dan seterusnya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Satu bagian untuk anak-anak yatim.
  2. Satu bagian untuk orang-orang miskin.
  3. Satu bagian untuk ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bekal.

Orang-orang fakir dari kalangan dzawī al-qurbā (kerabat Nabi ) juga termasuk di dalam kelompok tersebut. Mereka diberikan sebatas kebutuhan dan kecukupan mereka, sedangkan orang-orang kaya dari kalangan kerabat Nabi tidak diberi bagian apa pun.

وَذَوُو الْقُرْبَى الَّذِينَ يُدْفَعُ إِلَى فُقَرَائِهِمْ هُمْ بَنُو هَاشِمٍ وَبَنُو الْمُطَّلِبِ وَالْفَيْءُ لاَ يُخَمَّسُ عِنْدَهُمْ. (١)

Kerabat (dzawū al-qurbā) yang diberikan bagian kepada orang-orang fakir di antara mereka adalah Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib. Adapun harta fai’ menurut mazhab Hanafiyah tidak dibagi menjadi seperlima (tidak dikenai khumus). (1)

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ: إِنَّ خُمُسَ الْغَنِيمَةِ كُلِّهَا وَالرِّكَازِ وَالْفَيْءِ وَالْجِزْيَةِ وَخَرَاجِ الأَْرْضِ الْمَفْتُوحَةِ عَنْوَةً أَوْ صُلْحًا وَعُشُورِ أَهْل الذِّمَّةِ، مَحَلُّهُ بَيْتُ مَال الْمُسْلِمِينَ، يَصْرِفُهُ الإِْمَامُ فِي مَصَارِفِهِ بِاجْتِهَادِهِ، فَيَبْدَأُ مِنْ ذَلِكَ بِآل النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اسْتِحْبَابًا، ثُمَّ يَصْرِفُ لِلْمَصَالِحِ الْعَائِدِ نَفْعُهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ، كَبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ. وَالْفَيْءُ لاَ يُخَمَّسُ عِنْدَهُمْ. (٢) وَالآْل الَّذِينَ يَبْدَأُ بِهِمْ هُمْ بَنُو هَاشِمٍ فَقَطْ. (٣) .

Menurut mazhab Malikiyah, seluruh seperlima ghanimah, rikaz, fai’, jizyah, kharaj tanah yang ditaklukkan secara paksa maupun melalui perdamaian, serta pajak sepersepuluh (‘usyur) dari kaum dzimmi ditempatkan dalam Baitul Mal kaum Muslimin. Imam mengalokasikannya kepada berbagai kepentingan berdasarkan ijtihadnya.

Dalam penggunaannya, Ahlul Bait Nabi didahulukan sebagai bentuk anjuran (istihbab), kemudian dana tersebut disalurkan untuk berbagai kemaslahatan yang manfaatnya kembali kepada kaum Muslimin, seperti pembangunan masjid.

Menurut mereka, harta fai’ tidak dibagi seperlima (tidak dikenai khumus). (2)

Adapun Ahlul Bait yang didahulukan dalam pemberian tersebut hanyalah Bani Hasyim. (3)

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Mawali Ahlul Bait, Zakat Sesama Hasyimi, dan Amil Zakat dari BaniHasyim: Perspektif Empat Mazhab

Siapa yang Termasuk Āli dan Ahli dalam Fikih Islam: Definisi, Cakupan Āl Muḥammad , Hukum Zakat, Wakaf, Wasiat, Kafarat, Nazar, dan Sedekah Menurut Empat Mazhab

Hukum Ahlul Bait dalam Islam: Shalawat, Imamah, Larangan Mencaci, dan Hukum Mengaku Keturunan Nabi

الْمَبْحَثُ الرَّابِعُ

Pembahasan Keempat

الْغَنِيمَةُ وَالْفَيْءُ وَحَقُّ آل الْبَيْتِ

Ghanimah, Fai’, dan Hak Ahlul Bait

تَعْرِيفُ الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ:

Pengertian Ghanimah dan Fai’

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي تَعْرِيفِ الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ عَلَى أَقْوَالٍ، تَفْصِيلُهَا فِي مُصْطَلَحِ: " أَنْفَالٌ " " وَغَنِيمَةٌ " " وَفَيْءٌ ".

Para fuqaha berbeda pendapat dalam mendefinisikan ghanimah dan fai’ ke dalam beberapa pendapat. Perinciannya dapat dilihat dalam pembahasan istilah “Anfal”, “Ghanimah”, dan “Fai’”.

حَقُّ آل الْبَيْتِ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ:

Hak Ahlul Bait dalam Ghanimah dan Fai’

١٤ - لاَ خِلاَفَ بَيْنَ فُقَهَاءِ الْمَذَاهِبِ الأَْرْبَعَةِ فِي أَنَّ الْغَنِيمَةَ تُقَسَّمُ خَمْسَةَ أَخْمَاسٍ: أَرْبَعَةٌ مِنْهَا لِلْغَانِمِينَ، وَالْخَامِسُ لِمَنْ ذُكِرُوا فِي قَوْله تَعَالَى: {وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ} الآْيَةَ (٢) .

لَكِنَّهُمُ اخْتَلَفُوا فِي مَصْرِفِ الْخُمُسِ بَعْدَ وَفَاةِ الرَّسُول عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، فَقَال الشَّافِعِيَّةُ، وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ الإِْمَامِ أَحْمَدَ: إِنَّ خُمُسَ الْغَنِيمَةِ الْخَامِسَ يُقَسَّمُ خَمْسَةَ أَسْهُمٍ.

14 – Tidak terdapat perbedaan pendapat di antara para fuqaha dari empat mazhab bahwa harta ghanimah dibagi menjadi lima bagian (khumus): empat bagian di antaranya diberikan kepada para pejuang yang memperoleh ghanimah, sedangkan bagian kelima diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam firman Allah Ta‘ala:

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai ghanimah, maka sesungguhnya seperlimanya adalah untuk Allah...” (QS. Al-Anfal: 41). (2)

Namun, para fuqaha berbeda pendapat mengenai peruntukan bagian seperlima (khumus) tersebut setelah wafatnya Rasulullah .

Mazhab Syafi‘iyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, berpendapat bahwa seperlima dari ghanimah yang merupakan bagian khumus tersebut dibagi menjadi lima bagian (saham).

الأَْوَّل: سَهْمٌ لِرَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلآْيَةِ، وَلاَ يَسْقُطُ بِوَفَاتِهِ، بَل يُصْرَفُ بَعْدَهُ لِمَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ وَعِمَارَةِ الثُّغُورِ وَالْمَسَاجِدِ.

Pertama: Bagian untuk Rasulullah , berdasarkan ayat tersebut. Bagian ini tidak gugur dengan wafatnya beliau, tetapi setelah wafatnya, bagian tersebut dialokasikan untuk kemaslahatan kaum Muslimin, pembangunan dan pemeliharaan wilayah perbatasan, serta pembangunan masjid-masjid.

وَالثَّانِي: سَهْمٌ لِذَوِي الْقُرْبَى، وَهُمْ بَنُو هَاشِمٍ وَبَنُو الْمُطَّلِبِ، دُونَ بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ وَبَنِي نَوْفَلٍ، لاِقْتِصَارِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَنِي الأَْوَّلِينَ مَعَ سُؤَال بَنِي الآْخَرِينَ، وَلأَِنَّهُمْ لَمْ يُفَارِقُوهُ لاَ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلاَ إِسْلاَمٍ.

Kedua: Bagian untuk kerabat (dzawī al-qurbā), yaitu Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib, tidak termasuk Bani ‘Abd Syams dan Bani Naufal. Hal ini berdasarkan pembatasan Nabi pada Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib, meskipun Bani yang lainnya juga meminta bagian tersebut. Selain itu, Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib tidak pernah berpisah dari beliau, baik pada masa jahiliah maupun setelah masuk Islam.

وَيَشْتَرِكُ فِيهِ الْغَنِيُّ وَالْفَقِيرُ، وَالرِّجَال وَالنِّسَاءُ. وَيُفَضَّل الذَّكَرُ عَلَى الأُْنْثَى، كَالإِْرْثِ. وَحَكَى الإِْمَامُ الشَّافِعِيُّ فِيهِ إِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ.

Bagian ini mencakup orang kaya maupun orang fakir, serta laki-laki maupun perempuan. Laki-laki diberi bagian yang lebih besar daripada perempuan, sebagaimana dalam pembagian warisan. Imam al-Syafi‘i menukil adanya ijmak para sahabat mengenai ketentuan ini.

وَالأَْسْهُمُ الثَّلاَثَةُ الْبَاقِيَةُ لِلْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيل. (١)

Tiga bagian yang tersisa diperuntukkan bagi anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). (1)

وَالرِّوَايَةُ الأُْخْرَى عَنْ الإِْمَامِ أَحْمَدَ أَنَّ سَهْمَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْتَصُّ بِأَهْل الدِّيوَانِ؛ لأَِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَحَقَّهُ بِحُصُول النُّصْرَةِ، فَيَكُونُ لِمَنْ يَقُومُ مَقَامَهُ فِي النُّصْرَةِ. وَعَنْهُ أَنَّهُ يُصْرَفُ فِي السِّلاَحِ وَالْكُرَاعِ.

Riwayat lain dari Imam Ahmad menyatakan bahwa bagian Rasulullah dikhususkan untuk para anggota diwan, karena Nabi berhak mendapatkan bagian tersebut berdasarkan kontribusinya dalam memberikan pertolongan dan dukungan kepada kaum Muslimin. Oleh karena itu, bagian tersebut diberikan kepada pihak yang menggantikan kedudukan beliau dalam hal tersebut.

Dalam riwayat lain dari beliau, bagian tersebut digunakan untuk pengadaan senjata dan perlengkapan kendaraan perang.

وَالْفَيْءُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ، وَفِي رِوَايَةٍ عَنْ الإِْمَامِ أَحْمَدَ، يُخَمَّسُ، وَمَصْرِفُ الْخُمُسِ مِنْهُ كَمَصْرِفِ خُمُسِ الْغَنِيمَةِ.

Menurut mazhab Syafi‘iyah, dan dalam salah satu riwayat dari Imam Ahmad, harta fai’ juga dibagi dengan mengambil seperlima (khumus). Adapun peruntukan bagian seperlima dari fai’ tersebut sama dengan peruntukan seperlima dari ghanimah.

وَالظَّاهِرُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّهُ لاَ يُخَمَّسُ، وَيَكُونُ لِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ، يُصْرَفُ فِي مَصَالِحِهِمْ. (٢)

Menurut pendapat yang tampak kuat dalam mazhab Hanabilah, harta fai’ tidak dibagi seperlima (tidak dikenai pembagian khumus). Harta fai’ menjadi hak seluruh kaum Muslimin dan digunakan untuk memenuhi kemaslahatan mereka. (2)

وَقَال الْحَنَفِيَّةُ: إِنَّ الْخُمُسَ الَّذِي لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ إِلَخْ، يُقَسَّمُ عَلَى ثَلاَثَةِ أَسْهُمٍ: سَهْمٌ لِلْيَتَامَى، وَسَهْمٌ لِلْمَسَاكِينِ، وَسَهْمٌ لأَِبْنَاءِ السَّبِيل. وَيَدْخُل فُقَرَاءُ ذَوِي الْقُرْبَى فِيهِمْ، يُعْطَوْنَ كِفَايَتَهُمْ، وَلاَ يُدْفَعُ إِلَى أَغْنِيَائِهِمْ شَيْءٌ.

Menurut mazhab Hanafiyah, seperlima (khumus) yang disebut sebagai bagian “milik Allah dan Rasul-Nya” dan seterusnya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Satu bagian untuk anak-anak yatim.
  2. Satu bagian untuk orang-orang miskin.
  3. Satu bagian untuk ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bekal.

Orang-orang fakir dari kalangan dzawī al-qurbā (kerabat Nabi ) juga termasuk di dalam kelompok tersebut. Mereka diberikan sebatas kebutuhan dan kecukupan mereka, sedangkan orang-orang kaya dari kalangan kerabat Nabi tidak diberi bagian apa pun.

وَذَوُو الْقُرْبَى الَّذِينَ يُدْفَعُ إِلَى فُقَرَائِهِمْ هُمْ بَنُو هَاشِمٍ وَبَنُو الْمُطَّلِبِ وَالْفَيْءُ لاَ يُخَمَّسُ عِنْدَهُمْ. (١)

Kerabat (dzawū al-qurbā) yang diberikan bagian kepada orang-orang fakir di antara mereka adalah Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib. Adapun harta fai’ menurut mazhab Hanafiyah tidak dibagi menjadi seperlima (tidak dikenai khumus). (1)

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ: إِنَّ خُمُسَ الْغَنِيمَةِ كُلِّهَا وَالرِّكَازِ وَالْفَيْءِ وَالْجِزْيَةِ وَخَرَاجِ الأَْرْضِ الْمَفْتُوحَةِ عَنْوَةً أَوْ صُلْحًا وَعُشُورِ أَهْل الذِّمَّةِ، مَحَلُّهُ بَيْتُ مَال الْمُسْلِمِينَ، يَصْرِفُهُ الإِْمَامُ فِي مَصَارِفِهِ بِاجْتِهَادِهِ، فَيَبْدَأُ مِنْ ذَلِكَ بِآل النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اسْتِحْبَابًا، ثُمَّ يَصْرِفُ لِلْمَصَالِحِ الْعَائِدِ نَفْعُهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ، كَبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ. وَالْفَيْءُ لاَ يُخَمَّسُ عِنْدَهُمْ. (٢) وَالآْل الَّذِينَ يَبْدَأُ بِهِمْ هُمْ بَنُو هَاشِمٍ فَقَطْ. (٣) .

Menurut mazhab Malikiyah, seluruh seperlima ghanimah, rikaz, fai’, jizyah, kharaj tanah yang ditaklukkan secara paksa maupun melalui perdamaian, serta pajak sepersepuluh (‘usyur) dari kaum dzimmi ditempatkan dalam Baitul Mal kaum Muslimin. Imam mengalokasikannya kepada berbagai kepentingan berdasarkan ijtihadnya.

Dalam penggunaannya, Ahlul Bait Nabi didahulukan sebagai bentuk anjuran (istihbab), kemudian dana tersebut disalurkan untuk berbagai kemaslahatan yang manfaatnya kembali kepada kaum Muslimin, seperti pembangunan masjid.

Menurut mereka, harta fai’ tidak dibagi seperlima (tidak dikenai khumus). (2)

Adapun Ahlul Bait yang didahulukan dalam pemberian tersebut hanyalah Bani Hasyim. (3)

Wallahu A’lam...

Baca juga:

Mawali Ahlul Bait, Zakat Sesama Hasyimi, dan Amil Zakat dari BaniHasyim: Perspektif Empat Mazhab

Siapa yang Termasuk Āli dan Ahli dalam Fikih Islam: Definisi, Cakupan Āl Muḥammad , Hukum Zakat, Wakaf, Wasiat, Kafarat, Nazar, dan Sedekah Menurut Empat Mazhab

Hukum Ahlul Bait dalam Islam: Shalawat, Imamah, Larangan Mencaci, dan Hukum Mengaku Keturunan Nabi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kitab Mujarab

Bacaan Āmīn dalam Fikih Islam: Pengertian, Hukum, Tata Cara Mengucapkan, dan Pembahasannya dalam Salat, Qunut, Khutbah, Istisqā’, serta Doa Setelah Salat

آمِينَ Āmīn مَعْنَاهُ، وَاللُّغَاتُ الَّتِي وَرَدَتْ فِيهِ : Makna dan Ragam Pengucapannya ١ - جُمْهُورُ أَهْل اللُّغَةِ عَلَى أ...